Ketum FRN Counter Polri Agus Flores Desak Kapolda Riau Evaluasi Kasat Reskrim Polres Pelalawan

Pelalawan – yutelnews.com ||
Terkait maraknya pembalakan liar di kawasan hutan konservasi suaka margasatwa Kerumutan, ketua umum perkumpulan wartawan fast respon nusantara ( FRN ) counter polri Agus Flores memberikan arahan kepada wartawan yang tergabung dalam wadah organisasi FRN untuk menelusuri adanya informasi yang di berikan masyarakat, serta mengumpul kan data data yang akurat dan autentik untuk di berikan informasi tersebut kepihak kepolisian agar di tindak lanjuti.

Akan tetapi beda dengan kasat reskrim polres Pelalawan, ketika di berikan rekaman video terkait adanya tumpukkan kayu olahan ilegal logging di aliran sungai dan juga video truk Pengangkut Kayu Olahan Ilegal logging yang sarat akan muatan kayu olahan ilegal logging, kasat reskrim polres pelalawan slow respon dan bungkam, ada apa dengan kasat reskrim polres Pelalawan….????

Agus Flores ketua umum PW FRN mendesak Kapolda Riau agar mengevaluasi kasat reskrim polres pelalawan diduga slow respon dan bungkam terkait maraknya pembalakan liar di kawasan hutan konservasi suaka margasatwa Kerumutan kabupaten Pelalawan provinsi Riau.

Agus Flores Apakah lebih tinggi pangkatnya kasat reskrim dari pada Kapolres Pelalawan…..???

Beda hal nya dengan Kapolres Pelalawan Fast Respon langsung merespon laporan tim wartawan saya.

Serta mengarahkan untuk menghubungi kasat Reskrim dan memberikan langsung nomor kasat reskrim polres pelalawan.

Namun sangat di sayangkan kasat Reskrim polres Pelalawan slow respon dan bungkam.

Ketua umum perkumpulan wartawan fast respon nusantara mengapresiasi kinerja Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedera S.I.K respon cepat dan tanggap terkait laporan tim saya di lapangan, kabupaten Pelalawan Riau Selasa 26 Agustus 2025.

Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedera S.I.K patut di acungi jempol dan di berikan apresiasi setinggi-tingginya karena cepat merespon laporan anggota saya , akan tetapi tidak sama hal nya dengan tim anggota polres pelalawan yang di perintahkan Kapolres Pelalawan diduga kuat tim yang di perintahkan langsung oleh AKBP Jhon Louis Letedera S.I.K diduga kuat ada yang berkhianat.

Ketika Kapolres AKBP Jhon Louis Letedera S.I.K turun kan tim nya untuk melakukan Lidik terkait laporan anggota FRN pada hari Senin 18 Agustus 2025 informasi tersebut kuat dugaan sudah terlebih dulu sampai ke bos bos ilegal logging sehingga kayu olahan yang sudah standby di aliran sungai untuk di muat ke mobil nya pada malam hari di sembunyikan kembali ke rerumputan yang ada di aliran sungai sehingga tim yang di bentuk oleh AKBP Jhon Louis Letedera S.I.K tidak menemukan tumpukan hasil kayu olahan ilegal logging yang berasal dari hutan konservasi suaka margasatwa Kerumutan.

Hasil dokumentasi awak media FRN tampak tumpuk kan kayu di aliran sungai sekira pukul 09.40 wib berdasarkan video titik koordinat masih berada di sungai belum di sembunyikan lagi .

Ketika tim polres pelalawan turun ke sungai Kerumutan sekira pukul 11.00 wib lebih, menaiki pompong ( motor boat ) menyesusuri aliran sungai tumpukan kayu sudah tidak di temukan lagi kuat dugaan informasi bocor ke telinga bos ilegal logging kerna tim polres akan turun .

Ketum fast respon nusantara ( FRN ) counter polri Agus Flores desak Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedera S.I.K evaluasi TIM yang turun pada hari itu karena kuat dugaan ada yang berkhianat yang membocorkan informasi ke telinga bos bos ilegal logging.

Jangan kerena ada dugaan keterlibatan oknum tersebut diduga sudah terima setoran dari para Bos ilegal logging, rosak nama baik kepolisian polres Pelalawan, dimana nantinya rasa kepercayaan masyarakat hilang terhadap kepolisian polres pelalawan, dan jika benar ada Tim yang turun pada saat itu yang berkhianat pecat sahaja ( PTDH ) ,” pinta ketum FRN Agus Flores.

Ketum fast respon nusantara ( FRN ) counter polri Agus Flores tegaskan negara tidak boleh kalah sama pemain ilegal logging, apalagi , karena kelestarian alam dan hutan serta lingkungan bukan sahaja Atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit sahaja akan tetapi Atensi Presiden Prabowo Subianto juga hal itu harus di garis bawahi dan harus di jalan kan dan di laksanakan,” tutup Agus Flores.|| TIM / AS

Akses Warga Meningkat Jalan Lingkungan Di Desa Makasari Mulai Di Bangun

Sukabumi – Yutelnews.com
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mulai melaksanakan pembangunan jalan lingkungan di Kampung Ranji RT 026/002, Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal.Selasa, (26/8/2025)


Proyek pembangunan ini secara resmi dimulai pada 20 Agustus 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp145.023.000. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025, melalui program Kegiatan Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan di daerah kabupaten/kota.


Pelaksanaan pekerjaan ditargetkan selesai dalam jangka waktu 45 hari kalender, dengan CV. Gofar Jaya sebagai pihak pelaksana.


Kepala Desa Makasari Rina Nuraeni S. ST menyampaikan rasa syukur atas terealisasinya pembangunan jalan tersebut. “Alhamdulillah, pembangunan jalan lingkungan ini sudah mulai dilaksanakan. Kami atas nama masyarakat Desa Makasari berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang telah mengalokasikan anggaran. Semoga pembangunan ini berjalan lancar dan bermanfaat besar bagi warga,” ungkapnya.


Hal senada juga diutarakan salah satu warga, yang mengaku sangat menantikan pembangunan jalan tersebut. “Jalan ini sangat penting untuk kegiatan sehari-hari warga, baik untuk ke sekolah, bekerja, maupun aktivitas ekonomi. Kami berharap hasilnya bagus dan bisa digunakan dalam jangka panjang,” ujarnya.


Dengan adanya pembangunan jalan lingkungan ini, pemerintah berharap aksesibilitas dan mobilitas masyarakat semakin mudah, sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan warga Desa Makasari, khususnya di wilayah Kampung Ranji.



Reporter : Mirna ( Kabiro Sukabumi)

Kejati Sulsel Gelar Seminar Ilmiah, Bahas DPA Sebagai Solusi Penegakan Hukum Berbasis Pemulihan Aset

Yutelnews.com , Sulsel

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar seminar ilmiah dalam rangka peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 pada 26 Agustus 2025. Bertempat di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, acara ini mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money Melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”. 


Seminar ini dihadiri oleh akademisi dan praktisi hukum. Narasumber yang hadir adalah Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, dan Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, dengan Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, sebagai moderator.

DPA sebagai Nawasena Penegakan Hukum


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan pidato utama yang bertema “Deferred Prosecution Agreement (DPA): Nawasena Penegakan Hukum Pidana Nasional”. Ia menjelaskan bahwa “Nawasena” berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti “masa depan cerah”, mencerminkan harapan dan komitmen untuk menyongsong masa depan penegakan hukum pidana di Indonesia dengan optimisme dan semangat pembaruan.


Agus Salim menekankan perlunya pembaruan kebijakan hukum pidana dengan mengadopsi pendekatan “follow the asset” dan “follow the money” melalui mekanisme DPA. 


“DPA adalah wewenang jaksa untuk menunda penuntutan terhadap suatu kasus pidana jika syarat dan kriteria tertentu terpenuhi. Konsep ini bukanlah hal baru karena sudah diterapkan di negara-negara dengan sistem hukum common law sebagai upaya memulihkan kerugian negara akibat kejahatan korporasi,” kata Agus Salim.


Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa mekanisme ini diharapkan mampu mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum yang berorientasi pada hasil. Penegakan hukum, menurutnya tidak boleh hanya berakhir pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan. 


DPA didasarkan pada asas proporsionalitas, yang menuntut keseimbangan antara penghukuman, keadilan, pemulihan, serta kepentingan negara, pelaku, korban, dan masyarakat. Pengaturan DPA bukan hanya sekadar aturan tertulis, melainkan momen penting dalam sejarah reformasi peradilan pidana di Indonesia yang bertujuan untuk menguatkan hukum, bukan melemahkannya,” jelas Agus Salim.


Dukungan Mahkamah Agung terhadap DPA


Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa DPA, yang lazim digunakan di negara-negara common law seperti Inggris dan Amerika, dapat diterapkan di Indonesia meskipun menganut sistem hukum civil law. 


“Tujuan utama DPA adalah mempercepat pemulihan keuangan negara, terutama dalam kasus kejahatan korporasi seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap. Pendekatan ini didasari oleh asas oportunitas yang dimiliki Kejaksaan, yaitu hak untuk tidak melakukan penuntutan jika tidak sesuai dengan kepentingan umum,” kata Zainuddin.


Zainuddin menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) secara aktif mendukung dan mencari solusi untuk permasalahan dalam praktik peradilan demi mencapai keseimbangan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan asas kemanfaatan (doelmatigheid). Dukungan ini diwujudkan melalui berbagai peraturan, seperti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), yang bertujuan memperlancar persidangan, menciptakan peradilan yang cepat dan berbiaya ringan, serta meningkatkan penerimaan negara melalui putusan perampasan aset. 


“Secara keseluruhan, konsep DPA bisa jadi instrumen yang bermanfaat untuk penegakan hukum di Indonesia, dan MA akan mendukung penerapannya karena tujuannya sejalan dengan upaya pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola perusahaan,” ungkap Zainuddin.


DPA Solusi Pengisian Kekosongan Hukum


Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H., mengusulkan Deferred Prosecution Agreements sebagai solusi untuk mengisi kekosongan hukum acara pidana di Indonesia, di mana tidak ada aturan hukum yang mengatur penangguhan penuntutan. 


“Prinsip Dominus Litis, yang menempatkan jaksa sebagai pemilik perkara dan memberinya hak untuk menuntut atau tidak menuntut, menjadi dasar dalam penegakan hukum di Indonesia, serupa dengan negara-negara seperti Belanda, Jerman, dan Prancis. DPA, dalam konteks ini, berfungsi sebagai instrumen hukum acara untuk menangguhkan penuntutan dengan syarat-syarat tertentu,” kata Prof. Syukri.


Menurut Prof. Syukri, penerapan DPA melibatkan dua tahap utama: Evidential Stage dan Public Interest Stage. Pada tahap pertama, jaksa mengevaluasi apakah bukti sudah cukup, hanya bukti permulaan yang ada, atau ada kemungkinan pelanggaran berkembang lebih lanjut berdasarkan bukti permulaan. Tahap kedua adalah penilaian kritis di mana jaksa mempertimbangkan apakah kepentingan publik lebih baik dilayani melalui DPA daripada melalui penuntutan pidana.


Prof. Syukri juga menyoroti peluang dan tantangan penerapan DPA. Peluangnya mencakup efisiensi peradilan, memungkinkan korporasi untuk tetap beroperasi, dan memulihkan kerugian korban. Namun, ada tantangan serius, seperti persepsi DPA sebagai bentuk “corporate impunity” yang memungkinkan perusahaan menghindari hukuman. Tantangan lainnya adalah sulitnya melacak aset hasil kejahatan, terutama yang disembunyikan atau berada di luar negeri, karena memerlukan instrumen hukum internasional seperti MLA dan perjanjian bilateral.


“Untuk mengatasi tantangan tersebut, kewenangan penuh harus diberikan kepada Kejaksaan. Persetujuan DPA tidak perlu melalui pengadilan untuk menghormati prinsip Dominus Litis,” kata Prof. Syukri.


Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Prof. Syukri menyarankan Kejaksaan Agung membentuk tim independen untuk memantau pelaksanaan DPA. Contoh kasus di Inggris, seperti kasus Standard Bank, Rolls-Royce, dan Airbus, menunjukkan bagaimana DPA telah berhasil menangani korupsi global yang kompleks sambil tetap memungkinkan perusahaan untuk bertahan dan mereformasi diri. (Abu Algifari)

Bangga! Bupati Bandung dan Penyuluh Asal Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Nasional

YUTELNEWS.com|Bupati Bandung, Dr HM Dadang Supriatna, kembali mengukir prestasi. Kali ini, orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu diganjar penghargaan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perhatian dan dukungan Bupati Dadang terhadap penguatan peran penyuluh Agama Islam di wilayah Kabupaten Bandung.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Agama, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA, dalam ajang Penais Award yang digelar di Kartika Tower, Jakarta, Senin malam (25/8/2025). Mewakili Bupati, penghargaan diterima oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Bandung, Dian Wardana.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung, Cece Hidayat, mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan tersebut.

“Alhamdulillah, Bapak Bupati Bandung mendapatkan penghargaan dari Menteri Agama atas perhatian luar biasa kepada para penyuluh agama yang menjadi garda terdepan dalam memberikan penyuluhan keagamaan di tengah masyarakat,” ujarnya saat ditemui, pada Selasa (26/08/2025).

Cece menambahkan, penghargaan ini diberikan karena peran aktif Kang DS—sapaan akrab Bupati Bandung—dalam mendorong program penguatan fungsi penyuluh agama Islam.

“Beliau sangat mendukung berbagai program keagamaan, sehingga kualitas layanan keagamaan meningkat dan keharmonisan sosial di masyarakat semakin kuat,” jelasnya.

Ia berharap, penghargaan tersebut dapat menjadi pemicu semangat para penyuluh agama untuk terus berdakwah secara santun, sejuk, dan merangkul semua kalangan.

“Kami ingin dakwah di Kabupaten Bandung terus membawa pesan rahmatan lil alamin, menyentuh semua pihak tanpa kecuali,” lanjut Cece.

Tak hanya penghargaan untuk kepala daerah, salah satu penyuluh agama dari Kabupaten Bandung, Shofwah Tafasir, juga ikut menorehkan prestasi membanggakan.

Shofwah berhasil meraih Penais Award 2025 sebagai penyuluh agama terbaik tingkat nasional dalam kategori Pemberdayaan Ekonomi Umat.

“Beliau dinilai berhasil memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai investasi saham yang halal dan sesuai prinsip syariah,” ujar Cece.

Dengan dua penghargaan ini, Kabupaten Bandung kembali membuktikan komitmennya dalam penguatan layanan keagamaan dan pemberdayaan umat di berbagai lini.***

Yans.

Pemerintah Desa Kadununggal Realisasikan Tahap 2 Pengerasan Jalan Usaha Tani

YUTELNEWS.com | Sukabumi – Pemerintah Desa Kadununggal terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur pedesaan. Melalui program pembangunan desa, kini tahap kedua pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) telah direalisasikan. Selasa (26/8/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Kadununggal yang akrab disapa Kades Mochamad Yusuf Atau Sering Di Sapa Kades Bako, Binwas Kecamatan Kalapanunggal Bapak Yayan, Awaludin selaku Kasi Pemerintahan Desa Kadununggal, serta warga masyarakat, di antaranya Bu Elah. Kehadiran para tokoh ini menjadi bentuk dukungan terhadap pembangunan desa yang sedang berjalan.

Dalam sambutannya, Kades Mochamad Yusuf  Yang Suka Di Sapa Kades Bako menegaskan bahwa pengerasan jalan ini merupakan wujud perhatian pemerintah desa terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya para petani. “Pembangunan ini merupakan hasil musyawarah desa yang telah dituangkan dalam RPJMDes. Jalan usaha tani yang kita kerjakan tahap dua ini menjadi prioritas agar petani bisa lebih sejahtera,” ucapnya.

Sementara itu, Binwas Kecamatan Kalapanunggal, Pak Yayan, memberikan apresiasi atas kinerja pemerintah desa. “Kami sangat mendukung program ini. Jalan usaha tani adalah akses vital bagi masyarakat desa, terutama petani. Semoga pembangunan ini memberikan manfaat yang besar dan bisa terus dilanjutkan di tahap berikutnya,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Awaludin, Kasi Pemerintahan Desa Kadununggal, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. “Dengan keterlibatan langsung warga, pembangunan ini bukan hanya tentang infrastruktur, tapi juga tentang kebersamaan. Semoga jalan usaha tani ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh semua Dan Kepada Masyarakat Sesudah Di Bangun Harus Saling Menjaga Perawatan,” jelasnya.

Pengerasan jalan usaha tani tersebut menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahap 2 tahun 2025. Panjang jalan yang dikerjakan mencapai ratusan meter dengan lebar disesuaikan kebutuhan. Pembangunan dilakukan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai tenaga kerja.

Warga Desa Kadununggal menyambut baik realisasi pembangunan ini. Mereka menilai keberadaan jalan usaha tani akan membantu kelancaran distribusi hasil panen dan mengurangi biaya angkut.

“Alhamdulillah jalan usaha tani sudah diperbaiki. Sekarang lebih mudah lewat, apalagi saat musim hujan tidak becek lagi,” tutur Bu Elah, salah seorang warga yang hadir.Dengan terealisasinya pengerasan tahap dua ini, Pemerintah Desa Kadununggal berharap pembangunan infrastruktur bisa terus berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Reporter : Mirna ( Kabiro Sukabumi)

Bedas Pisan ! Deretan Prestasi Ketua UPTD P2KB Kecamatan Dayeuhkolot Wahidatun Nikmah Sepanjang 2025

YUTELNEWS.com | Bandung –  Sosok ketua UPTD P2KB Kecamatan Dayeuhkolot, Hj Wahidatun Nikmah kini menjadi perhatian publik setelah berhasil menorehkan sejumlah prestasi membanggakan sepanjang tahun 2025. Berbagai penghargaan yang diterimanya menjadi bukti nyata kerja kerasnya ketua UPTD P2KB hj Wahidatun Nikmah bersama jajaran P2KB pemerintahan desa, kecamatan dan dukungan masyarakat.

Sepanjang tahun 2025, UPTD P2KB kecamatan dayeuhkolot menerima beberapa penghargaan penting, di antaranya:

– Piagam penghargaan dari Dinas Provinsi Jawa Barat atas karya bakti dan pengabdian kinerja.

– Sertifikat Penghargaan secara nasional dari Pemerintahan Pusat.

– Penghargaan Kabupaten Bandung Juara 1Lomba Duta Genre

Penghargaan dari Prestasi ini bukan semata hasil pribadi, melainkan kerja keras bersama semua pihak, baik perangkat desa, masyarakat, maupun instansi terkait. Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk warga di wilayah kecamatan Dayeuhkolot ,” ungkap ketua UPTD P2KB hj Wahidatun Nikmah, sampaikan ke awak media,waktu di temui di kantor dinasnya.pada Selasa 26/08/2025.

Apresiasi juga datang dari berbagai kalangan.Camat Dayeuhkolot Drs Asep Suryadi M.K.P, Ketua Apdesi kecamatan,para kepala desa, menyebut penghargaan yang diraih UPTD P2KB kecamatan dayeuhkolot merupakan bukti nyata kinerja positif di lapangan.

“ Ketua UPTD P2KB hj Wahidatun Nikmah telah membawa nama baik kecamatan dayeuhkolot melalui kinerja yang diakui secara resmi. Ini patut diapresiasi dan dijadikan motivasi bagi aparatur lain agar terus bekerja dengan semangat melayani,” ujar camat Drs.Asep Suryadi .

Dengan sederet prestasi tersebut, Camat Dayeuhkolot Drs Asep Suryadi M.K.P pun berharap terus menjaga komitmen serta konsistensi dalam membangun wilayahnya, sehingga pelayanan publik semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” Tukasnya.

 

Yans

Kasatpol PP Uwais : Satgas Linmas Garda terdepan Dalam Menjaga Keamanan Lingkungan

YUTELNEWS.com | CIMAHI –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi anggota Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) di Pusat Pendidikan Jasmani (Pusdikjas) TNI AD, Cimahi, Jawa Barat.

Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai 26 hingga 30 Agustus 2025.

Diklat ini diikuti oleh 1.525 peserta yang terdiri dari perwakilan kecamatan sebanyak 155 orang serta perwakilan desa dan kelurahan, masing-masing 5 orang setiap wilayah. Para peserta dibagi menjadi dua gelombang agar pelatihan berjalan efektif.

Bupati Bandung Dr. H.M., Dadang Supriatna S. Ip M. Si diwakili oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, secara resmi membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Uwais menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Linmas sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta membantu masyarakat dalam berbagai situasi.

“Pelatihan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.” ujarnya

Linmas memiliki peran vital, tidak hanya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, tetapi juga membantu penanganan bencana, kegiatan sosial, pemilu, hingga bela negara, jelas Uwais.

Ia juga menambahkan, melalui diklat ini diharapkan para anggota Satgas Linmas mampu lebih profesional, sigap, serta memiliki keterampilan yang sesuai dengan tantangan di lapangan.

Sinergi dengan Pusdikjas TNI AD

Sementara itu, Wakil Komandan Pusdikjas TNI AD, Totong Subina, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan Pemerintah Kabupaten Bandung yang menjadikan Pusdikjas sebagai tempat pelatihan.

“Linmas memiliki tugas mulia, yakni membantu pemerintahan di tingkat desa hingga kelurahan, terutama dalam bidang kebencanaan, ketertiban, serta pelayanan masyarakat. Karena itu, kami akan membekali peserta dengan kedisiplinan dan keterampilan agar mampu melaksanakan tugas pokoknya dengan baik, aman, dan berhasil,” ujarnya.

Totong juga berpesan kepada para peserta agar tetap menjaga semangat, jiwa patriotisme, dan kepedulian terhadap masyarakat, serta selalu bersinergi dengan aparat pemerintah, kepolisian, dan TNI di wilayahnya masing-masing.

Dalam konteks pembangunan daerah, keberadaan Satgas Linmas dipandang strategis sebagai mitra pemerintah daerah. Ungkapnya.

Lanjut Uwais, Selain menjaga ketertiban dan perlindungan masyarakat, Linmas juga berperan aktif dalam mendukung keberhasilan program pembangunan di Kabupaten Bandung.

“Ke depan, saya berharap Linmas bisa ikut mengawal program-program pemerintah, termasuk pemberdayaan masyarakat desa, koperasi merah putih, hingga mendukung visi Indonesia Emas 2045,” kata Uwais.

Dengan adanya pendidikan dan pelatihan ini, diharapkan Satgas Linmas Kabupaten Bandung semakin siap menghadapi berbagai tantangan, baik dalam kondisi normal maupun saat darurat, serta dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di daerahnya,” Pungkasnya.

 

Yans

Yusup Salim Mengajak Seluruh Guru di Kabupaten Bandung Untuk Terus Bekerja Dengan Penuh Dedikasi Dimanapun Berada

YUTELNEWS.com | Bandung – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bandung menggelar pelantikan empat anak lembaga pada Senin, 25 Agustus 2025.

Acara berlangsung di Gedung PGRI Kabupaten Bandung, Jalan Raya Soreang Katapang No.206, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Ketua PGRI Kabupaten Bandung, Yusup Salim, S.Pd.I., M.Pd., memimpin langsung jalannya pelantikan. Ia hadir bersama jajaran pengurus, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, serta ratusan undangan.

Yusup Salim menekankan pentingnya pelantikan ini. Ia menyebut langkah tersebut bukan sekadar prosesi, melainkan strategi untuk menguatkan organisasi guru di Kabupaten Bandung.

“Dengan pelantikan hari ini, PGRI semakin fokus, semakin kuat, dan semakin siap untuk mengabdi serta melayani. Kami juga menyiapkan diri menjaga kepentingan bangsa, apalagi ketika kita berbicara tentang target besar Indonesia Emas 2045,” ucap Yusup.

Ia lalu menyampaikan pesan khusus kepada guru. “Saya mengajak seluruh guru di Kabupaten Bandung untuk terus bekerja dengan penuh dedikasi, di mana pun berada. Semoga setiap usaha kita bernilai baik, bermanfaat untuk masyarakat, dan mendapat ridha Allah SWT,” tambahnya.

Sementara Ketua LKBH PGRI Kota Bandung, Coach Adv. Agus Gandara, S.H., M.H., M.Pd., menyampaikan rasa syukur atas amanah baru ini. Ia bertekad menjalankan tugas melindungi guru dari sisi hukum.
“Tugas ini berat, tapi kami siap memberikan pendampingan dan pembinaan hukum bagi guru di Kabupaten Bandung. Insya Allah dengan niat ikhlas, kerja kami akan membawa berkah,” jelasnya.

Dari APKS,Lusianto, S.Kom., M.Si., menegaskan pentingnya inovasi untuk meningkatkan profesionalisme guru.
“APKS memikul tanggung jawab besar. Kami akan mendorong inovasi agar guru semakin profesional. Dengan begitu, kualitas pendidikan kita bisa terus meningkat,” ujarnya.

Perempuan PGRI juga menyuarakan tekad. Setiowati, S.Pd., menyatakan komitmen untuk menjalankan amanah dengan baik.
“Saya berharap bisa berkoordinasi dengan pengurus lainnya. Kepada guru perempuan, mari kita bergerak bersama untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Bandung,” katanya.

Dari PSLCC, H. Riyan Rosal Yosma Oktapyanto, M.Pd., menegaskan bahwa dirinya siap melanjutkan program kerja.
“Ini periode kedua saya. Saya akan melanjutkan yang baik dari periode sebelumnya sekaligus membawa program baru. Fokus kami ada pada penguatan IT dan karakter guru. Dengan begitu, PGRI akan semakin bermartabat,” ucapnya.

Pelantikan ini menegaskan komitmen PGRI Kabupaten Bandung untuk terus memperkuat organisasi. Dengan penguatan kelembagaan, PGRI tidak hanya hadir sebagai wadah guru, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Melalui APKS, guru bisa lebih profesional. Dengan LKBH, guru mendapat perlindungan hukum. Melalui Perempuan PGRI, organisasi memberi ruang bagi pemberdayaan perempuan. Sementara PSLCC memperkuat kompetensi IT dan karakter.

Dengan sinergi itu, PGRI Kabupaten Bandung menatap masa depan dengan optimisme. Organisasi guru ini bertekad melahirkan generasi emas yang siap bersaing di tingkat global, sesuai cita-cita Indonesia Emas 2045.

Yans

Diduga Adanya Penimbunan Minyak Subsidi Jenis Solar Tidak Berizin Di Sagulung, Menunggu Tindakan dari APH dan Pertamina

YUTELNEWS.com | Terpantau mencurigakan mobil tangki dengan BP 8037 DD yang masuk ke ruko pada, Selasa (12/8/2025) yang berlokasi Jln. Puti Hijau, Sungai Langkai, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.  Terbukti adanya penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga tidak berizin di balik ruko yang tidak jauh dari Polsek Sagulung. Temuan terungkap setelah awak media mengikuti mobil, dari vidio singkat pekerja sedang melakukan kencing solar di dalam sebuah ruko.

Tim media melakukan investigasi di sekitaran lokasi bahwasanya kegiatan tersebut sudah berjalan cukup lama dan sering adanya mobil tengki yang masuk di sekitar, “Kegiatan itu sudah lama berjalan dan kami juga curiga ada apa mobil di belakang itu,” tutur salah satu narasumber yang tidak mau diungkap namanya itu.

Tim media terus menggali informasi mengenai gudang tersebut dan salah satu narasumber yang mengetahui sipemilik, “Setau kami yang punya itu “DD” (Inisial),” ucapnya.

Langsung melakukan konfirmasi kepada DD melalui via telepon WhatsApp pada, Sabtu (23/8/2025), “Itu bukan punya saya,” singkatnya.

Penampungan minyak solar yang tidak memiliki izin resmi merupakan tindak pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang mengatur sanksi pidana bagi kegiatan penyimpanan BBM tanpa izin usaha. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Mengapa Izin Penting?

Mencegah Penimbunan:
Penampungan ilegal bertujuan untuk menimbun dan/atau menyalahgunakan BBM untuk keuntungan pribadi, yang merugikan masyarakat dan negara.

Memastikan Keamanan:
Izin usaha penyimpanan BBM memastikan kegiatan tersebut dilakukan dengan standar keamanan yang sesuai untuk mencegah risiko kebakaran atau ledakan.

Mengatur Distribusi:
Pemerintah mengatur distribusi BBM melalui izin usaha untuk memastikan ketersediaan dan penggunaan yang tepat sasaran, terutama untuk BBM subsidi.

Atas temuan ini, Tim media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri segera bertindak tegas terhadap para mafia solar subsidi di Kota Batam. Penindakan diperlukan agar tidak muncul dugaan di masyarakat bahwa praktik ilegal ini telah “dikondisikan” oleh aparat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan menyurati Pertamina dan juga konfirmasi untuk berita selanjutnya  /NZ

Ketua DPD Team Libas Kabupaten Nias Utara Kharisman Gea Harap Juknis Pilkades Nias Utara segera diterbitkan Mendagri Tahun 2025.

Esiwa, Nias Utara, Yutelnews.com || Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Nias Utara supaya segera turun Juknis Pilkades. “Ucap Ketua Team Libas Nisut kepada awak media di Ruang kerjanya di Esiwa , Rabu 20/08/2025.

“Lanjut Bung Kharisman Gea kepada pemerintah menyelenggarakan pemilihan kepada Desa di Kabupaten Nias Utara dikarenakan warga sudah jenuh menunggu juknis pelaksanaan Pilkades yang pernah di rencanakan tahun 2025.

“Dengan adanya pemilihan kepala desa di setiap desa di Kabupaten Nias Utara, maka pasti adanya perubahan kepemimpinan di setiap Desa sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Desa,” Tegas Kharisman Gea

Menurutnya, sangat tidak setuju bila kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 untuk diperpanjang untuk kembali menjadi memimpin desa atau di tugaskan Pj. Kepala Desa. Bila memungkinkan dibatalkan surat edaran perpanjang masa jabatan Kades tersebut.

“Supaya hal ini merupakan aspirasi kami selaku Pimpinan Organisasi Masyarakat Nias Utara, Saya
berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi tentang Pilkades sehingga dapat terlaksana di setiap Desa di Wilayah Kabupaten Nias Utara.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades). SE tersebut mengatur langkah lanjutan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sejumlah rekomendasi terkait masa jabatan Kades yang berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Dalam Surat Edaran tersebuat yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 itu, pemerintah pusat meminta kepala daerah segera menindaklanjuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades maksimal selama dua tahun.

“Ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara A’aroo Zalukhu kepada Yutelnews.com mengatakan bahwa desa yang berakhir masa jabatan kepala desa periode 27 Desember 2023 sebanyak 51 desa, namun kepala desa dari 12 desa di Nias Utara tidak menjalankan tugas dikarenakan 3 orang meninggal dunia, 2 orang tidak berdomisili di desa, 4 orang mengundurkan diri dan 3 orang diberhentikan sehingga hanya 39 kepala desa yang akan di kukuhkan untuk diperpanjang masa jabatannya.

Ucap Sekdis DPMD kabupaten Nias Utara Sukemi Harefa menyampaikan bahwa bila di aktifkan Kepala Desa yang Definitif dalam tahun 2025 ini anggaran belum Tersedia hanya anggaran tunjangan PJ Kades yang sudah ditetapkan.

Lanjut Sekdis di ruang kerjanya mengatakan dari mana Gaji Kades yang aktifkan kembali Pak Bupati Nias Utara Tahun 2025 namun sudah kita Surati Mendagri minta supaya di pertimbangkan.

Emanuely Ya’aman Gea

Pemerintah Desa Ciptagumati Salurkan Dana Bantuan PHBI untuk Seluruh RW di Desa Ciptagumati

YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat– Pemerintah Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menyalurkan dana bantuan untuk kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) di seluruh wilayah dari mulai RW 1 hingga RW 11. Penyaluran ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Ciptagumati, Tedi Irawan, S.IP. Acara ini berlangsung di Gor Desa Ciptagumati pada Senin, (25/08/2025).

Dana bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaksanaan kegiatan keagamaan di tingkat RW. Setiap RW menerima alokasi dana sebesar 1 juta rupiah untuk kegiatan PHBI Maulid Nabi Muhammad SAW dan 1 juta rupiah untuk kegiatan PHBI Isra Mi’raj. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ciptagumati tahun anggaran 2025, yang berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah (PBH) dan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Mudah-mudahan dengan adanya bantuan dari pemerintah desa, kegiatan PHBI di setiap RW dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” ujar Tedi Irawan, S.IP, Kepala Desa Ciptagumati.

Penyaluran dana bantuan ini dilaksanakan secara langsung kepada para ketua PHBI dan ketua RW, dengan dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Ciptagumati, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciptagumati, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Pemerintah Desa Ciptagumati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran di wilayah yang telah melaksanakan kegiatan PHBI Maulid Nabi Muhammad SAW. Dirinya berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama di tengah masyarakat, serta mempererat tali silaturahmi antar warga.

“Kami berharap, bantuan ini dapat meningkatkan semangat keagamaan di wilayah desa Ciptagumati,” tambah Tedi Irawan.

Dengan demikian, dengan adanya dukungan ini, diharapkan kegiatan PHBI di Desa Ciptagumati dapat berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas kehidupan beragama masyarakat.

Dien Yoyo

Diduga PT UKP di Batu Ampar Langgar UU Permentan dan Pangan serta Konsumen, Benarkan Ada Oknum yang Melindungi?

YUTELNEWS.com– Lagi-lagi, Isu praktik mafia beras / Oplosan di Kepulauan Riau (Kepri) makin mencuat dan menuai sorotan publik. Salah satu perusahaan yang disebut-sebut adalah PT Usaha Kiat Permata (UKP), beralamat di Komplek Mega Industri Park Blok E No.1, Batu Ampar, Kota Batam. Diduga melanggar UU Permentan dan Pangan Nasional.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Relawan Gibran Centre, perusahaan tersebut diduga terlibat dalam sejumlah praktik curang, antara lain pengoplosan beras, peredaran beras tanpa batas kadaluarsa (expired), hingga beroperasi tanpa plang resmi perusahaan.

Informasi yang dihimpun, komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 2020 yang ditetapkan dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan level beras.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur segala hal tentang pangan di Indonesia, mulai dari definisi, perencanaan, ketersediaan, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, hingga pengawasan pangan. UU ini menggantikan UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 7 Tahun 1996, dan menjadi dasar hukum untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, serta pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang bagi masyarakat Indonesia.

Ketua Gibran Centre Kepri, Parlindungan Purba, mengaku kecewa dengan sikap manajemen perusahaan yang bungkam ketika dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.

“Beras adalah kebutuhan pokok rakyat. Jika benar ada pengoplosan dan peredaran beras tanpa standar mutu, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan pangan. Anehnya, perusahaan masih leluasa beroperasi tanpa hambatan,” tegas Parlindungan, Senin (25/8/2025).

Parlindungan juga mengungkapkan bahwa PT UKP bukan satu-satunya pelaku. Pihaknya telah mengantongi sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan mafia beras di Kepri, khususnya Batam. Mereka diduga memiliki “beking” kuat sehingga aktivitas ilegal berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.

“Minimnya pengawasan aparat membuat mafia beras semakin leluasa. Ada dugaan keterlibatan oknum penegak hukum yang seharusnya memberantas, malah melindungi. Inilah yang membuat kami mendesak Dirjen terkait di pusat untuk segera turun langsung melakukan investigasi ke Kepri,” ujarnya.

Fenomena mafia beras di Batam bukanlah hal baru. Praktik pengoplosan dan peredaran beras tak layak konsumsi disebut kerap terjadi, namun jarang berlanjut ke meja hijau. Publik pun mempertanyakan siapa sebenarnya aktor kuat di balik bisnis kotor ini.

Gibran Centre berkomitmen terus menekan pemerintah dan aparat hukum agar tidak menutup mata. Menurut mereka, jika praktik mafia beras ini dibiarkan, bukan hanya konsumen yang dirugikan, tetapi juga petani dan pelaku usaha beras resmi yang menjalankan bisnis sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, APH dan Instansi terkait. (Tim)

Bersambung…

Viral, Tuan Tanah di SMP Negeri Lahewa Timur Mengusir Jurnalistik dan Tidak Takut Sama Bupati

YUTELNEWS.com | Viralnya kerja Tuan Tanah di SMP Negeri 5 Lahewa Timur melalui Media Sosial sangat kaget warganet, seakan-akan bukan milik Pemerintah sekolah itu.

Waktu datang Jurnalistik Yutelnews.com wilayah kepulauan Nias Kharisman Gea untuk meliput kegiatan Pembangunan Tahun 2025 dari Kementrian Pendidikan RI mengusir wartawan dari tempat lahan yang sedang dikerjakan, sangat di sayangkan beberapa oknum tersebut tidak beretika, mereka berusaha menghalangi dengan cara memaki-maki,

“Tidak ada urusanmu disini, kami tidak takut sama LSM sekali pun Bupati, sehingga trauma jurnalistik Kharisman Gea dari Yutelnews.com saat di konfirmasi,”Ucapnya.

Ada apa dengan proyek tersebut yang ditutupi dalam pelaksanaan pembangunan tersebut diatas, diduga adanya Pengelembungan pengadaan material, Hari orang kerja, cara penggalian pondasi yang merata dalam RAP, ukuran takaran semen dengan pasir, cara pemasangan batu pada pondasi, ukuran besi, Ukuran seng dan bahan -bahan lainnya, apalagi terlihat baru dimulai sudah dipotong sebagian benang tukang yang terpasang di pondasi.

Salah satu Pengurus Ormas (FG) yang meminta kepada APH untuk segera diproses oknum tersebut.

“Hal ini di proses secara hukum jangan dibiarkan,” tegasnya.

“Harapan saya,supaya pihak Kepolisian RI (Polres Nias) dapat mengungkap dan memproses oknum tersebut yang menghalangi Tugas Jurnalistik, supaya pembelajaran bagi orang lain.

Emanuely Yaaman Gea

Tanah Kavling Bersengketa di Sungai Beduk Diperjual Belikan, Disaksikan RT/RW Pembeli Merasa Tertipu, Ada Apa?

YUTELNEWS.com | Batam – Diduga tanpa dasar, Korban yang sudah membeli Tanah Kavling di Pancur Tower I, Kel. Duriangkang, Kec. Sungai Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau justru diadukan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Barelang.

Menurut keterangan MMT, bahwa tanah tersebut sudah dibeli kepada Jamin Marbun sebagai Pemilik Tanah atas bangunan dengan nilai Rp.150jt ditambah dengan penimbunan dengan total seharga kurang lebih Rp.70jt di blokB No. 93B. Menurut MMT bahwa Marbun sudah memiliki surat di tahun 2003, (10/10) dan bangun batu miring di tahun 2017. Bukti pembelian pun dilampirkan berupa kwintasi, dan bukti lainnya yang disaksikan oleh RT setempat saksi lain Januarman Sinaga (JS) dan saksi kedua Eliyasa. Transaksi tersebut dilakukan pada tanggal 07 November 2023.

Namun anehnya, Sdri Enie (Cece) sebagai Pengusaha justru melaporkan MMT ke Pihak kepolisian atas Tuduhan Penyerobotan tanah yang terjadi pada tanggal 12 September 2024di KSB Bukit Layang Blok B93 A, Kel. Mangsan, Kec. Sungai Beduk, Kota Batam, Dengan no omor Pengaduan B/2562/VIII/RES.1.2/2025/Reskrim. Menurut informasi bahwa Cece tersebut punya surat di tahun 2019. Artinya ada kejanggalan dalam surat tersebut.

Kepada Media ini, MMT yang berprofesi sebagai Evangelis atau Penginjil mengatakan bahwa tujuan membeli Tanah tersebut akan dijadikan sebagai rumah Doa, “Rumah itu nanti akan dijadikan sebagai rumah Doa, namun saya dilaporkan oleh Cece, saya bingung atas dasar apa dia melaporkan, padahal saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan, saya butuh keadilan. Nama baik saya merasa dicemari atas Tuduhan tersebut, saya sudah beli tanah itu namun Cece Klaim itu punya dia hingga dilakukan pembangunan diatas tanah yang sudah saya beli,” ungkapnya.

MMT menyampaikan bahwa tidak boleh mendirikan rumah doa disitu.

“Saya hanya membangun untuk rumah doa bukan Gereja, tapi mereka melarang saya, saya merasa tertipu,” tambahnya.

Informasi yang diterima bahwa MMT dilaporkan di Polresta Barelang pada tanggal 01 Agustus 2025.

Untuk mengetahui lebih dalam, Tim media pun telah mendatangi rumah saksi (JS) sekitar pukul 21.00 malam, dengan tujuan meminta keterangan atas perkara yang dialami oleh MMT,

 “Besok aja datang lagi, semuanya akan jelas, yang gelap bisa terang. Semua akan nampak dan siapa-siapa saja yang terlibat,” katanya.

JS dalam perbincangan itu menyampaikan bahwa Pembelian tanah tersebut disaksikan oleh RT setempat dan sepakat sah dibeli oleh MMT. Namun anehnya, tanah yang dibeli tersebut  diklaim oleh Cece sebagai pemilik dan melakukan pembangunan.

Dari peristiwa ini, MMT merasa terpukul dan merasa di Cemarkan atas Tuduhan tersebut. Diminta Pihak APH untuk menyelidiki yang sebenar-benarnya karna ini masalah tanah yang seharusnya dilakukan Musyawarah bukan justru dilaporkan.

R, Salah satu Ketua Perkumpulan Nekhemese di Kota Batam menilai bahwa ada kejanggalan yang terjadi Mulai dari perangkat RT/RW hingga kepihak yang terlibat.

Dari kejanggalan tersebut,  maka timbullah pertanyaan-pertanyaan untuk diketahui bersama.

Jika Tanah tersebut dalam masalah Sengketa, mengapa pihak RT ataupun pemilik lahan menyetujui adanya Pembelian?, Karena pada dasarnya Pembeli tidak mau tau apakah Tanah kavling tersebut bersengketa atau tidak.

Tim media telah melakukan konfirmasi kepada Marbun sebagai pemilik tanah namun tidak mendapatkan jawaban resmi.  Anehnya, Marbun dilaporkan kembali oleh Cece di Polresta Barelang atas dugaan Penyerobotan tanah.

Tanah Kavling Bersengketa si Sungai Beduk Diperjual Belikan, Disaksikan RT/RW Pembeli Merasa Tertipu, Ada Apa?
Rekaman vidio pertemuan di rumah Pak RT bukit layang dengan Cece dengan Pihak Pemilik, Pelapor, RT, Saksi …

Cece Menggugat setelah Ada Pembelian Sah

Aneh, Video yang diterima oleh media ini bahwa Cece tersebut melakukan Gugatan. MMT merasa keberatan.

“Kau yang arahkan saya beli itu, kenapa tidak kau gugat dulu, setelah saya beli baru gugat. Tuhan tidak akan membela orang yang salah,” kata MMT dalam Video tersebut. MMT mengatakan bahwa Cece lah yang menelponnya untu membeli kavling. Dalam Video tersebut terjadi suatu perdebatan masalah pengukuran tanah. Karna si Pembeli Merasa Tertipu atas ulah oknum-oknum tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pihak terkait, BP Batam dan juga APH. Red

Part 1, bersambung…

Janji Tinggal Janji, Bupati Natuna Akui Alasan Keterbatasan Wewenang

YUTELNEWSINDO.com | Bupati Natuna akhirnya mengakui keterbatasan wewenang sebagai masalah besar dalam mendorong kemajuan daerah. Pengakuan tersebut disampaikannya melalui sejumlah media pada Jumat (22/8/2025).

Pernyataan ini sontak menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Pasalnya, saat masa kampanye lalu, Bupati kerap melontarkan janji-janji manis seolah semua persoalan Natuna mudah untuk diselesaikan. Kini, alasan keterbatasan wewenang justru dijadikan tameng.

“Dulu kampanye bilang gampang, akan bangun ini dan itu. Sekarang setelah jadi Bupati, malah beralasan terbatas wewenang. Jadi, mana tanggung jawab janji-janji itu?” kritik salah seorang warga Natuna kepada media.

Banyak pihak menilai, pengakuan ini sekaligus membuka tabir bahwa janji politik yang dulu diucapkan tidak lebih dari sekadar retorika untuk meraih simpati. Warga pun membandingkan sikap Bupati saat ini dengan perjuangan pemimpin terdahulu, yang meski penuh keterbatasan tetap mampu melahirkan capaian pembangunan nyata.

Kesadaran akan keterbatasan mungkin menjadi hal wajar bagi seorang kepala daerah. Namun, publik mengingatkan bahwa kejujuran seharusnya hadir sejak awal, bukan setelah janji kampanye tidak mampu ditunaikan. (Bah)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.