Masyarakat Akabiluru Kecewa, Bupati 50 Kota Diduga Gagal Siapkan Dukungan dan Dokumen DID Jalan Inpres

YUTELNESWS.com | Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Safarudin Dt. Bandaro diduga “Tidak Serius” dalam menyiapkan dukungan dan dokumen DID (Dana Insentif Daerah) hingga pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektifitas jalan daerah khususnya di Kecamatan Akabiluru gagal terlaksana.

Jalan sepanjang 14.4 Km tersebut berhulu dari Simpang Batu Ampa/Simpang PLTA yang membentang hingga bermuara di Nagari Suayan.

Jalan tersebut hanyalah salah satu dari 27 ruas jalan se-Kabupaten Limapuluh kota yang gagal disiapkan dukungan dan dokumennya, dengan alasan dana tidak tersedia.

Padahal 27 jalan tersebut sudah diusulkan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat yang berada dibawah Kementerian PU-PR melalui Rekomendasi Wakil Ketua Komisi V DPR-RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Iqbal SE, M.Com, namun karena kelengkapan persyaratan tidak bisa dipenuhi Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sampai deadline tanggal 9 Agustus 2023, maka gagallah masyarakat Akabiluru mendapatkan jalan yang mulus.

Sebelumnya Surat No: 03/E/A-461/05/2023, Perihal : Permohonan Penanganan Jalan daerah melalui Program instruksi Presiden ( Inpres ) Jalan Daerah Tahun 2023 Prioritas juga sudah diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Muhammad Iqbal SE, M.Com dengan Tujuan Surat kepada Menteri PU-PR, Basoeki Hadimulyono sejak tanggal 05 Mei 2023.

Devid, Warga Nagari Batu Ampa Kecamatan Akabiluru sangat menyesalkan atas gagalnya peningkatan jalan didaerahnya,

“Sangat Kecewa, seharusnya Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota “Basigogeh” (di Follow-up dengan sungguh-sungguh) dalam memanfaatkan peluang dari Inpres No. 3 tahun 2023 tersebut” ungkapnya, (Senin 6 November 2023) via WA.

“Peningkatan Jalan Simpang Batuampa-Suayan sangat kami butuhkan, karena jalan tersebut merupakan urat nadi bagi masyarakat di kecamatan Akabiluru” tukuknya.

Selanjutnya Devit menambahkan,”Saya bersama pemerintahan Nagari Batu Ampa turut serta menyiapkan dukungan dan dokumen DID, namun Pemerintah Kabupaten c/q Pak Bupati tidak serius dalam mengurus dukungan dan dokumen yang disyaratkan DID” sesalnya.

Senada dengan Anak Nagari nya, Asra Arafat Wali Nagari Batuampa juga menyesalkan gagalnya Peningkatan Jalan Simpang Batu Ampa – Suwayan,

“Mohon Maaf Kepada Masyarakat atas gagalnya Peningkatan Jalan tersebut, kami bersama Wali Nagari Sungai Balantiak, Wali Nagari Sariak Laweh, Wali Nagari Koto tangah Batuampa sudah berusaha maksimal, namun tetap gagal,” sedihnya.

Sesuai Inpres No.3 tahun 2023 merupakan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24.

Dilanjutkan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas jalan Daearah dan Surat DirekturJendral Bina Marga nomor PR0204-Db/310 tanggal 15 Maret 2023 perihal: Penginputan Data Usulan Penanganan Jalan Dan Jembatan Daerah Melalui Rencana.

Instruksi Presiden Jalan Daerah ke Dalam Sistem Aplikasi SiTIA, bersama ini disampaikan pernyataan dukungan terhadap usulan untuk kegiatan tersebut diatas dari Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Propinsi Sumatera Barat.

Instruksi No.5 dalam Inpres No.3 tahun 2023, khusus kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk :

a. Menyediakan dukungan Program dan Anggaran dalam rangka Menyiapkan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektifitas jalan daerah;

b. Menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan peningkatan percepatan konektifitas jalan daerah;

c. Menyediakan dukungan lahan siap bangun dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektifitas Jalan daerah.

(Mahwel)

Viral Gelper di Simpang DAM Sei Beduk Diduga Kembali Beroperasi

YUTELNEWS.com | Viral di beberapa media online terkait perjudian jenis Gelper di Simpang DAM, Kecamatan SEI Beduk, Kota Batam Kepri. Sebelumnya telah ditertibkan oleh aparat penegak hukum (APH) Mulai dari Polda Polresta Barelang hingga Polsek setempat. dengan menerjunkan tim serta alat berat untuk menghancurkan lokasi-lokasi judi tersebut.

Namun, anehnya jenis judi Gelper itu kembali beroperasi di lokasi itu tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum dan membuka secara diam-diam, anehnya ada aparat yang berbaju loreng yang menjaga di depan di lokasi K ketika awak media terjun kelapangan.

Salah seorang masyarakat setempat yang tau mau sebut namanya kepada awak media, Senin (06/11/2023) pukul 02.30 malam, menjelaskan, bahwa praktek perjudian Gelper di wilayahnya kembali beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum,

“Kami masyarakat sebenarnya diprank aja, dimana lokasi judi itu sebelumnya sudah ditertibkan oleh aparat gabungan, namun kalau kami bersuara kami tak nyaman disini bang, karena pengusaha Gelper itu diduga dibackup oleh oknum-oknum tertentu, sekarang ada 2 titik sekarang bang yang sudah buka, K dan M,” bebernya.

Sampai kapan masyarakat disini diprank terkait hal ini di Batam ini, bukankah Pak Kapolri telah menegaskan agar adanya keseriusan dalam menindak tegas segala bentuk perjudian tanpa pengecualian, namun sepertinya bagaikan sebuah sinetron atau aksi prank aja,” sambung dia.

Kepada bapak Kapolda dan Kapolresta barelang kami minta untuk menanggapi situasi yang ada di dalam kampung Aceh atau tepat berada di kecamatan SEI beduk.

Ada apa di balik ini semua ? Kok bisa beroperasi lagi ya Gelper di kampung aceh Simpang Dam..??

Diduga pihak penegak hukum seakan menutup mata.

Hal ini akan terus kami telusuri dan mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, mulai dari Polsek Setempat, ke Polresta Barelang hingga ke Kapolda nantinya.

Sumber : newssantikorupsi.com

RMI Dorong POLRESTA Bintan Tangkap Pengusaha Ikan Nakal di Kawal 

YUTELNEWS.com | Pimpinan Rumah Milenial Indonesia (RMI) Kepri Rimbun Purba, S.H mendorong Polresta Bintan menangkap Oknum – oknum pengusaha ikan nakal di bintan tepatnya di Kawal, Kepulauan Riau. Diduga melakukan pelanggaran hukum bekerjasama dengan dinas terkait yaitu dinas perikanan dan KSOP dengan menurunkan GT dan pengawasan pemberian rekomendasi.

Rimbun purba, sebelumya mendengarkan keluhan masyarakat di bintan kesusahan mendapat solar bersubsidi.

Sebelumnya kami sudah investigasi di kawal ini Sangat meresahkan masyarakat bintan. Saya akan terus dorong untuk aktivitas ilegal segera dilakukan tindakan hukum oleh penegak hukum. Penanganan Kasus Solar ilegal akan kami berikan atensi dan perhatikan kusus supaya praktik ilegal ini sampai tuntas sampai keakar akarnya.

“Sebenarnya kasus ini sudah pernah kita dorong dan terbukti ada penurunan GT kapal akok terbukti bersalah didepan pengadilan dan diputuskan akok bersalah. kami mengamati aktivitas ilegal ini berulang kembali Akok dan anaknya Andi tetap melakukan kegiatan yang sama, kami menyanyangkan kasus ilegal dan kami mendorong polres bintan untuk segara melakukan tindakan nyata dan holistik terhadap pengusaha,dinas perikanan dan KSOP,” tegasnya.

Lebih lanjut kepada awak media Yutelnews.com “Kita akan meminta Polres Bintan mengusut kasus tersebut. Sehingga, rasa keadilan bagi semua pihak dapat terpenuhi. Kami melihat polres bintan akan bertindak cepat mengungkap para pelaku baik pengusaha dan pihak pihak dinas yang terlibat.kita mendorong tindakan nyata polres bintan.kami rumah milenial Indonesia akan mengawal sampai tuntas kasus ini,” tutup Rimbun.

(Red)

PETI Kedabang Kelansam Tenggelam di DAS Kapuas Sintang Belum Ditemukan, Pihak Keluarga Berharap APH Amankan BB Lanting Milik BOS Apong

YUTELNEWS.com | Sintang, Kalbar Salah seorang pria diduga pekerja Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang dilaporkan oleh keluarga ke pihak berwajib, Danramil 1205-07/Stg pada Sabtu,04/11/2023 yang mana korban bernama, Yusni Dian (18 th) warga Kedabang Sintang diduga kuat tenggelam di lokasi kerja Tanjung Kelansam DAS Kapuas Sintang diperkirakan sekitar jam 17.15 insiden tersebut disebabkan Pancang Jek Patah dan menimpa korban.

Berdasarkan data laporan rielist sumber pihak di lapangan, bahwa kejadian disaat yang bersangkutan sedang mengumpulkan sampah-sampah di seputaran kawasan kerja PETI , namun tiba-tiba ada kayu pancang patah sehingga kayu yang digunakan menimpa korban dan menyebabkan korban pingsan dan terjatuh kesungai dan tenggelam.

Dan proses pencairanpun dilakukan tim Basarnas bersama warga disekitar dan pihak APH di tempat kejadian dengan menggunakan peralatan seadaanya, dan sementara pada saat itu pencarian sempat dihentikan karna mengingat peralatanpun sangat tidak memadai.

Pihak keluarga saat di komfirmasi Awak media,menyampaikan berharap pihak APH polres sintang mengamankan BB pemilik lanting jek bernama Apong yang menyebabkan insiden tersebut”,tegas keluarga korban.

Pencarianpun di lanjutkan pada minggu ,05/11/2023 pencarian korban masih terus berlangsung, dan sampai berita ini di lansirkan belum ada informasi korban ditemukan.

Pihak Kepolisian Polres Sintang sampai berita ini ditayangkan belum dapat di komfirmasi.

(Mus)

Terkait Laporan FRB ke Kejati Jatim, Ketua Umum AMI Baihaki Akbar S.E, S.H : Kita Akan Kawal Sampai Selesai

YUTELNEWS.com | Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) dengan sapaan Baihaki Akbar,S.E.,S.H.  mengatakan, sangat mendukung sepenuhnya dan mengapresiasi terkait  pelaporan kasus dugaan Proyek Infrastruktur di Banyuwangi yang dilakukan oleh Ormas Forum Rogojampi Bersatu ke Kejati Jawa timur.

Pasalnya, apa yang menjadi dasar pelaporan tersebut, sangat sinkron dengan temuan yang mengacu terhadap data – data dugaan penyimpangan yang sudah dilakukan oleh Dinas terkait.

Tentunya, hal tersebut sesuai dengan hasil penelusuran yang sudah dilakukan oleh Ormas Forum Rogojampi Bersatu di Banyuwangi. Hampir setiap pelaksanaan proyek infrastruktur yang dilakukan oleh Dinas terkait di Kabupaten Banyuwangi,sangat kental dengan dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Karena banyak pelaksana proyek tersebut yang di Duga tidak melaksanakan pekerjaan proyeknya, sesuai dengan ketentuan atau spek,”  ucap Ketum AMI Baihaki Akbar.

Lanjut, Baihaki juga mendesak, kepada Kejati Jatim, lanjutnya, agar segera melakukan evaluasi terkait pelaporan dari Ormas FRB.

Apabila Kejati Jatim tidak bisa mengusut tuntas,terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas terkait yang dilaporkan oleh FRB.

“Justru akan mencoreng dan akan beredar rumor yang kurang sedap, bahwa Kejati Jatim memang tidak bisa menyelesaikan permasalahan dugaan korupsi di setiap Kabupaten di Jawa timur,” pungkasnya.

Ditempat berbeda Ketua FRB Irfan Hidayat mengucapkan terimakasih kepada Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia yang sudah memberikan apresiasi kepada FRB dan juga  siap untuk kawal pelaporan kami di Kejati Jawa Timur.

Irfan juga menuturkan terkait dengan proyek infrastruktur di Banyuwangi, kita juga menduga, seperti tidak adanya sosialisasi, papan informasi, para pekerja dilapangan tidak dibekali dengan keahlian dibidangnya dan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas terkait di hal ini pun bisa menjadi peluang adanya dugaan korupsi di proyek pemerintah,” kata irfan

(M.Arinal)

Endang Dipidana 2 Tahun Karena Menipu, Dilanjutkan Seluruh Harta Bergerak Maupun Tidak Bergerak Dimohonkan Menjadi Sita Jaminan oleh Adv Saferiyusu Hulu

YUTELNEWS.com | Endang dihukum dua tahun penjara gegara menipu Pengacara Saferiyusu Hulu, SH., MH. Penipuan yang dilakukan endang tersebut berhasil mengelabui pengacara dengan Modus menjual tanah kavling yang bukan miliknya mas endang. Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 697/Pid.B/2021/PN

Mengadili :

– Menyatakan Terdakwa Endang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;

– Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

– Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah),

Setelah adanya putusan pengadilan Nomor 697/Pid.B/2021/PN yang menyatakan Endang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sehingga dijatuhkan hukuman dua tahun mendekap dalam penjara, kini endang digugat lagi secara Perdata oleh korbannya Advokat Saferiyusu  Hulu, SH., MH.  melaui kuasa hukumnya Filemon Halawa, S.Kom., SH., MH.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang kita ajukan ini ke Pengadilan Negeri Batam dengan Perkara Nomor 418/Pdt.G/2023/PN Btm bertujuan untuk meminta ganti kerugian materil dan immateril akibat perbuatan Sdr. endang. Tindakan Gugatan Perbuatan Melawan hukum merupakan hal biasa, karena sudah diatur dalam KUHPerdata Pasal 1365 “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut, tutur Pengacara Safer Hulu.

Kronologi terjadinya Penipuan itu bermuala pada saat terpidana Endang menjual lahan kavling siap bangun yang berada di daerah kavling kamboja – Batam pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019, Safer mendatangi rumah temannya bernama Krisman Dohare yang beralamat di Kav. Kamboja 2, Kec. Sagulung – Kota Batam, tujuan untuk membeli tanah kavling.

Disana saudara Endang bertemu dengan Safer, Kemudian endang menawarkan bahwa dririnya memiliki 4 tanah kavling dan menunjukan lokasi  tanah kavling sebanyak 4 (empat) tapak tersebut kepada Safer Hulu. Tawaran dengan harga masing-masing setiap 1 (satu) tapak tanah kavling dengan ukuran 6×10 meter sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah). Total harga untuk 4 (empat) tapak tanah adalah Rp.60.000.000,-

Dengan total ukuran luas tanah kavling adalah 240 Meter persegi. Saudara Safer sebagai Penggugat tertarik untuk membeli kavling tersebut dari Tergugat. Penggugat bertanya mengenai sertifikat kavling kepada Tergugat dan Tergugat mengatakan “Suratnya saya urus ke BP Batam beserta sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN, nanti Sertifikat atas nama kamu dan keluarga kamu langsung, kamu kasih uang DP (down payment) ke saya maka saya akan mengurus suratnya ke BP Batam, begitu lunas Rp. 60.000.000; maka suratnya saya serahkan,” Kata Endang.

Pengacara Safer Hulu melakukan penawaran terhadap harga yang ditentukan. Terpidana Endang menyetujui dan mengurangi harga dari Rp. 60.000.000 (enam puluh juta ) menajdi Rp. 59.000.000 (lima puluh Sembilan juta) untuk keempat petak tanah kavling tersebut. Kemudian safer menyerahkan uang kepada endang Rp. 59 jt dan endang menyerahkan surat kavling siap bangun kepada Safer Hulu.

Kemudian setelah menerima dan melihat dokumen surat kavling tersebut dari endang, Safer hendak memastikan keabsahan dokumen surat kavling tersebut di kantor Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) namun Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menjawab dengan surat bahwasanya surat Kavling dari endang tersebut ternyata tidak tercatat dan tidak ditemukan arsip pada Direktorat Pengelolaan Lahan Badan Pengelolaan Batam.

Karena Safer seorang pengacara merasa tertipu oleh endang, akhirnya endang dilaporkan di Polresta Barelang – Batam, sehingga endang dipidana penjara selama 2 tahun oleh hakim pengadilan negeri Batam.

(Red)

Diduga Sekretaris Dinas Kesehatan Nisel Sampaikan Informasi Keliru Demi Membela Para Koruptor

YUTELNEWS.com | Penyalahgunaan dan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara, sehingga banyak menuai pertanyaan di berbagai kalangan Masyarakat, LSM dan Insan Pers sehingga diduga kuat bahwa Program dan kegiatan yang di Kerjakan Dinas Kesehatan seperti Pengadaan dan Beberapa Pembangunan telah terindikasi mufakat jahat sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat dengan uang Negara yang dicuri Para Pecinta Korupsi, Teluk Dalam, Nias Selatan, Sumatera Utara, 05 November 2023.

Hal itu disampaikan Ketua DPW Lembaga Garuda Sakti Sumatera Utara, Apnison Duha kepada Awak Media Bahwa, “pembangunan gedung-gedung seperti Puskesmas, Rumah Dinas dan beberapa pengadaan dan bangunan kesehatan elit lainnya seperti RSUD dan beberapa pengadaan alat transportasi seperti kendaraan roda 2 dan lainnya sangat menuai Pertanyaan,” Tuturnya.

Lanjut, Ketua LGS Sumut, menegaskan bahwa dengan perjuangan Teman-teman dan berbagai Pihak, Nantinya setelah semua Data dan Dokumen serta Informasi yang kita Miliki dengan Akurasi Akurat dan Memenuhi Persyaratan sesuai kebutuhan dalam Sebuah Objek Laporan Pengaduan, kita dari Lembaga Garuda Sakti Akan Membawa Hasil tersebut kepada Inpektorat Provinsi dan Tipikor Polda Sumut, Ucapnya dengan Tegas.

Diduga Sekretaris Dinas Kesehatan Nisel Sampaikan Informasi Keliru Demi Membela Para Koruptor

Atas Informasi tersebut, beberapa Awak Media Nasional dan Lokal Mendatangi Dinas Kesehatan Nias Selatan, untuk Melakukan Konfirmasi dan Sosial Kontrol Kepada Pejabat Dinas Kesehatan, Namun Awak Media tidak berkesempatan bertemu dengan Pejabat yang hendak di temui, Pertama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) begitu juga dengan Kepala Dinas tidak dapat di temui di karenakan Ada Rapat dan Zoom sesuai penyampaian Piket Jaga.

Di Waktu dan di tempat yang sama Tiba-tiba Sekdin Dinas Kesehatan Inisial (SL) datang menghampiri Awak Media dengan Spontan Mengatakan bahwa Dinas Kesehatan dalam menerima Informasi maupun Konfirmasi dan Saran serta Kritikan, maka harus melalui Prosedur Kami, dengan mengisi Buku Tamu dan Menulis Apa yang mau di sampaikan selanjutnya di masukan di Kotak Saran yang tersedia di Dinding Dinas Kesehatan Tepatnya di Samping piket, Ucap nya dengan Nada Cepat.

Seterusnya, Sekdin Kesehatan Nias Selatan juga Mengatakan Bahwa Siapa Pun yang datang di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Baik Itu Kejaksaan Maupun Polisi juga kepada Wartawan (Jurnalist), tidak boleh secara langsung menemui Pejabat di sini, kalau ada yang mau di sampaikan silahkan di sampai kan melalui Surat Tertulis setelah siap di Tulis silahkan di masuk kan di Kotak Saran yang tersedia, Maka Selama 14 Hari Surat tersebut akan Kami balas melalui surat juga, Tapi kalau bertemu Pejabat Dinas Kesehatan maka itu tidak bisa, sekali lagi Siapa pun itu yang menemui Pejabat tidak bisa, karna sudah menjadi Peraturan dan kerja sama kami dengan Ombusmand RI Pusat, Tuturnya.

Terkaitnya Nama Lembaga Ombudsman RI Pusat, Seperti yang di Sampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan dalam penjelasan nya kepada Awak Media, Maka Awak Media mencoba Konfirmasi kepada Abyadi Siregar yang juga Mantan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Dalam Tangapan nya, Mantan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Periodi 2013-2018 S/D 2018-2023, Yang mana saat ini Menjabat sebagai Direktur MATA Pelayanan Publik saat di mintai Tanggapan nya mengenai Pernyataan Sekdin Dinas Kesehatan (Dinkes) Nisel melalui Telepon Seluler menyampaikan, Bahwa Sekdin Kesehatan Nias Selatan telah Salah Persepsi dan Memahami serta Salah dalam Menerapkan Fungsi Unit Pengaduan yang ada di Dinas Kesehatan, Saya Menduga pernyataan Sekdin Dinas Kesehatan tersebut adalah Unit Pengelolaan Pengaduan yang memang ada di setiap Instansi, Untuk memudahkan ketika ada Masyarakat yang ingin Melaporkan sesuatu Hal mengenai Layanan yang ada di Dinas Kesehatan, dan sangat berbeda dengan Teman-teman Jurnalis dan Media, yang mana apa bila datang untuk melakukan Konfirmasi kepada salah satu Pejabat, Maka Ranah nya bukan melalui Unit Pengaduan seperti yang di sampaiakan Sekretaris (Dinkes), Melainkan langsung kepada Pejabat yang bersangkutan untuk mendapatkan Informasi sesuai yang di butuhkan Teman-teman Media dalam melangkapi Informasi yang akan di Tayangkan/di Publikasikan,Tuturnya.

Mantan Kepala Ombudsmand RI Perwakilan Sumatera Utara juga Mengatakan bahwa, di masanya Menjabat sebagai Kepala Ombudsman Ri tidak pernah mengatakan kepada Instansi-instansi untuk melarang Teman-teman Jurnalis bertemu dengan Pejabat Dinas atau Instansi, Seperti yang di sampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan, Nias Selatan, bahwa harus melalui Unit pengaduan dan tidak boleh melakukan konfirmasi langsung kepada Pejabat, dan itu semua Saya katakan dengan Tegas tidak lah sesuai Peraturan yang ada.

Direktur Konsultan Mata Pelayanan Publik Abyadi Siregar juga Berharap kepada Pejabat-pejabat yang Aktif khususnya di Dinas Kesehatan Nisel, untuk tidak Alergi dengan Teman-teman Wartawan, sudah se harusnya sebagai Pejabat Publik yang ber ke wajiban memberikan Informasi-informasi mengenai Publik, Bagi yang ingin memperolehnya Khususnya kepada Teman-teman Media yang ingin melakukan Konfirmasi untuk menghasilkan sebuah Berita yang Berimbang, Tutupnya Mengakhiri.

Untuk menambah Wawasan bersama, khususnya kepada yang tidak tau Kewajiban dalam hal hal Informasi mengenai Publik maka Berita ini di Tayangkan.

(FAOMA)

Penjual Kavling Bodong di Sagulung Kembali Digugat Adv Saferiyusu Hulu

YUTELNEWS.com | Terpidana bernama Endang dalam kasus penipuan empat lahan Kavling di Batam dalam perkara Nomor Perkara: 697/Pid.B/2021/PN Btm diputus Hakim Pengadilan Negeri Batam  pada 4 Januari 2022, kembali digugat oleh korbannya, Adv. Saferiyusu Hulu, SH, MH.

Terkait kebenaran gugatan tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, Filemon Halawa, S.Kom, SH, MH saat dikonfirmasi awak media.

“Ya, benar klien kami menggugat mas Endang melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam,” ujar pria yang akrab disapa Leo Halawa Sabtu (4/10/2023) siang.

Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum tersebut kata Leo Halawa, telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 418/Pdt.G/2023/PN Btm yang didaftar pada tanggal 3 November 2023. Kata Leo Halawa, klienya menggugat kerugian materiil dan immaterial yang selama ini dialami atau diderita Kliennya.

“Kerugian materiil kita gugat, dan Kita Gugat Endang Lima Miliar Rupiah untuk immateriil,” tambah Leo Halawa.

Perkara Nomor: 418/Pdt.G/2023/PN Btm yang sedang bergulir tersebut dijadwal untuk sidang perdana pada Selasa 14 November 2023 depan. “Ya, sesuai jadwal 14 November 2023 bang,” sebut Leo Halawa.

Untuk diketahui, peristiwa yang dialami korban Saferiyusu Hulu dialami bermula pada awal bulan Agustus 2019 lalu. Endang menjual kepada Saferiyusu Hulu empat Kavling.

Yakni, 4 Unit Kavling Kamboja 2 yang terletak di Kecamatan Sagulung – Kota Batam. Dengan ukuran setiap 1 (satu) tapak tanah kavling berukuran 6 meter bagian muka x 10 meter panjang ke belakang atau total setiap 1 (satu) kavling total luas volume tanahnya 60 M2 (enam puluh meter persegi).

“Pembelian kami sudah lunaskan kepada Endang Rp 59 juta. Setelah itu kami bangun rumah di atasnya,” ujar Saferiyusu Hulu yang akrab disapa Safer.

Kemudian, setelah dibangun rumah hunian di atas empat lahan tersebut pada 20 Juni 2020 datang pemberitahuan dan keberatan dari Romulo Manurung, yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Saat itu saya kaget, loh saya kan sudah bayar dan Endang sebelumnya mengaku miliknya empat lahan tersebut,” terang Safer.

Selanjutnya, Safer menemui Endang dengan itikad baik untuk segera menyelesaikan permasalahan. Hanya saja Endang terkesan menghindar dan seolah tidak mau tanggungjawab. Ketika Safer menanyakan surat-surat asli yang sebelumnya dijanjikan Endang tak kunjung diberikan.

“Karena saya merasa tertipu maka saya laporkan Endang ke Polresta Barelang hingga divonis terbukti bersalah dan meyakinan dua tahun dalam perkara Nomor Perkara: 697/Pid.B/2021/PN Btm diputus Hakim Pengadilan Negeri Batam  pada 4 Januari 2022,” papar Safer.

Selanjutnya, agar bangunan tidak dibongkar oleh Romulo Manurung sebagai pemilik empat tapak kavling tersebut, dengan itikad baik Safer menyelesaikan ganti rugi dan berdamai dengan Romulo Manurung sebesar Rp 130 juta.

“Betul, sebagai pembayaran ganti rugi untuk empat kavling tersebut dan setelah seluruh sertifikat diberikan ke saya dan telah saya urus UWTO atas nama saya (Saferiyusu Hulu,red),” katanya.

Karena Endang kata Safer, belum mengembalikan kerugiannya sebesar yakni Rp 59 juta dan Rp 130 juta maka pihaknya melayangkan gugatan keperdataan kepada Endang melalui Kepantiteraan Pengadilan Negeri Batam.

“Kami juga sudah mengajukan sita jaminan atas rumah Endang di Sagulung dalam gugatan. Termasuk harta benda bergerak dan tidak bergerak dalam sita jaminan, insyaallah Hakim bisa pertimbangkan untuk disita,” sebut Safer.

Sekedar untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini Endang masih menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Batam karena terbukti menipu Safer.

Selain pidana penipuan dalam  Nomor Perkara: 697/Pid.B/2021/PN Btm tersebut, Endang juga sudah divonis bersalah dalam perkara penyerobotan lahan dengan Nomor Perkara: 505/Pid.B/2021/PN Btm, tanggal putus 01 November 2021 dengan Pidana Penjara Waktu Tertentu dua tahun bui. Endang masih terkurung badan di dalam penjara hingga berita ini dilayangkan.

Media ini sedang berupaya mengkonfirmasi kepada Endang mengenai sikapnya atas gugatan Safer.

Sumber : Terbaiknews.com

(Red)

Polda Aceh Pastikan dengan Terkait Beredarnya Pesan Berantai Melalui WhatsApp Adalah Hoaks

YUTELNews.com | Banda Aceh – Telah beredar pesan berantai melalui WAG atau WhatsApp group terkait informasi jadwal dan lokasi razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam pesan terstruktur itu juga tersebut biaya derek dan parkir Rp400 ribu per hari.

Terkait informasi tersebut, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto memastikan, bila pesan WhatsApp tersebut merupakan disinformasi alias hoaks.

“Pesan WAG terkait jadwal dan lokasi razia STNK itu adalah hoaks,” tegas Joko Krisdiyanto, melalui keterangan tertulisnya, Jumat 2 November 2023.

Joko juga mengatakan, saat ini Polda Aceh dan Polres jajaran yang tergabung dalam Operasi Mantap Brata Seulawah 2023-2024 fokus pada razia cipta kondisi dalam rangka mengamankan tahapan Pemilu 2024, kecuali ada hal-hal yang bersifat prinsipil.

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu juga mengimbau, agar masyarakat tidak gampang percaya apalagi terpengaruh dengan informasi yang beredar di grup atau beranda platform media dan medsos. Bila ragu, Joko meminta masyarakat mengkonfirmasi dan memastikan kebenarannya ke instansi resmi.

“Bila ada informasi yang beredar, mohon dicek dulu sumber dan kebenarannya, Bila pun ragu, silakan konfirmasi kami atau instansi resmi lainnya,” pungkas Joko.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Tim Opsnal Polsek Bangko Rohil Tangkap dan Tindak Peredaran Narkoba

YUTELNEWS.com | Bagan Siapi-api – Seorang bermodus pejalan kaki saat dini hari berinisial KD alias Sukur (34) alamat Jln Baik-baik Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil. Kamis 2 November 2023. Pukul 04.30 WIB.

Pria mengaku sebagai karyawan swasta itu ditangkap, saat Tim opsnal Polsek Bangko melakukan patroli terkait maraknya peredaran narkoba di ibukota Kabupaten Rokan Hilir “tim melihat dirinya dengan gerak gerik mencurigakan sedang berjalan kaki di Jln Perniagaan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko, Bagan Siapi-api ibukota Kabupaten Rokan Hilir, “Petugas berhasil mengamankan 1,8 gram Sabu dan 1,7 Gram pil ekstasi, darinya.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya laporan pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Pil Extacy, dengan Berat Kotor Sabu Kurang Lebih 1,8 Gram dan Berat Kotor Narkotika Jenis Pil Extacy Kurang Lebih 1,7 Gram. Oleh Polsek Bangko Polres Rohil.

Diperoleh informasi bahwa disekitaran kota Bagansiapiapi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mendapati informasi tersebut Unit reskrim Polsek Bangko melaporkannya kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. Kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

Selanjutnya dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. melakukan patroli malam, dan sekiranya jam 04.20 Wib pada saat tim melakukan patroli di Jl. Perniagaan, tim melihat 1 orang laki-laki yang tingkah lakunya mencurigakan sedang berjalan kaki sendirian. Lalu tim mengamankan orang tersebut.

Dan pada saat mengamankan laki-laki tersebut, tim melihat ia membuang 1 bungkus plastik. Kemudian tim melakukan introgasi dan ia mengaku bernama saudara KD alias Sukur, kemudian tim melakukan pengecekan terhadap plastik yang ia buang, didalamnya terdapat 3 butir diduga narkotika jenis pil extacy dan 4 pack plastik bening yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 unit handphone merk Samsung A10 warna hitam disaku depan sebelah kiri dan uang sebesar Rp. 50.000,- dari saku celana belakangnya.

Kemudian tim kembali melakukan interogasi bahwa saudara KD alias Sukur mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari saudara inisial S. (DPO) yang disuruh oleh saudara R.(DPO) sebanyak 1/2 ons, dan uang sebesar Rp. 50.000,- tersebut adalah uang hasil penjualan sabu malam hari sebelum diamankan oleh tim Unit Reskrim. Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

BB yang dibawa bersama saudara tersangka ini, 1 buah handphone merk Samsung A10 warna hitam, 1 pack plasting bening berukuran besar yang di dalamnya terdapat 3 butir diduga narkotika jenis pil extacy, 4 pack plastik bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dan Uang tunai sebanya Rp. 50.000,- hasil dari penjualan diduga narkotika jenis sabu. Untuk hasil tes urine tersangka positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, untuk dakwaan disangkakan Pasal 112, 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

(Kabiro Panca Sitepu)

PN Jepara Terima Gugatan PMH Terkait Hasil Mukab VI Kadin Jepara 

YUTELNEWS.com | Mukab Kadin VI Jepara, Sabtu (21/10/2023) lalu telah usai menjadikan Andang Wahyu Triyanto secara aklamasi kembali menjabat sebagai Ketua Kadin Jepara periode 2023-2028.

Namun kembalinya Andang Wahyu Triyanto menahkodai Kadin Jepara memunculkan rasa ketidakpuasan beberapa anggota Kadin Jepara.

“Karena kami menduga dalam menjalankan proses atau mekanisme kegiatan Mukab VI Kadin Jepara oleh panitia kegiatan (OC dan SC) penuh rekayasa dan pemufakatan jahat,” cetus Lukman Hakim yang didampingi oleh Sahli.

“Apalagi sejak awal kami sudah memberikan “Statemen dan Warning” kalau kami akan menempuh jalur hukum atas perbuatan panitia yang memakai “Akal Bulus” untuk meloloskan dan menjadikan satu orang untuk dikondisikan menjadi Ketua Kadin Jepara secara aklamasi.”

“Dan menurut kami hal itu melanggar asas kepatutan dan mencederai asas demokrasi di tubuh organisasi sebesar Kadin, yang berisikan pengusaha profesional dan menjunjung tinggi etika berorganisasi yang profesional, transparan dan akuntabel,” ungkap Lukman.

“Masa kita akan diam dan duduk manis saja mendengar dalam laporan pertanggungjawaban keuangan organisasi Kadin Jepara minus 300jt dimasa ketua lama yang saat ini kembali terpilih secara aklamasi sebagai ketua Kadin Jepara yang baru,” ujarnya.

Berdasarkan itu semua, penggugat menunjuk saudara Ignatius Bambang Widjanarko, S.H. menjadi kuasa hukum untuk melakukan gugatan PMH ke PN Jepara terkait hasil putusan Mukab (Musyawarah Kabupaten) VI Kadin Jepara, Sabtu (21/10/2023) lalu. Dan secara resmi gugatan dilayangkan oleh Lukman Khakim dan Sahli.

Menurut informasi kuasa hukum 2 (dua) penggugat yaitu Ignatius Bambang Widjanarko, S.H. bahwa,” Gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum atau PMH klien kami resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jepara dengan No. 68/Pdt.G/2023/PN Jpa, tanggal pendaftaran hari Rabu (01/11/2023),” infonya.

Para tergugat terdiri dari Andang Wahyu Triyanto, Chairul Anwar, Abdul Haris Noor, Tantowi Jauhari S, Abdul Kohar, Samsul Arifin, dan Ajar Tri Raharja. Turut tergugat Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Provinsi Jawa Tengah.

Materi gugatan kami salahsatunya untuk meminta majelis hakim PN Jepara membatalkan hasil putusan Mukab VI Kadin Jepara yang secara aklamasi memilih Andang Wahyu Triyanto sebagai Ketua Kadin Jepara periode 2023 – 2028.

“Klien kami menganggap proses masa pendaftaran untuk calon Ketua Kadin Jepara dan Peserta Mukab VI Kadin Jepara tidak sesuai AD/ART Kadin dan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri,” ujar Ignatius Bambang Widjanarko, S.H. yang akrab disapa Bambang Gabres.

“Musyawarah Kabupaten diatur di Pasal 25 Kepres Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022,” ujar Bambang Gabres.

Menurut Bambang Gabres, materi gugatan yang kami masukan ke PN Jepara, bertujuan membatalkan dan menganulir hasil keputusan Mukab VI Kadin Jepara.

“Karena kinerja OC dan SC sudah menyimpang dari wewenangnya sejak mulai proses pendaftaran. Seperti jadwal pendaftaran yang berubah-ubah, penolakan calon peserta pemilik hak suara dengan alasan jadwalnya sudah ditutup oleh panitia melalui Berita Acara secara sepihak di rumah sekretaris SC,” cetusnya.

“Dan diduga serta terindikasi ada pemufakatan jahat yaitu merekayasa pemilihan untuk memenangkan salah satu calon. Aroma busuk tercium ketika 2 (dua) orang calon ketua lainnya mengundurkan diri pada saat pemilihan calon ketua Kadin Jepara periode 2023-2028. Hingga berimbas pemilihan secara aklamasi,” tegas Lukman Hakim.

Lukman Khakim dan Sahli didampingi oleh Kuasa Hukumnya Ignatius Bambang Widjanarko, S.H., di halaman kantor PN Jepara, Jum’at (3/11/2023) mengatakan,” Panitia kegiatan Mukab VI Kadin Jepara tidak menjalankan aturan yang tercantum dalam ketentuan ART Kadin Pasal 24 dan Nomor : Skep/047/DP/VI/VI/2018 Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelengaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kadin Indonesia Pasal 9 (1) Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota terdiri atas: angka 5 Jumlah peserta Musyawarah Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 50 anggota biasa. Jika jumlah 50 anggota biasa tidak terpenuhi, maka akan ditetapkan oleh Kadin Provinsi dan persetujuan Kadin Pusat,” katanya.

Lukman Khakim (Lukam Hakim, Red.) menegaskan bahwa langkah hukum yang kami ambil ini sekaligus untuk merespon komentar panitia Mukab VI Kadin Jepara yang mengatakan bahwa pihak kami dipersilahkan melakukan gugatan kalau tidak puas dengan hasil Mukab VI Kadin Jepara.

Lukman Khakim menambahkan,” Kami sebagai anggota Kadin Jepara memiliki Hak Gugat (Legal Standing) organisasi untuk melakukan upaya hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH atas carut marutnya proses Musyawarah Kabupaten Kadin VI Jepara,” tambahnya.

Dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

“Kami melihat sejak proses pendaftaran Calon Ketua Umum dan Peserta (pemilik hak suara, Red.) ada kesalahan oleh para tergugat dalam bentuk kesengajaan (opzet-dolus) dan kesalahan dalam bentuk kurang hati-hati (culpa),” pungkas Lukman.

(Taufiqurrahman)

Wabup Tapsel: Minta Cabut Semua APK dan Spanduk PEMIlLU 2024 pada lahan umum di Tapanuli Selatan

YUTELNews.com | Wakil Bupati Tapanuli Selatan,S.Si., SH, M.Si, Rasyid Assaf Dongoran mengatakan agar semua sejenisnya alat peraga kampanye (APK ) yang di letakkan di lahan umum seperti Badan Pinggir Jalan umum, Lapangan Umum milik umum, agar dengan rela hati Tim Sukses masing masing mencabut Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di Wilayah administratif Tapanuli Selatan

Saya berharap mereka Tim Sukses (TS) masing masing mencabut APK nya mulai tanggal 7 November 2023 nanti dan seterusnya sampai nanti tiba saatnya Masa Kampanye Resmi diberlakukan untuk Pemilu dan Pilkada 2024.

Hal ini menjaga Demokrasi dan Kepatuhan kepada UU serta Peraturan yang berlaku , terutama kita di Tapanuli Selatan.

Kepada Bawaslu Tapsel dan jajaran , saya minta segera bergerak untuk menertibkan Baleho dan Spanduk yang memiliki kaitan dengan PEMILU dan PILKADA 2024.

Kita biasakan tertib , karena saya juga Fungsionaris Partai, tapi saya ingin Tapsel kedepan tertib dan tidak ada yang merasa lebih pintar berpolitik dan berpolitik itu harus pakai rasa kepatutan.

Semoga kita semua bisa saling mengerti, ini saya terangkan karena tugas saya juga menjaga demokrasi di wilayah Tapsel, setelah saya katakan ini, jika ada yang tidak suka atau tidak mau, maka saya pikir saya sudah sampaikan, selanjutnya terserah anda masing – masing.

(Kabiro Morasiregar )

Menelisik Lanjutan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau 50 Kota yang Dilelang sebelum APBD Disahkan

YUTELNEws.com | Pembangunan RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang katanya masuk dalam Progul (Program Unggulan) Bupati Limapuluh Kota terkesan dipaksakan.

RTH yang berada dibawah Kantor Bupati Limapuluh Kota merupakan Lanjutan dari Pembangunan tahun sebelumnya (2022).

Pelaksana Kegiatan adalah Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Pemukiman (LH) Kabupaten Limapuluh Kota.

Tahun 2023 ini Kelanjutannya menelan APBD senilai Rp 4,169,326,006 (Empat Milyar Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam ribu Enam Rupiah).

Jangka Waktu Pengerjaan 100 hari kerja sejak Kontrak dibuat pada 11 September 2023.

Hal tersebut juga tertuang secara online di Aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) Dinas LH 50 Kota yang terbit pada September 2023, dilelang Via E-Purchasing (E-Katalog).

Adapun Konsultan Perencana adalah CV. Karyasula Engineering, Konsultan Pengawas : T-Nol Consultant dan Penyedia adalah CV.Multi Persada.

Sementara Nomor Kontrak/E-Katalog/E-Purchasing tidak tercantum dalam Plang Pemberitahuan/Proyek di Lokasi Pengerjaan.

Setelah Kontrak disepakati, Rekanan juga sudah mencairkan Uang muka sejumlah 30% dari Nilai Kontrak.

Politik Anggaran Penyusunan APBD dan APBD-P merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

APBD terdiri dari 6 (enam) tahapan, yaitu:
1. Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA);
2. Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
3. Penyiapan Surat Edaran (SE) Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (RKA SKPD);
4. Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD;
5. Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranper KDH) mengenai
Penjabaran APBD;
6. Evaluasi serta penetapan Ranperda APBD dan Ranper KDH mengenai
Penjabaran APBD.

Namun, Berdalih dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 212, Dinas LH dan Perkim Limapuluh Kota melelang Proyek RTH tersebut sebelum APBD-P 2023 disahkan, sementara Dalam APBD (murni) 2023, Ketersediaan Anggaran RTH adalah O (nol) alias belum tercantum.

Sementara itu Paripurna DPRD Limapuluh Kota untuk Persetujuan APBD-P 2023 baru pada Oktober 2023, sehingga sebelum anggaran sah untuk dibelanjakan, Dinas LH sudah menunjuk Pemenang Kegiatan dan Mencairkan Uang Muka (30 %) bagi Pemenang Proyek (Rekanan).

“Ibarat Anak Lahir, sebelum kedua orang tuanya Nikah secara resmi, Haram??” Cetus Ketua LSM Garis Komando, Mahwel.

Pada kesempatan terpisah dari sumber terpercaya dalam lingkup Pemkab 50 Kota, media merangkum bahwa,
“Pelelangan Proyek RTH berdasarkan Perbup No.3 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD no.53 tahun 2022 yang merujuk kepada PMK 212” demikian menurut Sumber yang tidak bersedia namanya ditulis.

Salah seorang Anggota DPRD Limapuluh Kota pun ikut bersuara terkait Pelelangan Proyek RTH tersebut,
“Berdasarkan Permendagri No.84 tahun 2022, Seharusnya setelah Dana tersedia (disahkan via Paripurna DPRD) baru boleh dibelanjakan, bukan memakai Instrumen hukum tentang APBD secara ugal-ugalan” kritiknya.

“Prinsip belanja harus tersedia dana di APBD-P, kenyataannya sekarang, di lelang dulu baru di usulkan dianggaran perubahan” tukuknya.

“Digeser Perbub (No.03/2023) tentanh Penjabaran, tetapi tetap harus dilaksanakn setelah APBD-P di sahkan” imbuhnya.

Seandainya Dinas LH merujuk PMK 212, Maka dapat dipastikan bahwa itupun secara parsial (sebagian), karena RTH itu masuk sub kegiatan yang mana?? Tutupnya.

PMK yang diarahkan 212 hanya untuk,
1. Urusan pendidikan,
2. Urusan kesehatan,
3. Urusan pembangunan jalan, irigasi, jembatan,
4. Urusan P3K.

(Aweng)

Bangunan Pasar Ikan di Kelurahan Sedanau dengan Anggaran Besar Diduga Dijadikan Tempat Gudang oleh Oknum Pengusaha Kayu dan Besi

YUTELNews.com | Sebuah bangunan pasar ikan yang dibangun dengan menggunakan biaya tidak sedikit diterlantarkan dan dijadikan gudang oleh oknum pengusaha.

Jurnalis dari yutelnew.com mendapat pengaduan dari beberapa warga kelurahan sedanau bahwa pasar ikan tersebut dari mulai dibangun sampai hari ini belum pernah digunakan semestinya pasar.

Setelah ditelusuri oleh awak media yutelnews.com ternyata pasar tersebut jadi tempat tumpukan kayu dan beberapa besi tua.

Bangunan Pasar Ikan di Kelurahan Sedanau dengan Anggaran Besar Diduga Dijadikan Tempat Gudang oleh Oknum Pengusaha Kayu dan Besi

Tim yutelnews.com mencoba konfirmasi ke kelurahan, tapi jawabannya tidak tau.

Menurut keterangan dari beberapa warga Kelurahan Sedanau, Kecamatan, Bunguran Barat Kabupaten Natuna mengatakan, tidak tau asal usulnya seperti apa.

Mereka (warga) berharap kepada aparatur pemerintah yang bersangkutan segera mengurus dan mengaktivkan pasar tersebut.

Menurut beritanya pasar ini sudah berdiri lebih dari 3 tahun, sayang tak di gunakan dengan semestinya, kata seorang warga yang namanya tidak bersedia disebutkan.

Hingga berita ini dipublikasikan tim akan terus berupaya mengkonfirmasi kejadian ini kepada pihak oknum pengusaha kayu, besi dan juga kepada dinas terkait.

(Baharullazi)

Kejati Geledah Kantor BPN Propinsi Sulsel  dan Rumah Tersangka AA, Terkait Dugaan Mafia Tanah

YUTELNews.com | Setelah Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati SulSel melakukan penggeledahan serentak pada 2 (dua) tempat di Makassar yaitu di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan dirumah kediaman TSK AA terkait dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021, maka pada hari rabu tanggal 1 November 2023 Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali melakukan Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Jelas Soetarmi, SH. MH, Selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Pada Awak Media rabu, (1/11).

“Penggeledahan di kedua tempat di Kabupaten Wajo tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul ( 09.30 ) Wita, adapun dokumen ataupun barang bukti yang diperoleh berhasil diamankan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu 2 (dua) Unit Laptop milik kantor desa Passeloreng, 1 (satu) buku agenda surat Keluar periode tahun 2019 s.d 2023, dan 2 (dua) bundel daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran PBB-P2 tahun 2017 dan 2018, Katanya.”

Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini dan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tegasnya.

(Abu algifari)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.