Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Beserta Barang Buktinya

YUTELNEWS.com | Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil lagi mengamankan 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di dalam Kamar Kos di Dusun Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Senin (03/06/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial MA(30) warga Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (03/06/2024) pukul 18.00 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap MA(30) di dalam kamar kosnya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu.

“Dari hasil pengakuan pelaku, dia mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari seorang pria berinisial DN(DPO), dan MA(30) menjual serta menjadi perantara dalam peredaran Sabu-Sabu tersebut, pelaku mengaku bahwa mendapat upah atau keuntungan dalam mengambilkan sabu berupa uang dan dia juga mendapat bagian untuk menggunakan Sabu tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,

— 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu berat total 95,39 (sembilan puluh lima koma tiga sembilan) gram.

— Uang Tunai sebesar Rp. 207.000,- (dua ratus tujuh ribu ribu rupiah).

– – 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna gold.

— 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver.

— 1 (satu) buah Kartu ATM Britama.

— 1 (satu) buah buku tabungan BRI.

— 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha RX King warna merah.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

(Okik)

Praktek Pungli Masih Saja Terjadi, Kali Ini Oknum Security BPJS Diduga Melakukan Pungutan Liar

YUTELNEWS.com | Praktek pungli atau Calo sepertinya menjadi ladang bisnis yang menjanjikan untuk meraup pundi-pundi rupiah.

Kali ini praktek Pungli terjadi pada seorang pasien yang ingin mengurus administrasi untuk mendaftar BPJS kesehatan,dikantor BPJS Sukabumi.

Awalnya korban/pasien inisial “JJ” seorang diri hendak mengurus administrasi pendaftaran peserta BPJS kesehatan dikantor BPJS Sukabumi,namun karena kurang faham nya tentang tatacara mengurus dokumen administrasi untuk perbaikan data atas nama anaknya,pada waktu itu korban didampingi oleh kader kesehatan inisial T untuk mengurus administrasi perbaikan data dan di bantu oleh pihak Costumer service BPJS Sukabumi.

Akan tetapi setelah selesai perbaikan data dan korban akan keluar kantor BPJS,korban didatangi oleh oknum Security dan meminta uang senilai Rp 50,000 dengan alasan “berkat bantuan dan jasanya sehingga Costumer service BPJS meloloskan perbaikan data miliknya”.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada kader T,bahwa ada oknum Security meminta uang kepadanya,sontak kader T langsung menemui oknum Security tersebut untuk mengembalikan uang korban,dan oknum Security tersebut mengembalikan uang korban tersebut,dan meminta kepada kader T dan korban JJ untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.

Dan pada hari ini tepatnya Selasa tanggal 04/06/2024 korban didampingi oleh Pengacara Arman Panji SH, untuk melakukan pengaduan ke BPJS Sukabumi perihal adanya pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum Security,dan kami meminta kepada pihak BPJS Sukabumi untuk menindaklanjuti adanya praktik pungli di lingkungan BPJS.

Selanjutnya kami akan menunggu tindakan dan kebijakan dari pihak BPJS Sukabumi terkait aduan dan laporan dari kami”pungkas Arman Panji.

Kita berharap semoga kedepannya tidak ada lagi praktik-praktik pungli, apalagi menyangkut kesehatan masyarakat yang tidak tahu atau tidak faham tentang tatacara pendaftaran peserta BPJS kesehatan.

Reporter : Mirna

Seorang Pemuda Desa Sumsum Kec Mandor Landak, Mengakhiri Hidupnya Gantung Diri di Kebun, Polisi Lakukan Olah TKP

YUTELNEWS.com | Polsek Mandor ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Pada hari ini, Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, telah terjadi peristiwa seorang pemuda mengakhiri hidupnya berupa gantung diri di kebun milik Sdr. S, yang berlokasi di Simpang Pana, Dusun Kelampe, Desa Sumsum, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak

Berdasarkan keterangan dari Bpk. W (orang tua korban), diketahui bahwa pada pagi hari, sekitar pukul 10.00 WIB, korban yang berinisial C (23) meninggalkan rumah tanpa memberitahukan tujuan kepergiannya. Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, Sdr. A yang hendak mandi melewati kebun milik Sdr. S. Saat melintas, Sdr. A melihat seseorang dalam kondisi tergantung di pohon rambutan.

Sontak, Sdr. A mendatangi rumah Sdr. O alias Pak G untuk bersama-sama memastikan keadaan orang yang tergantung tersebut. Setelah mendekati lokasi, mereka mengenali bahwa orang yang tergantung adalah C. Segera setelah itu, mereka melaporkan kejadian ini kepada warga sekitar dan juga kepada Bpk. W (orang tua korban)

Menanggapi laporan tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB, personil Polsek Mandor tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP. Pada saat itu, korban masih tergantung di pohon rambutan. Setelah proses olah TKP selesai, anggota Polsek Mandor menurunkan jenazah korban dan membawanya ke rumah orang tua korban untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Puskesmas Mandor, Sehingga Pihak keluarga, diwakili oleh Bpk. W, menolak untuk dilakukan visum dan otopsi, menerima kematian korban sebagai musibah.

Kapolsek Mandor, IPTU Yulianus Van Chanel, TK, S.I.P., menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan prosedur yang diperlukan dalam penanganan kasus ini. “Kami sudah melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal terhadap jenazah korban. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Keluarga korban telah menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan visum atau otopsi. Kami menghormati keputusan keluarga dan akan tetap melakukan pulbaket dan penyelidikan terkait peristiwa tersebut,” jelasnya.

Penulis : Heri Humas Polres Landak

Publies : Musa

Klarifikasi Oknum Wartawan ke Redaksi Soal Dugaan Pengurusan SIM di Satpas Colombo Surabaya Terjerat Pungli

YUTELNEWS.com – Salah satu oknum yang mengaku dari Media Suluhnusantara menelpon Redaksi untuk takedown berita yang mirip dengan foto dan beritanya, hal ini pihak redaksi telah berusaha menghubungi wartawan perwakilan di Jawa timur. Selasa (4/5/2024).

Selasa (4 Juni 2024) siang hari Oknum Wartawan yang di Jawa timur inisial Nugraha C.K yang tergabung di media Yutelnews mengatakan bahwa itu berita fakta dan sumbernya mengakui dan sudah di takedown. Belum diketahui alasan untuk menghapus berita tersebut. Menurut peraturan bahwa menghilangkan barang bukti juga ada pidananya.

Terpisah, Oknum wartawan dari Media suluhnusantara tersebut mengakui bahwa foto tersebut mirip dengan beritanya.

“Itu berita kita bang, saya yang follow up, sudah saya turunkan, nanti jadi masalah lagi, saya tanya dia itu sudah ke lokasi atau jiplak darimana, itu bisa kena dia bang UU ITE mengambil jiblak orang  lain ” ucapnya melalui telepon WhatsApp.

Menurut oknum wartawan Nugraha Candra yang tergabung di Yutelnews.com ;

Selasa (4 Juni 2024) siang hari Oknum Wartawan yang di Jawa timur inisial Nugraha C.K mengatakan bahwa itu berita fakta dan sumbernya mengakui dan sudah di takedown. Belum diketahui alasan untuk menghapus berita tersebut.

Sumber berita sebelumnya dari Media Suluhnusantara : 

Situasi di SATPAS Colombo Polrestabes, Jalan Ikan Kerapu 2-4 Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya kembali mencuat ke permukaan dengan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas dan calo. Praktek yang tak lazim ini semakin marak, meski sudah ada perintah tegas dari Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, untuk memberantas calo atau joki di area Satpas Colombo.

Dari pantauan awak media pada Selasa, 28 Mei 2024, ditemukan bahwa kerjasama antara petugas dengan jasa calo sangat mengganggu kenyamanan pengunjung. Para pengunjung merasa tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai dan cenderung dipaksa membayar biaya tambahan yang tidak resmi. Praktek ini jelas berbau pungli, di mana petugas terang-terangan memungut biaya formulir pendaftaran pembuatan SIM A dan C sebesar Rp.900 ribu dan biaya cek kesehatan sebesar Rp.50 ribu. Rincian biaya menunjukkan bahwa untuk SIM C dikenakan setoran sebesar Rp.550 ribu, dan SIM A sebesar Rp.650 ribu, yang harus disetorkan kepada petugas di meja 6. Petugas di meja 6 inilah yang vokal mengatur hingga proses cetak SIM baru.

Seorang warga berinisial AR mengungkapkan pengalaman buruknya saat mengurus SIM pada 25 Mei 2024 lalu. “Saya hanya perlu foto saja, tanpa mengikuti tes dan lainnya,” ujarnya, menandakan adanya ketidakberesan dalam proses pengurusan SIM.

Investigasi lebih lanjut oleh tim media menemukan banyaknya makelar yang berjajar di sepanjang jalan, menawarkan jasa mereka secara terang-terangan. Bahkan, ada calo yang menawarkan pembuatan SIM secara kilat atau langsung jadi dengan biaya yang tidak wajar, mencapai Rp.1 juta ke atas. “Harga segitu sudah murah, pak. Soalnya kita bekerja sama dengan petugas orang dalam dan langsung jadi tanpa antri,” ucap salah satu makelar kepada tim investigasi.

Praktik semacam ini tidak hanya mencoreng citra Satpas Colombo dan Polrestabes Surabaya, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungli merupakan bentuk korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 12 huruf e UU tersebut menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dengan banyaknya data yang telah dikumpulkan, awak media berencana segera melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang, yaitu POLDA Jatim dan Mabes Polri, untuk segera melakukan tindakan tegas. Pelaporan ini diharapkan dapat mendorong penindakan yang lebih serius dan sistematis terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli di Satpas Colombo. Tidak hanya untuk membersihkan citra kepolisian, tetapi juga untuk memastikan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kondisi ini mendesak penegakan hukum yang lebih kuat dan pengawasan yang lebih ketat dari institusi terkait. Dengan demikian, diharapkan praktik pungli dan kolusi yang merugikan masyarakat dapat diberantas hingga tuntas.

Sumber Suluhnusantara

(Nugraha Candra Kusuma / Red)

Ketua Forum Tumenggung Sanggau Pertanyakan Kinerja Manajemen PT. APS Tidak Becus, Limbah Berulang-Ulang Cemari Sungai

YUTELNESW.com | Sanggau, Kalbar – Manajemen PT. Agro Palindo Sakti, (APS) akhir – akhir ini kinerjanya semakin buruk, pasalnya seringnya berulang kali limbah PT. APS mencemari sungai Sekayok yang merupakan sebagai air baku yang di konsumsi PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang berada di Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kejadian bocornya limbah yang keluar dari kolam penampungan limbah tersebut adalah untuk yang ketiga kalinya terjadi, namun hingga sampai saat ini kinerja manajemen PT. Agro Palindo Sakti masih juga tidak pernah becus dan genah.

Kolam limbah pabrik Kelapa sawit (PKS ) milik Wilmar Group ini kembali ambruk pada 25/5/2024 dan hingga mengalir ke Sungai Sekoyok, Sosok dimana sungai tersebut merupakan air baku yang di pergunakan PDAM Sosok, sebagai intek air minum yang dialirkan ke rumah – rumah penduduk.

Menyikapi situasi tersebut, F. Luncung, ketua Forum Tumenggung Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau menyampaikan kepada media ini “Bahwa dirinya mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, mengapa tidak membuat catatan penting atas kejadian pencemaran yang berulang kali dilakukan PT. APS dan ini sebagai dasar pencabutan ijin operasional PKS”, Ucapnya

Sabtu, 25/05/2024, bahkan menurut Luncung, aparat penegak hukum dalam hal ini harus mengusut pidana sesuai pasal 374 UU Lingkungan Hidup yang bisa menjerat penanggung jawab pabrik tersebut, ” jelasnya dengan tegas.

Menurut informasi yang dihimpun media ini bahwa pihak perusahaan yaitu PT. APS sibuk melakukan lobi – lobi kepada para pejabat sehingga ijin Perusahaan ini tidak kunjung di cabut.

Selain itu juga, kepada media ini, Jungkarnaen Sagala, selaku ketua bidang Lingkungan Hidup di LSM – Rakyat Menanti Keadilan (LSM – RMK) mengatakan, ” Sangat di sayangkan, para wakil rakyat yang ada di daerah ini juga tidak ada ambil bagian dalam peristiwa terkait limbah pabrik sawit yang berdampak langsung bagi masyarakat banyak terutama pelanggan PDAM Sosok, untuk itu, kami akan segera melaporkan kejadian ini ke Polda Kalimantan Barat, ” Tegasnya.

Manager PKS PT. APS, Habibi yang dihubungi Awak Media melalui WhatsApp mengatakan, pihaknya telah dengan terbuka melaporkan diri ke instansi terkait atas peristiwa meluapnya limbah kolam pabrik ke Sungai Sekayok dan melakukan penanganan sesuai standar perusahaannya, ” ujarnya.

Namun sangat di sayangkan dan di pertanyakan oleh Luncung, mengapa pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pejabat pemberi ijin operasional pabrik PT. APS ini seolah – olah menutup mata atas peristiwa yang banyak merugikan masyarakat dan Lingkungan ini.

Luncung meminta agar pihak Kepolisian segera bergerak melakukan tindakan untuk mengusut tuntas terjadinya pencemaran sungai dan lingkungan karena kasus tersebut terjadi berulang kali, ” tegasnya lagi.

Penulis : Musa

Ketum PWI Pusat, Hendri Bangun Cs Diduga Kuat Langgar Peraturan Organisasi dan Delik Pidana KUHP 372 dan 374

YUTELNEWS.com | Jakarta — Indonesian Journalist Watch (IJW) menilai dalam masalah bantuan dana hibah BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Rp. 6 milyar, Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Hendri Ch.Bangun dan kroninya Diduga kuat telah melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI dan pelanggaran hukum penggelapan sesuai KUHP Pasal 372 dan 374 atau Pasal 488 UU I/2023.

Pada konferensi pers, Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal,SH menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta tentang kasus yang menimpa organisasi wartawan tertua di Indonesia, yang kini viral akibat Ketumnya, Hendri Ch.Bangun disebut diduga mengkorupsi dana bantuan senilai Rp.2,9 milyar.

Kasus ini pertama kali di buka Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum PWI Pusat, Martin Slamet. Kemudian, 16 April 2024, DK memberikan sanksi Organisasi terhadap Hendri Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp.1,7 milyar. Sementara Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat. Keputusan DK didukung Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat.

Ketum PWI Pusat, Hendri Bangun Cs Diduga Kuat Langgar Peraturan Organisasi dan Delik Pidana KUHP 372 dan 374

Menurut Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi berdarah Madura-Batak itu, ada dua hal yang dilanggar Hendri Ch.Bangun dan tiga pengurus harian PWI Pusat itu. Pertama, pelanggaran peraturan organisasi PWI. Ini bersifat internal menjadi domain Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Kedua, pelanggaran hukum. Ada delik pidana berupa penguasaan dana tanpa hak yang masuk kategori penggelapan KUHP 372 dan 374 atau Pasal 488 UU I/2023. Namun bisa masuk tindak pidana korupsi jika terbukti ada dana cash back (gratifikasi) kepada oknum berinisial G di Kementerian BUMN, Erick Thohir.

Dalam konteks penggelapan tersebut, tidak perlu harus ada pengaduan masyarakat ke pihak berwajib. Ini delik hukum biasa yang bisa diproses hukum, karena sudah ada peristiwa hukum. Apalagi, dalam kasus bantuan dana BUMN itu telah dilaporkan ke Mabes Polri oleh Wartawan Edison Siahaan yang merasa dirugikan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)

Hendri Ch. Bangun telah melakukan persekongkolan jahat bersama tiga pengurus harian PWI Pusat untuk menguasai dana bantuan Kementerian BUMN secara pribadi tanpa hak. Sudah mengambil uang dengan cara melanggar Pasal 12 dan 14 ART PWI, membagi-bagi dengan merekayasa kebijakan serta menggunakan dana tersebut diluar ketentuan — untuk UKW

Bukannya menurut informasi, sebagian sudah dikembalikan, tanya wartawan. Pengembalian uang tidak otomatis menggugurkan peristiwa hukumnya. Dan Hendri Ch.Bangun Cs jelas telah melanggar hukum dalam hal penguasaan dana tanpa hak itu, jawab Jusuf Rizal.

“Jadi ini urusan sederhana. Pihak Kepolisian semestinya tidak perlu berlama-lama untuk bisa menentukan pelanggaran hukumnya. Masyarakat kan tidak perlu mengajari bebek berenang,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu

Disebutkan juga IJW juga akan meminta informasi dan klarifikasi secara resmi ke Forum Humas BUMN terkait masalah tersebut. IJW perlu tau dana bantuan BUMN yang disebut dipungut dari Forum Humas BUMN itu dari perusahaan mana saja. Masing-masing BUMN menyumbang berapa. Lalu bagaimana realisasi kontraprestasinya,” tutur Jusuf Rizal /Red

Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Seorang Pelaku DPO Spesialis Jambret Jalanan

YUTELNEWS.com | Unit Reskrim Polsek Purwodadi yang dipimpin oleh Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, S.Sos. berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penjambretan Handphone yang terjadi pada hari Selasa (19/09/2023) pukul 16.30 WIB di Jl. Raya Surabaya-Malang, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yakni seorang laki laki berinisial PS(20) warga Dusun Bakalan, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang wanita bernama Nafa Wahyu Tyas(26) warga Dusun Karangsono, Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwodadi menjelaskan terkait kronologi kejadian sekira delapan bulan yang lalu bahwa pada hari Selasa (19/09/2023) pukul 16.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Jambret) di Jl. Raya Surabaya-Malang, Kecamatan Purwodadi yang dilakukan oleh pelaku MF(Vonis) dan PS(Kap), yang mana pada saat itu kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara menjambret sebuah Hp merk iPhone 8 milik seorang wanita, yang pada saat itu sedang berhenti di pinggir jalan raya Surabaya – Malang Desa Parerejo dan ketika korban hendak memasukan Hp miliknya tersebut ke dalam tas, tiba tiba didatangi oleh kedua pelaku yang langsung melakukan penjambretan terhadap Hp milik korban, dan selanjutnya setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Purwodadi

“Salah satu Pelaku penjambretan yang bernama MF saat itu berhasil tertangkap oleh petugas kepolisian dan menjalani Vonis, tetapi satu pelaku yang lain yakni PS sempat melarikan diri dan menghilang selama beberapa bulan dari pengejaran petugas kepolisian, sehingga pelaku PS tersebut menjadi DPO. Selanjutnya pada hari Senin (03/06/2024) pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwodadi berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama PS(20) di dalam rumahnya, dan langsung diamankan ke Polsek Purwodadi untuk di proses lebih lanjut,” terang Kapolsek.

“Anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk iPhone 8 warna grey (sudah disita sebagai barang bukti pada berkas Perkara sebelumnya yaitu MF), dan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tandasnya. (kik)

Warga Kelurahan Kapalo Koto di Balai yang Sudah Berumur 62 Tahun Mendapatkan Penganiayaan dari Seorang Lelaki Inisial DM

YUTELNEWS.com | Payakumbuh – Malang nian nasib Ibu Ernawilis biasa disapa Ni Lis, Warga Jalan H.Rasul RT 003/ RW 006 Lingkungan Koto Baru Kelurahan Kapalo Koto di Balai Kecamatan Payakumbuh Utara yang di tendang dan Dipukul tetangganya Sendiri, Senin 3 Juni 2024.

Ni Lis yang sudah berumur 62 tahun harus mendapatkan Penganiayaan dari Seorang Lelaki (Inisial DM) tetangganya Berumur 35-an tahun hanya gara-gara seekor Itiak (bebek) Peliharaannya yang patah kaki.

Kronologis Peristiwa DM menuduh Ni Lis yang mematahkan kaki Itiak Jao nya karena itiaknya sering bertandang ke Pekarangan Rumah Ni Lis.

Ni Lis tentu tidak terima dituduh sudah mematahkan kaki Itiak DM, karena Ni Lis juga punya Itiak Jenis yang sama, Akibat saling tuduh dan bantah terjadi lah cekcok mulut.

Bukan hanya cekcok mulut, diduga karena terpancing emosi, sampai-sampai DM tega menendang bahu Ni Lis hingga tajilantang (terlentang) ke tanah, lalu membenturkan kepala nya ke kepala Ni Lis, hingga membuat Ni Lis pusing bahkan nyaris pingsan.

Dalam melakukan Penganiayaan DM Juga Menyerang Ni Lis secara Verbal dengan kata-kata kotor, hingga merendahkan martabat Ni Lis sebagai Orang tua.

Bukan itu saja, DM menurut keterangan Ni Lis juga membalas dengan mematahkan Kaki Itiak Jao milik Ni Lis.

Peristiwa tersebut sempat di rekam warga dan disaksikan oleh seorang Saksi (Tukang) Endi yang sedang bekerja di rumah Ni Lis.

Peristiwa tersebut akhirnya di Laporkan ke SPKT Polres Payakumbuh pada hari yang sama.

Laporan tersebut di registrasi dengan Nomor : STTLP/B/157.a/VI/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat.

Bunyi Laporan nya adalah : Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351.

Rumusan Pasal 351 berbunyi, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Atas Permintaan Penyidik, Ni Lis juga sudah melakukan Visum et Repertum di RSUD Adnan WD Payakumbuh.

( Mahwel )

Bangunan Gudang Tertutup Diduga Tak Berizin dan Tidak Sesuai Standart Operasional 

YUTELNEWS.com | Batam – Sebuah Bangunan gudang tertutup yang berada di Jalan Sungai S. Harapan terlihat tak ada IMB, diduga WTO masih tanda tanya dan juga para pekerja tidak sesuai standar operasional ketenagakerjaan.

Hal ini terungkap saat tim media mendatangi lokasi pada Senin (3/05/2024) sore hari.

Di lokasi, Gus salah satu pekerja mengatakan bahwa jumlah karyawan kurang lebih 8 orang. Terpantau juga sejumlah karyawan tidak menggunakan safety pekerja yang tidak memenuhi standar operasional.

“Nama pemiliknya pak Titi, Gajih Rp. 140.000/hari,  PT SUJ, kalau tidak salah ini dijadikan Gudang, silahkan tanya langsung ke kantor ya pak ” ucapnya.

Diketahui kantor Pengelola gudang tersebut berada di Jl Pelita, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tim media sudah mengkonfirmasi kepada pak Sodik pihak perusahaan namun blum mendapatkan jawaban yang akurat.

Tim media akan berusaha melakukan konfirmasi dan kordinasi kepada dinas terkait untuk pemberitaan selanjutnya.

Part 1

Tim Red

Ini Hasil Pengajuan Restorative Justice Yang Diikuti Wakajati Sulsel

YUTELNEWS.com | Sulsel – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Zet Tadung Allo, SH.,MH mengikuti 3 (Tiga) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agu ng Muda TIndak Pidana Umum, yaitu perkara pidana dari Kejari Sidrap, Kejari Makassar dan Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara.Senin (03/06/2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H,M.H, Plt Asisten Tindak Pidanan Umum Kejati Sulsel Jabal Nur, S.H.,M.H., Kasi Orang dan Harta Benda Bidang Pidum Kejati Sulsel, Kasi Penkum, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara beserta jajaran, ujar Soetarmi dalam siaran Persnya.

Selanjutnya, Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu;

Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan 1 (satu) Perkara yaitu Perkara Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan melanggar Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Muliaty  Djafar  Als Muli Binti Muh Djafar Ambo  (57 tahun) terhadap korban atas nama M. Fathur Rahman (21 tahun), katanya.

Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar kepada JAM PIDUM karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun dan telah ada perdamaian dari kedua belah pihak.

Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 pasal (1) KUHPidana. Perkara pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka Musliadi Als Ludin Bin Ali (49 tahun) terhadap korban atas nama Kasma Als Kasma Binti Ali   (50 tahun).

Adapun alasan permohonan RJ kepada Jam Pidum oleh pihak Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara karena telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan Korban tanpa paksaan dan tanpa syarat,terdakwa dan Korban memiliki hubungan keluarga (Saudara), Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan bukan seorang residivis, Ancaman pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, dan kerugian materiil tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Kejaksaan Negeri Sidrap mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penipuan melanggar PASAL 378 KUHPidana Subs. Pasal 372 KUHPidana. Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka Sari Juwita Mustafa Alias ITA Binti Mustafa (40 tahun) terhadap korban atas nama Nyamin bin Nikke (30 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidrap karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tersangka telah memulihkan kerugian korban, Telah terjadi perdamaian antara Tersangka dengan Saksi Korban yang di fasilitasi oleh Kepala Adat warga To Lotang, Tindak Pidana yang disangkakan terhadap Tersangka, diancam dengan Pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara dan Telah mendapat respon positif dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, ungkapnya.

Setelah dilakukan ekspose perkara dihadapan Plt JAM PIDUM Kejaksaan Agung, maka terdapat 2 (dua) perkara tindak pidana yang memenuhi syarat dan diberikan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan yaitu, Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejari Makassar dan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara. Sedangkan 1 (satu) perkara yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Sidrap atas nama Tersangka Sari Juwita Mustafa   Alias ITA Binti Mustafa melanggar pasal 378 KUHPidana ditolak karena tidak memberikan kepastian secara hukum atas kerugian yang telah dialami oleh korban sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan hukum baru apabila perkara tersebut dihentikan, Sehingga Plt JAM PIDUM Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., merekomendasikan agar perkara ini dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri, terangnya.

Diakhir Rapat Ekspose Perkara, Plt JAM PIDUM Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin “agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, Masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam Masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemic dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan”, Pungkasnya.

(Ibnu Algifari).

Ketua Persit Kodim 0109 Aceh Dorong Keterampilan Tikar Anyaman Daun Pandan

YUTELNEWS.com |Ketua Persit Kodim 0109 Aceh Singkil Echa Mulyono dorong ketrampilan anyaman daun pandan, kunjungan kerja di Desa Teluk Rumbia Kecamatan Singkil, hari sabtu(1/6-2024).

“Kegiatan ketrampilan ibu-ibu buat tikar dari daun pandan(anyaman daun pandan), tingkatkan terus usaha tikar anyaman daun pandan, “katanya Echa.

Ketua Persit Kodim 0109 Aceh Singkil didampingi oleh Pengurus Persit lainnya, mendorong usaha tikar dari anyaman daun pandan supaya ditingkatkan terus.

Rombongan ibu Persit Kodim 0109 Aceh Singkil, langsung beli tikar, semoga dengan promosi ini. tikar anyaman pandan, dapat berkembang khususnya di Kabupaten Aceh Singkil.

Jalaludin Barat/RS

Diminta Tegas Balai Gakkum KLHK dan Polda Kalbar Periksa Dokumen Terbang Yang Digunakan Dari Kabupaten Kapuas Hulu ke Ambawang Pontianak

YUTELNEWS.com |Sintang, Kalbar – Sebuah truk dengan nomor polisi KB 8568 FC kedapatan membawa kayu olahan ekspor yang diduga menggunakan dokumen palsu alias dokumen terbang dengan tanggal sudah kadaluarsa tertera di surat jalan yang di gunakan tanggal 26 Mei 2024 penerbit Vera (Yulinda Hermansyah).

Truk bermuatan kayu dengan dokumen terbang tersebut melintas di Kabupaten Sintang dan menuju Jalan Trans Kalimantan, KM. 23, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut keterangan sopir, Arul, kayu ini milik inisial E S dari Putussibau yang akan diantar ke tempat Ari di Pontianak Ambawang.

Awak media langsung mengkonfirmasi kepada Ari yang menyatakan bahwa truk tersebut memang tujuan pengantaran ke tempatnya.

“Iya bang, yang satu diantar ke tempat saya, yang satunya saya tidak tahu,” ujarnya.

Informasi ini diketahui bermula dari sebuah insiden kecil yang terjadi di Jalan Kelam, Desa Jerora, Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat pada jumat,(31/5/2024).

DI duga rem blong truk hino warna putih menabrak belakang truk hino warna biru, dengan nopol KB 8568 FC. Dengan truck merk yang sama warna putih namun dengan keadaan kabin depannya rusak parah sehingga nopol nya tidak bisa di lihat lagi.

Kedua truck tersebut sama sama membawa muatan kayu olahan Ekspor di duga dari putusibau tujuan ambawang, Pontianak.

Setelah kejadian tersebut, truk dengan nomor polisi KB 8568 FC yang dikemudikan oleh Arul langsung melanjutkan perjalanan ke arah Pontianak.

Dengan sering ditemukannya truk pengangkut kayu dengan dokumen terbang ini, berbagai pihak mendesak agar Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan bersama Polda Kalbar segera melakukan investigasi.

Maraknya kayu yang diangkut dari Kabupaten Kapuas Hulu ke Pontianak dan selanjutnya dikirim keluar Kalbar ini sangat mulus tanpa hambatan.

Menurut Gakkum KLHK, Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.

Komitmen penegakan hukum berkaitan dengan illegal logging ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Berkaitan dengan dokumen terbang ini, perlu dilakukan investigasi mendalam agar kasus serupa tidak terjadi berulang kali tanpa adanya tindakan serius dari pihak terkait.

Tim

Media Diduga Serang Ormas, Lintas Politik Memanas

YUTELNEWS.com | LSM dan Ormas Subulussalam akan laporkan salah satu media online, terkait adanya pemberitaan yang dinilai tendensius dan menyerang secara pribadi dan institusi tanpa adanya konfirmasi atau cover both side.

“Sebenarnya kami tidak mau menanggapi pemberitaan tersebut, kami sarankan redaksinya harus lebih peka dengan rilisan – rilisan yang dikirim jurnalisnya yang lagi lapar, tapi begitu kami melihat adanya background ‘maling teriak maling’ dan juga statement ‘ tim oposisi hanya mencari-cari kesalahan” kami menganggap itu terlalu berlebihan. Jelas Putra Nasrullah mewakili LSM dan Ormas Subulussalam, Jumat (31/05/2024) sore.

Dijelaskan Putra pemberitaan tendesius dan tak berimbang dari media online tersebut sudah sering kali terjadi. Oleh sebab itu, pihaknya merasa penting untuk menyampaikan hal ke publik, hal ini dilakukan agar tidak terjadi pemikiran negatif tentang kinerja LSM dan Ormas yang ada di Subulussalam

“Sebenarnya kami sudah sering mendapatkan pemberitaan yang tidak berimbang dari media yang sama, akan tetapi selama ini kami masih mendiamkan saja. Kami memaklumi mungkin hal tersebut terjadi karena kurangnya pembinaan dari redaksi medianya. Jelas Putra

Dari itu, semua ormas dan LSM anti korupsi sepakat minta Kajari Subulussalam audit dan dipublikasikan semua penerima dana hibah, mulai tahun 2019 sampai 2024.

Pandangan pakar politik Subulussalam, Ridwan Husein mengatakan berita tersebut sangat merugikan sebelah pihak, khususnya mantan walikota yang digadang-gadang akan maju di pilkada 2024 mendatang.

pasalnya lanjut Ridwan, kerena statement tersebut bisa memacu para LSM dan ormas menyuarakan kembali banyaknya persoalan-persoalan yang ada di Pemko Subulussalam, tentu hal tersebut akan mengganggu konsentrasi mantan walikota, karena jurnalis tersebut diketahui adalah sangat dekat dengan mantan walikota.

Jalaludin Barat

Tidak Benar Pj Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi, M.AP Mengancam dan Memukul Warga

YUTELNEWS.com |Plt Kepala Dinas Kominfo Aceh Singkil Endy Putra klarifikasi dari Pj Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi, M.AP, atas pemberitaan hari selasa tanggal 28 Mei 2024 di Cafe Senina(Pujasera) Desa Pulo Sarok yang menyebutkan Pj Bupati mengancam dan memukul warga.

“Bahwasannya informasi yang mengatakan, Pj Bupati mengancam dan mau memukul saudara Gafur itu tidak benar.

Yang benar Pj Bupati berdiskusi atau berargumen didalam mobil dengan saudara Gafur, ini hanya untuk meluruskan saja sebab pemberitaan tersebut sudah meluas di publik. “jelasnya Endy melalui group whatshapp MEDIA DISKOMINFO ACEH SINGKIL.

“Setelahnya masih didalam mobil, antara Pj Bupati dan saudara Gafur bermaaf maafan.

Hari rabu sore 29 Mei 2024 di Rumah Makan Serasi Dusun 4 Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara, Pj Bupati bertemu kembali dengan saudara Gafur membicarakan hal-hal yang berkembang di Aceh Singkil dan sepakat bersama-sama membangun Aceh Singkil. “tutup Endy.

Jalaludin Barat/RS

Ketua Umum DPP Team LIBAS Elwin Ndruru, Desak Aparat Kepolisian Tangkap Mafia Judi Gelper Illegal di Kota Dumai

YUTELNEWS.com | Dumai-Riau,- Perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Dumai yang biasanya juga disebut sejenis Ketangkasan Tembak Ikan, kian marak di provinsi Riau. Lantas apa tindakan pihak kepolisian???

Ketua Umum Dpp Light Independent Bersatu-Indonesia (Team LIBAS) Elwin Ndruru, berharap Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal agar tidak tutup mata terhadap aktivitas para mafia Illegal yang dikota Dumai. Rabu, 29/5/2024

“Harapan kita kepada bapak Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, selaku orang nomor satu pada institusi polri daerah provinsi riau agar tidak membiarkan aktivitas mafia-mafia Illegal yang merupakan perbuatan tindak pidana melawan hukum. Seperti halnya kasus penyalahgunaan BBM Subsidi Illegal dikota Dumai, sebagaimana kita telah melaporkan dipolda Riau beberapa bulan yang lalu namun, hingga saat ini tidak ada hasil tindak lanjut dari pihak kepolisian khususnya Polda Riau, sehingga terkesan bahwa pihak Polda Riau melindungi,” pungkasnya.

Dibeberkan Elwin, selain gudang penampungan BBM Subsidi Illegal yang berada di wilayah hukum polres Dumai, sebagaimana ditemukannya puluhan gudang penyelundupan minyak BBM subsidi Illegal yang Terletak dijalan Sukarno Hatta Dumai, juga ditemukan beberapa tempat yang merupakan arena perjudian Illegal di kota Dumai.

Salah satunya tempat yang diduga arena perjudian yang berada di Jalan Tegalega, Kelurahan Dumai Kota. Kemudian, arena perjudian di Jalan Budi Kemuliaan, dan di Jalan Merdeka, tepatnya di belakang Hotel Wisata serta di Jalan Ombak.

Beberapa lokasi yang diduga arena perjudian tersebut diketahui pemiliknya atas nama Gabe.

“Sebagaimana diberitakan dibeberapa media online, bahwa Rio Gabe selaku bos besar area Judi Gelper Illegal dikota Dumai. Berdasarkan keterangan narasumber bahwa, gabe adalah orang yang mempunyai puluhan meja perjudian tembak ikan di pinggiran Dumai”

Beberapa lokasi area perjudian gelper Illegal tersebut yakni; Terminal barang Bukit Jin Kelurahan Bukit Timah, di kiri dan kanan Terminal Barang, ditemukan ada 3 tempat dengan jumlah meja 6 unit

2. Lokalisasi Pelacuran Ampang- Ampang Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, ada kafe ujung kiri dan kanan 4 unit mesin

3. Belakang Rumah Makan Serasi Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur ada 2 unit mesin

4. Di Pool mobil Transco seberang SPBU Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur ada 2 unit mesin

5. Di Rawa Pendek Kelurahan Bukit Kapur ada 2 unit mesin

6. Jalan Baru arah Jalan Lintas Dumai – Bukit Krikil ada 2 unit mesin

7. Di seberang PT. Komodo Kelurahan Bukit Kayu Kapur di sebuah ruko 2 pintu ada 2 unit mesin tembak ikan.

Berdasarkan informasi dari narasumber, bahwa dari beberapa tempat arena perjudian gelper Illegal dikota Dumai ditemukan sekitar 23 unit mesin tembak ikan.

Ditambahkan Elwin, sebelumnya pihak Dirreskrimsus Polda Riau telah melakukan penggrebekan disebuah tempat yang merupakan arena perjudian gelper Illegal dikota Dumai dan menangkap belasan pelaku sebulan yang lalu sesuai berita yang dikabarkan di media TV maupun beberapa media online. Namun, ada apa dengan beberapa lokasi tersebut? Atau memang ini menjadi tempat atensi mereka…?

“Kami atas nama Dpp Team LIBAS telah melaporkan Kapolres Dumai ke Propam Polda Riau dan saya selaku ketua umum Team Libas telah dimintai keterangan sebanyak tiga kali oleh penyidik Propam Polda Riau dan kami telah menyerahkan beberapa bukti otentik kepada penyidik Propam Polda Riau. Saat itu kita dikabarkan bahwa Paminal Polda Riau sudah turun ke Dumai untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut bahkan Kapolres Dumai telah dipanggil di Polda Riau namun, hingga sampai saat ini belum ada proses hukum yang dilakukan oleh Propam Polda Riau terhadap Kapolres Dumai ada apa”….?

Elwin menegaskan, pihaknya tidak berhenti mengungkap kasus tersebut hingga proses hukum benar-benar diterapkan tanpa diskriminasi, aparat kepolisian segera tangkap Gabe selaku bos mafia judi gelper Illegal dan beberapa mafia lainnya di kota Dumai, tegas Elwin, ketua umum Dpp Team LIBAS.

(Tim Red)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.