Satreskrim Polres Langsa Amankan Seorang Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Langsa — Yutelnews.com —Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa telah mengamankan seorang pria berinisial DWK (39) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan Rabu, 3 Juli 2024 sekitar pukul 14’00 WIB di rumah tersangka yang berada di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

 

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad S.Sos, S.H, M.Si, Senin (22/07/2024) Mengatakan, bahwa tindakan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/137/VI/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 11 Juni 2024, Pelaku diduga melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Pelaku yang bekerja sebagai karyawan BUMN dan tinggal di Dusun Habib desa Matang Teupah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, yg berdomisli di kota langsa, Desa paya bujok seleumak Kec langsa baro kota langsa yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri sudah berulang kali dan terakhir pada bulan April 2024.

 

Menurut, Iptu Rahmad modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan situasi saat korban berada di rumah. Pelaku kemudian melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban.

 

Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar hasil visum dari RSUD Kota Langsa. Berdasarkan penyelidikan motif pelaku diduga karena dorongan nafsu yang tidak terkontrol terhadap korban.

 

Penangkapan pelaku dilakukan setelah personel Sat Reskrim Polres Langsa menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

 

Saat ini, pelaku berada di Polres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna memastikan keselamatan dan keamanan seluruh warga, terutama anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus.

 

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Diminta yang Jualan di Dalam Alun-Alun Batam Center Bukan Hanya Oknum Sapol PP Saja

YUTELNEWS.com | Diduga Oknum Polisi Pamong Praja (PP) Sepihak hanya kepada Satu Pedagang Saja jualan di dalam alun-alun Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau. Diduga ada Oknum Petugas yang Bermain.

Hasil investigasi oleh awak media, Salah satu pedagang kaki lima yang membuat laporan ke media hari Sabtu 20 Juli 2024, beliau mengaku sebagai ketua Pedagang Kaki Lima Lintas Batam, yang sering disapa dengan pak UBB (semaran).

Menurutnya tindakan yang di lakukan oleh oknum Polisi PP yang bertugas di seputaran area Alun-Alun sepihak saja.

Harapan para pedagang kaki lima, agar jangan sepihak kepada satu orang saja.

“Kita disini cari makan,” Ucap pak UBB saat diwawancarai media.

Pak UBB mengatakan bahwa Ada Oknum di belakang pedagang, yang sering disapa Pak N (inisial) yang sering masuk jualan di dalam.

Masih di lokasi, Oknum Polisi PP tersebut, yang tidak di ketahui namanya, yang sering melarang para pedagang kaki lima, melarang jualan di sekitar.

“Yang masuk jualan di dalam area Alun-Alun, hanya satu orang aja, yang sering di sapa pak N,” tuturnya.

Dari pantauan awak media, Oknum Polisi PP yang bertugas di area, diduga tidak pernah memakai seragam dinas lengkap.

“Mereka pakai baju kaos dinas saja, ungkap ketua pedagang kaki lima,” ucap narasumber yang dipercaya.

(NZ)

Kurir Ganja di Payakumbuh di Tangkap Polisi Saat Menunggu Pembeli

Payakumbuh — Yutelnews.com —Beberapa jam setelah lakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka yang berpesta narkoba, Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali amankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidan narkotika, Minggu (21/07) dini hari di pinggir jalan Meranti Kelurahan Padang Tangah Payobadar.

 

Saat di tangkap dan digeledah, polisi menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening yang diletakan tersangka PN (19) dalam kantong sepeda motor miliknya.

 

Di jelaskan Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra yang mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K, S.H, M.H berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP tersangka mengaku bahwasanya narkotika jenis ganja tersebut bukan miliknya, dirinya hanya mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang atas suruhan tersangka YG (DPO).

 

Namun menurut polisi, alasan tersebut merupakan alibi tersangka semata dan tetap menggelandang dirinya ke Mapolres Payakumbuh.

 

“Untuk sementara kita tetapkan sebagai kurir namun masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut, ” jelas Iptu Aiga.

 

Selain narkotika jenis ganja polisi juga mengamankan sepeda motor milik tersangka yang akan di jadikan barang bukti nantinya di pengadilan.

(M&M&D)

Bekuk Dua Tersangka Kasus Narkotika IPTU Aiga Putra : ” Pelaku Termasuk Kedalam Jaringan Bandar Besar

Payakumbuh — Yutelnews.com —Genderang perang terhadap peredaran narkotika terus di tabuh oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh, kemarin Rabu (17/07) malam, Tim yang berada di bawah kendali Kasat Narkoba IPTU Aiga Putra S.H tersebut kembali meringkus dua orang tersangka yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

 

Dua orang tersangka FD (46) dan BD (27) diringkus pihak kepolisian di rumah masing-masing yang beralamat di Kelurahan Ikua Koto Dibalai Payakumbuh Utara.

 

“Betul, masing-masing tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan, ” ujar Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K, S.H, M.H.

 

Disebutkan Kasat Narkoba, penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait peredaran narkotika di daerah Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Berbekal informasi yang ada pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

 

Sesampainya di sebuah rumah yang berlokasi di Taruko, polisi langsung menggerebek dan menggeledah seisi rumah, tersangka FD berhasil diringkus beserta satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang di jatuhkan tersangka di lantai rumah.

 

“Tersangka berusaha untuk menghilangkan barang bukti, namun berhasil kita amankan, ” kata Kasat lagi.

 

Tersangka FD mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatnya dengan cara di beli dengan seorang kenalannya bernama BD seharga Rp.150.000,-.

 

Dari rumah tersangka FD Tim Phantom langsung gerak cepat untuk mengejar keberadaan tersangka BD, di sebuah rumah yang juga beralamat di Kelurahan Ikua Koto Dibalai tersangka BD berhasil diringkus dengan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu yang di sembunyikan tersangka di lipatan kaki celana sebelah kiri tersangka.

 

Tersangka BD mengakui barang bukti narkotika tersebut di dapatnya dari seseorang bernama DN (DPO) seharga Rp 7.000.000,- yang pembayaran di lakukan setelah barang selesai di jual.

 

“Kuat dugaan tersangka BD dan DN termasuk kedalam salah satu jaringan bandar besar yang saat ini masih kita selidiki, ” beber Iptu Aiga lagi.

 

Selain narkotika jenis sabu yang di amankan dari kedua tersangka tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa timbangan digital merk Silver, satu unit handphone satu pack plastik klip bening dan uang sebesar Rp 150.000,- yang seluruhnya di dapat di rumah tersangka BD.

(M&M&D)

Terjadi Dugaan Pemberi Fidusia Mengalihkan Benda yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia

YUTELNEWS.com | Bukit tinggi Seorang Nasabah PT.Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bukit tinggi terbukti secara Syah dan meyakinkan memindah tangan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Street ESP yang menjadi Jaminan Fidusia.

Kejadian diketahui: Jumat 5 Mei 2023 dimana terjadi Dugaan Pemberi Fidusia mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Untuk itu PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bukittinggi membuat Pelaporan Kepolisian.

Nasabah yang dilaporkan: WE

Umur: 25 Tahun

Alamat: TAEH BUKIK PAYAKUMBUH KAB. LIMA PULUH KOTA

Nomor Perjanjian Pembiayaan: 062821412543

Unit: Sepeda Motor Honda New Beat Street ESP

Nomor Rangka: MH1JM8216MK306072

Nomor Mesin: JM82E1304086

Nomor Polisi: BA 6066 MT

Warna: Hitam

Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00090059.AH.05.01 Tahun 2021

Kronologis bahwa pada sekitar bulan April 2023, Terdakwa pergi ke pasar Payakumbuh dan bertemu dengan Pgl. AMIT (DPO) yang sedang duduk di Simpang Parik. Terdakwa kemudian berhenti dan berbicara dengan Pgl. AMIT (DPO) lalu Terdakwa meminjam uang Pgl. AMIT (DPO) sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda New Beat Street ESP warna hitam Nomor Rangka MH1JM8216MK306072 Nomor Mesin JM82E1304086 Nomor Polisi BA 6066 MT, yang merupakan objek jaminan fidusia antara Terdakwa dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance.

Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance selaku penerima fidusia adalah sejumlah Rp. 18.840.000,- (delapan belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)

Nomor Perkara: B-1154/L.3.12/Eoh.2/05/2024

Putusan sidang:

1. Menyatakan Terdakwa WEGI ERIANTO Pgl. BEGI Bin YURNALIS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan

( Mahwel )

Polisi Beberkan Temuan Mayat Disangka Boneka di Rohil, Pria Ini Cemburu, Setubuhi Dan Oh Sadis !

Rohil — Yutelnews.com —Di Hari pertama bertugas selaku Kapolres Rohil, mantan Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri. AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K, M.H menyampaikan press release bertempat di Selasar Humas Polres Rohil. Sabtu 20 Juli 2024. Pukul 09:00 WIB

Mendampingi Kapolres Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Putu Adi Juniwinata S.Tr,K, S.I.K, M.Si, Kanit Reskrim HP Polsek Bangko Polres Rohil Iptu Irwandy H Turnip, S.H, M.H, Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo. Press release menghadirkan seorang tersangka dan dihadapkan kepada Puluhan awak media dari berbagai media yang berdomisili di seputaran Kantor Polres Rohil di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 176 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Terkait dengan kasus pembunuhan terhadap korban bernama saudariy Putri Mayasari usia 21 tahun, yang ditemukan di Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko pada Rabu 17 Juli 2024 Pukul 12:00 WIB. Atas gerak cepat jajaran Polres Rohil di Polsek Bangko, dapat Kami sampaikan bahwa tersangka pelaku telah berhasil ditangkap pada kurang lebih 3 jam setelah mayat ditemukan.

Tersangka adalah Inisial AS alias Icun usia 22 tahun, belum bekerja dan tinggal di Jln Poros Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Ditangkap saat sedang berada di rumah temannya kemudian ke tempat keramaian dan di tempat keramaian itu tersangka berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bangko,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa.

Dapat Kami sampaikan motif pembunuhan terhadap korban adalah; karena cemburu karena melihat messenger di HP korban dengan lelaki lain, kecemburuan inilah yang membuat pelaku ini melancarkan aksinya dimana sebelum pelaku melakukan pembunuhan, pelaku sempat melakukan hubungan badan dengan korban.

Namun pelaku masih marah lalu melampiaskan amarahnya dengan cara mencekik serta menghempaskan tubuh korban, membenturkan kepala korban ke besi beton sebanyak dua kali, hingga korban pingsan serta pelaku kembali menyetubuhi korban. Setelah itu pelaku menenggelamkan tubuh korban ke Parit dengan cara menginjak korban. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban sambil mengambil HP dan uang korban,” terang Kapolres Rohil, ini lagi.

Adapun pelapor adalah saudari Juriah usia 39 tahun merupakan Orang Tua almarhumah atau korban. Untuk barang bukti 1 unit sepeda motor CB 150R warna merah yang digunakan pelaku saat menjemput korban, 1 unit handphone infinix warna biru milik korban, uang tunai Rp 50 ribu rupiah yang diambil tersangka dari korban, 1 set pakaian korban serta rekaman CCTV dan VER. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 285 KUHPidana,” imbuhnya.

(Sumber: Press Release Polres Rohil)

(Kabiro Panca Sitepu)

DPD GRIB SUMUT Meminta DPRD Medan Klarifikasi Anggaran Makan Minum yang Mendekati 30M

YUTELNEWS.com | Sangat fantatis Anggaran Makan,minum dan snack untuk Rapat di seketariat DPRD Medan

Seketaris Gerakan Muda GRIB Mahendra Iritonga Bersuara tentang anggaran Miliyaran dari laman sistim informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) seharusnya DPRD medan mengklarifikasikan Anggaran Makan,minum da Snack ini apa tidak malu dengan Rakyat terkhususnya masyarakat Medan, mereka wakil Rakyat loh (20/7/2024).

bersamaan dengan itu Ketua Bidang Hukum dan HAM Rudi Hutabarat mengatakan mungkin waktu dekat ini Kami membuat surat audensi prihal anggaran yang sangat fantastis ini, GM GRIB SUMUT ingin mendengar langsung klarifikasi dari dewan dewan terhormat ini, kenapa sangat fantastis anggaran itu,ada apa dengan anggaran itu, selain itu bung rudi Hutabarat mengucapkan terimah kasih kepada media yang mau terlibat juga mengawasin kejanggalan tentang anggaran tersebut.

(kaperwil Sumut Rizal Hsb )

Tumpukan Sampah Menjadi Perhatian di Seputaran Jalan Dapur 12 Kavling Seroja, Kemana Petugas Kebersihan?

YUTELNEWS.com | Sampah menjadi perhatian serius, bagi para pengendara yang lewat. Tumpukan sampah jelas terlihat di Jalan Kavling Seroja, Dapur 12.

Dampak negatif dari penumpukan sampah yang tidak terkendali menjadi perhatian serius.

Sampah yang berserakan di sekitar, menjadi penyakit bagi lingkungan sekitar. Kita yang melewati tercium aroma yang menyengat.

Salah satu Aktivis Sosial Media memberikan respon terkait sampah tersebut.

“Pemerintah harus merapkan pembersihan sampah. Kalau seperti ini pekerja dari bagian kebersihan. Kemana selama ini..?

Jangan kita berdiam diri dan menunggu laporan dari masyarakat baru dinas kebersihan turun ke lokasi,” ungkapnya kepada awak media yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan.

Kesadaran diri, sudah di kasih wewenang, coba kita gunakan dengan baik amanah itu.

Dari pantauan awak media bahwa sudah keseringan terjadi tumpukan sampah ini, di sekitar pinggiran jalan kavling seroja dapur 12, kecamatan sagulung.

Salah satu warga sekitar berharap agar tidak terulang lagi, hal seperti ini.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Dinas Terkait.

(N.Zega)

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Berhasil Diamankan Polisi

YUTELNEWS.com | Kota Langsa – Polres Langsa telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai MAA (21), ditangkap hari Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 19.20 WIB di tempat kerjanya di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Peristiwa tragis ini terjadi pada bulan November 2023 di rumah korban yang berada di Kota Langsa, Korban adalah seorang remaja berusia 16 tahun.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, S.H,.M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad,S.Sos, S.H, M.Si, Jumat (19/7) mengatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/V/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 27 Mei 2024. Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menurut keterangan polisi, pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan cara membujuk rayu korban sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila tersebut. Bukti visum dari RSUD Kota Langsa telah disertakan sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus ini.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima oleh personel Sat Reskrim Polres Langsa. Menurut informasi, MAA berada di tempat kerjanya di sebuah warung kopi malam di Idi Rayeuk. Polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku yang kemudian dibawa ke Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menegaskan komitmen Polres Langsa dalam memberantas tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan memberikan perlindungan bagi korban.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan kriminal di sekitar mereka.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Batu Bara Nyanyi, 2 Pemasok Kena Ciduk

YUTELNEWS.com |Tak ingin menanggungkan beban sendirian, pengedar sabu dan pil extasi di Kabupaten Batu Bara yakni Masran alias Sumpil (46) warga Huta Bandar Hobun, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, yang ditangkap Petugas pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 yang lalu, sekitar pukul 01.30 wib, di Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, akhirnya nyanyi alias membeberkan kepada Petugas identitas pemasok atau penyuplai barang haram tersebut.

Dari pengakuannya Masran alias Sumpil ini menerangkan bahwa barang bukti narkotika sabu dan pil extasi tersebut ia peroleh dari Andi Chayadi (36) warga Kelurahan Tapias Pulo Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kodya Tanjung Balai, dan Ilham Aulia (30) warga Jl. Bunga Wijaya Kusuma 16, No.12 Kel. PB. Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kodya Medan.

Ia pun membeberkan bahwa ia mendapatkan barang dari Ilham Aulia pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sebanyak 1 (satu) ons sabu-sabu dan pil extasi sebanyak 50 (lima puluh) butir dan sedangkan dari Andi Chayadi ia memperoleh sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024, sebanyak 1 (satu) ons.

Mendapatkan pengakuan dari tersangka tersebut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, langsung membentuk tim dan melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap Andi Chayadi di Areal SPBU, Desa Hesa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, sekira pukul 14.00 wib.

Kemudian melanjutkan pengembangan serta penangkapan terhadap Ilham Aulia di Jln. Bunga Wijaya Kusuma 16, No.12, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Medan, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 wib.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Masran alias Sumpil yaitu 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto 44, 30 gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto : 42,63 gram, 1 (satu) buah transparan berisi 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi berat brutto : 10,79 gram, 1 (satu) buah plastik transparan berisi 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto : 5,31 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah plastik klip berisi plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran besar, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna ungu, 1 (satu) unit handphone android merk Redme warna hitam.

Sedangkan dari Andi Chayadi alias Andi ditemukan barang bukti 1 buah Handphone merk Vivo warna biru.

Kemudian dari Ilham Aulia alias Ilham ditemukan barang bukti 1 (satu) Buah Handphone merk Realmi warna hitam.

Akibat dari perbuatannya tersebut, ketiga tersangka itu pun kini meringkuk di jeruji besi Mako Polres Batu Bara. (Rizal hsb)

Gara Gara Minta Uang Mingguan Dan Jatah Sabu Sabu, FS Ledakan Bom Molotov Rumah Oknum Wartawan Leo Di Pancur Batu

Medan// Yutelnews.com |Terungkap awal mula rumah oknum wartawan berinisial LS dilempar bom molotov. Meskipun pelakunya sudah ditangkap Polrestabes Medan, ternyata sebelum kejadian itu korban disebut sering meminta setoran kepada tersangka Firdaus Sitepu alias Daus.

Hal itu diungkapkan Rahmad Sidik, S.H., M.H selalu kuasa hukum tersangka Firdaus Sitepu.

Menurut Rahmad Sidik, kejadian itu bermula dari kliennya yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pancurbatu karena tersandung kasus narkoba, membuka barak judi di kawasan Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.

Sebelum membuka lapak judi, tersangka berkoordinasi dengan oknum wartawan LS yang mengaku bisa mengondisikan situasi dan kondisi di lapangan.

“Jadi sebelum dia (Daus) buka lapak judi, dia koordinasi dengan LS, dia beranggapan si LS ini bisa mengondisikan keadaan di lapangan supaya lebih steril,” kata Rahmad Siddik kepada Medan Pos, Kamis (18/7/2024) sore.

Rahmad mengatakan setelah adanya kesepakatan dan merasa dibekingi korban, tersangka Daus pun nekat membuka lapak judi di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Juli 2023 silam. Setelah judi itu beroperasi, korban kerap mendatangi barak judi untuk meminta sabu.

“Setelah itu, ternyata si LS ini sering datang ke barak. Berdasarkan keterangan Firdaus Sitepu, LS ini datang minta sabu untuk dipakainya. Kemudian, dia juga meminta uang mingguan Rp 200 ribu. Lalu permintaannya ini naik menjadi Rp 2 juta per minggunya, lain lagi untuk sabunya,” ungkapnya.

Pengacara tersangka ini menjelaskan seiring berjalannya waktu, pada Oktober 2023 LS ini meminta jatah mingguannya dinaikkan lagi menjadi Rp 4 juta. Saat itu, tersangka Daus merasa keberatan dan tidak menyanggupi permintaan dari oknum wartawan tersebut.

Lantaran tidak disanggupi permintaannya, LS ini malah memberitakan lapak judi tersebut dan akhirnya digerebek.

“Jadi ini tidak berjalan lama, dari barak yang satu tutup kemudian dibuka lagi di tempat yang berbeda. Karena dia tidak sepakat, akhirnya digerebek oleh Polsek Pancurbatu,” terangnya.

“Tapi LS ini tetap memberitakan, akhirnya tutup. Kemudian dia (tersangka Daus) buka lagi, tapi tetap viral,” tambahnya.

Karena tersangka resah dengan ulah LS, sambung Rahmad, akhirnya pelaku Daus menghubungi rekannya, tersangka Fery Haryanto alias Peker. Selanjutnya tersangka Daus meminta Peker melemparkan bom molotov ke rumah LS dengan niat memberikannya peringatan.

“Akhirnya mereka sepakat untuk melemparkan bom molotov ke rumah LS dengan dasar sakit hati. Tujuannya tidak ada membakar ataupun menyebabkan orang supaya meninggal dunia, dia (Daus) tidak tega cuma ingin memberikan pelajaran, karena mereka berteman baik,” sebutnya.

“Bukan ada unsur dendam dan tujuannya bukan untuk menghabisi cuma ngasih pelajaran, makanya dia melempar di depan rumah dan itu pun tidak meledak,” tambahnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya itu.

“Kebetulan si Firdaus ini baru diperiksa, kita lihat ke depannya. Apakah perlu dikonfrontir antar pihak yang menyuruh melakukan dan orang yang melakukan,” tuturnya.

Diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan telah menangkap Fery Haryanto alias Peker, pelaku pelemparan bom molotov ke rumah oknum wartawan berinisial LS.

Kejadian itu terjadi di Jalan Namorih, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, pada 21 Desember 2023 lalu.

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi (KBP) Teddy John Sahala Marbun mengatakan pelaku hendak membakar rumah korban karena disuruh seorang pria bernama Firdaus Sitepu alias Daus. Dari penjelasan tersangka, dia dibayar Rp 800 ribu oleh Daus, yang lebih dulu ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

“Adapun modusnya menggunakan bom molotov yang dirakit menggunakan botol bekas anggur merah,” kata Teddy Marbun, Jumat (12/7/2024).

Polisi menjelaskan, pelaku ditangkap pada 29 Juni 2024 lalu, atau tujuh bulan setelah kejadian.

Dari penyelidikan polisi, dua pelaku nekat melempar bom molotov ke rumah LS karena sakit hati LS kerap memberitakan adanya barak narkoba dan judi yang dimiliki Daus.

Kemudian Daus menyuruh Peker melempar bom molotov ke rumah korban dengan maksud membakarnya.

Namun saat itu bom cuma mengenai bagian depan rumah, tidak menimbulkan kebakaran hebat seperti yang dialami Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya pada 27 Juni lalu.

“Adapun latar belakang yang menjadikan para pelaku membakar rumah korban karena sakit hati bahwa korban memberitakan tentang adanya barak judi maupun barak narkoba yang dimiliki saudara Daus yang diamankan Polda Sumut.

Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 187 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Rizal/Tim)

Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Tata Kelola Komoditi Emas Direktorat Penyidikan Jampidsus Tetapkan 7 Orang Tersangka

Sulsel — Yutelnews.com — Tim Penyidik  Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 s/d 2021.

 

Menurut Informasi yang Dihimpun media ini melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum, dalam Press Release nya menjelaskan,”  hari ini, Kamis (18/ 07/2024) Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi, sehingga jumlah keseluruhan saksi yang telah diperiksa sampai dengan hari ini sebanyak 89 orang saksi.

 

Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai Tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, yaitu;

LE periode 2010-2021.

SL periode 2010-2014.

SJ periode 2010-2021.

JT periode 2010-2017.

GAR periode 2012-2017.

DT periode 2010-2014.

HKT periode 2010-2017, “paparnya.

 

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap Tersangka SL dan Tersangka GAR selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

 

Sedangkan terhadap Tersangka LE, SJ, JT, dan Tersangka HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter, katanya.

 

Lebih jelas, adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu: Dalam kurun waktu tahun 2010 s/d tahun 2021 Tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM.

 

Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk, agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka, dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis.

 

Bahwa estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 Ton emas (Au)

 

Kerugian negara sampai  saat ini masih dalam proses perhitungan.

 

“Mengenai pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tegasnya.

(K.3.3.1/ Hefrawan Abu Algifari)

Wow !!! Anggaran Makan Minum DPRD Medan Mendekati Angka Rp.30 Miliar

Medan//Yutelnews.com |Anggaran untuk makan minum untuk rapat di Sekretariat DPRD Medan bernilai fantastis.

Hal itu diketahui Rabu (17/7/2024) dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun anggaran 2024.

Dari laman tersebut terlihat pengadaan untuk makanan dan minuman terpecah menjadi 31 paket kegiatan yang pengadaannya dilakukan e-purchasing.

Paling mencolok dari pengadaan makan dan minum untuk rapat dan jamuan tamu itu yakni belanja makanan dan minuman untuk rapat dengan anggaran sebesar Rp. 16.044.000.000 dengan uraian nasi kotak sebanyak 458.400 kotak.

Lalu, anggaran untuk pengadaan kudapan/snack sebesar Rp.7.792.800.000 berjumlah 458.400 Kotak.

Masih terlihat dalam Sirup LKPP itu belanja makanan minuman aktivitas lapangan sebesar Rp.5.616.000.000.

Ada juga pengadaan makan minum untuk jamuan tamu Ketua DPRD Medan sebesar Rp.108.000.000, dan 3 Wakil Ketua DPRD Medan sebesar Rp. 306.000.000.

Atas belanja itu awak media mendapat informasi dari salah seorang anggota DPRD Medan menyebut bahwa untuk belanja makan minum rapat itu dialokasikan anggaran per sidang paripurna itu Rp.20.000.000.

Rincian adalah, sebutnya 50 anggota dewan dianggarkan nasi kotak dengan taksiran harga Rp.40.000/kotak.

Masih katanya, sesuai jadwal yang telah ditentukan berdasarkan hasil badan musyawarah (bamus) ditentukan bahwa rapat paripurna dilaksanakan setiap senin dan selasa setiap minggunya.

Pada setiap harinya sambungnya, akan ada 2 kali rapat paripurna sehingga total untuk kedua hari itu ada 4 paripurna untuk setiap pekannya.

“Setiap paripurna itu diatur pada pukul 10.00WIB dan pukul 14.00 WIB. Dengan tiap paripurna ada makan minum dan snack yang disediakan oleh pihak sekretariat. Namun, justru yang terjadi kan, jadwa paripurna sering molor sehingga tak sesuai jadwal yang telah ditentukan. Nah, diduga inilah yang dimanfaatkan oleh pihak sekretariat sehingga harusnya anggota dewan disediakan 2 kali (makan minum snakck), jadi hanya sekali,” sesalnya.

Beberapa kali ini, sering menjadi tanda tanya bahwa ada dugaan ‘permainan’ yang dilakukan oleh pihak sekretariat dan dugaan pesanan fiktik pun mulai ‘tercium’ oleh pihaknya.

Lalu, media bertanya langkah apa yang akan dilakukan oleh pihaknya.

Dia lantas akan melakukan evaluasi dan akan membicarakan hal tersebut di tingkat anggota Banggar lainnya.

“Pasti akan saya sampaikan hal ini kepada seluruh anggota Banggar lainnya,” tandasnya.

Sementara soal makan- minum untuk aktivitas lapangan sebesar Rp.5,6 Miliar lebih.

Dia juga mengaku terkejut mendengar besaran anggaran tersebut apalagi sepengetahuan dirinya tidak pernah melihat atau mengetahui anggaran itu.

“Malah saya gak tau itu. Nanti saya lihat dulu,” pungkasnya.

Sekwan DPRD Medan, M.Ali Sipahutar yang selalu enggan memberikan jawaban kepada terkait penganggaran belanja makan minum dan snack kembali enggan merespon pertanyaan itu.

Sedari petang hingga berita ini ditayangkan tak mau menggubris pertanyaan yang dilayangkan kepadanya.

Sejumlah staff DPRD Medan yang ditanyai juga enggan memberi jawaban keberadaan mantan Camat Medan Denai itu. (Rizal hsb)

Maraknya Transaksi Narkoba di Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo, Membuat Masyarakat Resah

YUTELNEWS.com | Karo – Maraknya transaksi narkoba di Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo, membuat masyarakat resah. Mereka berharap pihak kepolisian jangan tutup mata karena hadirnya kegiatan tersebut dikhawatirkan menyasar kepada anak-anak remaja khususnya pelajar didaerah tersebut.

Pantau langsung di lapangan, hampir setiap hari aktifitas di lokasi tempat transaksi narkoba di kecamatan Mardinding dan Laubaleng ramai didatangi masyarakat khususnya anak Anak muda untuk membeli narkoba jenis sabu dan dikonsumsi langsung di lokasi.

Salah satu lokasi tempat jualan narkoba berada di Warkop Ali Ginting, di Desa Lau Kesumpet, Kecamatan Mardinding. Lokasi tersebut selalu ramai terlihat parkir kendaraan roda dua diketahui dikelola seorang bandar narkoba biasa dipanggil Cecep.

Berdasarkan keterangan sumber menyebutkan, peredaran narkoba di Kecamatan Mardinding dikuasai oleh seorang oknum yang di sebut Big Boss berinisial AS alias sambo yang sudah berjalan bisnis haram selama dua tahun dengan meraup keuntungan yang fantastis.

Oknum big bos tersebut menjalankan bisnis haramnya dibantu anggota nya yaitu berinisial BS (Gendut) dan OS (Cecep) yang tersebar di dua Kecamatan yaitu Mardinding dan Laubaleng Kabupaten Karo dengan omset per hari nya mencapai puluhan juta rupiah.

Sumber menyebutkan, pihak kepolisian Polsek setempat diduga sengaja membiarkan tempat tersebut dijadikan lapak transaksi jual sabu-sabu sekaligus menjadi tempat konsumsi.

Meski warga resah dengan semakin maraknya peredaran Narkoba di daerah tersebut, kepolisian setempat hanya diam terkesan tutup mata.

Warga berharap adanya aksi nyata dari kepolisian agar dapat memberantas narkoba dan menangkap para pelaku bandar narkoba yang semakin hari semakin menggila.

 (Rizal hsb)

Team B29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Langsa — Yutelnews.com —Team B29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Dusun Setia, Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Jumat (12/07/2024) sekitar pukul 16’00 Wib.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap / 29 / VII / 2024 / Polsek, tertanggal 12 Juli 2024. Terduga pelaku, yang merupakan seorang pria berinisial YI (39), yang juga diketahui sebagai residivis, berhasil diamankan sesuai laporan polisi nomor LP / 71 / VII / 2024 / SPKT / POLSEK LANGSA BARAT / POLRES LANGSA / POLDA ACEH, tertanggal 12 Juli 2024.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kapolsek Langsa Barat, Rabu (17/07) mengatakan, Team B29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian. Berdasarkan identifikasi, (YI) berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Lingkungan II, Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Kapolsek mengungkap bahwa tindak pidana pencurian dilakukan oleh tersangka sebanyak enam kali selama tahun 2024. Berikut adalah rincian barang-barang yang dicuri oleh tersangka.

Tiga buah wajan, satu unit mesin jahit, satu buah blender, dan satu unit mesin mixer dari Kilometer 2, Gampong Sungai Pauh Pusaka, satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dari Gampong Sungai Pauh Induk, dua buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dari Gampong Sungai Pauh Induk, tiga buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dari Gampong Sungai Pauh Induk, satu buah dispenser, satu lusin piring kaca, dan satu buah timba dari Matang Seulimeng, satu buah besi jerjak jendela dan pagar besi ukuran 3 meter dari Gampong Sungai Pauh Induk.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara mencongkel atau merusak pintu korban. Dalam aksinya, tersangka tidak bekerja sendiri, tetapi dibantu oleh seorang rekannya (F), yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Peran (YI) adalah masuk ke dalam rumah korban, sementara (F) bertugas memantau situasi di luar untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.

Akibat perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langsa Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Terduga pelaku pencurian telah dibawa ke Polsek Langsa Barat untuk proses lebih lanjut.

Team B29, “Jangan Jahat-Jahat Kalian Tidak Akan Kuat” akan selalu kami gaungkan sebagai peringatan bagi pelaku kejahatan”.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.