Poktan Akur Mandiri Panen 1 Ton Jagung Hibrida, Kades Rudi Dorong Penguatan Pertanian Desa

YUTELNEWS.com | Sukabumi,Semangat dan kerja keras petani di Kedusunan 03, Desa Suka Damai, kembali membuahkan hasil yang membanggakan. Kelompok Tani (Poktan) Akur Mandiri berhasil menyelesaikan panen jagung hibrida musim tanam kali ini dengan capaian 1 ton jagung pipilan kering. Senin ( 2/3/2026 )

Keberhasilan tersebut tidak diraih secara instan. Sejak awal musim tanam, para petani telah melakukan pengolahan lahan secara maksimal, memilih bibit jagung hibrida unggul, serta menjalankan perawatan rutin mulai dari pemupukan hingga pengendalian hama. Proses tersebut dilakukan dengan penuh kekompakan dan semangat gotong royong antaranggota kelompok tani.

Memasuki masa panen, hasil jagung yang diperoleh kemudian melalui tahap pengeringan agar menghasilkan pipilan kering berkualitas dan siap untuk disalurkan. Dari keseluruhan proses tersebut, Poktan Akur Mandiri mampu menghasilkan 1 ton jagung hibrida pipilan kering, sebuah capaian yang menjadi kebanggaan bersama.

Kepala Desa Suka Damai, Rudi, memberikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras para petani. Menurutnya, pertanian merupakan sektor strategis yang memiliki peran besar dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

“Alhamdulillah, saya sangat mengapresiasi kerja keras Poktan Akur Mandiri. Ini bukti bahwa dengan kebersamaan dan kesungguhan, hasil yang baik bisa kita capai. Pemerintah desa akan terus berupaya memberikan dukungan agar produksi pertanian semakin meningkat di musim berikutnya,” ujar Kades Rudi.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini diharapkan dapat memotivasi kelompok tani lainnya di Desa Suka Damai untuk terus meningkatkan produktivitas serta memanfaatkan potensi lahan yang ada secara optimal.

Dalam proses penerimaan dan dukungan hasil panen, Poktan Akur Mandiri turut menjalin sinergi dengan pihak kepolisian melalui Kepolisian dan jajaran Polsek setempat. Keterlibatan kepolisian menjadi bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan serta memastikan seluruh proses berjalan dengan aman dan tertib.

Sebanyak 1 ton jagung hibrida pipilan kering yang telah dipanen kini resmi disupport sebagai bagian dari hasil musim tanam ini. Kolaborasi antara petani, pemerintah desa, dan kepolisian diharapkan mampu menciptakan ekosistem pertanian yang kuat dan berkelanjutan.

Ke depan, Poktan Akur Mandiri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi. Dengan dukungan semua pihak, Desa Suka Damai optimistis mampu menjadikan sektor pertanian sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi desa sekaligus memperkuat kemandirian pangan masyarakat secara berkelanjutan.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Cut and Fill dekat dengan Bida Asri 3 Diduga Ilegal, Diminta segera Ditindak

YUTELNEWS.com | Batam – Aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) diduga berlangsung tanpa mengantongi izin lengkap di wilayah Kecamatan Nongsa, tepatnya di Kelurahan Batu Besar, dekat Jalan Walisongo, tak jauh dari Perumahan Bida Asri 3, Kota Batam, Senin (2/3/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah alat berat beroperasi serta truk pengangkut tanah hilir mudik keluar masuk area proyek. Tanah hasil pengerukan diduga diangkut untuk kepentingan penimbunan di lokasi lain.

Aktivitas tersebut berlangsung tanpa adanya papan informasi proyek yang lazim dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik terkait nama kegiatan, pelaksana, maupun dasar perizinan.

Ketiadaan papan proyek memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas kegiatan tersebut, khususnya menyangkut dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL, serta izin cut and fill yang menjadi prasyarat dalam kegiatan pematangan lahan.

Awak media sempat mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu penjaga di lapangan. Namun yang bersangkutan hanya menyebut nama seseorang yang akrab dipanggil “Acok” sebagai pihak yang bertanggung jawab. Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menghubungi pihak dimaksud untuk memberikan klarifikasi.

Sebagai langkah lanjutan, awak media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, di antaranya BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta dinas teknis lainnya guna memastikan legalitas, pengawasan, serta dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

Regulasi yang Mengatur

Aktivitas pemotongan bukit dan pematangan lahan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengatur kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai dasar persetujuan lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengatur mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko serta kewajiban memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum kegiatan dimulai.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

Mengatur kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bagian dari perizinan dasar sebelum pelaksanaan kegiatan konstruksi maupun pematangan lahan.

Ketentuan tata ruang dan perizinan lahan yang berada di bawah kewenangan BP Batam sebagai pengelola lahan di wilayah Batam, termasuk izin cut and fill serta rekomendasi teknis lainnya.

Apabila kegiatan pemotongan bukit dilakukan tanpa persetujuan lingkungan dan izin teknis yang sah, maka berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, denda, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, informasi yang diperoleh masih bersifat awal. Awak media akan terus melakukan penelusuran serta memuat hak jawab dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BKPSDM Nias Utara Panggil Oknum Guru SD PPPK Tuhemberua yang Viral di Media Sosial

Yutelnews.com | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Utara bergerak cepat menyikapi viralnya dugaan tindakan tidak pantas yang menyeret seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Tuhemberua.

Melalui Kepala Bidang Pembinaan, Disiplin, dan Informasi Kepegawaian, Suparman Zega, BKPSDM memastikan telah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan guna meminta klarifikasi secara resmi.

“Kami telah menerima informasi yang berkembang, baik dari isu di masyarakat maupun pemberitaan sejumlah media online. Untuk memastikan kebenarannya, BKPSDM Kabupaten Nias Utara sudah melayangkan surat panggilan terhadap oknum yang bersangkutan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tegas Suparman saat ditemui awak media dan LSM di ruang kerjanya, Senin (02/03/2026).

Suparman menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah tempat oknum tersebut mengajar. Berdasarkan keterangan kepala sekolah berinisial NDT, informasi yang beredar memang mengarah kepada salah satu tenaga pendidik di sekolah tersebut dan saat ini telah dilakukan pembinaan internal.

“Setelah mendapat konfirmasi dari kepala sekolah bahwa informasi tersebut benar mengarah ke yang bersangkutan dan bahkan sedang dalam proses pembinaan, maka BKPSDM langsung melayangkan surat permintaan keterangan. Proses ini kami jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suparman menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik ASN, maka sanksi kepegawaian akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran.

“Jika terbukti benar, tentu ada konsekuensi dan sanksi. Setiap ASN wajib menjaga etika, martabat, dan nama baik institusi. Pelanggaran yang mencederai citra kepegawaian tidak bisa dianggap sepele. Namun, kami juga akan melihat secara utuh kronologi kejadian, termasuk kemungkinan apakah yang bersangkutan juga merupakan korban,” jelasnya.

BKPSDM Kabupaten Nias Utara menegaskan komitmennya untuk menangani persoalan ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif tanpa menghakimi, hingga ada keputusan resmi dengan melibatkan koordinasi lintas pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Inspektorat.

Tim Redaksi

Kajati Dr. Didik Farkhan Alisyahdi Wujudkan Generasi Qurani Melalui Pelita Ramadhan 1447 H di Sulawesi Selatan 

SULAWESI SELATAN, YUTELNEWS.COM —Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah meluncurkan kegiatan Pelita Ramadhan 1447 H, yang merupakan ajang pemilihan DAI Cilik (Pildacil) di Sulawesi Selatan pada, Senin (02/03/2026).

Kegiatan ini diadakan di Masjid Baitul Adli dan bertujuan untuk mengembangkan karakter generasi muda.

Acara dibuka oleh Kajati Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dan dihadiri oleh banyak pejabat Kejaksaan dan dewan juri profesional.

Kompetisi ini diikuti oleh 46 peserta dari 23 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, dibagi dalam dua kategori usia:

• Kategori A: Usia 6 – 10 tahun

• Kategori B: Usia 11 – 15 tahun

Kegiatan berlangsung selama dua hari, mulai 2 hingga 3 Maret 2026.

Akhmad Muhdhor, Ketua DKM Masjid Baitul Adli, berharap menemukan bakat muda dalam berbicara di depan umum yang dapat menjadi teladan.

Didik Farkhan mendorong peserta untuk percaya diri dan menyebut mereka sebagai “pelita” bagi daerah.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk mendukung pengembangan karakter anak-anak bangsa melalui kegiatan seperti Pelita Ramadhan, dan acara penutupan diharapkan akan dihadiri oleh pejabat tinggi daerah.

(Abu Algifari)

Pelabuhan Tikus di Teluk Nipah Batam Disorot

YUTELNEWS.com | Kegiatan bongkar muat sayur-mayur dan buah-buahan di Pelabuhan Tikus Teluk Nipah, Jumat (27/2/2026), diduga berlangsung tanpa kelengkapan perizinan menyeluruh. Praktik tersebut disebut memanfaatkan status kawasan Free Trade Zone (FTZ), dengan klaim bahwa izin dari Karantina saja sudah cukup untuk menjalankan aktivitas usaha.

Seorang pria berinisial R yang mengaku sebagai pelaku usaha di lokasi itu menyatakan mereka tidak memerlukan dokumen lain selain izin Karantina. “Cukup dari Karantina saja,” ujarnya saat ditemui di sekitar lokasi kegiatan.

Pelabuhan Tikus Teluk Nipah di Batam, Kepulauan Riau, diketahui bersebelahan dengan Pelabuhan Domestik Punggur yang berada di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Posisi yang berdampingan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan arus barang, khususnya komoditas pangan antarpulau yang pada prinsipnya tunduk pada ketentuan kepelabuhanan dan tata niaga.

Seorang saksi mata menyebut praktik tersebut bukan hal baru di kalangan pelaku usaha transportasi antarpulau. “Sudah biasa Bang,” ujar warga yang berada di lokasi, mengindikasikan aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan berulang.

Dugaan kelonggaran pengawasan di kawasan yang berdekatan dengan pelabuhan domestik ini menambah daftar pertanyaan mengenai kepatuhan administrasi, transparansi perizinan, serta pengawasan distribusi komoditas pangan di wilayah FTZ Batam. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari otoritas terkait mengenai legalitas operasional di Pelabuhan Tikus Teluk Nipah. (Tim-Zul)

SPBU Torbion Tanpa Plang Nama di Kabil Disorot, Regulasi dan Pengawasan Dipertanyakan

YUTELNEWS.com | Tokoh masyarakat Kabil sekaligus Anggota DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, SE, MM, mempertanyakan regulasi dan pengawasan pembangunan SPBU Torbion di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Wahyu menegaskan, kejelasan kewenangan perlu dibuka ke publik. “Apakah ini kewenangan Pemko Batam atau BP Batam? Karena tidak ada plang papan nama. Izin bunyinya apa? Pengawasan siapa? Asal bahan bakar dari mana?” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Ia juga menyoroti pentingnya analisis dampak lingkungan (AMDAL), mengingat lokasi usaha disebut kerap terdampak banjir. Informasi yang diperoleh menyebut proyek tersebut berada dalam jaringan yang sama dengan SPBU di Batu Ampar, yakni Majesty Group, dan tidak berada di bawah naungan Pertamina.

Pantauan awak media ini, sejak Rabu (3/12/2025), aktivitas pemagaran, pembersihan lahan, dan penggalian tanah untuk posisi tangki BBM sudah dilakukan sejumlah pria. Lokasi pembangunan berada tepat berseberangan dengan Kantor Polsek Nongsa dan dikerjakan secara intensif meski legalitasnya saat itu dipertanyakan warga.

Saat itu, seorang staf pekerja menyebut pimpinannya tidak berada di lokasi dan enggan memberikan alamat kantor maupun nomor telepon perusahaan. Ia mempertanyakan legalitas awak media, dengan alasan banyak pihak datang menanyakan proyek tersebut.

Staf itu mengklaim izin pembangunan telah lengkap. Namun ketika diminta menunjukkan dokumen, ia meminta konfirmasi kepada seseorang bernama Mustafa. Belakangan, staf tersebut menyatakan proses legalitas masih dalam pengurusan dan melibatkan BP Batam.

Dua tangki ditanam di SPBU Torbion Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Batam.

Di sisi lain, pihak pemerintahan setempat justru mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut. Lurah Kabil, Subhan Joni, ketika ditanya saat itu melalui sambungan seluler nomor 0811-7706-xxx, menegaskan pihak kelurahan tidak pernah menerima informasi terkait aktivitas pembangunan SPBU Torbion di wilayahnya.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi perizinan, koordinasi antar instansi, hingga aspek keselamatan publik. Pembangunan fasilitas strategis seperti SPBU, terlebih di kawasan rawan banjir dan dekat fasilitas kepolisian, seharusnya berjalan dengan pengawasan ketat serta keterbukaan dokumen agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat. (Tim-zul)

Polsek dan Satlinmas Jati Makmur Bergerak, Satpol PP Pondok Gede Dimana? Publik Soroti Penegakan Perda Saat Sahur

YUTELNEWS.com – Kota Bekasi / Upaya antisipasi kenakalan remaja pada malam sahur Ramadan 1447 H di wilayah Jatimakmur, Pondok Gede, dilakukan secara intensif oleh jajaran Polsek Pondok Gede bersama Satlinmas Kelurahan Jatimakmur, 01 Maret 2026.

Patroli difokuskan pada titik-titik rawan yang kerap dijadikan lokasi berkumpulnya remaja menjelang sahur.

Kanit Lantas AKP Parlan turun langsung melakukan pengawasan arus lalu lintas guna mencegah aksi balap liar dan konvoi kendaraan bermotor.

Sementara Kanit Binmas Iptu Prasetyo mengedepankan pendekatan persuasif, memberikan pembinaan serta imbauan kepada para remaja agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

Sinergitas Polri dan unsur kelurahan ini mendapat apresiasi warga.

Namun di tengah kerja nyata aparat kepolisian dan Satlinmas, muncul pertanyaan yang mengemuka di masyarakat: di mana peran Satpol PP Kecamatan Pondok Gede?

Sebagai bagian dari Satpol PP Kota Bekasi di bawah naungan Pemerintah Kota Bekasi, Satpol PP memiliki kewenangan tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Aktivitas konvoi liar, kebisingan, penggunaan fasilitas umum tanpa izin, hingga kerumunan yang meresahkan jelas masuk dalam ranah penegakan Perda.

Sayangnya, di lapangan, keberadaan Satpol PP Kecamatan Pondok Gede dinilai belum terlihat signifikan. Kondisi ini memunculkan kesan seakan-akan Satpol PP “tutup mata” terhadap dinamika yang terjadi saat sahur.

Padahal, penegakan Perda bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum daerah yang harus ditegakkan secara konsisten.

Jika kepolisian sudah bergerak melalui pendekatan preventif dan pembinaan, maka Satpol PP seharusnya memperkuat dengan tindakan administratif dan penertiban sesuai kewenangan. Tanpa kehadiran aktif penegak Perda, upaya menjaga ketertiban menjadi tidak maksimal.

Ramadan adalah momentum menjaga kekhusyukan ibadah dan ketenangan warga.

Sinergitas lintas instansi bukan hanya slogan, tetapi harus nyata di lapangan. Masyarakat Pondok Gede menunggu langkah konkret—karena ketertiban bukan hanya tanggung jawab polisi, melainkan juga tanggung jawab penuh aparat penegak Perda.

YB / Wowo

Gebrakan Besar! PT Muara Tunggal dan Koperasi Guyur Rp7,13 Miliar untuk Simpanan Sukarela dan SHU 2025

YUTELNEWS.com | Sukabumi ,Langkah berani dan penuh komitmen kembali ditunjukkan PT Muara Tunggal bersama koperasi. Tahun buku 2025 ditutup dengan capaian membanggakan: pembagian Simpanan Sukarela anggota dan Sisa Hasil Usaha (SHU) dengan total fantastis Rp7.130.000.000 (tujuh miliar seratus tiga puluh juta rupiah).

Di tengah situasi ekonomi yang fluktuatif, perusahaan justru tampil solid. Bukan hanya mampu menjaga stabilitas usaha, tetapi juga memastikan setiap keuntungan yang dihasilkan kembali ke tangan anggota. Ini bukan sekadar pembagian dana, melainkan bukti nyata tata kelola yang disiplin, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan bersama.

Pimpinan PT Muara Tunggal, Pak Darno, menegaskan bahwa capaian miliaran rupiah tersebut adalah hasil dari kerja keras, kekompakan, dan komitmen menjaga amanah anggota.

“Kami tidak ingin hanya tumbuh sebagai perusahaan, tetapi juga memastikan pertumbuhan itu dirasakan langsung oleh anggota. Kepercayaan adalah fondasi utama, dan kami menjaganya dengan kerja nyata,” tegas Pak Darno.

Antusiasme anggota terlihat jelas saat proses pembagian berlangsung.
Banyak yang mengaku bangga karena koperasi yang mereka bangun bersama mampu menunjukkan performa yang kuat dan konsisten.

Dana yang diterima pun dinilai sangat membantu untuk kebutuhan keluarga, pendidikan anak, hingga penguatan ekonomi rumah tangga.

Keberhasilan ini sekaligus mempertegas posisi PT Muara Tunggal dan koperasi sebagai entitas usaha yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga pada pemerataan hasil dan kebermanfaatan jangka panjang.

Dengan torehan Rp7,13 miliar di tahun 2025, manajemen optimistis tren positif ini akan terus meningkat. Sinergi, transparansi, dan kepemimpinan yang tegas menjadi modal kuat untuk melangkah lebih jauh dan menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi seluruh anggota di masa mendatang.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal Dan Ratusan Karung Barang Bekas Ilegal

YUTELNEWS.com | Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan barang bekas ilegal dan komoditas daging ilegal asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan dua orang tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal dan pemilik barang, serta H alias D yang menjabat sebagai nakhoda kapal. Kamis (26/2/2026).

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., didampingi oleh Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejati Kepri, Ibu Rumondang Manurung, S.H., serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, Bapak Wasis Prihartono, S.P.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa penggagalan upaya penyelundupan ini dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekira pukul 02.00 WIB dini hari di Pelabuhan PT. Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat para tersangka tengah melakukan aktivitas bongkar muatan dari kapal.

“Modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan menggunakan kapal kayu KM. Sukses Abadi 02 yang awalnya bertolak dari Kabupaten Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun, sekembalinya dari Singapura, kapal tersebut dimuati dengan barang-barang dalam keadaan tidak baru atau bekas serta daging sapi, ayam, dan babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Untuk menghindari pantauan pihak berwenang, para tersangka dengan sengaja menonaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS _(Automatic Identification System)_ kapal saat memasuki perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak terbaca oleh otoritas terkait,” jelas Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M.

Lebih lanjut, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., juga menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa dua unit kapal, yakni KM. Sukses Abadi 02 GT. 131 dan KLM. Sukses Raya GT. 143. Selain itu, ditemukan ribuan item barang bekas yang meliputi 38 tas karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, Motor Listrik 2 Unit, Sepeda anak 2 unit, stroller 2 unit, serta unit elektronik dan furnitur. Petugas juga mengamankan total 5.037 kotak daging ilegal dengan berat kurang lebih 70 sampai 80 ton tanpa sertifikat kesehatan, yang terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional. Terhadap barang bukti daging tersebut, pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur di TPA Punggur karena telah mendapatkan Surat Ketetapan dari Pengadilan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) jo Pasal 46 angka 15 dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 46 angka 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 86 huruf a jo Pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tegas Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M.

Terpisah, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.

Polri Untuk Masyarakat

Bidang Humas Polda Kepri

Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Kabid Humas Polda Kepri

E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com

Telp/Fax: 0778-7760038

Layanan Kepolisian: Call Center 110 (24 Jam)

Twitter: @poldakeprihumas

Facebook: Humas Polda Kepri

Instagram: @humaspoldakepri

Diduga Reklamasi di Kabil Tidak Kantongi Izin Lengkap, Diminta Ditindaklajuti

YUTELNEWS.com | Dugaan reklamasi tanpa legalitas resmi mencuat di wilayah Batam, tepatnya di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Tiga anggota DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, Saproni dan Sumali, telah menerima laporan warga terkait aktivitas tersebut dan menyatakan atensi meski belum meninjau langsung ke lokasi.

Wahyu Wahyudin yang pertama kali menerima laporan menegaskan akan memantau pengerjaan reklamasi yang diduga ilegal itu. Ia menyebut persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan komisinya, namun akan diteruskan ke komisi terkait.

“Untuk urusan ini memang bukan wewenang komisi kami. Nanti saya kabarkan ke komisi terkait,” ujarnya kepada awak media, kemarin.

Sikap serupa juga disampaikan Saproni dan Sumali saat dimintai tanggapan atas keluhan warga nelayan mengenai aktivitas reklamasi tanpa data maupun informasi resmi yang jelas.

Tanpa Identitas Resmi

Aktivitas reklamasi itu berada di kawasan Pelabuhan Domestik Punggur dan bersebelahan dengan Pelabuhan Kepri. Di lokasi terlihat ratusan karung berisi material tanah dijajarkan di bibir pantai. Penyangga dari kayu dipasang untuk menahan susunan karung yang menutup garis pantai.

Warga setempat mengaku tidak mengetahui status maupun legalitas proyek tersebut.

“Kita tidak tahu status proyek ini Pak,” ujar seorang warga. Proyek itu disebut-sebut dikendalikan oleh oknum berpangkas plontos yang diduga menjadi beking di lapangan.

Keberadaan susunan karung tanah itu dilaporkan berdampak pada pencemaran air laut. Nelayan setempat mengalami kesulitan beraktivitas, yang berimbas pada terganggunya perekonomian mereka.

Setiap kali dipertanyakan, pihak di lapangan menyebut reklamasi tersebut berkaitan dengan instansi Bea Cukai Batam. Namun hingga berita ini diturunkan, juru bicara Bea Cukai Batam, Mujianto, yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler belum memberikan jawaban terkait isu bahwa reklamasi tersebut berhubungan dengan lembaganya. (*)

Sumber wartatipikor

Viral, Foto Bugil Seorang Oknum Guru P3K yang Beredar di Nias Utara Disorot

Nias utara Yutelhews.com
Beredarnya foto Bugil salah seorang oknum guru P3K yang lagi ramai diperbicarakan di Media sosial.

Beberapa awak media melakukan penyelusuran dan investigasi di lapangan, jumat 27 02 2026
Oknum diketahui berinisial TZ seorang wali kelas di salah satu SD Tuhemberua Nias Utara tempat oknum itu mengajar, Kepala sekolah (NDT) membenarkan bahwa informasi tersebut sudah di ketahui dan sedang melakukan pembinaan.

“Ya…saya sudah mengetahui dan sudah menanyakan kepada TZ , menyatakan foto tersebut adalah editan jelas demikian saat ini sedang melakukan pembinaan serta memberikan teguran secara lisan dan sudah berkoordinasi kepada dinas pendidikan Nias utara.

Tidak sampai disitu kepala sekolah menyatakan bila itu benar maka akan diberikan konsekuensi menjadikan oknum guru tersebut sebagai guru biasa, hingga bukan lagi guru kelas sehingga yang bersangkutan lepas hak menerima sertifikasi.

Terkait hal ini, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui BKPSDM, Disdik, serta berusaha berkoordinasi kepada pihak terkait.

Berlanjut…….
(Tim redaksi)

Dugaan Menggunakan Ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan Dilakukan Penahanan

Pelalawanyutelnews.com ||
Tim penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, resmi menahan tersangka oknum anggota DPRD Pelalawan, S alias SU, dalam kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K mengatakan tersangka S yang datang memenuhi panggilan penyidik Polres Pelalawan, didampingi tim kuasa hukumnya.

Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP). Usai berkasnya dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan ke penyidik kepolisian.

Politikus partai Golkar Kabupaten Pelalawan ini Sdr. S telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka hingga sore pada hari Jumat resmi dilakukan penahanan oleh tim penyidik Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK mengatakan anggota DPRD Pelalawan tersebut sudah ditahan dan untuk penanganan lebih lanjut , oknum anggota DPRD Pelalawan, S ditetapkan tersangka pertengahan bulan Januari 2026 lalu. Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.

Atas perbuatan tersangka S dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.

Setelah berkas dilengkapi, tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan. Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, akan kembali melimpahkan BAP ke Kejari Pelalawan.|| AS

Tegas Namun Santun, Iptu Gatot Kawal Keamanan Ramadhan 1447H di Pondok Gede.

Yutelnews.comKota Bekasi
Suasana Ramadhan 1447 H di wilayah Pondok Gede terasa lebih tertib dan kondusif berkat kesiapsiagaan aparat kepolisian, 28 – Februari 2026.

Di balik pengamanan yang berjalan lancar, sosok Kanit Reskrim Iptu Gatot menjadi figur penting dalam memastikan setiap potensi gangguan kamtibmas dapat diantisipasi sejak dini.

Sebagai perwira yang bertugas di Polsek Pondok Gede, yang berada di bawah jajaran Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Gatot dikenal aktif turun langsung ke lapangan. Ia tidak hanya memberi instruksi dari balik meja, tetapi hadir memimpin patroli malam, berdialog dengan warga, hingga memberikan pembinaan kepada para remaja yang masih kerap berkumpul menjelang sahur.

Pendekatan yang diterapkan bukan semata-mata penegakan hukum secara kaku. Dalam setiap kegiatan pengamanan, ia menekankan pentingnya cara-cara humanis dan persuasif.

Menurutnya, menjaga keamanan bukan hanya soal membubarkan kerumunan atau mencegah pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman.

Selama Ramadan, jam-jam rawan seperti menjelang sahur menjadi perhatian khusus.

Aktivitas remaja yang berpotensi mengarah pada balap lari liar, petasan, atau sekadar nongkrong hingga larut malam diawasi dengan pendekatan edukatif.

Petugas lebih dulu memberikan imbauan dan pemahaman mengenai risiko keselamatan serta dampak hukum jika terjadi gangguan ketertiban.

Kepemimpinan yang tegas namun santun tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Warga merasa terlindungi, sementara generasi muda tetap dirangkul tanpa merasa ditekan.

Sinergi antara kepolisian, unsur TNI, dan elemen masyarakat, Mitra Polri Pamwil Polres Metro Bekasi kota pun semakin kuat dalam menjaga stabilitas wilayah.
Bagi Iptu Gatot, keamanan adalah tanggung jawab bersama.

Ramadan menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara aparat dan warga, membangun kepercayaan, serta menghadirkan rasa aman yang nyata di tengah masyarakat Pondok Gede.

Dengan komitmen dan kerja nyata di lapangan, situasi kamtibmas pun tetap terjaga hingga akhir bulan suci.


Wowo

Di Tengah Tekanan Fiskal, Pajak Jadi Penopang Pembangunan Kabupaten Bandung

YUTELNEWS.com// Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menggelar Forum Perangkat Daerah Rancangan Rencana Kerja Bapenda tahun 2027 dan High Level Meeting Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, di Sutan Raja Soreang, Kamis 26 Februari 2026.

Bupati Bandung Dadang Supriatna yang membuka kegiatan mengingatkan betapa pentingnya pajak dalam melancarkan pembangunan. Hal ini juga dapat tercermin dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bandung yang setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung mencatat, IPM Kabupaten Bandung tahun 2025 mencapai 75,58 atau tumbuh sebesar 1,33 persen dibanding tahun 2024.

“IPM Kabupaten Bandung setiap tahunnya meningkat karena pajak yang dibayarkan para wajib pajak. Ini mengingatkan betapa pentingnya pajak,” kata Bupati Bandung.

Di tengah kesulitan keuangan daerah karena berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat hingga mencapai Rp1 triliun, pajak dari para wajib pajak berperan untuk menutupi kekurangan tersebut.

“Walaupun TKD tahun 2026 berkurang, tapi tetap insentif guru ngaji dibayarkan Rp109 miliar. Insya Allah, pajak yang diberikan kepada pemerintah daerah bakal manfaat, untuk pembangunan jalan, pembayaran guru honor, termasuk untuk honor P3K Paruh Waktu. Bayangkan kalau pemda tidak mendapatkan pajak dari Bapak/Ibu sekalian,” ungkap Bupati Kang DS.

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan, melalui Forum Perangkat Daerah ini, pihaknya berharap dapat memperoleh dokumen perencanaan kerja yang berkualitas. Antara lain melalui saran dan pertimbangan dari para pemangku kepentingan yang hadir, serta verifikasi oleh Bapperida, sebagai penyempurnaan rancangan kerja Bapenda tahun 2027.

“Sebagai perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bapenda dituntut untuk terus meningkatkan kinerja penerimaan daerah melalui inovasi kebijakan, optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah, serta penguatan sistem administrasi dan pengawasan,” kata Erwan dalam sambutannya.

Sejalan dengan kebijakan nasional dan arahan pemerintah dalam percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, lanjut Erwan, maka diperlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah, perbankan, serta pemangku dalam kepentingan lainnya, dalam mengimplementasikan elektronifikasi daerah (ETPD).

“Digitalisasi menjadi elemen penting dalam meningkatkan transparansi, akurasi data, kemudahan layanan kepada wajib pajak, serta mendukung peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan,” tandas Erwan.

Menurutnya, High Level Meeting (HLM) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendorong transformasi digital, pada sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah, integrasi sistem informasi, serta optimalisasi kanal pembayaran non-tunai.

Dalam menjalani tahapan perencanaan kerja ini, kata Erwan, Bapenda akan terus berupaya melakukan inovasi-inovasi baru ke depan, baik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi maupun optimalisasi sistem digitalisasi penerimaan pajak daerah.

Erwan mengakui berbagai upaya yang sudah dilakukan Bapenda dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah masih belum sempurna. Karena itu Bapenda tetap perlu dukungan dari semua pihak, khususnya dukungan dari para pemangku kepentingan.

“Kami berharap pada tahun 2026 dari semua upaya-upaya yang sudah kami lakukan, bisa terjalin keselarasan dan bisa seiring sejalan bersama-sama, untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung yang Lebih Bedas,” pungkas Erwan.(*)

Yans.

Guru di SMKN 1 Guguak Diduga Aniaya Siswi karena Makan Buah Program MBG, Pelaku Dilaporkan ke Polsek 

YUTELNEWS.com /Dunia pendidikan di Kecamatan Guguak diguncang dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan SMKN 1 Guguak.

‎Seorang guru yang menjabat sebagai Wakil Kesiswaan bernama Hafiz dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap siswinya sendiri, Zafiratul Nadia Putri.
‎Peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/2/2026) di area sekolah.

‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat program Makanan Gizi Gratis (MBG) tiba dan membagikan makanan kepada siswa. Korban yang saat itu tidak menjalankan ibadah puasa karena berhalangan, mengambil dan memakan satu buah pir dari omprengan yang diterimanya.

‎Tindakan tersebut kemudian dilaporkan oleh siswa lain kepada guru kelas. Laporan itu diteruskan kepada Wakil Kesiswaan, (Hafiz). Korban dipanggil untuk dimintai penjelasan. Namun, alih-alih mendapatkan pembinaan secara edukatif, korban justru diduga mengalami tindakan kekerasan.

‎Dalam ruangan tersebut, Hafiz diduga melempar korban menggunakan buah pir hingga buah itu pecah saat mengenai kepala korban. Akibat lemparan tersebut, Zafiratul Nadia Putri mengalami memar di kepala dan mengeluhkan pusing setelah kejadian.

‎Peristiwa ini memicu kemarahan keluarga korban. Orang tua Zafira tidak tinggal diam dan langsung melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Guguak. Saat ini, laporan tersebut tengah diproses oleh pihak kepolisian.

‎Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi siswa. Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.

‎Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara transparan dan profesional demi keadilan bagi korban serta menjaga marwah dunia pendidikan. /Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.