Tim Unit I Pidum Satreskrim Polres Langsa Meringkus Tersangka Pencurian 3 Unit Handphone

YUTELNEWS.com | Langsa – Tim Unit I Pidana Umum (Pidum) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil mengungkap dan menangkap tersangka MFR (36) pencurian tiga unit handphone di sebuah rumah kos di Jalan Impres, Desa Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Senin (23/09/2024).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah S.I.K, S.H, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sumasdiono S.H, menyatakan, bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tersangka MFR (36) melakukan aksi pencurian pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 05.00 Wib, mencuri tiga unit handphone ber Merk VIVO Y12, VIVO Y91, dan REALME 5i di rumah kos yang berlokasi di Meurandeh Dayah,” jelas Kasat Reskrim.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone VIVO Y12 berwarna biru, sementara dua unit lainnya, VIVO Y91 dan REALME 5i, telah dijual oleh tersangka di Kuala Simpang seharga Rp.400.000.

“Dalam penyelidikan, tersangka ditemukan di Gampong Baru, Dusun Kapten Lidan, Kecamatan Langsa Baro, dan segera diamankan bersama satu unit handphone yang masih tersisa. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengamankan barang bukti lainnya,” tambah AKP Sumasdiono.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian di rumah kos tersebut. Berdasarkan informasi itu, Unit I Pidum Polres Langsa segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Said Yan Rizal)

Ketua MPC dan PAC Pemuda Pancasila Natuna Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Dugaan Kekerasan terhadap Sekjen MPN

YUTELNEWS.com, Natuna | Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Natuna, Erliansyah, SH., MH., bersama Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) dari 13 kecamatan, secara tegas mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan yang dialami oleh Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Arip Rahman.

Insiden kekerasan ini diduga terjadi ketika sekelompok orang tak dikenal mengambil alih kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kuningan, Jakarta, setelah berlangsungnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Erliansyah mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme yang merusak tatanan hukum di Indonesia.

19 September 2024 unkap Erliansyah,”
Sebagai bentuk dukungan, Pemuda Pancasila Kabupaten Natuna memberikan sokongan penuh kepada Arip Rahman dalam langkah hukumnya yang telah melaporkan kejadian ini kepada Polda Metro Jaya. Erliansyah berharap penyelidikan segera dilakukan agar situasi ini tidak memicu gejolak di kalangan kader Pemuda Pancasila di seluruh wilayah.

Menjelang pelaksanaan Pilkada Pilgub,2024 Erliansyah mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan saling menjaga satu sama lain demi kemerdekaan bangsa Indonesia yang kita cintai. “Kita harus bersatu untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi semua,” ujarnya.

(Darmansyah)

Ini Hasil Penggeledahan Tim Penyidik Kejari Gowa Pada Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulsel

YUTELNEWS.com | Gowa – Tim Penyidik Kejari Gowa telah melakukan penggeledahan pada Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembangunan Instalansi Pengelolaan Air (IPA) KAP 30L/D dan jaringan perpiaan Spam (Sistem Penyediaan Air Minum) IKK Barombong DI Kabupaten Gowa Tahum Anggaran 2021, Dalam Keterangan Persnya Achmad Arafat Arief Bulu, SH. M.H, rabu (18/9) menjelaskan bahwa

Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print- 410 /P.4.13/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2023 dimana penggeledahan dilakukan pada Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan Jln. Penjernihan Raya Kelurahan Karampuang, Kecepatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. “Lanjut.

Penggeledahan di Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 WITA dan tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud yaitu 43 item dokumen terkait dengan pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (Ipa) Kap 30 L/D Dan Jaringan Perpipaan Spam (Sistem Penyediaan Air Minum) Ikk Barombong Di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021.

Kemudian terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (Ipa) Kap 30 L/D Dan Jaringan Perpipaan Spam (Sistem Penyediaan Air Minum) Ikk Barombong Di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 Yang Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Tahun 2021 S.D Tahun 2022, jelasnya.

Disamping itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa  menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa menghimbau juga kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini, Pungkasnya.

(Abu Algifari)

Kejam, Suami Diduga Kuat Aniaya Istri Hingga Terluka Parah di Seluruh Tubuh

Garut, Yutelnews.com | Seorang pria bernama (AP) warga Kampung Pangkalan, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut tega menganiaya istrinya hingga mengalami luka parah di seluruh tubuhnya, selasa (17/09/2024).

Menurut keterangan dari pihak korban, bahwa awalnya terjadi cekcok antara suami dan istri pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Pangkalan, Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.

Istri AP yang bernama Aprilia menanyakan keberadaan motor yang sering Aprilia pakai untuk berangkat kerja, tetapi suami malah memukul ke bagian pipi istri sebelah kiri menggunakan kepalan tangan dan menjambak rambut, kemudian menendang ke bagian punggung lalu mendorong sampai terjatuh.

Kejam, Suami Diduga Kuat Aniaya Istri Hingga Terluka Parah di Seluruh Tubuh

“Kan itu motor Aprilia (istri) dan dia mau bekerja, tetapi sama si AP (suami) di simpan di temannya, saat itu Aprilia mau bekerja dan menanyakan motor dan menyuruh diambil motor tersebut, tapi malah marah marah, pertama nampar pipi, kedua nendang punggung 2 kali terus rambut di jambret tas di ancurin,” jelas pihak keluarga Aprilia.

Akibat dari kejadian kekerasan suami terhadap istri tersebut, istri mengalami luka lebam dan memar dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Dr. Slamet untuk dilakukan pengobatan.

Selanjutnya pihak keluarga korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU Nomar 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ke Polres Garut.

Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor LP/B/365 / LX 2024I/SPKT POLRES GARUT POLDA JAWA BARAT tertanggal 17 September 2024.

Pihak keluarga korban meminta pihak Penegak Hukum agar menindak pelaku dengan seadil-adilnya, agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

“Tindak kekerasaan dalam rumah tangga tersebut terjadi bukan hanya sekali, tapi sudah berulang kali di lakukan Aji Pangestu terhadap istrinya,” terang pihak kelurga korban menutup.

(Exsel Mochamad Wiki, SH)

Mobil Pengangkut BBM Illegal Asal Jambi Bebas Melintas, Polres Pelalawan Terkesan Tutup Mata

YUTELNEWS.com ] Pelalawan-Riau,- Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin marak diwilayah hukum Polda Riau dan sangat meresahkan, pihak kepolisian terkesan tutup mata, Polres Pelalawan diduga terima setoran.

Ditemukan satu unit colt diesel bermuatan minyak illegal asal jambi sedang terparkir di KM 87 dekat Rumah Makan Siantar Jaya, kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, mobil Coltdiesel berwarna Kuning No. Polisi BM 8296 FX terlihat tanki mengalami kebocoran sehingga minyak mentah berceceran dijalan lintas.

Mobil bermuatan minyak ilegal dari Palembang Jambi, ditemukan dalam posisi sedang berhenti disebuah rumah makan di Jl Lintas Timur Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau, Rabu 11/9/2024 sedang berusaha melakukan penyalian menggunakan puluhan jerigen dan dipindahkan ke mobil Coltdiesel No. Polisi BH 8097 NV yang tengah parkir dilokasi yang sama.

Warga yang melintas melihat minyak dari bak mobil tersebut menetes deras keluar dari bak mobil karena bocor, lalu memberi informasi kepada wartawan saat itu.

“Bg, disana ada mobil coltdiesel bermuatan minyak BBM, bak nya bocor dan minyak menetes tumpah disepanjang jalan, tadi kami lihat, kebetulan kami dari Sorek dan mobil itu didepan kami, sepanjang jalan minyak nya tumpah dijalan, coba dilihat disana sedang terparkir saat ini,” ucap warga.

Mendapat informasi tersebut, media langsung meluncur kelokasi untuk meliput. Benar saja, mobil coltdiesel bermuatan minyak illegal tersebut memang sedang terparkir dipinggir jalan Lintas Timur karena bak mobilnya bocor.

Saat diwawancarai wartawan, supir mobil Coltdiesel tersebut, mengakui minyak diangkut dari Propinsi Jambi dibawa ke pemilik gudang penampungan di Ujung Tanjung Propinsi Riau, Diakuinya bahwa minyak tersebut milik Yudha Pratama Silalahi yang berdomisili di daerah Jambi.

“minyak ini dari Jambi pak, pemiliknya Yudha Pratama Silalahi yang dijambi untuk diantarkan ke gudang yang ada di Ujung Tanjung,” jelas supir yang mengaku bermarga Ambarita tersebut kepada awak media.

Masyarakat setempat juga meminta pihak kepolisian untuk tangkap pemiliknya dan usut penyeludupan BBM ilegal ini.

“mafia BBM illegal ini sudah sangat meresahkan, sudah sekian lama mobil pengangkut minyak illegal asal jambi bebas melintas disini namun pihak kepolisian tidak bertindak. Kita harap Polres pelalawan untuk segera tangkap pemiliknya,” ujar warga.

Pengangkutan minyak yang ditemukan tidak memiliki dokumen yang lengkap, awak media langsung konfirmasi kepada pihak kepolisian Polres Pelalawan. Namun sangat disayangkan, pihak Polres Pelalawan tidak merespon, Kapolres dihubungi berkali-kali tidak diangkat dan juga Kasat Reskrim maupun Kasat Intel dan beberapa penyidik Polres Pelalawan bahkan chatting whatsApp tidak dijawab, sehingga menimbulkan kesan tidak baik dan diduga pihak kepolisian sengaja membiarkan sebab, diduga pihak Polres Pelalawan terima setoran dari para mafia minyak illegal tersebut.

Karena kecewa atas konfirmasi yang tidak dijawab oleh pihak Polres, salah satu dari awak media pun mendatangi Mapolres Pelalawan guna membuat laporan polisi. Junius ketika sampai diruang Reskrim Polres Pelalawan harus menunggu cukup lama karena alasan penyidik yang sedang pergantian piket dari siang ke malam hari.

Selang waktu menunggu kedatangan penyidik piket yang bertugas malam untuk membuat laporan polisi, dari lokasi diinfomasikani bahwa ketua DPC GRIB (Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Kabupaten Pelalawan IP beserta anggotanya datang kelokasi mengendarai mobil Grib Jaya bersama dengan seorang yang mengaku oknum TNI bersama Masril meminta agar mobil itu dibiarkan pergi sambil menawarkan uang sebesar 6.000.000 (enam juta rupiah) kepada wartawan.

Tidak hanya itu, Irfan juga mencoba menyuap Team Libas DPD Pelalawan yang saat itu ikut bersama awak media, IP meminta agar mobil minyak illegal tersebut bisa berangkat. Karena Team Libas menolak sejumlah uang yang ditawarkan, sehingga sempat terjadi cekcok dilokasi.

Ketua DPD Team Libas Pelalawan Adam, dengan tegas menolak uang suap tersebut, kepada awak media Adam mengatakan adanya penawaran uang suap senilai tiga juta (3.000.000) rupiah untuk Team Libas.

“Dilokasi kami ditawarkan uang bahkan sempat disodorkan oleh salah seorang rekan awak media usai berunding dengan IP dan M. Namun, uang tersebut saya tolak,” beber Adam selaku ketua DPD Team Libas Kabupaten Pelalawan.

Ditempat terpisah, ketua umum organisasi Dpp Team Libas Elwin Ndruru, sangat menyayangkan kinerja pihak kepolisian khususnya polres pelalawan yang terkesan mengabaikan dan tidak merespon pengaduan masyarakat

“Berdasarkan informasi yang saya terima dari Team saya dilapangan bahwa barang itu di 86 kan oleh oknum mantan aparat (TNI) dan juga hadir oknum ormas grip Jaya kabupaten Pelalawan sehingga barang illegal tersebut dilepaskan. Saya selaku ketua umum Dpp organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia (TEAM LIBAS) menyenangkan kinerja Polres Pelalawan dimana yang seharusnya menjadi tugas dan wewenang pihak kepolisian untuk memberantas kejahatan tindak pidana,” cetusnya.

Lanjut Elwin, penyelewengan BBM atau penimbunan merupakan perbuatan tindak pidana melawan hukum sebagaimana yang di atur di dalam Undang undang, No.1 Tahun 1953 Tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan dan UU NO.22 Tahun 2001 pasal 55 Tentang Minyak Migas. Sanksi pidana jelas disebutkan Pasal 5 UU No.1953, penjara 6 tahun. Sementara Pasal 53 UU NO.22 tahun 2001 tentang Migas menyebut kan, “Setiap Orang Yang Kedapatan Melakukan Penyimpanan Minyak Tanpa Izin Usaha jelas, Penyimpanan di kenakan pidana 3 tahun Penjara dan denda Maksimal 30 Meliar.” Lanjutnya.

Elwin pun menjelaskan, Jerat hukum bagi pelaku penimbunan BBM berdasarkan Pasal 40 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001

Selanjutnya, Membantu melakukan (medeplichters), disebutkan di dalam Pasal 56 KUHP. Yang dianggap sebagai yang “membantu melakukan” adalah: 1. yang membantu waktu kejahatan dilakukan; 2. yang sengaja memberi kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.”

Bahwa, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan merugikan negara seperti antara lain yakni; kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM,” terang ketua umum Team Libas. (Tim)

Seorang Pria Menjadi Korban Pembacokan di Blega Bangkalan, Belum Diketahui Motif Pelaku

Madura -Yutelnews.com |  Di Blega terjadi pembacokan Usai kondangan di depan rumah Ibu Saniyeh 50th, pada Jumat malam sekitar jam 19:30 wib. yang berlokasi di Dusun Dakmongan Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan. (6/9/2024).

Menurut saksi mata, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dipinggir jalan dekat motornya. Namun Setelah warga melihat lebih dekat ternyata ada simbahan darah yang diduga kuat, korban bukan terjatuh dari sepeda motor melainkan terkena sabetan senjata tajam.

Warga berinisial H merupakan saksi mata menjelaskan, “Saya hendak pulang dari kondangan dari kejauhan saya sempat mendengar bunyi seperti sepeda motor terjatuh. Pas saya liat korban sudah bersimbah darah seperti kena sabetan senjata tajam”. Ucapnya.

Korba berinisial M berusia 45thn langsung dilarikan ke Puskesmas Blega oleh warga untuk mendapatkan pertolongan, mengalami luka di bagian paha dan perut, karena korban mengalami luka serius, lalu di rujuk ke RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan.

Tak berselang lama dari kejadian, pihak kepolisian anggota Polsek Blega mengamankan Terduga pelaku A 47 tahun.

“Untuk sementara Motif masih didalami, dan kasus ini diserahkan ke Polres Bangkalan” Ujat Kapolsek Blega iptu syamsuri”, (siaji)

Polri Peduli, Polres Payakumbuh Serahkan Bantuan Kepada Warga Yang Terdampak Bencana

Payakumbuh — Yutelnews.com — Sebagai bentuk langkah nyata kepedulian Polri kepada masyarakat, Polres Payakumbuh berinisiatif berikan bantuan kepada warga yang terdampak bencana alam.

Mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., Wakapolres Kompol Russirwan menyebutkan bantuan ini di berikan kepada warga yang terkena bencana angin puting beliung yang sempat melanda Kota Payakumbuh dan sekitarnya.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung pemulihan dan meringankan beban penderitaan yang dialami masyarakat, ” ujar Kompol Russirwan.

Polres Payakumbuh sendiri menurut Kompol Russirwan telah memulai berikan bantuan pada hari Rabu tanggal 04/09/2024, Kabag SDM AKP Erman dan Kabag Log Kompol Kaspi Darmis menyerahkan langsung bantuan berupa satu kodi seng lengkap dengan peralatan pakunya kepada warga yang terdampak bencana yang berlokasi di Kenagarian Suayan Kecamatan Akabiluru.

Kemudian hari ini, Rabu (04/09/2024) Wakapolres Kompol Russirwan dan Kasat Intelkam AKP Hendriyanto juga menyerahkan bantuan kepada warga uang tunai berjumlah Rp 1.000.000,- yang mana kantor FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) yang berlokasi di Kelurahan Pakan Sinayan rusak akibat bencana yang sama.

Kompol Russirwan menambahkan,” bantuan berupa barang dan uang tunai yang di berikan kepada warga ini merupakan hasil dari pengumpulan infaq dan sedekah personil Polres Payakumbuh setelah pelaksanaan apel pagi setiap harinya, setiap uang yang terkumpul nantinya akan di sumbangkan kepada personil atau warga yang membutuhkan.

“Mudah-mudahan bantuan yang tidak seberapa ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat serta harapannya menjadi amal ibadah bagi kita semua, ” pungkas Russirwan.

(hms*)

(Mamad)

Polsek Pangkalan Kuras Amankan Satu Unit Truk Pengangkut Minyak BBM Illegal Asal Jambi Menuju Dumai

YUTELNEWS.com] Pelalawan-Riau,- Satu persatu kejahatan para mafia minyak illegal terungkap. Satu unit mobil bermuatan minyak ilegal asal Jambi tujuan Dumai yang melintas dijalan lintas timur berhasil dicegah oleh masyarakat kini dikandangkan di Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan provinsi Riau.

Keterangan yang dihimpun media, Rabu, 04/09/2024 sekira pukul 02.00.  truck pengangkut BBM illegal melintas jalan lintas timur menuju Dumai berhasil ditahan lalu diamankan oleh Polsek Pangkalan Kuras.

Berdasarkan keterangan (narasumber, red) menyebutkan kepada media ini bahwa satu unit mobil pengangkut BBM ilegal dan sopir (DS) diduga milik Nuri Silalahi (mafia minyak) ditahan di Polsek Pangkalan Kuras.

“Bukan rahasia lagi, belakangan ini terlihat setiap hari ada puluhan mobil pengangkut BBM illegal melintas di jalintim, mobil tersebut membawa BBM ilegal dari Jambi dan Palembang menuju gudang penyelundupan yang ada kota Dumai, kita berharap pihak kepolisian khususnya Polda Riau supaya menunjukkan keseriusan dalam memberantas mafia BBM illegal yang telah merugikan negara,” harapnya.

Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sohermansyah, S.H dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh rekan wartawan namun hingga berita ini ditayangkan Kapolsek Pangkalan Kuras belum membalas konfirmasi wartawan. (Team)

Polres Tanjung Perak Amankan Tiga Terduga Pengedar Sabu Kupang Krajan Surabaya

YUTELNEWS.com | Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengamankan tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Ketiga pelaku ditangkap saat Polisi melakukan operasi senyap disebuah kamar kos nomor 22 Jalan Kupang Krajan II Kelurahan Kupang Kecamatan Sawahan Surabaya pada

Senin 12 Agustus 2024 sekitar pukul 20:00 Wib.

Mereka masing-masing berinisial MH bin S (30) warga Jalan Benteng Miring Nomor. 23 RT 04 RW. 15 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya.

Lalu MR bin MZA (21) warga Jalan Benteng Dalam 11/24 RT. 04 RW. 15 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya kost di Jalan Kupang Krajan II No. 22 (kamar nomor 22 warna kuning) Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan Surabaya.

Sementara itu satu orang masih berusia dibawah umur yakni berinisial ABP bin IH (17) warga Jalan Benteng Dalam 1/23 RT – 02 RW 15 Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir Surabaya Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto menyampaikan, dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, 1 buah tas ransel warna hitam didalamnya terdapat 1 buah dompet warna coklat berisi 34 klip plastik berisi sabu seberat ± 88,64 gram.

Selain sabu, Polisi juga mengamankan 1 bendel klip plastik, 1 buah gunting, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah sendok, 2 buah Ponsel merk Poco 13 (milik MR) dan 1 buah Ponsel merk OPPO (milkk ABP), 1 buah Ponsel merk Vivo (milik MH),” kata IPTU Suroto kepada awak media Kamis (29/08/2024).

IPTU Suroto menyebutkan, penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah para pelaku lantaran kamar kos – kosan di Jalan Kupang Krajan II kerap dijadikan ajang transaksi narkoba jenis sabu – sabu.

Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Setelah memastikan para pelaku berada didalam kamar Kos, sejumlah petugas kemudian masuk dan melakukan penangkapan.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti (BB) 34 poket sabu dengan berat 88,64 gram siap edar.

Hasil pemeriksaan terungkap bahwa MR terlibat aksi jambret dikawasan Kota Lama Surabaya. Dia berhasil merampas Hanphone milik seorang pengunjung beberapa waktu lalu.

Hanphone (hp) hasil rampasan itu kemudian ditukar narkoba jenis sabu kepada tersangka MH.

Tersangka MH sendiri mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Parman yang saat ini masih buron (DPO) ,” jelas IPTU Suroto.

IPTU Suroto menambahkan, saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan di kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Jalan Kalianget nomor 01 Surabaya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, mereka terancam 20 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas IPTU Suroto.

(Siaji)

Pelaku Diamankan Kurang dari 48 Jam, Korban Pemukulan Apresiasi Reskrim Polsek Batu Ampar 

YUTELNEWS.com | Batam – Korban (pria) inisial WL (27 tahun) yang juga merupakan anggota pengacara Kumpulan Wartawan Online Elang Hitam Indonesia dan wakil pimpinan redaksi media Jurnal Berita Nusantara.com mengalami insiden pemukulan di Samping Planet Holiday Sungai Jodoh. Batu Ampar pada Minggu, (25/8) dini hari.

Pemukulan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial HSA (31 tahun) setelah mobil korban dan motornya mengalami tabrakan di lokasi kejadian.

Korban menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Batu Ampar. Ia menjelaskan pelaku ditahan setelah dia membuat laporan ke polisi.

“Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Batu Ampar. Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek atas gerak cepatnya untuk menangkap pelaku, tidak sampai dua hari setelah kejadian,” ujar Korban kepada media. Senin, (26/8).

Kata Korban melanjutkan, bahwa kejadian pemukulan tersebut berawal dari insiden tabrakan mobil miliknya dengan motor pelaku.

“Awalnya kami tabrakan, saat itu mobil saya dari arah lampu merah depan planet mau menuju Perum Jodoh Permai, tiba-tiba datang motor pelaku dari arah sebaliknya. Karena gelap, tabrakan pun tak bisa terhindari. Setelah itu, saya ajak ke polisi, pelaku hendak lari dan saya tahan. Lalu pelaku langsung memukuli saya,” terang korban.

Korban juga menambahkan bahwa karena pemukulan itu, korban mengalami babak belur dengan luka lebam di bagian mata dan bibir dan harus dirawat di Rumah Sakit satu hari

Sementara itu, Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno melalui Panit Reskrimnya Ipda Jimmy Aritonang membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

“Iya benar sudah kita amankan pada Senin sore, (26/8) di seputaran BCS Kecamatan Lubuk Baja. Saat ini sedang menjalankan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Jimmy kepada media. Selasa, (27/8).

Maraknya Penambangan Ilegal Desa Simo Kian Beroperasi Terkesan Kebal Hukum!

YUTELNEWS.com |Tuban – Maraknya aktivitas penambangan bodong alias ilegal di wilayah hukum Polres Tuban seakan menjadi masalah tersendiri yang tidak pernah terselesaikan.

Bahkan sering kali pihak berwajib melakukan serangkaian operasi, namun konyol, tidak berselang lama tambang-tambang diduga ilegal tersebut beraktivitas kembali seperti biasa.

Padahal selain penambangan tersebut melanggar hukum lantaran diduga tanpa izin, pastinya akan berpotensi mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam.

Mirisnya, menurut sumber yang dapat di pertanggung jawabkan saat memberikan keterangan pada tim awak media 25 Agustus 2024 Wib.sumber di lapangan mengatakan yang mana enggan disebutkan namanya, kegiatan ilegal tersebut disinyalir ada campur tangan oknum yang berpengaruh kuat di Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Tuban.

Salah satunya penambangan yang ada di Desa Simo, Kecamatan Soko. Yang mana menurut sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya, penambangan diduga Ilegal yang dikelola oleh JO tersebut diduga didalangi oleh oknum APH di Tuban berinisial RO.

Sehingga, penambangan tersebut meskipun sudah pernah disidak oleh anggota Polres setempat, hal itu seolah olah  hanya menutupi borok oknum yang terlibat saja.

Buktinya penambangan diduga Ilegal itu kembali beraktivitas dan kian merajalela dengan menggunakan excavator alat berat (bego) dan seakan kebal hukum.

“Bahkan gencarnya pemberitaan di media sosial baik cetak maupun online beberapa pekan kemarin seolah diabaikan begitu saja,” ungkap sumber.

Mirisnya, lanjut sumber, sesuai kabar yang didengar di lapangan, Polda Jatim pun sudah mendapat informasi soal penambangan diduga Ilegal tersebut.

Namun sampai saat ini tak kunjung juga ada tindakan tegas apapun. Lantas kemana lagi masyarakat harus melapor,?

“Jika pihak-pihak terkait seolah sudah melingkar bag menjadi pelindung para pelaku penambangan diduga ilegal,” cetusnya.

Sementara RO yang menurut informasi diduga aktor penambangan diduga ilegal tersebut saat dikonfirmasi wartawan justru nampak gusar dan seakan tak tau aturan.!

“Kalau cari sumber yang benar. Masyarakat siapa namanya dan mana alamatnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ilegal Mining tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktivitas.

Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus.

Mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah).

IR/SA HP.+62 838-2715-5872

Red//98

Sumber IMO

Polda Maluku Perlu Lakukan Tindakan Hukum Terhadap Oknum Berinisial EB, Diduga Kuat Melakukan Pengerusakan lingkungan

YUTELNEWS.com l Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak bukan persoalan baru diketahui dalam proses perbuatan melawan hukum atau terjadi pelanggaran pengrusakan lingkungan.

Namun persoalan ini sudah diketahui cukup lama baik oleh pemerintah dan pemerintah daerah maupun para pihak diketahui namun kegiatan pengelolaan gunung botak terkait dengan hasil emas sudah tersohor dilakukan oleh oknum penambang secara ilegal.

Contoh seperti salah satu penambang yang lazim diketahui berinisial EB yang sampai saat ini berdomisili di Desa Debowae Kecamatan Waelata Kabupaten Buru Provinsi Maluku.

Sebagaimana dikutip pada salah satu media online bahwa EB telah melakukan pengrusakan lingkungan dan pelanggaran ijin prinsip dan ijin lingkungan yang berlokasi di gunung kapur areal PETI gunung botak di desa Dava kecamatan waelata kabupaten buru.

Setelah EB dikatakan telah melakukan pengrusakan lingkungan yang juga tidak mengantongi ijin prinsip maupun ijin lingkungan seharusnya pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Buru maupun Dinas lingkungan hidup sudah seharusnya mengambil sikap untuk melakukan investigasi terhadap oknum tersebut.

Namun tampaknya persoalan ini dibiarkan saja menurutnya,EB tampaknya kebal hukum karena sampai saat ini dirinya enjoy saja dan tidak di proses.

EB patut di jerat dengan pasal berlapis dalam hal ini pasal pengrusakan lingkungan dan pasal perbuatan melawan hukum.

UU nomor 32;tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

Pasal 69 poin (a) bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 109 bahwa Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun paling banyak 3 tahun dan denda paling banyak 1 milyar dan paling banyak 3 milyar.

Pasal 98, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampaunya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 milyar

Maka dalam rangka penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, diminta agar penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian dan kejaksaan dapat melakukan penegakkan hukum terpadu biar ada efek jera terhadap EB.

 Kabiro buru (m.s.k)

Polres Lahat, Polda Sumsel  Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Ops Mantap Praja Musi 2024

LahatYutelnews.com —Humas Polres Lahat, pada hari Jum’at 23 agustus 2024, pukul 16’00 wib bertempat di lapangan MTQ lahat, Kapolres Lahat AKBP GOT Parlasro S. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka OPS Mantap Praja Musi 2024 ( Pengamanan Pilkada).

Hadir dalam giat tersebut Pj Bupati
Lahat Imam Pasli, S.Stp., M.Si., Komandan Kodim 0405 Lahat Letkol Inf. Aziz Komarudin, S.E., M.I.P., Kajari Lahat, Ketua Pengadilan Negeri Lahat, para pimpinan OPD, DanSubdenpom Lahat, Kakanmenag, para manajer BUMN, Ketua MUI, Ketua FKUB, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, PJU Polres Lahat, Para Danramil, Para Camat, Kapolsek Jajaran Polres Lahat serta tamu undangan lainnya.

Dalam amanatnya Kapolres Lahat bahwa Gelar Pasukan Mantap Praja Musi Tahun 2024 (pengamanan Pilkada), dimaksudkan untuk mengetahui dan menunjukkan kesiapan personil Polres Lahat beserta unsur terkait lainnya serta mengecek sarana prasarana peralatan yang akan digunakan dalam Pengamanan Pilkada dan mengecek kemampuan, keterampilan personil Polres Lahat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pengaman.

Operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi MANTAP PRAJA MUSI 2024 dengan mengedepankan Operasi Kepolisian baik bidang Preemtif, Preventif, maupun Peprensif yang didukung Intansi terkait dan mitra kamtibmas dengan tujuan agar terwujud terjaminnya rasa aman dalam penyelenggaraan seluruh kegiatan tahapan Pilkada.

Pilkada Kabupaten Lahat tahun 2024 memiliki potensi kerawanan yang dinamis, segala bentuk ancaman dapat terjadi jika tidak di antisipasi dari sekarang, untuk itu sebagai pengemban tugas pengamanan Pilkada Polres Lahat bersinergi dengan Kodim 0405 lahat, Pemda, Intansi lainnya harus mampu menjadi motor penggerak yang efektif serta berperan aktif bekerja dengan serius dengan daya kemampuan dan keterampilan yang dimiliki oleh personil guna mewujudkan rasa aman dan memberikan kontribusi yang positif demi suksesnya pesta demokrasi yang merupakan agenda 5 tahun untuk memilih pemimpin di Kabupaten Lahat.

Bahwa apel gelar pasukan ini merupakan Representasi dari kesiapan Polres Lahat atas tanggung jawab dan kepercayaan dari seluruh masyarakat Kabupaten Lahat untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.

Untuk mencapai kondisi ini diperlukan profesionalisme personil dalam setiap kerja yang terlibat dalam kegiatan pengamanan dengan kepekaan terhadap setiap perkembangan situasi yang berdampak pada gangguan kamtibmas maupun kemampuan meminimalisir potensi kerawanan dalam kehidupan masyarakat mengingat potensi kerawanan yang timbul sebagai sebuah ambang gangguan yang harus dikelola dengan baik, agar tidak berkembang menjadi kerawanan Kamtibmas yang dapat mengganggu pelaksanaan pilkada.

Guna lebih mengoptimalkan pengamanan pilkada saya Kapolres Lahat menekankan untuk diperhatikan dan dilaksanakan oleh seluruh personel diantaranya:junjung tinggi netralitas, kedepankan upaya deteksi dini, siapkan mental dan fisik, lakukan sinergitas pengamanan antar personil dan intansi terkait, pahami tugas yang menjadi tanggung jawab serta laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab

Polres Lahat mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam rangka pengamanan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 dan polres lahat bekerja sama dengan TNI, Satpol PP, Kelompok peduli Pilkada, dan tekholder lainya menjamin keamanan dan kelancaran seluruh tahapan Pilkada di kab lahat.

(Kasubsi Penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono, S.H)

( Abd / asmuni )

Heboh, Aksi Demo Lanjutan di Jakarta dalam Mengawal Putusan MK Terkait UU Pilkada, Ajukan Judicial Review

YUTELNEWS.com | Hari ini Jumat 23/08/2024, Ribuan Massa kembali melakukan aksi demo besar-besaran di Jakarta dalam mengawal Putusan MK tentang Pilkada.

Pada Ribuan Kamis (22/08/2024) Massa Aksi Demo Padati Gedung DPR RI di Jl. Taruna Jaya Gelora, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Ibu Kota Jakarta yang berujung ricuh. Putusan MK tentang UU Pilkada menimbulkan pro kontrak di berbagai pihak.

Dalam aksi demo tersebut turut hadir dari Aliansi Indonesia Menggugat dan Aliansi Buruh lainnya. Dalam rekaman video di lokasi, sempat terjadi lempar melempar dari arah Pendemo, dan juga pagar mulai digoyangkan oleh sejumlah Massa. Massa aksi demo juga sempat memasuki area gedung DPR RI tersebut.

Tidak hanya itu, sempat terjadi juga kejar-kejaran dan dugaan pengeroyokan antar wartawan dengan para aksi demo. Para Aparat pun tetap sabar dan memantau situasi agar tetap kondusif.

Diketahui bahwa aksi demo tersebut terkait Keputusan MK tentang Pilkada yang akan dibatalkan oleh DPR RI.

“Kami hanya menginginkan Keadilan, DPR selaku wakil rakyat dimana. Jika DPR membatalkan putusan MK maka dianggap bukan wakil rakyat lagi. Informasi yang didengar bahwa keputusan MK itu dibatalkan,” ucap pak M. Mahmud korban oknum penegak hukum 15 tahun.

Hal senada juga disampaikan oleh Umar aksi demo agar keputusan MK tetap jadi, jangan ada lagi perubahan.

Informasi yang dihimpun bahwa banyak pihak yang tidak sepakat dengan DPR yang dianggap tidak mengindahkan putusan MK yang telah merevisi terlebih dahulu UU Pilkada.

Selanjutnya tim media mendapatkan informasi bahwa adanya salah satu partai yang ingin melawan kotak kosong agar tetap tampil sebagai Pemenang. Sehingga Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas yang awalnya 20% menjadi 6,5% sampai 10%. Jadi pada dasarnya Aturan MK, DPR RI dan Masyarakat tidak jadi masalah.

Hari ini, Jumat 23/8/2024) Mahkamah Konstitusi gelar Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Aksi Demo hari ini merupakan Lanjutan hasil Keputusan Kemaren Bahwa DPR RI membatalkan Revisi RR Pilkada. Pengawalan ini agar DPR Tidak merubah Lagi Keputusan MK yang di Berlakukan Untuk Pilkada.

(Tim Red)

Polisi Buru Pelaku Lain Dalam Kasus Penggelapan Miliaran Rupiah di PT. Anugrah Berkat Anda-Depo Langsa

LangsaYutelnews.com —Sat Reskrim Polres Langsa mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus penggelapan besar yang mengguncang PT. Anugrah Berkat Anda-Depo Langsa, distributor makanan dan minuman terkemuka di wilayah tersebut. Dalam kasus ini, dua tersangka utama M (34) dan BHS (42) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa bersama barang bukti dalam tahap II proses hukum.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Sumasdiono, S.H., Kamis (22/08/2024) menjelaskan, Kasus ini menjadi sorotan publik karena modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku terbilang cerdik dan merugikan perusahaan hingga Rp2 miliar M (34) Kepala Gudang dan BHS (42) Supervisor Sales, diduga bekerja sama menjual barang-barang dari gudang ke pasar-pasar di Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, hasil penjualan tersebut tidak pernah sampai ke kas perusahaan melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Para pelaku juga menciptakan toko-toko fiktif sebagai kedok untuk menutupi jejak mereka,” ujar Kasat Reskrim. “Ini adalah tindakan yang sangat terorganisir dan kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku berhasil ditangkap”.

Sat Reskrim Polres Langsa saat ini juga tengah memburu tiga tersangka lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO): Ikram Maulana, Aulia Murtadha, dan Reza Syah Mulia. Ketiganya adalah sales yang diduga kuat ikut membantu dalam penggelapan ini.

“Kami sudah menyebarkan informasi ke seluruh jajaran kepolisian di wilayah Aceh dan sekitarnya untuk mempercepat penangkapan mereka,” tambah Kasat Reskrim.

“Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi PT. Anugrah Berkat Anda-Depo Langsa”.

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama perusahaan tetapi juga menimbulkan kerugian besar yang berdampak pada distribusi kebutuhan pokok di wilayah tersebut.

Dengan jumlah kerugian yang mencapai miliaran rupiah penyelesaian kasus ini menjadi prioritas utama bagi kepolisian setempat.

(Said Yan Rizal)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.