IWO-I KBB Kukuhkan Komitmen Jurnalisme Profesional dan Bermartabat

YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat,-  Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar rapat silaturahmi dan konsolidasi di sekretariatnya, Jalan Raya Cimareme No. 247, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Rapat dihadiri Ketua IWO-I KBB, Rushendi, jajaran pengurus, anggota, pembina, dan penasehat. Acara ini menandai babak baru bagi organisasi dengan ditetapkannya restrukturisasi kepengurusan yang telah disahkan DPW IWO-I Jawa Barat. Sabtu, (12/7/2025).

Rapat tersebut membahas berbagai hal penting, termasuk program kerja, etika jurnalistik, dan keterbukaan informasi. Ketua Rushendi menekankan pentingnya satu komando dan tanggung jawab bersama dalam menjalankan amanah organisasi. Ia mengajak seluruh anggota untuk menjaga kekompakan dan profesionalisme.

Penasehat Cecep A.S dan Pembina Nanang gondrong (Nagon) turut memberikan arahan, menekankan pentingnya disiplin, respons cepat terhadap peluang kerja sama, dan peran jurnalis dalam menjaga demokrasi melalui karya jurnalistik yang mencerdaskan. Keduanya juga mengingatkan pentingnya peran media sebagai pilar keempat demokrasi.

Rapat juga membahas pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 sebagai landasan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas. IWO-I KBB menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, keterbukaan, dan keberpihakan kepada publik.

Rushendi menutup rapat dengan semangat kebersamaan, mengajak seluruh anggota untuk menjadikan IWO-I KBB sebagai rumah besar bagi wartawan online yang cerdas, tangguh, dan bermartabat.

Dien Yoyo. 

Sisa 700 Bidang Tanah Pemkab Bandung Belum Tersertifikasi.

Bandung – YUTELNEWS.com
Pemkab Bandung tercatat memiliki 2.200 bidang tanah di mana 1.500 bidang di antaranya sudah tersertifikasi, sisa 700 yang belum. 

Hal itu diungkapkan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, Jumat 11 Juli 2025.

Bupati Bandung mengakui dari 700-an yang belum tersertifikasi itu  beberapa bidang di antaranya adalah tanah yang dibangun menjadi sekolah dasar (SD).

“Sisa 700-an bidang tanah lagi belum tersertifikasi dan mudah-mudahan bisa secepatnya terselesaikan. Terutama tanah yang diajdikan sekolah dasar dan ini kerap mengemuka ada kasus penyegelan sekolah oleh oknum yang mengakui ahli waris tanah tersebut,” ungkap bupati.

Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini menandaskan, percepatan penyelesaian aset penting dilakukan, dalam rangka pengamanan aset berupa tanah, khususnya pengamanan hukum untuk memperjelas legalitas tanah milik Pemkab Bandung.

“Selain itu juga dalam rangka peningkatan potensi aset terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga saya meminta Disperkimtan untuk menertibkan dan menginventarisir data tanah yang berpotensi terhadap peningkatan PAD,” imbuh Kang DS.

Ia juga meminta Kepala Disperkimtan dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung untuk segera melakukan konsolidasi dalam rangka percepatan tahapan dalam pensertifikatan tanah dan pengamanan aset tanah.

“Dengan kolaborasi antara Disperkimtan dan BPN ini diharapkan seluruh aset tanah milik Pemkab Bandung lebih jelas legalitasnya, terhindar dari penguasaan dan gugatan pihak lain, serta dapat meningkatkan PAD,” ucap Kang DS.

Sementara untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Bandung Kang S menyebut dari jumlah 1,2 juta bidang tanah, sudah terealiasi sekita 900 ribuan bidang tanah.(*)



Yans.

Lingkungan Puskesmas Sawo Tidak Bersih sangat meprihatinkan Juga Bangunan Puskesmas Lama.

Lotu – Yutelnews.com || Awak Media melihat langsung Lingkungan Gedung Puskesmas Sawo Baru juga yang lama Kabupaten Nias Utara sangat meprihatikan Hari Jumat (11/07/2025)

Sebagai kontrol sosial di wilayah Nias Utara di temukan satu Gedung Mewah Puskesmas Sawo yang di penuhi semak atau rumput yang bergoyang dan sampah di lingkungan Bangunan Puskesmas Lama belum di manfaatkan sampai sekarang di belakang sekitar Gedung bagaikan rumah hantu yang tidak peduli dengan Lingkungan.

Kepala Puskesmas Sawo Herman Zebua di duga Lupa tentang Undang-undang tentang lingkungan, Berikut beberapa undang-undang Republik Indonesia yang terkait dengan kebersihan lingkungan hidup ¹ ² ³:
– *Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan lingkungan hidup.
– *Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya*: Undang-undang ini bertujuan memperkuat implementasi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Selain itu, ada juga beberapa peraturan turunan dari undang-undang tersebut, seperti:
– *Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Perizinan Lingkungan*: Mengatur tentang perizinan lingkungan untuk kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan.
– *Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)*: Mengatur tentang pengelolaan limbah B3 untuk mencegah dampak negatif pada lingkungan dan kesehatan manusia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga berperan penting dalam menjaga kebersihan lingkungan hidup di Indonesia. Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan juga menjadi contoh upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran lingkungan hidup, terutama di lingkungan pendidikan ⁴.

Juga Berikut beberapa undang-undang dan peraturan terkait pengelolaan sampah di Indonesia ¹ ²:
– *Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah*: Undang-undang ini mengatur tentang pengurangan dan penanganan sampah, dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
– *Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga*: Peraturan ini mengatur tentang kewajiban setiap individu dalam mengurangi dan menangani sampah, termasuk pembatasan timbunan sampah, pendaur ulangan, serta pemanfaatan kembali sampah.
– *Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga*: Peraturan ini menjadi peta jalan menuju Indonesia Bersih Sampah 2025, dengan target mengurangi 30% sampah dari sumbernya dan mengelola serta memproses 70% sampah pada tahun 2025.
– *Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun*: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dengan kewajiban setiap individu yang menghasilkan limbah B3 untuk mengelola, mengurangi, menyimpan, mengumpulkan, menimbun, dan mengolah limbah tersebut.
– *Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun*: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3, dengan kewajiban setiap orang yang menghasilkan sampah tersebut untuk melakukan pengurangan dan penanganan ³.

Di duga Kepala Puskesmas Sawo tidak mendukung kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara yang sedang giat-giatnya melakukan dan membersihkan Jalan dan kantor-kantor pemerintah di Kabupaten Nias Utara.

Saat awak media mengkonfirmasi Kepala Puskesmas Sawo “Ujarnya bahwa sudah di bersihkan bulan Pebruari dan akan kita lanjutkan.

(K.Gea)

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Pekanbaru – Yutelnews.com 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau), dalam sebuah prosesi adat yang khidmat di Balai Adat LAM Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Sabtu (12/7/2025).

Dalam prosesi adat tersebut, Kapolri dikenakan tanjak sebagai tanda kehormatan, selempang yang menyimbolkan keagungan dan perlindungan, keris sebagai simbol kekuatan, serta kalung pingat sebagai pengikat persaudaraan.

Puncak prosesi ditandai dengan tepuk tepung tawar, yakni ritual adat berupa percikan air dan dedaunan sebagai lambang harapan, doa keselamatan, dan kebijaksanaan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil menjelaskan, anugerah ini adalah bentuk penghormatan mendalam terhadap nilai budi yang menjadi inti dari budaya Melayu.

“Ingatan budi bukan sekadar memori, tetapi kesadaran moral yang melahirkan empati, penghargaan, dan perilaku terpuji. Ini adalah nilai dasar peradaban yang menjadi jati diri masyarakat Melayu,” ujar Datuk Taufik.

Dalam amanahnya, Datuk Taufik menegaskan selain sebagai penghormatan, anugerah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi besar Kapolri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, termasuk di bumi Melayu Riau.

Menurutnya, Kapolri telah banyak menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk negeri ini, khususnya di Riau, melalui penanganan kebakaran hutan dan lahan, pendekatan penegakan hukum yang humanis, serta kebijakan strategis yang dieksekusi secara presisi oleh jajaran Polda Riau.

Datuk Taufik juga secara khusus memuji Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yang dinilainya telah menerjemahkan kebijakan Kapolri secara tepat dan efektif.

“Kapolda Riau adalah figur pemimpin yang tidak hanya menjalankan tugas dengan tegas, tetapi juga dengan sentuhan kemanusiaan. Ia menjadi wajah Polri yang bersahabat dan solutif di tengah masyarakat Melayu Riau,” katanya.

Dalam sambutannya, Kapolri menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya atas anugerah tersebut. Ia memaknainya sebagai bentuk amanah moral, sekaligus pengingat agar pengabdian Polri tetap berpijak pada nilai-nilai luhur dan keikhlasan.

“Anugerah ini adalah pengingat bahwa setiap langkah pengabdian harus berakar pada budi dan nilai-nilai luhur. Ini akan menumbuhkan kebaikan yang dikenang dan dirasakan oleh masyarakat,” kata Jenderal Sigit.

Ia juga menekankan pentingnya peran budaya dalam menjaga identitas bangsa, khususnya dalam menghadapi tantangan global seperti konflik geopolitik, krisis iklim, dan disrupsi teknologi.

“Nilai budaya Melayu adalah jangkar peradaban dan arah moral bangsa. LAM Riau telah menjadi penjaga nilai itu, dan saya berharap terus menjadi garda terdepan dalam merawat toleransi, kerukunan, dan gotong royong,” tegasnya.

Kapolri menyerukan sinergi seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan agenda pembangunan nasional dan menjaga persatuan menuju Indonesia Emas 2045.

“Bangsa kita adalah bangsa yang beragam. Tapi dalam keberagaman itu kita satu kehendak, yaitu hidup rukun sebagai keluarga besar untuk mencapai cita-cita bersama. Persatuan adalah kekuatan kita,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Riau Abdul Wahid dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kapolri dan menegaskan bahwasanya penganugerahan ini mencerminkan hubungan erat antara institusi negara dan kearifan lokal.

“Penghormatan adat kepada Kapolri adalah cermin bahwa adat dan negara dapat berjalan seiring dalam menjaga kehormatan, keamanan, dan kedamaian bumi Melayu,” ujar Gubernur Wahid.

Kapolri menutup sambutannya dengan pantun adat yang menggambarkan rasa terima kasih dan penghargaan atas penghormatan yang diberikan.

“Riau akan jadi ingatan. Takkan lapuk ditelan masa,” ucap Kapolri.

Dalam prosesi itu, sejumlah tamu undangan nampak hadir, seperi Forkopimda Provinsi Riau, Ketua Umum Bhayangkari, sejumlah pejabat utama Mabes Polri, dan jajaran PJU Polda Riau.|| AS

Kuasa Hukum Kades Di Sukabumi Layangkan Somasi Dugaan Pencemaran Nama Baik

SukabumiYutelnews.com Kantor Hukum Agus Muslim & Kukun Kurniansyah (AMKK) Law Firm melayangkan surat somasi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap redaksi dan wartawan salah satu media online di Sukabumi.

Kukun Kurniansyah dari Kantor Hukum AMKK Law Firm mengungkapkan, surat somasi ditujukan kepada Redaksi dan Wartawan di media daring yang telah menayangkan pemberitaan yang merugikan kliennya yakni Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Agung Pratama Putra pada 4 Juli 2025 kemarin.

Dimana, media tersebut telah menerbitkan artikel berjudul: “Penggunaan Anggaran Dana Desa Karangtengah Tahun 2024 Diduga Fiktif”. Isinya, menuduh adanya penyelewengan Dana Desa Karangtengah sebesar Rp 23.000.000 untuk pengadaan buku bacaan dan honorarium penjaga perpustakaan taman baca.

“Kami menilai pemberitaan tersebut tidak didukung konfirmasi, verifikasi, atau bukti sah. Tuduhan demikian bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik klien kami selaku pejabat publik yang memiliki tanggung jawab pelayanan masyarakat,” tegas Kukun, Jumat (11/7/2025).

Ia menilai, bahwa pemberitaan tersebut telah dipublikasikan tanpa konfirmasi atau verifikasi yang memadai kepada pihak Pemerintah Desa Karangtengah, khususnya kepada kliennya selaku Kepala Desa. Hal ini menyalahi prinsip jurnalistik yang menuntut penerapan asas cover both sides dan kewajiban wartawan untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum disiarkan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, khususnya Pasal 1 KEJ yang mewajibkan akurasi, keberimbangan, dan itikad baik dan Pasal 3 KEJ yang mengatur keharusan menguji informasi, tidak menghakimi, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Selain itu masih kata Kukun, penyebaran informasi tanpa konfirmasi ini juga tidak sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan pers untuk memberitakan peristiwa secara berimbang dan tepat, serta Pasal 5 ayat (2) yang mengatur kewajiban melayani Hak Jawab pihak yang dirugikan.

“Dengan redaksi yang menuduh “penggunaan anggaran fiktif” tanpa bukti atau dokumen sah, artikel tersebut bukan hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi merusak nama baik, kehormatan, dan reputasi klien kami selaku pejabat publik yang memiliki amanat untuk melaksanakan pelayanan masyarakat secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Adapun dampak yang ditimbulkan atas pemberitaan tersebut kliennya selaku Kepala Desa Karangtengah mengalami berbagai dampak yang bersifat nyata dan signifikan, baik secara materiel maupun immateriel. Seperti, kerugian reputasi dan nama baik; gangguan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; tekanan psikologis dan moral; hingga potensi kerugian materiel.

“Sebagai langkah penyelesaian non-litigasi (persuasif), kami selaku kuasa hukum meminta media tersebut segera menarik dan nenghapus artikel; menerbitkan permintaan maaf terbuka dan klarifikasi resmi dan memberikan jaminan tidak mengulangi pelanggaran,” pintanya.
“Jika dalam jangka waktu 1×24 jam terhitung sejak diterimanya surat somasi itu tidak dilakukan perbaikan memadai, maka kami akan menempuh langkah hukum melaporkan ke Dewan Pers dan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke pihak Kepolisian berdasarkan: Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP,” tutup Kukun.

Somdani BBC Mengatakan Berdasarkan Media BBC Terbitkan berdasarkan Informasi, Investigasi,Cek Kelapangan dan Kami Sampai Ke Desa Karang Tengah, dan konfirmasi ke kepala Desa BBC Media Menerbitkan berita Menempuh kaidah Jurnalisnya,”Pungkasnya.

Reporter : Mirna

Lokakarya Perencanaan Bersama Imprementasi Solusi Untuk Ekosistem Pendudikan Kabupaten Nias Utara

Lotu Nias utaraYUTELNEWS.com.
Bertempat di Aula Pendopo Bupati Nias Utara dilaksanakannya Lokakarya Perencanaan Bersama Implementasi Solusi untuk Ekosistem Pendidikan Di Kabupaten Nias Utara.

Dalam Laporan AGUSTINUS TUKAK perwakilan Save The Children menyampaikan tujuan besar dari kegiatan ini yakni Untuk melaksanakan implementasi sosial untuk keberlangsungan ekosistem pendidikan khususnya di Kabupaten Nias Utara. Marilah kita bekerjasama dalam mensukseskan Implementasi ini dari berbagai stek holder terkait, dengan adanya pertemuan ini kita berharap sistem pembelajaran untuk anak-anak kedepannya dapat terlaksana nya literasi dan tidak ketergantungan pada gadget atau smartphone.Jumat 11 Juli 2025

Dalam Arahan dan Bimbingan Asisten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Ekonomi Kab. Nias Utara BAZISOKHI HULU, S.IP, MM menyampaikan Dalam pertemuan ini ada interaksi yang timbal balik sesama makhluk hidup dan lingkungannya, kami berharap kepada semua peserta agar dapat memberikan saran yang baik dalam memajukan lokakarya selagi masih ada Save The Children di Kab. Nias Utara, semoga lokakarya ini dapat ter-implementasikan sesuai dengan yang kita harapkan bersama.

Dan dilanjutkan Penandatanganan Komitmen bersama Deklarasi Ekosistem Pendidikan terkait Perancangan Implerasi Solusi Pendidikan.

Hadir pada kegiatan tersebut Kantor Kemenag, Bapperida, Dinas Pendidikan, Dinas P3AP2KB, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Perpustakaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Kepala Sekolah SD/MI, Kepala Sekolah PAUD/RA, PKK, Organisasi PPN, Articel 33, Save The Children, Note taker, Helper dan Undangan Lainnya.

Emanuel y gea

Kembali Kejati Sulsel Tetapkan Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Kota Makasar

YUTELNEWS.com | Makasar –  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka baru, pria berinisial ATP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode 2022-2023. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat, 11 Juli 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ATP dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa ATP sebagai saksi dan kemudian menggelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“Dari gelar perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara ATP sebagai tersangka,” ujar Soetarmi didampingi jajaran Pidsus Kejati Sulsel saat konferensi pers.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 60/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 atas nama Tersangka ATP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ATP menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, ia langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-86/P.4.5/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.

“Tersangka ATP akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 sampai dengan tanggal 30 Juli 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar,” jelas Soetarmi.

Soetarmi juga memaparkan modus operandi dan peran ATP dalam kasus ini. “Dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit. Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah ini diprakarsai oleh tersangka ATP, yang merupakan oknum pegawai Bank BUMN,” kata Soetarmi.

Ia menambahkan bahwa ratusan dokumen calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku.

“Akibat perbuatan tersangka ATP bersama-sama dengan AH dan ER, yang telah ditetapkan terlebih dahulu menjadi tersangka, menyebabkan salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian mencapai sekitar Rp6.568.960.595,- (Enam Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah),” tegas Soetarmi.

Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit tersebut.

Kejati Sulawesi Selatan juga menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti.

“Sesuai arahan Bapak Kajati Sulsel, Bapak Agus Salim meminta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Soetarmi.

Tersangka ATP dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Abu Algifari)

Kejati Sulsel Secara Resmi Menetapkan Dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN di Makassar

Yutelnews.com – Makassar  Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Kamis (10/7/2025), secara resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial AH dan ER dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 hingga 2023.


Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, menjelaskan kronologi penetapan kedua tersangka tersebut. Dimaba Pidana Khusus Kejati Sulsel telah memeriksa dua orang saksi berinisial AH dan ER. 


“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim kemudian melakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari gelar perkara tersebut, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka,” terang Jabal Nur.


Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor:

 * Surat Penetapan Tersangka Nomor: 58/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka AH.

 * Surat Penetapan Tersangka Nomor: 59/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka ER.


Jabal Nur menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan dalam keadaan sehat. Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-84/P.4.5/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka AH selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan tanggal 29 Juli 2025 di Rutan Makassar. Serta Print-85/P.4.5/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka ER selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan tanggal 29 Juli 2025 di Rutan Makassar.


Mengenai modus operandi, Jabal Nur memaparkan bahwa dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan 139 nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit. 


“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.


Akibat perbuatan tersangka AH dan ER, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian mencapai ± Rp 6.568.960.595,- (Enam Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).


Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit tersebut. Kejati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti.


“Arahan Bapak Kajati Sulsel, Bapak Agus Salim meminta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Jabal Nur.


Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan mengenai pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman bagi kedua tersangka. 


Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut cukup berat, bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda,” tutup Soetarmi. (Abu Agifari)

Serka Khisbuloh Anggota Koramil 10/ Nagrak Kodim 0607/ Kota Sukabumi Mendampingi Para Petani untuk Ketahan pangan

Nagrak – Yutelnews.com Babinsa Koramil 10/ Nagrak Serka Khisbuloh Melaksanakan Kegiatan Pendampingan Panen Padi Para Petani Dalam Rangka Mendukung Ketahan Pangan Poktan Mandiri Jaya, kp. Cibugis Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jim, at ( 11/7/2025).


Serka Khisbuloh menyampaikan Wujud dukungan TNI khususnya prajurit kewilayahan dalam hal ini Babinsa dalam mendukung ketahanan pangan, dengan Semangat ikut serta terjun langsung ke sawah dalam membantu para petani desa binaannya saat memanen padi, inilah wujud nyata yang dilakukan oleh Babinsa kepada para petani warga desa binaannya,”ujarnya.


Dengan penuh rasa semangat, Babinsa juga menumbuhkan semangat tinggi terhadap para petani dalam melakukan panen padi, bukan hanya saat panen padi saja tetapi juga di saat penyemaian bibit padi, pengolahan lahan sawah, perawatan sampai panen padi. Seperti saat ini yang sedang melaksanakan panen padi, sebagai wujud rasa kepedulian terhadap para petani,”ucapnya.


Kebersamaan di sawah kiranya dapat menciptakan rasa kedekatan Antara TNI Dengan Masyarakat dan rasa kekeluargaan kami dengan warga desa setempat yang menjadi wilayah teritorial Babinsa,”pungkasnya.

Kelompok Tani Poktan Mandiri mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Babinsa yang sudah ikut membantu dan menyemangati kami semoga kebersamaan ini akan terus terjalin dengan baik , “Pungkasnya.



Reporter : Mirna

Propam Pokda Sumsel Lakukan Pemeriksaan Gantiplin Terhadap Personil Polres Lahat

Lahat Sumatera SelatanYutelnews.com
Humas Polres Lahat, pada hari Jum’at 10 juli 2025, dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan pemeriksaan penegakan disiplin (Gakdiplin) terhadap personel Polres Lahat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdid Provost Polda Sumsel AKBP Tito Dani ST.SH.MH danTim yang didampingi oleh Kasi Propam Polres Lahat AKP Edwar Gultom.Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sikap tampang,kelengkapan identitas diri personel, surat-surat kendaraan dinas dan pribadi, senpi, surat nyata diri, dan pemeriksaan Urine bagi personel Polres Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., yang didampingi Waka Polres Kompol Liswan Nurhapis SH. menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bentuk pengawasan internal agar seluruh personel tetap menjaga kedisiplinan, etika, serta penampilan sebagai anggota Polri yang menjadi panutan masyarakat.

Pemeriksaan ini bukan untuk mencari kesalahan, namun sebagai bentuk pengawasan agar kita semua tetap dalam koridor aturan yang berlaku, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam pemeriksaan tersebut, beberapa personel ditemukan belum melengkapi administrasi pribadi, Gam Pol dan sikap Tampang. Kepada yang bersangkutan, tim Propam memberikan teguran dan arahan untuk segera melengkapi kekurangannya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Lahat semakin disiplin dan sadar akan pentingnya penegakan aturan internal demi menjaga citra dan marwah institusi Polri di tengah masyarakat. (Abdul , Siswanto , Asmuni )

Diduga Kuat Lori yang Digunakan CV Batam Mitra Jaya Tidak KIR

YUTELNEWS.com | Lori Perusahaan Batam Mitra Jaya (BMJ) tanpa Plang Plat yang beralamat di Senkuang, Batu Ampar Diduga tidak KIR atau pengecekan di Dinas Perhubungan. Selain itu diduga melakukan pemutusan kontrak kerja karyawan secara sepihak sehingga diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Rabu (9/7/2025).

Saat di konfirmasi ke Dinas Perhubungan ternyata belum melakukan pengecekan selama bertahun-tahun.

“Baik bang. Kalau kendaraan barang lakukan KIR ke Dishub maka akan diketahui apakah kendaraan tsb layak atau tidak krn kalau KIR alat akan melakukan pengujian sesuai standar yg berlaku. Kalau kendaraan ke Dishub dan lakukan Uji KIR baru kita cek bang. Dishub tak bisa melakukan pengecekan kalau kendaraan tsb tidak ke ktr. Tks,” jawabnya melalui WhatsApp [10/7 12.14].

Diduga Kuat Lori yang Digunakan CV Batam Mitra Jaya Batam Tidak KIR
CV Mitra Jaya Batam

Sebelumnya AL yang sudah bekerja kurang lebih dua tahun merasa kecewa atas keputusan tersebut dan ingin minta keadilan. Tanpa SP dari Perusahaan tiba-tiba terjadi Pemutusan Kontrak Kerja sehingga hak-haknya tidak terpenuhi.

“Tanggal 18 bulan ini kamu diputus kontrak kerja karena sudah dua kali kontrak agar tidak permanen,” kata Steven Owner dari BMJ.

Sementara AL baru dikontrak dua kali selama kerja di perusahaan tersebut. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan atau perjanjian dari pihak perusahaan bahwa akan terus dilanjutkan kerja selagi PT Indomarco Adi Prima membutuhkan. AL selama bekerja selalu mengikuti aturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Namun kerajinan dan ketekunan kerjanya dianggap tidak dihargai oleh pihak perusahaan.

“Sangat kecewa dengan keputusan tersebut karna sebelumnya ada perjanjian kami secara lisan bahwa saya tetap diperkerjakan. Saya dibayar tidak sesuai UMK padahal di BPJS tertulis Rp. 4.989.600.

Perusahaan BMJ ini diketahui bergerak di bidang Supplier atau Distributor seperti Barang-barang sembako dan lain-lain yang diduga menghindari Pajak.

AL mengatakan bahwa Gaji per bulannha sebesar Rp. 4jt, Padahal UMK Batam sudah hampir 5jt. Sehingga BMJ diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan terkait Upah Pekerja Buruh.

“Diputus kontrak kerja tanpa Kompensasi dan juga gaji lembur tidak dibayarkan,” tambah AL. AL juga menyampaikan bahwa Lori yang digunakan tidak sesuai standar operasional atau tidak lolos dari Dinas perhubungan. Sehingga operasional tersebut tidak layak dan membahayakan nyawa sopir dan pengendara umum.

Menurut Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), terdiri dari:

Upah minimum provinsi (“UMP”);

Upah minimum kabupaten/kota (“UMK”) dengan syarat tertentu, yaitu pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota.

UMP wajib ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya. Selain UMP, gubernur dapat juga menetapkan UMK setelah penetapan UMP. Besaran UMK yang ditetapkan harus lebih tinggi dari UMP.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Lalu perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum? Hal ini merupakan tindak pidana kejahatan.

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Terkait Kompensasi, Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan. /Tim

Kepala Desa Tarajussri ULI Mulia, Dukung Penuh Penanaman Jagung Serentak di Wilayah Taraju Sari.

BandungYUTELNEWS.com Kepala Desa ULI Mulia, menghadiri kegiatan penanaman jagung secara serentak yang dilaksanakan di lahan perhutanan sosial, Desa Tarajusari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, pada Rabu(09/07/2025).

Kegiatan ini digagas oleh Waka Polresta Bandung sebagai bagian dari program nasional dalam mendukung Swasembada Pangan Tahun 2025. Kegiatan diawali dengan arahan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,yang disampaikan secara virtual kepada seluruh jajaran.

Dalam arahannya, Kapolri mengungkapkan bahwa saat ini telah tersedia 445.600 hektare lahan siap tanam, serta 922.700 hektare lahan perhutanan sosial yang sedang dalam proses verifikasi. Jika seluruh lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, Indonesia diyakini mampu melampaui target swasembada pangan yang telah ditetapkan.

“Sampai Kuartal I tahun 2025, capaian panen menunjukkan progres signifikan. Polri bersama para pemangku kepentingan berhasil melaksanakan panen jagung seluas 16.656 hektare, dengan total produksi mencapai 118.975 ton,” jelas Kapolri.

Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa peningkatan areal tanam turut mendorong lonjakan produksi jagung nasional sebesar 48,47% dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk Kuartal II, panen raya direncanakan dilaksanakan serentak di atas lahan seluas 344.524 hektare, dengan estimasi produksi mencapai 1,78 hingga 2,54 juta ton.

“Diharapkan pada Kuartal III capaian ini dapat meningkat lebih tinggi. Kami berharap dukungan dari para gubernur dan bupati di seluruh provinsi agar bersama-sama mewujudkan kemandirian dan ketersediaan pangan nasional,” tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Taraju Sari ULI Mulia, menyampaikan apresiasi atas sinergitas seluruh unsur Forkopimda Bandung,Forkopimcam Banjaran dalam mendukung program nasional ini.

“Kegiatan ini bukan hanya aksi simbolik, tetapi merupakan langkah strategis dalam membangun pertanian berkelanjutan di Kabupaten Bandung. Ini menunjukkan komitmen bersama menuju ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Kades ULI.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakapolresta Bandung, Kadis Pertanian, Camat Banjaran, Kapolsek Banjaran, Danramil Banjaran,Babinsa,Bhabinkamtibmas,kepala desa Ciapus, serta para tamu undangan lainnya.



Yans.

Perusahaan Batam Mitra Jaya Batam Diduga Putuskan Kontrak Kerja Karyawan secara Sepihak, AL Minta Keadilan

YUTELNEWS.com | Owner Perusahaan Batam Mitra Jaya (BMJ) tanpa Plang Plat yang beralamat di Senkuang, Batu Ampar Diduga melakukan pemutusan kontrak kerja karyawan secara sepihak sehingga diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Rabu (9/7/2025).

AL yang sudah bekerja kurang lebih dua tahun merasa kecewa atas keputusan tersebut dan ingin minta keadilan. Tanpa SP dari Perusahaan tiba-tiba terjadi Pemutusan Kontrak Kerja sehingga hak-haknya tidak terpenuhi.

“Tanggal 18 bulan ini kamu diputus kontrak kerja karena sudah dua kali kontrak agar tidak permanen,” kata Steven Owner dari BMJ.

Sementara AL baru dikontrak dua kali selama kerja di perusahaan tersebut. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan atau perjanjian dari pihak perusahaan bahwa akan terus dilanjutkan kerja selagi PT Indomarco Adi Prima membutuhkan. AL selama bekerja selalu mengikuti aturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Namun kerajinan dan ketekunan kerjanya dianggap tidak dihargai oleh pihak perusahaan.

“Sangat kecewa dengan keputusan tersebut karna sebelumnya ada perjanjian kami secara lisan bahwa saya tetap diperkerjakan. Saya dibayar tidak sesuai UMK padahal di BPJS tertulis Rp. 4.989.600.

Perusahaan BMJ ini diketahui bergerak di bidang Supplier atau Distributor seperti Barang-barang sembako dan lain-lain yang diduga menghindari Pajak.

AL mengatakan bahwa Gaji per bulannha sebesar Rp. 4jt, Padahal UMK Batam sudah hampir 5jt. Sehingga BMJ diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan terkait Upah Pekerja Buruh.

“Diputus kontrak kerja tanpa Kompensasi dan juga gaji lembur tidak dibayarkan,” tambah AL. AL juga menyampaikan bahwa Lori yang digunakan tidak sesuai standar operasional atau tidak lolos dari Dinas perhubungan. Sehingga operasional tersebut tidak layak dan membahayakan nyawa sopir dan pengendara umum.

Menurut Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), terdiri dari:

Upah minimum provinsi (“UMP”);

Upah minimum kabupaten/kota (“UMK”) dengan syarat tertentu, yaitu pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota.

UMP wajib ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya. Selain UMP, gubernur dapat juga menetapkan UMK setelah penetapan UMP. Besaran UMK yang ditetapkan harus lebih tinggi dari UMP.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Lalu perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum? Hal ini merupakan tindak pidana kejahatan.

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Terkait Kompensasi, Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan. /Tim

 

Hadir Sebagai Saksi Sidang Tambang, Kepala Desa Pancur Beberapa Kali Diperingatkan Majelis Hakim

Yutelnews.com | Jepara
Tiga dari lima saksi yang dijadwalkan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara tambang ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Jepara, Jawa Tengah, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (8/7/2025).

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap dua terdakwa, yakni Agus Wibowo (60) dan Martin Arie Prasetya (43), atas dugaan tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta kegiatan usaha tanpa perizinan.

Ketiga saksi yang hadir yakni Helmi Ferdian, S.Si., M.Si dari Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan DLH Jepara, Widodo, S.T, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Jepara, serta Muh. Arif Asaruddin, S.M, Kepala Desa Pancur. Sementara dua saksi lainnya, Aris Muranto (Kades Gemiring Lor) dan Kresnanto Wibowo, mangkir tanpa keterangan.

Dari ketiga saksi yang diperiksa, Muh. Arif Asaruddin menjadi perhatian utama Majelis Hakim. Ketua Majelis, Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H., beberapa kali memperingatkan Kades Pancur karena memberikan jawaban yang dinilai tidak konsisten dan berbelit-belit.

“Saya peringatkan saudara saksi untuk tidak terus memberikan jawaban yang berputar-putar. Saudara telah disumpah. Memberikan kesaksian palsu bisa dikenakan pidana,” tegas Erven.

Saksi Arif sebelumnya sempat meralat data pendidikan terakhirnya dari lulusan SMA menjadi Sarjana Manajemen. Ia juga berulang kali menyatakan tidak mengetahui keberadaan tambang ilegal di wilayah desanya, tidak hadir saat penertiban, dan mengklaim desa tidak menerima kontribusi apa pun dari aktivitas tambang tersebut.

Pernyataan tersebut membuat Ketua Majelis Hakim terheran. “Bagaimana mungkin saksi tidak tahu ada aktivitas tambang di wilayahnya, padahal Anda memerintahkan dua perangkat desa ke lokasi. Gakkum KLHK saja yang jauh dari sini bisa tahu,” sindir hakim Erven.

Meragukan keterangan tersebut, Majelis memerintahkan JPU untuk menghadirkan kembali saksi Arif dalam sidang berikutnya. “Hadirkan dia, Pak Jaksa. Bersama dua saksi lainnya yang tidak hadir hari ini,” tandasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara, dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi-saksi.

Menanggapi jalannya persidangan, Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, menekankan pentingnya kejujuran dalam memberi keterangan. “Semua pihak harus menghormati persidangan dengan memberikan kesaksian yang benar. Bila ada kesaksian palsu, kita bisa mengkaji kemungkinan pelanggaran Pasal 242 Ayat 2 KUHP, yang ancamannya hingga sembilan tahun penjara jika merugikan terdakwa dalam perkara pidana,” ujarnya.

Taufiqurrahman

Dua Mata Air Warga Di Duga Tercemari Pembangunan Camping Ground Warga Sudah Sampaikan Kepedulian Ke Pihak Terkait.

Sukabumi – Yutelnews.com Dua Mata Air Warga Di Duga Tercemari Dengan Pekerjaan Camping Ground.Kehawatiran warga di wilayah Kp. Babakan RT 01 Dan Rt 02 RW 08 Desa Tenjoya, kecamatan Cibadak,Rabu,(9/7/2025).

terkait keberlangsungan dua mata air yang menjadi sumber utama kebutuhan air bersih masyarakat setempat. Rencana pembangunan camping ground yang berlokasi di atas area sumber mata air tersebut dinilai berpotensi mengancam kelestarian dan pasokan air minum warga.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, salah satu dari dua mata air itu bahkan merupakan wakaf milik masjid. “Itu terancam, Pak, kalau memang pembangunan itu dilanjutkan. Lalu bagaimana nasib air minum kami?” ungkapnya.



Dirinya yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DKM masjid setempat telah menyampaikan aspirasi warga kepada pihak pengelola pembangunan. “Saya sudah langsung datang ke pihak Bogorindo dan juga melayangkan surat. Harapan kami, bagaimana caranya area sumber air itu bisa ditalun atau ditanami kembali dengan pohon-pohon demi menjaga kelestariannya dalam jangka panjang,” lanjutnya.



Terkait tanggapan dari pihak Bogorindo, ia menyebutkan bahwa pertemuan sudah sempat dilakukan. “Mereka sudah datang ke rumah, membicarakan hal ini. Katanya mereka siap menyelesaikan bersama-sama, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut nyata,” jelasnya.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa warga tidak menolak sepenuhnya pembangunan camping ground tersebut. “Kami tidak berkeberatan dengan adanya pembangunan di atas sana, asalkan tetap memperhatikan dampak lingkungan, terutama keberadaan mata air yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat,”ucapnya.


Warga berharap pihak terkait dapat segera mengambil langkah konkret untuk menjaga keberlangsungan sumber daya alam yang menjadi penopang hidup masyarakat sekitar.



Reporter : Mirna

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.