You Tell News

Rama Samtama Putra Buktikan Komitmen, Polresta Banyuwangi Torehkan Sejarah WBBM

YUTELNEWS.com | BANYUWANGI – JAKARTA, Predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) Tahun 2025 resmi dianugerahkan Kementerian PAN-RB kepada Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur, sebagaimana keputusan yang diumumkan pada Rabu, 11 Februari 2026 di Jakarta.

Capaian ini menjadi tonggak sejarah bagi Polresta Banyuwangi. Lebih dari itu, penghargaan tersebut merupakan realisasi komitmen yang pernah diucapkan di ruang publik saat Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., S.H., M.Si. baru menjabat sebagai Kapolresta Banyuwangi sekitar satu tahun tiga bulan lalu.

Komitmen itu bermula dari diskusi santai namun berbobot di Warung K-Jon Kemiren, Glagah, dalam forum ngopi bareng media, LSM, dan para penggiat sosial. Dalam pertemuan tersebut, Hakim Said, S.H., jurnalis senior sekaligus Founder dan Ketua Rumah Kebangsaan (RK) Banyuwangi, melontarkan pertanyaan terbuka tentang komitmen Kapolresta yang baru dalam mewujudkan Zona Integritas dan meraih predikat WBBM.

Saat itu, Kombes Rama menyatakan kesiapannya bekerja keras.

Kini, setelah keputusan MenPAN-RB turun, Rama Samtama Putra yang saat ini menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Papua, mengenang kembali momen tersebut.

“Saya masih teringat pertama kali kita ketemu di Warung K-Jon, ngopi bareng bersama teman-teman media di Glagah. Pak Hakim hanya minta satu hal kepada saya, yaitu komitmen meraih WBBM,” ungkap Kombes Rama.

Dengan nada penuh syukur, Rama yang menjabat Kapolresta Banyuwangi sejak Oktober 2024 – 9 Januari 2026, menambahkan:

“Sekarang sudah terjawab dan lunas ya Pak Hakim.”

Sebelumnya, ia juga menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.

“Syukur Alhamdulillah, Polresta Banyuwangi menorehkan sejarah atas pencapaiannya meraih predikat ZI WBBM Tahun 2025 melalui proses perjuangan, komitmen serta integritas personel yang tinggi dalam memberikan pelayanan publik secara optimal.”

Ia berharap capaian ini tidak berhenti sebagai simbol administratif, melainkan menjadi budaya kerja berkelanjutan.

“Semoga Polresta Banyuwangi terus konsisten dan semakin berintegritas serta lebih optimal dalam pelayanan publik sehingga dapat mengangkat citra Polri.”

Bagi Hakim Said, komitmen yang disampaikan saat ngopi bareng itu bukan sekadar jawaban formal pejabat baru. Menurutnya, sejak awal Rumah Kebangsaan (RK) Banyuwangi menjadikan isu Zona Integritas dan WBBM sebagai bagian dari diskusi publik yang digelar secara kontinyu.

“Waktu itu saya bersama rekan-rekan RK hanya meminta satu hal: komitmen yang jelas di depan publik. Hari ini kita menyaksikan komitmen itu terealisasi. Ini bukan hanya capaian institusi, tapi juga bukti bahwa dialog publik bisa melahirkan perubahan nyata,” ujar Hakim Said, yang juga Ketua Yayasan Anti Narkoba LPSS Banyuwangi.

Ia menegaskan bahwa predikat WBBM harus terus dijaga melalui transparansi dan keterbukaan terhadap kritik masyarakat.

“Selamat kepada Polresta Banyuwangi yang berhasil meraih WBBM. Predikat bisa diraih, tetapi integritas harus dijaga setiap hari. RK akan terus menjadi ruang diskusi agar semangat reformasi birokrasi tetap hidup.”

Selama 1 tahun 3 bulan memimpin Polresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra membangun fondasi reformasi melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, respons cepat terhadap pengaduan masyarakat melalui WhatsApp Wadul Kapolresta, serta sinergi dengan media dan elemen sipil.

Kini, meski telah bertugas di Bumi Cenderawasih, jejak komitmen itu tertoreh jelas dalam sejarah Polresta Banyuwangi.

Dari diskusi sederhana di Warung K-Jon Kemiren hingga keputusan resmi negara pada 11 Februari 2026 – sebuah janji yang akhirnya terbayar lunas.

 

(Red)

Dukung Instruksi Presiden RI, Karutan Batam Hadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Asri Kota Batam

YUTELNEWS.com |Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam turut menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Asri, Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Batam, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini berlangsung di K-Square Mall Batam Kota dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam serta berbagai instansi vertikal.
Pencanangan Gerakan ASRI secara resmi dibuka oleh Wali Kota Batam sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menjalankan instruksi Presiden RI. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan aksi pembersihan gorong-gorong sebagai simbol dimulainya gerakan nyata menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.Kehadiran Kepala Rutan Kelas IIA Batam merupakan wujud dukungan dan partisipasi aktif jajaran pemasyarakatan terhadap program pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung terciptanya lingkungan yang asri dan sehat. Hal ini juga mencerminkan sinergi antara Rutan Batam dengan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam mendukung program-program strategis yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta menunjukkan kolaborasi yang baik antarinstansi pemerintah. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah semakin meningkat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Rutan Kelas IIA Batam berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah daerah sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kota Batam.

Satgas Preemtif Turun ke Jalan, Polres Kuansing Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas Lewat Edukasi Humanis

YUTELNEWS.com | KUANTANSINGINGI,– Dalam rangka Operasi Keselamatan Lancang Kuning (LK) 2026, Satgas Preemtif Polres Kuantan Singingi menggelar kegiatan sosialisasi dan imbauan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat di Jalan Proklamasi, Teluk Kuantan. Sekitar pukul 09.30 WIB. Rabu (11/02/2026).

Kegiatan yang berlangsung hingga selesai tersebut diisi dengan pembagian brosur dan leaflet, pemasangan stiker keselamatan, serta penyampaian edukasi langsung kepada para pengendara dan masyarakat. Operasi Keselamatan LK 2026 sendiri dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Kuansing AKP Siswoyo, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan sebagai kebutuhan bersama, bukan semata karena takut ditilang,” ujar AKP Siswoyo.

Ia menegaskan, keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Kuansing berharap tumbuhnya budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satgas Preemtif memberikan imbauan agar pengendara selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm standar SNI, memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.

Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan ini antara lain terciptanya budaya tertib berlalu lintas, meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melengkapi komponen berkendara, serta menurunnya angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas (laka lantas), dan fatalitas di wilayah hukum Polres Kuansing.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Kami mengajak seluruh masyarakat Kuansing untuk bersama-sama mendukung Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” tutup AKP Siswoyo.

Dengan pendekatan yang humanis dan edukatif, Polres Kuansing berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di Negeri Jalur tersebut.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

 

 

(Desi Kabiro)

Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuatan Singingi Sikat 64,66 Gram Sabu, Tiga Pelaku di Amankan

YUTELNEWS.com | KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, petugas mengamankan tiga orang beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 64,66 gram. Sekira pukul 15.30 WIB. Selasa, (10/2/2026).

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di desa tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Hasan Basri melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah memastikan informasi yang diperoleh akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tiga orang pria berada di dalam kamar rumah tersebut yang sedang menggunakan sekaligus memaketkan sabu. Ketiganya kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Mereka adalah berinisal AS (31), warga Desa Petai Baru, AT (17), warga Desa Petai Baru, dan S (38), warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 62 paket diduga narkotika jenis sabu, satu pipet kaca pyrex berisi sabu, satu unit timbangan digital, sembilan bal plastik klip kosong ukuran kecil, satu alat hisap bong, satu korek api mancis, dua gunting, lima botol kosong merek Redoxon yang digunakan untuk menyimpan paket sabu, dua belas pipet bening garis putih, satu plastik polybag warna hitam, satu kotak rokok merek Surya, serta tiga unit handphone berbagai merek.

AKP Hasan Basri menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, AS (31) mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut didapat dengan berat setengah ons melalui sistem kerja untuk diedarkan kembali. Sementara itu, S (38) mengaku membeli satu paket sabu dari AS (31) dengan harga Rp300 ribu untuk dikonsumsi.

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan bahwa semuanya positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Untuk tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kuantan Singingi tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegas AKP Hasan Basri.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan pemasok yang terlibat.” Pungkas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

 

(Desi Kabiro)

Ketum PWMOI, Jusuf Rizal: Peringatan HPN Jangan Ada Lagi Diskriminasi Dan Kriminalisasi Wartawan

YUTELNEWS.com/ Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), KRH.HM.Jusuf Rizal, SH menyebutkan momentum Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, jangan ada lagi diskriminasi dan kriminalisasi wartawan.

Pernyataan itu disampaikan Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Relawan Prabowo itu, menjawab pertanyaan media tentang makna HPN 2026 bagi wartawan di Jakarta.

“Momentum HPN 2026 hendaknya tidak ada lagi diskriminasi dan kriminalisasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dilapangan. Karena wartawan juga dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Menurutnya, saat ini masih ada diskriminasi wartawan dari media anggota Dewan Pers dan yang tidak. Atau medianya terdaftar di Dewan Pers atau tidak. Padahal di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tidak ada itu. Pasal 15 antara lain tupoksi Dewan Pers hanya memfasilitasi pers, tidak ada tupoksi untuk membuat diskriminasi.

Anehnya banyak Kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota mengadopsi pemikiran sesat itu. Seolah Dewan Pers itu, Tuhannya Pers, padahal dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, kewenangannya dibatasi hanya di Pasal 15.

“Nah, pada HPN ini, pemikiran sesat yang diduga digaungkan pengurus Dewan Pers terdahulu untuk mengkapling jatah iklan, harus diluruskan. Keberadaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi harus ditegakkan,” tegas Jusuf Rizal, Ketum Ormas Madas Nusantara, penggiat anti korupsi itu.

Dalam hal pengkriminalisasian wartawan katanya masih banyak ditemukan, khususnya di daerah-daerah. Untuk itu perlu disosialisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi.

Menurutnya, Pers memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, dan berintegritas, pers turut menjaga demokrasi yang tetap sehat dan berkeadilan.

Ia menegaskan, insan pers bukan hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga berperan dalam mencerdaskan masyarakat, membangun kesadaran publik, serta mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan rakyat.

Lebih lanjut menurut Jusuf Rizal, di tengah tantangan era digital dan derasnya arus informasi, pers dituntut untuk semakin profesional dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Hal tersebut penting untuk menangkal hoaks serta menjaga kepercayaan publik terhadap media.

“Di momen Hari Pers Nasional ini, saya berharap insan pers semakin solid, berani, dan konsisten dalam mengungkap kebenaran, tanpa meninggalkan etika jurnalistik,” tegasnya.

Ketum Indonesian Jurnalist Watch (IJW) itu juga menekankan pentingnya sinergi antara pers dan elemen masyarakat sipil dalam mengawal transparansi, penegakan hukum, serta keadilan sosial.

PWMOI siap terus bersinergi dengan insan pers dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, membela kebenaran, serta mengawal pembangunan agar berjalan sesuai aturan guna mendorong transparansi dan akuntabilitas serta memerangi penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power), tuturnya.

(*)

Pantau Groundbreaking WNTS di Pulau Pemping, Ombudsman Kepri Dorong Kemandirian Energi dan Efisiensi Tarif Listrik Batam

YUTELNEWS.com | Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari menghadiri prosesi peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek strategis nasional pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping pada Selasa (10/02/2026). Proyek senilai kurang lebih Rp1 triliun ini menjadi babak baru dalam upaya memperkuat ketahanan energi di wilayah Batam dan sekitarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Utama PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), Rakhmad Dewanto, Direktur PT Timas Suplindo, Hugo Tanggara, Direktur Manajemen Pembangkitan, Rizal Calvary, Kepala SKK Migas, Djokosiswanto, Walikota Batam Amsakar Achmad serta tokoh masyarakat Pulau Pemping.

Kehadiran Ombudsman RI dalam agenda ini bertujuan memastikan bahwa proyek infrastruktur vital yang telah dinanti selama satu dekade tersebut berjalan transparan dan berorientasi pada peningkatan layanan publik.

Proyek pipa gas WNTS-Pemping merupakan solusi atas tantangan defisit energi yang membayangi pertumbuhan industri dan kebutuhan rumah tangga di Batam. Dengan kapasitas penyaluran mencapai 111 BBTUD, proyek ini akan mengalirkan gas domestik dari Natuna yang selama puluhan tahun diekspor, untuk kini digunakan juga demi kepentingan nasional.

“Setelah penantian selama 10 tahun, kami mengapresiasi terealisasinya proyek ini. Ombudsman berkepentingan memastikan bahwa pemanfaatan gas bumi ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga Kepri,” tegas Lagat.

Dalam tanggapannya, ia menekankan dua poin krusial yang harus dirasakan oleh masyarakat sebagai dampak langsung dari proyek ini:

1. Keandalan Pelayanan: Dengan integrasi gas bumi melalui pipa WNTS ke sistem kelistrikan di Batam, diharapkan gangguan pemadaman listrik akibat defisit bahan bakar primer tidak lagi terjadi. Layanan listrik yang stabil adalah standar minimum pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh penyelenggara.

2. Efisiensi Harga: Ombudsman menekankan bahwa penyaluran gas melalui pipa jauh lebih efisien dibandingkan Persero

“Harapan kami sangat jelas, efisiensi dari jalur pipa ini harus tercermin pada harga energi yang lebih kompetitif. Kami mendorong agar PLN dan pihak terkait dapat menurunkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik, sehingga masyarakat bisa menikmati harga yang lebih murah dan kompetitif dibandingkan sebelumnya,” lanjutnya.

Selanjutnya Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri akan terus mengawasi jalannya konstruksi oleh dan memastikan bahwa investasi besar ini benar-benar menjadi solusi jangka panjang bagi ketahanan energi dan kesejahteraan masyarakat di Batam dan Kepri.

Sumber Ombudsman Kepri

Gudang Beras di Kabil, Sekupang, Batu Ampar Disorot

YUTELNEWS.com | Diduga beberapa Gudang milik PT Yafindo dijadikan tempat Beras Oplosan  adanya beberapa tumpukan beras yang tidak bermerek/tidak sesuai standar Nasional Indonesia.

Dari pantauan awak media dimana PT Yafindo dikenal luas oleh masrakat Batam bahkan dengan barang-barang nasionalnya seperti Nestle dan Garuda dan lain lain.

Bahwa di gudang tersebut adanya tumpukan-tumpukan beras tidak bermerek bewarna putih dan dikemas dengan karung.

Adanya temuan tersebut membuat kita sebagai masyarakat bertanya tanya.

Siapakah Pemiliknya?

Mengapa Praktik seperti itu bebas beroperasi?

Bagaimana keterjaminan konsumen?

Diminta kepada pimpinan Kapolri dan jajarannya untuk mengusut dugaan Praktik Beras Oplosan agar tidak menjadi bahan Polemik kepada masyarakat umum.

Sumber yang dipercaya mengungkap ribuan karung beras berwarna putih Polos yang sudah di packing untuk ditukar karung.

Menurut informasi bahwa Gudang tersebut dikelola oleh PT Yafindo Pemiliknya Inisial (Yas). Salah satu Gudang lain perusahaan yang disebut-sebut adalah PT Usaha Kiat Permata (UKP), beralamat di Komplek Mega Industri Park Blok E No.1, Batu Ampar, Kota Batam yang merupakan dugaan bagian dari Perusahaan Milik PT Yafindo.

Praktik ini diduga melibatkan pencampuran beras impor berkualitas rendah atau rusak (dari Thailand dan Vietnam) dengan beras premium untuk meraup keuntungan besar. Beras oplosan kemudian dikemas ulang dengan merek terkenal dan dijual sesuai harga pasar merek tersebut.

Gudang pengoplosan diduga tersebar di beberapa lokasi, antara lain di kawasan industri Sekupang, Batu Ampar (Megacipta Industrial Park), Cahaya Garden Bengkong, Kabil, Sei Panas.)

Ada dugaan jaringan atau kelompok tertentu, yang disebut sebagai pengendali gudang beras oplosan dan Isu adanya “bekingan oknum” juga muncul dalam laporan beberapa media lokal.

Diminta Pemerintah Kota Batam dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengecekan gudang distributor untuk memastikan kualitas beras yang beredar.

Sebelumnya Secara nasional dikutip dari beberapa media Nasional, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus serupa dan menetapkan beberapa tersangka dari produsen besar karena menjual beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan.

Imbauan untuk Konsumen

Warga Batam diimbau untuk berhati-hati saat membeli beras. Penting untuk memastikan beras yang dibeli memiliki label yang jelas, memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sesuai dengan berat bersih yang tertera pada kemasa.

UU Perlindungan Konsumen dan Ancaman Hukuman

Pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ini dan menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

UU Pangan, Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 139 dan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pangan.

Tindak Pidana Pencucian Uang, Pelaku oplosan beras bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang jika hasil kejahatan yang besar ini digunakan untuk mencuci uang.

Salah satu Ketua Organisasi rencananya akan melaporkan adanya dugaan Gudang Beras Oplosan tersebut kepada Pihak Polda Kepri hingga ke Mabes Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Disperindag, Perusahaan, APH dan Dinas Terkait. /Tim

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSanT2XEh/

Youtube

https://youtube.com/shorts/q3RgLcvoy7s?si=6oWAx6hDbZ7AyVvi

FB

https://www.facebook.com/share/r/1BFk2fSGci/

Sejumlah Sawmill di Siak Hulu Diduga Mengolah Kayu Hasil Hutan Kawasan, Aktivitas Kembali Terekam Kamera GPS, APH Diharapkan Segera Bertindak

Pekanbaru – yutelnews.com |Penegakan hukum terhadap dugaan praktik illegal logging di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Kampar, Kecamatan Siak Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum (APH) terkesan tebang pilih dalam menangani kasus perusakan hutan. Pasalnya, aktivitas yang telah lama disorot dan bahkan viral di berbagai media sosial tersebut hingga kini masih diduga bebas beroperasi tanpa penindakan tegas (Kampar, 5 Februari 2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, dugaan aktivitas illegal logging terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Riau, di antaranya Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis; wilayah sekitar Pekanbaru; Kabupaten Kampar; hingga Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan berulang kali diberitakan. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada langkah penindakan yang efektif dari pihak APH untuk menghentikannya.

Selain aktivitas penebangan, sejumlah sawmill atau tempat pengolahan kayu yang menggunakan mesin gergaji juga diduga telah lama beroperasi tanpa tersentuh penegakan hukum. Kayu-kayu tersebut disinyalir berasal dari kawasan hutan.

Pada Kamis, 5 Februari 2026, sejumlah aktivitas sawmill serta bongkar muat kayu menggunakan mobil colt diesel kembali didokumentasikan oleh warga setempat menggunakan kamera GPS. Dokumentasi tersebut kemudian diserahkan kepada wartawan sebagai bahan informasi.

Warga menyebutkan beberapa nama yang diduga sebagai pemilik sawmill di kawasan Jalan Lubuk Siam, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, di antaranya:

MP

UR

AR

DL

IA

KT

AN

AL

Selain itu, sejumlah sawmill lain yang diduga beroperasi di wilayah Simpang Kambing, Desa Taratak Buluah, disebut milik:

AA

IP

AK

AJ

Kayu-kayu yang diolah di sawmill tersebut diduga berasal dari kawasan hutan di wilayah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, serta Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Jenis kayu yang diangkut berupa balok timber, kayu bulat (gelondongan) dengan panjang sekitar empat meter, serta kayu hasil olahan chainsaw. Setelah tiba di sejumlah sawmill di Desa Taratak Buluah dan Jalan Lubuk Siam, kayu-kayu tersebut kembali diolah dengan berbagai ukuran.

Warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas pengangkutan kayu berlangsung siang dan malam, dengan intensitas mencapai puluhan unit kendaraan setiap harinya. Kayu-kayu tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah sawmill yang berada di wilayah Desa Taratak Buluah, Jalan Simpang Kambing, serta Jalan Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait, baik sipil maupun militer, dapat menindaklanjuti informasi ini secara serius, transparan, dan profesional, demi menjaga kelestarian hutan serta menegakkan supremasi hukum di Provinsi Riau.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan klarifikasi resmi. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

|| TIM

Tim Investigasi

Ketua RW 14 Desa Mekarjaya Bersihkan Sampah di Jalan Penghubung Cipada–Ciawitali

YUTELNEWS.com | Kabupaten Bandung Barat – Ketua Rukun Warga (RW) 14 Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Acep Rohmat, kembali memimpin kegiatan pembersihan sampah di area jalan raya penghubung Cipada–Ciawitali, tepatnya di Pasir Karaton, Kampung Bongkok. Rabu, (11/2/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekaligus respons atas masih maraknya pembuangan sampah sembarangan di lokasi tersebut.

Tumpukan sampah yang kerap terlihat di pinggir jalan dinilai merusak pemandangan serta berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Menurut Acep Rohmat, aksi pembersihan sampah ini bukan kali pertama dilakukan. Namun, kesadaran sebagian oknum masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan masih tergolong rendah.

“Pembersihan sudah sering kami lakukan, tetapi masih saja ada oknum yang membuang sampah sembarangan di lokasi ini,” ujar Acep saat ditemui di sela kegiatan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut turut dibantu oleh Ketua RT setempat, Ocay, serta Babinsa Desa Mekarjaya, Serda Hanhan. Sinergi antara perangkat kewilayahan dan aparat teritorial ini diharapkan dapat memberikan contoh positif bagi warga untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.

Upaya pencegahan sebenarnya telah dilakukan sebelumnya, salah satunya dengan memasang spanduk berisi imbauan larangan membuang sampah sembarangan. Namun, spanduk tersebut kerap hilang, sehingga pesan yang disampaikan tidak bertahan lama.

Pemerintah kewilayahan setempat berharap adanya peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, terutama di area jalan umum yang menjadi akses vital warga.

Kebersihan lingkungan, menurut Acep, merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan wilayah yang sehat, nyaman, dan asri.

Cunarya

Hallo BP Batam, Bagaimana Proyek Siluman, Apakah Sudah Melihat atau Hanya Lewat Saja?

YUTELNEWS.com | Sejumlah Proyek Tambang Siluman di Kota Batam semakin “MENYALA” mulai dari tambang cucian pasir, cut and fill/pemotongan lahan/bukit, Pecah Batu hingga ke Reklamasi.

Dari pantauan tim media, hampir setiap Kecamatan adanya proyek Siluman tersebut yang diduga kuat tidak berizin resmi. Ada apa dengan BP Batam? Kemana Pihak Aparat Penegak Hukum?. Padahal rakyat taat pajak agar roda pemerintahan berjalan lancar sesuai harapan masyarakat, namun apa yang terjadi? Justru adanya PEMBIARAAN.

MAMPU atau Tidak-kah Ditpam BP Batam dan APH menindak para Pelaku ? Atau memang pura² tidak melihat Karna sesuatu??. Publik bertanya-tanya ada apakah? Bahkan beberapa laporan masyarakat tidak ditanggapi terkait Proyek Siluman.

Publik Menilai, bahwa ternyata tidak sesuai harapan, malah rakyat yang menjadi korban, terjadi longsor, banjir, dan dampak buruk lainnya. Masihkah menari di atas penderitaan Rakyat??!.

Diminta DPRD Kota Batam untuk melakukan Sidak, turun langsung lihat apa yang terjadi di lapangan. / Tim

Upacara Pembukaan TMMD Reguler ke-127 Tahun 2026 Digelar di Desa Cipelah Rancabali

YUTELNEWS.com | Kab.Bandung – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Tahun Anggaran 2026 resmi dibuka melalui upacara yang digelar di Lapangan Sepak Bola Putra Padjadjaran, Gunung Leutik, Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung,pada Selasa (10/02/2026).

Upacara pembukaan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si. selaku Inspektur Upacara, dan dihadiri sekitar 450 peserta dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari wilayah teritorial Kodim 0624/Kabupaten Bandung, sebagai wujud nyata sinergi TNI bersama pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan desa.

– Dihadiri Pejabat TNI-Polri dan Forkopimda
Sejumlah pejabat penting hadir dalam upacara tersebut, di antaranya Waaster Kasdam III/Siliwangi Letkol Inf Suryanto, Dandim 0624/Kab. Bandung Letkol Kav Samto Betah, Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, unsur Korem 062/TN, Polresta Bandung, Lanud Sulaiman, Kejari Bale Bandung, Sekda Kabupaten Bandung, jajaran OPD, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta organisasi pendukung lainnya.

– Susunan Upacara Berlangsung Khidmat
Upacara pembukaan TMMD Reguler ke-127 diawali dengan laporan Perwira Upacara, penghormatan pasukan, pemeriksaan pasukan oleh Inspektur Upacara, penyematan tanda peserta, penyerahan alat kerja secara simbolis, hingga penandatanganan berita acara penyerahan program TMMD.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan menyanyikan Mars dan Hymne Siliwangi, pembacaan doa, serta laporan akhir Komandan Upacara.

Dukungan Konkret Pemerintah Daerah
Dalam rangkaian kegiatan TMMD, Pemerintah Kabupaten Bandung turut memberikan pendampingan melalui penyerahan bantuan simbolis dari berbagai OPD, antara lain program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), bantuan benih dan pakan lele, alat olahraga, APE PAUD, bantuan domba, beras dan mie instan, pemberian makanan tambahan, hingga penanaman bibit pohon dari DLH.

Selain itu, dilakukan pemotongan tumpeng dalam rangka HUT ke-6 Kodim 0624/Kabupaten Bandung Tahun 2026, peninjauan UMKM, layanan One Day Service, serta peninjauan langsung ke lokasi sasaran TMMD.

Dalam amanatnya, Bupati Bandung H. M. Dadang Supriatna menyampaikan bahwa TMMD Reguler ke-127 Tahun 2026 mengusung tema “TMMD Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa”, yang sejalan dengan kebijakan Pemkab Bandung menjadikan desa sebagai fondasi utama pembangunan daerah.

Ia menegaskan, TMMD memiliki nilai strategis karena dilaksanakan secara terintegrasi, kolaboratif, dan melibatkan masyarakat secara langsung, tidak hanya pada pembangunan fisik tetapi juga penguatan nilai gotong royong.

“Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Bandung mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar melalui APBD untuk mendukung TMMD dan Karya Bakti TNI di sembilan desa fokus,” ujarnya.

Khusus di Desa Cipelah, sasaran utama TMMD berupa pembangunan jalan beton sepanjang 1.500 meter, lebar 3 meter, dan tebal 15 sentimeter, yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas ekonomi, mendukung sektor pertanian, serta pariwisata lokal.

Bupati Bandung juga berpesan agar seluruh pihak yang terlibat melaksanakan TMMD dengan penuh dedikasi, profesional, dan tanggung jawab, mengutamakan keselamatan kerja, serta menjaga semangat gotong royong agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

 

Yans

Dukung Perencanaan Pembangunan Daerah, Kalapas Pekanbaru Hadiri Forum RKPD Kota Pekanbaru Tahun 2027

YUTELNEWS.com, – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman arah kebijakan, program, dan prioritas pembangunan Kota Pekanbaru Tahun 2027, Selasa (10/02).

Forum Konsultasi Publik tersebut dilaksanakan di Ballroom Lantai 6 Gedung Utama Perkantoran Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah, Bandar Raya Tenayan. Forum Konsultasi Publik ini menjadi wadah partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, organisasi masyarakat, hingga perwakilan masyarakat serta berbagai stakeholder terkait untuk memberikan masukan, saran, dan pandangan strategis terhadap rancangan awal RKPD.

Melalui kehadirannya, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru menunjukkan komitmen dan dukungan terhadap proses perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Diharapkan hasil dari forum ini dapat menjadi dasar penyusunan RKPD Tahun 2027 yang selaras dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan program pembangunan.
(Desi Kabiro)

Dipimpin Kapolsek, Polsek Kuantan Mudik Musnahkan 5 Rakit PETI di Desa Saik

YUTELNEWS.com – Polsek Kuantan Mudik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI), personel gabungan TNI–Polri melaksanakan penertiban PETI di Daerah Sungai Batang Luai, Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 13.00 WIB. Senin (09/02/2026).

Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kuantan Mudik dan unsur TNI. Tim gabungan bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan dinas roda empat dan melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Batang Luai.

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan lima unit rakit PETI yang sudah tidak beroperasi. Guna mencegah agar tidak kembali digunakan, petugas langsung melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan secara tegas namun humanis kepada masyarakat sekitar lokasi, agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI. Hal tersebut disampaikan karena PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penambangan ilegal. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten, dibarengi dengan langkah persuasif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan keamanan wilayah,” tegas Kapolres melalui Kapolsek Kuantan Mudik.

Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi, serta tidak ada barang bukti yang diamankan, mengingat rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi saat ditemukan.

Polsek Kuantan Mudik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan penambangan ilegal, demi terwujudnya lingkungan yang aman, lestari, dan berkelanjutan.” Pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi Kabiro)

Jembatan Merah Putih Presisi Capai 60 Persen, Polres Kuansing Pastikan Pembangunan Tepat Waktu

YUTELNEWS.com ,– Komitmen Polri hadir dan bermanfaat di tengah masyarakat kembali diwujudkan melalui pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Sangau, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Progres pembangunan jembatan yang menjadi akses vital penyeberangan warga tersebut telah mencapai 60 persen dan berjalan sesuai target yang telah direncanakan. Senin (9/2/2026)

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pembangunan jembatan ini bukan sekadar proyek fisik, melainkan bentuk kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses infrastruktur yang aman dan layak.

“Jembatan Merah Putih Presisi ini adalah wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat Desa Sangau memiliki akses penyeberangan yang aman, nyaman, dan dapat menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, serta mobilitas sehari-hari,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Saat ini, pekerjaan konstruksi telah memasuki beberapa tahapan penting, di antaranya pengecatan tiang jembatan, pembongkaran papan jembatan lama, serta pemasangan dan pengelasan rangka utama. Jembatan ini dirancang dengan panjang sekitar 50 meter dan lebar 3,5 meter, sehingga mampu memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi para pengguna.

Kapolres juga memastikan seluruh proses pembangunan dilaksanakan secara profesional dengan mengutamakan standar keselamatan kerja, serta melibatkan sinergi antara personel Polri, para tukang, dan masyarakat setempat.

“Kami mengedepankan keselamatan dan kualitas pekerjaan. Sinergi yang terjalin antara personel Polri, para tukang, dan warga menjadi kunci kelancaran pembangunan jembatan ini,” tambahnya.

Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi diharapkan dapat segera rampung dan dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Sangau sebagai sarana penyeberangan yang kokoh, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kemitraan serta kepercayaan antara Polri dan masyarakat.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi Kabiro)

Curi Sawit di Kebun PT Agrinas, Pemuda 21 Tahun Diamankan Polsek Kuantan Hilir

YUTELNEWS.com – Jajaran Polsek Kuantan Hilir mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara Kebun Cerenti Subur II, Avdeling IV Blok H4, Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (09/02/2026).

Pelaku berinisial S (21), warga Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, diamankan oleh petugas keamanan perusahaan saat melakukan patroli rutin di area kebun sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut.

“Benar, Polsek Kuantan Hilir telah mengamankan satu orang pelaku dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Edi Winoto.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian berawal saat petugas keamanan perusahaan melakukan pengintaian di lokasi kebun. Dari hasil patroli tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas pencurian buah kelapa sawit. Saat dilakukan penyergapan, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Pelaku yang diamankan mengakui perbuatannya telah mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah egrek sepanjang 6 meter, 13 janjang buah kelapa sawit, serta 1 lembar bukti hasil penimbangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, IPTU Edi Winoto menegaskan bahwa perbuatan pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Hilir juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan turut menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tutup IPTU Edi Winoto.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi Kabiro)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.