Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Kejati Sulsel Tetapkan TY Sebagai Tersangka

Yutelnews.com | Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 20 (dua puluh) orang Saksi dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi, dan Pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020, sehingga pada hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati SulSel telah melakukan ekspose dihadapan Kajati SulSel bahwa telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka yaitu sdr. TY dan Tim Penyidik Pidsus juga mengusulkan untuk melakukan Penahanan terhadap Tersangka TY, Ujar Soetarmi selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, rabu (1/11/2023).

Lanjut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menandatangani Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : 234/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023, kemudian Tim Penyidik Pidsus memeriksakan kesehatan tersangka TY oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka TY dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 197/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Ujar Soertami.

“Sebagaimana telah kami informasikan bahwa Penyidikan perkara ini dilakukan sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati SulSel secara profesional dan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan bergerak cepat untuk menentukan Tersangka yang bertanggungjawab dalam Tindak Pidana Korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020, katanya”.

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka TY sebagai berikut :

Bahwa Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Kantor Cabang Makassar (bulan Agustus 2018 s.d September 2021) dengan sengaja telah merekayasa 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020 dimana seolah-olah ke empat 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis / bidang usaha PT. Surveyor Indonesia, Jelasnya.

Perbutan Tersangka TY dilakukan dengan bekerjasama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan bekerjasama dengan 3 (tiga) Perusahaan (PT. B; PT. CS; dan PT. IGS). Serta oknum lainnya. Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut PT. Surveyor Indonesia telah mendropping dana ke PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke 3 (tiga) Perusahaan (PT. B; PT. CS; dan PT. IGS) dan selanjutnya uang-uang tersebut tersebut telah ditransfer dan telah dinikmati oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya, sehingga perbuatan Tersangka TY tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT. Surveyor Indonesia No. 029 tanggal 28 Juni 2011, papar Soetarmi.

Akibat perbuatan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama beberapa oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta oknum-oknum lainnya, telah menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian ( sebesar Rp.20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah). Dari perkiraan kerugian tersebut Tim Penyidik saat ini telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati Tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sekitar + Rp. 12,4 Milyar, Ungkapnya.p

“Tim Penyidik pada Asidsus Kejati SulSel akan terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, dan oleh karena itu Kajati SulSel menghimbau agar para Saksi yang dipanggil agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara , Dan Tim Penyidik Pidsus Kejati SulSel segera akan melakukan Tindakan penyidikan berupa Penyitaan, Penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” Paparnya.

Kajati SulSel beserta jajaran Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati SulSel tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses Penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undandangan dengan prinsip Zero KKN.

Perbuatan Tersangka TY melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam:

PRIMAIR :

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.p

SUBSIDAIR :

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, Tutupnya. (Abu Algifari ).

Tuntutan Belum Dipenuhi oleh perusahaan PTPN 3, Masyarakat Desa Muara Upu Lakukan Aksi Demontrasi

YUTELNews.com | Demonstrasi masyarakat desa Muara Upu Kecamatan Muara Batang Toru lebih dari 250 orang. Sejak pagi sampai sore ini dan akan berlanjut sampai tuntutan, mereka dipenuhi oleh perusahaan PTPN 3.

Adapun aksi demo masyakat desa muara upu, bapak ibu-ibu dan Naposo Muara Upu Kecamatan Muara Batang toru.

Telah dilakukan mediasi masyarakat dengan mengirim surat, namun pihak manajemen tidak ditanggapi. Demikian pungkas Ridwan Harahap tokoh masyarakat desa muara upu kecamatan muara Batang toru.

Seluruh wilayah PTPN 3, wilayah muara upu Kebun PTPN 3 batang Toru kebun muara upu yang dibangun sejak 2012 dan kebun plasma lebih kurang 250-300 HA, sampai sekarang janji belum terpenuhi.

Selama melakukan demonstrasi, masyarakat akan menginap dan mendirikan Teratak dan tenda di PTPN 3 muara upu.

Masyarakat desa muara upu Kecamatan muara Batang toru mereka mengharapkan bapak Dolly putra Pasaribu agar pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Muara Upu masih terus berupaya untuk mediasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.

(Mora)

DPRA Minta Jabatan Pj Gubernur Aceh Dicopot MTA Beri Tanggapan

YUTELNews.com | Kondisi dinamika pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024 tampak memanas, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Presiden RI, Joko Widodo mengevaluasi dan mengganti Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan (TRK), menyampaikan permintaan tersebut lantaran tidak terjalinnya hubungan yang harmonis antara DPRA dengan Pemerintah Aceh.

Padahal, kata TRK, dalam dapat rapat paripurna pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua DPRA, Zulfadhli, pada 19 Oktober 2023 Pj Gubernur Aceh mengatakan siap membangun komunikasi serta menerima masukan dari DPRA. Hal ini terkait pelaksanaan pembangunan Aceh dan berkomitmen untuk melakukan pembahasan anggaran tahun 2024 tepat waktu.

Menindak lanjuti hal tersebut, DPRA langsung merespons dengan mengirimkan surat undangan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) terkait rancangan qanun perubahan APBA tahun 2023 dan rancangan qanun APBA tahun 2024.

“Namun Pj Gubernur Aceh tidak hadir dengan tanpa keterangan,” ujar TRK, saat konferensi pers, di Media Center Sekretaris DPRA, Selasa 31 Oktober 2023.

Lebih lanjut, surat kedua kembali dikirim DPRA berupa undangan rapat pembahasan rancangan qanun APBA tahun 2024 dengan agenda yang sama. Tetapi, Pj Gubernur Aceh juga tidak memenuhi undangan dengan tanpa alasan yang jelas.

Selanjutnya, DPRA kembali mengirim surat ketiga kalinya, hal rapat kerja Badan Anggaran DPRA bersama TAPA terkait pembahasan nota keuangan dan rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun 2024. Dalam hal ini, Pj Gubernur Aceh menanggapi undangan tersebut, namun absen karena di waktu yang sama akan mengikuti rapat koordinasi dengan Presiden RI.

“Tapi Pj Gubernur Aceh tidak menawarkan jadwal alternatif pertemuan bersama dengan Badan Anggaran DPRA versi ketersediaan waktunya,” katanya.

Kata dia, DPRA tidak bisa menerima sikap Pj Gubernur Aceh atas ketidakseriusannya dalam pembahasan APBA tahun 2024 dan DPRA akan melaporkan kondisi ini kepada Mendagri RI.

Setelah penyampaian nota keuangan dan rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun 2024, DPRA telah mengundang tiga kali Pj Gubernur Aceh untuk duduk bersama dengan Badan Anggaran DPRA. Namun undangan tersebut hanya dihadiri oleh TAPA tanpa kehadiran Pj Gubernur Aceh.

“Kehadiran Pj Gubernur Aceh dalam rapat tersebut sangat diharapkan untuk dapat mengambil suatu kesimpulan terkait dengan dengan kebijakan-kebijakan strategis terkait dengan kebijakan strategis diantaranya anggaran untuk JKA, PON, dan Pemilu 2024 yang harus dibahas bersama antara DPRA dengan Pemerintah Aceh sebelum ditetapkan menjadi Qanun APBA tahun 2024 dalam rapat paripurna.

Lanjutnya, DPRA sangat berharap pembahasan APBA tahun 2024 berjalan sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam UU Tetapi, apabila Pj Gubernur Aceh tidak menghadiri undangan yang telah disampaikan DPRA untuk membahas APBA, maka hal ini akan berdampak terhadap terhambatnya proses pembangunan dan pelayanan, serta perekonomian masyarakat Aceh.

“DPRA meminta Pj Gubernur Aceh agar menindaklanjuti arahan Presiden RI terhadap penetapan APBD tepat waktu,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menanggapi permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mencopot Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

MTA menegaskan saat ini Pj Gubernur Aceh tidak dalam kapasitas mempertahankan jabatan lanjutnya, jabatannya saat ini adalah penugasan oleh Presiden untuk memimpin Aceh masa transisi ini.

“Dan beliau fokus menjalankan kepemimpinan sampai akhir penugasan ini,” kata MTA, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 1 November 2023.

Ia mengatakan sebelumnya pihaknya tidak ingin berpolemik terhadap penundaan berkali-kali pembahasan R-APBA 2024 oleh DPRA ini. “Kita berharap semua kita taat kepada aturan dan mekanisme yang telah mengatur terkait tata kelola pemerintahan yang baik,” sambungnya.

Lebih lanjut, MTA menjelaskan bagi DPRA, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 seharusnya menjadi rujukan yang sangat fundamental dalam hal dinamika ini. Apalagi, PP tersebut dengan sangat tegas telah dewan tuangkan juga dalam Tata Tertib DPRA pada Pasal 17 Ayat (3) bahwa Pembahasan Raqan APBA dilaksanakan oleh Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

MTA menuturkan TAPA selalu menghadiri setiap  undangan pembahasan anggaran dari DPRA. Artinya sebagai kepala daerah, Pj Gubernur Aceh selalu hadir dalam pembahasan anggaran dengan tupoksi TAPA yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Aceh.

“Seharusnya DPRA menghormati TAPA dan aturan yang ada terkait pembahasan anggaran ini,” katanya.

MTA melanjutkan pembahasan anggaran tersebut diharapkan dapat membedah dan membahas setiap program pembangunan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Pemerintah Aceh, supaya benar-benar sesuai dengan cita-cita yang diharapkan oleh seluruh rakyat Aceh.

Lanjut MTA, tidak ada manfaat apa-apa bagi rakyat Aceh dengan membangun resistensi yang tidak ada manfaat ini. Pj Gubernur Aceh berharap DPRA dan TAPA bisa membahas APBA 2024 ini secara baik dan cermat agar dapat disahkan tepat waktu.

Harapan lainnya, lanjut MTA, Pj Gubernur Aceh ingin semua pihak tetap kompak dan bersatu untuk sama-sama membangun Aceh sesuai tugas dan fungsi yang kita emban. Dia mengatakan secara khusus kepada semua pihak baik secara personal maupun kelembagaan, agar dapat terus memantau dan mengontrol Pemerintah Aceh untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, demi Aceh yang lebih baik.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh Kirim Berkas Tahap I Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel Ke Jaksa

YUTELNews.com | Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirimkan berkas tahap I perkara korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke jaksa, Selasa 31 Oktober 2023.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu RF, pengguna anggaran, ZF, PPTK, dan ML, pejabat pengadaan. tidak menutup kemungkinan, nantinya jumlah tersangka akan bertambah.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Mahliadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dan saat ini berkas tahap I telah dikirim ke jaksa untuk percepatan proses kasus tersebut.

Mahliadi menjelaskan, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Dalam mengungkap kasus itu, kata Mahliadi, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 337 orang mulai saksi dari dinas, pemilik perusahaan, hingga Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Selain itu juga telah diperiksa saksi ahli mulai dari ahli LKPP, ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, hingga ahli dari Kanwil BPKP Aceh.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000, Lebih lanjut, ratusan saksi beserta ahli sudah dimintai keterangannya dalam kasus korupsi wastafel ini, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai. Saat ini, berkas tahap I terkait kasus ini sudah dikirim ke jaksa.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

“Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020,” tutupnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Tim Penyidik Kejati Sulsel, Geledah 2 Tempat Terkait Dugaan Mafia Tanah Bendungan Pasellorang Wajo

Yutelnews.com | Setelah menetapkan 6 (enam) orang Tersangka yang dilanjutkan dengan tindakan Penahanan Terkait dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo 2021, maka pada hari Selasa (31/10/ 2023), Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, dimana penggeledahan dilakukan pada 2 (dua) tempat berbeda yaitu :

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Opu Daeng Risadju Nomor 438 Baji Mappakasunggu Kecamatan Mamajang Kota Makassar

Rumah kediaman tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla No. U32 Kab. Gowa, Ujuar Soetarmi selaku Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (1/11).

Lanjut, Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul (13.15 ) wita dan masing masing tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud antara lain :

Dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 27 (dua puluh tujuh) bundel dokumen yang terdiri dari Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Kab. Wajo, Dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan passeloreng, dokumen tentang gambarang kondisi areal bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, Peta genangan Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak, Jelasnya.

Terpisah, Rumah kediaman tersangka AA, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kab. Wajo, 1 (satu) buah handphone merk Oppo milik Istri Tersangka AA dan 1 (satu) buah flashdisk milik tersangka AA merk Toshiba 16 GB.

Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021, Ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini dan Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pungkasnya.

(Abualgifari)

Kapolsek dan Kapolres Diduga Abaikan Konfirmasi Awak Media Terkait Kegiatan PETI DAS Melawi, Kecamatan Dedai Sintang

YUTELnews.com | Terkait pemberitaan tentang adanya dugaan masih maraknya pekerjaan PETI di DAS Sungai Melawi yang ada di Kecamatan Dedai Sintang. Awak media ini mencoba menghubungi Kapolsek Dedai bahkan Kapolres Sintang, AKBP Dwi Peastyo Wibowo,S.I.K namun sangat disayangkan, usaha awak media ini untuk mengkonfirmasi dari Kapolres Sintang tersebut tidak mendapatkan respon sama sekali sampai berita ini dilansirkan kemeja redaksi, dari orang nomor 1 di Polres Sintang.

Sekalipun, chat tersebut, masuk dalam ponsel dan sudah terbaca Kapolres.

“Syafarudin Delvin,SH., Ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, saat di mintai komentar Awak media ini,

Menyampaikan dan sangat menyayangkan, hal ini, tidak dengan amanat yang pernah diamanatkan oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit. Dimana, Pimpinan Kapolri pernah memberi amanat agar pejabat kepolisian, merespon setiap konfirmasi dari para Awak Media,”ucapnya, Rabu,01/11/2023.

Disampaikan sebelumnya bahwa Media ini telah memberitakan terkait kegiatan PETI yang ada di DAS Melawi Kecamatan Dedai Sintang yang sebelumnya media ini telah mengkomfirmasi Kapolsek Dedai bahkan Kapolres Sintang melalui via WhatsApp.

Padahal sudah jelas atensi Kapolri agar semua jajarannya menertibkan para pekerjaan PETI dan bentuk pekerjaan ilegal lainnya.

Syafarudin Delvin, juga mengatakan, bahwa Eksport Emas Terbesar berasal dari Kalbar, emas dibawa ke Jakarta untuk di eksport keluar negeri.

Sungguh tidak masuk akal jika polisi dan pemda tidak bisa menertibkan marak nya PETI di wilayah Kalbar khususnya di bantaran DAS Kapuas dan DAS Melawi , yang menjadi sasaran bagi pelaku PETI (Pekerja Emas Tanpa Izin).

“Delvin, menjelaskan bahwa secara aturan UUD Minerba Pasal 158 UU Minerba menyatakan, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,” Tuturnya.

“Kami juga berharap kedepannya pihak aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan hukum sesuai dengan porsinya masing-masing, karna masih belum ada penindakan hukum yang berhubungan dengan kegiatan Ilegal Minning, secara regulasinya jelas kenapa masih tutup mata,” Pungkasnya.

(Mus/Alimn)

Larangan dan Himbauan Polda Kalbar Terkait PETI,  Diabaikan oleh Oknum Aktivitas PETI di Dedai hingga Semakin Eksis

YUTELNews.com | Sudah tidak menjadi rahasia umum kegiatan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) yang diduga ilegal sekalipun larangan pihak APH Kalbar kegiatan pelaku PETI tetap eksis sampai hari ini tanpa harus takut dengan penegak hukum.

Kegiatan PETI di sungai Melawi ini yang terletak di Daerah Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang kalbar ini bahkan semakin merajalela.

Pantauan beberapa Awak Media di lapangan , Jumat, (27/10/2023) tampak eksis mesin-mesin sedot kegiatan di sungai Melawi ,kalau pun ini sudah pernah seringkali di tangkap polisi.

Sudah tidak menjadi rahasia umum bagi para pekerja PETI di Kecamatan Dedai dan sekitarnya tidak membuat pelaku takut dan jera.

Salah satu warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan saat diminta komentar oleh media ini, iya bang mau gimana lagi hanya kerjaan PETI sangat menjanjikan bagi BOS yang modalkan, walaupun kadang tidak menghasilkan bagi mereka bang,apalagi harga Mas lumayan mahal bang”,ucap warga.

Media ini, pun berusaha mengkomfirmasi pihak Kapolsek Dedai Nonok, mencari tau guna mengkonfirmasi terkait PETI diduga Ilegal tersebut, namun pihak Kapolsek tidak menjawab dan terkesan mengabaikan pesan WhatsApp sampai berita ini dilansirkan kemeja redaksi. Selasa,31/10/2023.

Dimana sudah jelas pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Diharapkan pihak APH tidak tutup mata dengan kegiatan PETI tersebut, apalagi sangat berpotensi merusak ekosistem sungai melawi.

(Musa)

KOBARA Soroti Gagalnya RDP Tentang Deviden Antara PT AR Batangtoru Tapsel Bersama FBB

YUTELNews.com | Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT AR Batangtoru yang di gagas stakeholder Forum Batangtoru Bersatu (FBB) dengan Komisi B DPRD Tapsel tertunda, akibat dari beberapa hal yang menjadi penyebab gagalnya rapat tersebut, pernyataan mengenai hal itu berhasil dihimpun wartawan dari beberapa pihak terkait, di Gedung DPRD Tapsel, Sipirok, Selasa 31/10/2023.

Ketika dihubungi wartawan melalui seluler, Ray Chidayah Batubara menjelaskan penyebab gagalnya RDP bersama PT AR Batangtoru tentang deviden yang digagas pihaknya dampak dari berbagai hal. Menurutnya, pihak dia akan berupaya agar RDP dapat terlaksana dalam waktu dekat.

RDP yang dijadwalkan hari ini dipastikan gagal, karena Komisi B DPRD Tapsel yang menangani tentang itu tidak kuorum. Tentunya, kita jadwalkan kembali pada hari senin mendatang, terang Ray Chidayah Batubara Kecewa.

Dikesempatan yang sama wartawan menghubungi salah satu Anggota Komisi B DPRD Tapsel, H. Mahmud Lubis, S.Ag, dari Fraksi PAN mengkonfirmasi terkait gagalnya RDP yang mengedepankan kepentingan warga Lingkar Tambang Martabe itu. Menurut dia, kendala RDP tidak terlaksana akibat dari salah satu pihak peserta rapat berhalangan hadir.

“Jadwal RDP pukul 09.00 WIB, kita sudah ready. Namun, sangat disayangkan pihak managemen PT AR Batangtoru berhalangan hadir. PT AR Batangtoru melayangkan surat bahwa belum siap menghadiri RDP itu. Kita nantikan jadwal ulang untuk RDP tersebut, “jelas Mahmud Lubis.

Menyikapi gagalnya RDP tentang Deviden yang digagas FBB, ketika ditemui wartawan di Kafe Lukap Lakip Padangsidimpuan Ketua Koperasi Batangtoru Raya (KOBARA) Agussalim Martua, SH, angkat bicara. Pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut, pasalnya persiapan untuk menggelar RDP itu sudah dimantapkan beberapa minggu yang lalu

“Kejadian hari ini telah melukai hati masyarakat Lingkar Tambang Emas Martabe. Harapan masyarakat yang ditumpukan ke DPRD Tapsel khususnya komisi B sudah terlihat ketidak berpihakan ke masyarakat lingkar tambang lagi.

Lebih lanjut Agussalim Martua, SH, mengaku pihaknya akan menjadi garda terdepan untuk mengawal persoalan deviden itu. Dia akui, demi kemaslahatan umat KOBARA terlahir dan dirancang untuk berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Untuk itu kami dari KOBARA tetap akan mendukung penuh dana deviden dibagi rata per Kartu Keluarga keseluruh masyarakat Lingkar Tambang. Terlepas bagaimana pun caranya, walaupun harus turun ke jalan kami pasti siap menyuarakannya. Kami sebagai bagian dari warga hanya meminta hak kami dan deviden bukan hal yang baru lagi, kami sudah paham tentang itu, “pungkas Agussalim Martua, SH, Ketua Koperasi Batangtoru Raya.

( Morasiregar)

Kapolres Humbahas Pastikan Pelaksanakan Pengamanan Unjuk Rasa dengan Cara Humanis

Yutelnews.com | Polres Humbang Hasundutan melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa oleh organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) dan Komunitas Becak Motor ke Kantor Bupati Humbahas. Selasa (31/10/2023).

Sebelum melaksanakan pengamanan, terlebih dahulu digelar apel kesiapan yang di pimpin oleh Wakapolres Humbahas Kompol Briston A.M. Napitupulu, S.T., S.I.K, apel diikuti oleh personil yang terlibat pengamanan baik yang pam terbuka maupun Pam tertutup.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, S.H., S.I.K., M.H, mengerahkan sebanyak 90 personil guna mengamankan pelaksanaan unjuk rasa di lokasi termasuk tim negosiator anggota Polwan.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto mengatakan pelaksanaan pengamanan unjuk rasa yang digelar oleh organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) dan Komunitas Becak Motor akan mengedepankan cara humanis.

“Kita pastikan pengamanan unjuk rasa ini akan kita lakukan dengan cara yang humanis, karena ini menjadi atensi dari pimpinan.” Ucap Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan cara bertindak untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang di gelar di kantor bupati Kabupaten Humbang Hasundutan.

Ia juga berharap selama pengamanan unjuk rasa tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan semua berjalan kondusif, jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi, apalagi saat ini dalam suasana tahun Politik.

“Kita berdoa agar pelaksanaan pengamanan unjuk rasa berjalan aman damai dan lancar serta kondusif.” harapnya.

Selain itu, Penanggung jawab Aksi sekaligus Ketua DPC PBB kabupaten Humbahas KORBAN PURBA, S.Pd, mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi atas pengamanan yang di lakukan oleh Polres Humbahas yang sudah berupaya meng-kondusifkan keamanan masyarakat yang hadir dalam unjuk rasa di kantor bupati Humbang Hasundutan.

“Kami dari Pemuda Batak Bersatu Mengapresiasi Kinerja Kapolres Humbang Hasundutan yang sudah berupaya meng-kondusifkan keamanan masyarakat yang hadir dalam unjuk rasa di kantor bupati Humbang Hasundutan.” Ucap Korban Purba.

Diketahui bahwa Kegiatan aksi unjuk rasa oleh organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) dan Komunitas Becak Motor di Kantor Bupati Humbahas selesai pada pukul 12.16 WIB, dan berjalan dengan aman dan tertib.

(htln)

Seorang Ibu Rumah Tangga Miris Dituduh Tetangganya Mencuri Handphone

YUTELNews.com Bekasi seorang ibu rumah tangga berinisial (NA) 45 tahun dituduh mencuri handphone pada senin 30/10/2023.

Kejadian ini pada pukul 11.23 wib siang hari di jl. Barokah rt 04/05 Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota bekasi.

Dalam keseharian ibu (NA) hanya ibu rumah tangga suami dari ibu NA sudah tidak bekerja lagi karena terdampak pengurangan karyawan atau PHK dan untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya bekerja serabutan.

Kejadian ini sangat mengejutkan keluarga ibu NA dan suami (GL) 46 tahun yang telah dapat laporan dari tetangganya.

Kejadian ini bermula dari ibu NA yang ingin menanyakan uang PKH sudah turun atau belum langsung ke rumah ibu DS.  Setelah sepulang dari rumah ibu DS selisih 15 menit di rumah, datanglah ibu DS ke rumah ibu NA karna jaraknya tidak jauh menanyakan dengan nada yang tinggi dan marah tidak lama kemudian suami ibu DS datang untuk menanyakan hal yang sama tidak terima handphone istrinya yang hilang dan kemudian akhirnya timbul emosi, Ujar ibu NA.

“Karena saya tidak mencuri handphone istrinya, dan apabila ibu DS dan suami tidak meminta maaf ke saya atau suami akan saya bawa ke jalur hukum ,” Cetus ibu NA  setelah konfirmasi ke awak media yutelnews.com.

Hal ini awak media menduga bila tidak terbukti, bisa saja masuk ke pasal pencemaran nama baik.

( Tasum HS)

Polresta Bandung Gercep Tangkap Pelaku Pembunuhan di Balaendah

YUTELNews.com | Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi di Kampung Bojong Malaka, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah pada Minggu, 29 Oktober 2023.

“Polresta Bandung berhasil mengungkap pembunuhan, diungkap dalam waktu 7 jam,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 30 Oktober 2023.

Polresta Bandung Gercep Tangkap Pelaku Pembunuhan di Balaendah

“Dimana diketahui penemuan mayat pada hari Minggu jam 16.00 WIB, dengan jenazah memiliki luka tusuk sebanyak tiga luka tusukan,” sambungnya.

Kusworo menambahkan dari kejadian tersebut korban A (29) mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung, kemudian di lengan dan di jari tangan.

“Berdasarkan hasil olah tkp, didapatkan keterangan dari tersangka inisial TT (35) dan tersangka bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB,” ujarnya.

Adapun kronologis, Kusworo menjelaskan berawal tersangka sakit hati karena dikeluarkan dari grup whatsapp.

“Setelah dikeluarkan dari grup whatsapp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, kemudian terjadi cekcok mulut, terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam sebilah pisau,” tuturnya.

“Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana dan pada saat kemarin terjadi perkelahian maka tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukan kepada korban,” lanjut Kusworo.

Dari hasil outopsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga korban meninggal dunia.

“Grup whatsappnya genk motor XTC Beer 188, yang mana bersangkutan dikeluarkan dari grup whatsapp tersebut oleh korban, sehingga oleh tersangka emosi,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami lapisi lagi dengan Pasal 338 yaitu Pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.

(Rev.Susy)

Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Pertama, Anggota DPD-RI Asal Aceh Haji Uma Ikut Awasi Jalanya Sidang

YUTELNews.com |Kasus pembunuhan Imam Masykur dengan terdakwa satu orang oknum Paspampres dan dua oknum anggota TNI lainnya mulai disidang. 30/10/2023.

Sidang ketiga oknum TNI tersebut dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur

Agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan dengan Nomor: Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dengan Pasal kesatu Primer: Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dan Kedua: Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dakwaan dibacakan oleh Oditur sidang Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H, Oditur Pendamping: Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H, dan Letkol Kum Tavip Heru Marsono,S.H.

Majelis Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Kol Chk Rudy Dwi Prakamto,S.H, Hakim Anggota 1: Letkol Chk Idolohi, S.H. Hakim Anggota 2: Mayor Kum Aulisa Dandel, SH.

H. Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh ikut mengawasi berjalannya sidang.

Menurut Haji Uma, ada kesimpulan lain dalam dakwaan yang dibacakan oleh Auditur yaitu terdakwa juga memukul korban dileher hingga menyebabkan cedera pangkal lidah dan berulang kali memukul kepala korban dengan radio HT

Haji Uma manambahkan sidang akan digelar kembali pada Kamis, 02 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang

Saksi-saksi dimaksud yaitu Ibunda Imam Masykur, Penyidik Polda Metro Jaya, Fakhrurrazi (adik korban), saksi Mahkota dan Said Sulaiman selaku Pelapor sepupu korban.

“Hari ini saya ikut hadir bersama pengacara Hotman Paris sebagaimana komitmen saya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas” ungkap Haji Uma.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

KOMNAS LP-KPK di Kepri Surati Polda Kepri Terkait Aktivitas Dugaan Praktek Perjudian di Batam

YUTELNews.com | Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (KOMNAS LP-KPK) Wakil Kepala Divisi II Invit Tipikor Mastan yang berdomisili di Kepri telah menyurati Ditreskrimum Polda Kepri dengan nomor surat : 017/SPNDKTKEPRI/KN.LP-KPK/23/X/2023 terkait adanya Aktivitas-aktivitas dugaan praktik perjudian baik Bola Ketangkasan maupun Gelanggang Permainan Elektronik di Kota Batam, Senin 30/10/2023.

“Dasar kami melakukan surat kepada Ditreskrimum Polda Kepri bahwa aktivitas Game tersebut yang kami duga telah terjadi kejanggalan baik Lokasi, Izin, Jam Operasional dan sistem Permainan yang telah di perankan oleh para Pengusaha di Kota Batam.”

Adapun lokasi yang telah disurati kepada Ditreskrimum Polda Kepri yakni: Beliard Centre Pub&KTV, Wukong, Lucy City Pujabahari, Nagoya Game Zone, Asia Game Zone Lion, J&J Club and KTV, Bombastic KTV Room, Duta Game Zone, Sky 88 Duta Mana and Nagoya, Grand Dragon Pub&KTV, K2 Karaoke & Entertaiment, Pasific KTV & Discotheque, Uban Game Zone, City Hunter, MB 2 Mall, Mitra Mall Batu Aji dan Top 100 Batu Aji.

“Kami melihat juga sudah berulang kali baik Aktivis, Tokoh, Media, Ombusman Kepri dan Komisi III DPR pun sekaligus meminta berantas praktek dugaan Perjudian di Kota Batam, Namun atensi dari Aparat Penegak Hukum (APH) belum adanya Tindakan. Maka dari itu, Kami berharap kepada Ditreskrimum Polda Kepri agar melakukan tindakan sesuai dengan yang telah kami surati.”

Wakil Kepada Divisi II Invit Tipikor Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) yang berdomisili di Kepri Mastan “Kita Mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Batam Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Kepariwisataan di Kota Batam, Bahwa Gelanggang Permainan Mekanik/Elektronik dan Gelanggang Bola Ketangkasan pada Pasal 6 di perbolehkan.”

“Namun, kita ketahui juga pada Pasal 21 menyebutkan Izin pengusaha jasa rekreasi dan hiburan yang bersifat khusus yang ditetapkan pada kawasan terpadu eksklusif. Dikaji kembali terdapat pada Pasal 38 dengan bunyi Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif dikembangkan secara komprensif yang akan menyediakan usaha pariwisata, meliputi sarana, obyek dan daya Tarik pariwisata serta jasa pariwisata yang semuanya terletak dan beroperasi dalam suatu kawasan tertentu dan jauh dari permukiman penduduk sesuai dengan rangcangan Tata Ruang Wilayah.”

“Untuk DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau, Jika mengeluarkan izin untuk suatu Game di Kota Batam, Seharusnya mengacu kepada PP Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pasal 216 Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam 213 dikordinasikan dengan bunyi d. Administrator KEK, atas Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha yang berlokasi di KEK dan e. Badan Pengusahaan KPBPB, atas pelaksanaan Pengawasan yang berlokasi di KPBPB dan lainya.”

(KOMNAS LP-KPK/KEPRI)

Satpol PP Kota Medan Kembali Lakukan Penertiban PK5 di Pasar Kampung Lalang dan Pasar Sei Sikambing 

YUTELNews.com | Dalam rangka penegakan perda dan menjadikan kota Medan bersih dan indah, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap melalui Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Ardani bersama tim melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5) yang selama ini diketahui berjualan menggunakan fasilitas umum seperti di badan jalan maupun diatas trotoar, pada Senin.(30/10/23).

Penertiban ini dilakukan di dua pasar tradisional sekaligus yakni pasar Kampung Lalang dan Pasar Sei Sikambing dimulai sejak pukul 06.00 Win sampai pukul 13.00 Wib. Penertiban PK5 ini dilakukan karena ada banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan PK5 yang berjualan sesuka hati sehingga menimbulkan kemacetan di lokasi lokasi yang ditemukan ada PK5 berjualan.

Kepada awak media, Ardhani, sekretaris Pol PP Kota Medan menyebutkan sesuai instruksi pimpinan mereka dan untuk memberikan rasa aman, nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan terutama di pasar pasar tradisional di kota Medan, perlu dilakukan penertiban kepada para pedagang yang berjualan ditempat yang tidak di izinkan.

“Sesuai Perda No.5 tahun 2023 pasal 16 ayat 1 tentang larangan melakukan pembelian atau transaksi perdagangan dengan pedagang kaki lima atau fasilitas umum untuk dijadikan lokasi berjualan”, sebutnya.

Dijelaskan Ardhani lagi, pada pasal 29, ada sanksi berupa ancaman kurungan 3 (tiga) bulan dan denda paling tinggi sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), bagi yang yang melanggar ketentuan.

Amatan awak media di dua lokasi, ratusan petugas Satpol PP Kota Medan diturunkan melakukan penertiban dan dibantu petugas Dishub Medan, tidak ada perlawanan dari para pedagang kaki lima karena penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.

“Kita berharap penertiban yang kami lakukan dapat membuat efek jera bagi para pedangang agar berjualan ditempat yang telah ditentukan sehingga keberadaan mereka tidak menggangu ketertiban umum demi kenyamanan kota Medan”, tutupnya.

(Ade Saputra)

Terkait Dugaan Asusila di Dayah MR, Jeffry Sentana Minta Terlapor Harus Terus Diburu

YUTELNews.com | Kota Langsa – Sejumlah pihak mengutuk keras dugaan aksi oknum Pimpinan salah satu Dayah di Kota Langsa, berinisial MR (38) merupakan terlapor atas dugaan kasus asusila terhadap sejumlah santri.

Diungkap Wakil Ketua Komisi II DPRK Langsa Jeffry Sentana, mendorong agar Aparat Penegak Hukum terus memburu terlapor serta jika telah terbukti agar memberi hukuman yang tegas dan maksimal kepada MR melalui proses peradilan di persidangan.

“Kita harus mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah, Namun Jika Benar dan Terbukti Di pengadilan. Maka kami sangat mengutuk keras peristiwa tersebut, Karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan (Dayah) dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya ” Tegas Jeffry Sentana di Gedung DPRK Langsa Senin 30 Oktober 2023.

Selain itu, Jeffry meminta kepada Pemerintah Kota (PEMKO) Langsa terkhusus pada Dinas Syariat Islam (DSI) bilamana hal itu ternyata sebuah fakta setelah hasil persidangan, Sudah semestinya Pemko Langsa segera membekukan izin operasional dayah yang dipimpin MR sebagai sanksi atas Kasus Asusila terhadap sejumlah santri.

Jeffry Menambahkan usulan ini bukan tidak berdasar, Hal ini hampir serupa dengan kasus di Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. Di mana pengasuhnya Herry Wirawan diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap belasan santri dan pesantrennya kemudian ditutup.

“Tidak ada Kompromi, Ketika Dugaan ini Benar maka Sanksi harus dijatuhkan. Meski ini perilaku seorang Oknum. Namun, Oknum tersebut merupakan selaku Pimpinan Dayah. Demi menjaga ketulusan, Kemurnian lembaga Pendidikan (Dayah), dan mencegah agar hal serupa di tidak terjadi lagi masa yang akan datang. Selaku representasi perwakilan masyarakat Langsa saya merasa perlu menyatakan ketegasan demi menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejat itu sehingga adanya Efek Jera bagi oknum-oknum tersebut,” Ujar Jeffry Sentana.

Jeffry menjelaskan, Penyembuhan Psikologis para korban menjadi fokus Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A DALDUK KB) Langsa. Tidak hanya akibat kejadian yang dialaminya, namun antisipasi jangan sampai anak-anak (Korban) mengalami perundungan (BULLYING). Karena informasi yang bermunculan dipublik ini berpotensi memperbesar Resiko Trauma hingga Depresi.

“DP3A DALDUK KB Langsa Sebagai Mitra Kerja Di Komisi II DPRK Langsa kami mengapresiasi upaya pendampingan kepada Korban, Saya telah berkomunikasi juga serta mengingatkan pendampingan ini harus ekstra. Apalagi ini ada yang masih remaja di usia sekolah yang memiliki masa depan yang harus dijaga. Saya tekankan agar semua hak-haknya menyangkut terapi dan lain sebagainya dapat terpenuhi ” ujar Jeffry sebagai Unsur Pimpinan Komisi II DPRK Langsa.

Jeffry juga berharap nantinya apabila terlapor telah diketahui keberadaan-nya agar dapat segera diproses secara hukum serta menghasilkan keputusan seadil-adilnya. Sebab perbuatan terlapor MR sudah sangat keji dan mencederai nilai sosial, agama, bahkan kemanusiaan serta telah mencoreng dan mendegradasi kepercayaan publik pada Dayah Lainnya.

Jeffry menjelaskan Selain aspek administrasi, yang jauh lebih penting adalah bagaimana Dayah itu benar-benar menjalankan misi dakwah yang mengajarkan dan mencontohkan integritas, Moralitas Akhlaqul Karimah berdasarkan Al Qur’an dan Hadist.

“Seharusnya Pimpinan Dayah Adalah Suatu Tauladan, Apalagi Dayah mengajarkan pendalaman tentang agama islam, seharusnya mampu untuk menguatkan moral peserta didik muridnya bukan malah merusaknya. Maka perlu bagi Pemko Langsa dan DSI melakukan pendampingan untuk meningkatkan pengawasan santri dan Peningkatan Mutu Terhadap dayah di Kota Langsa serta perlu adanya Mitigasi pada ancaman kejahatan seksual serta menjaga moralitas yang jauh dari perbuatan menyimpang dan Asusila,” Ungkap Politisi Muda PAN Jeffry Sentana.

“Kami sangat prihatin dan memahami betapa sulitnya situasi ini bagi Pihak Keluarga Korban, Kami turut bersedih atas peristiwa ini. Semoga Allah memberikan kekuatan dan ketabahan pada keluarga korban dalam menghadapi cobaan ini,“ Tutup Jeffry Sentana.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.