No Viral No Justice, Kanit PPA Polresta Bandung Janji Bekerja Profesional

YUTELNEWS.com | Bandung – Kasus pengeroyokan oleh beberapa warga terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kampung Rancakasiat, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu masih belum juga menemukan titik terang.

Perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh beberapa orang di kampung Rancakasiat, Kabupaten Bandung telah dilaporkan ke polisi dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik unit PPA Polresta Bandung. Namun hingga pada saat ini perkara tersebut belum juga mendapatkan kepastian hukum, bahkan prosesnya masih dalam tahap penyelidikan padahal sudah cukup berjalan lama kejadiannya.

Menurut keterangan Frans yang merupakan salah satu keluarga korban saat menyampaikan kepada wartawan, saya sudah berkomunikasi dengan pak Kanit PPA Polresta Bandung mengenai perkembangan laporan ini dan pak Kanit menjanjikan akan bekerja secara profesional dan mengungkap kasus ini sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, maka dari itu kami selaku keluarga korban menaruh harapan besar kepada Kanit PPA Polresta Bandung semoga bisa mengungkapkan kasus ini. Jangan sampai dilama-lamain penanganannya, korbannya adalah anak dan telah mengalami luka dalam yang cukup serius sehingga mengakibatkan batuk darah “Ucap Frans”

Secara jujur kami sampaikan bahwa kami kecewa dengan kinerja penyidik yang melakukan penanganan kasus ini, terkesan mau mendiamkan kasus ini tadinya. Beberapa kali beliau mengatakan bahwa kasus ini tidak dijanjikan untuk bisa diterapkan pasal 170 KUHP dan tidak ada harapan untuk bisa dilakukan penahanan terhadap para terduga pelaku, padahal sudah jelas dalam laporan polisi itu para terduga pelaku terdiri dari kurang lebih 15 orang “tambah Frans”

Akan tetapi setelah saya berkoordinasi dengan pak Kanit PPA Polresta Bandung, disitulah pak Kanit menjanjikan akan memproses perkara ini dengan profesional, saya kurang tau apakah ini yang disebut no viral no justice. Memang sangat sulit mengejar keadilan di negeri ini “tutup Frans”

(Tim Red)

Sabung Ayam di Dekat ABC Printing, Bukit Tempayan Beroperasi Bebas, Kemana APH?

YUTELNEWS.com | Batam – Praktik Judi Sabung ayam di Kota Batam terus bebas beroperasi. Diduga aktivitas tersebut dibekingi oleh oknum-oknum tertentu.  Kemana Aparat Penegak Hukum (APH) tidake menutup lokasi tersebut?.

Hal ini terungkap saat tim media melakukan investigasi di lokasi pada Minggu (24/20) tepatnya di Dekat ABC printing, Bukit Tempayan, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jelas terang-terangan membuat pernyataan untuk menindak segala bentuk perjudian.

“Yang namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Untuk diketahui bahwa undang-undang tentang larangan perjudian yang di tuangkan dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP : Hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta, serta Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974.

dan juga Pasal 2 (1) UU 9/1974 : Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta.

Tapi apa yang terjadi di lokasi arena sabung ayam ini justru mengabaikan perintah Kapolri.

Hingga berita ini diturunkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Polsek, Polres, Polda hingga ke Mabes Polri / red

Bersambung…

Sebanyak 2700 Kendaraan Milik Pemko Medan Diduga Tidak Bayar Pajak, Tunggakan Hingga Rp 8 Milyar

Medan // yutelnews.com | Orang bijak bayar pajak itu semboyan di Dinas perpajakan tapi apa yang terjadi tidak tanggung tanggung 2700 ribu lebih kendaraan bermotor milik pemerintah kota medan ternyata tidak membayar pajak dalam rentan waktu 1 tahun.

Kendaraan yang menunggak pajak dari seluruh Dinas yang ada di Pemko medan, mulai dari roda dua, dan empat tak dibayarkan pajaknya oleh masing masing satuan Dinas.

Dan dugaan informasi dari tim media ada isu Pemko Medan mengenai utang kepada pihak kontraktor yang mengerjakan proyek di masing masing Dinas, berdasarkan informasi yang dapat di awak media terutang Rp 600 Miliar lebih kepada seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek Pemerintah.

Kepala Badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Zulkarnain lubis saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp enggan memberikan tanggapan mengenai adanya tunggakan pajak terhadap ribuan kendaraan tersebut.

Berulang ulang pihak media mengkonfirmasi mengenai pajak kendaraan bermotor dari whatsapp tidak mau menjawab, sepertinya pejabat pemko medan diduga sengaja menyembunyikan hal ini.

Tim media menanyakan prihal pajak kendaraan yang menunggak kepada masyarakat “sangat mengherankan kenapa bisa terjadi, padahal di kantor kelurahan dan kecamatan slogan bayar pajak PBB himbuan kepada masyarakat selalu ada, tapi pajak kendaraan Pemerintahan Pemko Medan tidak bayar, apakah ini memberi contoh yang baik.

(rizal Hasibuan)

Solidaritas Kebangsaan RI Apresiasi Kinerja Polda Sumut, Gercep Amankan Pelaku ‘RE’ Atas Dugaan Penistaan Agama

YUTELNEWS.com | Solidaritas Kebangsaan RI mengapresiasi Kinerja Polda Sumut yang responsif, gerak cepat (Gercep) mengamankan Pelaku ‘RE’ atas Dugaan Penistaan Agama yang terjadi di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu.(9/10/24)

Tokoh Masyarakat Dody Lukas, S.Th., M.M yang selaku Ketua Umum Solidaritas Kebangsaan RI mengapresiasi Cepat Tanggap dan Kinerja dari Polda Sumut dalam merespon cepat Dugaan Penistaan Agama yang terjadi di Medan, Sumatera Utara.

“Hanya Empat hari setelah Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polda Sumut, tanggal 4 Oktober 2024, dan tanggal 8 Oktober, Pelaku Terduga Penista Agama ‘RE’ melalui media sosial (medsos) diamankan di Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut”, kata Dody Lukas.

Kami sangat Apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dikarenakan Polda Sumut dibawah Kepemimpinan Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto merespon cepat Dugaan Penistaan Agama ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Bapak Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Selasa (8/10), “Selebgram RE sudah diamankan dari rumahnya di Kawasan Kecamatan Medan Marelan, dan saat ini sedang dilakukan Proses Pemeriksaan”, ungkapnya.

Dugaan Penistaan Agama yang dilakukan selebgram ‘RE’ tertuang dalam Laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut tertanggal 4 Oktober 2024. (Rizal hsb)

Seorang Pria Kepergok Curi HP dan LPG, Diamankan di Mapolsek Simokerto

YUTELNEWS.com |  Polsek Simokerto mengamankan pelaku tindak pidana kejahatan pencurian di Kebon Dalem 9, Surabaya, Minggu 6 Oktober 2024 sekira pukul 13.00.

Diketahui pelaku berinisial MA (18) diamankan warga setempat kepergok saat melakukan pencurian HP dan LPG.

Kapolsek Simokerto Kompol M.Irfan mengungkapkan bahwa kami mendapatkan laporan masyarakat adanya tindak kejahatan pencurian yang terjadi di Kebon Dalem 9 Surabaya, Selasa (08/10/2024).

Pelaku yang sempat kepergok, posisi di tengah kerumunan masyarakat berhasil kita bawa dan amankan di Mapolsek Simokerto,”Jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KHUP tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Simokerto guna penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Kompol M.Irfan. (siaji)

Bermula dari Kasus Pencurian, Polisi Ungkap Perdagangan Sabu di Kalangan Anak Muda

YUTELNEWS.com | Langsa Barat – Sebuah penggerebekan terjadi di Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat, Minggu (06/10/2024) pukul 09.00 WIB, di mana Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AA (16), yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu. Operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian di Dayah Budi Darul Qur’an, namun ternyata membuka pintu bagi polisi untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, menyampaikan bahwa polisi awalnya menginvestigasi laporan pencurian barang elektronik berupa portable wireless dan mikrofon. Tak disangka, penyelidikan tersebut membawa petugas kepada AA, yang diketahui menukar barang-barang curian dengan sabu, sebuah fakta mengejutkan yang langsung mengubah arah penyelidikan.

Pertukaran Barang Curian dengan Sabu,

AA diduga membeli barang-barang curian tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut pengakuannya, ia membayar barang-barang tersebut dengan uang tunai Rp. 20.000 dan sisa pembayaran berupa sabu seharga Rp 80.000. Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa narkotika tersebut diperoleh AA dari seorang bandar lain berinisial L, yang juga masuk DPO.

Barang Bukti dan Operasi Polisi

Penangkapan AA membuka fakta baru tentang keterlibatan anak muda dalam jaringan narkoba yang meresahkan. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang signifikan: lima paket kecil dan satu paket sedang narkotika jenis sabu, bersama dengan alat-alat pendukung penggunaan narkoba, seperti gunting medis, kaca pirek, dan selang hitam. Semua ini memperkuat dugaan bahwa AA tidak hanya pengguna, tetapi juga menjadi bagian dari rantai distribusi narkotika.

“Pengungkapan ini menunjukkan betapa cepatnya narkotika merambah generasi muda, bahkan mereka yang masih di usia sekolah. Kami tidak akan berhenti di sini, polisi terus memburu dua DPO yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Iptu Hufiza Fahmi.

Tersangka Diburu, Jaringan Dibongkar,

Kasus ini membuka mata masyarakat tentang bahaya narkotika yang kian merajalela, khususnya di kalangan anak muda. AA kini telah ditahan di Polsek Langsa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi terus melakukan pengejaran terhadap A dan L yang masih buron. Penyelidikan intensif ini diharapkan mampu mengungkap jaringan lebih luas dan menghentikan peredaran narkoba di wilayah Langsa Barat.

Operasi penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya, meskipun ancaman semakin kompleks dan melibatkan berbagai kalangan masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

(Said Yan Rizal)

Mencurigakan, Cafe yang Berada di Nagoya Disediakan Kasino Dadu

YUTELNEWS.com | Permainan Dadu atau yang sering disebut Casino disediakan di dalam Cafe yang berada di Nagoya meresahkan. Diminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan. Jumat (4/10/2024).

Hal itu terungkap saat tim melakukan investigasi pada pukul 20.29 WIB. Di cafe tersebut sangat mencurikan karena pihak petugas atau satpam tidak mengizinkan Media masuk untuk mencari tau permainan apa saja yang ada di dalam.

Di lokasi seorang Pria yang mengaku Security pakai kaos hitam menghampiri tim media dan mengetuk pintu Mobil yang sedang Parkir. Tim media ingin masuk namun dikatakan bahwa permainan tersebut bukan untuk lokal tapi khusus China. Jadi tim tidak diizinkan masuk oleh Pria tersebut.

“Saya Security bang, yang ada Dadu. Permainan goncang-goncang gitulah bang khusus orang China. Didalam disediakan Nasi goreng, mi goreng aja sih buat tamu-tamu itu. yang ada piring- piring gitu, Orang lokal tidak boleh masuk,” ucap pria yang pakai baju kaos hitam, rambut pendek, kulit hitam sawo matang.

Pria berkaos hitam itu juga mengakui bahwa di belakang Cafe tersebut juga ada yang punya “A”.

Untuk diketahui, bahwa pada Pasal 303 Bis KUHP Penyedia Judi diancam dengan Pidana paling lama penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta.

Pemberantasan Judi pun telah diperintahkan oleh Kapolri yang diberitakan oleh sejumlah Media.

“Yang namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak. Saya tidak akan memberikan toleransi,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Demi menegakkan Supremasi hukum, diminta kepada pihak APH untuk melakukan razia di tempat tersebut yang diduga pelihara perjudian.

Hingga berita ini diturunkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Pengelola dan Aparat Penegak Hukum. /Red

Part 1, bersambung…

Penanganan Perkara Terkesan Lambat di Unit PPA Polresta Bandung, Diduga Ada Orang Kuat Di Belakang Pelaku

YUTELNEWS.com | Kasus pengeroyokan di Kampung Rancakasiat, Kabupaten Bandung atas nama Jhovan beberapa bulan lalu kini penanganan perkaranya terkesan lambat di unit PPA Polresta Bandung.

Menurut keterangan ayah Jhovan pada saat diwawancarai oleh wartawan pada hari Jumat (4/10/2024) menerangkan kepada media, kejadian itu sudah dilaporkan sekitar satu setengah bulan yang lalu, namun hingga saat ini para terduga pelaku masih belum diamankan. Bahkan menurut informasi yang disampaikan kepada kuasa hukum kami, perkara tersebut belum dinaikkan ke tahap sidik.

“Ya, saya selaku orangtua korban merasa kesal dengan penanganan perkara ini oleh pihak Polresta Bandung, “Kata ayah Jhovan

Sedangkan menurut keterangan penasehat hukumnya Arman Telaumbanua, S.H., M.H. saat ditanya oleh wartawan menjelaskan bahwa, benar penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan di unit PPA Polresta Bandung. Saya sudah beberapa kali koordinasi dengan penyidik mengenai perkara ini, saya meminta agar penyidik menerapkan pasal 170 terhadap para terduga pelaku dikarenakan para terduga pelaku lebih dari satu orang bahkan sesuai laporan polisi pelaku itu ada kurang lebih 15 orang. Tetapi hingga saat ini perkara itu masih dalam tahap penyelidikan belum dinaikkan ke penyidikan.

“Ya kita tunggu saja prosesnya mudah-mudahan penyidik dapat bekerja dengan maksimal dan profesional, “tutup Arman” / Tim Red

Mohon Copot Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Diduga Pemelihara Bandar Judi Pak Kapolri,,!!!

YUTELNEWS.COM | Luar biasa cara Kapolres Tanah Karo yang Tidak stop judi dadu dan judi tembak ikan di Karo, mohonlah Pak Kapolri Listyo Sigit copot Kapolres tanah Karo, sepertinya lebih mantap kalo AKBP Eko Yulianto dimutasi ke Polairud atau ke mabes aja.

Karna AKBP Eko Yulianto sudah tidak jalankan penegakan hukum, dimana Adanya pembiaran rutinitas kegiatan melanggar hukum Diwilayah tugasnya yakni rutinitas kegiatan bermain judi yang telah merugikan diri sendiri maupun keluarga dan masyarakat bahkan Pemerintah dan Negara Kesatuan RI.

Bahkan sudah ratusan kali dimohonkan ke AKBP Eko Yulianto untuk stop kegiatan Perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Namun, entah apa yang membuat Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto tidak jalankan Laporan Informasi yang Sampai ke Ponsel What’sappnya +62 812-xxxx-2006 telah dikirimkan pesan oleh pihak tim media online dalam hal permohonan pemberantasan judi di Karo.

Pertama salah Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto bahwa AKBP Eko Yulianto kebobolan dalam menjalankan tugas kepolisian yaitu terjadi tindak pidana perjudian atau ada bermain judi di Karo, dimana pasukan kepolisian Polres Tanah Karo dan Polsek-Polsek Jajarannya yang sudah ditugaskan di Kabupaten Karo diberbagai titik-titik Kantor Polsek di Karo.

Begitu juga dengan pertanggungjawaban Kepolisian darah Tanah Karo yang telah di serahkan Negara kepadanya sebagai Petugas penegak hukum dan petugas Kamtibmas berdasarkan UU Kepolisian.

Kemudian, Konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan ke Kapolresnya soal perbuatan melanggar hukum yakni Perjudian Tidak diproses hukum, tandanya sudah setuju Kapolres judi di buka di Karo, itu artinya Kapolres sudah beri ruang kejahatan Diwilayah Karo.

Berdasarkan laporan rekan rekan gabungan tim media dan informasi dari masyarakat, perjudian tembak ikan dan perjudian dadu sedang beroperasi di Karo tepatnya di Desa Jandi Meriah-Tiganderket dan Desa Sari Nembah-Munte serta di Gudang jagung Pak Albert sebelum desa Munte perjalanan dari kabanjahe sedang aktif pada pada hari ini Selasa 1 Oktober 2024.

Bahkan, beredar informasi dari beberapa informan di Karo bahwa K Sinuraya dan Tison rutin menjalankan jadwal serah terima uang setoran ke Pihak Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui anggota Sat Reskrimnya.

Kerja sama Pihak Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto dengan bandar judi Dadu dan Tembak Ikan menjadi sebuah upaya kelancaran bisnis judi bahkan sebagian power atau kekuatan bagi bandar untuk menjalankan Praktek bisnis judi Negara ini.

Strategi Pihak Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui anggota Sat Reskrim nya dengan bandar judi di tanah Karo dalam memelihara Perjudian ini sudah memiliki strategi khusus yaitu, kerja sama Polres Tanah Karo antara bandar yakni bandarnya mengkosongkan lokasi yang merupakan sandiwara Polres Tanah Karo dibelakang masyarakat, terjadi apabila ada hambatan operasi bisnis judi tersebut.

Kegiatan dikosongkan atas dasar ada kesepakatan atas ada kesepakatan antara yang bersangkutan, sudah cukup bagi polres Tanah Karo hanya sekedar bukti kerjanya yang akan di expose ke publik melalui media online dan sosial media milik Polres Tanah Karo, sedangkan bandarnya aman melanjutkan bisnis judi larangan negara tersebut. seharusnya Bandarnya ditangkap.

Bukan hanya orang dalam pihak bandar saja yang mengetahui hal permainan polres tersebut, bahkan pihak luar dari bandar tersebut sudah mengetahuinya. hanya saja tidak berani mengungkap disebabkan ini menyangkut urusan penting pihak-pihak pengusaha di Kabupaten Tanah Karo tersebut.

Adapun hambatan operasi bisnis judi tersebut yaitu adanya demo tau unjuk rasa pihak masyarakat maupun pihak organisasi-organisasi serta adanya pemberitaan dari media massa maupun media online dan postingan sosial media.

Hal itu ditanggapi pihak Polres Tanah Karo hanya sekedar sandiwara, dimana atas adanya kerja sama Bandar judi dengan Polres Tanah Karo bahwasanya Polres Tanah Karo telah mengetahui terlebih dahulu daripada informasi yang muncul belakangan.

Itulah sebabnya Pihak Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto memberi izin kegiatan Perjudian di Kabupaten Karo yang merupakan wilayah tanggungjawab Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto kepada Negara yang sudah ditetapkan berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI.

Sehingga Pihak Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto tidak berlakukan Hukum,tidak Berlakukan TR (Telegram) Kapolri dan tidak dapat dipercaya dalam menjalankan tugas Polres sesuai UU Kepolisian dan sumpah Polri untuk mengabdi kepada Negara bagi Nusa dan bangsa.

Atas adanya kerjasama antara Pihak Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto membekap Perjudian togel yang melanggar Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian tersebut telah berimbah kepada banyak masyarakat di Kabupaten Karo.

Selama beroperasinya Perjudian dibeberapa desa di Kabupaten Karo tersebut, warga setempat di beberapa desa di Karo resah dengan keberadaan Perjudian tersebut, mencemaskan hal Kamtibmas semenjak keberadaan Bisinis ilegal Perjudian jenis tembak ikan tersebut rentan menciptakan angka Kriminalitas dan kejahatan lainnya Pencurian dan mengurangi perekonomian masyarakat sekitar.

Masyarakat di Karo selama ini mengeluh soal keberadaan pelaksana-pelaksana judi yakni jurtul dan korlap-korlap yang dilibatkan para bandar di Karo, khususnya para kaum ibu rumah tangga yang di Karo kepada media jelajahperkara bercerita kalau mengadu kemana lagi, diungkap bahwa perbuatan suami mereka telah kecanduan bermain judi bukannya bertambah, malah perekonomian mereka selalu berkurang karna kecanduan bermain judi.

Bahkan, uang pupuk, obat dan belanja anak sekolah sering banyak berkurang untuk bermain judi ungkap kaum ibu rumah tangga di Karo.

Banyak Kaum Ibu rumah tangga di Karo sangat mengharapkan agar Pihak Kepolisian di Karo peduli terhadap masyarakatnya, kiranya Perjudian di Karo di STOP.

Akibat ketidak presisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum atau ada rekayasa dalam kasus Perjudian di daerah Kabupaten Karo oleh Pihak Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto dalam penanganan kasus Perjudian di Kabupaten Karo tersebut, tim media telah melibatkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit ikut serta melaksanakan Penegakan hukum secara jujur tidak ada sandiwara dibelakang Publik.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit telah dikonfirmasi ke nomor what’sapp Beliau di nomor kontak what’sapp beliau +62 811-xxxx-9191 bahwa Kapolri Listyo Sigit telah dikonfirmasi terkait informasi Perjudian di daerah Patumbak untuk di lakukan Pemberantasan secara jujur (STOP) Perjudian di Kabupaten Karo.

Maka dari itu, kami memohonkan Kapolri Listyo Sigit dan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melaksanakan pertanggungjawaban tugas Polri berdasarkan UU Kepolisian dan mempertanggungjawabkan Telegram dan Persisi Kapolri serta jujur atas sumpah Polri untuk mengabdi kepada Negara dalam memberantas Perjudian Darat jenis Dadu dan Tembak Ikan di seluruh wilayah hukum Polres Tanah Karo yaitu diseluruh Kabupaten Karo yang merupakan wilayah tugas Polres Tanah Karo dan jajarannya.

(Has)

Taman Kenangan Dinilai Tak Sesuai Kajian, Pro dan Kontra dan Berujung Kemacetan 

Pelalawan, Yutelnews.com – Kemacetan tak terhindarkan dan banyak pengendara memilih jalur alternatif lain untuk menghindari kemacetan yang terjadi di seputaran Taman Kenangan, Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Jalan Lintas Timur Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci, setiap harinya rawan dengan kemacetan terutama pada pagi hari jelang berangkat dan pulangnya anak sekolah.

“Macet bang, ada dua Sekolah Negeri yang berdiri di sini,”ujar Husin, warga Pangkalan Kerinci yang setiap hari melintas di jalan itu tujuan Pasar Baru, Sabtu (28/09/2024) pagi.

Akibat kemacetan tersebut, banyak para pengendara roda dua maupun roda empat, baik dari arah pos satu lampu merah PT RAPP menuju Kantor Bupati maupun Pasar Baru, begitu sebaliknya yang mengalihkan rute perjalanannya melalui Jalan Pemda.

Pantauan awak media di lokasi Jalan Lintas Timur Maharaja Indra, nyaris tertutup dan menyisakan satu jalur untuk para pengendara roda empat. Setengah badan jalan dipenuhi kendaraan roda dua dari para pelajar dan kendaran orangtua pelajar yang mengantar anaknya sekolah maupun menjemput seusai belajar. Hal itu dilakukan para pelajar dan orang tua karena lahan parkir telah berubah menjadi Taman Kenangan sehingga memaksa pengendara berhenti di badan jalan. Kondisi jalan semakin parah karena banyaknya kendaran yang berhenti cukup lama.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Jaringan Rakyat Indonesia-Anti Korupsi (Kejari-AK), Kabupaten Pelalawan, Anthon Mandala, saat ditemui di Rumah Makan Kota Buana, Pangkalan Kerinci, Sabtu (28/9) merasa prihatin melihat kondisi jalan yang seharusnya lancar akhirnya menjadi macet.

“Bagaimana tidak macet, di situ ada dua sekolah yang tentunya aktifitas keluar masuk pada saat jam masuk sekolah maupun pulang sangat padat,”ujarnya.

Kondisi tersebut diperparah lagi dengan tidak adanya halaman parkir bagi para pengantar dan penjemput anak sekolah akibat dibangunnya pusat jajanan dan hiburan malam oleh Bupati.

“Di samping membuat kemacetan, selama berdirinya Taman Kenangan yang dibangun oleh Bupati Pelalawan H. Zukri diketahui telah banyak menuai pro dan kontra dari kalangan masyarakat,” kata Anthon.

“Mulai dari hiburan malam berupa musik pada bulan Ramadhan lalu yang dinilai telah mengganggu jalannya ibadah Tarawih sebab di seberang jalan berdiri pula masjid besar Al Muttaqin yang merupakan tempat sakral bagi umat Islam. Ada pula pertunjukan musik DJ yang juga menuai banyak kritik yang notabene nya tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya Melayu Riau,” tambahnya.

“Seharusnya membangun pusat jajanan dan hiburan malam, pakai kajian. Untuk apa dibangun di situ, masih ada Gerai Makan (Lapak Pangker) yang bisa dioptimalkan untuk tempat jajanan,” terang Anthon yang juga merupakan Penasehat Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) Kabupaten Pelalawan.

“Kalau dilihat, bupati sepertinya tidak mempunyai master plan untuk kota Pangkalan Kerinci yang mulai masuk menjadi kota besar dan padat,” lanjut Anthon.

“Inilah kalau membangun tidak memakai kajian, hanya sekedar dengar bisikan dari oknum-oknum yang punya kepentingan. Hancur negara ini jadinya kalau sifat itu dibawa,” kata Anthon Mandala mengakhiri.

Senada dengan Anthon, salah satu pedagang PANGKER inisial (JM) mengutarakan bahwa semenjak dibangunnya Taman Kenangan, Lapak Pangker tak lagi menunjukkan eksistensinya. Pengoperasiannya tak lagi optimal, pendapatan menurun bahkan Lapak Pangker terkesan angker sebab bangunannya sudah tampak tak terawat lagi.

“Semenjak ada Taman Kenangan, memang banyak kemerosotan lapak Pangker, maklum saja di satu sisi saat ini lapak Pangker ini kesannya di masyarakat lapak Angker apalagi adanya bangunan driver true dan bangunan sebelah kiri pintu masuk itu sangat besar pengaruhnya ke dalam bahkan bangunan itu udah dibilang orang rumah Genderuwo karena sudah ada yang nampak benda itu di dalamnya. Itu kata orang yang lihat tapi bagi saya itu hal biasa saja,” kata JM kepada awak media.

“Sebenarnya Lapak Pangker ini dibangun Bupati zaman Pak Azmun untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah sekarang disebut UMKM dan ini termasuk saya didalamnya,” imbuhnya.

JZ

Beberapa Sub-kontraktor bersama Rumah Millenial Indonesia Laporkan CV Putra Andalan Bersatu atas Dugaan Penipuan

YUTELNEWS.com |Tanjungpinang – Forum Rumah Millenial Indonesia Kepri mendesak Direktur CV Putra Andalas Bersatu agar dapat segera membayar pelunasan para Subkontraktor yang belum dibayar.

Sebanyak tiga orang Sub-kontraktor bersama Rumah Millenial Indonesia (RMI) Kepri melaporkan Direktur CV Putra Andalas yakni Ignatius Apung Oktaviawan ke Polresta Tanjungpinang.

Laporan yang dibuat yakni dugaan tindak pidana penipuan, dimana Direktur CV Putra Andalas Ignatius Apung Oktaviawan, tak kunjung membayar pelunasan sejumlah proyek telah selesai dikerjakan.

Sebelumnya ketiga subkontraktor tersebut sudah berupaya jalin komunikasi kepada Ignatius Apung Oktaviawan, namun hingga berbulan – bulan setelah proyek kerja tersebut selesai, tidak ada etika baik terkait untuk melunaskan sisa pembayaran.

“Mereka minta tolong ke rumah millenial supaya dibantu agar dapat segera selesai. Karena mereka hampir putus asa juga karena tidak ada diberikan oleh kontraktor ini Apung,” kata Direktur Rumah Milenial Indonesia kepri, Rimbun Purba, Sabtu (28/9/2024)

Rimbun bilang, atas permasalahan itu melakukan langka – langka dengan membuat laporan secara resmi ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Desakannya supaya Apung cepat ditangkap saja karena tidak ada lagi itikad baik maka kita lakukan laporan secara resmi,” terangnya.

“Sebelumnya sudah ada komunikasi tapi intinya tidak ada etikat baik,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu Subkontraktor, Aminullah mengaku, terpaksa menjual mobil pick up ia yang dimiliki untuk membayar kepada para tukangnya.

“Saya sampai jual pick up untuk bayar orang ini, karena mereka perlu makan juga orang dah kerja mati matian,” ucapnya.

“Tukang kita pertama 30 orang dikurangi jadi terkahir 18 orang satu itu digaji upah 450,” ucapnya.

Aminullah bilang dalam surat perjanjian kerja bersama CV Putra Andalas mengerjakan proyek pembangunan area lapangan olahraga yang ada di Kampus Umrah.

Seperti pengerjaan pemasangan saluran paracetak, Kasteen, Paving Block, lapangan mini soccer hingga lapangan basket dengan total biaya Rp 164. 840.000

“Sisa belum dibayar 47 juta rupiah, kesepakatannya siap kerja langsung dibayar sampai sekarang belum dibayar,” ungkapnya.

Pengerjaan itu dimulai pada bulan Desember 2023 dan telah selesai dikerjakan pada Januari 2024.

Hal yang sama juga dirasakan, Subkontraktor lainnya Eddy mengatakan, CV Putra Andalas menawarkan kerja pengecatan di lapangan olahraga Kampus Umrah dan Kantor Kemnkumhan dengan harga yang telah disepakati.

Seiring dalam pengerjaannya CV Putra Andalas telah melakukan pembayaran uang DP pertama Rp 50 juta dan DP Kedua Rp 50 Juta . Pengerjaan juga dilakukan dari Desember 2023 dan telah selasai dikerjakan pada Januari 2024.

“Dalam bahasanya itu selesai bayar, pas udah selesai tanpa ada berita saya telepon bahasanya sabar bang sabar,” katanya.

Eddy bilang berbulan – bulan dilakukan penagihan pihak CV Putra Andalas selalu mengelak dan menyampaikan sabar saja dalam proses.

“Singkat cerita karena saya membutuhkan hak saya itu saya telepon kembali. Pada saat itu ia memang mengatakan membantu 5 juta, kemudian untuk selanjutnya selalu bilang sabar dalam proses,”nucapnya.

“Jadi dari awal Januari sampai bulan sekarang ini cuman dibayar Rp 5 juta dari sisanya itu. Kesepakatan awalnya itu Rp 160 juta,”ntuturnya.

Eddy bilang pengecatan dilakukan di Kampus Umarah lapangan basket, lapangan takraw dan lapangan voli sedangan di Kantor Kemenkumham lapangan tenis.

Terkahir Subkontraktor lainnya, Ranra, mengatakan, pengerjaan interior dikawasan Lobam dan Lanudal dimulai pengerjaan interior bulan Juli dan selesai bulan Agustus 2023.

“Kesepakatan kerja itu Rp 73 juta tersisi belum dibayar Rp 21 juta,”nucapnya.

Ranra bilang sudah hampir satu tahun lamanya sisa pembayaran tak kunjung juga dilunaskan.

Ia juga telah melakukan sejumlah komunikasi kepada Direktur CV Putra Andalas Ignatius Apung Oktaviawan namun hasilnya nihil.

“Harapan uang kita dikeluarkan saja, segera dilunaskan saja sisa – sisa yang belum dibayarkan,”nterangnya. (Tim Red)

Dugaan Perjudian di Hotel Satria Karimun Masih Bebas Beroperasi, Diminta kepada APH untuk Ditutup 

YUTELNEWS.com | Permainan Judi Pingpong di Hotel Satria di Karimun, Kepulauan Riau diduga masih beroperasi bebas. Untuk Jackpot atau Gelanggang Permainan (Gelper) masih tahap renovasi ruangannya. Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak Pengelola Perjudian tersebut.

Informasi tersebut didapatkan langsung oleh Tim Media saat mendatangi lokasi Jumat (27/09/2024) malam hari.

Salah satu karyawan atau staf di ruang receptions mengatakan bahwa untuk VIP Bola Pingpong masih dibuka.

“Gelper Belum buka lagi sedang renovasi, untuk buka VIP ada bang untuk Bola Pingpong,” jawab salah satu staf yang di ruang Receptions.

Salah satu Driver Online juga membenarkan adanya Bola pingpong di hotel Satria tersebut.

“Kalau bola pingpong ada bang, biasanya mulai jam 19.00, ucap salah satu Driver online yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan.

Sangat disayangkan bahwa Hotel tersebut diduga disulap menjadi arena perjudian. Padahal jelas jelas Kapolri telah memerintahkan Jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian.

“Yang namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari artikel berjudul 5 Perintah Kapolri Sikat Habis Judi Online di laman pusiknas.polri.go.id. dan Sejumlah media lainnya.

Perlu diketahui bahwa Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.

Untuk itu Berdasarkan adanya UU No 14 tahun 2008 tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) dan UUD 1945 pasal 28 hurup F, disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi.

Demi tegaknya supremasi hukum, diminta kepada Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H dan Jajaran untuk menutup dan menindak segala bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Karimun Kepulauan Riau. /Tim red

Part 1, bersambung..

Polres Langsa Musnahkan Sabu Seberat, 1.586,8 Gram dari 4 Tersangka Satu Diantaranya Oknum Polri

Kota LangsaYutelnews.com — Polres Langsa memusnahkan sabu seberat 1.586,8 gram atau sekira 1.5 kg lebih hasil tangkapan dari empat tersangka pengedar sabu dan satu oknum anggota Polri yang ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) di dua lokasi berbeda di dalam wilayah Kota Langsa, Aula Adhi Pradana Mapolres, Kamis (26/09/2024).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, S.H., M.H., mengatakan, hari ini kita menjawab semua pertanyaan masyarakat dan media bahwa Polres Langsa tidak menutup-nutupi kasus apapun dan selalu bersikap transparan dalam semua kasus narkotika yang berhasil diungkap meskipun melibatkan oknum personel kepolisian.

Begitu juga, bila ada masyarakat yang bisa menangkap anggota Polres Langsa beserta barang buktinya akan saya beri hadiah. Hal ini sebagai bentuk transparansi Polres Langsa dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya, karena dalam memberantas narkotika ini Polres Langsa tidak bisa bekerja sendiri dan melibatkan stakeholder, ulama, mahasiswa, dan masyarakat.

Namun, dijelaskan Kapolres, untuk pemusnahan hari ini oleh merupakan hasil tangkapan personel Satreskrim di dua lokasi berbeda dengan empat tersangka. Untuk kasus pertama hasil tangkapan, Senin 15 Juli 2024 sekira pukul 15’00 Wib dengan dua tersangka.

Penangkapan ini hasil informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dari wilayah Kabupaten Aceh Timur ke Kota Langsa. Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.

Kemudian, sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penggerebekan rumah di Gp. Birem Puntong, Kec. Langsa Baro dan diamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai target operasi SY alias Agam dan saat dilakukan penggeledahan di bawah meja ruangan tengah rumahnya ditemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu dengan berat 1.031 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan di Dusun Musdalia Gp. Keumuneng Kec. Peureulak Kota Kab. Aceh Timur (di dalam rumah) diamankan seorang laki-laki ZU alias Jol yang diduga orang yang telah menyerahkan/menjual sabu kepada SY.

Kemudian hasil tangkapan, Senin 16 September 2024 sekira pukul 15’00 Wib, hasil informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dari wilayah Kabupaten Aceh Timur ke Kota Langsa yang selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.

Sekira pukul 20’30 Wib dilakukan penggerebekan di pinggir jalan Gp. Matang Seulimeng Kec. Langsa Barat dan diamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai target operasi FS yang merupakan oknum anggota Polri dan AZ alias Kendo. Saat dilakukan penggeledahan di bawah jok sepeda motornya ditemukan barang bukti satu paket besar sabu seberat 555,80 gram.

“Adapun peran dari keempat orang tersangka tersebut diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu dari wilayah, Kabupaten Aceh Timur untuk selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa,” pungkas Kapolres Langsa.

Hadir dalam pemusnahan itu dihadiri Kapolres Langsa, Dandim 0104/Atim, Pj Wali Kota Langsa, Wakil Ketua DPRK Langsa, Burhansyah, Pengadilan Negeri Langsa, Kajari Langsa, Kepala BNNK Langsa, dan Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, perwakilan MPU, mahasiswa, KNPI, dan seluruh jajaran perwira Polres Langsa.

(Said Yan Rizal)

Baba Iyus Ketua Ormas Jajaka Kota Bekasi Kecam Keras LGBT Mengadakan Pesta

YUTELNEWS.COM | Kota Bekasi, Beredarnya selebaran kaum LGBT akan mengadakan acara pertemuan bertema Rissing The Queen pada tanggal 26 – 09 – 2024 Mendatang.

Ormas Jajaka kota Bekasi mendesak agar pihak pengelola JP tidak menerima lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mengadakan acara tersebut.

Ketua Jajaka kota Bekasi Baba Iyus secara tegas menolak acara tersebut karena bertentangan dengan nilai-nilai budaya indonesia dan dalam agama Islam LGBT jelas kaum yang dilaknat karena menyalahi atau melawan kodratnya sebagai manusia.

Desakan ormas Jajaka adalah agar dikota Bekasi tidak menerima LGBT apalagi pihak aparatur pemerintah dan swasta merekomendasikan acara LGBT ini pasti kita tolak karena tidak sama dengan budaya Indonesia, spiritualitas Indonesia, dan sistem hukum Indonesia,

Sikap ini disampaikan langsung oleh organisasi masyarakat Jajaka kota Bekasi yang tak mau kotanya menjadi ajang kemaksiatan yang dilakukan oleh kaum yang jelas jelas dilaknat Allah SWT.

Karena Akal sehat dan hati nurani kita pun pasti tidak akan sampai untuk menerima LGBT

Yusup Bahtiar.

Tim Unit I Pidum Satreskrim Polres Langsa Meringkus Tersangka Pencurian 3 Unit Handphone

YUTELNEWS.com | Langsa – Tim Unit I Pidana Umum (Pidum) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil mengungkap dan menangkap tersangka MFR (36) pencurian tiga unit handphone di sebuah rumah kos di Jalan Impres, Desa Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Senin (23/09/2024).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah S.I.K, S.H, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sumasdiono S.H, menyatakan, bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tersangka MFR (36) melakukan aksi pencurian pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 05.00 Wib, mencuri tiga unit handphone ber Merk VIVO Y12, VIVO Y91, dan REALME 5i di rumah kos yang berlokasi di Meurandeh Dayah,” jelas Kasat Reskrim.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone VIVO Y12 berwarna biru, sementara dua unit lainnya, VIVO Y91 dan REALME 5i, telah dijual oleh tersangka di Kuala Simpang seharga Rp.400.000.

“Dalam penyelidikan, tersangka ditemukan di Gampong Baru, Dusun Kapten Lidan, Kecamatan Langsa Baro, dan segera diamankan bersama satu unit handphone yang masih tersisa. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengamankan barang bukti lainnya,” tambah AKP Sumasdiono.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian di rumah kos tersebut. Berdasarkan informasi itu, Unit I Pidum Polres Langsa segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Said Yan Rizal)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.