YUTELNEWS.com | Batam — Penunjukan mantan Ketua RW yang baru saja berakhir masa jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) RW 07 Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan Komite Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK). Kebijakan tersebut dinilai dipaksakan dan mengabaikan aspirasi warga.
(13/2/2026)
Masyarakat RW 07 menolak penunjukan Junjung Pasaribu sebagai Plt RW. Penolakan itu muncul karena yang bersangkutan belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selama menjabat sebagai RW definitif, baik terkait kegiatan maupun pengelolaan kas RW. Padahal, LPJ merupakan kewajiban utama sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun demikian, Lurah Sei Pelunggut tetap memaksakan penunjukan tersebut meski hasil kesepakatan masyarakat menyatakan penolakan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah warga terkait dasar dan mekanisme yang digunakan dalam penunjukan Plt RW.
Selain itu, polemik ini disebut bermula dari adanya Nota Dinas yang dikeluarkan oleh Camat Sagulung terkait penundaan pemilihan RT/RW. Hingga kini, maksud dan urgensi nota dinas tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. KMPK menilai pembinaan dan monitoring Camat Sagulung terhadap para lurah, khususnya Lurah Sei Pelunggut, patut dipertanyakan.
Koordinator KMPK, Metio, saat ditemui pada 12 Februari 2026 menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan tersebut.
“Kami menilai Lurah Sei Pelunggut memaksakan Junjung menjadi Plt RW, padahal saat menjabat RW definitif belum ada LPJ yang disampaikan kepada masyarakat. LPJ itu dasar utama setiap pejabat yang masa jabatannya berakhir. Ini aneh, aturan mana yang dipakai? Apakah ada aturan sendiri?” tegas Metio.
Ia juga mengungkapkan bahwa tiga dari lima Ketua RT di wilayah RW 07 secara tegas menolak penunjukan tersebut, yang secara matematis sudah mewakili lebih dari 50 persen aspirasi warga.
“Namun justru dilakukan voting yang terkesan dipaksakan. Orang-orang yang mengaku tokoh masyarakat, padahal baru berdomisili di wilayah itu, diberikan hak suara. Lebih aneh lagi, Junjung sendiri yang ditunjuk sebagai Plt malah ikut memiliki hak suara. Ini jelas mencederai demokrasi,” tambahnya.
Menurut KMPK, secara mekanisme, Plt RW seharusnya dijabat oleh Sekretaris RW dari periode sebelumnya, bukan oleh mantan RW yang masa jabatannya telah berakhir dan belum menyampaikan pertanggungjawaban.
KMPK juga menilai Camat Sagulung gagal menjalankan fungsi pembinaan terhadap lurah di wilayahnya. Oleh karena itu, mereka mendesak Amsakar Achmad untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Camat Sagulung dan Lurah Sei Pelunggut.
“Kami berharap Wali Kota Batam berpihak kepada masyarakat. Jika persoalan ini dibiarkan, maka semua slogan demokrasi dan pelayanan publik hanya akan menjadi pencitraan semata,” ujar Metio.
KMPK juga mengungkapkan sejumlah dugaan kejanggalan, di antaranya:
Plt RW yang juga merupakan RW definitif sebelumnya belum menyampaikan LPJ kegiatan dan kas RW kepada masyarakat, yang diduga melanggar ketentuan Permendagri.
Dugaan pemaksaan pengambilan tanda tangan warga untuk mendukung penunjukan Plt RW, bahkan diduga menggunakan daftar absensi.
Pelaksanaan voting yang memberikan hak suara kepada pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi, sehingga merusak prinsip demokrasi di tingkat akar rumput.
Atas kondisi tersebut, masyarakat RW 07 berencana mengajukan mosi tidak percaya terhadap Plt RW 07 dan Lurah Sei Pelunggut. Langkah ini akan dilakukan secara tertulis maupun melalui pernyataan video, dan tidak menutup kemungkinan aksi demonstrasi jika tidak ada penyelesaian yang adil.
Salah seorang warga RW 07 yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya kepada awak media.
“Kami sangat kecewa. Penunjukan mantan RW sebagai Plt jelas merusak netralitas jelang pemilihan RW berikutnya. Kalau kinerjanya dulu bagus, tentu masyarakat mendukung. Tapi kenyataannya tidak demikian,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan proses yang adil dan menghormati suara warga.
“Jangan karena jabatan, keputusan dibuat sesuka hati. Dengarkan suara masyarakat. Kalau tidak, kami siap bergerak demi tegaknya demokrasi di RW 07,” pungkasnya. /Red
Menyukai ini:
Suka Memuat...