Tabrakan Tunggal Truk Pengangkut Air Bersih Lindas Pejalan Kaki Hingga Tewas di Jalan Ganda Wijaya Cimahi

YUTELNEWS.com | Terjadi kecelakaan tunggal sebuah tangki air bersih menabrak pejalan kaki di jalan Gandawijaya, Cimahi, Jawa Barat, Pada pukul 5:30 Wib, pagi tadi. Minggu (12/11/2023).

Dari informasi yang diterima sebuah tangki air bersih melaju dari arah selatan dengan supir diduga ngantuk lalu menabrak tiang listrik kemudian menabrak orang yang sedang jalan kaki.

“Korban tersebut langsung tewas di tempat dengan kepala pecah, jenis kelamin laki laki dengan usianya sekitar 30 tahunan,” ujar salah seorang warga yang melihat kejadian tersebut.

Menurutnya korban dan supir tangki saat ini dibawa pihak kepolisian.

Hingga berita ini di muat keluarga korban dan pihak perusahaan tangki air bersih tersebut belum diketahui.

(Didin Yoyo)

Diduga Rokok Manchester Beredar Tanpa Pita Cukai di Kota Batam masih Belum Tersentuh

YUTELNEWS.com | Rokok tanpa pita cukai (ilegal) merk Manchster yang diduga diproduksi oleh perusahaan luar negeri sejahtera bebas beredar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan diduga masih belum tersentuh oleh dinas terkait.

Ada dua varian rokok Manchester yang hadir di Indonesia. Pertama adalah Manchester Lights dan yang kedua yaitu Manchester Red. Seperti namanya, produk ini dibuat oleh produsen rokok asal Inggris yang bertempat di London yaitu JSS Tobacco LtD.

Hasil penelusuran sejak sepekan belakangan, ditemukan di sejumlah toko dan kios di Kota Batam yang bebas menjual rokok ilegal tersebut.

Salah seorang pedagang rokok di kota Batam yang enggan disebutkan namanya mengatakan, rokok Manchster tanpa pita cukai sudah rutin didistribusikan sejak lama.

“Biasanya rokok ini (Manchester)diantar seseorang ke sini menggunakan motor,” bebernya.

Padahal sanksinya sangat jelas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi:

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Namun pedagang besar atau yang mengendalikan peredaran rokok Manchster ilegal di Batam seakan tidak peduli dan terkesan kebal hukum.

Untuk diketahui baru baru ini Direktorat kriminal khusus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka tindak pidana khusus terkait memasukan Rokok ke dalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang berasal dari luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri kombes.pol. Nasriadi S.H.,S.I.K,M.H, pada saat konferensi pers di hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Kamis (9/11/ 2023).

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber, rokok Manchester tanpa pita cukai ini di cekerkan oleh seseorang berinisial (UBN.).

“lebih jelasnya lagi cari uban lah’ dia yang tau tentang soal rokok Manchester itu,” ujar narasumber.

Jadi, walaupun namanya rokok Manchester bukan berarti produk ini dibuat di sekitar Stadion Old Trafford yah! Justru produk ini sebenarnya dibuat di kawasan London. masih narasumber.

Hingga berita ini turun tim awak media masih mencari informasi lebih akurat lagi tentang inisial nama tersebut dengan rokok Manchester itu.

(Mitra/tim Red)

Advokat Saferiyusu Dukung Polres Prabumulih Polda SUMSEL dalam Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

YUTELNEWS.com | Advokat Saferiyusu Hulu, SH., MH. Mendukung Polres Prabumulih – Polda Sumatera selatan – Polri Presisi dalam penanganan perkara tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak umur 9 tahun, sebagaimana Laporan Polisi No. STPL/LP/B/227/X/2023/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMETERA SELATAN, Tanggal 3 Oktober 2023.

Dalam Laporan Polisi tersebut adanya dugaan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak umur 9 tahun diduga dilakukan oleh R.

Tempat kejadian di Prabumulih, Sumetera Selatan, Wilayah Hukum Polres Prabumulih – Polda Sumatera Selatan.

Advokat Saferiyusu Dukung Polres Prabumulih Polda SUMSEL dalam Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Kejadian itu telah dilaporkan kepada Kepolisian Resort Kota Prabumulih. Namun sampai saat ini belum ada kepastian Hukum tentang penanganan perkara  No. STPL/LP/B/227/X/2023/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMETERA SELATAN. Justru kesannya memberikan Ruang kesempatan pelaku melarikan diri hal ini terungkap , ketika Budi, Tim Pendamping Hukum dari Club Hukum Elang Maut Sumsel mempertanyakan SP2HP setelah 13 hari Laporan polisi belum ada tindak lanjut.

Kronologi Dugaan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Demikian Ayah korban mengungkapkan .

“Kasus ini Kami melaporkan kejadian pada 3 Oktober 2023 sore semula kejadian petang itu Mar mandi dengan ibunya. Dan bersama Dua temen M ( 9 tahun) dan N ( 9 tahun) yang juga korban keganasan nafsu bejat Rusman warga Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Yang merupakan satu kampung dan masih tergolong memiliki hubungan keluarga antara korban dan pelaku ini,” ungkapnya ke Tim Elang Maut Sumsel.

Lanjutnya ” Pada saat ibunya dan bersama Dua temen M ( 9 tahun) dan N ( 9 tahun) sedang mandi, M tiba-tiba menjerit karena kesakitan dan anus maupun kemaluannya M 9 tahun  mengeluarkan darah, lalu ibunya bertanya ada apa M jawabnya dientot Rusman, kemudian ibunya melarikan ke Rumh Sakit Umum Prabumulih, setelah itu kami mendatangi kantor polisi Polres Prabumulih untuk melaporkan kejadian ini”.

“Namun Pak kasus ini seperti tidak di tanggapi polisi pak”  ujar Daramlan (56) Kakek N yang juga mendampingi saat ketiga korban melaporkan Rusman terduga pelaku pemerkosaan dalam laporan awal, karena pendarahan pada korban M di Anus maupun kemaluannya. terangnya.

“Kami datang ke Sekretariat Dewan Pengurus Daerah Club Hukum Elang Maut Indonesia Sumatera Selatan (DPD CHEMI SUMSEL) yang berkantor di JL. Jend. Sudirman. Yang tak jauh dari kediaman kami dan Mapolres, dan melalui DPD CHEMI SUMSEL. Kami mohon Bantuan pendampingan Hukum Lembaga Hukum Elang Maut Indonesia (LBH EMI), kami ini tidak mampu bayar pengacara pak.  Jadi tidak benar perkataan oknum penyidik kami tidak perlu pengacara bahkan penyidik itu berulang-ulang mengatakan tidak usah pake pengacara”.

“Ini buktinya pak, kami lapor tanggal 3 Oktober 2023 setelah hari ke tiga belas kami tanya, perkembangan kasusnya. Berkali-kali oknum itu mengatakan hal-hal yang tidak mengenal kan kami keluarga korban. Bahkan membentak-bentak kami sebelum kami minta bantuan ke Elang Maut Indonesia”.

Tim Elang Maut Indonesia – Sumsel “Setelah didampingi Pengurus Tim advokasi LBH elang maut Indonesia melalui pengurus , CHEMI SUMSEL Penyidik melakukan pemeriksaan BAP dan besoknya SP2HP di berikan dua hari kemudian. Kami selalu koordinasikan dengan penyidik bahwa mengapa pelaku belum ditindak ? . Kami selalu mendesak kepolisian dan koordinasi dengan pengurus LBH Elang Maut Indonesia Pusat ,” ujar Budi anggota Elang maut Indonesia Sumsel.

“Kita sangat menyayangkan, pihak kepolisian dalam hal ini penyidik di polres, sebelumnya sudah berkali-kali kita ingatkan bahwa indikasi pelaku itu akan kabur, puncaknya pada tanggal 26 malam, kita mendapatkan informasi dari petugas Jaga malam Kantor Lurah , bahwa ada empat orang datang tiga diantaranya petugas kepolisian berpakaian preman.

Dengan RD, Adik dari Terlapor, Menanyakan keberadaan Terlapor Rusman,” Ade mingkak tekelek Rusman”. Di jawab petugas jaga tidak terlihat.”Tak adelah tekelek ,Lom Ade”. Lalu ke empat orang berlalu pergi menghilang dalam kegelapan malam.

“Di lain tempat, sekira pukul 23.00 wib Rusman bersembunyi di rumah kediaman Redin bermaksud numpang tidur dan bersembunyi dalam pelariannya dia menceritakan pada redin kalau dirinya baru saja di temui polisi yang mengaku dari polres, bersama Rd. Adiknya,. Mereka memberitahu ku bahwa mereka mendapat perintah untuk menangkap ku, entah besok atau lusa kau pasti kami tangkap tegas oknum polisi itu rusman meceritakan pada redin. Ia pun mengakui bukan tidak mau kabur tapi dia menunggu upah gajinya besok , Jumat 27 Oktober 2023 saya gajian Ada ongkos untuk pergi”.

“Hal ini diketahui melalui Daramlan kakek korban yang sudah komunikasi dengan Redin dan telah merekam pembicaraan dengan Redin. Ia pun mengabarkan ke Budi dan Ketua DPD CHEMI SUMSEL, Arafat dan memberikan Bukti rekaman percakapan redin . Kalau terlapor akan Segera melarikan diri dan berita penagkapannya sudah bocor.

Hukumnya Perbuatan Kekerasan Seksual Terhadap Anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tetang Perlindungan Anak.

Pasal 76E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(Red)

Surat Pembacaan Dakwaan Pelaku Penipuan telah Keluar dari Kejaksaan Negeri Batam, O dan S Masih Tanda Tanya

YUTELNEWS.com | Kasus penipuan warga Batam masih terus bergulir sampai korban bisa mendapatkan keadilan sesuai Pilar ke – 5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, terduga O dan SZ masih dipertanyakan oleh Korban. Bahwa Surat Pembacaan Dakwaan telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Batam pada Jumat (10/11/2023).

Korban “S” yang tinggal di Batam Center merasa tidak puas dengan Surat pembacaan Dakwaan yang diterima dengan Nomor Reg. perkara : PDM – 331 Eoh.2 / Batam 10 / 2023.

Adapun nama – nama ke -3 terdakwa menurut surat dakwaan Kejaksaan Negeri Batam ;

Surat Pembacaan Dakwaan Pelaku Penipuan telah Keluar dari Kejaksaan Negeri Batam, Oliver dan Siti Masih Tanda Tanya

1. ASA, laki – laki (53), Alias Richard Alias Ibadan, berasal dari Nigeria

2. RW, laki – laki (23), berasal dari Indonesia

3. NW, laki – laki (41), berasal dari Indonesia.

Dalam surat tersebut tidak disebutkan identitas atau status peran pelaku lain sebagai penerima muara transferan uang dari si korban S seperti penerima transfer di rekening SZ.

Menurutnya bahwa ketiga terdakwa tersebut hanya sebagai tumbal.

“Saya manusia biasa, IRT, ungkaplah fakta- fakta yang sebenarnya, yang saya alami dari kasus ini bahwa keadilan sangat jauh kepada saya, terutama yang menjadi pertanyaan dasar kemana Siti Zakiah dan Oliver sampai saat ini, sementara ke – 3 terdakwa sudah dilakukan penahanan ,” ucap korban kepada media saat diwawancarai pada jumat Sore hari (10/11/2023).

Berdasarkan pernyataan korban bahwa beliau sudah banyak mengeluarkan uang dari kasus yang dialaminya, baik kepada pihak Kepolisian, maupun ke pihak Pengacara.

Si Korban berharap agar dia bisa mendapatkan keadilan sebagai warga negara Indonesia untuk membuka fakta seterang-terangnya, tentang O dan SZ. S juga berharap agar nama yang disebutkan diatas ada etikad baiknya.

S berharap kepada pihak APH agar terus berbaik hatilah kepada korban, lindungin korban, jaga korban, karena S adalah korban itu sendiri.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media akan berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait sesuai undang – undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.

Park 3, Bersambung

(Red)

Main Kuda – Kudaan diatas mobil Mirip Mobil Dinas Sekretaris BKPSDM Payakumbuh di Grebek Warga

YUTELNEWS.com | Jumat malam sekitar 23.00 WIB 10 November 2023 warga Padang Alai Bodi Aia Tabik Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh grebek sepasang muda mudi diduga mesum diatas mobil plat merah yang mirip sekali dengan mobil dinas salah satu pejabat di BKPSDM Kota Payakumbuh.

Dilansir dari salah satu sumber Istimewa saat penggrebekan, sepasang muda mudi ini di kabarkan sudah “ Tanpa Busana” di dalam mobil.

Pj Wako Payakumbuh Drs.Jasman,M.M saat di konfirmasi media ini via whatsapnya (11/11), Saya semalam sudah dapat laporan dari Camat. Ulasnya.

“Begitu dapat laporan dari Camat langsung saya perintahkan Inspektorat untuk memeriksa pejabat yang punya mobil dinas dimaksud.

InsyaAllah Senin Inspektorat akan langsung memeriksa yang bersangkutan dan jika memang melanggar aturan, tentu juga akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” Ucap Pj Wako Payakumbuh.

Penjelasan Sekda Payakumbuh Rida Ananda saat dikonfirmasi terkait sepasang muda mudi di grebek warga di atas mobil plat merah mengatakan. “Kami sudah minta inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan terkait sanksi tentu menunggu hasil pemeriksaan inspektorat dan kita tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku,” Tulis Sekda Rida Ananda via whatsapnya kepada media ini.

Apakah benar ada warga bapak melakukan penggerebekan sepasang muda mudi diatas mobil plat merah? Tanya media ini kepada Hepi Camat Payakumbuh Timur. “Betul pak,” Jawab camat Payakumbuh Timur.

Kita sebut saja DM diduga pemilik mobil dinas saat di konfirmasi media ini, dibaca tapi tidak dibalas. Untuk konfirmasi kejadian tsb.

Perihal diatas, Ketua LSM AWENG sangat menyayangkan kalau hal diatas benar terjadi.

“Sesuai dengan Kejadian serupa juga pernah terjadi di Lampung, sanksi yang diterima oleh pejabat yang bersangkutan di copot dari jabatannya. Bagaimana dengan kasus ini , apakah juga dibolehkan mobil dinas dipakai untuk kepentingan Keluarga ??

( MD )

Kades Tuhemberua Kecamatan Amandraya Nias Selatan Diduga Korupsikan DD, Inspektorat Nias Selatan Turun Audit

YUTELNEWS.com | Mantan ketua BPD, Anselmus Halawa, bersama sejumlah masyarakat mendampingi Inspektorat dalam pemeriksaan l-namanya Audit khusus atas dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa Tuhemberua Amandraya (Kades) Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, pada Jumat, 09/11/2011.

Mantan ketua BPD Desa Tuhemberua Amandraya mengharapkan agar hasil audit cepat di proses sesuai dengan hasil audit yg di lakukan inspektorat pada Hari Kamis tgl 9/11/2023, bertempat di desa Tuhemberua Amandraya,yang di dapingin oleh utusan dari Kantor Camat Amandraya,” ucap Anselmus Halawa.

Buat kawan-kawan media atau LSM/ Ormas utk membantu kami dari masyarakat memantau perkembangan setiap desa yang ada laporan masyarakat atau dari kami BPD,” kata Anselmus halawa.

Mantan ketua BPD desa Tuhemberua Amandraya mengatakan kepada awak Media bahwa saya di ganti oleh kepada desa berdasarkan laporan saya dan karena saya tau bahwa Dana Desa (DD) tersebut ada yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang termuat yang dikeluarkan oleh bapak Presiden Jokowidodo yang dilakukan oleh kepala desa Tuhemberua Amandraya.

“Poin-poin dugaan laporan sudah saya sampaikan rincian pada laporan ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan,Kejaksaan,Unit Tipikor polres Nias Selatan,” ucapan mantan ketua BPD.

“Dengan adanya audit tersebut kami mohon kepada Inspektorat Nias Selatan segera mungkin untuk menyampaikan kepada Kejaksaan Nias Selatan dengan harapan masyarakat Tuhemberua kami ucapkan terimakasih,” Ucap Anselmus Halawa

                      (FAOMA)

Adanya Dugaan Pembiaran oleh APH Terkait Aktivitas Kegiatan Galian C di Kecamatan Manjalin Landak

YUTELNEWS.com | Fenomena Aktivitas Penambang Pasir Ilegal (PETI) galian C ini diduga kuat ilegal marak di Kabupaten Landak Kalimantan Barat, khususnya di Dusun Ganyeh Desa Menjallin Kec Menjalin Kabupaten Landak.

Pantauan Awak Media ini di lapangan tersebut, marak para penambang yang sedang mengoperasikan mesin-mesin penyedot pasir pada Jumat, 10/11/2023.

Dimana pasir- pasir yang telah disedot langsung disalurkan ke tempat tumpukan yang berada di darat melalui pipa dengan panjang sekitar puluhan bahkan ratusan meter.

Salah satu Warga setempat yang namanya di sembunyikan mengaku memiliki tambang pasir tersebut sudah beroperasi cukup lama. Tentunya sangat mengganggu pengguna jalan raya karena tempat tampung membuat lalu lalang keluar masuk mobil truk dari lokasi tambang yang berada tidak jauh dari pinggiran jalan raya.

Aktivitas tambang pasir ini juga membuat salah satu warga lain heran dan bertanya. Karena diduga pembiaran pihak APH yang ada di wilayah setempat.

“Katanya kan himbauan pihak APH gak boleh nambang baik PETI atau Pasir namun nyatanya khususnya wilayah Menjalin banyak pelaku penambang yang beraktivitas”,ucapnya kepada media ini (Jumat,10/11/2023).

Dia menyampaikan pasir penambang dijual kesemua pemesan untuk kebutuhan bangunan rumah maupun proyek dijual seharga 400/rit dengan kapasitas 4 kubikasi dalam satu unit trak.

Sampai berita ini dilansirkan kemeja redaksi, pihak APH terkait belum bisa di komfirmasi. Dan terus berupaya untuk mengkonfirmasi terkait kegiatan PETI tersebut.

(Musa/Alimin)

Tim Tangkap Buron Kejari Gowa dan Berhasil Amankan DPO Dugaan Kasus Kekerasan Terhadap Anak 

YUTELNEWS.com | Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, SH. MH dalam Pres releasnya kepada awak media, jumat  bahwa Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa bersama Polsek Manuju, telah berhasil mengamankan Buronan asal Kejaksaan Negeri Gowa yang bernama Terpidana Senga Binti Mamba yang merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, jumat (10/11) pukul (17.50) Wita, di Dusun Conggoro Kelurahan Tamalatea Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa.

Selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor : 362/Pid.Sus/2022/PN Sgm tanggal 03 Januari 2023, Terpidana SENGA BINTI MAMBA harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 10 (sepuluh) bulan Kurungan Penjara, Jelasnya.

“Terpidana Sebga Binti Mamba yang berdomisili di Dusun Conggoro Keluraham Tamalatea Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Gowa namun tidak diketahui keberadaan Terpidana, maka Kejaksaan Negeri Gowa melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan Republik Indonesia.

Setelah Tim Tabur Kejari Gowa mengamankan Terpidana selanjutnya Tim Tabur membawa Terpidana menuju Kantor Kejaksaan Negeri Gowa dan tiba pada Pukul (19.50 ) Wita.

Senga Binti Mamba selaku buronan yang telah diamankan  Tim Tabur selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Gowa untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar, ujar Achmad Arafat.

Kami ucapkan Terima Kasih kepada Kapolsek Manuju beserta jajarannya atas bantuannya dalam pelaksanaan eksekusi Buronan Kejaksaan Negeri Gowa.

Terpisah, Kajari Gowa Muhammad Ihsan, S.H.,M.H. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan Kejaksaan Negeri Gowa yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa mengimbau kepada seluruh Buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”, Tegasnya.

(Abu Algifari)

Marsoni sebagai Terdakwa Tindak Pidana Penganiayaan Ajukan Banding dari Putusan Hakim PN Bireun

YUTELNEWS.com | Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialamatkan pada saudara Marsoni melalui proses persidangan sudah menemukan titik temu yaitu pada tanggal 6 November 2023 yang dibacakan dalam sidang putusan yang di ketuai oleh Afan Firdaus SH di dampingi hakim anggota yaitu Muhammad Luthfan Hadi Darus SH, Rahmi Warni SH dan didampingi oleh penasehat hukum terdakwa Ishak, SH, CPCLE, CPM.

Dengan Amar putusan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 3 bulan penjara dan menetap pidana tersebut tidak usah menjalani.

Sedangkan terdakwa Marsoni sebelum hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap dirinya, terdakwa Marsoni sudah duluan ditahan oleh Jaksa penuntut umum selama 2 Bulan lebih kurang, namun dalam proses persidangan yang sedang berjalan Hakim mengeluarkan penetapan terdakwa Marsoni di alihkan dari tahanan lapas menjadi tahanan Kota dari tanggal 23 Oktober – 28 November 2023.

 

Marsoni merasa tidak tepat terhadap putusan Hakim, terhadap dirinya karena marsoni merasa tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Tetapi yang melakukan penganiayaan yaitu saksi korban terhadap dirinya, sehingga marsoni mengajukan upaya hukum banding sebagaimana dalam akta banding dengan nomor 157/Akta Pid.B/2023/PN Bir tertanggal 10 November 2023 melalui pengacaranya yaitu ishak, SH, CPCLE, CPM .

( Riki iswandi S.H )

Pertanyakan Dugaan Kasus Korupsi RSUD Syekyusuf, Tim Penyidik Kejari Gowa Temui Demonstran

YUTELNEWS.com | Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat melakukan Unjuk Rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gowa dengan mempertanyakan progress penanganan perkara dalam tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Jumat (10/11) pukul (15.30) sampai pada pukul (16.30) Wita.

Staf Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gowa, Faisal, menjelaskan kepada Awak Media melalui rilisnya, bahwa massa unjuk rasa dari aliansi mahasiswa pemerhati rakyat berjumlah sekitar 30 orang dari kalangan mahasiswa, dalam tuntutanya mereka mendesak Bupati Gowa untuk segera mengevaluasi dan segera mencopot direktur dan seluruh jajaran RSUD Syekh Yusuf yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pisana korupsi dana jkn.

Selain itu para pengunjuk rasa juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Gowa untuk segera menetapkan tersangka secara transparan atas dugaan kasus tipikor dana jkn.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa melalui tim penyidik menyampaikan bahwa proses penanganan perkara dugaan tipikor dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf masih dalam tahap penyidikan dan masih melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, juga masih berkoordinasi dengan pihak BPK untuk melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Pungkasnya.

(Abu Algifari)

Saat Pembukaan Pelaksanaan Ujian CPNS Kejaksaan, ini yang Disampaikan Kajati Sulsel

YUTELNEWS.com | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang juga selaku ketua panitia pelaksanaan penerimaan CPNS Kejaksaan R.I. tahun 2023 tingkat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membuka secara resmi acara ujian CPNS tersebut di menara Pinisi Universitas Negeri Makassar Jalan A.P Pettarani Tidung Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Jumat (10/11).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sullawesi selatan, Soetarmi Menjelaskan Bahwa, Kajati SulSel berpesan agar seluruh peserta ujian mengikuti seluruh tahapan kegiatan seleksi dengan tertib menjaga kondisi tetap aman sehingga proses berjalan dengan lancar. Kajati SulSel memastikan seluruh Panitia dan Peserta Ujian tidak melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak terpuji yang bisa merusak marwah pelaksanaan kegiatan ujian seleksi CPNS ini, Jelasnya.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak berharap hasil seleksi CPNS tahun 2023 dapat melahirkan adyhaksa-adyhaksa muda tangguh, memiliki integritas, moralitas dan komitmen untuk kemajuan Kejaksaan RI menuju Indonesia Emas 2045.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Pengadaan CPNS kejaksaan R.I. Tahun 2023 pada tingkat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengalami peningkatan yang cukup signifikan dengan jumlah pelamar mencapai 10.222 orang, meningkat 300 % dari tahun sebelumnya sekitar 3.000 peserta. Dari 10.222 orang pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 8.382 orang termasuk didalamnya 38 orang penyandang disabilitas. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga Kejaksaan R.I di Sulawesi Selatan sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat sehingga banyak Pelajar dan Mahasiswa berlomba-lomba untuk masuk dan bergabung menjadi insan adhyaksa yang semakin humanis dan berkomitmen dalam penegakan hukum, harapnya.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Pelaksanaan ujian CPNS Kejaksaan RI tahun 2023 tingkat Sulawesi Selatan dipantau langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, mulai pelaksaan ujian tanggal 10 s.d 16 November 2023.  Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyempatkan  waktu untuk memantau secara langsung pelaksanaan tes SKD CPNS tahun 2023 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dan tidak lupa Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyemangati para peserta ujian agar terlebih dahulu berdoa kepada Yang Maha Kuasa untuk memohon kemudahan dan bimbingannya  dalam mengerjakan soal-soal dengan tenang sesuai dengan waktu yang ditentukan panitia dan mendapatkan kelulusan, Katanya.

“Kajati SulSel memastikan bahwa pelaksanaan Ujian Tes CPNS tahun 2023 ini berjalan tanpa KKN, dan apabila ada pihak-pihak yang menawarkan, mengurus dan menjanjikan kelulusan agar tidak dipercaya dan Kajati Sulsel menyatakan akan menindak tegas oknum-okmum tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, Tutupnya.

(Abu Algifari)

Tragis, Bocah Perempuan Kesetrum Saat Bermain di Taman Alun-alun Cimahi

YUTELNEWS.com | Seorang bocah perempuan dikabarkan tersengat listrik saat sedang bermain di area playground Alun-alun Kota Cimahi, Kabar bocah tersengat listrik itu bahkan viral di media sosial.

Dalam unggahan di beberapa akun media sosial instagram, peristiwa itu terjadi pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 14.30 WIB seperti yang dinarasikan @infobdgbaratcimahi.

Kronologi bocah tersengat aliran listrik itu seperti berikut. “Pas lagi hujan anak usia di perkirakan sekitar 7 tahun hujan-hujanan, lalu bermain di wahana permainan dan tanpa sengaja menyentuh atau memegang tiang lampu yang memiliki aliran listrik sehingga korban kesetrum, lalu di tolong oleh tukang cumi bakar yang lagi jualan, dan korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat karena mata nya sudah full putih dan lemas.

Dan menurut keterangan, info terbaru korban tidak dapat tertolong, akibat kejadian ini, semoga korban husnul khatimah dan keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan,” tulis akun Instagram @infobdgbaratcimahi.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Endang, juga mengakui bahwa adanya peristiwa bocah yang tersengat listrik di area bermain Alun-alun Cimahi

“Iya betul (bocah tersengat listrik). Jadi informasinya ada kabel yang terkelupas, dan kebetulan saat itu ada genangan air karena kondisinya sehabis hujan,” ucap Endang saat di konfirmasi, Kamis (9/11/2023).

Pihaknya sudah mengecek kondisi korban yang di ketahui bernama Sintia Kamelia (7), asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Bocah tersebut selamat dan kondisinya baik-baik saja.

“Alhamdulillah kondisi anaknya sudah membaik, hari ini juga petugas dari DPKP sudah menemui pihak keluarga di kediamannya,” kata Endang.

Sementara, terkait kebocoran aliran listrik akibat kulit kabel yang terkelupas, pihaknya sudah melaporkan hal itu ke pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat.

Saat ini, area bermain itu juga ditutup sementara dan ditegaskan dengan memasang spanduk bertuliskan, “Pemberitahuan! Area Playground Ditutup Untuk Sementara. DPKP Kota Cimahi”

“Jadi sudah dilaporkan ke Disperkim Jabar untuk segera diperbaiki, sementara ditutup dulu sambil menunggu perbaikan jaringan kelistrikannya,” kata Endang.

Sementara itu Kapolsek Cimahi, Kompol Donny Irawan mengatakan pihaknya sudah meminta agar taman bermain tersebut segera diperbaiki menghindari kejadian serupa.

“Untuk korban selamat, sudah beraktivitas lagi, Kita koordinasi dengan dinas terkait supaya segera dilakukan perbaikan,” Pungkas Donny.

(Didin yoyo)

Ketua PWI Tabagsel Sesalkan Sikap Ketua Komisi B DPRD Tapsel Usir Wartawan

YUTELNEWS.com | Ketua PWI Tabagsel, Kodir Pohan sangat menyesalkan tindakan oknum Ketua Komisi B DPRD Kab. Tapanuli Selatan ZD yang mengusir dua wartawan yang tengah menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Deviden PT Agincourt Resources (AR).

“Kita (PWI Tabagsel) sangat menyayangkan kejadian tersebut,” tegas Kodir Pohan ketika dimintai tanggapannya atas peristiwa pengusiran wartawan itu, Kamis (09/11/2023).

Ia menilai tindakan oknum ZD itu bentuk daripada sikap menghalang-halangi tugas jurnalistik, perbuatan tersebut dapat dipidana penjara sebagaimana termaktub dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Karenanya bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

“Sebagai tindak lanjut PWI Tabagsel telah berkoordinasi dengan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik untuk mengambil langkah-langkah tegas selanjutnya,”

Pun demikian PWI selaku organisasi kewartawanan terbesar di Indonesia akan mengadakan rapat internal organisasi terkait langkah yang akan ditempuh atas kejadian menimpa kedua wartawan (Ali Imran dan Julpan Tambunan) yang diduga mendapat pelecehan oleh oknum DPRD itu.

Sebelumnya , pada Senin (06/11) kemarin 2 orang wartawan diantaranya Ali Imran / wartawan JarrakPos dan Julpan Tambunan / wartawan Harian Mimbar Umum “diusir” oleh Ketua Komisi B DPRD Tapsel, Zulkarnain Dalimunthe dari ruangan RDP Deviden PTAR.

(Kabiro yetelnews Tabagsel)

Akibat Kecerobohan dan Lemahnya Pengawasan Pihak Puskesmas Benculuk Limbah Medis Diduga Diperjual Belikan

YUTELNEWS.com | Setiap fasilitas layanan kesehatan akan mengahasilkan limbah medis baik infusius maupun tidak.

Proses pengelolaan limbah medis tidak serta merta di buang di tempat sampah hingga berujung di TPA tempat pembuangan akhir, apalagi diperjual belikan karena perlu tatacara khusus dalam membuang sampah Rumah Sakit / layanan kesehatan.

Dari pantauan awak media pada senen (6/11/2023 di Puskesmas Benculuk ada seorang pemulung sedang mengumpulkan sampah medis B3 berupa selang infus dan botol infus yang termasuk dalam katagori Bahan Berbahaya dan Beracun tanpa adanya teguran dari pihak Puskemas.

Menurut keterangan pemulung kegiatan ini sudah dilakukan ber ulang ulang dan dijual ke pengepul barang bekas.

“Dokter Hj.Tatiek Setyaningsih S.ST.M. kes selaku Kepala Puskesmas Benculuk saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak nya sudah berkali kali mengingatkan kepada pemulung tetapi tidak diindahkan.

Pemulung merupakan mantan pegawai Puskesmas yang telah dikeluarkan karena adanya ganguguan kejiwaan pungkas nya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi AMIR HIDAYAT, SKM, M.si mengklarifikasi via seluler mengakui bahwa memang ada kelemahan terhadap fungsi pengawasan di lingkungan Puskesmas Benculuk sehingga kejadian limbah medis bisa diterobos oleh pemulung.

Kepala Dinas juga sudah memberikan teguran Kepala Puskesmas Benculuk untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap limbah medis agar tidak terulang kembali.

(Heru imam)

Tanpa Pemberitahuan dari PEMKO Medan, Tim Gabungan Diduga Lakukan Penertiban Brutal Lahan Ahli Waris SK Bupati tahun 1974

YUTELNEWS.com  |Entah apa yang merasuki Pemko Medan ini dengan brutal rumah dan tanaman warganya sendiri diobrak-abrik hingga rata dengan tanah, Kamis (09/11/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Lokasi rumah dan tanaman warga itu berada di Jln Flamboyan II, Kec. Medan Selayang.

Di lokasi, tim Pemko Medan yang datang terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI lengkap dengan polisi militer.

Tanpa Pemberitahuan dari PEMKO Medan, Tim Gabungan Diduga Lakukan Penertiban Brutal Lahan Ahli Waris SK Bupati tahun 1974

Informasi dihimpun, lahan itu selama ini diusahai dan dikuasai ahli waris almarhumah Teridah Beru Barus. Ahli waris memiliki alas hak SK Bupati tahun 1974 dan diterangkan dengan surat dari sekretariat daerah Kab. Deli Serdang tahun 2002. Ahli waris dari Teridah Beru Barus adalah Rista Beru Tarigan dan Cermin Beru Tarigan.

Kuasa hukum ahli waris, Henry Rianto Hartono Pakpahan, SH, mengatakan, Pemko Medan telah melakukan tindakan yang mengarah kepada kriminalitas.

“Sebab, plang dan bangunan serta tanaman milik klien saya (ahli waris) telah dirusak dengan cara arogan dari Satpol PP dikawal Polri dan TNI. Bahkan Polisi Militer juga ikut mengawal perbuatan Satpol PP itu,” ucapnya.

Selain itu, ahli waris juga tidak diperbolehkan masuk ke objek atau lahan. Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP dan tim gabungan itu melakukan aksinya sekira pukul 03:00 WIB sampai siang.

Anehnya, jalan depan dan belakang di boikot, ahli waris tidak diberikan akses untuk masuk ke lahan. “Kami ucapkan terima kasih kepada Pemko karena sudah membersihkan lahan ahli waris. Tapi kami tidak mau mereka merusak bangunan dan tanaman serta plang milik saya (kantor hukum) dan plang milik ahli waris,” tambahnya.

Mereka akan membuat laporan ke Polda Sumut karena mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta. Selain itu, plang diangkut dan tanaman ditraktor.

“Apakah pak Bobby Wali Kota Medan mengetahui ini atau adakah oknum terkait yang mensponsorinya. Kami menegaskan ini perbuatan arogan, karena objek lahan ini belum berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Dia mengaku perlakuan wali kota Medan telah mengebiri masyarakat dan ahli waris. Karena proses hukum sedang berjalan. Tapi pihak tim gabungan terduga atas perintah wali kota Medan, langsung melakukan penertiban di objek.

“Bapak Bobby yang terhormat, tolong ketuk hati saudara. Pemko mengaku objek ini ada 26 hektar, tapi kenapa tanah kami dipasang plang. Tanah kami hanya 3,1 hektar. Saya yakin ini ada sponsor, jadi bapak salah objek,” tambahnya.

Pakpahan menyebut ahli waris hidup dari hasil bertani di lahan tersebut. “Mereka makan dari bertani menanam jagung dan menjual hasil panennya. Bapaknya sejak kecil menanam di sini, jadi sudah dari dahulu mereka menguasainya dan mengusahai objek ini,” terangnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Rachmat, ketika dikonfirmasi mengaku aktivitas penertiban objek ini sudah sesuai prosedur.

“Penertiban dan pembersihan aset ini sudah sesuai prosedur. Mengenai surat menyurat, saya tidak mengetahui secara detail, Silahkan berkomunikasi dengan bagian aset,” terangnya.

Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Zulkarnain, menyatakan aset itu milik pemerintah secara yuridis dan administrasi.

“Ini aset pemerintah Kota Medan secara yuridis memiliki Hak Pengelolaan Lain (HPL) tahun 1990,” ucapnya. Sedangkan secara administratif, dokumen yang dimiliki itu telah tercatat di BPN Kota Medan.

“Jadi, hari ini dilakukan penertiban. Ini merupakan aset pemerintah dan akan dimanfaatkan untuk depo angkutan kota yang dikelola pemerintah,” terangnya.

Zulkarnain juga mengatakan penertiban itu sudah diberitahukan kepada ahli waris sejak tahun 2022.

“Sudah lama kami beritahukan kepada yang menguasai lahan ini. Bahwa lahan ini akan dikelola dan kami minta untuk mengosongkan lahan, tapi tidak diindahkan sehingga dilakukan penertiban,” terangnya.

(Saputra)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.