Polri Bagun Jembatan Untuk Anak Negeri di Pelosok Riau Satgas Polda Riau Tuntaskan Misi 13 Hari

YUTELNEWS.com /Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung akses pendidikan di daerah terpencil. Tim Satuan Tugas (Satgas) Darurat Pembangunan Jembatan Polda Riau resmi menyelesaikan pembangunan Jembatan Merah Putih di SDN 018 Semulut, Dusun Semulut, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (11/2/2026).

Selain itu,Usai menuntaskan pekerjaan, personel Satgas dilepas kembali ke Pekanbaru melalui Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. Pelepasan kepulangan tim dipimpin oleh Plh Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Haris Damanik, S.H.

Tim Satgas terdiri dari personel Sat Brimob dan Dit Samapta Polda Riau, di antaranya Ipda Riduan selaku komandan tim bersama sejumlah anggota lainnya yang selama hampir dua pekan bekerja di lokasi pembangunan.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H mengatakan pembangunan jembatan tersebut merupakan bagian dari program Satgas darurat Polri untuk menjamin keselamatan pelajar di daerah pedesaan.

“Jembatan Merah Putih SDN 018 Semulut telah selesai 100 persen. Ini merupakan akses utama siswa, guru, dan masyarakat. Dengan adanya jembatan permanen ini diharapkan aktivitas pendidikan dapat berjalan aman dan lancar,” ujar AKBP Aldi Alfa Faroqi.

Ia menjelaskan, pembangunan jembatan dilaksanakan selama 13 hari. Sebelumnya para siswa harus melintasi jembatan kayu yang rawan dan berisiko, terutama saat hujan dan pasang air.

Program pembangunan jembatan ini mengacu pada perintah pimpinan Polri sebagai tindak lanjut arahan nasional guna menjamin keselamatan, meningkatkan kehadiran sekolah, serta mendorong social inclusion masyarakat pedesaan.

Kehadiran personel kepolisian tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga mempererat hubungan dengan masyarakat. Para guru, siswa, serta warga sekitar menyampaikan rasa haru dan terima kasih atas kepedulian jajaran Polda Riau, Polres Kepulauan Meranti, dan Polsek Tebing Tinggi.
Kini, anak-anak SDN 018 Semulut dapat berangkat ke sekolah dengan aman tanpa rasa khawatir.

Selama rangkaian kegiatan pelepasan Satgas berlangsung, situasi di wilayah Selatpanjang terpantau aman dan kondusif. (Bom)

Proyek Siluman di Tj Riau Sekupang Disorot

YUTELNEWS.com /Aktivitas Proyek Cut And Fill yang diduga ilegal di Tj Riau Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau tepatnya tidak jauh dari Pemakaman Sei Temiang . Aktivitas pengerukan dan penimbunan lahan tersebut diduga digarap tanpa izin resmi dari otoritas berwenang diduga belum mengantongi izin lingkungan secara lengkap, namun tetap beroperasi masif di lapangan. (Rabu, 11/2/2025).

Beberapa warga sekitar mengeluhkan dampak dari aktivitas proyek tersebut. Debu beterbangan, kebisingan alat berat, serta lumpur yang mengotori jalan menjadi keluhan utama. Mereka berharap pemerintah segera menindaklanjuti aduan masyarakat agar lingkungan sekitar tidak semakin rusak.

Dari hasil Investigasi oleh tim media ini pada sore hari ini sekira pukul 16.30 wib kegiatan tersebut sudah beroperasi.

Hal ini mulai menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Mereka khawatir pengerjaan cut and fill di area yang berdekatan dengan permukiman dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti banjir, longsor, atau kerusakan infrastruktur jalan di sekitar lokasi.

BP Batam sebagai otoritas yang memiliki kewenangan pengelolaan lahan di wilayah Batam, memiliki mekanisme ketat dalam penerbitan izin cut and fill. Setiap kegiatan pengerukan lahan wajib mengantongi izin prinsip dan rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk dari Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Warga sekitar berharap, pemerintah, APH segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Mereka juga meminta agar ada penertiban tegas terhadap pelaku jika terbukti melakukan pengerjaan tanpa izin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pemotongan dan penimbunan tanah di area tersebut diduga belum memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Padahal, proyek berskala besar seperti ini diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa kegiatan cut and fill, penimbunan, dan reklamasi wajib melalui kajian AMDAL dan memperoleh persetujuan teknis dari instansi berwenang sebelum beroperasi.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 109 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam, dinas terkait dan APH. Otel

Bersambung

Fb

https://www.facebook.com/share/r/1ApdXMS9Ri/

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSmNJYtNV/

Youtube

https://youtube.com/shorts/IEdbMZkTTiA?si=g3UvHVn1qXpAFCls

Technohome Perkenalkan TechnoWarehouse, Solusi Bangunan Modular Cepat untuk Dunia Usaha

YUTELNEWS.com Sukabumi | Technohome, pionir solusi bangunan modular di Indonesia, resmi meluncurkan inovasi terbarunya bertajuk TechnoWarehouse, sebuah konsep ruang usaha modern yang mengedepankan kecepatan pembangunan, efisiensi biaya, dan fleksibilitas fungsi.

Proyek perdana TechnoWarehouse diwujudkan melalui pembangunan showroom Furnimart Offo Living (PT Olympic Furniture Group) di Kawasan Industri, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Bangunan berukuran 8 x 36 meter tersebut berhasil dirampungkan dan siap beroperasi hanya dalam waktu sekitar dua minggu.
Direktur Utama Technohome, Au Bintoro, menjelaskan bahwa keunggulan TechnoWarehouse terletak pada sistem fabrikasi modular.

Seluruh komponen bangunan diproduksi di pabrik dengan standar kualitas terkontrol, kemudian dikirim ke lokasi untuk dirakit secara cepat dan presisi.

“Konsepnya serupa dengan perakitan furnitur. Semua komponen diproduksi terlebih dahulu di pabrik, lalu dikirim dan dirakit di lokasi. Dengan sistem ini, pembangunan tidak perlu lagi memakan waktu berbulan-bulan,” ujar Au Bintoro.

Ia menambahkan, durasi pembangunan dapat bervariasi tergantung kondisi lapangan dan cuaca. Bahkan untuk tipe bangunan tertentu dengan ukuran lebih besar, proses perakitan dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar 10 hari.

Efisien dan Mendukung Ekspansi Bisnis
Bagi pelaku usaha, kecepatan pembangunan menjadi faktor penting dalam mempercepat operasional dan perputaran modal.

Direktur Furnimart Offo Living PT Olympic Furniture Gemilang, Santo Fransiscus, menilai teknologi modular ini sangat mendukung strategi ekspansi perusahaan.

“Kami berencana terus membuka cabang baru. Dengan konsep ini, pembangunan menjadi lebih cepat dan lebih efisien dari sisi investasi. Saat ini Offo Living telah memiliki 22 cabang, dan kami ingin terus menghadirkan pengalaman belanja yang nyaman bagi pelanggan,” ungkap Santo.

Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Selain menghadirkan solusi konstruksi modern, kehadiran TechnoWarehouse juga diharapkan memberi dampak positif bagi perekonomian daerah.

Au Bintoro menyampaikan bahwa sistem produksi modular bersifat padat karya dan berpotensi menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah signifikan.
“Kami berharap dapat membuka lapangan kerja baru sekaligus berkontribusi dalam membangkitkan ekonomi Sukabumi,” katanya.

Fleksibel dan Mudah Dikembangkan
TechnoWarehouse dirancang sebagai bangunan multifungsi yang adaptif terhadap berbagai kebutuhan usaha. Selain showroom, bangunan ini dapat dimanfaatkan sebagai gudang logistik, workshop, cold storage (ruang pendingin), dapur produksi massal, hingga fasilitas komersial lainnya.

Dengan sistem bongkar-pasang (scalable), bangunan dapat diperluas atau dimodifikasi sesuai perkembangan bisnis tanpa harus membangun dari awal.

Melalui inovasi ini, Technohome menyatakan kesiapan untuk melayani pembangunan TechnoWarehouse di berbagai wilayah Indonesia, menghadirkan solusi bangunan yang cepat, efisien, dan modern bagi dunia usaha.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Rama Samtama Putra Buktikan Komitmen, Polresta Banyuwangi Torehkan Sejarah WBBM

YUTELNEWS.com | BANYUWANGI – JAKARTA, Predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) Tahun 2025 resmi dianugerahkan Kementerian PAN-RB kepada Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur, sebagaimana keputusan yang diumumkan pada Rabu, 11 Februari 2026 di Jakarta.

Capaian ini menjadi tonggak sejarah bagi Polresta Banyuwangi. Lebih dari itu, penghargaan tersebut merupakan realisasi komitmen yang pernah diucapkan di ruang publik saat Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., S.H., M.Si. baru menjabat sebagai Kapolresta Banyuwangi sekitar satu tahun tiga bulan lalu.

Komitmen itu bermula dari diskusi santai namun berbobot di Warung K-Jon Kemiren, Glagah, dalam forum ngopi bareng media, LSM, dan para penggiat sosial. Dalam pertemuan tersebut, Hakim Said, S.H., jurnalis senior sekaligus Founder dan Ketua Rumah Kebangsaan (RK) Banyuwangi, melontarkan pertanyaan terbuka tentang komitmen Kapolresta yang baru dalam mewujudkan Zona Integritas dan meraih predikat WBBM.

Saat itu, Kombes Rama menyatakan kesiapannya bekerja keras.

Kini, setelah keputusan MenPAN-RB turun, Rama Samtama Putra yang saat ini menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Papua, mengenang kembali momen tersebut.

“Saya masih teringat pertama kali kita ketemu di Warung K-Jon, ngopi bareng bersama teman-teman media di Glagah. Pak Hakim hanya minta satu hal kepada saya, yaitu komitmen meraih WBBM,” ungkap Kombes Rama.

Dengan nada penuh syukur, Rama yang menjabat Kapolresta Banyuwangi sejak Oktober 2024 – 9 Januari 2026, menambahkan:

“Sekarang sudah terjawab dan lunas ya Pak Hakim.”

Sebelumnya, ia juga menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.

“Syukur Alhamdulillah, Polresta Banyuwangi menorehkan sejarah atas pencapaiannya meraih predikat ZI WBBM Tahun 2025 melalui proses perjuangan, komitmen serta integritas personel yang tinggi dalam memberikan pelayanan publik secara optimal.”

Ia berharap capaian ini tidak berhenti sebagai simbol administratif, melainkan menjadi budaya kerja berkelanjutan.

“Semoga Polresta Banyuwangi terus konsisten dan semakin berintegritas serta lebih optimal dalam pelayanan publik sehingga dapat mengangkat citra Polri.”

Bagi Hakim Said, komitmen yang disampaikan saat ngopi bareng itu bukan sekadar jawaban formal pejabat baru. Menurutnya, sejak awal Rumah Kebangsaan (RK) Banyuwangi menjadikan isu Zona Integritas dan WBBM sebagai bagian dari diskusi publik yang digelar secara kontinyu.

“Waktu itu saya bersama rekan-rekan RK hanya meminta satu hal: komitmen yang jelas di depan publik. Hari ini kita menyaksikan komitmen itu terealisasi. Ini bukan hanya capaian institusi, tapi juga bukti bahwa dialog publik bisa melahirkan perubahan nyata,” ujar Hakim Said, yang juga Ketua Yayasan Anti Narkoba LPSS Banyuwangi.

Ia menegaskan bahwa predikat WBBM harus terus dijaga melalui transparansi dan keterbukaan terhadap kritik masyarakat.

“Selamat kepada Polresta Banyuwangi yang berhasil meraih WBBM. Predikat bisa diraih, tetapi integritas harus dijaga setiap hari. RK akan terus menjadi ruang diskusi agar semangat reformasi birokrasi tetap hidup.”

Selama 1 tahun 3 bulan memimpin Polresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra membangun fondasi reformasi melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, respons cepat terhadap pengaduan masyarakat melalui WhatsApp Wadul Kapolresta, serta sinergi dengan media dan elemen sipil.

Kini, meski telah bertugas di Bumi Cenderawasih, jejak komitmen itu tertoreh jelas dalam sejarah Polresta Banyuwangi.

Dari diskusi sederhana di Warung K-Jon Kemiren hingga keputusan resmi negara pada 11 Februari 2026 – sebuah janji yang akhirnya terbayar lunas.

 

(Red)

Dukung Instruksi Presiden RI, Karutan Batam Hadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Asri Kota Batam

YUTELNEWS.com |Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam turut menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Asri, Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Batam, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini berlangsung di K-Square Mall Batam Kota dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam serta berbagai instansi vertikal.
Pencanangan Gerakan ASRI secara resmi dibuka oleh Wali Kota Batam sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menjalankan instruksi Presiden RI. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan aksi pembersihan gorong-gorong sebagai simbol dimulainya gerakan nyata menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.Kehadiran Kepala Rutan Kelas IIA Batam merupakan wujud dukungan dan partisipasi aktif jajaran pemasyarakatan terhadap program pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung terciptanya lingkungan yang asri dan sehat. Hal ini juga mencerminkan sinergi antara Rutan Batam dengan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam mendukung program-program strategis yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta menunjukkan kolaborasi yang baik antarinstansi pemerintah. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah semakin meningkat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Rutan Kelas IIA Batam berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah daerah sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kota Batam.

Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuatan Singingi Sikat 64,66 Gram Sabu, Tiga Pelaku di Amankan

YUTELNEWS.com | KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, petugas mengamankan tiga orang beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 64,66 gram. Sekira pukul 15.30 WIB. Selasa, (10/2/2026).

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di desa tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Hasan Basri melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah memastikan informasi yang diperoleh akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tiga orang pria berada di dalam kamar rumah tersebut yang sedang menggunakan sekaligus memaketkan sabu. Ketiganya kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Mereka adalah berinisal AS (31), warga Desa Petai Baru, AT (17), warga Desa Petai Baru, dan S (38), warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 62 paket diduga narkotika jenis sabu, satu pipet kaca pyrex berisi sabu, satu unit timbangan digital, sembilan bal plastik klip kosong ukuran kecil, satu alat hisap bong, satu korek api mancis, dua gunting, lima botol kosong merek Redoxon yang digunakan untuk menyimpan paket sabu, dua belas pipet bening garis putih, satu plastik polybag warna hitam, satu kotak rokok merek Surya, serta tiga unit handphone berbagai merek.

AKP Hasan Basri menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, AS (31) mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut didapat dengan berat setengah ons melalui sistem kerja untuk diedarkan kembali. Sementara itu, S (38) mengaku membeli satu paket sabu dari AS (31) dengan harga Rp300 ribu untuk dikonsumsi.

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan bahwa semuanya positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Untuk tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kuantan Singingi tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegas AKP Hasan Basri.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan pemasok yang terlibat.” Pungkas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

 

(Desi Kabiro)

Ketum PWMOI, Jusuf Rizal: Peringatan HPN Jangan Ada Lagi Diskriminasi Dan Kriminalisasi Wartawan

YUTELNEWS.com/ Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), KRH.HM.Jusuf Rizal, SH menyebutkan momentum Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, jangan ada lagi diskriminasi dan kriminalisasi wartawan.

Pernyataan itu disampaikan Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Relawan Prabowo itu, menjawab pertanyaan media tentang makna HPN 2026 bagi wartawan di Jakarta.

“Momentum HPN 2026 hendaknya tidak ada lagi diskriminasi dan kriminalisasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dilapangan. Karena wartawan juga dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Menurutnya, saat ini masih ada diskriminasi wartawan dari media anggota Dewan Pers dan yang tidak. Atau medianya terdaftar di Dewan Pers atau tidak. Padahal di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tidak ada itu. Pasal 15 antara lain tupoksi Dewan Pers hanya memfasilitasi pers, tidak ada tupoksi untuk membuat diskriminasi.

Anehnya banyak Kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota mengadopsi pemikiran sesat itu. Seolah Dewan Pers itu, Tuhannya Pers, padahal dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, kewenangannya dibatasi hanya di Pasal 15.

“Nah, pada HPN ini, pemikiran sesat yang diduga digaungkan pengurus Dewan Pers terdahulu untuk mengkapling jatah iklan, harus diluruskan. Keberadaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi harus ditegakkan,” tegas Jusuf Rizal, Ketum Ormas Madas Nusantara, penggiat anti korupsi itu.

Dalam hal pengkriminalisasian wartawan katanya masih banyak ditemukan, khususnya di daerah-daerah. Untuk itu perlu disosialisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi.

Menurutnya, Pers memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, dan berintegritas, pers turut menjaga demokrasi yang tetap sehat dan berkeadilan.

Ia menegaskan, insan pers bukan hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga berperan dalam mencerdaskan masyarakat, membangun kesadaran publik, serta mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan rakyat.

Lebih lanjut menurut Jusuf Rizal, di tengah tantangan era digital dan derasnya arus informasi, pers dituntut untuk semakin profesional dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Hal tersebut penting untuk menangkal hoaks serta menjaga kepercayaan publik terhadap media.

“Di momen Hari Pers Nasional ini, saya berharap insan pers semakin solid, berani, dan konsisten dalam mengungkap kebenaran, tanpa meninggalkan etika jurnalistik,” tegasnya.

Ketum Indonesian Jurnalist Watch (IJW) itu juga menekankan pentingnya sinergi antara pers dan elemen masyarakat sipil dalam mengawal transparansi, penegakan hukum, serta keadilan sosial.

PWMOI siap terus bersinergi dengan insan pers dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, membela kebenaran, serta mengawal pembangunan agar berjalan sesuai aturan guna mendorong transparansi dan akuntabilitas serta memerangi penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power), tuturnya.

(*)

Pantau Groundbreaking WNTS di Pulau Pemping, Ombudsman Kepri Dorong Kemandirian Energi dan Efisiensi Tarif Listrik Batam

YUTELNEWS.com | Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari menghadiri prosesi peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek strategis nasional pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping pada Selasa (10/02/2026). Proyek senilai kurang lebih Rp1 triliun ini menjadi babak baru dalam upaya memperkuat ketahanan energi di wilayah Batam dan sekitarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Utama PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), Rakhmad Dewanto, Direktur PT Timas Suplindo, Hugo Tanggara, Direktur Manajemen Pembangkitan, Rizal Calvary, Kepala SKK Migas, Djokosiswanto, Walikota Batam Amsakar Achmad serta tokoh masyarakat Pulau Pemping.

Kehadiran Ombudsman RI dalam agenda ini bertujuan memastikan bahwa proyek infrastruktur vital yang telah dinanti selama satu dekade tersebut berjalan transparan dan berorientasi pada peningkatan layanan publik.

Proyek pipa gas WNTS-Pemping merupakan solusi atas tantangan defisit energi yang membayangi pertumbuhan industri dan kebutuhan rumah tangga di Batam. Dengan kapasitas penyaluran mencapai 111 BBTUD, proyek ini akan mengalirkan gas domestik dari Natuna yang selama puluhan tahun diekspor, untuk kini digunakan juga demi kepentingan nasional.

“Setelah penantian selama 10 tahun, kami mengapresiasi terealisasinya proyek ini. Ombudsman berkepentingan memastikan bahwa pemanfaatan gas bumi ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga Kepri,” tegas Lagat.

Dalam tanggapannya, ia menekankan dua poin krusial yang harus dirasakan oleh masyarakat sebagai dampak langsung dari proyek ini:

1. Keandalan Pelayanan: Dengan integrasi gas bumi melalui pipa WNTS ke sistem kelistrikan di Batam, diharapkan gangguan pemadaman listrik akibat defisit bahan bakar primer tidak lagi terjadi. Layanan listrik yang stabil adalah standar minimum pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh penyelenggara.

2. Efisiensi Harga: Ombudsman menekankan bahwa penyaluran gas melalui pipa jauh lebih efisien dibandingkan Persero

“Harapan kami sangat jelas, efisiensi dari jalur pipa ini harus tercermin pada harga energi yang lebih kompetitif. Kami mendorong agar PLN dan pihak terkait dapat menurunkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik, sehingga masyarakat bisa menikmati harga yang lebih murah dan kompetitif dibandingkan sebelumnya,” lanjutnya.

Selanjutnya Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri akan terus mengawasi jalannya konstruksi oleh dan memastikan bahwa investasi besar ini benar-benar menjadi solusi jangka panjang bagi ketahanan energi dan kesejahteraan masyarakat di Batam dan Kepri.

Sumber Ombudsman Kepri

Gudang Beras di Kabil, Sekupang, Batu Ampar Disorot

YUTELNEWS.com | Diduga beberapa Gudang milik PT Yafindo dijadikan tempat Beras Oplosan  adanya beberapa tumpukan beras yang tidak bermerek/tidak sesuai standar Nasional Indonesia.

Dari pantauan awak media dimana PT Yafindo dikenal luas oleh masrakat Batam bahkan dengan barang-barang nasionalnya seperti Nestle dan Garuda dan lain lain.

Bahwa di gudang tersebut adanya tumpukan-tumpukan beras tidak bermerek bewarna putih dan dikemas dengan karung.

Adanya temuan tersebut membuat kita sebagai masyarakat bertanya tanya.

Siapakah Pemiliknya?

Mengapa Praktik seperti itu bebas beroperasi?

Bagaimana keterjaminan konsumen?

Diminta kepada pimpinan Kapolri dan jajarannya untuk mengusut dugaan Praktik Beras Oplosan agar tidak menjadi bahan Polemik kepada masyarakat umum.

Sumber yang dipercaya mengungkap ribuan karung beras berwarna putih Polos yang sudah di packing untuk ditukar karung.

Menurut informasi bahwa Gudang tersebut dikelola oleh PT Yafindo Pemiliknya Inisial (Yas). Salah satu Gudang lain perusahaan yang disebut-sebut adalah PT Usaha Kiat Permata (UKP), beralamat di Komplek Mega Industri Park Blok E No.1, Batu Ampar, Kota Batam yang merupakan dugaan bagian dari Perusahaan Milik PT Yafindo.

Praktik ini diduga melibatkan pencampuran beras impor berkualitas rendah atau rusak (dari Thailand dan Vietnam) dengan beras premium untuk meraup keuntungan besar. Beras oplosan kemudian dikemas ulang dengan merek terkenal dan dijual sesuai harga pasar merek tersebut.

Gudang pengoplosan diduga tersebar di beberapa lokasi, antara lain di kawasan industri Sekupang, Batu Ampar (Megacipta Industrial Park), Cahaya Garden Bengkong, Kabil, Sei Panas.)

Ada dugaan jaringan atau kelompok tertentu, yang disebut sebagai pengendali gudang beras oplosan dan Isu adanya “bekingan oknum” juga muncul dalam laporan beberapa media lokal.

Diminta Pemerintah Kota Batam dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengecekan gudang distributor untuk memastikan kualitas beras yang beredar.

Sebelumnya Secara nasional dikutip dari beberapa media Nasional, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus serupa dan menetapkan beberapa tersangka dari produsen besar karena menjual beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan.

Imbauan untuk Konsumen

Warga Batam diimbau untuk berhati-hati saat membeli beras. Penting untuk memastikan beras yang dibeli memiliki label yang jelas, memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sesuai dengan berat bersih yang tertera pada kemasa.

UU Perlindungan Konsumen dan Ancaman Hukuman

Pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ini dan menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

UU Pangan, Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 139 dan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pangan.

Tindak Pidana Pencucian Uang, Pelaku oplosan beras bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang jika hasil kejahatan yang besar ini digunakan untuk mencuci uang.

Salah satu Ketua Organisasi rencananya akan melaporkan adanya dugaan Gudang Beras Oplosan tersebut kepada Pihak Polda Kepri hingga ke Mabes Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Disperindag, Perusahaan, APH dan Dinas Terkait. /Tim

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSanT2XEh/

Youtube

https://youtube.com/shorts/q3RgLcvoy7s?si=6oWAx6hDbZ7AyVvi

FB

https://www.facebook.com/share/r/1BFk2fSGci/

Sejumlah Sawmill di Siak Hulu Diduga Mengolah Kayu Hasil Hutan Kawasan, Aktivitas Kembali Terekam Kamera GPS, APH Diharapkan Segera Bertindak

Pekanbaru – yutelnews.com |Penegakan hukum terhadap dugaan praktik illegal logging di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Kampar, Kecamatan Siak Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum (APH) terkesan tebang pilih dalam menangani kasus perusakan hutan. Pasalnya, aktivitas yang telah lama disorot dan bahkan viral di berbagai media sosial tersebut hingga kini masih diduga bebas beroperasi tanpa penindakan tegas (Kampar, 5 Februari 2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, dugaan aktivitas illegal logging terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Riau, di antaranya Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis; wilayah sekitar Pekanbaru; Kabupaten Kampar; hingga Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan berulang kali diberitakan. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada langkah penindakan yang efektif dari pihak APH untuk menghentikannya.

Selain aktivitas penebangan, sejumlah sawmill atau tempat pengolahan kayu yang menggunakan mesin gergaji juga diduga telah lama beroperasi tanpa tersentuh penegakan hukum. Kayu-kayu tersebut disinyalir berasal dari kawasan hutan.

Pada Kamis, 5 Februari 2026, sejumlah aktivitas sawmill serta bongkar muat kayu menggunakan mobil colt diesel kembali didokumentasikan oleh warga setempat menggunakan kamera GPS. Dokumentasi tersebut kemudian diserahkan kepada wartawan sebagai bahan informasi.

Warga menyebutkan beberapa nama yang diduga sebagai pemilik sawmill di kawasan Jalan Lubuk Siam, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, di antaranya:

MP

UR

AR

DL

IA

KT

AN

AL

Selain itu, sejumlah sawmill lain yang diduga beroperasi di wilayah Simpang Kambing, Desa Taratak Buluah, disebut milik:

AA

IP

AK

AJ

Kayu-kayu yang diolah di sawmill tersebut diduga berasal dari kawasan hutan di wilayah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, serta Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Jenis kayu yang diangkut berupa balok timber, kayu bulat (gelondongan) dengan panjang sekitar empat meter, serta kayu hasil olahan chainsaw. Setelah tiba di sejumlah sawmill di Desa Taratak Buluah dan Jalan Lubuk Siam, kayu-kayu tersebut kembali diolah dengan berbagai ukuran.

Warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas pengangkutan kayu berlangsung siang dan malam, dengan intensitas mencapai puluhan unit kendaraan setiap harinya. Kayu-kayu tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah sawmill yang berada di wilayah Desa Taratak Buluah, Jalan Simpang Kambing, serta Jalan Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait, baik sipil maupun militer, dapat menindaklanjuti informasi ini secara serius, transparan, dan profesional, demi menjaga kelestarian hutan serta menegakkan supremasi hukum di Provinsi Riau.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan klarifikasi resmi. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

|| TIM

Tim Investigasi

Ketua RW 14 Desa Mekarjaya Bersihkan Sampah di Jalan Penghubung Cipada–Ciawitali

YUTELNEWS.com | Kabupaten Bandung Barat – Ketua Rukun Warga (RW) 14 Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Acep Rohmat, kembali memimpin kegiatan pembersihan sampah di area jalan raya penghubung Cipada–Ciawitali, tepatnya di Pasir Karaton, Kampung Bongkok. Rabu, (11/2/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekaligus respons atas masih maraknya pembuangan sampah sembarangan di lokasi tersebut.

Tumpukan sampah yang kerap terlihat di pinggir jalan dinilai merusak pemandangan serta berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Menurut Acep Rohmat, aksi pembersihan sampah ini bukan kali pertama dilakukan. Namun, kesadaran sebagian oknum masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan masih tergolong rendah.

“Pembersihan sudah sering kami lakukan, tetapi masih saja ada oknum yang membuang sampah sembarangan di lokasi ini,” ujar Acep saat ditemui di sela kegiatan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut turut dibantu oleh Ketua RT setempat, Ocay, serta Babinsa Desa Mekarjaya, Serda Hanhan. Sinergi antara perangkat kewilayahan dan aparat teritorial ini diharapkan dapat memberikan contoh positif bagi warga untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.

Upaya pencegahan sebenarnya telah dilakukan sebelumnya, salah satunya dengan memasang spanduk berisi imbauan larangan membuang sampah sembarangan. Namun, spanduk tersebut kerap hilang, sehingga pesan yang disampaikan tidak bertahan lama.

Pemerintah kewilayahan setempat berharap adanya peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, terutama di area jalan umum yang menjadi akses vital warga.

Kebersihan lingkungan, menurut Acep, merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan wilayah yang sehat, nyaman, dan asri.

Cunarya

Hallo BP Batam, Bagaimana Proyek Siluman, Apakah Sudah Melihat atau Hanya Lewat Saja?

YUTELNEWS.com | Sejumlah Proyek Tambang Siluman di Kota Batam semakin “MENYALA” mulai dari tambang cucian pasir, cut and fill/pemotongan lahan/bukit, Pecah Batu hingga ke Reklamasi.

Dari pantauan tim media, hampir setiap Kecamatan adanya proyek Siluman tersebut yang diduga kuat tidak berizin resmi. Ada apa dengan BP Batam? Kemana Pihak Aparat Penegak Hukum?. Padahal rakyat taat pajak agar roda pemerintahan berjalan lancar sesuai harapan masyarakat, namun apa yang terjadi? Justru adanya PEMBIARAAN.

MAMPU atau Tidak-kah Ditpam BP Batam dan APH menindak para Pelaku ? Atau memang pura² tidak melihat Karna sesuatu??. Publik bertanya-tanya ada apakah? Bahkan beberapa laporan masyarakat tidak ditanggapi terkait Proyek Siluman.

Publik Menilai, bahwa ternyata tidak sesuai harapan, malah rakyat yang menjadi korban, terjadi longsor, banjir, dan dampak buruk lainnya. Masihkah menari di atas penderitaan Rakyat??!.

Diminta DPRD Kota Batam untuk melakukan Sidak, turun langsung lihat apa yang terjadi di lapangan. / Tim

Dukung Perencanaan Pembangunan Daerah, Kalapas Pekanbaru Hadiri Forum RKPD Kota Pekanbaru Tahun 2027

YUTELNEWS.com, – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman arah kebijakan, program, dan prioritas pembangunan Kota Pekanbaru Tahun 2027, Selasa (10/02).

Forum Konsultasi Publik tersebut dilaksanakan di Ballroom Lantai 6 Gedung Utama Perkantoran Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah, Bandar Raya Tenayan. Forum Konsultasi Publik ini menjadi wadah partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, organisasi masyarakat, hingga perwakilan masyarakat serta berbagai stakeholder terkait untuk memberikan masukan, saran, dan pandangan strategis terhadap rancangan awal RKPD.

Melalui kehadirannya, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru menunjukkan komitmen dan dukungan terhadap proses perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Diharapkan hasil dari forum ini dapat menjadi dasar penyusunan RKPD Tahun 2027 yang selaras dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan program pembangunan.
(Desi Kabiro)

Dipimpin Kapolsek, Polsek Kuantan Mudik Musnahkan 5 Rakit PETI di Desa Saik

YUTELNEWS.com – Polsek Kuantan Mudik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI), personel gabungan TNI–Polri melaksanakan penertiban PETI di Daerah Sungai Batang Luai, Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 13.00 WIB. Senin (09/02/2026).

Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kuantan Mudik dan unsur TNI. Tim gabungan bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan dinas roda empat dan melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Batang Luai.

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan lima unit rakit PETI yang sudah tidak beroperasi. Guna mencegah agar tidak kembali digunakan, petugas langsung melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan secara tegas namun humanis kepada masyarakat sekitar lokasi, agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI. Hal tersebut disampaikan karena PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penambangan ilegal. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten, dibarengi dengan langkah persuasif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan keamanan wilayah,” tegas Kapolres melalui Kapolsek Kuantan Mudik.

Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi, serta tidak ada barang bukti yang diamankan, mengingat rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi saat ditemukan.

Polsek Kuantan Mudik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan penambangan ilegal, demi terwujudnya lingkungan yang aman, lestari, dan berkelanjutan.” Pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi Kabiro)

Jembatan Merah Putih Presisi Capai 60 Persen, Polres Kuansing Pastikan Pembangunan Tepat Waktu

YUTELNEWS.com ,– Komitmen Polri hadir dan bermanfaat di tengah masyarakat kembali diwujudkan melalui pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Sangau, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Progres pembangunan jembatan yang menjadi akses vital penyeberangan warga tersebut telah mencapai 60 persen dan berjalan sesuai target yang telah direncanakan. Senin (9/2/2026)

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pembangunan jembatan ini bukan sekadar proyek fisik, melainkan bentuk kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses infrastruktur yang aman dan layak.

“Jembatan Merah Putih Presisi ini adalah wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat Desa Sangau memiliki akses penyeberangan yang aman, nyaman, dan dapat menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, serta mobilitas sehari-hari,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Saat ini, pekerjaan konstruksi telah memasuki beberapa tahapan penting, di antaranya pengecatan tiang jembatan, pembongkaran papan jembatan lama, serta pemasangan dan pengelasan rangka utama. Jembatan ini dirancang dengan panjang sekitar 50 meter dan lebar 3,5 meter, sehingga mampu memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi para pengguna.

Kapolres juga memastikan seluruh proses pembangunan dilaksanakan secara profesional dengan mengutamakan standar keselamatan kerja, serta melibatkan sinergi antara personel Polri, para tukang, dan masyarakat setempat.

“Kami mengedepankan keselamatan dan kualitas pekerjaan. Sinergi yang terjalin antara personel Polri, para tukang, dan warga menjadi kunci kelancaran pembangunan jembatan ini,” tambahnya.

Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi diharapkan dapat segera rampung dan dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Sangau sebagai sarana penyeberangan yang kokoh, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kemitraan serta kepercayaan antara Polri dan masyarakat.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi Kabiro)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.