Mushola di RT 04, RW 01 Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna Dijadikan Gudang

YUTELNews.com | Sebuah Mushola di RT 04, RW 01. Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna dijadikan gudang oleh oknum seorang pengusaha bengkel.

Hal ini terungkap atas pengaduan ketua RT. 03 RW 01 yang menurut beliau, hal ini sudah berlangsung hampir 4 sampai 5 tahun.

Beberapa Masyarakat pertanyakan siapa yang memberi izin tersebut.

Menurut pak Wan iskandar mushola tersebut sebelumnya sangat membatu para Musapir yang singgah di Kelurahan Sedanau, karna posisi Musola tersebut berjarak sangat dekat dengan pelabuhan kapal dan beberapa warga setempat bisa beribadah di situ.

Beliau berharap kepada Kelurahan dan Kecamatan agar mengaktivkan kembali Mushola tersebut dan bisa mempermudah musapir dan warga setempat untuk beribadah.

Sampai saat ini awak media dari yutelnews.com belum bisa menjumpai oknum tersebut. Hal ini akan terus berupaya mengkonfirmasi kepada pemerintah setempat.

Part 1

 (Baharullazi)

Warga Jalan Macanda Gowa di Gegerkan Aksi Gang Motor Lepaskan Anak Panah

YUTELNews.com | Rawannya di jalan Macanda Bontotangga Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa,  mengalami Aksi serangan Gang Motor dengan ciri ciri bonceng tiga dan secara bergerombol mendatangi target terget yang sudah di Gambar, begitu pengakuan Salah seorang masyarakat yang sering menjumpai gerombolan Gang notor di Malam hari apalagi di Malam minggu mereka sering di dapati melintas dijalan.

Apalagi di Poros Macanda Maling Motor juga sering beroperasi, karna sudah ada beberapa Orang yang mengaku bahwa dirinya pernah kehilangan kendaraan roda Dua di Poros Macanda saat ia memarkir kendaraaanya dipinggir jalan bahkan ada yang di dalam rumahnya sendiri.

Selain itu aksi brutal yang dilakukan para gang motor yang sering melintas di Poros macanda dengan ciri ciri berbonceng tiga dan bergerombol selalu membuat onar dan menyerang target yang ditentukan dan tidak segan segan melepaskan anak Panahnya kepada korban yang sudah digambarnya.

Informasi yang diperoleh dari Masyarakat pada, Sabtu ,(29/10) Sekira Pukul (23.54) malam, segerombol pengendara motor dengan ciri ciri berbonceng tiga memasuki jalan Poros macanda, dan melepaskan Anak Panah pada kerumunan orang serta meletuskan petasan, sehingga mengundang perhatian masyarakat.

Menurut salah seorang pengendara yang dimintai keterangannya yang pernah jadi korban maling di macanda bahwa memang di Poros Macanda ini sangatlah rawan karena tempat beroperasinya gang motor atau perampok kendaraan dengan ciri ciri ada yng berbonceng tiga bahkan ada pula terlihat perempuan yang ikut berboncengan bahkan mereka sering melakukan frestyl dijalan seakan akan mencari lawan.

Jadi atas kejadian ini memang perlu berhati hati saat kita melintas ke poros Macanda.

Seperti informasi yang diperoleh media ini ada juga beberapa Mahasiswa yang Pernah menjadi korban Jambret di Malam hari, Tutup Andra yang pernah jadi Korban Maling motor di Macanda.

(Ibnu Radja)

Parkir Disembarang Tempat hingga Menutupi Garasi Rumah Orang, Warga RW 09 Merasa Terganggu

YUTELNews.com | Pemilik rumah merasa terganggu akibat pengguna jalan parkir disembarang tempat hingga menutupi garasi rumah orang untuk askes keluar masuk kendaraan, Sabtu (28/10/2023).

Kejadian ini berlangsung secara singkat, tepatnya di Jl. Lumbu Tengah Raya , Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi .

Dari pihak Shohibul Hajat biasa disebut namanya pak Darka dan pihak keamanan Rw 30 tidak kordinasi lagi ke security Rw 029 .

Tentang kordinasi pengaturan lahan parkir para tamu undangan, akibatnya menghalangi pintu garasi warga Rw 029.

“Dalam hal ini semestinya pihak Sohibul Hajat dan pihak keamanan rw 30 berkordinasi dengan pihak keamanan rw 029 karena akses jalan hanya satu jalur saja, dan warga rw 029 merasa terganggu dengan ketidak ada informasi atau pemberitahuan terlebih dahulu,” ujarWarga rw 029 pak Haji Wwn setelah konfirmasi dengan awak media Yutelnews.com.

(Tasum Hidayat Saputra)

Niasati Zebua Ketua TP PKK Desa Amuri, Dilaporkan oleh Pengurus PKK Ke Polres Nias Selatan, Simak Kasusnya Berikut ini

YUTELNews.com | Niasati Zebua Ketua TP PKK Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan dilaporkan oleh Pengurus TP PKK diduga Korupsikan Anggaran Pemberdayaan PKK Desa Amuri dari Tahun 2020,2021,2022. Berdasarkan LP ( Dumas ), tanggal 02 Juli 2023, Dengan Sprin Gas Nomor 362/VIII/RES.3.3/ Reskrim Tanggal 07 Agustus 2022.

Salah seorang pengurus TP PKK Desa Amuri yang meminta awak media merahasiakan identitas menerangkan bahwa benar mereka telah melaporkan Ketua TP. PKK ke Polres Nias, atas dugaan penggelapan atau Korupsikan Dana Anggaran Pemberdayaan PKK Desa Amuri dari Tahun 2020,2021,2022.

“Berdasarkan bukti yang kami punya sebagai dasar dari laporan kami, didalam RAB tertera Anggaran Pemberdayaan PKK telah ter Anggarkan sebesar Rp.18.300.000 setiap tahunnya, tetapi kami tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertera pada RAB tersebut, dan kami duga Anggaran Pemberdayaan TP PKK Desa Amuri tersebut telah di Korupsikan oleh Ketua TP PKK An. Niasati Zebua (Istri dari Kepala Desa),

“dan kami juga menduga Ketua TP PKK telah melakukan pemalsuan Dokumen Pertanggung Jawaban dalam Anggaran pemberdayaan TP PKK setiap tahun dari Tahun 2020, 2021, 2022, “tegasnya.

Mrs. Itu menambahkan bahwa dirinya meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan kami, karena sampai hari ini, kami sebagai pelapor belum mendapatkan SP2HP atas laporan kami itu, sebagaimana peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 39 Ayat 1 Yang berbunyi; Dalam Hal Menjamin Akuntabilitas dan Transparansi Penyidikan, Penyidik Wajib memberikan SP2HP kepada Pihak Pelapor baik di minta atau tidak di minta, secara berkala 1 Kali setiap Bulan.

Awak media mengkonfirmasi hal ini kepada pihak Polres Nias Selatan, Melalui Paur Humas di Nomor Wa 0822-8307-XXXX, membalasnya chating awak media, ” Biar saya koordinasikan dulu kepada Kasatreskrim, dan Penyidik bang”

Untuk keseimbangan pemberitaan, awak media ini mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Amuri ( Sarotodo Giawa ), via Wathsaatpnya 0823-7073-XXXX, pesan konfirmasi awak media tidak di balas walaupun sudah chechisk biru pertanda sudah di baca, awak media tetap berusaha mengkonfirmasi kepada beliau, dan akan di rilis pada pemberitaan berikutnya.

( Serius Jaya Nazara )

Diduga Mafia Tanah,  6 Saksi Dijadikan Sebagai Tersangka pada Proyek Bendungan Pasellorang Wajo

YUTELNews.com | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 6 (enam) orang saksi menjadi tersangka dalam Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan bendungan pasellorang di Kabupaten Wajo tahun 2021,

Adapun Insial tersangka yakni : AA (selaku Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 228/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

ND (selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 232/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

NR (selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 229/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

AN (selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 233/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

AJ (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kec. Gilireng Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 231/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

JK (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 230/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023, Ujar Soetarmi selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel , Kamis (26/10/2023), Katanya

“Bahwa AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP “.

Lanjut, Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid.

Setelah itu dilakukan tindakan Penahanan kepada para Tersangka Masing masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2023, untuk tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar dan untuk tersangka AJ, JK, ND, NR, AN dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1A Makassar.

Adapun alasan Penahanan kepada para tersangka karena dihawatirkan para Tersangka dapat menghilangkan barang buktti dan alat bukti yang berkaitan dengan transaksi dan pembayaran tanah ex Kawasan Hutan.

Sedangkan adapun kasus yang menjerat dan menjadikan AA sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan tersangka ND, NR, AN, AJ dan JK sebagai berikut :

Pada tahun 2015 Balai Besar wilayah sungai Pompengan jeneberang (BBWS) melaksanakan pembangunan Fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng kab. Wajo. Lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo diantaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng dan Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT.

Selanjutnya dilakukan proses perubahan Kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan, salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Panselloreng di Kabupaten Wajo, terangnya.

Pada tanggal 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor : SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan Hutan menjadi bukan Hutan Kawasan Hutan seluas + 91.337 HA (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh Hektar), perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032 dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838 HA di Provinsi Sulawesi Selatan, Ungakp Soetarmi.

Setelah mengetahui adanya Kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan bendungan Paselloreng maka tersangka AA (selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo) memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021, lalu SPORADIK tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani SPORADIK untuk tanah eks Kawasan yang termasuk di Desa Arajang. Bahwa isi SPORADIK diperoleh dari informasi dari tersangka ND, tersangka NR dan tersangka AN selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat yang mana isi SPORADIK yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

Bahwa oleh karena 241 bidang tanah tersebut merupakan ex Kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan/tanah garapan, maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 13.247.332.000,- berdasarkan hasil perhitungan BPKP Proppinsi Sulsel.

Pasal yang disangkakan :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,  tutupnya.

(Abu Algifari)

Diduga Gunakan Sabu di Lapangan C Tanjung Medan, 4 Pria Bermain Gitar Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rohil

YUTELNews.com | Lakukan penyelidikan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil menangkap diduga pelaku inisial SW alias Batak (20) di dirumahnya di Jalan Sido Maju Lapangan C Kelurahan Tanjung Medan Barat Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa, 24 Oktober 2023, Pukul 18.00 WIB.

Tidak sendiri, SW alias Batak diamankan beserta 3 lainnya yakni BS alias Bayu (27 ) alamat Jalan Rejo Sari Kelurahan Tanjung Medan. HA alias Ari (20) alamat Jalan Rejo Sari Kelurahan Tanjung Medan dan EN (47 ) alamat Jalan Rejo Sari Kelurahan Tanjung Medan. Keempatnya mengaku tidak bekerja atau pengangguran.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk saat membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Telah dilakukan penyelidikan berdasarkan Informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Daerah Lapangan C itu sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan.

Dan tim opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud, sesampainya di lokasi, terlihat beberapa orang laki laki sedang bermain gitar didepan rumah, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap beberapa orang laki laki tersebut dan tidak ada di temukan barang bukti berupa narkotika, kemudian tim melanjutkan penggeledahan di depan rumah tersebut, tepat di dekat tempat sepatu di temukan 1 buah dompet kecil warna coklat yang di dalamnya berisikan 8 paket kecil dan 2 paket sedang yang masing masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

Setelah di pertanyakan laki laki yang mengaku bernama SW alias Batak mengakui bahwa barang barang tersebut adalah miliknya dan rumah tersebut adalah rumahnya, lalu di lakukan penggeledahan didalam rumah dengan disaksikan oleh Rt setempat, dan di dalam kamar rumah tersebut di temukan 1 paket sedang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dan saudara SW alias Batak itu juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Seterusnya, di tanyakan juga, apa kaitan laki laki yang bernama BS alias Bayu, HA alias Ari dan EN yang pada saat itu berada di halaman rumahnya, saudara SW alias Batak menerangkan kalau teman teman nya tersebut adalah tetangganya yang berkunjung untuk bermain gitar, dan tidak ada kaitannya dengan narkotika miliknya, setelah itu saudara SW alias Batak bersama teman teman nya beserta barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas juru bicara kehumasan Polres Rohil ini lagi.

Barang bukti yang tadinya didapat dan dibawa, 1 buah dompet warna coklat, 11 (sebelas) plastik berbagai yang masing masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jensi sabu, buah gunting, 1 unit Handphone android warna hitam,3 buah sekop terbuat dari pipet, uang tunai Rp 220.000,- Puluhan plastik bening kosong dan 1 buah gitar.

Untuk hasil tes urine, Saudara SW alias Batak, saudara BS alias Bayu saudara HA alias Ari, ini positif, sedangkan saudara EN negatif. Dan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

(Kabiro Panca Sitepu)

Satu Tahun Sudah Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Lombah Belum Ada Titik Terangnya, Ini Keterangan Kacabjari Suliki

YUTELNews.com | Sumbar kabupaten limapuluh kota Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Nomor Print 05/L.03.12.6/Fd.1/10/2022 tanggal 3 November 2022 merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Kejari Payakumbuh terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Jorong Lombah, Nagari Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota.

Sprindik diterbitkan Kejari Payakumbuh setelah Kacabjari (Kantor Cabang Kejaksaan Negeri) Suliki melakukan penyelidikan atas Laporan Masyarakat tanggal 1 September 2022 yang lalu.

Dugaan yang disangkakan atas Pembangunan Jorong Lombah adalah Pasal 2 dan 3 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Satu Tahun Sudah Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Lombah Belum Ada Titik Terangnya, Ini Keterangan Kacabjari Suliki

1 tahun berlalu Penyidikan dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Lombah belum juga menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian keuangan negara.

Beberapa tokoh masyarakat Nagari Sungai Rimbang sudah berulang kali mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Suliki untuk Menanyakan Proses Penyidikan yang sedang berlangsung.

“Hampir setahun kami belum melihat ada peningkatan penyidikan kasus dugaan Korupsi Jembatan Lombah, hampir-hampir putus asa kami menunggu kejelasan kasus ini,” ungkap We.

Pada kesempatan terpisah Kacabjari Suliki, Muslianto SH dalam keterangan kepada awak media, Kamis 26 Oktober via WA mengatakan,

“Proses Penyidikan kami lanjutkan dengan memeriksa 3 orang saksi (lagi), sebelumnya Jaksa Cabjari sudah menerbitkan Sprindik setelah melakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi-saksi yang tertuang dalam Gelar Perkara” ungkapnya.

“Saat ini kami masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli” tutupnya.

Selanjutnya Muslianto menambahkan bahwa Cabjari Suliki akan menetapkan Siapa Pelaku (Tersangka?) setelah keluar hasil Perhitungan Kerugian Negara.

Terkait terbitnya Sprindik tanpa tersangka, Muslianto menjawabnya begini, “Sesuai KUHAP boleh Sprindik terbit tanpa Tersangka, kecuali OTT (Operasi Tangkap Tangan),” bebernya.

Lanjut, “Didalam proses penyidikan itulah kami akan membuat terang perkara sembari mencari Pelakunya” imbuhnya.

“Jadi, ditunggu saja prosesnya dan dapat kami pastikan bahwa progres perkara tetap berlanjut,” pungkasnya.

Pembangunan Jembatan Lombah bersumber dari Dana Desa (DD) Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota TA 2021 senilai lebih kurang Rp 523.000.000.

(Mahwel)

Tampung Keluhan Warga, Kapolsek Ulee Lheue Himbau Dumtruk Melintas setelah Bepergian Anak Sekolah

YUTELNEWS.com | Banda Aceh – Kapolsek Ulee Lheue Polresta Banda Aceh Ipda. Bambang Pelis, S.H., M.H. Bersama Anggotanya Melaksanakan Himbauan Humanis dan Ngopi Bareng dengan Para Supir Dumtruk Material untuk Selalu berhati-hati dan Melintas setelah berpergian anak sekolah pagi terutamanya daerah Lampaseh yg padat dipagi hari dan rawan terjadi Kecelakaan.

Bahwa beberapa beberapa bulan yg lalu ada 2 kejadian Kecelakaan yg mengakibatkan Meninggalnya warga dan anak Sekolah sehingga sangat miris dan menyedihkan, Himbauan ini merupakan upaya kita untuk menghindari terjadinya Laka, pagi tadi kita mengajak Para Supir Dumtruk Ngopi Bareng dan Curhat, mereka sangat memahami serta Apresiasi kesepakatan ini kedepan Supir lainya untuk selalu berhati-hati, Saya sampaikan, “setelah Material diangkut kan bisa Ngopi sejenak sambil menunggu anak sekolah pagi bepergian lalu baru lanjut Jalan mengangkut Material kelokasi tujuan,” Tegas Bambang.

Kapolsek Ulee Lheue Berharap Keluhan Warga dan Curhatan Warga Lampaseh yang selama ini disampaikan kepadanya dapat ditindak lanjutinya demi Kamtibcar lantas dan Kenyamanan Masyarakat terutama diwilkum Meuraxa.

Bahwa 2 Personil Polsek setiap pagi sudah ditempatkan untuk pengaturan/Strong Point pagi guna mengatur dan membantu Masyarakat dalam Berlalu lintas, Berharap Para Supir Dumtruk tidak mengebut dan Menghindari waktu yg Padat sehingga Meminimalisir terjadinya Kecelakaan serta komplin dari Masyarakat, Sehingga Para Supir bisa mencari Nafkah dan Masyarakat Juga Aman dan Nyaman, dan tidak terjadi Gesekan apapun yg tidak kita inginkan,” demikian jelasnya.

 

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tetapkan Perkara Kasus Pupuk Bersubsidi di Agara

 

YUTELNews.com | BANDA ACEH – Majelis hakim pengadilan tinggi Banda Aceh (PT BNA) menetapkan Patuan Markus alias Sitorus bersalah dalam perkara perdagangan pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara.

Sitorut terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan secara bersama-sama dalam perdagangan yang dilarang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Penetapan tersebut tertuang dalam putusan Nomor : 399/PID.SUS/2023/PT BNA, memutuskan mengubah dan memperberat hukuman kepada terdakwa dalam Putusan PN Kutacane Nomor 44/Pid.Sus/2023 /PN Ktn.

Ketua Hakim PT BNA, Syamsul Qamar, mengatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 23 ayat (3), Peraturan Menteri Perdagangan  Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pupuk  Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Semula, dalam Putusan Pengadilan Negeri Kutacane yang dibacakan tanggal 29 Agustus 2023 terdakwa dihukum pidana selama satu tahun dan 10 bulan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Sementara itu, Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa menjadi selama dua tahun dan enam bulan, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Alasannya karena terdakwa sudah menyebabkan kelangkaan pupuk, secara tidak langsung sudah membuat petani Agara gagal panen,” tegas Syamsul usai persidangan di pengadilan PT BNA, Rabu 25 Oktober 2023.

Syamsul menjelaskann pihaknya menimbang bahwa putusan sidang yang diberikan sebelumnya belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat, khususnya masyarakat petani dan juga belum mencerminkan memberi efek jera kepada terdakwa. “Dikhawatirkan juga akan diikuti oleh masyarakat lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, tindakan yang dilakukan Sitorus melanggar Pasal 110 UU Perdagangan berbunyi “setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Sedangkan Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023 mengatur bahwa pihak lain selain holding BUMN pupuk, distributor, dan pengecer tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Polsek Langsa Timur Polres Langsa Amankan Pencuri Dump Truk

YUTELNews.com | Langsa – Petugas Polsek Langsa Timur Polres Langsa mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan dump truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning BL-8698-DB, di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Kampung Sungai Lueng, Kec.Langsa Timur, Kota Langsa, Kamis (26/10/2023).

Pelaku yang diamankan berinisial MS (18) warga Gampong Kappa, Kec.Langsa Timur, Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,S.H melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman,S.H,M.H menerangkan kejadian berawal pada Selasa, 24 Oktober 2023, sekitar pukul 13.30 WIB, Zaki Iswara memarkirkan Dum truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning Nopol BL-8698-DB milik Syafrizal (52) warga Kampung Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, yang pada saat itu Zaki Iswara makan siang di salah satu warung makan setelah selesai memuat batu base di bak dum truk menunggu antrian keluar dengan kunci dum truk tersebut masih melekat di sarang kontak kunci,”sebut Kapolsek.

Kemudian pada hari, bulan, tanggal dan tahun yang sama yaitu pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 13.40 wib Zaki Iswara di telpon oleh saudara saksi Adi (40), warga Gampong Cinta Raja, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa menanyakan mengapa Dum truk mengarah ke arah Jalan Medan dan bukan Zaki Iswara yang bawa, mengetahui hal tersebut Zaki Iswara langsung keluar dari warung makan dan melihat keluar bahwa benar Dum Truk yang dikemudikannya sudah tidak ada lagi dimana awal di parkirkannya,” terang Iptu Aulia Budiman.

Selanjutnya Zaki Iswara mengejar Dum Truk yang di curi tersebut ke arah yang telah di infokan awal oleh saudara Adi mengarah ke Jalan Medan dan pada saat sampai di Jalan Banda Aceh Medan Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa terlihat lah Dum Truk tersebut yang di curi kemudian di berhentikan dan yang awalnya pelaku MS tidak memberhentikan laju Dum Truk dan berselang beberapa puluh meter barulah pelalu MS memberhentikan dum truk yang di curinya tersebut dan terjadilah pertengkaran antara Zaki Iswara dan pelaku MS,” ungkap Kapolsek Langsa Timur

Bertepatan dengan pertengkaran antara Zaki Iswara dengan pelaku MS lewatlah personil Polsek Langsa Timur lengkap dengan anggota unit Reskrim yang di Pimpin oleh Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman,S.H,M.H yang sedang melaksanakan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas Kondusif menjelang Pemilu 2024 dan tim patroli langsung berhenti dan melerai perkelahian tersebut yang hampir juga terjadi pemukulan masa serta main hakim sendiri kepada pelaku MS, selanjutnya pelaku MS dan barang bukti kami bawa dan amankan ke Polsek Langsa Timur,” jelas Kapolsek.

Dan yang kemudian korban dalam hal ini saudara Syafrizal membuat Laporan Polisi dan mengalami kerugian materi sebesar Rp.250.000.000,-, serta atas perbuatan pelaku MS kita jerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman selama maksimal 5 Tahun penjara, dan saat ini masih kita lakukan penyidikan di Polsek Langsa Timur yang nantinya akan kita Limpah ke Sat Reskrim Polres Langsa untuk tahap pengembangan perkara selanjutnya” tutup Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman,S.H,M.H.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Buku, Kejari Banda Aceh Geledah Kantor MAA

YUTELNews.com | Banda Aceh – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh beserta Tim Intelijen Kejari Banda Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Majelis Adat Aceh (MAA), Rabu 25 Oktober 2023.

Plt Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan, mengatakan, penggeledahan dilakukan guna pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada MAA Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total anggaran senilai Rp5,6 miliar.

Dalam penggeledahan tersebut, lanjutnya, tim penyidik telah menemukan beberapa dokumen penting di kantor MAA. Terhadap dokumen-dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan sebagai tindak lanjut penyidikan dalam mengumpulkan alat dan barang bukti untuk membuat terang tindak pidana.

Lebih lanjut, kata Mukhzan, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP. Upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan karena tim penyidik menduga ada barang atau dokumen yang disembunyikan di Kantor MAA. Bahwa dokumen tersebut berhubungan dengan terjadinya tindak pidana korupsi dimaksud.

“Penggeledahan tersebut dilakukan oleh 7 orang jaksa penyidik berdasarkan Surat Perintah, didampingi oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 senilai Rp5,6 miliar.

Plt Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan, Selasa 17 Oktober 2023, menjelaskan, penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim jaksa penyelidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Lebih lanjut, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubelair pada MAA Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Tebang Pilih Tangani Korupsi, Aliansi Pemuda Geruduk Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara

YUTELNews.com | Penanganan kasus korupsi diduga tebang pilih, sekelompok pemuda di Aceh Tenggara melakukan aksi demonstrasi didepan Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Rabu (25/10/23).

Dahrinsyah Koordinator aksi didampingi Koordinator lapangan Pani Akbar dalam orasinya mengatakan, dugaan retorika hukum terhadap penanganan kasus korupsi di lingkungan Kejaksaan seperti, penanganan dugaan korupsi dana Zakat, Infaq dan Shadokah (ZIS) tahun anggaran 2021.

Dalam kasus ini penyidik hanya berfokus terhadap pungutan liar (Pungli) dana dilakukan mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, tanpa mencari unsur lain menyebab kan banyak rumah bantuan tidak siap dikerjakan. Padahal pembangunan rumah tersebut dikerjakan pihak ketiga.

“Padahal dalam proyek pembangunan rumah bantuan ini banyak pihak-pihak yang mengerjakannya. Dan disini jelas penangan kasus hanya menargetkan pencapaian jumlah kasus semata, tanpa mengusut lebih tuntas,” sebut Dahrinsyah.

Kesan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi juga tercium pada pemanggilan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara beberapa waktu lalu.

Namun terkait pemanggilan tersebut publik tidak mendapat penjelasan-penjelasan dari Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara kendati sebelumnya surat pemanggilan tersebut sudah beredar luas.

“Perkara di BPKD ini tentu menimbulkan Spekulasi masyarakat “jangan – jangan oknum pihak Kejaksaan melakukan gerakan tambahan”. Dan kami hanya ingin meminta penjelasan BPKD dipanggil kejaksaan untuk keperluan apa,” Ucap Dahrinsyah di dampingi koordinator lapangan Pani Akbar.

Selanjutnya perihal masalah Pupuk yang sebelumnya sempat menghebohkan publik. Bahkan penganan kasus kelangkaan pupuk tersebut diketahui telah dilakukan penyelidikan. Namun sampai dengan sekarang terkesan ditelan bumi.

“Kenapa kasus ini tidak ada kejelasan apakah ada Pihak lain menghalang-halangi didalam melakukan penyelidikan? penyalahgunaan pupuk subsidi, kalau memang tidak ada masalah di dalam penyaluran pupuk subsidi sampaikan kepada publik,” sebutnya.

Adapun 7 tuntutan disebutkan dalam orasinya diketahui : p

1. Penanganan Kasus Korupsi Pengadaan Benih Jagung Hibrida Tahun Anggaran 2020 sumber dana DOKA APBK Pagu sebesar 2,8 Milyar Rupiah, diminta untuk membuka kembali karena berpotensi ada penambahan tersangka.

2. Penanganan Dugaan Korupsi Dana Zakat, Infaq dan Shadokah (ZIS) tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar 3,5 Milyar. Penyelidikan diminta jangan Hana berfokus pada pungutan liar (Pungli) eks dilakukan kepala Baitul Mal.

Begitu juga meminta pihak Kejaksaan untuk memantau dugaan permasalahan pengadaan kain sarung tahun 2022 menggunakan uang Zakat. dimana pada pembelanjaan kain sarung diduga telah terjadi Markup harga. Begitu juga ada dugaan penyaluran kain sarung tersebut tidak transparan, dan diduga banyak penerima piktif didalam daftar penerimaan kain sarung.

Begitu juga besaran gaji dewan pengawas (Dewas Baitul Mal) ditaksir terlalu besar kisaran 6 juta rupiah gaji untuk 1 Dewas. Perkara ini ditenggarai tidak sesuai dengan lampiran Peraturan Bupati (Perbup) tentang gaji Dewas Baitul Mal.

3. Mempertanyakan terkait pengusutan kasus pupuk subsidi di lakukan Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

4.Meminta Kejaksaan untuk menjelaskan ke Publik Perihal pemanggilan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara. Karena pemanggilan ini disinyalir hanya untuk menakut – nakuti.

5. Mempertanyakan kejelasan Penanganan kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kuta Batu I Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara yang dilaporkan masyarakat Desa Kuta Batu I dan LSM Peduli Tanah Air, Laporan Dugaan Korupsi ini diterima Pihak Kajari Aceh Tenggara pada 07 April 2022 dan dialihkan kepada Inspektorat Aceh Tenggara untuk dilakukan Audit Internal. Dengan total kerugian negara disebut – sebut mencapai 800 juta.

6. Mempertanyakan masalah 45 Desa yang diduga telah menyalahgunakan Dana Desa mulai dari tahun 2019, 2020, dan 2021. Namun sampai hari ini tidak dilakukan ekspose.

7. Sehubungan dugaan Retorika Hukum dalam penanganan kasus Korupsi yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara kami Aliansi Peduli Aceh Tenggara meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengevaluasi Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara serta mencopot Jabatan Kasi Pidsus Kajari Aceh Tenggara.

Demikian Statement Aksi ini kami sampaikan. Dan kami akan kembali datang mempertanyakan hal-hal yang kami uraikan diatas.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

 

 

Arianus Laia Melapor, Diduga Oknum Pejabat Lakukan Penganiayaan

YUTELNews.com | Seorang pekerja pendodos, warga di dusun Sungai Pinang, Desa Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu melapor terkait penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Pejabat setempat.

Hal ini terungkap berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima oleh media ini pada Sabtu (30/10/23) dan Rabu (12/10/23). Adapun Laporan Polisi dengan Nomor:LP/1137/IX/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, Tanggal 22 Sept 2023, sekira pukul 17.27 WIB.

Dari keterangan yang didapatkan media ini sebelumnya, korban yang juga pelapor, Arianus Laia (26) mengatakan bahwa dirinya dianiaya tanpa sebab yang diduga dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu bersama dengan Timnya di Dusun Sungai Pinang, Desa Serti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Bahkan diceritakan Arianus Laia, salah seorang tim Bupati H. Edimin yang diduga keponakannya seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melakukan penodongan Senpi (Senjata Api) ke arah pelapor.

Parahnya lagi, Arianus Laia mengungkapkan jika dirinya diikat dengan posisi kedua tangan di belakang.

Berdasarkan laporan tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada penyidik Polres Labuhanbatu, AIPDA Ferdiansyah Putra.

“Terkait dengan Laporan Tersebut awalnya Laporan tersebut TKPnya berada di Desa Sei Siarti Kab. Lab batu. Namun setelah dilakukan Cek TKP bersama dengan Tapem Labusel dan Tap Labuhanbatu, dimana TKPnya masuk berada di Wil Kum Polres Lab batu selatan, sehingga LP akan km limpahkan ke Polres Lab batu Selatan pak,” kata Ferdiansyah Putra via WhatsApp ke Redaksi media ini (12/10/23).

Lebih lanjut, saat ditanya kapan dilimpahkan. Dianya menjawab “Insya Allah Mingu depan bg .. kalau tdk ada halangan” (13/10/23).

Terkait di STLLP, dimana nama terlapor masih belum dicantumkan namanya.

“Di Laporan nya Terlapornya Dalam Lidik, namun di BAI si Pelapor ada menerangkan tunggu saja Proses lanjutnya Pak pasti nanti di Infokan,” ucap Ferdiansyah Putra via WhatsApp (13/10/23).

Hingga berita ini dinaikkan, tim media ini masih terus berupaya untuk mendapatkan info selanjutnya kepada pihak – pihak terkait.

Sumber: Sikatnews.id

(Red)

2 Oknum PNS Nias Utara dengan Kasus yang Berbeda, Pelaku Diamankan hingga Dapatkan Sanksi dari Pemkab Nias Utara

YUTELNews.com | Kasus Kedua Oknum PNS Nias Utara, cukup mencuri perhatian publik, karena keduanya menjadi contoh yang tidak perlu di tiru oleh ASN/PNS lainnya.

Dimana PNS yang berinsial IJ.G di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan USB di SMP N.5 Lahewa dan telah di tahan oleh Kejaksaan Gunungsitoli sejak 12 Juli 2023 dengan total kerugian Negara Rp.621.000.000, dan H.T ( ASN /PNS) di tetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Polres Nias dalam kasus pencabulan Anak dibawah Umur.

2 Oknum PNS Nias Utara dengan Kasus yang Berbeda, Pelaku Diamankan hingga Dapatkan Sanksi dari Pemkab Nias Utara

Sekretaris BKD Nias Utara Salomon Gea , yang di temui Awak media ini, di ruang kerjanya ( Senin, 23/10/2023), menerangkan bahwa Pemda Nias Utara, Melalui BKD telah menjatuhkan sanksi kepada kedua Oknum PNS Nias Utara tersebut baik itu IJ.G dan H.T dengan memblokir pencairan Gaji keduanya, karena keduanya tidak aktif atau Absen dari Tugasnya sebagai PNS karena keduanya sedang menghadapi Proses Hukum di lembaga Penegak Hukum. Terangnya

“Ya ..untuk sementara, Pemda Nias Utara, telah menjatuhkan sanksi dengan memblokir pencairan Gaji kepada Kedua Oknum PNS tersebut, dengan berpedoman pada aturan yang ada, karena keduanya tidak masuk kerja (tidak aktif), berdasarkan Absensi yang kita terima di BKD,” Jelasnya.

( Serius Jaya Nazara )

Diduga adanya Pemalsuan Tanda Tangan, Hakim Ketua Ingatkan Pada Saksi HA jika Keterangan Palsu, maka Bisa Gol 7 Tahun

YUTELNews.com | Sidang Dugaan pemalsuan tanda tangan di Pengadilan Negri Medan Senin 23 0ktober 2023 membuat hakim kebingungan sebab saksi yang di hadirkan tak mengerti pokok persoalan.

Sidang 263 yang pada hari ini masuk kepada persidangan pokok perkara dimana menghadirkan para saksi saksi di antaranya yakni Saksi lapor dan Saksi Ahli yang di mintai keterangan di hadapan Majelis Hakim .

Setelah pengangkatan sumpah pertanyaan hakim pun tertuju pada saksi ahli atas nama Haryanto yang bertindak sebagai perwakilan dari otoritas Pelabuhan Utama belawan dimana ketika hakim ketua bertanya “Apakah Saudara mengerti di panggil disini sebagai saksi ? Saksi menjelaskan bahwa dirinya kurang memahami cerita yang sebenar benarnya sebab dirinya baru masuk atau bertugas di tahun 2023 sementara kejadian kasus Pemalsuan tanda tangan terjadi pada tahun 2020.

Berkali kali hakim memastikan kepada saksi ahli untuk mempertegas bahwa seluruh BAP di kepolisian adalah keterangan saksi Hariyanto ‘ dengan wajah bimbang harianto me nyatakan membantah semua keterangannya sebab secara waktu tidak sesuai ketika dirinya bekerja di Instansi Otoritas Pelabuhan Belawan kala itu.

Terdengar jelas Hakim menyatakan di hadapan peserta sidang bahwa keterangan saksi dari pihak otoritas pelabuhan tidak bisa di pertangung jawaban kan bahkan hakim menjelaskan kepada Hariyanto selaku saksi ‘di persidangan ini simpel kau berikan keterangan palsu akan terancam pidana Gol 7(tujuh ) tahun ungkap hakim di hadapan persidangan .

Sementara lain saksi Lapor dari saudara Totok sangat tegas menjelaskan di hadapan Hakim bahwa dirinya menjelaskan kejadian pemalsuan tanda tangan ini murni menjadi kesalahan perusahan buktinya bahwa pada bulan September 2020 telah terjadi Rapat mediasi antara perusahaan Pelayaran Bintang Putih dan Sauadara totok yang di fasilitasi oleh kantor Otoritas Pelabuhan Belawan dan Syahbandar Belawan dimana PT.Pelayaran Bintang Putih Maersk line mengakui ke lalaian nya yang masih menggunakan nama Saudara Totok sejak bulan Mei sampai dengan September 2020.

Setelah kedua saksi di cecar beberapa pertanyaan akhirnya hakim meminta kepada jaksa penuntut Umum untuk dapat menghadirkan pihak pihak yang terkait di hadapan Hakim pada tanggal 30 Oktober 2023 senin depan .

 (AS)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.