Big Bos Judi Tembak Ikan Pipit Kuasai Medan Utara Bu

YUTELNEWS.com | Pengelola judi ketangkasan tembak ikan 303 di wilkum Polres belawan, seakan- akan tidak ada lagi rasa takutnya dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Senin (6/11/2023).

Permainan perjudian model ketangkasan judi tembak ikan itu yang selalu eksis disebut sebut milik pipit. Kabarnya wanita berkulit putih berambut pirang bertubuh sintal ini dekat dengan APH sehingga lokasinya tak tersentuh.

Ada puluhan meja judi ikan miliknya yang tersebar di setiap sudut di medan utara luput dari Razia.

 

Adapun sebagai lokasi judi milik pipit tersebut diantaranya, jln.yos sudarso depan SPBU MartubPengelola judi ketangkasan tembak ikan 303 di wilkum Polres belawan, seakan- akan tidak ada lagi rasa takutnya dengan Aparat Penegak Hukumung medan labuhan, jln M.Basir Marelan, TPA Terjun, jalan sepeksi Titipan, jalan Sepeksi Kota Bangun,psr 9 gas helvetia,simpang jipur KFC helvetia belakang gedung serba guna,titipapan lorong 36 gg mufakat,marelan psr 2 timur depan pabrik udang.

(Saputra)

Merasa Tidak Adil, Korban Penipuan Warga Batam, Datangi Kantor Jaksa Negeri Terkait Tidak Adanya Informasi Pembacaan Sidang Dakwaan

YUTELNEWS.com | Meneruskan pemberitaan sebelumnya tentang kelanjutan masalah dugaan kasus penipuan warga batam yang sudah masuk ke tahap sidang dakwaan. Kamis (9/11/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Tepat hari ini, korban penipuan atas nama inisial S (51) mendatangin kantor Jaksa Pengadilan Negeri Batam. Hal ini mempertanyakan apa sebabnya tidak menginformasikan atau mengundang pihak korban terkait sidang dakwaan tersebut yang telah dibacakan oleh Pengadilan Negeri Batam.

Diketahui nomor perkara kasus tersebut 784/PidB/2023/PN Btm yang didaftarkan Jumat 20/10/2023.

Dengan terdakwa ASA  alias Richard alias IR alias A, NYW dengan Penuntut Umum Arif Darmawan Wiratama, SH.

Di lokasi, menurut pihak Jaksa Batam melalui Staf Receptions maupun Asisten Jaksa Bu Sugi bahwa selama pembacaan terhadap terdakwa tidak perlu dipanggil pihak korban. Hal itu dikatakan tidak melanggar SOP Kejaksaan Negeri Batam.

Sehingga pihak korban melalui konferensi pers mengatakan kepada sejumlah wartawan bahwa korban tidak mendapatkan keadilan terhadap kasus yang dialaminya.

Adapun salahsatu tuntutan korban tersebut,

Pertama, mengapa OA dijadikan Daftar Pencarian Saksi (DPS)?,

Kedua, Bagaimana Status SZ sebagai penerima uang transferan dari Sari?.

Kepada awak media, pihak korban (S) masih ada tuntutan lainnya yang akan disampaikan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak korban terus berusaha untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara Indonesia.

Park II

(Red)

Imbas Kritik Dana Desa Muhammad Amir Divonis 10 Bulan Penjara

YUTELNEWS.com | Pada hari Kamis (9/112023) Muhammad Amir melalui pengacaranya, Ishak, SH., CPCLE.,CPM resmi mengajukan banding berdasarkan akta banding Nomor : 36/Akta Pid.B/2023/PN LSK.

Pada Tahun 2023 kliennya diduga telah melakukan penghinaan terhadap kepala Desa di salah satu Desa di Kecamatan Baktiya kabupaten Aceh Utara dalam musyawarah pertanggung jawaban Dana Desa tahun 2022, namun dalam rapat umum yang di gelar menasah setempat terjadi cek-cok mulut serta ketegangan karena menurut terdakwa realisasi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan didalam rapat musyawarah umum tersebut.

Sementara kliennya tidak ada kepentingan apapun dalam rapat umum tersebut, karena sebagai masyarakat yang hadir ke Meunasah untuk mendengar paparan yang di sampaikan oleh perangkat desa, klaennya merasa bertanggung jawab atas desa yang ditempati dan ikut menyuarakan setidaknya sebagai partisipasi masyarakat terhadap pembangunan desa mengingat sebagaimana amanat dalam UU desa pada pasal 68 ayat 1 yaitu meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintahan desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksana pembangunan serta pemberdayaan masyarakat Desa.

Muhammad Amir merasa kecewa dan keberatan atas vonis yang dijatuhi pada hari senin tanggal 6 November 2023 dengan vonis 10 bulan penjara berdasarkan musyawarah majelis hakim dalam nomor perkara 213/Pid.B/2023/PN LSK.

Sehingga pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 Muhammad Amir melalui pengacaranya, Ishak,SH, CPCLE, CPM resmi mengajukan Banding berdasarkan akta banding Nomor : 36/Akta Pid.B/2023/PN.

Alasan banding muhammad Amir melalui kuasa hukumnya merasa kecewa dan dirugikan atas vonis yg dijatuhi oleh Majelis Hakim terhadap dirinya karena menurut Muhammad Amir Putusan Hakim terhadap dirinya terlalu dipaksakan sehingga merugikan dirinya.

(Iswandi)

Konter Elly Cell yang Berada di sekitar Ruko Taman Putri Indah Batam Center Diduga Jual Chip Scatter Domino

YUTELNEWS.com | Tidak asing lagi bahwa Scatter Domino merupakan bentuk judi online, Hal ini pun dilarang oleh Aparat Penegak Hukum hingga aplikasi tersebut dihilangkan atau dihapus di play store agar tidak banyak memakan korban.

Belum lama bahwa Judi Online Chip Higgs Domino Scatter, seorang bandar di Binjai Ditangkap Polisi. Hal ini diberitakan di media seputarcibubur.com yang diterbitkan pada 19 Oktober 2023, 20:29 WIB.

Namun Konter Elly Cell yang Berada di sekitar Ruko Taman Putri Indah Batam Center masih diduga Jual Chip Scatter Domino.

Konter Elly Cell yang Berada di sekitar Ruko Taman Putri Indah Batam Center Diduga Jual Chip Scatter Domino
Barang Bukti Transaksi

Hal ini diketahui saat tim media Yutelnews.com mendatangi lokasi tersebut pada Rabu, (8/11/2013) sekira pukul 16.19 WIB.

Tim mencoba pesan chip tersebut 200m seharga Rp. 15.000.

Masih di lokasi, pemilik sempat menahan helm tim karena tim media tidak ada uang cash untuk pembayaran chip tersebut.

Tidak menunggu lama, akhirnya berhasil bayar lewat via transfer.

Pemilik konter dengan menggunakan nomor rekening BRI 062101068549XXX atas nama Alfian.

Beberapa jam kemudian, tim kembali ke lokasi pemilik konter untuk mempertanyakan keberadaan pemilik/Pengedar chip. Pemilik konter yang biasa disebut xoxo mengatakan bahwa pemilik chipnya orang Medan dan tidak ada disini. Nomor handphone atau WhatsApp pun saat diminta oleh awak media namun tidak diberikan.

Hingga berita ini diturunkan, tim media Yutelnews.com akan terus mengkonfirmasi kepada pemilik chip tersebut tentang terkait izin jual beli chip Scatter Domino.

(Tim Red)

Polres Sukabumi Lakukan Olah TKP di Minimarket yang dibobol Maling

YUTELNEWS.com | Petugas Kepolisian dari Satuan Rekrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Simpenan Polres Sukabumi, melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara kasus pembobolan sebuah minimarket yang beralamat di Kampung Simpenan Rt 04/10 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Rabu (08/11/23).

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, diharapkan dengan kegiatan olah TKP itu, pihaknya dapat segera mengungkap kasusnya dan menangkap pelakunya.

“Bapak Kapolres sudah memerintahkan Kasat Reskrim segera mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah minimarket Kecamatan Simpenan,” Tegasnya kepada awak media siang tadi melalui aplikasi pesanan Washtaap.

Aah mengungkapkan, kejadian pencurian dengan cara membobol tembok toko minimarket baru diketahui pagi sekitar pukul 06.00 WIB, ketika karyawan baru akan membuka toko dan melihat sebagian rokok dari berbagai merek sudah kosong karena dicuri. Pelaku berhasil masuk kedalam toko dengan terlebih dahulu membobol tembok di bagian kamar mandi.

“Ada beberapa barang yang hilang diantaranya rokok, minum botol, pakaian dalam dan koin mainan anak-anak, sedangkan berangkas uang masih utuh, ” Sambungnya.

Atas kejadian tersebut pihak minimarket menderita kerugian sekitar Rp. 31.985.759 (tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah).

(Mirna)

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Meringkus Terduga Pencuri Sepeda Motor

YUTELNEWS.com | Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus terduga pencuri sepeda motor yang beraksi di kota Banda Aceh.

YS (25 tahun), warga asal Simeulue diringkus polisi di kawasan Kecamatan Lueng Bata, Selasa (7/11/2023) kemarin, atas tuduhan membawa kabur motor temannya.

“Pelapor bernama Fajar Bahri (28 tahun), warga asal Aceh Utara,” ujar Kapolresta melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (8/11/2023).

Kasus ini bermula saat Fajar kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman kost, Sabtu (4/11/2023) lalu. Ia lalu mengecek ke beberapa teman tentang keberadaan YS yang saat itu tak diketahui.

“Dari keterangan salah seorang teman, YS telah pergi dari kost itu dengan membawa seluruh pakaiannya, termasuk motor N-Max BL 3154 KAR milik korban,” ungkap Fadillah.

“Sejak saat itu YS tidak pernah kembali hingga akhirnya ditangkap sekitar pukul setengah lima sore kemarin,” katanya.

Sedangkan sepeda motor N-Max milik Fahjar Bahri itu pun sudah berganti nomor polisinya menjadi BL 5880 AAN, sebut Fadillah.

Saat penangkapan, YS sedang tidur di kosan barunya. Kepada petugas ia pun mengakui telah mencuri motor yang dimaksud.

“Pengakuannya motor itu selama ini digunakan untuk bekerja, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses hukum lanjut,” tambah Fadillah.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

MKMK Nyatakan: Ketua MK Anwar Usman Lakukan Pelanggaran Berat Terhadap Kode Etik Diberhentikan

YUTELNEWS.com | Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2×24 jam. Atas sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion.

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

Wahiduddin mengatakan, pengubahan putusan MK melampaui jauh batas kewenangannya MKMK. “Seakan memiliki superioritas legal tertentubterhadap MK,” kata Wahiduddin.

Jimly mengatakan, seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH.

“Hakim MK secara sendiri dan bersama-sama harus punya tanggung jawab hukum dan moral agar informasi rahasia dalam RPH tidak bocor keluar,” kata Jimly di Gedung I MK, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

Tak hanya itu, MKMK menilai para hakim itu mebiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar. Hal ini berdasarkan putusan 49/2019 dan putusan 56/2020 tentang masa jabatan hakim MK yang memuat benturan kepenntingan.

Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.

Ketua MKMK Jimly Asshidiqie mengatakan, putusan itu dibagi menjadi empat bagian, yaitu putusan tentang Anwar Usman, Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Arief Hidayat, dan putusan tentang kesembilan hakim MK.

MKMK membacakan putusan ini setelah selesai memeriksa pelapor dan terlapor tentang dugaan pelanggaran hakim konstitusi dari Selasa, 31 Oktober 2023 sampai Jumat, 3 November 2023. Dari sembilan hakim, hanya Anwar Usman yang diperiksa dua kali karena paling banyak dilaporkan.

Sembilan hakim konstitusi itu dilaporkan kepada MKMK lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Dari total 21 laporan para hakim konstitusi, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.

Jimly mengungkapkan bahwa seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, bermasalah. “Independensi para hakim bersembilan ini kami nilai satu-satu,” kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat 3 November 2023.

Seluruh hakim konstitusi, kata Jimly, turut berperan pada masalah kolektif dalam bentuk pembiaran dan budaya kerja yang memungkinkan pelanggaran etik. Padahal, menurut Jimly, setiap hakim konstitusi, tidak boleh saling mempengaruhi kecuali dengan akal sehat.

Kendati seluruh hakim bermasalah, Jimly mengakui Anwar Usman menjadi hakim yang memiliki masalah paling banyak. Keterlibatan Anwar Usman dalam pengambilan putusan membuka jalan kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Padahal, Wali Kota Solo itu belum genap berusia 40 tahun.

Jimly mengatakan MKMK membacakan putusan sebelum tenggat perubahan nama capres-cawapres pada Rabu, 8 November 2023 untuk memberi kepastian kepada masyarakat. “Jauh lebih penting, bagaimana tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus meningkat mutu dan integritasnya,” kata Jimly.

Dilansir dari laman Tempo.co

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Seorang PNS Bireuen Resmi Dilaporkan ke Polres Bireun atas Dugaan Berita Hoax 

YUTELNEWS.com | Rabu tanggal 8 November 2023 dara yana munawarah yang di dampingi pengacaranya ishak S.H, CPCLE, CPM resmi melaporkan seorang pegawai negeri berinisial Z kepada polres Bireuen berdasarkan bukti laporan nomor:STTLP/229/XI/2023/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh atas dugaan menyebar berita hoax dan pencemaran nama baik.

Dara yana munawarah selaku korban merasa dirugikan atas dugaan tersebut sehingga melaporkan kasus tersebut agar pelaku mendapatkan efek jera atas perbuatan yang dilakukan Dara yana munawarah berharap kepada penegak hukum polres Bireun untuk segera memproses dan menindak lanjutin laporannya karena terlapor telah membawa-bawa nama Hakim dalam proses persidangan Yang Di alami Dara yana Munawarah beberapa bulan yang lalu.

( KABIRO Aceh Utara )

Kodim 0104/Atim Gelar Latihan Menembak Pistol

YUTELNEWS.com | Guna meningkatkan kemampuan prajurit, Kodim 0104/Aceh Timur gelar Latihan Menembak (Latbak) Pistol Triwulan IV tahun 2023, di Lapangan Tembak Pistol Makodim, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Selasa (7-11-2023).

Dikesempatan itu, Pasi Ops Kodim 0104/Atim Kapten Inf Akhmad Suheri menuturkan bahwa latihan menembak Pistol ini, diikuti oleh para Perwira Staf, Danramil serta seluruh anggota pemegang Pistol.

“Menembak merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki setiap prajurit TNI, oleh sebab itu, kemampuan menembak harus terpelihara dan terus ditingkatkan meskipun di satuan teritorial salah satunya menembak Pistol ini, “kata Pasiops.

Lebih lanjut, dengan latihan yang terprogram dan terencana, diharapkan ketajaman prajurit jajaran Kodim 0104/Atim terasah serta mempunyai naluri tempur menembak dengan baik.

“Untuk itu, seluruh anggota pemegang Pistol diwajibkan untuk menembak agar kemampuan para prajurit tetap terjaga serta terpelihara, “ujarnya.

Sementara, Kapten Inf Edi Chandra selalu Koordinator Materi Menembak Pistol menyampaikan kegiatan latihan menembak diadakan setiap tiga bulan sekali dengan tujuan untuk menjaga skill menembak prajurit.

Lanjutnya, keahlian menembak merupakan bukti bentuk intensitas pembinaan di satuan Kodim 0104/Atim. Hasil penilaiannya akan dilaporkan ke Komando Atas sebagai pegangan dalam kemampuan menembak prajurit TNI.

“Dengan latihan menembak ini agar semua anggota pemegang Pistol betul-betul memperhatikan faktor keamanan baik personel maupun materiil serta mengikuti instruksi dari Komandan latihan, “pungkasnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Kecelakaan Tunggal Menyebabkan Korban Meninggal, Polisi sukabumi Evakuasi Jenazahnya ke Rumah Sakit 

YUTELNEWS.com | Satu unit kendaraan Mitsubishi Tronton dengan Nomor Kendaraan B 9018 VOM, yang baru keluar dari jalan Tol Bocimi tiba-tiba oleng hilang kendali lalu kemudian menabrak beton penyangga gerbang Tol, tepatnya di gerbang Tol Parungkuda Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Selasa (07/11/2023) sekira pukul 03.00 wib, pagi dini hari.

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, akibat dari kejadian kecelakaan tunggal itu pengemudi kendaraan atas P (60) dan penumpang nya S (52) meninggal dunia di tempat kejadian.

“Dugaan sementara, sang pengendara kehilangan konsentrasi pada saat melintasi jalan lurus sehingga tidak bisa menguasai kendaraannya, ” Jelas Aah dalam rilisnya pagi ini.

Menurut Aah, besar kemungkinan kedua korban meninggal dunia cedera akibat benturan keras kendaraanya pada saat menabrak beton.

“Kedua korban sudah dievakuasi oleh anggota unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi ke rumah sakit,” Jelasnya lagi.

Pada kesempatan yang sama Aah menghimbau kepada para pengendara, ketika berkendara harus dipastikan kondisi badan dalam keadaan fit dan sehat, agar konsentrasi pada saat mengemudi tetap terjaga dan selalu berhati-hati.

” Kalau sudah lelah atau mengantuk ketika membawa kendaraan, upayakan beristirahat dengan menepikan kendaraan ditempat yang aman atau pada tempat disediakan untuk berhenti dan istirahat, ” Tutup Aah.

(Idam)

DPD LSM GRPPH RI Kesal dengan Kejari Rohil Terkait Pengaduan Dugaan Korupsi di RSUD Protomo Bagansiapi-Api

YUTELNEWS.com | Beberapa hari yang lalu pada 03 November 2023, DPD LSM GRPPH – RI mendatangi Kejari Rohil di Batu 6 mengajukan surat konfirmasi mengenai progres pengaduan dugaan korupsi di RSUD Dr. Rm Pratomo Bagansiapiapi, yang sudah dilaporkan pada 03 Oktober 2023, di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalaui Kasi Pidsus.

Namun laporan itu sampai saat ini belum ada kabar dari Kasi Pidsus mengenai progres dalam perkara dugaan tipikor tersebut.

Dalam perkara ini Bambang menduga Bahwa Pihak RSUD Dr. RM Pratomo Bagansiapiapi menyelewengkan hasil pendapatan rumah sakit yaitu biaya jasa sarana (JS) dan biaya jasa pelayanan (JP) tidak sesuai dengan Perbub berdasarkan LHP perwakilan BPK propinsi Riau tahun 2022.

”Biayanya melebihi dari aturan yang ada sehingga menimbulkan kerugian materi dari masyarakat yang berobat di rumah sakit tersebut.” Ujar Ketua DPD LSM GRPPH – RI Rohil Bambang kepada media ini Senin November 2023.

Seharusnya kata Bambang, Pihak RSUD Dr. RM. Pratomo melakukan sesuai amanah aturan yang ada meringankan beban masyarakat yang miskin berobat tetapi faktanya menambah beban masyarakat sehingga merugikan, baik materi maupun perasaan masyarakat.

”Di duga kuat permasalahan tersebut pihak RSUD dari tahun 2015 sampai Sekarang masih melakukan pungli dari jasa sarana (JS) dan Jasa Pelayanan (JP),” ungkapnya.

Agar terkuak dugaan pungli tersebut Bambang juga dengan tegas meminta Penyidik Kasi Pidsus mengembangkan perkara dugaan Tipikor ini untuk mengusut sampai tuntas, sehingga siapa siapa saja yang menerima aliran dana hasil pendapatan jasa sarana dan jasa pelayanan tersebut.

Selain itu Bambang juga menduga ada pihak RSUD menempatkan sebagian uangnya di deposito di BANK sebesar 3000.000.000 milyar tanpa ada perjanjian kerjasama. akibatnya menimbulkan dugaan penimbunan dana untuk korupsi berjamaah bersama dengan kolega – koleganya.

”Karena tidak di benarkan dalam peraturan perundang undangan tindak pidana korupsi Selanjutnya, Kami DPD LSM GRPPH-RI meminta kepada Bapak/Ibu selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, untuk dapat memproses secepatnya dan membalas surat konfirmasi yang kami buat selambat lambatnya 7 hari setelah surat ini sampai,” Ungkap Bambang lagi.

Bambang menuturkan bahwa pihaknya sangat berharap kepada Kasi Pidsus proses pengaduan yang sudah di laporkan pihaknya di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, tanpa memandang siapapun.

”kita tegaskan lagi kepada Kasi Pidsus proses secara hukum perkara ini jangan mau di tekan dari pihak manapun jaga komitmen Kepala Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan perkara tindak pidana korupsi,” Pungkasnya.

Sementara itu Kasi Pidus Kejari Rokan Hilir, di konfirmasi media ini melalui WhatsApp progres pengaduan dugaan korupsi di RSUD Dr.Rm Pratomo Bagansiapiapi yang dilakukan oleh DPD LSM GRPPH – RI Rokan Hilir, belum ada jawaban atau ceklis 2.

(Panca)

Dihadang Mobil Angkot, Aksi Perampokan mobil Ambulan Gagal Satu Pelaku di Amankan Polisi Sukabumi

YUTELNEWS.com | Aparat Kepolisian dari Polsek Cibadak Polres Sukabumi Polda Jabar mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan seorang laki-laki HH (42 tahun) di Jalan Raya Segog Pintu Kampung Segog Rt 003/002 Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Senin (06/11/23).

“Baru saja saya dan anggota mengamankan seorang pelaku pencurian yang dihadang masyarakat,” Ungkap Kapolsek Cibadak Kompol Ridwan Ishak kepada tim Liputan Humas.

Menurut Ridwan, para pelaku yang berjumlah 3 orang menggunakan kendaraan roda empat jenis Xenia warna putih datang dari arah Bogor. Pada saat ditempat kejadian perkara para pelaku menepikan kendaraan lalu kemudian seorang pelaku membuka kaca mobilnya dan menarik tas korban, seorang pegawai desa Desa Balekembang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi yang sedang menambah angin ban kendaraan ambulance yang dikendarainya.

“Besar kemungkinan korban sudah dibuntuti oleh para pelaku, ” Kata Ridwan,

“Pada saat kejadian antara korban dan pelaku sempat terjadi tarik menarik tas yang berisi uang, para pelaku berhasil membawa tas juga sempat melarikan diri, ” Sambungnya.

Kemudian, lanjut Ridwan, upaya pelaku untuk melarikan diri digagalkan oleh sopir angkutan kota yang menghadang kendaraan pelaku.

“Pada saat itu para pelaku diteriakin masa dan satu pelaku berhasil diamankan sedangkan dua pelaku lagi melarikan diri,” Ujar Ridwan

Dalam peristiwa tersebut polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan oleh para pelaku serta barang lainnya milik pelaku.

Ditempat terpisah Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede menyatakan, ia telah memerintahkan Kapolsek Cibadak untuk mengembangkan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi siang tadi.

 (Idam)

Umar Minta Bupati Rohil Ganti Kepala Dinas PUTR

YUTELNEWS.com | Umar (65) yang merupakan orang Bagansiapi-Api meminta Bupati Rokan Hili (Rohil) Afrizal Sintong mengganti Kepala dinas (PUTR) Asnar.

Pasalnya, menurut Umar Asnar kurang layak menjadi kepala dinas (PITR) Rokan Hilir, lantaran diduga jarang di kantor pada selesai jam kantor yang sudah di tentukan Kemendagri.

”Menurut informasi yang saya dapatkan dilapangan kepala dinas PUTR nya selesai isi absen pagi dia pun keluar dan tidak masuk lagi,” ujarnya kepada media ini Senin 06 November 2023.

Bahkan kata Umar, dirinya juga sudah berkali-kali mau mencoba bertemu Asnar di kantor PUTR, namun tidak pernah bertemu.

Umar juga mengungkapkan, harusnya sebagai kepala dinas, setiap jam kantor harus di kantor, bukan datang pagi pulangnya juga pagi.

”kepala dinas itu tugasnya juga pelayan masyarakat khususnya untuk kontraktor kalau seandainya kontraktor ada keperluan yang bersifat darurat sama siapa lagi mereka berurusan,” katanya.

Untuk itu lanjut Umar, seperti Bupati carilah seorang kepala dinas itu yang betul betul bisa melakukan pelayanan sesuai tupoksinya.

” Jadi Bupati juga harus tau kalau memilih kepala dinas itu pilihlah yang bisa melayani siapa saja selagi itu baik,” Pungkasnya.

(Panca)

Masyarakat Akabiluru Kecewa, Bupati 50 Kota Diduga Gagal Siapkan Dukungan dan Dokumen DID Jalan Inpres

YUTELNESWS.com | Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Safarudin Dt. Bandaro diduga “Tidak Serius” dalam menyiapkan dukungan dan dokumen DID (Dana Insentif Daerah) hingga pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektifitas jalan daerah khususnya di Kecamatan Akabiluru gagal terlaksana.

Jalan sepanjang 14.4 Km tersebut berhulu dari Simpang Batu Ampa/Simpang PLTA yang membentang hingga bermuara di Nagari Suayan.

Jalan tersebut hanyalah salah satu dari 27 ruas jalan se-Kabupaten Limapuluh kota yang gagal disiapkan dukungan dan dokumennya, dengan alasan dana tidak tersedia.

Padahal 27 jalan tersebut sudah diusulkan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat yang berada dibawah Kementerian PU-PR melalui Rekomendasi Wakil Ketua Komisi V DPR-RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Iqbal SE, M.Com, namun karena kelengkapan persyaratan tidak bisa dipenuhi Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sampai deadline tanggal 9 Agustus 2023, maka gagallah masyarakat Akabiluru mendapatkan jalan yang mulus.

Sebelumnya Surat No: 03/E/A-461/05/2023, Perihal : Permohonan Penanganan Jalan daerah melalui Program instruksi Presiden ( Inpres ) Jalan Daerah Tahun 2023 Prioritas juga sudah diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Muhammad Iqbal SE, M.Com dengan Tujuan Surat kepada Menteri PU-PR, Basoeki Hadimulyono sejak tanggal 05 Mei 2023.

Devid, Warga Nagari Batu Ampa Kecamatan Akabiluru sangat menyesalkan atas gagalnya peningkatan jalan didaerahnya,

“Sangat Kecewa, seharusnya Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota “Basigogeh” (di Follow-up dengan sungguh-sungguh) dalam memanfaatkan peluang dari Inpres No. 3 tahun 2023 tersebut” ungkapnya, (Senin 6 November 2023) via WA.

“Peningkatan Jalan Simpang Batuampa-Suayan sangat kami butuhkan, karena jalan tersebut merupakan urat nadi bagi masyarakat di kecamatan Akabiluru” tukuknya.

Selanjutnya Devit menambahkan,”Saya bersama pemerintahan Nagari Batu Ampa turut serta menyiapkan dukungan dan dokumen DID, namun Pemerintah Kabupaten c/q Pak Bupati tidak serius dalam mengurus dukungan dan dokumen yang disyaratkan DID” sesalnya.

Senada dengan Anak Nagari nya, Asra Arafat Wali Nagari Batuampa juga menyesalkan gagalnya Peningkatan Jalan Simpang Batu Ampa – Suwayan,

“Mohon Maaf Kepada Masyarakat atas gagalnya Peningkatan Jalan tersebut, kami bersama Wali Nagari Sungai Balantiak, Wali Nagari Sariak Laweh, Wali Nagari Koto tangah Batuampa sudah berusaha maksimal, namun tetap gagal,” sedihnya.

Sesuai Inpres No.3 tahun 2023 merupakan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24.

Dilanjutkan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas jalan Daearah dan Surat DirekturJendral Bina Marga nomor PR0204-Db/310 tanggal 15 Maret 2023 perihal: Penginputan Data Usulan Penanganan Jalan Dan Jembatan Daerah Melalui Rencana.

Instruksi Presiden Jalan Daerah ke Dalam Sistem Aplikasi SiTIA, bersama ini disampaikan pernyataan dukungan terhadap usulan untuk kegiatan tersebut diatas dari Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Propinsi Sumatera Barat.

Instruksi No.5 dalam Inpres No.3 tahun 2023, khusus kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk :

a. Menyediakan dukungan Program dan Anggaran dalam rangka Menyiapkan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektifitas jalan daerah;

b. Menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan peningkatan percepatan konektifitas jalan daerah;

c. Menyediakan dukungan lahan siap bangun dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektifitas Jalan daerah.

(Mahwel)

Viral Gelper di Simpang DAM Sei Beduk Diduga Kembali Beroperasi

YUTELNEWS.com | Viral di beberapa media online terkait perjudian jenis Gelper di Simpang DAM, Kecamatan SEI Beduk, Kota Batam Kepri. Sebelumnya telah ditertibkan oleh aparat penegak hukum (APH) Mulai dari Polda Polresta Barelang hingga Polsek setempat. dengan menerjunkan tim serta alat berat untuk menghancurkan lokasi-lokasi judi tersebut.

Namun, anehnya jenis judi Gelper itu kembali beroperasi di lokasi itu tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum dan membuka secara diam-diam, anehnya ada aparat yang berbaju loreng yang menjaga di depan di lokasi K ketika awak media terjun kelapangan.

Salah seorang masyarakat setempat yang tau mau sebut namanya kepada awak media, Senin (06/11/2023) pukul 02.30 malam, menjelaskan, bahwa praktek perjudian Gelper di wilayahnya kembali beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum,

“Kami masyarakat sebenarnya diprank aja, dimana lokasi judi itu sebelumnya sudah ditertibkan oleh aparat gabungan, namun kalau kami bersuara kami tak nyaman disini bang, karena pengusaha Gelper itu diduga dibackup oleh oknum-oknum tertentu, sekarang ada 2 titik sekarang bang yang sudah buka, K dan M,” bebernya.

Sampai kapan masyarakat disini diprank terkait hal ini di Batam ini, bukankah Pak Kapolri telah menegaskan agar adanya keseriusan dalam menindak tegas segala bentuk perjudian tanpa pengecualian, namun sepertinya bagaikan sebuah sinetron atau aksi prank aja,” sambung dia.

Kepada bapak Kapolda dan Kapolresta barelang kami minta untuk menanggapi situasi yang ada di dalam kampung Aceh atau tepat berada di kecamatan SEI beduk.

Ada apa di balik ini semua ? Kok bisa beroperasi lagi ya Gelper di kampung aceh Simpang Dam..??

Diduga pihak penegak hukum seakan menutup mata.

Hal ini akan terus kami telusuri dan mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, mulai dari Polsek Setempat, ke Polresta Barelang hingga ke Kapolda nantinya.

Sumber : newssantikorupsi.com

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.