KPPBC Banda Aceh Sejak 18-25 April 2024 Telah Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak 31,164 Batang

YUTELNEWS.com | BANDA ACEH – Terhitung sejak 18-25 April 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 31.164 batang. Rokok ilegal senilai Rp.67.670.900 ini dimusnahkan untuk mencegah peredarannya di masyarakat.

Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana, mengatakan, dari jumlah temuan tersebut 19.000 batang rokok ilegal tersebut diamankan saat hendak keluar dari Aceh di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM).

Ia menjelaskan operasi pengungkapan rokok ilegal ini dilakukan berdasarkan informasi dari Angkasa Pura dan Bea Cukai. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan paket berisi rokok ilegal yang akan dikirim ke luar Aceh.

“Rokok ini dikirim melalui ekspedisi langsung ke Bandara dan ditujukan ke Kabupaten Bandung, Depok, dan Maros,” kata Dede di Kantor KPPB C Banda Aceh, Senin 29 April 2024.

Dede mengungkapkan saat pemeriksaan barang petugas KPPBC Banda Aceh menemukan barang yang tidak dilekati pita cukai yang akan dikirim melalui pesawat.

Kata dia, para distributor ini melakukan pengiriman sebanyak dua kali yakni tujuan Bandung pada 18 April sebanyak 9.600 batang rokok, kemudian pada 19 April tujuan Depok dan Maros sebanyak 9400 batang rokok ilegal.

Selain penggagalan edaran rokok ilegal di Bandara SIM, pihaknya juga menemukan 12.164 batang rokok ilegal hasil operasi pasar KPPBC Banda Aceh pada tanggal 24-25 April 2024.

Dede menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk melacak distributor rokok ilegal tersebut. Ia juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di Aceh.

“Kami tidak bisa memastikan apakah ada distributor di Aceh, namun kami akan terus mendalami kasus ini,” ujar Dede.

Operasi pengungkapan rokok ilegal ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Banda Aceh untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Bea Cukai Banda Aceh juga bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Angkasa Pura, Satpol PP, dan instansi lainnya, untuk melakukan operasi pasar dan razia rokok ilegal.

“Kami berharap dengan kerja sama dari semua pihak, peredaran rokok ilegal di Aceh dapat ditekan dan dihilangkan,” tutup Dede.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

 

 

Terkait Banyak Baliho Dirusak dan Hilang, “Kang Asep” Minta Relawan Tak Terpancing

YUTELNEWS.com | Suhu politik menjelang pilkada 2024, khususnya di Kabupaten Sukabumi eskalasinya kian meningkat.

Namun dibalik kondisi tersebut, ternyata tidak lepas pro dan kontra antara para pendukung. Termasuk banyak pengrusakan dan penghilangan baliho para bakal calon.

Salah satunya diakui Calon Bupati Sukabumi H.Asep Japar yang saat ini memiliki nama paling populer sebagai kandidat terkuat.

Menurutnya, banyaknya pengaduan para pendukung di berbagai daerah di Kabupaten Sukabumi yang melakukan perusakan dan penghilangan atribut sosialiasi dirinya.

“Akhir-akhir ini banyak pengaduan dari berbagai daerah terkait pengrusakan dan penghilangan atribut kampanye seperti spanduk yang dirobek dan dirusak” ungkap Asep Japar saat memenuhi undangan deklarasi keluarga besar Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) PAC Kabandungan, di gedung BLK Kabandungan.

Pihaknya meminta agar para pendukung tidak terpancing dan tetap konsen pada sosialisasi pada pemenangan. Ia meminta untuk menyerahkan semuanya kepada Allah SWT dengan kesabaran.

“Jangan-jangan terpancing, politik memang kejam. Tidak boleh kita melakukan kampanye dengan cara jahat. Jika ada orang lain menyerang kita, mari kita serahkan kepada Allah SWT dengan kesabaran. Saya memohon agar para pendukung tetap santun, sepakat ya” tambah Asep.

Asep Japar mengakui sebagai manusia tentu sakit melihat kondisi perusakan atributnya akhir-akhir ini. Namun kuatnya komitmen membangun Sukabumi tanpa konflik karena itu ia terima dengan ikhlas dan sabar.

” Tak ada yang merintangi sebuah doa dan ikhtiar. Karena itu, saya menyerahkan kepada Allah SWT saja. Kalau ada orang yang dzolim biarkan saja, jangan dibalas. Saya minta semua agar tetap kondusif” pinta Asep Japar atau kerap dipanggil Kang Asep.

Reporter : Mirna

Ketua Presidium FPII : ” Usut Tuntas Terbakarnya Rumah Wartawan Tribrata TV “

Jakarta — Yutelnews.com — Rumah Wartawan di Tanah Karo Terbakar, Ini Penegasan Ketua Presidium FPII ;

*Ketua Presidium FPII Dra, Kasih Hati Prihatin atas Musibah Kebakaran Rumah Jurnalis di Sumatera Utara.

*Ketua Presidium FPII Minta Terbakarnya Rumah Wartawan di Tanah Karo Diusut Tuntas.

Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra, Kasih Hati mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa kebakaran rumah salah seorang jurnalis di Kabupaten Karo Sumatera Utara.

” Usut Tuntas Terbakarnya Rumah Wartawan Tribrata TV ” tegas Dra, Kasih Hati kepada sejumlah awak jaringan media FPII, di Jakarta, senin (1/7/2024).

Sebagaimana dilansir sejumlah media, rumah wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo Sumatera Utara terbakar pada Kamis 27 Juni 2024 dinihari sekitar pukul 04.00 WIB. Akibatnya, Sempurna Pasaribu (47), istri Elfirda Br Ginting (48), anak Sudi Investasi Pasaribu (12) dan cucu Loin Situkur (3) meninggal dalam peristiwa itu.

Hasil penelusuran awak jaringan media FPII, korban pulang sekira pukul 24.00 WIB, diantar seorang rekan wartawan. Menurut rekan wartawan itu, beberapa hari belakangan ini, korban memang tidak pulang ke rumah mengantisipasi atas berita yang ditulisnya diketahui, korban dua minggu terakhir ini menulis berita terkait perjudian, narkoba dan penebangan kayu di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra, Kasih Hati prihatin atas terjadinya tragedi terbakarnya rumah wartawan media online Tribrata TV.

“Kami keluarga besar FPII konstituen Dewan Pers Independen mengucapkan turut belasungkawa atas kejadian tersebut bagi keluarga dan kerabat dekat,” kata Kasih Hati.

”Sebagai sesama insan Pers kami turut berduka cita dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar seluruh keluarga korban bersabar dan tabah dalam menghadapi musibah ini ”, tegas Kasih Hati.

Kasih Hati memaparkan kami akan mengawal dan memberi semangat kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan. “Kami yakin dan percaya bahwa pihak Kepolisian dan Stakeholder terkait dapat mengungkap peristiwa naas yang mengenaskan ini,” ucap Kasih Hati.

Kasih Hati menengarai, kuat dugaan peristiwa kebakaran rumah wartawan itu, terkait dengan sejumlah pemberitaan yang ditulis oleh wartawan tersebut.

“Karenanya Kapolres Tanah Karo dan jajaran semoga dapat mengungkap fakta dan peristiwa hukum hingga dapat terkuak apa yang menjadi penyebab kebakaran ini yang memakan korban tiga nyawa tak berdosa dapat diketahui, ” pungkas Kasih Hati.

Reporter : mirna

Diduga Penyewa Ruko di Blok D Graha Legenda Langgar Pasal 167 KUHP, Sejumlah OTK Datangi lokasi untuk Gagalkan Pengosongan

YUTELNEWS.com | Pengacara Saferiyusu Hulu, S.H, M.H Melaksanakan Proses Hukum terhadap Kliennya. Sejumlah Oknum yang tidak dikenal datangi Lokasi untuk menghentikan pengosongan ruko. Belum diketahui maksud dan tujuan para oknum tersebut.

Kegiatan ini berlangsung di ruko kliennya berinisial B  selaku pemilik 1 (satu) unit Rumah di Graha Legenda Blok D, RT 04 RW 03 Baloi Permai pada senin (01/07) sekira pukul 08.00 WIB, pagi hari.

Diduga Penyewa Ruko di Blok D Graha Legenda Langgar Pasal 167 KUHP, Sejumlah OTK Datangi lokasi untuk Gagalkan Pengosongan

Diketahui, objek itu diduga sedang dikuasai oleh oknum yang tidak dikenal (OTK) yang mengaku – ngaku sebagai istri ke 4 dari suami B.

Advokat Saferiyusu mengatakan bahwa kepada penyewa telah diberikan kesempatan untuk segera memindahkan barang-barang dan mengosongkan karena masa sewanya telah berakhir.

“Saya sebagai kuasa hukum pemilik ruko, berhubung semalam masa kontrak sewa bapak/ibu telah selesai, saya sekarang menyuruh saudara untuk keluar dari tempat ini untuk memenuhi pasal 167 ayat 1 KUHP. Karena yang berhak adalah pemilik ruko (B), kami sebagai kuasa hukum diberi kuasa untuk menempati tempat ini sejak tanggal 12 Juni 2024. Sejak itu saya sudah kasih waktu sebagai peringatan untuk saudara hingga tanggal 30 untuk mengosongkan tempat ini. Karena yang punya ruko ialah Bu (B) yang lain tidak punya hak,” ungkap Safer kepada Penyewa Ruko dalam konferensi pers.

Diduga Penyewa Ruko di Blok D Graha Legenda Langgar Pasal 167 KUHP, Sejumlah OTK Datangi lokasi untuk Gagalkan Pengosongan

Masih di lokasi, DS Ginting yang mengaku sebagai kuasa hukum dari istri ke 4 almarhum belum menunjukkan surat kuasa maupun legalitas ruko tersebut yang dimilikinya.

Safer Hulu meminta kepada penyewa ruko untuk segera meninggalkan ruko tersebut pada hari ini, Senin (1/06/2024).

Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih membutuhkan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pihak terkait. /Red

Bersambung,…

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen STNK

MEDAN//Yutelnews.com,

Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan menangkap komplotan pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun, SH., M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Jama Kita Purba, Kamis (27/06/2024) mengatakan pengungkapan kasus itu terjadi pada, Selasa (25/06/2024), sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan pembuatan pencetakan dokumen palsu atas kenderaan baik sepeda motor maupun STNK maupun BPKB di Jalan Penampungan Gang Restu Dusun 19 Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Anggota kita langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut, lalu penggerebekan ke satu rumah. Petugaspun mengamankan seorang pria berinisial H alias J (36 tahun). Saat digeledah ditemukan STNK, BPKB kendaraan dan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolrestabes Medan guna proses selanjutnya,” ujar Teddy.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi lanjut Kapolrestsbes, peran H alias J yakni membuat dan mencetak STNK, BPKB, KTP, SIM palsu serta memasarkan/menjualnya secara online. Diakui pelaku jika dia tidak bekerja sendiri, dia memiliki komplotan.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke satu rumah di Jalan Blok Dating Dusun 3, Tanjung Gusta dan mengamankan 3 pria berinisial PAP (28 tahun) dan PS (28 tahun) selaku pemilik rumah dan BK (18 tahu ) warga Jalan Cempaka Dusun 5, Deli Tua. Dari lokasi juga ditemukan STNK, BPKB, SIM dan akta cerai palsu dan mesin pembuatan berkas palsu. Pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya sembari menambahkan petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan KS (49 tahun) sebagai konsumen STNK dan BPKB palsu yang dibuat oleh BK.

Ditambahkan Teddy, hasil pemeriksaan dan interogasi, ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing, ada sebagai operator, mencari konsumen untuk membuat dokumen palsu seperti STNK dan BPKB dan sebagai pengantar ke tangan konsumen apabila telah selesai dibuat surat palsunya.

“Motifnya pelaku melakukan pemalsuan ini untuk mendapatkan keuntungan secara materi guna memenuhi kehidupan sehari-hari. Pelaku mengaku sudah 1 Tahun menjalankan aksi pemalsuan data dokumen. Untuk STNK sepedamotor dibandrol dengan harga Rp 500 ribu dan STNK mobil Rp 1 juta,” pungkasnya.

(Rizal hsb)

Polisi Tembak Otak Pelaku Pembantaian Peternak Kambing Hingga Tewas

YUTELNEWS.com | MEDAN- Polsek Medan Tembung menembak seorang preman berinisial Wa alias Bagong (47 tahun) warga Jalan Kampung Tempel Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang juga otak pelaku pembantaian terhadap peternak kambing, Sarengat (65 tahun) warga Jalan Pendowo Desa Saentis hingga tewas.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP. Japri Simamora saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/06/2024) membenarkan jika pelaku Wa alias Bagong sudah ditangkap. Dijelaskan Kanit, penangkapan terhadap pelaku berawal saat petugas menerima informasi dari warga masyarakat bahwasanya salah satu pelaku pembunuhan terhadap Sarengat dan penembakan kepada Anaknya, Ramadhan dengan menggunakan senjata Airsoftgun sedang berada di seputaran Jalan Kampung Tempel.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya bersama Anggota Reskrim Polsek Medan Tembung langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, Wa alias Bagong mengakui jika dia ikut serta melakukan penyerangan terhadap korban bersama seorang rekannya berinisial Na,” ujarnya, Jumat (28/06/2024).

Lanjut Kanit, petugas membawa pelaku untuk pengembangan mencari pelaku lainnya. Namun pelaku melakukan perlawanan dengan menyerang petugas serta berusaha kabur, sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.

“Dengan terpaksa petugas kita memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku hingga rubuh. Selanjutnya Wa alias Bagong dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapat Perawatan Medis. Setelah itu pelaku digelandang ke Mako Polsek Medan Tembung guna proses selanjutnya,” jelasnya, Jumat (28/06/2024).

Saat disinggung apa motif pelaku tega menghabisi nyawa korban. AKP Japri mengungkapkan jika Wa alias Bagong sakit hati karena dituduh kibus oleh korban.

Sebelumnya, puluhan preman sadis serang rumah milik seorang peternak kambing, Sarengat (65 tahun) warga Jalan Pendowo Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Para pelaku denga brutalnya membantai korban dengan senjata tajam (Sajam) hingga bersimbah darah, serta menyeret tubuhnya di depan keluarganya hingga sekarat dan dirawat di Rumah Sakit (RS), dan akhirnya tewas.

Sementara Anak korban, Sandra Ramadhan (24 tahun) juga terluka parah akibat ditembak pelaku dengan menggunakan jenis Airsoftgun.

(Rizal hsb)

Dana PIP, BOS di SD Negeri 007 Batam Dipertanyakan

YUTELNEWS.com | Setelah Viralnya di Media online terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SDN 007 Batam Kota, Kepulauan Riau, timbul pertanyaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagaimana penggunaannya. Dugaan pungli jual LKS dan Seragam sekolah telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dengan tembusan Kejari Batam, DPRD dan ketingkat Kementerian.

Sebelumnya juga Uang Kas anak sekolah tersebut akan dipakai untuk kepentingan oknum-oknum guru. Namun setelah Team Light Independent Bersatu (Team Libas) DPW Kepri meminta klarifikasi kepada pihak sekolah maka uang kas tersebut telah dikembalikan kepada setiap murid sekolah.

Dari pemberitaan sebelumnya diketahui di sekolah tersebut diduga telah menjual buku LKS seperti Bidang studi bahasa inggris dan bidang studi lainnya dan juga beberapa seragam sekolah seperti baju Olahraga, Batik, dan seragam Melayu.

Dana PIP, BOS di SD Negeri007 Batam Dipertanyakan
Sebagian buku paket/ LKS yang dibeli oleh orangtua murid

Sehingga Team Libas DPW Kepri bersama dengan beberapa wartawan telah melaporkan ke Dinas Pendidikan. Laporan tersebut telah diterima oleh Bu Erfina bagian Sekretaris.

“Kepala dinasnya sedang rapat, laporannya telah kami terima dan akan kami teruskan ke pimpinan untuk diproses,” ujar Bu Ervina, Selasa (25/06/2025).

Joni Ketua DPW Kepri Team Libas membenarkan penyerahan laporan tersebut.

“Betul, kita serahkan laporan tersebut ke dinas pendidikan melalui Bu Erfina bagian Sekretaris. Kita berharap ada tindak lanjut dari dinas pendidikan. Jika diproses maka kita pertanyakan prosesnya seperti apa. Dan jika pungli itu terbukti benar lalu bagaimana tindakan pihak Dinas pendidikan, apakah dibiarkan begitu saja atau ada proses hukumnya,” ungkapnya.

Dari Keterangan Joni bahwa Laporan tersebut akan diserahkan kepada Kejari Batam, Kapolda, dan Kementerian Pendidikan untuk segera dituntaskan.

“Kita akan tembuskan ke Kejari Batam hingga kementerian terkait temuan kita tersebut. Kita minta di audit kembali dana BOS, Dana PIP dengan transparan oleh dinas yang berwenang. Kita juga menunggu juga proses tindak lanjut Dinas Pendidikan, ” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan update berita selanjutnya.

(Tim Red)

Anas dan Estivina Dipanggil di Ruang Unit IV Reskrim Polres Nias Atas  Pengaduan Dugaan Malpraktik

YUTELNEWS.com | Gunungsitoli- Sepasang Suami Istri bernama Anas Zega dan Estivina Hulu yang diduga bekerja di salah satu instansi di Wilayah Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara mendatangi Satuan Reskrim Polres Nias. Selasa (26/06/2024).

Dikabarkan, Anas dan Estivina dipanggil di Ruang Unit IV Reskrim Polres Nias untuk pengambilan keterangan atas laporan pengaduan dugaan malpraktik berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/242/V/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Mei 2024.

Usai diambil keterangan, Anas Zega dan Estivina Hulu saat dikonfirmasi namun tidak bisa berkomentar dan mengambil tindakan dengan cepat setengah berlari dan menghindari wartawan.

Anas Zega juga tampak kebingungan mencari jalan keluar untuk menghindar. Mulanya, ia hendak berlarian menuju arah pintu masuk Unit IV Reskrim Polres Nias dan setelah beberapa detik ianya kembali balik berlarian menuju parkiran.

Anas Zega tak bergeming ketika ditanya awak media mengenai keperluannya dipanggil di Sat Reskrim Polres Nias. Ia hanya berjalan dengan buru-buru dengan gestur menghindari pertanyaan wartawan.

Begitu tiba di parkiran, terlihat Estivina Hulu sedang menghidupkan sepeda motor. Namun, kelihatan Anas segera memakai helm berwarna hitam untuk menutupi mukanya dan menggantikan posisi membawa sepeda motor tersebut dan tak terasa beberapa meter melaju kendaraan tanpa menyadari Estivina (Istri) ketinggalan di Parkiran.

Anas begitu menyadari bahwa Estivina ketinggalan di Parkiran maka ianya berhenti menunggu. Lalu pergi meninggalkan halaman Sat Reskrim Polres Nias.

Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli saat dikonfirmasi bahwa kedatangan kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan atas laporan Otoni Gulo.

“Anas Zega dan Estivina Hulu sudah di mintai keterangan hari ini dan telah selesai diambil keterangan. Status perkara masih tahap penyelidikan, “Pungkasnya.

(Y,z)

Anak Korban Tuntut Keadilan Dalam Penanganan Kasat Lantas Yang Gagal Untuk Mediasi 

YUTELNEWS.com | Gunungsitoli- Satlantas Polres Nias diminta menindaklanjuti laporan Kecelakaan Lalulintas yang terjadi di Jalan Pelud Binaka, Desa Luaha Laraga, Kecamatan Gunungsitoli Selatan tepatnya di kawasan Laowomaru.

Keluarga korban menuntut, agar polisi bertindak profesional dan tidak mengulur-ngulur waktu untuk memproses peristiwa yang merenggut nyawa Sozisokhi Lase, Kamis (2/5/2024).

Kepada wartawan, Wira Lase yang merupakan anak korban menyebut bahwa terlapor sempat meminta perdamaian secara kekeluargaan yang difasilitasi Kasat Lantas Polres Nias Sonahami Lase tetapi gagal.

“Keluarga terlapor berjanji akan bertanggung jawab menanggung biaya rumah sakit termasuk pemakaman orang tua kami. Namun hingga kini janji itu tidak mereka tepati,”ucap Wira via telepon WhatsApp Senin (24/6/2024).

Sebagai anak korban, lanjut Wira, dirinya menuntut Polres Nias dapat menegakkan keadilan dengan sebenar-benarnya. Sehingga hukum tidak dipandang sebelah mata oleh terlapor dan keluarganya.

“Mewakili keluarga, saya mendesak polisi memproses laporan kami dengan baik. Laporan kami sudah berjalan satu bulan lebih, namun tersangka belum ditetapkan. Kami menduga, polisi sengaja mengulur waktu,”katanya.

Ditempat terpisah, Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli menjelaskan bahwa saat ini polisi tengah mengumpulkan keterangan terlapor dan saksi-saksi.

“Untuk penanganan kasus laka dimaksud, saat ini polisi sedang memintai keterangan pengemudi serta saksi-saksi yang berada di TKP,”ucapnya.

(Deni Zg)

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa Meringkus Dua Pemuda Yang Asyik Bermain Judi Online

YUTELNEWS.com | Langsa – Unit Opsnal Resmob Satreskrim Polres Langsa menangkap dua pemuda yang tengah asyik bermain judi online di depan bengkel simpang empat kedai Rambe, Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baroh, Jumat (21/06/2024).

Tersangka yang diamankan R (24), seorang sopir yang berdomisili di Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baroh. J (40), seorang wiraswasta asal Gampong Suka Rakyat, Kecamatan Langsa Lama.

Barang Bukti yang berhasil di amankan 2 unit handphone merk VIVO, 2 akun judi online dengan ID: WDBOS, Saldo dalam akun sebesar Rp.77.000,-

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, Minggu (23/6) mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami mendapat informasi bahwa ada pemuda yang sering bermain judi online di depan bengkel.

Tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan kedua tersangka tengah bermain judi online menggunakan handphone,” ujar Iptu Rahmad.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Polres Langsa untuk proses lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk perjudian online, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Rahmad.

Penangkapan ini disambut baik oleh warga sekitar yang sudah lama resah dengan aktivitas perjudian di daerah mereka. “Kami berterima kasih kepada polisi yang cepat bertindak. Semoga ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku lainnya,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dengan tindakan tegas dari Polres Langsa, diharapkan kegiatan perjudian online dapat diminimalisir dan keamanan di wilayah tersebut semakin terjaga.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Diduga Pihak APH maupun Dinas Terkait Lemah dalam Berantas Perjudian Gelper di Komp Fanindo 

YUTELNEWS.com | Batam – Heboh, Diduga adanya Pembiaraan Gelanggang Permainan (Gelper) Game Boy Zone  di Kota Batam, yang Berada di Fanindo , Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Kepulauan Riau diduga pihak Penegak Hukum dan Dinas Terkait Lemah dalam mengawasi dan memberantas perjudian berkedok Gelper.

Dari pantauan awak media Kebebasan Gelper itu pun belum bisa memastikan apakah sudah memiliki izin apa belum, izin usaha seperti Badan Penanaman Modal (BPM).

Seandainya sudah mengantongi izin namun siapa yang mengeluarkannya?, modus mengantongi izin gelanggang permain (Gelper) bila dikeluarkan oleh BPM Kota setempat, para pelaku bisnis Gelper itu sengaja mempekerjakan sejumlah orang untuk melakukan penukaran uang bila pemain sudah menang.

Diduga Pihak Aparat maupun Dinas Terkait Lemah dalam Berantas Perjudian Gelper di Komplek Fanindo 

Modus penukaran, Seperti Rokok, handphone hingga kupon berhadiah, merupakan kamuflase para pelaku untuk mengecoh agar terhindar dari jeratan hukum pasal 303 KUHP. Itulah yang terjadi di lokasi tersebut.

Dari hasil investigasi, sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah mesin perjudian tersebut bermacam-macam jenisnya.

Para pelaku bisnis berbau judi itu diduga seperti kebal hukum. Tapi, namun disayangkan, Aparat Penegak Hukum (APH) sudah tau hal itu, sudah tahu modus itu. Tetapi dibiarkan juga berkeliaran di tengah- tengah masyarakat Kota Batam.

Terlihat dari pandangan orangpun, gayanya main cantik Asalkan kondisi tidak ricuh, maka para pelaku ini terus mendapat restu menjalankan 303.

Di lokasi yang berjaga (satpam) Jackpot tersebut sedang berjaga-jaga untuk mengamankan lokasi perjudian.

“Silahkan Hubungi di P bang, biasanya dia yang bagi-bagi tapi gak tau tanggal berapa,”ujar salah satu satpam yang berpakaian seragam bebas.

Hal ini, Kami dari team media sedang berupaya lakukan Konfirmasi pada Polsek setempat, Polresta Polres Barelang dan Hingga ke Kapolda Kepri nantinya dan juga pada Dinas terkait guna memastikan perizinan usaha tersebut.

Part I

(Yut)

Polsek Lolowau Diminta Kepastian Hukum, Tetapkan Tersangka Oknum Pelaku Penganiyaan Foboosi Laia

YUTELNEWS.com | Nias Selatan- Kepolisian Sektor (Polsek) Lolowau hingga saat ini belum menuntaskan kasus penganiyaan yang menimpa Foboosi Laia (38), warga Desa Tuho’owo, Kecamatan Hilimogai, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Sabtu (22/06/2024).

Kasus tersebut telah dilaporkan sesuai surat laporan polisi Nomor : LP/B/7/II/2024/SPKT/Polsek Lolowau/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 10 Februari 2024.

Foboosi (Korban) merasa kecewa dan meminta keadilan kepada pihak Polsek Lolowau segera menetapkan pelaku sebagai tersangka agar ada kepastian hukum, sebab selama ini penanganan kasus dugaan perkara penganiayaan itu berjalan lambat.

“Saya merasa kecewa, sebab sudah hampir lima bulan kasus ini berproses di Polsek Lolowau. Sayangnya, belum ada kepastian hukum kepada para pelaku, “Ungkapnya.

Penasehat Hukum Korban, Budieli Dawolo, SH., mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan yang dialami kliennya telah berjalan hampir lima bulan. Namun hingga saat ini, Polsek Lolowau masih juga belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Lambannya kinerja aparat kepolisian ini dikeluhkan oleh pengacara korban. Kasus tersebut dinilai kuasa hukum sudah sangat jelas sehingga cukup mengherankan apabila belum ada penangkapan maupun penetapan tersangka.

“Lambannya kinerja semacam ini akan menimbulkan trauma yang semakin mendalam terhadap korban karena para pelaku masih berkeliaran, ” Ungkapnya.

Lebih lanjut, Budieli mengaku telah berkoordinasi kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim untuk menanyakan kelanjutan perkara yang ia tangani. Dari informasi yang ia terima, pihak Polsek ada berbagai macam alasan kesibukan dalam kegiatan.

“Apabila pihak Polsek tidak serius atau tidak berani menetapkan tersangka dalam menangani kasus tersebut dan ianya berharap Kepada Kapolres Nias Selatan agar turun tangan mengambil alih kembali kasus ini untuk ditangani Polres, “Pungkasnya.

Kapolsek Lolowau, AKP. Adolf M. Purba saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun, masih belum menanggapi.

(Y,Z)

Diduga SD Negeri 007 Batam Kota Selewengkan Dana BOS

YUTELNEWS.com | Setelah Team LIBAS (Light Independent Bersatu) DPW Kepri mendatangi sekolah SDN 007 Batam Kota terkait Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Praktik Jual beli LKS dan Seragam sekolah, Oknum-oknum Guru di sekolah tersebut mulai instruksikan kepada seluruh murid untuk tidak membawa LKS di sekolah. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga diselewengkan oleh oknum-oknum Guru tersebut.

“Ini adalah sidak dari tim Siber pungli yang mendapat info tentang penjualan LKS di sekolah SD 007, dengan ini saya tegaskan bagi yang menjual silahkan pertanggung jawabkan sendiri,” tulis salah satu oknum Guru dari salah satu Grub bidang Studi. (23/5/2024)

Adapun Peraturan peraturan yang perlu kita ketahui bahwa, Permendikbud No 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar,

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

pasal 423 KUHP, ” Seorang Pejabat dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun…

Terkait Dugaan salah satu oknum Guru SDN 007 Batam Kota lakukan praktik pungutan liar (Pungli) jual beli buku dan penyalahgunaan uang kas anak sekolah telah direspon oleh Dinas Pendidikan Kota Batam, Kepulauan Riau. Namun hingga sekarang belum mendapatkan jawaban dari Dinas Pendidikan.

Setelah pemberitaan di media online, oknum-oknum guru di sekolah tersebut diduga tidak tersentuh hukum.

Diduga  Dana BOS di SDN 007 Batam Kota Diselewengkan 

“Selamat Siang yang kemaren beli buku LKS ke Miss Berita Mohon Japri Miss ya,” tulis Salahsatu oknum guru melalui Grub Bidang Studi di nomor 0895 2386 065x.

Melalui Media ini, Y. Telaumbanua yang akrab dipanggil Jony ketua Team Light Independent Bersatu (LIBAS) DPW Kepri bahwa oknum guru atau paguyuban di sekolah tersebut melakukan jual beli buku LKS dan juga penggunaan kas.

“Benar, informasi kita dapatkan dari beberapa narasumber yang dipercaya, kami dari Team Libas DPW Kepri juga sudah meminta klarifikasi kepada pihak sekolah. Kepala Sekolah mengatakan bahwa tidak mengetahui hal itu. Sudah dihimbau agar tidak melakukan hal seperti itu. Jika ada temuan seperti itu diluar aturan sekolah. Itu oknum bukan pihak sekolah,” ucap Jony kepada media ini.

Diketahui bahwa Team Libas DPW Kepri telah mendatangi sekolah tersebut untuk kedua kalinya.

“Terkait temuan dan informasi tentang penggunaan uang kas dan LKS sudah kita laporkan, nanti akan ditindak lanjuti, kita akan pertanyakan ke Inspektorat dan Dinas Pendidikan terkait temuan kita. Kita juga akan pertanyakan nanti anggaran Dana BOS ” tegasnya.

Dari keterangan Jony bahwa Dugaan jual beli LKS tersebut telah direspon oleh Dinas Pendidikan.

“Siap ditindak lanjuti,” Balas Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam melalui nomornya +62 812-7745-452x.

Jonytel Ketua Team Libas DPW Kepri meminta kepada Dinas Pendidikan untuk segera Evaluasi kinerja Kepala sekolah dan juga oknum-oknum guru yang mencoba memanfaatkan situasi terutama penggunaan dana BOS.

“Kami minta untuk diproses kasus ini, bukti-bukti akan kita berikan jika perlu. Kami akan menunggu jawaban dari dinas pendidikan terkait temuan team Libas di sekolah tersebut,” jawab Jony melalui WhatsAppnya.

Kamis (20/6/2024) salah satu sumber yang dipercaya juga mengatakan bahwa seragam sekolah pernah beli.

“Saya sudah beli pak, waktu anak saya kelas 1,” jelasnya.

Diketahui ada 3 pasang seragam sekolah tersebut, baju batik, baju olahraga, baju Melayu.

Diminta Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Menteri Pendidikan agar segera diproses oknum guru di sekolah SDN 007 Batam Kota karena sangat merugikan Negara dan juga orangtua murid. Timbul pertanyaan tentang Dana BOS dikemanakan oleh pihak sekolah SDN 007 Batam Kota?.

Pungli Jual beli buku tersebut diketahui sudah diberlakukan bertahun-tahun mulai dari kelas 1 S/d 6.

Hingga berita ini disiarkan, tim media masih berupaya lakukan Konfirmasi pada pihak terkait.

Part 1, Bersambung….

(Tim Red)

IJW Surati Dewan Pers Agar Berhentikan Sementara PWI Sebagai Anggota, Sebelum PWI Gate Dituntaskan

YUTELNEWS.com | Indonesian Journalist Watch (IJW) surati Dewan Pers agar berhentikan sementara organisasi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dari keanggotaan Dewan Pers sebelum masalah PWI Gate yang telah merusak nama organisasi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan Jurnalis dituntaskan.

Dalam surat IJW Nomor :0015/IJW/Dewan Pers-PWI/V/2024, tertanggal 15 Juni 2024 tersebut ditanda tangani Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH juga ditembuskan ke Presiden RI, Jokowi, Wapres RI, KH.Ma’ruf Amin, Menkominfo, Budi Arie, Mendagri, Tito Karnavian serta Kepolri, Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian Surat juga dikirim ke Ketua Komisi I DPR RI, Muetya Hafid, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, Dewan Peasehat PWI Pusat, Ilham Bintang, Ketua PWI Propinsi seluruh Indonesia, Para Gubernur, Bupati, Walikota se Indonesia, serta para Kapolda, Kapolres dan Kapolresta seluruh Indonesia.

Kepada media di Jakarta, Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH membenarkan jika IJW telah mengirimkan surat ke Dewan Pers terkait masalah kasus PWI Gate yang tidak kunjung selesai itu. Ini telah merusak nama dan citra, tidak hanya organisasi PWI, tapi juga insan pers di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diketahui kasus PWI Gate merupakan kasus korupsi dan atau penggelapan dana Sponsorship UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dari BUMN senilai Rp. 1,7 milyar (sebelumnya disebut Rp.2,9 M—red) dari total Rp.6 milyar. PWI Gate pertama kali dilansir Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo.

Ada empat orang pengurus harian PWI Pusat yang terlibat yaitu Ketum PWI, Hendri Ch.Bangun, Wartawan Kompas, Sekjen, Sayid Iskandarsyah, media mimbar, Wabendum, M.Ihsan dari Warta Ekonomi dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah Indopos.co.id, Group Jawa Pos. DK PWI Pusat, 16 April 2024 telah berikan sangsi keras kepada Hendri Bangun dan rekomendasi pemecatan sebagai pengurus harian PWI Pusat kepada tiga pengurus.

“Sudah seharusnya memang Dewan Pers turun tangan sebagaimana peran dan fungsinya di Pasal 15 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Apalagi PWI adalah konstituennya. Dewan Pers harus memiliki tanggang jawab terhadap runtuhnya etika dan moralitas wartawan binaannya,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak anggota PWI era Masdun Pranoto itu.

Disebutkan Kasus penggelapan dana oleh pengurus harian PWI Pusat telah merusak nama baik jurnalis secara umum serta nama besar organisasi PWI yang dibangun selama ini. Gara-gara ulah empat oknum jurnalis Pengurus Harian PWI Pusat binaan Dewan Pers itu, membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi wartawan juga ikut rusak.

“Dewan Pers harus memberikan sanksi pemberhentian sementara organisasi PWI dari Dewan Pers sampai kasus PWI Gate selesai,” tegas Jusuf Rizal.

Dikatakan faktor yang membuat Dewan Pers selama ini sudah seperti Tuhan, karena Dewan Pers, tidak ada yang mengawasi. Padahal sebagaimana UU Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 17, masyarakat memiliki peran dalam mengawasi, mengkritisi dan memberikan masukan. Ini yang terjadi sekian puluh tahun.

“Kedepan kami IJW sebagaimana amanat UU Pers 40 Tahun 1999 Pasal 17 akan mengawasi, mengkritisi dan memberikan masukan yang konstruktif agar Dewan Pers tidak dijalankan sesukanya, seperti dalam kasus Sambo, dimana Dewan Pers saat itu jadi alat. IJW telah memiliki jaringan hampir di seluruh Propinsi dan akan menjadi mata dan telinga terhadap kinerja Dewan Pers maupun industri pers,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat). {Red}

15 Oknum Polisi Polrestabes Medan Jadi DPO, Kasus Perampokan Sepeda Motor, Modus CoD

YUTELNEWS.com | MEDAN – 15 Anggota Polisi Polrestabes Medan kini menjadi buronan atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan pidana dan pelanggaran kode etik.

Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan, sebagian dari 15 polisi yang jadi DPO ternyata terlibat dugaan perampokan modus jual beli sepeda motor Cash On Delivery (COD) pada tahun 2022 lalu.

Diketahui, Oktober tahun 2022 lalu, tiga anggota Polrestabes Medan, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar ditangkap lebih dulu dan sudah diadili.

Sonny saat dikonfirmasi sebagian dari 15 personel masuk DPO tersebut masuk ke dalam komplotan yang sebelumnya sudah ditangkap.

“Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan termasuk komplotannya ini,”kata Sonny kepada wartawan, Selasa 18 Juni 2024.

Namun demikian, sejumlah personel lain juga sudah ditahan dan menjalani persidangan, salah satunya Aiptu Sutarso. Sonny menyebut mereka sudah dipecat dan sebagian sudah menjalani proses peradilan.

“Statusnya iya (sudah dipecat).” Ungkap Sonny

*Berikut adalah nama 15 polisi tersebut:*

-Bripka Sutrisno
-Bripka Ari Galih
-Aiptu Sutarso
-Bripka Riswandi
-Brigadir Afriyanto Maha
-Brigadir Sapril
-Brigadir Muhammad Ade Nugraha
-Brigadir Jefri Suzaldi
-Brigadir Eliot TM Silitonga
-Brigadir Muladi
-Brigadir Refandi
-Briptu Haris K Putra
-Bripda Erdi Kurniawan
-Bripda Hasanuddin Sitohang
-Brigadir Rudianto Ginting.

Sebelumnya Propam Polda Sumut memecat tiga anggota Polrestabes Medan dalam sidang Selasa 11 September 2024, ketiga oknum Polisi tersebut, yakni: Bripka Arih Galih Gumilang, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan, Bripka Firman Bram C Sidabutar, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan, dan Briptu Harus Kurnia Putra, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan.

Ketiga oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana percobaan Pemerasan dan percobaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHPidana.
Korban adalah ULI Arti Boru Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2022 lalu.

Sumber: Trb

(Said Yan Rizal)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.