Laporan Sekjen PWI Pusat ke Polda Metro Jaya Itu Teror Bagi Mereka Yang Kritisi Bobrok PWI Pusat (PWI Gate)

YUTELNEWS.com | Aktivis penggiat anti korupsi Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW) HM. Jusuf Rizal,SH menilai pelaporan Sekjen PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Sayid Iskandarsyah ke Polda Metro Jaya yang merasa namanya dicemarkan dan difitnah, merupakan pesan teror kepada mereka yang aktif mengkritisi kebobrokan organisasi PWI Pusat.

Hal tersebut disampaikan Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu kepada media di Jakarta, mengomentari tentang Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah yang bersama sejumlah pengacara melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya. Cuma sayang tidak disebutkan siapa pihak terlapor.

Jusuf Rizal, yang juga Ketua LBH LSM LIRA itu mengatakan jika dilihat statemen Sayid, menyebutkan bahwa dirinya merasa difitnah dan dicemarkan sejak mencuat isu UKW BUMN Gate (PWI Gate). Kemudian dikatakan jika urusan dana UKW disebutkan secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika Sayid Iskandarsyah merasa dirinya difitnah dan dicemarkan, sebagai warga negara, berhak melaporkan ke penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tentu dia juga harus melampirkan bukti fitnah dan pencemaran itu seperti apa. Itu penting,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Merujuk pasal yang dikenakan adalah pelanggaran UU ITE Pasal 27A. Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

“Menurut saya, laporan Sayid Iskandarsyah ini sudah seperti pesan teror. Mau ancam para aktivis media dan jurnalis. Ini seperti pesan siapapun mereka yang mengkritisi kebobrokan PWI Pusat (PWI Gate) terkait dana bantuan BUMN melalui skema Sponsorship Forum Humas BUMN untuk UKW akan diproses hukum,” tegas Jusuf Rizal kelihatan bersemangat.

Bagaimana sikap para wartawan yang terus mengkritisi kasus PWI Gate hingga saat ini, tanya wartawan? Menurut Jusuf Rizal tetap seperti biasa. Tidak usah takut. Gaspol. Karena yang dikritisi itu adalah organisasi PWI Pusat. Dimana jelas ada pelanggaran yang dilakukan sehingga oknum-oknumnya, termasuk Sekjennya, Sayid Iskandarsyah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat dan didukung Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat.

“Secara logika jika Sayid Iskandarsyah, merasa benar, tidak mungkin, DK PWI Pusat merekomendasikan pemecatan. Tidak mungkin Bendumnya buat pernyataan tertulis ke media. Pasti ada yang salah. Tidak mungkin ada uang yang dikuasai secara tidak sah, dikembalikan Rp.540 juta. Itu artinya ada peristiwa hukum,” tambah Jusuf Rizal.

Dikatakan sejauh ini pemberitaan media, tambah Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu, media masih objektif konstruktif. Didasari dan disertai bukti, data serta fakta yang ada. Baik sumber dari Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo, Dewan Penasehat (DP), Bendahara Umum, Martin Slamet, bukti transfer pengembalian uang maupun hasil rekaman meeting, dll. Termasuk juga ada statemen tertulis Sayid Iskandarsyah.

Sebagaimana diketahui publik, Kasus PWI Gate atas dugaan korupsi dan atau penggelapan dana sebesar Rp.2,9 Milyar dari total Rp.6 milyar bantuan BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan), pertama kali dilansir Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo. Telah dilaporkan oleh wartawan Edison Siahaan yang kini jadi Dewan Kehormatan PWI Jaya bersama LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ke Bareskrim Mabes Polri, 19 April 2024.

Mereka yang terlibat menggasak dana melalui sejumlah rekayasa, termasuk ada permintaan dana cash back dari oknum BUMN berisial G senilai Rp.1.000.080.000, (Rp.1 Milyar), mengeluarkan cek tanpa tanda tangan Bendum serta fee marketing Rp.691 juta, selain Sayid Iskandarsyah adalah Ketum PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah.

Lebih jauh Jusuf Rizal mengatakan semestinya Sayid Iskandarsyah selaku Sekjen PWI Pusat, paham UU Pers 40 Tahun 1999. Jika pemberitaan merasa merugikan dirinya, ajukan ke Dewan Pers atau buat surat bantahan kesemua media yang memuat beritanya. Lebih mudah lagi gelar konperensi pers guna meluruskan informasi yang sebenarnya dalam kasus PWI Gate itu.

“Jangan koar-koar di Polda Metro Jaya, karena yang paham hukum bukan hanya Sayid Iskandarsyah. Apalagi ada Pasal 45 ayat 6 UU ITE terbaru soal fitnah. Tidak mampu membuktikan tuduhan fitnah, bisa berbalik kena Pasal yang lebih berat dari Pasal 27 A,” tegas Jusuf Rizal yang kerap membantu advokasi dan hukum bagi rakyat miskin, pekerja dan buruh secara cuma-cuma. (Red)

Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Merah Arai, DPD LAKI Melawi Siap Lakukan Pendampingan Kepada Masyarakat 

YUTELNEWS.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Anti Korupsi Indonesia ( DPD – LAKI ) Kabupaten Melawi mendesak kepolisian dan Inspektorat Kabupaten Melawi mengusut indikasi dugaan korupsi dana desa Rp.140.000.000 oleh kepala desa Merah Arai Kecamatan Pinoh Utara yang sudah Viral diberitakan di beberapa media online .

Sekertaris DPD LAKI Melawi, Sugianto Adi kepada media ini menyampaikan, adanya Indikasi dugaan korupsi tersebut berupa pengelolaan dana desa Merah Arai tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 140.000.000 seperti yang di ungkapkan warga dibeberapa media online.

” Terkait Dana Desa tersebut sudah dilakukan pertemuan antara masyarakat dan kepala desa, dimana kepala desa dalam surat pernyataan di pertemuan tersebut mengakui akan mengembalikan dana tersebut namun sampai detik ini keterbukaan terkait pengembalian dana belum jelas apakah sudah di kembalikan atau belum dana tersebut,” jelasnya, kepada media ini. Kamis,13/06/2024

“DPD LAKI Melawi, sebut Sugianto, akan mengkaji laporan masyarakat Desa Merah Arai. Jika hasil kajian, laporan memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Maka DPD LAKI Melawi akan melakukan pendampingan kepada masyarakat untuk melaporkan ke Polres Melawi dan Inspektorat.

” Adanya pemberitaan terkait indikasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat haruslah ditindak lanjuti. Sebab, hal ini menjadi motivasi bagi masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut ungkap tegas Sugianto Adi, Adanya dugaan korupsi dana desa yang disampaikan warga melalui beberapa media online DPD LAKI Melawi akan melakukan segera mungkin melakukan investigasi dan mendampingi warga untuk melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum.

” Kita siap melakukan investigasi serta pendampingan kepada warga, perbuatan Penyelewengan dana desa jelas suatu perbuatan melawan hukum,”pungkasnya.

Penulis : Lilik

Publies : Musa

Resto Aldila Tidak Menggunakan Taping Box, Ada Apa

YUTELNEWS.com | Kendal – Resto Aldila yang dimiliki oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ) Kabupaten Kendal ternyata tidak mendukung   Pemkab Kendal dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal ini dapat dibuktikan saat menikmati hidangan dari Aldila Resto, saat kita membayar di kasir ternyata nota yang kita terima tidak sesuai dengan amanat UU dan Perda diatas.

Dalam rangka mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah, Pemkab Kendal telah bekerjasama dengan Bank Jateng  dalam pengadaan Taping box yang berfungsi untuk mengontrol transaksi di resto agar pajak dapat dihitung secara maksimal yaitu 10% setiap transaksi dengan harapan jika pajak resto menggunakan taping box maka PAD Kendal dapat terserap secara optimal.

Adanya Perhimpunan Hotel dan Resto yang diketuai oleh Owner Aldila Resto diharapkan mampu bersinergi dengan Pemkab Kendal dalam optimalisasi Pajak dan Retribusi sesuai amanat UU No.1 tahun 2022 dan Perda Kabupaten Kendal Nomer 14 Tahun 2023.

Namun, kenyataan di lapangan justru di Aldila Resto sendiri yang notabene ownernya adalah ketua PHRI Kabupaten Kendal tidak menerapkan hal tersebut, terbukti saat rekan rekan media membayar hidangan di Aldila Resto, tidak didapatinya pajak 10% dan tidak menggunakan taping box agar pendapatannya terkonek dengan Bapenda.

Ketua Umum Rakyat Peduli Kebijakan dan Amanat Daerah ( RPKAD ) MS Hanan saat ditemui oleh awak media mengatakan ,”kita berharap untuk kemajuan Kendal semua stakeholder pemerintah kabupaten Kendal turut serta mensukseskan amanat undang-undang dan peraturan daerah yang sudah menjadi ketetapan, apalagi ini sebuah organisasi perhimpunan hotel dan restoran Indonesia jika ketua umumnya memberi contoh yang baik taat kepada undang-undang dan Perda saya yakin akan menjadikan teladan yang baik bagi seluruh anggotanya dan ini tentu akan memperkuat daerah secara ekonomi demikian saya hanya berharap ke depan Kendal lebih baik dan mensejahterakan,” pungkasnya.

Untuk konfirmasi, Cahyanto Pemilik Aldila Resto sampai berita ini tayang belum membalas WA dan memgangkat telpon

(HM Roji)

Hendrik, Pasi Intel Kodim 0301 Pekanbaru Ancam Ketua Umum Team LIBAS

YUTELNEWS.com |  Diduga tidak terima dipertanyakan tindak lanjut laporan terkait dugaan bisnis tambang galian c illegal milik oknum Koramil tenayan Raya Pekanbaru, Pasi intel kodim 0301 Pekanbaru (Hendrik) ancam ketua umum Dpp Organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia (Team LIBAS)

Ketua Umum Dpp Team LIBAS (Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia) Elwin ndruru, kecewa terhadap sikap arogan seorang oknum aparat Negara (TNI) yang melontarkan sebuah kalimat pengancaman terhadap dirinya.

Elwin mengaku diancam lewat chatting whattsApp oleh seorang oknum TNI bernama Hendrik, hendrik diketahui selaku DU sekaligus merangkap Pasi Intel kodim 0301 Pekanbaru, pada hari Senin Tgl 10 Juni 2024.

“pada awalnya, sebelum pengancaman ini terjadi, kami atas nama Dpp Team LIBAS telah melaporkan oknum koramil Tenayan Raya Pekanbaru yang kedapatan memiliki bisnis tambang galian C Illegal, laporan secara tertulis kita sampaikan kepada Danrem pada bulan Februari 2024. Kemudian, korem melimpahkan laporan tersebut kemakodim 0301 Pekanbaru, dan diposisikan kepada Hendrik selaku Pasi Intel Kodim 0301 Pekanbaru. Seminggu kemudian, kami dipanggil oleh Hendrik untuk melengkapi data otentik, pada saat itu kami bertemu dikantin kodim 0301 Pekanbaru dan telah saya serahkan beberapa bukti berupa dokumentasi lapangan serta rekaman suara oknum koramil tersebut, Hendrik juga mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan dilokasi tambang galian c illegal milik oknum koramil tersebut.” jelasnya.

Masih dalam keterangan Elwin, seketika dilaporkan, aktivitas galian c tersebut sempat tutup. Namun, setelah beberapa minggu kemudian, aktivitas tambang galian C kembali beraktivitas, dan kamipun kembali mempertanyakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Hendrik mengatakan, pihaknya telah memeriksa Danramil tenayan Raya Pekanbaru bersama Herman anak buah koramil tersebut dan akan segera diterapkan sanksi. Hal itu disampaikan oleh Hendrik kepada kami via tlpn whattsApp, terangnya.

“Sejak itu, laporan kami sudah berjalan selama 4 bulan hingga saat ini. Namun, pihak korem maupun kodim 0301 Pekanbaru tidak lagi merespon, sehingga pada hari ini saya bersama jajaran saya mendatangi makodim 0301 Pekanbaru untuk mempertanyakan proses hukum yang dilakukan serta sanksi apa yang sudah diterapkan atas perbuatan tindak pidana pelanggaran hukum sebagaimana dilakukan oleh oknum koramil Teanayan Raya Pekanbaru, bahwa “seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis. Larangan prajurit TNI memiliki atau menjalankan bisnis diatur dalam Pasal 39 ayat (3) di mana disebutkan setiap prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, (Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“Sayangnya, bukan jawaban yang kami peroleh justeru pengancaman yang diberikan kepada kami, sebagaiamana dilontarkan oleh Pasi Intel Kodim 0301 Pekanbaru (Hendrik) via chatt whattsApp melalui pengacara saya , Hendrik menuliskan sebuah kalimat berisikan pengancaman dengan mengatakan “ KASIH TAU LIBAS ELWIN ITU JANGAN KURANG AJAR LAMA-LAMA SAYA BISA HILANG KESABARAN.”

Pengancaman serupa juga pernah disampaikan oleh oknum koramil Tenayan Raya Pekanbaru sebelum peristiwa ini dilaporkan sebut Elwin, “awalnya kami diancam juga oleh oknum koramil saat pertama kami berstatement di media terkait temuan galian c diduga illegal milik oknum koramil Tenayan Raya Pekanbaru, Danramil mengatakan “ Danramil akan melaporkan Team Libas ke polsek Tenayan Raya karena Team Libas buat statement sehingga beritanya tayang dimedia online,” sebutnya.

Elwin menegaskan, pengancaman ini segera  melaporkan, bilamana Danrem maupun Denpom Pekanbaru tidak bisa mengambil sikap dan tindakan atas peristiwa ini maka, kami harus lapor ke Mabes TNI bila perlu nanti kita langsung serahkan lapornnya kepada bapak Presiden Republik Indonesia.

(Tim Red)

Polres Sekadau Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Nanga Mahap

YUTELNEWS.com | SEKADAU, Polda Kalbar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, pada

Sabtu,(8/6), sekitar pukul 12.00 WIB.

“Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa pelaku, seorang pria berinisial VP (22), ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Sekadau berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.

“VP diamankan di Jalan poros Desa Nanga Suri, bersama barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra warna Abu-Abu Metalik yang mengangkut BBM jenis petralite menggunakan jerigen. Saat pemeriksaan, VP tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM tersebut,” ujar IPTU Kuswiyanto, pada
Senin, (10/6/2024).

“IPTU Kuswiyanto menjelaskan bahwa, total BBM petralite yang ditemukan oleh petugas sebanyak 350 liter, disimpan dalam enam jerigen berukuran 35 liter dan dua jerigen berukuran 70 liter. Kepada petugas, VP mengaku berencana menjual BBM petralite tersebut dari Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman ke kios-kios di wilayah Kecamatan Nanga Mahap.

Pelaku, VP saat ini telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu enam jerigen berukuran 35 liter, dua jerigen berukuran 70 liter yang berisi BBM petralite, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna Abu-Abu Metalik beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta satu buah terpal.

Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisan dalam upaya menekan dan memberantas tindak pidana penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Sekadau, untuk menjaga kestabilan distribusi dan harga BBM di masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Humas Polres Skdau

Publies : Musa

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Dua Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Wilayah

YUTELNEWS.com | PASURUAN – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. sekali lagi berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kecamatan Rembang dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (06/06/2024) dan Jum’at (07/06/2024).

TKP pertama berada di sebuah rumah di Desa Siyar, Kecamatan Rembang dengan pelaku berinisial MR(30) warga Desa Siyar, Kecamatan Rembang. Sedangkan TKP kedua yakni berada di depan sebuah rumah di Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dengan pelaku berinisial SM(43) warga Dusun Kebonalas, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Pelaku MR(30) mendapatkan Sabu-Sabu dari DN(DPO), sedangkan SM(43) mendapatkan narkoba jenis Sabu-Sabu dari DA(DPO).

“Dari MR(30), anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 6 (enam) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,14 (satu koma satu empat) gram.
— 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver dan warna hitam.
— 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan warna hitam.
— 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna Biru Tua,” ungkap Kasat.

Sedangkan dari SM(43), anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa,
— 3 (tiga) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,2 (dua koma dua) gram.
— 1 (satu) buah skrop dari plastik.
— 1 (satu) bendel plastic klip.
— 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam.
— 1 (satu) buah HP merk Realme berwarna biru.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Ucapnya.

(okik)

Kades Cikujang Bantah dengan Tegas Atas Berita Miring di salah satu media online Atas perihal Penjualan Posyandu

YUTELNEWS.com | Sebuah pemberitaan online baru-baru ini mengangkat isu tentang penjualan posyandu di Desa Cikujang Kampung Lebak Muncang . Dalam tulisannya, Kepala Desa Cikujang diduga menjual  Posyandu yang awalnya berada dalam aset Desa Cikujang. Namun, kepala desa Cikujang membantah tuduhan tersebut dan mengungkapkan bahwa lahan yang dijadikan Posyandu tersebut adalah lahan miliknya yang dibeli pada tahun 2008 dan kemudian  didirikan Posyandu pada tahun 2009 bukan 20011 dan dibangun oleh PNPM, karena pada saat itu saya menjabat kepala Desa Ucap Heni Mulyani Kepala Desa Cikujang.

Kemudian tambahnya setelah menjadi kepala desa dan digantikan oleh Kepala Desa berikutnya Posyandu tersebut tidak terpakai dan terbengkalai karena kegiatan Posyandu dipindahkan ke rumah kader Posyandu pada saat itu cetusnya.

Dan setelah menjabat kembali pada tahun 2019 kondisi Posyandu yang terbengkalai tersebut rusak dan tidak dapat digunakan kemudian kegiatan Posyandu dipindahkan oleh kepala desa Cikujang ke Cluster Grand Mention.

Setelah membaca berita tersebut, tidak jarang masyarakat yang merasa resah dan sebagai warga negara kita sebaiknya mengedepankan sikap kritis dan bijaksana dalam menerima setiap informasi yang masuk. Terlebih lagi, media massa seringkali memanfaatkan sensasi untuk meningkatkan penjualan atau klik.

Pada selasa 04/06/2024 BPD minta audiens antara warga dan Kepala Desa dan pada saat itu semua pertanyaan dari warga masyarakat Desa Cikujang sudah dijawab dengan Gamblang baik mengenai posyandu dan lain lain seperti sawah yang di gadaikan pada pemerintah Desa sebelumnya sudah ditebus juga ada isu isu lain sudah dijawab dan ada beberapa warga meminta maaf kepada kades Cikujang karena ada ke salah pemahaman atas isu isu yang beredar masyarakat tegasnya.

Untuk itu Heni Mulyani Kepala Desa Cikujang Menginformasikan kepada masyarakat dan awak media, Kantor Desa dan pintu rumah selalu terbuka apabila ada hal hal yang perlu dijelaskan dan juga apabila ada keluhan dari masyarakat desa Cikujang.

“Kami Pemdes Cikujang sudah berupaya agar pembangunannya bisa direalisasikan secepatnya. Akan tetapi semua jelas melalui tahapan-tahapan.  belum ada anggaran yang turun da Musrembang Desa Cikujang  kami laksanakan terbuka untuk umum dan dihadiri oleh banyak Organisasi Masyarakat dan lapisan masyarakat Cikujang serta berbagi Media masa agar menyajikan pemberitaan yang  berimbang, karena pewarta sendiri hadir di Musrembang Pemdes Cikujang dan menyaksikan apa yang kami bahas di Musrenbang?”. Tutur Heni Mulyani.

Dengan adanya pemberitaan tersebut Kades Cikujang merasa kecewa terhadap Oknum Wartawan (O) ,karena dirinya beserta staf sudah berusaha semaksimal mungkin dan terbuka dengan siapapun termasuk Media.

Selain itu, peran media massa pun sangat penting dalam memberikan informasi yang akurat dan faktual terkait dengan kondisi perkembangan di Desa Cikujang. Media massa dapat melakukan wawancara langsung dengan warga dan pihak pemerintah desa, sehingga informasi yang diberikan dapat lebih lengkap dan akurat.

Meskipun isu penjualan Posyandu di Desa Cikujang menjadi perhatian masyarakat, tapi pemerintah desa akan terus berupaya untuk kemajuan Desa Cikujang. Selain itu, media massa pun turut berperan penting dalam memberikan informasi yang akurat dan faktual kepada masyarakat. “Pungkasnya,.

Kades Cikujang Heni mulyani Berharap Oknum wartawan yang memberitakan seharusnya Konfirmasi dulu sebelum beritanya tayang ” Pungkasnya,.

Reporter : ( Mirna)

Nelayan Dirugikan, dan Cemarkan Lingkungan Akibat Aspal Ditumpahkan ke Laut oleh Kapal MT. AASHI, ini Kata Adv. Safer Hulu, S.H, M.H 

YUTELNEWS.com  -Nias Utara. Kelompok Nelayan Desa Humenesiheneasi meratapi nasib mereka dikarenakan tidak bisa lagi menangkap ikan di laut karena jaring penangkap ikan mereka yang telah rusak akibat dari Kandasnya kapal MT. AASHI di Nias UtaraTugala Oyo.

Motor Tanker (MT) AASHI merupakan kapal berbendera Gabon, Kandas di laut Pesisir pantai Nias Utara Kecamatan Tugala Oyo pada tangal 11 Februari 2023, pada saat kapal tersebut Kandas maka ditumpahkannyalah Aspal muatan kapal MT. AASHI. Sehingga Jaring penangkap Ikan Milik Kelompok Nelayan Desa Humenesihene asi rusak total di gulung Aspal beku yang berserak  di laut muatan Kapal MT. AASHI yang kandas di Nias Utara tersebut.

Ketua kelompok Nelayan Yurisli Hulu mengeluhkan terkait tidak terealisasinya ganti rugi bagi masyarakat Desa Humenesiheneasi atas rusaknya Jaring Penangkap Ikan milik Kelompok Nelayan Desa Humenesiheneasi sejak februari 2023 hingga hari ini. Total kerugian Materiil Kelompk Nelayan  Desa Humenesiheneasi mencapai 300 Juta. Sedangkan Kerugian Imateriil diperkirakan melebihi 2 Milliard Rupiah.

Kapal MT AASHI kandas di wilayah perairan Nias Utara, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Sumatra Utara pada 11 Februari 2023. Kandasnya tanker berbendera Gabon itu menumpahkan angkutan aspal mentah hingga sejauh 27 kilometer, menurut laporan beberapa media massa nasional. Sehingga membawa kerugian banyak bagi Negara dan Masyarakat setempat, Kepala Dinas Perikanan Nisut Sabar Jaya Telaumbanua yang turut hadir dilokasi sekaligus mengumpulkan data-data kerugian kelompok Nelayan setempat saat kejadian kandas kapal tersebut namun Kadis tidak memberikan jawaban kepada awak media saat dikonfirmasi terkait ganti rugi masyarakat setempat.

Nelayan Dirugikan, dan Cemarkan Lingkungan Akibat Aspal Ditumpahkan ke Laut oleh Kapal MT. AASHI, ini Kata Adv. Safer Hulu, S.H, M.H 

Safer Hulu selaku Advokat yang lahir dari Tugala Oyo menuturkan bahwa Pihak yang menumpahkan ASPAL ke Laut muatan kapal AASHI dapat di Pidana, karena perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana menurut hukum Positif yan berlaku di Indonesia, hal tersbebut diatur dalam UU 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Pasal 104 “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sambung SAFER HULU menjelaskan Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU 32/2009, yakni:

Nelayan Dirugikan, dan Cemarkan Lingkungan Akibat Aspal Ditumpahkan ke Laut oleh Kapal MT. AASHI, ini Kata Adv. Safer Hulu, S.H, M.H 

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Lanjut Safer Hulu Bahwa menurut  Pasal 219 Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) mengatur bahwa negara pelabuhan, atas permintaan atau inisiatif sendiri, wajib untuk mengambil tindakan administratif agar kapal yang kondisinya tidak laik laut danberpotensi merusak lingkungan  laut yang sedang berada di pelabuhannya tidak berangkat melaut. Oleh Karena itu Advokat sering di sapa Fery Hulu  meminta perhatian Pemerintah Setempat untuk tidak memberangkatkan kapal MT AASHI sebelum semuanya clear,  baik dari sisi kondisi kapal maupun kerugian Materiil Kelompok Nelayan tersebut.

Awak media menelusuri terkait kapal MT AASHI, mendapat informasi bahwa Kapal tersebut merupakan kapal bertipe tanker aspal atau bitumen. MT AASHI dirancang khusus untuk mengangkut aspal atau bitumen cair pada suhu hingga 250-260°C. Kapal tanker jenis ini dilengkapi dengan tangki independen dan sistem pemanas kargo yang kuat.

Adapun profil lengkap MT AASHI sebagai berikut:

IMO: 9516715

Name: AASHI

Vessel Type: Tanker/Bitumen Tanker

MMSI: 626190000

Call Sign: TRAG8

Flag: Gabon

Gross Tonnage: 3711

Summer DWT: 4999t

Year Built: 2008

Length Overall x Breadth Extream: 101.9 x 16 m

Menurut laporan Marine Traffic, MT AASHI berada di ECI – Laccadive Sea pada posisi 05° 47′ 16.1″ N, 080° 20′ 52.2″ E seperti yang dilaporkan oleh MarineTraffic Terrestrial Automatic Identification System pada 03-02-2023 23:28 LT (UTC +7) (20 hari, 15 jam yang lalu)

MT AASHI dikabarkan berangkat dari KHOR FAKKAN, AE pada 22-01-2023 15:23 LT (UTC +4) dan saat ini berlayar dengan kecepatan 4.3 knot dengan arah Timur menuju TELUKBAYUR, ID dengan Perkiraan Waktu Kedatangan yang dilaporkan pada 11-02-2023 02:00 LT (UTC +4) waktu setempat (13 hari, 9 jam yang lalu).

Diketahui, MT AASHI telah berada di perairan Indonesia sejak 11 Februari 2023. Sebelumnya, MT AASHI berada di Uni Emirat Arab pada 22 Januari 2023.

Sumber :

Masyarakat terdampakMelansir dari artikel detiksumut, “Profil MT AASHI, Kapal yang Mencemari Laut di Nias Utara” selengkapnya https://www.detik.com/sumut/berita/d-6586858/profil-mt-aashi-kapal-yang-mencemari-laut-di-nias-utara.

(Tim Red)

Asyari Boss Tambang Kebal Hukum Ancam Bunuh Wartawan dan Intimidasi

YUTELNEWS.com – Asyari Boss Tambang Seakan Kebal Hukum Ancam Bunuh Wartawan Dan Intimidasi 7/6/2024.

Sudah diluar batas etika kemanusiaan bos tambang CV. Hani Lancar Jaya Asyari, dan beberapa anak buahnya dengan sengaja serta berencana telah melakukan intimidasi terhadap wartawan dari salah satu media cetak dan online nasional Batasmedia99. Kamis (06/06/2024) siang di lokasi tambang.

Tak hanya itu, selain melakukan intimidasi Asyari, dengan beberapa anak buahnya juga berkali-kali hendak melakukan kekerasan fisik sambil melontarkan kata – kata ancaman akan menjiret (mengikat atau mencekik) dan mengumpat wartawan tidak akan bisa pulang dengan selamat dati lahan tambang miliknya.

“Koen tak jiret ndek kene ate onok opo. Ndak tak olehno sak montore tak celokno kabeh anak buahku. Aku wes ate gowo massa tak parani nang kantore tak obong (kamu saya jerat atau cekik disini mau ada apa. Tidak saya pulangkan sama mobilnya saya panggilkan semua anak buah saya. Saya sudah mau bawa massa saya geruduk ke kantornya mau saya bakar,” umpat Asyari, dengan nada gaya premannya.

Perlu diketahui kejadian ini dipicu adanya pemberitaan sebelumnya yang ditulis oleh wartawan Batasmedia99.com dengan judul ‘Tambang di Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diduga Ilegal’ atas berita tersebut Asyari selaku pemilik tambang tidak terima kemudian menghubungi wartawan via App Whatsapp mengundang ketemu dilokasi tambang mengajak duduk bersama dan konfirmasi.

Namun diluar dugaan Asyari, selaku pemilik tambang yang notabene menurut beberapa sumber informasi adalah preman ternyata telah bersiasat dan berencana buruk, bukan diterima dengan baik kedatangan wartawan dan tim Batasmedia99.com justru dimaki, diumpat, diintimidasi dan berkali-kali Asyari mencoba untuk melakukan kekerasan fisik terhadap wartawan penulis berita sambil melontarkan ancaman-ancaman beruntung dapat dilerai oleh salah satu rekan-rekan wartawan.

Apapun dalilnya Asyari, dan beberapa anak buahnya sudah melakukan perbuatan yang disengaja dan direncanakan yang sudah sangat jelas melanggar Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tak hanya itu bahkan jelas dalam situasi kejadian tersebut ada upaya unsur sengaja dan berencana yang mengancam keselamatan. Karena selain umpatan dan ancaman juga sempat terekam kamera video rekan wartawan yang lain dilokasi diatas tempat duduk tampak beberapa senjata tajam yang didiga sudah disiapkan sebelumnya.

Atas kejadian ini, tim batas media berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar ambil tindakan sebagaimana yang telah diatur sesuai Undang-Undang dengan Profesional dan Porposional. Jangan ada lagi intimidasi terhadap wartawan apalagi sampai ada kekerasan yang mengakibatkan cidera fisik. “Setiap pemberitaan ada hak jawab jika merasa keberatan dengan narasi berita. Jika perlu tuntut sesuai prosedur hukum bukan justru melakukan tindakan sengaja melanggar hukum. Ini negara hukum bukan milik preman.”ujar rekan wartawan.

Batasmedia99.com, melalui legal hukum tidak akan tinggal diam dengan kejadian ini karena sudah dianggap diluar batas etika kemanusian yang beradap.”Kami sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait hukum. Yang jelas kami tidak tinggal diam tetap kami lakukan upaya hukum sesuai UU yang berlaku.”cetus Apin.

Sementara itu melihat respon publik dari kejadian ini, banyak yang mengasumsikan jika keberadaan tambang di Kecamatan Tonggas, Kabupaten Probolinggo tersebut patut mendapat perhatian penegak hukum terkait, baik dari jajaran Kejaksaan maupun Kepolisian selaku pemangku wilayah hukum.

Karena perilaku dan siasat yang disengaja serta terencana Asyari, dan anak buahnya menggambarkan adanya kejanggalan atas tabir rahasia legal tambang. Meski saat kejadian Asyari, berdali jika CV. Hani Lancar Jaya adalah sebagai pembeli namun tetap tidak dapat membuktikan jika tambang sah atau lengkap legalitas. Apalagi ada dugaan beck up oknum APH. Reputasi serta nama besar garda terdepan penegak hukum Polri benar-benar dipertaruhkan. Buktikan dan usut tuntas tanpa tendesional keterlibatan.

Adapun dalam konfirmasi sebelumnya pihak Polres Probolinggo melalui Humas sempat menyampaikan jika tambang tersebut sudah dilengkapi legalitas. Namun hasil cek di Website resmi Kementrian ESDM jelas didapatkan keterangan jika CV Hani Lancar Jaya masih dalam perijinan sebatas hanya berupa Pencadangan.

(Okik)

Seorang Wartawan di Melawi Dapat Ancaman Pistol Oleh Oknum Penampung Mas Besar Ilegal

YUTELNEWS.com | Melawi, Kalbar- Salah seorang Awak Media Online radarnusantaranews.com yang ada di Melawi mendapatkan ancaman dari salah seorang warga yang diduga kuat notabene sebagai pengusaha Penampung MAS besar ILEGAL yang ada di Kabupaten Melawi Inisial( F) diduga kuat menggunakan Senpi di salah satu rumah makan Takana Juo di jalan Garuda Nanga Pinoh Kabupaten Melawi seperti di lansir pemberitaan di beberapa Media Online

Jumat, 07/06/2024. “Supardi Nyot, Wartawan tersebut merasa jiwanya terancam mendatangi SPKT Polres Melawi guna membuat laporan Polisi jum’at Malam pukul 20 Wib dan di terima…….dengan nomor LP: TBL/116/VI/2024/RES MELAWI, dirinya berharap agar aparat penegak hukum Polres Melawi mengusut tuntas kepemilikan senjata yang diduga kuat senpi milik saudara (FR) tersebut”, ujar Supardi Alias Nyot dilansirkan sebelumnya oleh beberapa media online.

Musa, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Melawi mengecam keras serta mendesak terkait ancaman dari salah seorang oknum pengusaha penampung Mas Ilegal tersebut”, apapun motifnya oknum selaku pengancaman harus segera di proses karena sudah membuat rasa resah cemas gelisah dan rasa tidak tenang karna korban merasa jiwanya terancam”,ucap

Musa Kepada media ini sabtu, 08/06/2024.

Kita berharap pihak APH cepat bertindak dan tidak membiarkan hal tersebut berlama-lama apa lagi sudah masuk Laporan oleh korban (Wartawan ) yang mendapatkan ancaman, dan berharap pihak APH Melawi segera memproses hukum dugaan pelaku karna akan bisa membahayakan orang lain terkait penyalah gunaan Senpi tersebut”, tegas

Penulis : AN/tim

Pembakaran Plastik Produk Kemasan Ayam Beku di Seraya Dipertanyakan, Diduga Belum Diketahui BPOM Batam 

YUTELNEWS.com | Batam – Bungkusan ayam beku dalam kemasan plastik berwarna di Kampung Seraya, Kota Batam, Kepulauan Riau dibakar tanpa dikelola oleh pemilik perusahaan.

Hal ini terungkap saat awak media melakukan investigasi di Seraya pada Rabu (5/4/24) sore hari. Salah satu perempuan yang memakai topi dan jaket biru melarang awak media untuk membawa satu biji plastik tersebut karena takut dimarahi oleh Bos.

“Bang, untuk apa itu jangan dibawa itu. Disana aja jangan dibawa, tak boleh, kalau mau kesana, kesana ajalah (sambil menunjuk kantor pemilik bungkusan ayam tersebut). Nanti saya dimarahin, kata salah satu perempuan pemungut sampah yang ngaku bekerja di Perusahaan tersebut.

Pembakaran Plastik Produk Kemasan Ayam Beku di Seraya Dipertanyakan, Diduga Belum Diketahui BPOM Batam 

Dari bungkusan ayam beku tersebut terlihat nama merek “SEARA” dan “Chicken Wings” dan juga ada barcode. Diketahui produk tersebut berasal dari Singapura.

Hal ini telah di konfirmasi pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam dan menyatakan untuk mengecek apakah produk pangan kemasan sudah terdaftar.

“Selamat pagi pak, mohon dapat mengirim foto produk dengan kemasan lengkap karena kami tidak bisa melihat nama produknya. Untuk pengecekan apakah produk pangan kemasan sudah terdaftar BPOM ataupun belum, dapat dilihat di kemasanya tulisan BPOM RI ML (untuk yg impor) atau BPOM RI MD (untuk yg dalam negeri) kemudian nomornya apakah benar terdaftar, dapat diperiksa di aplikasi BPOM Mobile,” balas cs BPOM Batam melalui WhatsApp (6/5/2024).

Belum diketahui apakah produk kemasan tersebut terdaftar di BPOM Batam, izin di Disperindag, Bea Cukai, Karantina Kesehatan dan juga DLH.

Pada 3/7/2024, diketahui produk SEARA tersebut tidak diketahui (tidak terdaftar) oleh BPOM melalui BPOM Mobile.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya lakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan dinas terkait.

Part 1

Red

Ditresnarkoba Polda Aceh Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional Thailand-Aceh

YUTELNEWS.com | BANDA ACEH – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja dengan total barang bukti 31 kilogram sabu dan 370 kilogram ganja. Pengungkapan kasus ini dilakukan di wilayah Aceh Timur, Nagan Raya dan Aceh Besar.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, mengatakan informasi peredaran narkoba tersebut diperoleh dari laporan masyarakat. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, lalu memperdalam kasus ini dan berhasil meringkus barang bukti dan pelaku,” kata Kartiko saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (05/06/2024).

Pengungkapan kasus pertama terjadi di Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur pada tanggal 28 Mei 2024. Tim Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap dua orang pelaku berinisial MM dan MH. Dari tangan mereka, petugas menyita 11 bungkus sabu dengan total berat 11 kilogram. Sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh Cina.

“Bungkusan sabu ini ditemukan dalam tas ransel berwarna coklat milik para tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari F yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim kemudian bergerak ke rumah F, namun dia tidak ada di tempat. Saat menggeledah rumah, tim menemukan dua karung goni berisi 20 bungkus sabu.

Kemudian, pada kasus kedua terjadi di Beutong Ateuh, Nagan Raya pada tanggal 24 April 2024. Tim Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menyita 263 kilogram ganja dari seorang pelaku bernama AM. AM mengaku mendapatkan ganja tersebut dari MH (DPO) dan dia hanya berperan sebagai kurir dengan upah Rp50 ribu per kilogram.

Kasus ketiga terjadi di Seulimum, Kecamatan Lamteuba, Aceh Besar pada tanggal 21 Mei 2024. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berhasil melarikan diri. “Tim hanya menemukan 107 kilogram ganja,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsidiary Pasal 112 ayat 2 Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Sementara pelaku ganja dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 115 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Selain itu, Kapolda Aceh mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka.

Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba ini merupakan salah satu bukti komitmen Polda Aceh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Polda Aceh akan terus melakukan upaya-upaya untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Aceh yang bebas dari narkoba,” tutupnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

IJW Surati Forum Humas BUMN Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan dari BUMN ke PWI Pusat

YUTELNEWS.com |  Indonesian Journalist Watch (IJW) surati Forum Humas BUMN terkait “PWI Gate” atas Dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan dari Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Rp. 6 milyar ke PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) oleh Ketum PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun dan tiga orang kroninya.

Dari surat yang diperoleh media, surat IJW Nomor : 0023/IJW/Forum Humas-BUMN/V/2024, tertanggal 23 Mei 2023 tersebut intinya IJW meminta penjelasan, klarifikasi dan realisasi pertanggungjawaban PWI Pusat atas Perjanjian Kerjasama Sponshorsip dalam pelaksanaan UKW, Desember 2023-Januari 2014.

Ketika awak media melakukan konfirmasi atas Surat IJW tersebut kepada Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal, SH di Studio JR Show Panggung Rakyat di Cibubur, Jakarta, Ia membenarkan.

Pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIR (Lumbung Informasi Rakyat) tersebut menyebutkan permintaan informasi secara tertulis tersebut dalam rangka mencari fakta dalam PWI Gate yang kini viral selain sebagai bentuk konfirmasi sebagaimana ketentuan UU Pers 40 Tahun 1999

Menurut Jusuf Rizal penggiat anti korupsi itu, IJW telah mempelajari Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara Forum Humas BUMN dan PWI Pusat yang ditandatangani Ketua Umum Forum Humas BUMN, Agustya Hendy Bernadi dengan Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun.

Dalam perjanjian itu disebutkan merupakan kerjasama Sponsorship untuk pelaksanaan UKW di 10 Propinsi dengan tenggang waktu perjanjian Bulan Desember 2023-Januari 2024. Ada sejumlah kontra prestasi yang harus dipenuhi PWI Pusat dalam kontrak bernilai Rp.6 Milyar itu, seperti penulisan (Advertorial), Pemuatan logo, dll

“Untuk itu IJW menyurati Ketum Forum Humas BUMN. Apakah kontraprestasi telah terpenuhi atau perjanjian pelaksanaan UKW hanya akal-akalan. Sebab laporan dari PWI Pusat sudah dikirim, tapi anehnya pasca telah dibuat laporan masih ada aktivitas UKW diluar batas perjanjian,” tegas Jusuf Rizal yang pernah di Rumah Matari (Advertising) bersama Ken Sudarta itu.

Bagaimana jika Forum Humas BUMN tidak kooperatif dalam memberikan informasi tentang kontrak sponsorship pelaksanaan UKW, tanya awak media.

“Secara prinsip Forum Humas BUMN harus patuh pada kaidah profesionalisme, peran dan fungsi humas, transparansi serta keterbukaan informasi publik. Jika tidak kooperatif, ada upaya mendesak, baik melalui UU Keterbukaan Informasi Publik maupun delik hukum,” tegas Jusuf Rizal

Menurutnya kasus PWI Gate ini akan terus bergulir selama Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun belum melaksanaka keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat dan memiliki kepastian hukum atas pelanggaran pidana dalam pelaksanaan UKW, yang bisa saja IJW duga Forum Humas BUMN ikut terlibat.

“Karena pelaksana teknis pemberian bantuan atas instruksi Presiden Jokowi ke Menteri BUMN, Erick Thohir, kemudian baru ke Forum Humas BUMN. Bisa saja permintaan dana Cashback (gratifikasi) yang disebut Hendri Ch. Bangun ada di oknum Forum Humas BUMN,” kata Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Berdasarkan catatan redaksi Indonesian Journalist Watch (IJW) merupakan organisasi yang dibentuk berdasarkan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 17 tentang Peranserta masyarakat untuk ikut mengawasi, mengkritisi dan memberi masukan terhadap industri pers dan Dewan Pers.

Lakukan Rertorative Justice PLT Jampidum Kejati Sulsel Setuju

YUTELNEWS.com | Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Zet Tadung Allo, SH.,MH mengikuti 2 (dua) ekspose perkara penganiayaan untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu dari Kejari Gowa dan Kejari Takalar.

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Plt JAM PIDUM, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H,M.H, dan Kasi Oharda pada Seksi Tindak Pidana Umum. Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu;

Kejaksaan Negeri Gowa mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 pasal (1) KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka Muh Said Dg Naja Bin Karim Dg Esa (40 tahun) terhadap saksi korban atas nama Hasan Dg Nai (48 tahun). Kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka karena merasa korban telah mengambil kios tempat miliknya biasa berjualan, Sehingga korban langsung menganiaya korban. Ujar Soetarmi dalam keterangan Persnya Kamis (06/06/2024) bertempat di

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Lanjut, Adapun alasan permohonan Restorative Justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Gowa terhadap penanganan perkara ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka dan Korban ada hubungan keluarga, Terpenuhinya persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jelasnnya.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Takalar mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana yang melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Syamsiah Binti Maileng (46 tahun) terhadap anak korban atas nama Syamsardika (17 tahun), terangnya

Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka kepada anak korban atas nama Syamsardika (17 Tahun) disebabkan karena tersangka emosi dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka lecet pada bagian perut bawah sebelah kiri.

Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, Luka yang diderita oleh anak korban kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, serta telah ada perdamaian kedua belah pihak,

Diakhir Rapat Ekspose Perkara, Plt JAM PIDUM Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.tutupnya .

(Ibnu Radja Abu Algifari)

Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Beserta Barang Buktinya

YUTELNEWS.com | Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil lagi mengamankan 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di dalam Kamar Kos di Dusun Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Senin (03/06/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial MA(30) warga Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (03/06/2024) pukul 18.00 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap MA(30) di dalam kamar kosnya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu.

“Dari hasil pengakuan pelaku, dia mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari seorang pria berinisial DN(DPO), dan MA(30) menjual serta menjadi perantara dalam peredaran Sabu-Sabu tersebut, pelaku mengaku bahwa mendapat upah atau keuntungan dalam mengambilkan sabu berupa uang dan dia juga mendapat bagian untuk menggunakan Sabu tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,

— 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu berat total 95,39 (sembilan puluh lima koma tiga sembilan) gram.

— Uang Tunai sebesar Rp. 207.000,- (dua ratus tujuh ribu ribu rupiah).

– – 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna gold.

— 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver.

— 1 (satu) buah Kartu ATM Britama.

— 1 (satu) buah buku tabungan BRI.

— 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha RX King warna merah.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

(Okik)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.