Akhir Nya Kasus Pengadaan Baju Seragam di Mulai Terang Menerang Kabupaten 50 Kota Punya Cerita 

Yutelnews.com —Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Hariyanto, S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen Gugi Dolansyah, S.H didampingi Kasi Pidsus Abu Abdurahman, S.H menetapkan 3 orang Tersangka dalam Pengadaan Seragam Siswa SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten 50 Kota, Rabu 07/08/2024 sekira Pukul 21’40 Wib.

 

Pengumuman Penetapan Tersangka Pengadaan Seragam tersebut dilakukan di Gedung Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Payakumbuh Barat.

 

Dalam Keterangannya Kasi Intelijen Menyampaikan,

“Kami memanggil 3 orang hari ini (07/08/2024) sebagai Saksi, Lalu kami lakukan Pemeriksaan kepada mereka sejak pukul 09’00 Wib, Selanjutnya sekira Pukul 21’00 Wib (Malam) Naikan Statusnya menjadi Tersangka dan Kami Lakukan Penahanan,” Urai Kajari Payakumbuh melalui Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah, S.H dalam Press Releasenya.

 

Selanjutnya, Gugi Menukuk

“Berdasarkan Surat Penahanan Nomor Sprint : 1215/L.3/12/SD.1/08/2024, Kami Melakukan Penahanan terhadap Inisial MR, YA dan YP” tukuk Gugi.

 

YP merupakan Direktur dari CV. Mus, sementara MR adalah Kuasa Direktur CV.Mus dan YA merupakan Direktur CV. SPM.

 

Tersangka YP dan MR langsung ditahan selama 20 hari Kedepan, pengecualian untuk Tersangka YA untuk sementara dikenakan Tahanan Kota karena sedang hamil besar.

 

CV.Mus Merupakan Rekanan untuk Pengadaan Seragam SD senilai Rp3.726.800.000 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Delapan Ratus Ribu Rupiah).

 

CV. SPM Merupakan Rekanan untuk Pengadaan Seragam SMP senilai Rp4.624.900.000 (Empat Milyar Enam Ratus Dua Puluh Empat Delapan Ratus Ribu Rupiah).

 

Bahwa Metode Pemilihan Penyedia barang yang digunakan adalah E-Purchasing.

 

CV.Mus/CV.SPM Menandatangani Surat Pesanan dan Kemudian mengalihkan pekerjaan yang dimaksud kepada Perusahaan lain Yaitu :

1. CV. YI di Pungawan Surakarta untuk Kemeja Lengan Panjang SD/SMP, Celana Panjang/Rok SD/SMP, dasi SD/SMP dan Jilbab Segi empat (untuk perempuan) SD/SMP.

2. CV. GM (Suj) di Cimahi Untuk Barang berupa Sepatu Sekolah SD/SMP dan Tas Sekolah SD/SMP.

 

Bahwa terdapat Potensi Kerugian Keuangan Negara dalam Pengadaan Perlengkapan Siswa melalui Metode E-Purchasing melalui E-Catalogue tersebut. Terdapat dugaan kemahalan dalam pelaksanaan kemahalan Harga, kompetisi penyedia yang minim, serta pengalihan pekerjaan ke pihak lain.

 

Disamping itu terdapat potensi negara membayar hasil pekerjaan yang diserah terimakan lebih tinggi dari harga yang seharusnya dibayar (bukan harga terbaik).

 

Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP adalah Rp1,144,161,196 (Satu Milyar Seratus Empat Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).

 

Pihak Kejari Payakumbuh juga menyampaikan,” bahwa Tersangka tidak akan berhenti pada Rekanan saja, akan terus dilakukan pengembangan ke Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 50 kota.

 

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan menyasar tokoh-tokoh politik yang diduga memainkan peran yang sangat signifikan dalam mengatur Kemenangan CV. Mus dan CV. SPM sebagai Rekanan Penyedia Pengadaan Seragam tersebut.

 

Layak ditunggu “Keberanian” Kejari Payakumbuh membongkar tuntas dugaan korupsi pengadaan seragam SD/SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 50 Kota hingga ke akar-akarnya.

 

( Satria Kirana)

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Membeberkan Temuan di Proyek Kolam Retensi Kecamatan Medan Selayang

Medan — Yutelnews.com —Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan temuan dalam proyek pembagunan kolam retensi di Kecamatan Medan Selayang dengan biaya Rp4,9 miliar tahun anggaran 2023, Temuan tersebut yakni soal kekurangan volume pekerjaan penyediaan dinding turap sebagai item pekerjaan utama dalam proyek tersebut.

 

“Hasil pengujian fisik lapangan pada tanggal 6 Desember 2023 bersama dengan PPK, penyedia, serta hasil evaluasi terhadap dokumen progress kemajuan pekerjaan terdapat diketahui bahwa terdapat tiang pancang yang belum terpasang namun sudah masuk dalam prestasi pekerjaan yang akan digunakan sebagai pengajuan termin.

 

Adapun bobot progress pekerjaan penyediaan dinding turap beton untuk setiap (m2) per 2 Desember 2023 pada dokumen progress kemajuan pekerjaan mingguan ke-XV sebesar 39,058% atau sejumlah 6.420 m2 dengan harga satuan sebesar Rp1.519.000,00.

 

Sedangkan perhitungan berdasarkan volume dinding turap yang terpancang saat pemeriksaan cek fisik, dengan cut off terpancang di tanggal 2 Desember 2023. diperoleh perhitungan volume penyediaan sesuai jumlah pemancangan dinding turap beton sebesar 4.701 m2.

 

Sehingga terdapat kelebihan pengakuan progress pekerjaan penyediaan dinding turap beton sebesar 1.719 m2 (6.420 m2 – 4.701 m2). Dengan demikian terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp2.612.708.100,00 (1.719 m2 x Rp1.519.000,00) atau Rp2.353.791.081,08 (nilai sebelum PPN) atas kondisi sheet pile yang belum terpasang, namun telah masuk progress kemajuan pekerjaan mingguan ke-XV per 2 Desember 2023.

 

Tanggal 6 Desember 2023 PPK, penyedia, dan didampingi oleh pihak Inspektorat Medan dan hasil pengecekan dokumen backup rekapitulasi pemancangan per 5 Desember 2023 menunjukkan terdapat kekurangan volume atas pemancangan dinding turap.

 

Hasil perhitungan kuantitas menunjukkan terdapat ketidaksesuaian jumlah dinding turap terpancang, sehingga terdapat potensi kelebihan pembayaran pekerjaan sepanjang 72 m pemancangan (1 tiang kedalaman pemancangan 9 m) atau sebesar Rp18.875.675,68.

 

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih mengatakan bahwa menganalisis kerugian berdasarkan LHP BPK lumayan besar yakni Rp. 2.372.666.756,76, mengindikasikan bahwa ada ketidak becusan perencanaan hingga pelaksanaan proyek. (7/8/2024).

 

Padahal ada regulasi yang mengaturnya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Pasal 11 angka 1 huruf i yang menyatakan bahwa PPK mempunyai tugas mengendalikan kontrak.

 

Pasal 17 angka 2 yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, ketepatan tempat penyerahan.

 

“Sangat disayangkan kondisi ini terjadi. Padahal Boby Nasution walikota Medan sudah punya komitmen membangun Medan dengan kekuatan maksimal, lalu pertanyaannya sekarang, apa tindakan selanjutnya jika kasus ini dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.

 

Menurutnya, “fungsi kolam retensi inikan mengarahkan air ketika debet air banjir datang dari hulu ke pintu inlet dan mengarahkan air ketika debet banjir Rob dari Hilir datang ke pintu outlet. Jika kondisi kurang volume tidak ada kepastian kolam retensi masih mampu mengatasinya.

 

(Rizal Hasibuan)

Dalam Pemberantasan Narkotika Polres Langsa Musnahkan 10,550 Gram Sabu

Langsa — Yutelnews.com — Langkah besar dalam upaya pemberantasan narkotika di Kota Langsa ditandai dengan pemusnahan 10.550 gram sabu oleh Polres Langsa, Acara yang berlangsung di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Rabu (07/08/2024).

 

Dihadiri sekitar 50 orang termasuk pejabat penting dan tokoh masyarakat setempat dalam suasana penuh khidmat, acara dimulai pada pukul 10’00 Wib dengan pembukaan dan pembacaan doa.

 

Sambutan dari Sekda Kota Langsa, Ir. Said Mahdum Majid mewakili Pj. Walikota Langsa menyampaikan, pesan kuat mengenai komitmen pemerintah dalam memerangi narkoba,” Pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah bukti nyata dari keseriusan kita dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Tidak ada tempat bagi narkoba di Kota Langsa,” tegasnya.

 

Acara pemusnahan berlangsung dramatis Sabu seberat 10.550 gram dimasukkan ke dalam alat blender dicampur dengan air kemudian larutan tersebut dituangkan ke dalam ember berisi oli bekas. Proses ini memastikan bahwa narkotika benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali. Setelah dihancurkan campuran tersebut dibuang ke dalam selokan, menghapus jejak barang haram ini dari muka bumi.

 

Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras Sat Resnarkoba Polres Langsa sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/32/V/2024/RES.4.2./SPKT.SATRESNARKO/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 17 Mei 2024 dan didukung oleh Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa Nomor B-1059/L.1.21/Enz.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024. Barang bukti ini terkait dengan satu tersangka, Bachtiar Arauf (53 tahun) dari Glanggang Gampong Bireun Kota Juang.

 

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, S.H, M.H, menyatakan,” Bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Langsa. “Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi serta melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Kapolres.

 

Turut hadir dalam acara ini adalah Pj. Walikota Langsa diwakili Sekda Kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, S.H, M.H, Dandim 0104/Atim Letkol Inf. Tri Purwanto, S.I.P, Wakil Ketua II DPRK Langsa Saifullah, Kajari Langsa diwakili oleh Kasi Pidum Edwardo, S.H, M.H, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H, M.H, Katim P2M BNNK Kota Langsa Cut Maria, S.Sos, Kalapas IIB Langsa Sujatmiko, A.Md.I.P, S.I.P, M.Si, Kadinkes Kota Langsa diwakili oleh Staf Bid SDK Dinkes Kota Langsa dr. Osman Redha, Wakil Ketua II MPU Kota Langsa Tgk. Ridwan Abdullah, Ketua KNPI Kota Langsa Rizki Maulana, S.Sos, S.H, M.SP, M.H, Perwira Polres Langsa, Para Insan Pers Kota Langsa dan berbagai tokoh penting lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika di Kota Langsa.

 

Acara yang berakhir sekitar pukul 10’45 Wib ini berjalan dengan lancar dan penuh khidmat. Pemusnahan sabu seberat 10.550 gram ini bukan hanya simbol penegakan hukum, tetapi juga sebuah pesan kuat bahwa Kota Langsa bertekad menjadi wilayah yang bersih dan bebas dari narkoba.

 

(Said Yan Rizal)

Polres Bogor Berhasil Tangkap Para Pelaku Penembakan Serta Kepemilikkan Senjata Api Ilegal Dan Rakitan

YUTELNEWS.com |Pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bogor bersama anggota Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan seorang remaja berinisial SI (18) di rumahnya di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. SI (18) ditangkap atas dugaan kepemilikkan senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, SI (18) juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,.SH..SIK,.MH nenjelaskan bahwa Penangkapan SI (18) merupakan hasil pengembangan dari laporan warga yang terjadi pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 00.45 WIB. Piket Reskrim Polsek Klapanunggal mendapatkan informasi adanya aksi penembakan terhadap pengendara sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi F-5741-FDS atas nama MAFD (22) di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Korban yang mengalami luka tembak di dahi tembus kebagian Kepala dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Thamrin Cileungsi untuk pertolongan pertama dan kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani operasi.

Pada hari Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu SI alias Joday (19) dan AZ alias Roy (30), di rumah kontrakan di daerah Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SI alias Joday adalah eksekutor (penembak) yang mendapatkan senjata api rakitan dari AZ alias Roy.

Kronologis kejadian bermula dari rencana tawuran yang sudah dijanjikan melalui media sosial. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku melihat lawannya dan langsung mengeluarkan senjata api serta menembakkan ke arah lawannya sebanyak tiga kali. Namun, tembakan ketiga mengenai pengendara lain yang melintas di lokasi kejadian.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain:

– 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan;

– 2 pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis pistol Macarov dan revolver;

– 1 pucuk airsoft gun laras pendek jenis pistol Macarov;

– 5 buah magazin untuk laras panjang;

– 6 buah magazin untuk laras pendek;

– 8 buah kerangka senjata api rakitan laras pendek;

– 4 buah silinder peluru untuk jenis senjata api revolver;

– 148 butir peluru berbagai macam kaliber;

– 6 butir selongsong peluru berbagai jenis;

– 1 perangkat mesin gerinda;

– 2 perangkat mesin bor.

Sampai berita ini diturunkan, dimana Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal sesuai dengan tindakan kriminal yang telah dilakukan, dan pihak Kami Polres Bogor akan terus menindak lanjutti Perkara ini melalui Penyelidikan, Pendalaman serta Pengembangan lebih lanjut kemungkinan adanya keterlibatan kriminalitas lainnya dari para pelaku, dan kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk sama – sama kita mendoakan Korban yang masih terbaring di RS Polri Kramatjati segera bisa sadar dan pulih seperti sediakala, Tutup Kapolres Bogor AKBP Rio.

Reporter : Mirna

Simulasi Pengamanan Tahapan Pemilu 2024 Sukabumi, Kesiapan Polres Sukabumi Jaga Demokrasi

SukabumiYutelnews.com —Dalam rangka mempersiapkan pengamanan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati, Polres Sukabumi menggelar kegiatan Sispamkota (Sistem Pengamanan Kota) di depan Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Komplek Perkantoran Jajaway Kecamatan Pelabuhan Ratu. Dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H., S.I.K., M.T., Senin (05/08/2024).

 

Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dan personel penting termasuk Dandim 0622 Kab. Sukabumi Letkol Kav. Andri Ardana Valeeriandra Putra, Pasiops Brimob AKP Heru Mustoko, Ketua DPRD Kab. Sukabumi Fery Supriadi, Ketua Bawaslu Kab. Sukabumi Faisal, serta sejumlah pejabat lainnya dari Polsek jajaran Polres Sukabumi dan instansi terkait.

 

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H., S.I.K., M.T., dalam arahannya menyampaikan,” Apresiasinya kepada seluruh panitia dan peserta yang terlibat dalam pelaksanaan Sispamkota ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada panitia dan rekan-rekan dalam pelaksanaan SisPamKota dalam rangka persiapan pengamanan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati pada hari ini,” ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

 

Lebih lanjut,” Kapolres menjelaskan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan personel dalam rangka pengamanan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati yang akan berlangsung beberapa bulan ke depan. “Yang kita laksanakan semata-mata adalah sebagai pelayanan terhadap masyarakat dan menjamin Kabupaten Sukabumi dalam keadaan aman dan kondusif,” tambahnya.

 

Kapolres juga menekankan pentingnya keseriusan dalam mengikuti kegiatan ini agar seluruh personel memahami tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pengamanan nantinya. “Saya harapkan rekan-rekan ikuti dengan serius, agar rekan-rekan mengerti tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pengamanan nanti,” tegasnya.

 

Kegiatan SisPamKota ini merupakan bagian dari persiapan Polri dan stakeholder terkait untuk menghadapi Pilkada serentak tahun 2024, dengan tujuan menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi tetap kondusif. Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.

 

Kapolres Sukabumi berharap, “pada saat pelaksanaannya nanti, personel yang telah mengikuti simulasi Sispamkota hari ini dapat melaksanakan pengamanan dengan baik dan benar sesuai dengan prosedur yang berlaku, “Demikian yang dapat kami laporkan,” tutup AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

 

 

(Reporter : Idam kaperwil jabar)

Ismail Muslimin, S.H : Batalkan Kenaikan Listrik & Hentikan Pemutusan Sementara Aliran Listrik

YUTELNEWS.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Front Persaudaraan Islam (FPI) Kepulauan Riau (Kepri), Ismail Muslimin, S.H ikut angkat bicara juga terkait Penyesuaian Tarif Listrik (Tariff Adjustment) di Kota Batam, Minggu (04-08-24) malam.

Kepada awak media, Ismail mengatakan bahwa DPD FPI Kepri menolak dengan tegas Penyesuaian (Kenaikan) Tarif Listrik yang telah diberlakukan oleh PT. PLN Batam sejak 1 Juli 2024 yang lalu.

“Kami menolak dengan tegas kenaikan tarif listrik oleh PLN Batam. Kami minta PLN segera Batalkan kenaikan tersebut. Kalau gak batal, kami siap untuk Demo sampai kenaikan tarif itu dibatalkan,” Ungkap Ismail, Minggu (04-08-24) malam.

Ditegaskan Dia, Kenaikan Tarif Listrik itu sangat membebankan masyarakat, terkhusus masyarakat golongan menengah kebawah.

“Tarif Listrik naik itu, tambah buat beban ke masyarakat. Saat ini semua mahal, tambah lagi listrik naik! Apa mau menyengsarakan masyarakat? Banyak masyarakat yang kehidupannya masih dibawah rata-rata di Batam ini!” Tegas Ismail.

Tambah Ismail, Dirinya siap digaris terdepan dalam penolakan kenaikan listrik tersebut.

“Saya siap paling depan menolak kenaikan tarif listrik oleh PLN. Saya juga minta PLN tidak lagi melakukan pemutusan aliran listrik kalau masyarakat telat bayar. Jangan hantui masyarakat dengan ketakutan listriknya diputus kalau telat bayar!” Sebutnya.

Ismail melanjutkan, Ia menyebutkan bahwa dirinya sangat prihatin ketika mendengar ada masyarakat yang ditakut-takuti dengan pemutusan aliran listrik karena telat bayar tagihan.

Sambungnya, Ia juga mengatakan bahwa tidak pernah mendengar ada undang-undang atau peraturan yang menyebutkan kalau listrik telat bayar 1 atau 2 hari langsung dicabut breaker meterannya.

“Saya sedih mendengar ada masyarakat yang diputus aliran listriknya karena telat bayar tagihan. Padahal tak ada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang menyuruh pemutusan aliran listrik kalau telat bayar 1 atau 2 hari. Kalau di denda mungkinlah, namanya juga telat bayar.” Pungkasnya.

Sementara, Ketua Aliansi Batam Menggugat (ABM), Rico Yuliansyah mengutarakan hal yang sama dengan apa yang dikatakan oleh Ketua DPD FPI Kepri, Ismail Muslimin, S.H.

“Ya, kita tidak pernah menemukan adanya UU atau Permen ESDM yang menyuruh untuk melakukan pemutusan sementara aliran listrik jika masyarakat (konsumen) telat melakukan pembayaran. Kalau biaya keterlambatan (denda), memang benar kita temukan. Itu ada pada Pasal 13 Ayat (2) Permen ESDM No. 27 Tahun 2017,” Terangnya.

Ditambahkan Rico, Ia membenarkan bahwa dirinya pernah mendengar adanya aturan pemutusan sementara aliran listrik dan juga pembongkaran tetap meteran listrik.

“Kalau pemutusan sementara dan pemutusan tetap aliran listrik itu, saya pernah dengar ada aturannya. Namun tak ketemu di Undang-Undang ataupun Permen ESDM. Tapi, pemutusan sementara itu bukan juga kepada konsumen yang telat bayar 5 atau 10 hari. Kalau tidak salah, pemutusan sementara itu untuk konsumen yang telat bayar 30 hari dan pemutusan tetap untuk konsumen yang telat bayar 60 hari,” Tutupnya. (Red)

Diminta pada Aparat Arena Sabung Ayam yang Tersembunyi Tidak Jauh dari Batalyon 136 untuk Ditutup

YUTELNEWS.com | Perjudian Sabung ayam yang tidak jauh dari Batalion 136 bebas beroperasi. Diminta Pihak Aparat untuk segera menutup arena perjudian tersebut

Hal itu didapatkan oleh Tim media dari salah satu warga tembesi, yang tidak mau di sebutkan namanya. Tim media pun langsung menuju lokasi arena sabung ayam tersebut pada Minggu (4/8/2024) sore hari.

“Sabung Ayam yang tersembunyi tidak jauh dari batalyon 136 barelang yang masuk ke dalam hutan tersembunyi,” Bebernya.

Dari pantauan tim media di lokasi arena sabung ayam, terdapat sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berjejeran yang diduga milik para pemain dan juga penonton. Terlihat Ada salah satu oknum menjaga, jalur masuk diduga dijaga oleh oknum TNI.

Puluhan orang yang ada di lokasi, bukan hanya warga biasa, diduga ada juga ada oknum TNI yang ada di area lokasi sabung Ayam yang ikut menyaksikan.

“Pengelolah Sabung Ayam tersebut diduga Oknum TNI yang masih aktif,” ucap salah satu pemain sabung ayam di lokasim

Diketahui Para pemain dengan taruhan 3 juta ke atas, belum lagi taruhan dari luar.

“Tempat sabung Ayam itu, tempat kumpulnya orang-orang dari luar Batam, yang ikut main kalau ada tandingan Sabung Ayam,” Ucap salah satu si pemain.

(NZ)

Parah !! Maraknya Pengepul Limbah Oli Bekas Diduga Tanpa Izin Di Bojonegoro, DLH dan APH Harus Tindak Tegas

YUTELNEWS.com – Tempat Penampungan Oli Bekas di gang Wijaya Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, masih bebas beroperasi, Kamis (01/08/2024).

Dari data yang dihimpun awak media ini, bahwa dugaan adanya penampungan oli bekas tersebut masih bebas beroperasi. Dari video dan Foto amatir terekam kendaraan pick up yang mengangkut beberapa drum berisi oli bekas, masuk kedalam gudang tempat penampungan oli bekas tersebut.

Dari keterangan warga yang tidak mau disebut nama nya (50 th an) warga Desa Jalan Raya GunungSari Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro , bahwa sering adanya kendaraan membawa drum keluar masuk gudang dengan pagar tertutup.

Dugaan penampungan dan pengolahan oli bekas tersebut, di gudang dekat jalan raya arah Babat menuju Lamongan, melalui kawasan pohon jati. Setelah ditampung akan dikirim ke tempat pabrik pembakaran tembakau, dan itu sudah berlangsung sejak lama, ” terangnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsap nya dan Telepon Nor, selaku pemilik penampungan oli bekas tersebut, tidak diangkat dan di klarifikasi jika penampungan oli bekas di Desa GunungSari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro tersebut adalah miliknya. Namun dirinya enggan untuk dikonfirmasi masalah kegiatan usahanya tersebut.

Padahal misal di wa dan ditelepon bisa angkat rencana dari tim media juga LSM akan singgung terkait perizinan, seperti akte pendirian perusahaan, SIUP, TDP, Analisis Dampak Lingkungan, Izin Lingkungan, Izin Penyimpanan, Izin Pengangkutan, dan Izin Perdagangan Limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup, tetapi pihak Nor tidak bisa menyebutkan kalau dirinya mempunyai ijin tersebut.

Kemudian ketika ditanya lagi terkait ijin tersebut berupa ijin resmi atau hanya rekom dari Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur, dirinya bungkam tidak menjawab telepon nya.

olahan dari oli bekas tersebut dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk menghidupkan blower atau ketel pada alat-alat produksi tertentu. hasilnya limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup,”

Barang bukti yang berhasil didapat Tim media dan Lembaga melalui Video dan Foto antara lain sebagai berikut:

– Satu tanki biru putih penyimpanan dengan kapasitas penyimpanan masing-masing 8000 liter

– Sekitar kurang lebih 10 kontainer modifikasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan limbah dengan kapasitas masing-masing 8000 liter

– Empat unit mesin pompa

– 15 drum bekas penyimpanan oli

– Bahan Berbahaya Beracun (B3) dengan jumlah yang ada di foto.

memastikan pemilik rumah workshop yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, belum mengantongi izin resmi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Bojonegoro serta Badan Lingkungan Hidup (BLH). “Pelaku melanggar Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 1 Ketentuan Umum, nomor 21 pada UU tersebut menyatakan, “Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.”

Sementara Pasal 95 ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.”

Bagi mereka yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sanksinya pasal 102 Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam junto 59 ayat empat. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara,”dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Adapun Pasal 59 ayat (4) berbunyi: “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang mencakup antara lain:

– Pasal 36 terkait Amdal

– Pasal 59 terkait ijin dari Menteri, Gubernur, Walikota

– Pasal 102 terkait pengolahan limbah B3 tanpa izin

“Kelimanya terancam hukuman 1 sampai 3 tahun dengan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak tiga miliar rupiah, dan para pemimpin perusahaan akan kami tetapkan sebagai bigboss pemilik dan pelaku kegiatan tersebut.

Dari data yang didapat Tim media dan LSM dari karyawan nya diketahui usaha Pemilik yang bernama berinisial Dri Subagio dan wakil nya yang bernama inisial Nor menampung oli bekas sudah berjalan sekitar setahun. Pemilik mendapatkan oli bekas dari luar Tulungagung dan beberapa daerah lain, di antaranya Tuban, Bojonegoro, Lamongan. Oli bekas yang diperoleh ditampung dalam drum dan diangkut menggunakan mobil pikap menuju rumah workshop pelaku. Di rumah tersebut, oli tidak langsung dikirim ke perusahaan lain, tetapi disimpan terlebih dahulu dalam sebuah bunker melalui penyaringan.

Sementara itu pengolahan yang tidak memiliki izin rentan mencemari lingkungan. “Seharusnya daerah pengolahan limbah standarnya dilapisi beton agar tidak menyerap ke tanah, tetapi di gudang pengolahan ini semua masih menggunakan media tanah,” ujar Juna dari Lembaga LPKPK Jatim bagian intelijen investigasi.

Juna” menambahkan, limbah B3 memiliki karakter yang mudah terbakar, meledak, korosif, dan infeksius. “Oli bekas saat dikelola, dimanfaatkan kembali, dan diangkut harus ada izinnya dari kementerian, kecuali penyimpananannya di tempat penampungan sementara,

Sedangkan di depan gerbang Pintu masuk terpampang spanduk ukuran kecil yang ditali dan bertuliskan nama PT.DUTA SURYA MULIA juga diperincikan ijin ijin nya yang diduga sudah kadaluarsa atau sudah mati (habis).

Harapan warga dan Team awakmedia juga Lembaga sebagai bagian dari penyampai informasi berita supaya dari pihak APH terutama Polsek terdekat dan pemangku jabatan Polres Bojonegoro agar menindak tegas para Pengepul limbah Olie bekas Terutama BigBoss Dri Subagio dan Nor selaku Pemilik yang sebagai Penimbun Limbah oli harus ditindak tegas biar tidak pembiaran atau berkeliaran di wilayah Jatim, dan informasinya oknum bigboss berinisial Dri Subagio dan Nor melancarkan aktivitas dan Kantornya ada di wilayah Kabupaten Kota Bojonegoro,dilakukan tanpa ada surat ijin baik dari dinas terkait yaitu DLH dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan juga mencemari lingkungan sekitar

Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awakmedia akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl DLH Provinsi JawaTimur dan Polda Jatim Dirkrimsus selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur. (okik)

Dandim 0819 Dukung Pemberantasan dan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Pasuruan

Kabupaten Pasuruan —Yutelnews.com — Bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A Pasuruan) Kawasan Industri PIER Jl. Rembang Industri Raya No.1 Jati Pandean Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal pada tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting termasuk Pj Bupati Pasuruan Dr. Andriyanto S.H, M.Kes, Dandim 0819 Pasuruan Letkol Arh Noor Iskak S.T, Kajari Kabupaten Pasuruan Bapak Teguh Ananto S.H, M.H, Wakapolres Pasuruan Kompol H. Hari Aziz S.H, Kepala Bea Cukai Kabupaten Pasuruan Hatta Wardana, dan Sekda Kabupaten Pasuruan Yuda Triwidya Sasongko S.Sos, M.Si kamis (01/08/24).

Dalam sambutannya, Kepala Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan Hatta Wardana mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Barang yang ditetapkan menjadi milik negara dan dimusnahkan ini memiliki nilai sebesar Rp.10.740.350.840,” ujar Hatta. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis, 90.000 gram tembakau iris (TIS), dan 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Hatta Wardana menambahkan,” bahwa barang-barang yang dimusnahkan ini berasal dari pelanggar yang tidak dikenal yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana. “Kegiatan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum Terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan,” lanjutnya.

Komandan Kodim 0819 Pasuruan Letkol Arh Noor Iskak S.T, dalam kesempatan tersebut menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. “Kami dari Kodim 0819 Pasuruan mendukung penuh upaya pemerintah dan Bea Cukai dalam memusnahkan barang-barang ilegal ini. Tindakan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan ekonomi,” ujar Dandim.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran OPD Kabupaten Pasuruan, Muspika Rembang, awak media, dan tamu undangan lainnya. Dengan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh peredaran barang-barang ilegal. Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal demi kesejahteraan masyarakat.

(okik)

Viral Pemecatan Secara Sepihak Kabid SMP Medan, Dinas Pendidikan Panggil Kepsek SMP Sampoerna

YUTELNEWS.com  | Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudistira mengundang atau memanggil Mayolica selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Sampoerna Academy, atas dugaan pemecatan siswa kelas VIII secara sepihak.

Kasus tersebut pun ramai viral diberbagai pemberitaan dan media sosial, hingga mengundang tanggapan sinis dari praktisi kampus, pengamat pendidikan dan praktisi hukum.

Pertemuan yang harusnya di Kantor Dinas Pendidikan Medan berpindah tempat di Cafe Condotel yang berada di Jalan Palang Merah Medan. “Kebetulan saya ada kegiatan disini, lomba paduan suara tingkat SMP. Iya (Mayolica) kita panggil kemari,” kata Andy, saat ditemui awak media di Cafe Condotel, Senin (29/07/2024).

Disinggung, apakah ada pelanggaran prosedur yang dilakukan Sampoerna Academy, Andy menjawab akan diketahui saat mediasi nanti.

“Nanti kita akan kupas di mediasi saja. Kira-kira aturan apa yang melanggar, kemudian ada tidak aturan-aturan regulasi yang dimiliki oleh sekolah hingga bisa terjadi seperti itu. Makanya kita ketemukan supaya tidak menyebar dan berkembang kemana-mana,” jelas Andy.

Tim kuasa hukum siswa yang dipecat sepihak, Iskandar Simatupang ketika dikonfirmasi mengaku, bahwa mereka akan berkomitmen untuk mencari keadilan atas kasus ini. “Kami akan menuntut sekolah atas perilaku ini, baik secara pidana dan perdata. Jadi, kami akan terus kawal kasus ini,” katanya, ketika dikonfirmasi awak media.

Mengenai adanya pertemuan di hotel, kuasa hukum menuding pihak Andy perwakilan dari dinas dan sekolah memiliki kedekatan khusus. “Kami menduga adanya kedekatan antara Bapak Andy dan Ibu Mayo, sehingga mereka mengadakan pertemuan di hotel. Bapak Walikota Medan, Bobby Nasution harus melihat kinerja bawahannya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Sampoerna Academy yang berada di Komplek Citra Garden, Padang Bulan Medan diduga memecat.

(Rizal Hasibuan)

PKPA-Nias Minta Kepada Kapolres Nias Serta Kepada Penegakan Hukum Segera Proses Laporan Dugaan Trafficking Anak Dibawah Umur

YUTELNEWS.com | Gunungsitoli – Rabu, 31/07/24, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias Respon cepat Surati Kapolres Nias meminta Permohonan Penegakan Hukum Atas Dugaan Trafficking terhadap Anak dibawah Umur, yang telah dilaporkan oleh masyarakat pada tanggal 19 Juli 2024.

Sehubungan dengan pengaduan masyarakat yang telah diterima oleh Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias tertanggal 19 Juli 2024, tentang dugaan adanya pemaksaan perkawinan anak dan Trafficking kepada anak dibawah umur insial SL umur 13 tahun permohonan tersebut disampaikan oleh PKPA Nias kepada Kapolres Nias, Senin (29/07/2024).

“Korban SL umur 13 tahun beralamat di Desa Sisaratandrawa, Kecamatan Somolo-Molo, Kabupaten Nias, yang diduga pelakunya adalah SAL alias AW umur 45 tahun Laki-laki, Alamat : Desa Saiwahili Hili’adulo Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias / bertempat tinggal di Jl. Yos Sudarso Gang bersama Kota Gunungsitoli.

Maka dengan hal tersebut diatas, kami PKPA-Nias meminta kepada Bapak Kapolres Nias agar segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas dugaan Pemaksaan perkawinan atau Trafficking terhadap Anak (korban) tersebut agar korban Anak inisial SL dapat diselamatkan terlebih dahulu dari perbuatan pelaku,“ ungkap PKPA.

Disebabkan perihal perbuatan pemaksaan perkawinan anak atau Trafficking merupakan kejahatan berat yang harus menjadi Atensi Negara khususnya Kepolisian untuk pemberantasannya terlebih untuk dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan juga contoh kepada masyarakat bahwa pemaksaan perkawinan anak.

Trafficking adalah suatu perbuatan tindak pidana yang harus dijauhi ditengah tengah masyarakat kita saat ini,” tegas PKPA Nias. (Deni Zega)

Jemput Aspirasi Masyarakat Kapolres 50 Kota Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas Ke Nagari Batu Balang

50 Kota — Yutelnews.com — Polres 50 Kota Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas dengan tema “Manjopuik Nan Tingga” oleh Polres 50 Kota merupakan langkah inovatif dalam memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Program ini bertujuan untuk mendengarkan aspirasi, keluhan, dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat setempat.

 

Pada kesempatan kali ini, Silaturahmi Kamtibmas yang langsung dipimpin oleh Kapolres 50 AKBP Syaiful Wachid, S.H, S.I.K dan di dampingi oleh PJU Polres 50 Kota diselenggarakan di Wilayah hukum polsek Harau yaitu di Nagari Batu Balang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota yang dihadiri Wali Nagari, Camat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat setempat dan tentunya warga sekitar, Jumat (26/07/2024).

 

Dalam program ini, “Kapolres 50 Kota beserta jajarannya bertatap muka langsung bersama masyarakat. Mereka menyediakan waktu khusus bagi warga yang ingin berbicara tentang berbagai permasalahan yang mereka hadapi. Dalam suasana yang santai dan tidak formal, masyarakat dapat dengan bebas mengungkapkan keluh kesah mereka kepada pihak Kepolisian.

 

Melalui program ini,” Polisi dapat lebih memahami kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat serta permasalahan yang mereka hadapi sehari-hari. Dengan demikian, kepolisian dapat merumuskan solusi yang tepat guna untuk membantu memecahkan masalah tersebut.

 

Dalam kegiatan ini Wali Nagari dan Masyarakat Nagari Batu Balang sangat antusias atas kedatangan Kapolres 50 Kota yang peduli terhadap warganya dan mendengarkan aspirasi langsung dari masyarakat mendatangi aula wali nagari Batu Balang.

 

Selain itu,” program Silaturahmi Kamtibmas juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat karena mereka merasa didengar dan diperhatikan oleh pihak kepolisian. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan antara polisi dan warga sehingga kolaborasi dalam menjaga keamanan lingkungan menjadi lebih baik.

 

Dalam sambutan wali nagari Batu Balang mengucapkan terimakasih kepada Kapolres 50 kota yang telah melaksanakan silaturahmi kamtibmas ini dikarenakan dengan adanya silaturahmi kamtibmas Kapolres dapat mendengarkan keluh kesah dan masukan dari masyarakat nagari Batu Balang.

 

Dalam pembukaannya Kapolres 50 Kota mengucapkan terimakasih kepada masyarakat nagari Batu Balang karena wilayah hukum koto tangah sudah mampu mengelola Kamtibmas dengan baik Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar menjadi polisi bagi dirinya sendiri.

 

“Kami telah membuat program berupa sosialisasi pemasangan nomor layanan Call Center Kepolisian yang mana telah disosialisasikan oleh masing-masing Bhabinkamtibmas di wilayah binaan, untuk itu kami minta warga tidak segan untuk melaporkan kepada kami perihal Kapolres 50 AKBP Syaiful Wachid, S.H, S.I.K.

 

Secara keseluruhan, program Silaturahmi Kamtibmas yang diadakan oleh Polres 50 Kota merupakan langkah yang sangat positif dalam memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan masalah-masalah sosial dapat teridentifikasi dengan lebih baik dan solusi yang tepat dapat diberikan untuk meningkatkan kualitas hidup, keamanan dan ketentraman masyarakat setempat.

 

Setelah kegiatan Silaturahmi kamtibmas tersebut Kapolres 50 kota menutup Kegiatan dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat Nagari Batu Balang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dan dilanjutkan kegiatan foto bersama masyarakat.

(Humas Polres 50 Kota)

(Mamad)

Dua Alat Bukti Cukup, Kejari Gowa Tetapkan 2 Orang Tersangka

Gowa — Yutelnews.com — Penetapan serta penahanan Tersangka MB dan M perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitas Jaringan Irigasi di Bili-Bili Kabupaten Gowa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) TA. 2021 Kamis tanggal 25 Juli 2024.

 

Dalam siaran Persnya Kasi Intel Kajari Gowa Achmad Arafat Arief Bulu S.H, M.H  menerangkan,” bahwa Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah menaikkan status 2 (dua) orang saksi menjadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bili-Bili Kabupaten Gowa Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Propinsi Sulawesi Selatan TA. 2021.

 

Adapun diketahui para tersangka yaitu ; Tersangka MB selaku Direktur CV. LATEBBE GROUP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: 01/P.4.13/Fd.1/07/2024.

 

Tersangka M selaku pelaksana di lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV LATEBBE GROUP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor; 02/P.4.13/Fd.1/07/2024.

 

MB dan M ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” Jelasnya.

 

Adapun perintah penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa yaitu;

*Tersangka MB berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-01/P.4.13/Fd.1/07/2024, tanggal 25/07/2024.

*Tersangka M berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 25 Juli 2024.

“Masing-masing ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25/07/2024 sampai dengan tanggal 14/08/2024, untuk tersangka MB dan M ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

 

“Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan MB dan M sebagai tersangka adalah sebagai berikut ;

Bahwa pada tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bili-Bili Kabupaten Gowa dengan anggaran sebesar Rp.7.933.559.664.- (Tujuh milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) dan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.066.954.001 (Satu milyar enam puluh enam juta sembilan ratus lima puluh empat ribu satu rupiah), Ungkapnya.

 

Lanjut, “penyidik menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) seperti volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres realisasi keuangan;

Pasal yang disangkakan ;

PRIMAIR :

Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUBSIDAIR :

Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, paparnya.

 

Selain itu Bahwa kami hari ini juga menyampaikan perihal kinerja bidang tindak pidana khusus yakni :

*Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Syekh Yusuf saat ini masih dalam tahapan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Pihak BPK, “ujarnya.

*Seksi Tindak Pidana Khusus juga telah menyelesaikan penuntutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh PT IKI yang mana terdapat 2 terpidana pada perkara tersebut yang sama-sama telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan pidana penjara selama 4 Tahun Subsidair 3 bulan.

Bidang tindak Pidana Khusus untuk saat ini telah melaksanakan 3 Penyelidikan, Pungkasnya.

(Abu Algifari)

Puluhan Massa KKJ, Aktivis Kamisan Dan Kontras Gelar Aksi Demo Di Polda “Ungkap Dugaan Keterlibatan Koptu HB”

Medan — Yutelnews.com —Puluhan orang massa yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) bersama Aktivis Kamisan Medan dan KontraS Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi demo terkait kasus meninggalnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan 4 orang anggota keluarganya di depan Polda Sumatera Utara, Kamis (25/07/2024).

 

Kedatangan mereka membawa keranda mayat sambil tabur bunga, mendesak Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo untuk memeriksa Oknum TNI berinisial Koptu HB yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan 4 orang anggota keluarganya dalam pembakaran rumah, pada Kamis (27/06/2024) lalu, sekira pukul 04’00 Wib, di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

 

Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sumatera Utara (Sumut), Christison, pihaknya datang ke Polda Sumatera Utara untuk menyampaikan aspirasinya dalam kasus kebakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

 

“Kami dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) dan teman-teman Aktivis menggelar aksi demo Kamisan dan KontraS datang ke Polda Sumatera Utara untuk menyampaikan terkait pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu. Kami datang ke sini untuk menyampaikan kepada Polisi supaya lebih serius mengusut kasus ini sampai tuntas,” ucapnya.

 

Lanjutnya, dalam rekonstruksi yang digelar pada Jumat lalu oleh Polres Tanah Karo dan Polda Sumatera Utara, disana disebut ada keterlibatan Oknum TNI berinisial Koptu HB.

 

“Pihaknya akan mendorong pihak kepolisian supaya mengusut kasus ini hingga tuntas. Kita juga mau menyampaikan kepada Polda Sumatera Utara agar membuka, membongkar apa motif dari dugaan pembunuhan berencana ini. Ini yang kami sampaikan kepada masyarakat, Kepada Polda Sumatera Utara agar lebih serius lagi menyampaikan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi,” tandasnya.

 

Sementara Tison mengatakan pihaknya datang ke Polda Sumatera Utara bersama dengan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut), dengan alasan kasus yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan 4 orang anggota keluarganya merupakan kejahatan yang terstruktur dan yang diduga melibatkan Oknum Aparat.

 

Sebutnya, pihaknya merasa perlu kerjasama diantara Organisasi Pers dan juga Aktivis Mahasiswa untuk terus menyuarakan kasus ini. “Karena menurut kami ini sangat penting dan kejahatan harus kita bongkar bersama-sama,” tukasnya, Kamis (25/07/2024).

 

“Sesuai yang kita inginkan, Koptu HB ini sesuai laporan ke Pomdam. Dia harus dipanggil,” jelasnya.

 

Arta Sigalingging selaku Kuasa Hukum dari keluarga korban menyebutkan pihaknya telah mengirimkan sejumlah bukti baru dalam kasus tersebut.

 

“Perhari ini kami sudah mengirimkan bukti tambahan ke Pomdam 1 Bukit Barisan terkait dugaan keterlibatan Koptu HB,” katanya.

 

Lanjut Arta, banyak kejanggalan-kejanggalan saat rekonstruksi dilakukan. Ia menilai rekonstruksi itu merupakan satu bentuk drama adanya diputusnya keterangan saksi.

 

“Saksi yang kami ajukan tidak dimuat saat rekonstruksi,” tandasnya sambil mengatakan pada rekonstruksi dimulai sejak tanggal 24, dimana pada tanggal 23 ada terjadi pertemuan antara korban dan oknum tersebut, juga saksi yang diajukan. Namun dalam rekonstruksi hal itu tidak dimuat oleh Polisi.

 

Menurut Arta Pasal yang diterapkan oleh Polisi terkait dengan Pasal 187 terkait tindak pidana pembakaran yang menyebabkan orang meninggal dunia. Namun pihaknya menduga kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana.

 

“Begitupun perlu kami sampaikan laporan yang saat ini masih diperiksa oleh Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo adalah laporan model A, yaitu temuan Polisi. Perlu kami sampaikan juga laporan yang kemarin dilaporkan di sini dilimpahkan ke Polres Tanah Karo. Ada apa Polda Sumatera Utara,” jelasnya.

 

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus itu menyebut penyidikan kasus meninggalnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan 4 orang anggota keluarganya terus berjalan.

 

“Proses penyidikannya sudah berjalan, konstruksi hukumnya tentu dari penyelidik sudah tergambar,” jawab Hadi sambil meminta masyarakat menunggu proses selanjutnya yaitu tahap penuntutan dan putusan pengadilan.

(Rizal hsb)

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Untuk Stabilitas Ekonomi

Kota Langsa — Yutelnews.com —Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan.

Pemusnahan itu dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di tiga tempat yaitu Kantor Bea Cukai Langsa, Pelabuhan Kuala Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi yakni dua buah kapal dengan kondisi bekas/rusak berat dengan nilai barang sebesar Rp.37.318.000, empat koli pakaian bekas, satu koli celana panjang bekas, satu koli topi bekas, enam koli kosmetik dengan berbagai jenis dan 223.324 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk.

“Nilai total keseluruhan barang tersebut mencapai Rp.439.795.180,” sebut Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman saat menggelar konferensi pers, Selasa 23/07/2024.

Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sesuai dengan surat persetujuan yang telah diterbitkan.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Langsa dari tahun 2020 hingga 2024 dan belum dimusnahkan hingga saat ini.

Sulaiman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor. 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, dimanfaatkan dan dihibahkan serta tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH) lain, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum.

Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu
dimaksimalkan oleh Bea Cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di wilayah Kota Langsa.

Lanjut Sulaiman, bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dan memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Bea Cukai Langsa senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat. Pemusnahan barang-barang ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada penerimaan negara, tetapi juga berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi negara dan masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.