YUTELNEWS.com | SUKABUMI ,Ratusan massa dari Jamaah UKA Group menggelar aksi audiensi di Kantor Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/04/2026). Aksi yang berlangsung tertib dan kondusif ini menjadi wadah penyampaian aspirasi sekaligus sorotan serius terhadap dugaan sengketa tanah milik Hj. Siti Eni Nuraeni di Desa Pamuruyan.
Dipimpin oleh Niksan Silgia Agung, massa mengusung tema

“Menegakkan Keadilan, Membasmi Kezoliman”. Mereka menilai terdapat ketidakjelasan status hukum atas lahan yang kini disebut telah dimanfaatkan sebagai dapur SPPG Mutiara, meskipun diduga masih dalam kondisi sengketa.
Dalam orasinya, Niksan menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga hak kepemilikan yang harus dilindungi.
“Kami meminta kejelasan dan transparansi. Jika lahan ini masih dalam sengketa, maka penggunaannya harus ditinjau ulang agar tidak merugikan pihak yang berhak,” tegasnya di hadapan massa dan awak media.
Selain menyuarakan aspirasi, massa juga mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas lahan yang digunakan dalam operasional dapur SPPG Mutiara. Mereka menilai, program pemerintah harus berjalan di atas dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Desakan juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar tidak bersikap pasif. Massa meminta pemerintah daerah segera turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dan terbuka.
Tak hanya itu, Kepolisian Resor Sukabumi turut didesak untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan. Penanganan yang cepat, profesional, dan transparan dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Selama aksi berlangsung, ratusan peserta membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan keadilan. Mereka juga menegaskan pentingnya nilai amar ma’ruf nahi munkar sebagai landasan moral dalam memperjuangkan hak dan menolak dugaan ketidakadilan.
Perwakilan massa kemudian diterima oleh pihak Kecamatan Cibadak untuk melakukan audiensi. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan kronologi singkat sengketa tanah serta permintaan agar pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan lahan serta dugaan pemanfaatan aset yang belum memiliki kepastian hukum. Jamaah UKA Group berharap, melalui aksi ini, seluruh pihak dapat segera mengambil langkah konkret guna memastikan keadilan bagi semua pihak.
Aksi pun berakhir damai, dengan harapan adanya tindak lanjut nyata dari pihak berwenang agar sengketa tanah tersebut dapat diselesaikan secara hukum, transparan, dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )































