Ketua Umum DPP Team LIBAS Elwin Ndruru, Desak Aparat Kepolisian Tangkap Mafia Judi Gelper Illegal di Kota Dumai

YUTELNEWS.com | Dumai-Riau,- Perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Dumai yang biasanya juga disebut sejenis Ketangkasan Tembak Ikan, kian marak di provinsi Riau. Lantas apa tindakan pihak kepolisian???

Ketua Umum Dpp Light Independent Bersatu-Indonesia (Team LIBAS) Elwin Ndruru, berharap Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal agar tidak tutup mata terhadap aktivitas para mafia Illegal yang dikota Dumai. Rabu, 29/5/2024

“Harapan kita kepada bapak Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, selaku orang nomor satu pada institusi polri daerah provinsi riau agar tidak membiarkan aktivitas mafia-mafia Illegal yang merupakan perbuatan tindak pidana melawan hukum. Seperti halnya kasus penyalahgunaan BBM Subsidi Illegal dikota Dumai, sebagaimana kita telah melaporkan dipolda Riau beberapa bulan yang lalu namun, hingga saat ini tidak ada hasil tindak lanjut dari pihak kepolisian khususnya Polda Riau, sehingga terkesan bahwa pihak Polda Riau melindungi,” pungkasnya.

Dibeberkan Elwin, selain gudang penampungan BBM Subsidi Illegal yang berada di wilayah hukum polres Dumai, sebagaimana ditemukannya puluhan gudang penyelundupan minyak BBM subsidi Illegal yang Terletak dijalan Sukarno Hatta Dumai, juga ditemukan beberapa tempat yang merupakan arena perjudian Illegal di kota Dumai.

Salah satunya tempat yang diduga arena perjudian yang berada di Jalan Tegalega, Kelurahan Dumai Kota. Kemudian, arena perjudian di Jalan Budi Kemuliaan, dan di Jalan Merdeka, tepatnya di belakang Hotel Wisata serta di Jalan Ombak.

Beberapa lokasi yang diduga arena perjudian tersebut diketahui pemiliknya atas nama Gabe.

“Sebagaimana diberitakan dibeberapa media online, bahwa Rio Gabe selaku bos besar area Judi Gelper Illegal dikota Dumai. Berdasarkan keterangan narasumber bahwa, gabe adalah orang yang mempunyai puluhan meja perjudian tembak ikan di pinggiran Dumai”

Beberapa lokasi area perjudian gelper Illegal tersebut yakni; Terminal barang Bukit Jin Kelurahan Bukit Timah, di kiri dan kanan Terminal Barang, ditemukan ada 3 tempat dengan jumlah meja 6 unit

2. Lokalisasi Pelacuran Ampang- Ampang Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, ada kafe ujung kiri dan kanan 4 unit mesin

3. Belakang Rumah Makan Serasi Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur ada 2 unit mesin

4. Di Pool mobil Transco seberang SPBU Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur ada 2 unit mesin

5. Di Rawa Pendek Kelurahan Bukit Kapur ada 2 unit mesin

6. Jalan Baru arah Jalan Lintas Dumai – Bukit Krikil ada 2 unit mesin

7. Di seberang PT. Komodo Kelurahan Bukit Kayu Kapur di sebuah ruko 2 pintu ada 2 unit mesin tembak ikan.

Berdasarkan informasi dari narasumber, bahwa dari beberapa tempat arena perjudian gelper Illegal dikota Dumai ditemukan sekitar 23 unit mesin tembak ikan.

Ditambahkan Elwin, sebelumnya pihak Dirreskrimsus Polda Riau telah melakukan penggrebekan disebuah tempat yang merupakan arena perjudian gelper Illegal dikota Dumai dan menangkap belasan pelaku sebulan yang lalu sesuai berita yang dikabarkan di media TV maupun beberapa media online. Namun, ada apa dengan beberapa lokasi tersebut? Atau memang ini menjadi tempat atensi mereka…?

“Kami atas nama Dpp Team LIBAS telah melaporkan Kapolres Dumai ke Propam Polda Riau dan saya selaku ketua umum Team Libas telah dimintai keterangan sebanyak tiga kali oleh penyidik Propam Polda Riau dan kami telah menyerahkan beberapa bukti otentik kepada penyidik Propam Polda Riau. Saat itu kita dikabarkan bahwa Paminal Polda Riau sudah turun ke Dumai untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut bahkan Kapolres Dumai telah dipanggil di Polda Riau namun, hingga sampai saat ini belum ada proses hukum yang dilakukan oleh Propam Polda Riau terhadap Kapolres Dumai ada apa”….?

Elwin menegaskan, pihaknya tidak berhenti mengungkap kasus tersebut hingga proses hukum benar-benar diterapkan tanpa diskriminasi, aparat kepolisian segera tangkap Gabe selaku bos mafia judi gelper Illegal dan beberapa mafia lainnya di kota Dumai, tegas Elwin, ketua umum Dpp Team LIBAS.

(Tim Red)

Gerak Cepat Polsek Winongan Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor Beserta Penadahnya

YUTELNEWS.com | Unit Reskrim Polsek Winongan yang dipimpin oleh Kapolsek Winongan AKP Rudi Santosa, S.H., M.H. berhasil menangkap 3 (tiga) orang pria yang merupakan Pelaku sekaligus Penadah barang hasil Curanmor di Jalan Dusun Plalangan, Desa Prodo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/05/2024).

Ketiga pelaku tersebut yakni IP(27) warga Dusun Mloko Legi, Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, HS(28) warga Dusun Ketondo, Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, dan MY(63) warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Winongan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (19/05/2024) puku 08.00 WIB di wilayah TKP telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Revo, Nopol : N-5764-VV warna hitam biru, yang dilakukan oleh 2(dua) orang laki-laki yang terekam kamera CCTV dengan ciri -ciri salah satu pelaku mengendarai Sepeda Motor Honda Vario, warna Hitam biru Nopol K-4198-DQ.

Awalnya korban yang asli warga Kecamatan Lumbang tersebut sedang mengunjungi sawah miliknya yang terletak di Dusun Plalangan Desa Prodo kecamatan Winongan, dan waktu itu korban sudah terbiasa memarkir sepeda motornya dijalan pematang sawah dalam keadaan terkunci, sementara korban sibuk menggarap sawahnya, ketika korban kembali akan mengambil sepeda motor miliknya ternyata sudah tidak ada di tempatnya karena telah dicuri oleh pelaku dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Polsek Winongan. “Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah),” terang Kapolsek.

“Pada hari Sabtu (25/05/2024) pukul 15.55 WIB, ketika anggota Reskrim Polsek Winongan sedang melakukan patroli penyelidikan pengembangan informasi Kring serse, dalam perjalanan Kanit Reskrim beserta anggota menjumpai sepeda motor Honda Vario warna Biru hitam Nopol K-4198-DQ di tepi jalan persawahan Dusun Wedar, Desa Gading Kecamatan Winongan, dan di dekat sepeda motor tersebut ada seorang laki-laki yang memakai kaos warna hitam panjang, ketika ditanya oleh anggota reskrim, dia mengaku anak Desa Karangjati kecamatan Lumbang, kemudian saat ditanya temannya, dia menunjuk temannya yang sedang di dalam parit,” imbuhnya.

Mengetahui ada anggota Polisi yang bertanya mengarah kepada kejadian pencurian sepeda motor, maka pelaku langsung berusaha melarikan diri, tetapi anggota Reskrim Polsek Winongan tidak tinggal diam, dan langsung mengejar pelaku yang sedang berusaha melarikan diri tersebut, tidak membutuhkan waktu lama anggota Polsek Winongan berhasil menangkap pelaku di tengah sawah beserta barang buktinya. Pada saat pelaku berhasil ditangkap, pelaku sempat membuang Kunci T dari saku celananya ke rerumputan tetapi anggota Reskrim cepat tanggap dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Winongan beserta barang buktinya untuk di mintai keterangan.

Sesampainya di Polsek Winongan, anggota Reskrim menunjukkan rekaman kamera CCTV kejadian pencurian ranmor di TKP kepada pelaku yang sudah tertangkap tersebut dan Pelaku tidak bisa mengelak dengan adanya bukti rekaman CCTV tersebut, maka pelaku langsung mengakui perbuatannya bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut, dan pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor yang dia curi telah dijual ke saudara MY(63), dan setelah dilakukan pengembangan akhirnya MY(63) juga berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Winongan.

“Dari keterangan penadah MY(63), dia mengakui bahwa telah menerima penjualan sepeda motor Honda Revo seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari IP(27) dan HS(28), dan sepeda motor curian itu dijual lagi ke seseorang bernama Muji warga Probolinggo seharga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), dan dari keterangan pelaku pencurian, dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, kedua pelaku mendapat bagian masing-masing sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) atau dibagi dua,” ungkap AKP Rudi.

Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa,

— 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Vario ,warna Hitam biru Nopol K-4198-DQ.

— 1 (satu) set kunci T.

— 1 (satu) buah kunci palsu.

— 1(satu) buah Hp merek samsung warna biru.

— 1 (satu) pasang sendal warna hitam.

— 1 (satu) lembar STNK beserta BPKB Sepeda motor merek Honda Revo, Nopol : N-5764-VV, Warna hitam biru, tahun 2011, atasnama M. Ismail alamat Desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan.

— 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Revo.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” Ucap Kapolsek. (Kik)

Waduh Gawat!!! Penyerobotan Lahan Di Desa Binanga Oleh Oknum Tak Pertanggungan Jawab

YUTELNEWS.com |Penyerobotan lahan terjadi lagi di desa binanga dan desa runding oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Bulan 16 juni 2023 yang lalu, selasa/28/05/2023.

Masyarakat desa binanga,muspika,imuem mukim,BKSDA,pertanahan dan tata praja,( SEKDAKO) KOTA SUBULUSSALAM sama sama turun ke lokasi wilayah desa binanga yang berbatasan dengan lauser dan aceh selatan, yang dimana saat turun ke lokasi wilayah desa binanga yang luasan nya (137 ha) tersebut masih belum digarap oleh pihak manapun saat itu, seperti yang terlihat jelas dalam gambar.

Yang dimana pada saat itu kami langsung membuat tapal batas antara wilayah kecamatan runding dan desa binanga.jauh sebelumnya, kami juga pernah melakukan mediasi dengan SEKDAKO tgl 24 mei 2023 yang saat itu di pimpinan oleh asisten 1 (satu) yaitu H sairun kata mukim Binanga TAMRIN BARAT.

Kemudian pada tanggal 27 maret 2024, laporan dari BKSDA ke kami bahwa lahan masyarakat binanga tersebut sudah habis di tumbang dan di tanami oleh pihak lain, yang setahu kami orang luar dari medan.

Pada tanggal 2 mei 2024 kami turun lagi ke lokasi untuk memastikan apakah lahan itu sudah di kuasai oleh pihak luar,menurut pengakuan salah seorang pekerja disitu, yang punya lahan tersebut adalah oknum dari TNI. Pada tanggal 28 mei 2024 di adakan musyawarah di tingkat kecamatan, meminta keterangan pihak terkait yaitu kepala desa panglima sahman dan masyakat panglima sahman.

Untuk menjelaskan kenàpa beliau menjuàl lahan yang bukan di wilayah beliau, gecik pànglima sahmàn tidàk mampu menjawàb secara hukum admistrasi,karna jelas di dalam PERWAL tahun 2017 lahan tersebut masuk dalam wilayàh desa binanga dan desa runding.artinya suràt penguàsaan FISIK yang di pegang oleh pihak pembeli gugur secara hukum.dalam hal penyelesaian penyerobotan lahan desa tersebut,

Imuem mukim THAMRIN barat meminta supaya pihak pembeli yang di wakili oleh sdr SUKARDI, untuk tidak lagi menggarap lahan terdebut.dan srgala aktivitas di lahan desa binanga dan runding di berhentikan, alat alat berat yang ada di lokasi semuanya harus di keluarkan dari situ.dàn pernyataan masyarakat binanga dan runding, lahan mereka tidak untuk di jual belikan krpada siapapun, mengiingat harapan masyarakat untuk berkebun itu cuman satu satunya.tegas imuem mukim binanga.

(Jalaludin Barat)

Diduga Masih Maraknya Penyelewangan Solar Bersubsidi di Wilayah Gresik

YUTELNEWS.com | Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan akan menjerat penyelewengan solar subsidi, terutama bagi truk-truk dari perusahaan tambang. “Kami akan mendisiplinkan itu, terutama truk-truk dari perusahaan tambang,” ujarnya melalui keterangan resmi.

LSM LPKPK KOMNAS PUSAT & Team,menemukan adanya dugaan Penyelewengan solar subsidi Oleh Penambang Berinisial “A” di wilayah Gresik, WringinAnom. Dengan menggunakan DamTruck Fuso Berwarna Biru Berplat Kuning Nopol L 8297 UY, dengan sengaja Membeli BBM Bersubsidi dengan Nominal Pembelian mencapai 1,3juta lebih, lalu di OperTap di dalam Jirigen Jirigen Plastik dengan Jumlah yang cukup banyak menggunakan alat Bantu Selang. Di dalam Gudang Sidomukti sumberame kec.wringinanom , Juga di Temui Barang Bukti Berupa Jurigen yang cukup banyak di duga di gunakan untuk penyaluran dan penimbunan bbm bersubsidi jenis solar. Ungkap Deva Limbad. Rabu 22 Mei 2024.

Menurutnya Jirigen Jirigen Tersebut di bawa Ke dalam Tambang mengunakan kendaraan pickup berwarna Hitam pada jam Jam Tertentu. Lalu dari Jirigen tersebut di tuangkan ke dalam Eksavator yang berada di dalam tambang Yang akan segera beroperasi. Imbuh Deva Limbad

Saat pemilik perusahaan dikonfirmasi oleh awak media melalui via telepon kebetulan istri dari perusaahan tersebut mengatakan itu tidak kalau mobil pick ip itu ngambilnya di brong ditangki saya itu pun kalau ada lebih, saya ada bukti bayar nya bahwa saya itu solar industri, kalau bukan solar industri mesin perusahaan rusak semua, ungkap Dr. Anis. Rabu 22 Mei 2024

Saya tidak tau kalau masalah pengisian tersebut, nanti saya akan tanyakan ke supir saya karena memakainya solar industri, perintah saya ngambilnya itu di stok saya setiap pagi, nanti saya akan konfirmasi ke supir saya, tambah Dr. Anis.

Deva Limbad sebagai KABAG INTELIJEN&INVESTIGASI LP-KPK KOMNAS juga mengatakan Apabila terdapat penyelewengan solar bersubsidi, maka penertiban pelaku penyelewengan akan ditindak secara tegas oleh pihak kepolisian atau Dinas Perhubungan dan akan memberikan sanksi kepada operator maupun penyalur. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, subsidi BBM diperuntukkan bagi usaha kecil dan tidak mengakomodir untuk industri-industri besar. Upaya lainnya adalah melakukan monitoring stok BBM melalui command center, koordinasi antara Pertamina dengan penegak hukum dan pemerintah daerah. Harapnya.

Ia menekankan untuk meningkatkan pengawasan dan langsung guna mencegah kelangkaan, antrean, hingga potensi penyalahgunaan. Pasal 55 UU RI Nomor 22 tentang Migas yang diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, untuk ancamannya minimal 3 tahun maksimal 10 tahun,” Imbuh Deva Limbad. Bersambung

(Kik)

Breaking News |IJW Sebut DEWAN PERS Telah Gagal Bina PWI Terkait “UKW GATE” Bocornya Dana Bantuan Kementerian BUMN RP.2,9 Milyar

YUTELNEWS.com | Jakarta – Indonesian Journalist Watch (IJW) saat melakukan Konferensi Pers, menilai Dewan Pers dengan Ketua Ninik Rahayu, telah gagal dalam melakukan pembinaan terhadap organisasi anggotanya yaitu PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) karena adanya dugaan korupsi atau penguasaan dana tanpa hak dari Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) — UKW GATE — senilai Rp.2,9 milyar dari Rp.6 milyar yang telah mencoreng dunia pers di Indonesia

Sebagaimana dilansir media, dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN yang dikemas dalam bentuk Sponsorship Forum Humas BUMN dibuka oleh Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo ke publik. Disebutkan empat orang pengurus PWI Pusat antara lain Ketua, Hendry Ch.Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh, terlibat

Sebagai bukti bahwa keempat oknum tersebut telah melakukan penggelapan dana, DK PWI Pusat telah memberikan sanksi teguran keras terhadap Ketua PWI Pusat, Hendry Ch.Bangun serta diminta mengembalikan dana yang dikuasainya tanpa hak Rp.1,7 Milyar dan terhadap tiga pengurus lain, DK PWI Pusat rekomendasikan pemecatan/pemberhentian jadi pengurus PWI Pusat.

Breaking News |IJW Sebut DEWAN PERS Telah Gagal Bina PWI Terkait “UKW GATE” Bocornya Dana Bantuan Kementerian BUMN RP.2,9 Milyar

Menurut Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM.Jusuf Rizal, SH pria yang juga anggota PWI di era Masdun Pranoto kepada media di Jakarta, dengan adanya Pimpinan tertinggi di PWI Pusat dan jajarannya melakukan korupsi, itu menunjukkan jika Dewan Pers telah gagal membina anggotanya dalam hal ini organisasi PWI. Dewan Pers seharusnya malu dengan kejadian ini.

“Memprihatinkan justru kasus dugaan korupsi terjadi di organisasi wartawan tertua itu. Seharusnya PWI Pusat dapat menjadi contoh bagi organisasi yang menaungi profesi wartawan secara profesional. Bukan memberi contoh menyuburkan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu

Sebagaimana diatur dalam UU Pers 40 Tahun 1999, pada Pasal 15 Ayat 1 tentang tugas pokok Dewan Pers serta Fungsi Dewan Pers pada Pasal 15 Ayat 4, seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap kualitas profesi kewartawanan termasuk dalam hal ini PWI. Kebobrokan wartawan yang terjadi di PWI Pusat saat ini, yang terjangkit virus korupsi, tidak lepas dari lemahnya peran dan fungsi Dewan Pers membina wartawan anggota organisasinya (PWI)

Dewan Pers saat ini lebih sibuk mengatur urusan bisnis UKW dan mengharuskan semua perusahaan media menjadi anggotanya, termasuk Media Online yang merupakan perusahaan media kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Yang tidak menjadi anggota luput dari tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Dewan Pers hanya membina Perusahaan Pers besar, sedang perusahaan pers media online kategori UMKM diabaikan. Bahkan untuk menjadi anggota Dewan Pers terkesan dipersulit. Dibuat aturan harus UKW dan Harus teradaptar di Dewan Pers. Ini masalah serius ditengah revolusi industri,” tegas Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.

IJW selaku organisasi pengawas Dewan Pers sebagaimana Pasal 17 dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang memperbolehkan peran serta masyarakat guna mengkritisi serta memberikan masukan kepada Dewan Pers atas tupoksinya, menilai dan mengusulkan agar PWI diberi sanksi dikeluarkan dulu dari keanggotaan Dewan Pers akibat dosa Hendi Ch.Bangun Cs.

Dewan Pers harus dapat memberikan sanksi kepada organisasi pers anggotanya, agar kedepan organisasi pers anggotanya, tanpa pandang bulu bersikap profesional dalam mengelola organisasi pers. Sebab apa yang dilakukan Hendri Ch. Bangun dan Sayid Uskandarsyah sebagai Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat, telah merusak citra wartawan dan memalukan.

“Jangan sampai Dewan Pers seperti kartel dan menyuburkan oligarki pers, dimana Dewan Pers hanya berteriak jika kepentingannya terusik. Sedangkan kepada organisasi Pers non anggota, Dewan Pers membiatkan jalan sendiri. Ironisnya, media dan wartawan yang bukan konstituen Dewan Pers dipersulit melakukan tugas-tugas jusnalistik sebagaimana UU Pers 40/1999,” ujar Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) yang dikenal kritis itu.

Lebih lanjut Jusuf Rizal juga menilai dalam program UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Dewan Pers dinilai melanggar UU. Sebab tidak ada kompetensi Dewan Pers melaksanakan sertifikasi. Urusan sertifikasi tenaga kerja (termasuk wartawan) itu ada di domain BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah berdasarkan UU 13 Tahun 2003, Pasal 18.

“Nanti ini harus diluruskan. Sebab pemerintah pusat dan daerah banyak yang tidak memiliki keberanian mengkritisi tupoksi Dewan Pers. Mereka takut wartawan anggota perusahaan media Dewan Pers cari gara-gara. Membuat masalah dan akhirnya terjadi pembiaran yang hasilnya dilihat dari perilaku Ketum dan Sekjen PWI Pusat,” tegas Jusuf Rizal yang sedang menyiapkan sejumlah aksi mengkritisi Dewan Pers / Red

Menjamurnya Dugaan Pergudangan Rokok Ilegal di Pandaan Pasuruan: KPORI Serukan Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum

YUTELNEWS.com | Pasuruan, Jawa Timur – Fenomena pergudangan rokok ilegal di daerah Pandaan, Pasuruan, semakin hari kian menjamur dan merajalela. Salah satu lokasi yang baru-baru ini ditemukan adalah sebuah gudang di kawasan jalan raya pandaan-Bangil Buejeng/Tanggul Beji, Kabupaten Pasuruan. Gudang ini diduga kuat memproduksi rokok ilegal dan dikelola oleh seorang bos asal Sidoarjo dan pengelola a.n Risky.

Tim Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) bersama media dan lembaga terkait telah melakukan investigasi dan menemukan bukti-bukti yang mengarah pada aktivitas produksi rokok ilegal di gudang tersebut. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut, termasuk Polsek dan Polres Bangil.

Menurut laporan dari KPORI, ada indikasi bahwa pihak APH di wilayah Beji dan Polda Jawa Timur (Jatim) terkesan tutup mata terhadap aktivitas ilegal ini. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam praktik ilegal tersebut. Padahal, kegiatan produksi dan distribusi rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dari segi penerimaan cukai serta berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

KPORI menyoroti lemahnya tindakan APH dan mendesak satuan Satpol PP, Bea Cukai, dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polda Jatim serta Mabes Polri untuk segera mengambil langkah nyata dalam menangani kasus ini. Selain itu, KPORI telah berkoordinasi dengan Presiden RI dan Kapolri untuk memastikan bahwa tindakan tegas diambil terhadap pelaku produksi rokok ilegal dan aparat yang terlibat atau lalai dalam tugasnya.

Sebagai informasi, produksi dan distribusi rokok ilegal melanggar beberapa pasal pidana. Salah satu pasal yang relevan adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dan/atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

KPORI juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas produksi rokok ilegal di lingkungan mereka. Tanpa dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, upaya pemberantasan rokok ilegal akan sulit mencapai hasil yang diharapkan.

Dalam situasi yang mendesak ini, aparat hukum diharapkan dapat segera merespons dengan tindakan yang tegas dan transparan. Penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan upaya menjaga stabilitas ekonomi negara dari ancaman praktik ilegal yang merugikan.

Dengan demikian, perlu adanya sinergi antara berbagai pihak, termasuk APH, pemerintah, dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. KPORI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak penegakan hukum yang adil dan tegas bagi para pelaku.

(cdr ytl)

Koramil Jajaran Kodim 0104/Aceh Timur Ramai-ramai Pasang Banner: Usir Narkoba dari Gampong Kita

YUTELNEWS.com | Langsa – Dalam upaya yang tak kenal lelah untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, jajaran Koramil Kodim 0104/Aceh Timur yang berada di Pemko Langsa dan Kabupaten Aceh Timur, mengambil langkah proaktif dengan memasang banner berisikan pesan anti-narkoba di berbagai titik strategis. Inisiatif ini merupakan bagian dari kampanye bertajuk “Usir Narkoba dari Gampong Kita,” yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan menggalang dukungan dalam memerangi ancaman narkoba yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat, Minggu (26/05/2024).

Komandan Kodim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf Tri Purwanto, S.I.P., menyatakan bahwa pemasangan banner ini bukan hanya simbolis, melainkan sebuah ajakan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi narkoba. “Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda kita. Kampanye ini diharapkan dapat menyentuh hati masyarakat dan menggugah semangat kolektif untuk menjaga lingkungan kita dari pengaruh buruk narkoba,”ujarnya.

Banner-baner yang dipasang di wilayah Koramil jajaran, sekolah-sekolah, pasar, dan tempat-tempat umum lainnya, menampilkan pesan-pesan kuat seperti “Gampong Kita Bebas Narkoba,” “Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba,” dan “Laporkan Pengedar Narkoba di Sekitar Anda.” Pesan-pesan ini disertai dengan ilustrasi yang menarik perhatian, bertujuan untuk memastikan bahwa pesan tersebut dapat dipahami dan diingat oleh semua kalangan, terutama para remaja.

Kegiatan ini juga melibatkan Polri, serta berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pemuda, dan organisasi masyarakat setempat. Mereka bersama-sama membantu dalam proses pemasangan banner dan memberikan penyuluhan kepada warga tentang bahaya narkoba dan cara-cara mencegahnya. Selain itu, dilakukan pula pembagian brosur dan leaflet yang menginformasikan cara-cara melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke pihak berwenang.

“Sinergi antara TNI dan masyarakat sangat penting dalam perang melawan narkoba ini. Kami berharap dengan dukungan penuh dari masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tambah Letkol Tri Purwanto.

Masyarakat menyambut baik inisiatif ini. Warga Gampong, Sulaiman, mengungkapkan, “Kami sangat mendukung langkah ini. Dengan adanya banner-banner ini, kami merasa lebih teringatkan akan bahaya narkoba dan pentingnya melindungi anak-anak kami dari pengaruh buruknya.”

Koramil jajaran Kodim 0104/Aceh Timur berkomitmen untuk terus mengawal kampanye ini dengan berbagai kegiatan lanjutan, termasuk patroli rutin, sosialisasi, dan kerjasama dengan aparat kepolisian serta lembaga terkait lainnya. Mereka juga membuka layanan aduan masyarakat selama 24 jam untuk menerima laporan terkait narkoba.

Dengan semangat kebersamaan dan tekad yang kuat, diharapkan Gampong-Gampong di Aceh Timur dapat terbebas dari cengkeraman narkoba, menciptakan masa depan yang lebih cerah dan aman bagi generasi penerus.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Sita Ratusan Botol Miras Beralkohol Tanpa Izin Saat Operasi Cipta Kondisi

YUTELNEWS.com – Tim Opsnal Unit I / Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. berhasil mengungkap peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/05/2024).

Kali ini, anggota Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran Minuman Beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Pandaan dan Kecamatan Sukorejo.

Adapun beberapa lokasi yang berhasil diungkap dan diamankan oleh anggota Satreskrim yakni,

— Di dalam rumah Dusun Patebon, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan. Penjual berinisial RJ(37th), dengan barang bukti berupa 20 (dua puluh) botol minuman beralkohol jenis Arak Bali.

— Di sebuah warung Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Penjual berinisial HS(44th), dengan barang bukti berupa 147 (seratus empat puluh tujuh) botol miras jenis Arak.

— Di dalam rumah Dusun Doyong Selatan, Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo. Penjual berinisial HL(33th), dengan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) botol miras jenis Anggur Hijau Api, 60 (enam puluh) botol miras jenis Anggur Merah Gold, 12 (dua belas) botol miras jenis Prost Lager, 12 (dua belas) botol miras jenis Bir Singaraja, dan 16 (enam belas) kaleng miras jenis Prost Rajawali.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Polres Pasuruan khususnya Satreskrim akan terus berupaya memberantas peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Sesuai arahan dari pimpinan yakni Bapak Kapolres Pasuruan terkait pemberantasan peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin, kami dari Satreskrim Polres Pasuruan selalu memonitor terus perkembangan situasi di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Pasuruan,” tegas Kasat Reskrim.

Dia melanjutkan, tujuan diungkapnya kasus minuman keras beralkohol tanpa izin guna menghindari hal-hal yang dapat menganggu kondusifitas wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kami akan terus upayakan keamanan bagi masyarakat, dengan terus melakukan operasi cipta kondisi khususnya pengungkapan kasus peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin, sehingga diharapkan masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman, serta Sitkamtibmas di Kabupaten Pasuruan tetap terjaga dengan kondusif,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 17 Perda Kab. Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Pasuruan. (Kik)

Hindari Barang Selundupan, Diminta Pelabuhan Tikus yang Berada di Wilayah Batu Ampar Ditutup 

YUTELNEWS.com | Batam – Pelabuhan Tikus yang berada di Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam Diminta Ditutup. Antisipasi adanya dugaan barang-barang Ilegal atau selundupan.

Berdasarkan pantauan oleh Tim Media pada kamis (24/5/2024) sekira jam 16.00 wib sore hari aktivitas bongkar muat terus beroperasi. Nama pelabuhan tersebut disebutkan oleh warga setempat sebagai pelabuhan Tj Uma.

Dari hasil investigasi tim media terlihat adanya kegiatan bongkar muat seperti Bawang, minyak, dan lain lain. Beberapa narasumber setempat mengatakan bahwa barang yang dikirim itu seperti kelapa.

Hindari Barang Selundupan, Diminta Pelabuhan Tikus yang Berada di Wilayah Batu Ampar Ditutup 
Minyak yang ada di jeregen warna kuning sedang diangkut ke perahu untuk pengiriman ke Pulau

“Ini pelabuhan Tj. Uma, pelabuhan ini sudah lama beroperasi. Pelabuhan antar pulau ke pulau kecil saja,” ucap salah satu warga setempat.

Masih di lokasi, Sumber lain membenarkan bahwa di lokasi tersebut ada dua tempat yang berdampingan.

“Ada dua pelabuhan, disebelah juga pelabuhan. Kelapa, sayur dan macam- macam jenis pengiriman,” ucap salah satu warga di lokasi.

Sejumlah minyak dalam jeregen warna kuning nampak sedang melakukan pengangkutan ke suatu pulau.

Saat ditanyakan, pemilik minyak di jeregen tersebut tidak sebutkan jenis minyak apa.

“Iya minyak bang,” ucapnya singkat. Diminta pihak Aparat Penegak Hukum jangan menutup mata terhadap kegiatan bongkar muat yang ada di wilayah Tj Uma, atau Batu Ampar.

Mikael Kaka, Ketua Warung Paralegal Indonesia menanggapi hal ini untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Harusnya pelabuhan itu tetap diawasi oleh pihak terkait, mengingat pelabuhan tersebut, keluar masuk barang dan orang, jadi saran kepada pemerintah, agar pelabuhan tersebut di legalkan, sehingga keluar masuk barang maupun orang dapat terpantau, dan kalau tidak pemerintah harus menutup total segala aktivitas yang berhubungan dengan, keluar masuk barang dan orang,” Tegas Mikael Kaka.

Sampai berita ini dipublikasiakan, tim media masih belum lakukan konfirmasi kepada dinas terkait seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Aparat Penegak Hukum.

Hindari Barang Selundupan, Diminta Pelabuhan Tikus yang Berada di Wilayah Batu Ampar Ditutup 
Titik MAPS lokasi Pelabuhan

Part I, bersambung..

Ketum PWI Pusat, Hendri Bangun Diujung Tanduk, Dewan Penasehat PWI Pusat Dukung Kebijakan DK PWI Pusat

YUTELNEWS.com | Jakarta — Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Hendri Ch.Bangun diujung tanduk. Dewan Penasehat PWI Pusat memberikan dukungan atas keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang memberi peringatan keras terhadap Hendri Ch.Bangun dan merekomendasikan pemberhentian tiga orang pengurus PWI Pusat.

Adapun tiga orang pengurus PWI Pusat yang di sanksi DK PWI Pusat yang dipimpin Sasongko Tedjo, selain Hendri Ch.Bangun adalah Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah. Batas waktu melaksanakan rekomendasi DK PWI Pusat, 16 Mei 2024.

Atas sanksi DK PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun bukan menjalankan hasil keputusan DK PWI Pusat, malah melawan. Tanggal 14 Mei 2024, menunjuk pengacara mensomasi kebijakan DK PWI Pusat, dengan meminta mencabut sanksi DK PWI Pusat, karena dianggap DK PWI Pusat disebut tidak memiliki kewenangan atas pemberian sanksi tersebut.

Pembangkangan atas keputusan DK PWI Pusat itu, membuat Dewan Penasehat PWI Pusat memberikan surat teguran kepada Pengurus Harian PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun Cs. Surat tersebut ditandatangani Ketua Dewan Penasehat, Ilham Bintang dan Sekretaris, Wina Armada.

Dalam surat bernomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 tersebut, disebutkan Dewan Penasehat sesuai konstitusi organisasi PWI, berhak memberikan nasehat, baik diminta maupun tidak, khususnya terhadap masalah yang dihadapi Hendri Ch. Bangun dan jajaran pengurus harian PWI Pusat saat ini.

Lebih lanjut, Dewan Penasehat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), hanya Dewan Kehormatan yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. Ketentuan ini dirumuskan untuk mencegah adanya intervensi dari lembaga atau individu lain dalam keputusan organisasi.

Sebagai bagian dari nasihatnya, Dewan Penasehat meminta agar Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan yang telah diambil oleh Dewan Kehormatan. Mereka menekankan, langkah-langkah perlawanan terhadap keputusan Dewan Kehormatan tidak sepatutnya dilakukan dan diharapkan tidak akan terulang di masa mendatang.

Kepengurusan PWI Pusat pun kian panas dan retak. Hendri Ch. Bangun bukannya menerima nasehat dari Dewan Penasehat. Malah melawan dengan mengirimkan Surat tanggal 25 Mei 2024 kepada Dewan Penasehat, yang intinya justru meminta Dewan Penasehat memberi nasehat kepada Dewan Kehormatan karena dinilai kebijakan Dewan Kehormatan, antara lain memberikan peringatan keras, menyuruh mengembalikan uang serta memberhentikan tiga orang pengurus dianggap melampaui batas kewenangan Dewan Kehormatan.

Secara terpisah Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal ketika diminta komentarnya atas surat Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat dan jawaban surat Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch.Bagun kepada Dewan Penasehat PWI Pusat mengatakan, itu telah menunjukkan, jika organisasi wartawan tertua itu sudah retak, memalukan serta tidak memberi contoh yang baik bagi organisasi pers lainnya.

Jika suara Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak lagi digubris oleh Ketum PWI Pusat Hendri Ch. Bangun, ini menunjukkan organisasi PWI memang dalam kondisi memprihatinkan. Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan satu suara Hendri Ch. Bangun diujung tanduk. Apalagi dirinya melawan dan bersikukuh menyatakan tidak bersalah dan tidak mengambil dana BUMN untuk pribadi.

“Karena masing-masing merasa benar atas keyakinannya, jika kondisi ini terus terjadi akan memberikan dampak yang tidak baik bagi industri pers dan wartawan. Sebaiknya PWI dibubarkan saja, jika memang Hendri Ch. Bangun ngotot merasa tidak melanggar apapun. Atau pilihan lain mengadakan KLB (Kongres Luar Biasa untuk meminta pertanggung jawaban dalam kasus dana BUMN yang membuat citra PWI hancur,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Jusuf Rizal juga mengatakan, kenapa wartawan Edison Siahaan dan LSM LIRA melaporkan kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan tersebut ke Mabes Polri, justru agar menemukan adanya proses, prosedur, peraturan administrasi organisasi, penguasaan uang tanpa hak, kebohongan maupun tindak kriminal lain yang dilanggar terkait bantuan dana BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang dikemas dalam bentuk sponsorship dengan Forum Humas BUMN. (Red)

Diduga Konsumen S Memberikan Data Palsu ke BFI Cabang Batam Terkait Pengajuan Pinjaman Dana, Diminta Hadirkan Pihak Terkait

YUTELNEWS.com | Batam – Debitur atau konsumen yang bernama Sandra (S) diduga kuat memberikan data Palsu kepada Pembiayaan BFI Finance Indonesia Cabang Batam di Komp. Bumi Riau Makmur, Jl Laksamana Bintan untuk melakukan pengajuan atau pencairan dana. Sebelumnya Pihak BFI pun dalam hal ini tidak mengetahui jika mobil tersebut ada pemilik yang sebenarnya. Hal ini terungkap saat adanya penunggakan beberapa bulan dan pihak BFI mengatakan kepada pemilik unit akan ditarik mobil tersebut.

Team Light Independent Bersatu (Libas) DPW Kepri bersama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKNI) memenuhi jadwal pertemuan oleh management BFI terkait persoalan BPKB Mobil milik pak Bambang yang diduga digelapkan oleh S.

Pada Sabtu (25/05/2024), pagi hari Team Libas DPW Kepri bersama dan LPKNI mengadakan pertemuan langsung dengan pihak Manajemen perusahaan BFI Finance. Dalam pertemuan tersebut Team Libas dan LPKNI menjelaskan tentang kepemilikan mobil yang sebenarnya. Sonifati Harefa ketua LPKNI Kepri menerangkan bahwasanya pemilik mobil tersebut atas nama Bambang bukan milik S.

 

“Pertama-tama terimakasih kepada pihak management BFI Indonesia telah memenuhi permintaan kami untuk bisa bertemu langsung. Tentu hal yang utama adalah bersilaturahmi sebagai mitra yang baik dan hal yang kedua adalah pertemuan kita diawali dengan sebuah hal, kita berharap ini semuanya akan baik, komunikasi yang baik,” tutur Soni.

Soni menjelaskan bahwa mobil tersebut milik pak Bambang.

“Awalnya pak Bambang menitipkan STNK kepada Bu Sofi untuk perpanjangan STNK, kok tiba-tiba seperti ini. Kita menduga ada oknum-oknum tertentu yang ingin bermain dalam pendataan dan survei di lapangan sehingga lolos, mulus dan cair dana tersebut.

Diduga Konsumen S Memberikan Data Palsu ke BFI Cabang Batam Terkait Pengajuan Pinjaman Dana, Diminta Hadirkan Pihak Terkait
Saat Team Libas dan LPKNI Datangi Kantor Finance BFI (24/5)

Dikatakan bahwa informasi yang di himpun, Bu Sandra telah membuat pernyataan kepada pihak BFI bahwa tidak mampu untuk membayar cicilan, dan mempersilahkan pihak BFI untuk menarik kendaraan tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan dasar siapakah pemilik mobil tersebut, Sandra atau Bambang,?, kami bukan mendiskreditkan sesuatu hal, dari keterangan pak Bambang yang kita ambil bahwa mobil tersebut tidak pernah dihibahkan atau dijualbelikan kepada yang bersangkutan” Tanya Soni.

Soni ketua LPKNI mengatakan bahwa sebagai perusahaan yang dilindungi oleh undang-undang dan diawasi oleh OJK tentunya ada konsep keadilan yang sama.

“Dalam sebuah keputusan MK nomor 18 yang diterbitkan pada 6 Januari tahun 2020 bahwa pihak pembiayaan tidak boleh menarik kendaraan konsumen kecuali bahwa diserahkan secara ikhlas, sukarela dan atau melalui proses pengadilan dan bukti-bukti,” terangnya.

Soni berharap agar saling berkontribusi dalam mengatasi persoalan ini.

Menanggapi hal ini, pihak management mengatakan bahwa sebagai debitur kita yang bernama Sandra itu telah memenuhi persyaratan dalam pengajuan dan pencairan dana.

“Mobil, STNK, BPKB, dan jual beli terpenuhi pak, karena terpenuhi maka pihak BFI akan proses. Salah satu prosesnya melakukan survei rumah, layak atau tidak layaknya debitur terkait kapasitasnya. Kami telah melakukan tahapan tahapan, baik di OJK dan undang-undang dasar pembiayaan. Syarat syarat awal itu terpenuhi, baik itu KWINTASI surat jual beli, BPKB dan dokumen lainnya,” ucap Pak Ari sebagai Management BFI.

Pak Ari mengatakan bahwa secara bisnis dan legalitas atas nama pak Bambang kami tidak kenal, karena yang kami kenal adalah Bu Sandra sendiri sebagai konsumen, BFI terdaftar dan di awasi oleh OJK.

Jony ketua Team Libas berharap kepada pihak BFI untuk menghadirkan Debiturnya (Sandra), pak Bambang, dan pihak BFI.

Diduga Konsumen S Memberikan Data Palsu ke BFI Cabang Batam Terkait Pengajuan Pinjaman Dana, Diminta Hadirkan Pihak Terkait
Jony Ketua Team Libas Kepri

“Agar kita bisa mengetahui benang merahnya dan titik terangnya maka kita minta perlu menghadirkan konsumen/ debitur pihak terkait yang bernama Sandra, pak Bambang dan pihak BFI,” Ucap Jony.

Kini, mobil pak Bambang selanjutnya dalam pengawasan Team Libas dan LPKNI.

Part 2

(Tim Red)

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Saat Gelar Operasi Cipta Kondisi

YUTELNEWS.com | PASURUAN – Anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. melaksanakan Operasi Miras guna cipta kondisi di wilayah hukum Polres Pasuruan, Jumat (24/05/2024) pukul 22.40 WIB s.d Sabtu (25/05/2024) pukul 00.45 WIB.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengatakan bahwa Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran Miras kali ini awalnya berasal dari pengembangan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sumbersuko ada warga yang tiap malam menjual botol minuman keras beralkohol dengan bebas kepada masyarakat, selanjutnya anggota Polres mendatangi lokasi tersebut akhirnya berhasil ditemukan penjual miras di rumah seorang pria berinisial “IB” warga Dusun Sumbersuko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Dari hasil Operasi Miras, telah didapati barang bukti berupa 460 (empat ratus enam puluh) botol arak jenis Gedang Glutuk dan 24 (dua puluh empat) botol arak jenis Ciu dengan total keseluruhan 484 (empat ratus delapan puluh empat) botol,” ungkap Kasatreskoba.

Dari keterangan pelaku, miras jenis arak gedang glutuk tersebut didapat dari Solo Jawa Tengah. Dan atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No.10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di kabupaten Pasuruan.

(Kik)

Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin Berhasil Di Ungkap Oleh Polsek Pandaan

YUTELNEWS.com | PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Pandaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyono, S.H. berhasil mengungkap kasus penjualan Minuman Beralkohol tanpa izin di kios Rokok di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jum’at (24/05/2024), pukul 21.45 WIB.

Polsek Pandaan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang merupakan penjual minuman beralkohol tersebut, dia adalah seorang pria berinisial RH(65) warga Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pandaan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menjual bebas minuman keras beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Pandaan tepatnya di kios rokok pinggir Jalan Raya. Selanjutnya Kapolsek Pandaan bersama anggota unit Reskrim Polsek Pandaan melakukan penyelidikan dan selanjutnya mendatangi kios rokok tersebut serta menggeledah dan ternyata ditemukan minuman beralkohol berbagai merk sejumlah 27 (dua puluh tujuh) botol.

“Dari hasil penyitaan barang bukti Minuman Beralkohol tersebut, berikut rincian merk yang dijual oleh pelaku, 9 (sembilan) botol Anggur Merah, 10 (sepuluh) botol kecil Arak Bali, 6 (enam) botol kecil Arak jowo, 1 (satu) botol Whisky, dan 1 (satu) botol Vodka,” terang Kompol Bambang.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.

(Kik)

Polsek Purwodadi Berhasil Ungkap Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin

YUTELNEWS.com | PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Purwodadi yang dipimpin oleh Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, S.Sos. berhasil mengungkap kasus penjualan Minuman Beralkohol tanpa izin di sebuah rumah di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jum’at (24/05/2024).

Dalam hal ini, Polsek Purwodadi berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang merupakan penjual minuman beralkohol tersebut, dia adalah seorang pria berinisial IS(29) warga Dusun Banjiran, Desa Banjiran Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwodadi menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menjual minuman keras beralkohol di wilayah Kecamatan Purwodadi. Selanjutnya Kapolsek Purwodadi bersama anggota unit Reskrim Polsek Purwodadi melakukan penyelidikan ke lokasi dan kemudian mendatangi rumah pelaku serta melakukan penggeledahan ternyata benar ditemukan beberapa botol minuman beralkohol merk “Bintang” dengan jumlah 9 (sembilan) botol kecil dan minuman beralkohol jenis arak sejumlah 10 (sepuluh) botol.

“Menurut keterangan dari pelaku, minuman beralkohol tersebut dijual hanya di wilayah kampungnya saja, selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Purwodadi untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.

(Kik)

Hilangnya Anak Dari Rumah Orangtua Asuh Ditemukan di PKPA Nias, Diduga Dalang Yayasan Kudus 03 BKNP

YUTELNEWS.com | Nias – Dua orang perempuan menghilang secara misterius dari rumah orangtua asuh di Desa Sisobahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tidak diketahui kemana hingga membuat keluarga Pdt. Naso’aro Waruwu alias Ama Ketrin panik.

Kedua perempuan itu atas nama, Linda Wati Gulo 25 alamat Desa Hilisangowola, Kecamatan Ulu moro’o, Kabupaten Nias Barat dalam status pemulihan (ODMK) dan Alisa Celsis Hulu 13 alamat Namogoholu Desa Loloana’a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara status anak yatim piatu di sekolahkan oleh Pdt. Naso’aro Waruwu alias Ama Ketrin.

Pdt. Naso’aro Waruwu menjelaskan kepada awak media ini, diketahui menghilang kedua anak asuhnya itu, ketika istrinya ke kamar tidur mereka sekira pukul 05:00 Wib pagi Senin (20/05/2024), kami tanyakan kepada tetangga tidak ada yang mengetahui mereka keluar dari rumah malam itu, pencarian terus dilakukan ditelpon beberapa kenalan mana tau mereka menuju kesana alhasil tidak ada,” ucap Naso’aro.

Dengan kejadian itu langsung saya hubungi kedua keluarga anak, memberikan informasi meminta untuk segera datang ke Gunungsitoli. Saya teringat dengan history beberapa Minggu sebelumya bahwa Alisa Celsis Hulu dan Hendri Hulu pernah melakukan hal yang sama menghilang, kami temukan di Yayasan Kudus 03 BKNP, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

“Pagi itu saya bergegas ke Pantai Asuhan Yayasan Kudus 03 BKNP, lansung bertemu dengan Bapak Pdt. Saba’ati Lase, M.Th.,M.Pd.K, mengatakan kedua anak itu ada disini, saya titip pesan agar mereka kembali kerumah, karena hari ini atas nama Linda Wati Gulo Dibaptis oleh Gereja Kristen Injili Nusantara (GKIN). Spontan Pdt. Saba’ati Lase mengatakan bawah kami tidak becus mendidik anak-anak maka mereka melarikan diri, Naso’aro Waruwu menirukan ucapan Saba’ati Lase.

Lanjut, hingga siang kedua anak itu tak kunjung pulang kerumah orangtua asuh di Desa Sisobahili, salah seorang keluarga Pdt. Naso’aro Waruwu menghubungi Pdt. Saba’ati Lase, M.Th.,M.Pd.K, apakah bisa ditemui di Panti Asuhan Yayasan Kudus 03 BNKP, jawabnya sedang berada di Nias Utara melayat nanti sore bisa waktu tidak ditentukan,” kata Pdt. Saba’ati.

“Tanpa kejelasan pasti dari Pdt. Saba’ati Lase, pihak keluarga Pdt. Naso’aro Waruwu bersama kedua orangtua kandung anak datangi Panti Asuhan Yayasan Kudus 03 BNKP di Kelurahan Ilir, menanyakan keadaan kedua anak atau keberadaan mereka dimana?. Namun penjelasan aneh yang disampaikan oleh beberapa pengurus Yayasan Kudus 03 BNKP, mengatakan bahwa mereka tidak pernah melihat kedua anak tersebut dan tidak ada disini, kami mendengar bahwa kedua anak itu telah diserahkan oleh Pdt. Saba’ati Lase kepada Yayasan PKPA Nias, “Ucap salah seorang pengurus asrama Yayasan Kudus 03 BNKP.

Keluarga Pdt. Naso’aro Waruwu menghubungi kembali Pdt. Saba’ati Lase tidak merespon. Tidak berselang lama salah seorang Sumber menghubungi pihak keluarga Pdt. Naso’aro Waruwu mengatakan bahwa kedua anak itu berada di PKPA Nias telah diserahkan oleh Pdt. Saba’ati Lase silahkan ditemui disana Pak,” katanya Sumber.

Memastikan informasi yang didapat dari sumber kelurga Naso’aro Waruwu mengubungi Yayasan PKPA Nias atas nama Elisman Harefa mengatakan kedua anak itu berada di PKPA Nias untuk lebih jelas silahkan datang dikantor,” ucap Elisman Harefa”

“Keluarga asuh dan kedua orangtua anak mendatangi PKPA menanyakan kenapa kedua anak berada disi siapa yang menyerahkan, apa dasar PKPA menerima?. Dijelaskan yang menyerahkan kedua anak ini Pdt. Saba’ati Lase dengan dilampirkan surat berita acara serah terima, menurutnya kedua anak itu dalam keadaan mengalami (Takut, Gelisah), PKPA menjemput kedua anak itu di Panti Asuhan Yayasan Kudus 03 BNKP,” Kata Kepala PKPA Nias.

PKPA hanya memfasilitasi rumah rama anak bagi anak-anak yang sedang terkendala, bila nanti sudah jelas asal-usul anak kita serahkan kembali kepada pihak keluarga. Situasi tegang karena pihak keluarga asuh paparkan harusnya pihak PKPA tanyakan kepada Saba’ati Lase, apa hak dasar posisi kewenangannya kepada kedua anak itu, kita paham posisi PKPA setidaknya sesuai SOP lah,” Ucap keluarga asuh.

Dengan saling menjelaskan akhirnya situasi kondusif dan saling meminta ma,af atas kesalah pahaman dalam penjelasan masing-masing, “Pihak PKPA tidak bersedia menyerahkan kedua anak baik kepada orangtua angkat dan orangtua kandung, sebab yang tanda tangani surat penyerahan secara berita acara merupakan Saba’ati Lase dengan itu kami memohon ma’af, kenyamanan kedua anak tanggung jawab kami sepenuhnya selama berada di PKPA,” ucapnya.

Berikut bunyi surat serah terima yang ditanda tangani oleh Pdt. Saba’ati Lase, M.Th.,MP.d.K. Diperlihatkan PKPA-Nias kepada pihak Orangtua Asuh dan Orangtua kandung kedua anak.

1. Saba’ati Lase Kepala Departemen Diakonia BNKP dalam hal ini bertindak sebagai untuk dan atas nama Sinode BNKP, yang selanjutnya dalam berita acara serah terima ini disebut sebagai pihak pertama.

2. Chairidani Purnamawati, SH.,MH menejer PKPA Nias dalam hal ini bertindak untuk atas nama PKPA-Nias sebagai pihak kedua.

Dikantor Panti Asuhan Kudus 03 BNKP, dengan ini pihak pertama menyerah terimakan 2 (dua) orang perempuan yang merupakan Jemaat dari Sinode BNKP kepada pihak kedua untuk mendapatkan layanan rumah anak aman sementara kepada korban selama 1 (satu) minggu. Adapun indentitas korban.

1. Nama Alisa Celsis Hulu 13 perempuan, Alamat lengkap Namogoholu, Desa Loloana’a Kec. Alasa, Kab. Nias Utara, kondisi Gelisah, Takut.

2. Nama Linda Wati Gulo 25 perempuan, Alamat lengkap Desa Sangowola, Kab. Nias Barat, kondisi Gelisah, Takut. Kedua korban melarikan diri ke Panti Asuhan Kudus 03 BNKP.

Pdt. Naso’aro Waruwu sangat keberatan dengan surat berita acara serah terima yang ditanda tangani oleh Pdt. Saba’ati Lase, kepada pihak PKPA-Nias mengatakan bahwa kedua anak itu Jemaat dari Sinode BNKP yang selama ini berada dalam rohaniawan saya sebagai Pdt. Gereja Kristen Injili Nusantara (GKIN) dan telah mengasuh Lisa Celsis Hulu selama 5 (lima) tahun dan Linda Wati Gulo selama kurang 2 (dua) tahun, mendidik kedua anak dipercayakan kepada pihak gereja (GKIN),” tandas Pdt. Naso’aro Waruwu.

Dijelaskan Pdt. Naso’aro Waruwu atas nama Hendri Hulu saat ini Pdt. Saba’ati Lase telah merebut hak asuh anak dari Gereja Kristen Injili Nusantara tanpa memberikan tahu pihak kami dan orangtua kandung anak sampai, sampai detik ini kami tidak mengetahui keberadaan anak tersebut di Panti Asuhan Kudus 03 BNKP tidak ada, informasi terakhir keberadaan Hendri Hulu di Lotu Nias Utara. Hal ini segera saya laporkan ke pihak penegak Hukum APH,” tegasnya.

Tanggapan orangtua kedua anak tersebut mengecam tindakan Pdt. Saba’ati Lase, M.Th.,MP.d.K, mengatakan tidak mencitrakan sikap seorang Pendata Organisasi Agama kami sebagai orangtua tidak pernah menyerahkan kedua anak kami kepada Pdt. Saba’ati Lase dan mendidiknya secara Rohaniawan hal seperti ini merebut kekuasaan hak asuh anak yang belum diserahkan kepada dia,” tegas kedua orangtua anak.

Disinggung apa langkah yang ditempuh dalam kejadian ini oleh kedua orangtua anak..??

“Kami mengikuti petunjuk dari Bapak Pdt. Naso’aro Waruwu yang telah kami percayakan sepenuhnya untuk mendidik dan mengasuh kedua anak kami banyak perubahan dengan berbagai latar belakang anak kami sebelumnya. Kami mendukung apa langkah-langkah selanjutnya yang ditempuh Bapak Pdt. Naso’aro Waruwu,” kata orangtua anak.

Dalam hal diatas awak media ini mengkonfirmasi Saba’ati Lase, M.Th.,MP.d.K dihari yang sama hingga sudah 2×24 jam berlalu tidak menanggapi chat pesan WhatsApp menutupi penjelasan.

Hal yang sama ketika awak media dikantor PKPA-Nias menejer PKPA Chairidani Purnamawati, SH.,MH tidak bersedia memberikan penjelasan kepada wartawan terkait kejadian itu malah marah-marah kepada wartawan mengatakan silahkan tanyakan kepada keluarga kedua anak tersebut sudah saya jelaskan kepada mereka tidak ada urusan saya kepada media terlihat sangat arogan. (Deni Zega)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.