You Tell News

Rumah Nyaris Roboh, Harapan Kembali Tumbuh! Gotong Royong Warga Batununggal Bangunkan Hunian Layak untuk Lansia 69 Tahun

YUTELNEWS.com | Sukabumi ,Semangat kebersamaan kembali hidup di tengah masyarakat Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, pada Jumat (10/04/2026). Warga bersama pemerintah kecamatan dan desa kompak melaksanakan gotong royong membangun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik seorang lansia, Ibu Neni (69), yang tinggal di Kampung Selamanjah RT 004/007.

Sejak pagi hari, suasana penuh kehangatan dan kepedulian tampak jelas di lokasi. Rumah sederhana milik Ibu Neni yang sebelumnya nyaris roboh mulai dibongkar sebagai tahap awal pembangunan ulang, demi mewujudkan hunian yang lebih layak, aman, dan nyaman untuk ditempati.

Camat Cibadak, Mulyadi, yang turun langsung ke lokasi, menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kekompakan semua pihak yang terlibat.

“Alhamdulillah hari ini saya bersama Kepala Desa Batununggal dan masyarakat Kampung Selamanjah melaksanakan gotong royong pembongkaran rumah Ibu Neni. Insya Allah akan segera kita bangun kembali. Terima kasih kepada para donatur, semoga menjadi amal ibadah. Kita ingin menghidupkan kembali budaya gotong royong sebagai jati diri bangsa Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Batununggal juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat, khususnya Camat Cibadak yang turut mendorong terlaksananya kegiatan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Bapak Camat yang telah menggerakkan kegiatan ini, sehingga pembangunan rumah Ibu Neni dapat segera terlaksana. Ini merupakan bukti nyata kepedulian dan kebersamaan kita semua,” ungkapnya.

Program RTLH ini menjadi cerminan bahwa nilai solidaritas sosial masih terjaga kuat di tengah masyarakat. Tanpa harus menunggu bantuan besar, warga bersama pemerintah mampu bergerak cepat memberikan bantuan kepada sesama yang membutuhkan.

Reporter: Mirna
Kabiro Sukabumi

Kedepankan Aspek Kemanusiaan, Kalapas Pekanbaru Sepakat Selesaikan Kasus Pemerasan Oknum Wartawan Melalui Restorative Justice

Pekanbaruyutelnews.com || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menunjukkan komitmen nyata dalam penerapan keadilan restoratif. Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, sepakat untuk menempuh jalan damai terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan berinisial KS (60) yang sebelumnya sempat diamankan oleh Polsek Bukit Raya.

Kasus ini bermula ketika oknum tersebut melakukan upaya pemerasan terhadap Kalapas Pekanbaru terkait pemberitaan yang bersifat tidak benar (hoaks) dan fitnah. Pelaku terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu kafe di Jalan Arifin Ahmad pada 19 Maret 2026. Namun, setelah pelaku mengakui kesalahannya dan mengajukan permohonan maaf, pihak Lapas Pekanbaru memilih untuk membuka pintu perdamaian.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan bahwa keputusan untuk memberikan Restorative Justice (RJ) ini didasari oleh murni alasan kemanusiaan.

“Pemberian maaf ini adalah bentuk kemanusiaan kami, mengingat pelaku sudah mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta mempertimbangkan usia pelaku yang sudah lansia. Langkah ini juga sejalan dengan semangat KUHP & KUHAP terbaru yang mengedepankan keadilan restoratif sebagai prinsip utama, sekaligus upaya nyata dalam mengatasi kelebihan kapasitas (overkapasitas) di Lapas dan Rutan,” ujar Yuniarto.

Dalam proses perdamaian yang berlangsung di Polsek Bukit Raya, KS selaku tersangka menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berkomitmen untuk membangun sinergi yang positif di masa depan.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kalapas dan institusi Lapas Pekanbaru. Kedepannya, saya berkomitmen untuk mengajak rekan-rekan media menjaga kerukunan dan mendukung penuh program-program pembinaan di Lapas, serta memastikan tidak ada lagi narasi hoaks atau fitnah,” ungkap KS.

Kesepakatan perdamaian ini dituangkan dalam surat perjanjian yang juga mencakup komitmen rekan-rekan jurnalis pendukung untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru, khususnya dalam pemberitaan yang akurat dan mendukung pembinaan Warga Binaan di Lapas/Rutan khususnya Lapas Pekanbaru.

Hal ini juga di benarkan oleh Kapolsek Bukit Raya melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bukit Raya, M. Zamhur melalui keterangannya.

“Memang benar, pada hari Kamis, 9 April 2026 telah tercapai perdamaian antara Kalapas Pekanbaru & Edi Lelek, kami dari Polsek Bukit Raya tentu sangat mendukung Restorative Justice ini selama melalui proses yang baik dan sesuai aturan” ungkap M. Zamhur.

Kuasa Hukum Kalapas Pekanbaru, Buha Manik juga membenarkan hal ini dengan menyampaikan bahwa pertimbangan kemanusiaan menjadi dasar utama dalam proses perdamaian tersebut.

“Proses perdamaian ini terwujud setelah Kalapas memaafkan pelaku karena sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf dengan tulus serta berjanji untuk tidak melakukan hal yang sama lagi sesuai yang tertuang dalam poin-poin perjanjian damai” ucap Buha Manik.

Langkah proaktif Lapas Pekanbaru dalam menerapkan Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi penyelesaian hukum yang humanis dan transformatif di lingkungan pemasyarakatan.|| TIM

PHK Mendadak di PT APRIL Group Disorot, Alasan Efisiensi Dipertanyakan!

Pelalawanyutelnews.com ||
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan tengah melakukan proses penyelesaian laporan pekerja yang mengadukan nasibnya setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Kasus PHK terhadap Iyus Timotius yang dilakukan oleh PT Riau Andalan Paperboard Internasional, anak perusahaan APRIL Group di Pangkalan Kerinci, menuai sorotan. Keputusan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar yang transparan dan akuntabel, meski perusahaan menyebut alasan efisiensi untuk mencegah kerugian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Pelalawan Devitson melalui Kabid PHI Zulkifli menegaskan bahwa proses penyelesaian masih berjalan melalui mekanisme tripartit.
“Benar, untuk kasus PHK Iyus Timotius sedang kita proses melalui panggilan tripartit di Disnaker Kabupaten Pelalawan. Saat ini proses masih berjalan dan kami akan segera melakukan panggilan tripartit ketiga kepada para pihak,” jelas Zulkifli di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026).

Sementara itu, Mediator Disnaker Idrus mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tripartit, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan detail terkait dasar PHK.
“Pihak perusahaan PT RAPI yang dihadiri Firdaus belum dapat menjelaskan secara rinci terkait alasan efisiensi untuk mencegah kerugian. Bahkan pada panggilan pertama, perusahaan tidak hadir tanpa keterangan,” ujarnya.

Menurut Idrus, alasan efisiensi seharusnya disertai bukti yang jelas, seperti adanya penurunan produktivitas atau kerugian perusahaan. Jika tidak, maka keputusan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan PHK yang diambil.

“Jika efisiensi untuk mencegah kerugian, harus jelas indikatornya. Apalagi jika pekerja yang di-PHK kemudian digantikan, maka perlu dipertanyakan di mana letak efisiensinya. Ini yang akan terus kami dalami hingga proses tripartit selesai,” tambahnya.

Di sisi lain, Iyus Timotius mengaku telah bekerja selama 5 tahun 8 bulan sebagai Superintendent di unit bisnis BM 1 PT RAPI. Ia menyatakan terkejut atas keputusan PHK yang diterimanya.

“Saya di-PHK dengan alasan efisiensi mencegah kerugian, padahal selama bekerja saya mengikuti SOP dan target kerja tercapai. Bahkan tim kami juga mendapatkan penghargaan terkait keselamatan kerja,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa sejak 12 Februari 2026 dirinya tidak lagi diperbolehkan bekerja, serta sejumlah hak seperti asuransi kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan telah dinonaktifkan per 28 Februari 2026.

Menanggapi hal ini, Sekretaris LBH FSP2KI Rifandi menegaskan bahwa PHK dengan alasan efisiensi tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 43 ayat (2), yang mewajibkan perusahaan menunjukkan bukti kerugian atau potensi kerugian yang nyata.

“Bukti tersebut biasanya dituangkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit. PHK dengan alasan efisiensi harus objektif, transparan, dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RAPI melalui perwakilan Industrial Relation, Firdaus, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

Proses mediasi tripartit yang masih berlangsung diharapkan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.|| TIM

Camat Dayeuhkolot Drs Asep Suryadi M.K.P, Kolaborasi Bersama Pentahelix dan Prima Angkat Sampah Penyebab Banjir di Sukabirus

Bandung – YUTELNEWS.com// Pemerintah Kecamatan Dayeuhkolot kembali melakukan aksi nyata penanganan banjir dengan melaksanakan pembersihan sampahndi saluran Sungai Cigede di kawasan Jembatan Sukabirus desa citeurep, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Kegiatan ini melibatkan unsur Forkopimcam, relawan, serta kolaborasi aktif dari komunitas Pentahelix bersama Prima. pada Jumat (10/04/2026).

Aksi ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap kondisi aksi rutin saat debit air meningkat, di mana sampah terbawa arus dari aliran kota Bandung, kemudian tersangkut di badan jembatan sukabirus hingga menumpuk sampah dan menghambat aliran air. Akibatnya, air meluap dan menggenangi permukiman warga di wilayah hilir, khususnya kampung lamajang desa citeurep.

Dalam kegiatan tersebut, petugas dan relawan terlihat kompak dan langsung mengangkat tumpukan sampah yang menggunung di bawah Jembatan Sukabirus, yang selama ini menjadi salah satu titik krusial penyebab meluapnya air ke permukiman warga.

Camat Dayeuhkolot, Drs Asep Supriadi M.K.P, menyqmpaikan bahwa kegiatan ini bukan kali pertama yang dilakukan, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengantisipasi banjir di wilayah kecamatan dayeuhkolot.

“Hari ini kita kembali melaksanakan pembersihan sampah aliran Sungai Cigede di Jembatan Sukabirus. Setiap debit air naik, sampah selalu terbawa dan tersangkut di jembatan hingga menggunung. Bahkan, tumpukan sampah yang kita angkat hari ini terbukti menjadi penyumbat utama aliran air, sehingga saat hujan deras air langsung meluap dan dampak banjir ke permukiman warga,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, respons cepat menjadi kunci utama dalam mencegah dampak yang lebih besar.
“Setiap volume air meningkat, kita harus bergerak cepat agar sampah tidak sempat tertahan. Kami juga berkolaborasi dengan unsur Forkopimcam dan mengapresiasi peran aktif Pentahelix bersama Prima yang selalu hadir dalam penanganan banjir. Terima kasih atas kerja sama semua pihak sehingga kegiatan ini dapat berjalan lancar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Camat Drs Asep juga menyampaikan dan menghimbau dengan tegas kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke aliran sungai.

“Kami mengajak seluruh masyarakat yang peduli lingkungan untuk tidak membuang sampah ke sungai. Karena faktanya, kami di wilayah hilir seperti Dayeuhkolot selalu menerima kiriman sampah dari hulu. Dampaknya, saat hujan deras dan air besar, banjir tidak terhindarkan,” tegasnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk mulai mengelola sampah secara mandiri dan produktif di lingkungan masing-masing.

“Sampah seharusnya bisa dikelola bersama melalui musyawarah warga. Bisa dimanfaatkan menjadi kompos, pupuk, biogas, bahkan energi alternatif sesuai kondisi lingkungan. Ini bisa menjadi sumber ekonomi, bukan justru menjadi sumber masalah seperti yang kami alami saat ini,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat semakin meningkat, sehingga permasalahan banjir akibat sampah dapat ditekan secara signifikan melalui kolaborasi semua pihak,” pungkasnya.

 

Yans.

Menu MBG di Desa Sukakersa Diprotes Warga, Sambal untuk Balita Picu Perdebatan.

Yutelnews.com — Sukabumi
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan setelah masyarakat menemukan adanya sambal dan buah apel dengan rasa asam dalam menu untuk balita. Menu tersebut dinilai kurang sesuai dengan kebutuhan anak usia dini yang seharusnya mendapatkan makanan dengan rasa lebih netral serta tekstur yang mudah dikonsumsi, 09 April 2026.

Program MBG yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui diharapkan mampu mendukung tumbuh kembang anak serta menekan angka stunting.

Namun, implementasi di lapangan menjadi perbincangan setelah paket makanan yang dibagikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khartini Bakti Negeri di wilayah Desa Sukakersa memunculkan kontroversi di kalangan warga.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan keberadaan sambal dalam menu balita.

Meski disebut tidak pedas, penggunaan sambal tetap dianggap tidak tepat karena balita membutuhkan makanan yang aman bagi sistem pencernaan mereka.

Selain itu, buah apel yang terasa asam dan bertekstur kesat juga dinilai kurang cocok karena dapat menyulitkan anak saat mengunyah atau menelan makanan.
Warga berharap pihak penyelenggara lebih memperhatikan standar gizi dan karakteristik makanan untuk anak usia balita.

Mereka menilai bahwa keberhasilan program tidak hanya bergantung pada ketersediaan makanan, tetapi juga kesesuaian menu dengan kebutuhan penerima manfaat.

Jika menu kurang tepat, dikhawatirkan anak tidak mengonsumsi makanan secara optimal.

Di sisi lain, pihak ahli gizi yang terlibat dalam penyusunan menu menjelaskan bahwa sambal tersebut hanya berupa sambal kecap dengan jumlah cabai yang sangat sedikit dan dimaksudkan sebagai variasi menu.

Namun demikian, pihak tersebut mengakui bahwa keberadaan sambal dalam menu balita merupakan bentuk kekeliruan dalam perencanaan.

Peristiwa di Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi ini menjadi perhatian penting bagi pelaksanaan program MBG. Evaluasi dinilai perlu dilakukan agar penyusunan menu lebih selektif dan sesuai dengan kebutuhan usia.

Dengan perbaikan tersebut, program MBG diharapkan dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi tumbuh kembang balita sebagai generasi penerus bangsa.


Wowo / YB

Dugaan Provokator Sidang Lapangan di Pelalawan Berujung Laporan Polisi

YUTELNEWS.com | Pelalawan – Dugaan adanya provokator dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, berujung pada laporan resmi ke Polres Pelalawan. Peristiwa tersebut terjadi saat sidang lapangan berlangsung pada Jumat, 21 November 2025.

Sidang lapangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, dengan dihadiri para pihak berperkara, Kepala Desa beserta perangkatnya, serta Bhabinkamtibmas. Agenda sidang bertujuan meninjau langsung objek sengketa guna memastikan kondisi dan batas wilayah yang dipersoalkan.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, S.H., M.H., M.Ling, menjelaskan bahwa perkara yang diperiksa bukan sengketa kepemilikan lahan, melainkan gugatan terkait dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin.

Objek yang disengketakan diduga merupakan kawasan hutan yang saat ini dikuasai oleh Yimmi Fujanto. Persoalan utama dalam gugatan tersebut berkaitan dengan legal standing atas penguasaan kawasan hutan, bukan kepemilikan pribadi.

Awalnya, situasi sidang berlangsung kondusif. Namun, suasana berubah tegang setelah muncul dugaan tindakan provokatif dari seorang warga. Seorang ibu rumah tangga berinisial EW diduga melontarkan pernyataan yang memicu emosi massa di lokasi hingga nyaris terjadi kericuhan.

Berdasarkan keterangan saksi, pernyataan tersebut memancing reaksi warga yang hadir. Padahal, objek yang diperiksa dalam sidang lapangan disebut bukan milik warga setempat maupun milik pihak terlapor, melainkan kawasan yang status hukumnya masih dalam proses sengketa.

Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, aparat kepolisian dari Polsek Bunut yang berjaga segera melakukan pengamanan. Langkah cepat tersebut berhasil meredam potensi bentrokan, sehingga sidang dapat dilanjutkan meski berlangsung singkat.

Atas kejadian itu, AJPLH melaporkan EW ke Polres Pelalawan pada 27 November 2025 atas dugaan tindakan provokatif yang dinilai mengganggu jalannya proses hukum.

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 10 Desember 2025. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Desember 2025, diketahui bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan fakta untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

Di sisi lain, AJPLH menegaskan bahwa perkara utama dalam sidang tersebut adalah dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin oleh Yimmi Fujanto. Berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya serta telaah teknis dari BPKH Pekanbaru, disebutkan tidak terdapat fakta yang menunjukkan objek tersebut keluar dari status kawasan hutan.

Soni menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan Yimmi Fujanto secara pidana atas dugaan menduduki dan menguasai kawasan hutan produksi tanpa izin. Ia meminta penyidik Polres Pelalawan cermat dalam melihat perkara ini sebagai kasus lingkungan, bukan sekadar sengketa perdata.

Lebih lanjut, Soni mengutip ketentuan dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 246, yang mengatur tentang penghasutan atau provokasi.

“Setiap orang yang di muka umum, baik melalui lisan maupun tulisan, menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau tidak menuruti ketentuan undang-undang, dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut relevan dengan dugaan tindakan yang terjadi di lokasi sidang lapangan.

AJPLH pun mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap lingkungan.

Sementara itu, hasil konfirmasi kepada pihak Polres Pelalawan melalui Aipda Rollys Patar menyebutkan bahwa penanganan laporan telah diarahkan ke Unit I Reskrim Polres Pelalawan. Ia mengaku tidak lagi menangani perkara tersebut karena telah bertugas di Polsek Ukui.

“Tanya di Unit I, saya sudah pindah ke Ukui,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Polres Pelalawan terkait perkembangan penanganan laporan, baik mengenai dugaan provokator maupun dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin.

(Red)

Rutan Batam Terima Kunjungan Asisten Deputi Kemenko Kumham Imipas

YUTELNEWS.com / Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam terima kunjungan kerja Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Jumadi, Rabu (08/04/26).

Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemasyarakatan, khususnya di lingkungan Rutan Batam. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta keselarasan antara kebijakan dan implementasi di lapangan, sehingga mampu mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan akuntabel.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Asisten Deputi turut melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas layanan di Rutan Batam, termasuk klinik rutan.

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga binaan telah berjalan dengan baik serta sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

Selain itu, kunjungan ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi sekaligus memberikan masukan konstruktif guna peningkatan kualitas layanan, baik dari aspek pembinaan maupun pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.

Melalui kunjungan ini, diharapkan dapat mendorong transformasi pemasyarakatan ke arah yang lebih baik. Rutan Batam berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang memberikan dampak positif bagi proses pembinaan serta kehidupan warga binaan di masa mendatang. (*)

Sumber Aruspublik.com

Petugas PDAM Cibadak Kebutan Perbaikan Pipa hingga Malam Demi Kelancaran Distribusi Air

YUTELNEWS.com | SUKABUMI ,Upaya meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat terus dilakukan Perumda PT Tirta Jaya Mandiri (TJM)/PDAM Cabang Cibadak. Salah satu langkah yang ditempuh yakni mempercepat pekerjaan pemasangan serta perbaikan jaringan pipa yang dilakukan hingga malam hari di kawasan simpang tiga Pelabuhan Ratu–Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/4/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah petugas masih berjibaku menyelesaikan pekerjaan meskipun waktu telah memasuki malam. Dengan dukungan peralatan kerja dan penerangan yang memadai, proses pemasangan serta perbaikan jaringan pipa terus dipacu agar distribusi air bersih kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Pengerjaan hingga malam hari ini dilakukan sebagai bagian dari strategi percepatan penyelesaian proyek. Selain itu, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk meminimalkan gangguan terhadap arus lalu lintas yang biasanya lebih padat pada siang hari.

Melalui pengerjaan yang dipercepat, diharapkan proses perbaikan jaringan dapat segera rampung sehingga pelayanan air bersih kepada pelanggan dapat kembali normal tanpa kendala.

Pihak Perumda TJM Cabang Cibadak juga mengimbau masyarakat yang melintas di sekitar area pekerjaan agar tetap berhati-hati. Dukungan dan pengertian warga dinilai sangat membantu kelancaran proses perbaikan yang tengah berlangsung.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Perumda TJM dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memastikan ketersediaan serta kelancaran distribusi air bersih bagi warga Cibadak dan sekitarnya.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Distribusi Air Bersih Hari Ke-76 Dimonitor Langsung Polsek Batu Ampar, Berjalan Lancar Dan Kondusif

YUTELNEWS.com / Kegiatan monitoring dan pendistribusian air bersih kembali dilaksanakan bagi warga terdampak gangguan suplai air di wilayah Kelurahan Tanjung Sengkuang dan Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat guna memastikan kebutuhan air bersih tetap terpenuhi di tengah gangguan yang terjadi. Kegiatan dimulai sejak pagi hari dan berlangsung hingga selesai. Rabu, (08/04/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh jajaran Polsek Batu Ampar di bawah tanggung jawab Kapolsek Batu Ampar. Personel yang terlibat terdiri dari Piket Pawas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Sengkuang dan Batu Merah, serta personel piket fungsi lainnya yang turut membantu proses distribusi air bersih kepada masyarakat.

Adapun sasaran kegiatan adalah warga yang terdampak gangguan air di wilayah Kelurahan Tanjung Sengkuang dan Batu Merah. Dalam pelaksanaannya, air bersih didistribusikan menggunakan mobil tangki ke sejumlah RW yang membutuhkan, dengan total distribusi mencapai 123 water tank (WT), terdiri dari 100 WT untuk wilayah Tanjung Sengkuang dan 23 WT untuk wilayah Batu Merah.

Di Kelurahan Tanjung Sengkuang, pendistribusian difokuskan ke beberapa RW seperti RW 01, RW 04, RW 05, RW 08, RW 10, RW 11, RW 12, RW 13, dan RW 17. Sementara di Kelurahan Batu Merah, distribusi dilakukan di RW 01, RW 03, RW 04, RW 06, dan RW 08. Pendistribusian ini dilakukan secara merata sesuai kebutuhan warga di masing-masing wilayah.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya nyata dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap air bersih, sekaligus memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif selama masa gangguan distribusi air berlangsung. Kehadiran personel di lapangan juga memberikan rasa aman serta memastikan proses berjalan tertib dan lancar.

Kegiatan pendistribusian air bersih ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan hingga kondisi suplai air kembali normal. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga terdampak tetap mendapatkan akses air bersih yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Humas Polresta Barelang

=======================

Website : https://polrestabarelangbatam.id/

e-mail : humasrestabarelang@gmail.com

Call Centre : 110 Polresta Barelang

Twitter : @resta_barelang1

FB : Polresta Barelang Batam

IG : @humaspolrestabarelang

Mahasiswa Kabupaten Semarang Menggelar Konsolidasi, Desak Penertiban Wisata Tak Berizin dan Tambang Ilegal

KABUPATEN SEMARANG –  YUTELNEWS.COM || Gelombang desakan terhadap pemerintah daerah menguat. Ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi di Kabupaten Semarang berkumpul dalam satu barisan, menuntut ketegasan terhadap maraknya aktivitas wisata tanpa izin serta praktik tambang ilegal yang dinilai kian meresahkan.

Aksi konsolidasi itu dipusatkan di kampus Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI, Rabu (8/4). Sejak siang, halaman kampus dipadati mahasiswa yang datang membawa tuntutan serupa: penegakan aturan dan perlindungan lingkungan.

Kegiatan ini dimotori oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNDARIS dan diikuti perwakilan organisasi mahasiswa lintas kampus serta komunitas kepemudaan di wilayah Kabupaten Semarang. Kehadiran para pimpinan organisasi memperlihatkan adanya konsolidasi yang terstruktur dalam merespons isu yang mereka anggap mendesak.

Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, mahasiswa menyoroti dua persoalan utama, yakni menjamurnya destinasi wisata yang beroperasi tanpa izin resmi serta aktivitas tambang galian C ilegal di sejumlah titik.

Presiden BEM UNDARIS dalam pernyataannya menegaskan, keberadaan usaha wisata tak berizin tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah. “Ada indikasi kebocoran pendapatan daerah karena aktivitas usaha yang tidak tercatat secara resmi,” ujarnya di hadapan massa.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut penindakan tegas terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan, terutama di kawasan lereng perbukitan. Aktivitas tersebut disebut berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengancam sumber air bersih masyarakat sekitar.

Tuntutan tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. Mahasiswa mendesak pemerintah daerah untuk membuka data perizinan secara transparan kepada publik guna mencegah adanya praktik penyimpangan dalam proses perizinan usaha.

Pemilihan kampus sebagai lokasi aksi bukan tanpa alasan. Bagi mahasiswa, ruang akademik harus menjadi pusat lahirnya kritik berbasis data. Sejumlah perwakilan organisasi mengklaim telah melakukan kajian lapangan terkait dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan kehidupan warga.

“Kami tidak sekadar menyuarakan aspirasi, tetapi membawa hasil kajian. Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, aksi ini akan kami lanjutkan ke tingkat yang lebih luas,” ujar salah satu koordinator aksi dalam mimbar bebas.

Hingga sore hari, massa masih bertahan di lokasi dengan menggelar diskusi terbuka. Mereka menyatakan komitmen untuk terus mengawal isu tersebut hingga pemerintah daerah mengambil langkah nyata, termasuk penertiban dan penutupan aktivitas usaha yang tidak memiliki izin resmi.

Aksi ini menjadi penanda meningkatnya perhatian kalangan mahasiswa terhadap isu tata kelola lingkungan dan transparansi pemerintahan di daerah. Desakan yang menguat dari kalangan akademisi diharapkan dapat menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera mengambil tindakan yang terukur dan berpihak pada kepentingan publik.

M. Efendi

Bedas Pisan! Acep Koswara Menangkan Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Cangkuang Kulon.

Kab.Bandung – YUTELNEWS.com// Kemenangan gemilang diraih oleh Acep Koswara dalam pemilihan kepala desa Antar Waktu (PAW) Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Hasil penghitungan suara menunjukkan kemenangan yang sangat telak dan meyakinkan.pada rabu 08/04/2026.

Dengan perolehan suara yang jauh di atas kandidat lain, Acep Koswara resmi terpilih menjadi kepala desa PAW desa cangkuangkulon yang baru. Kemenangan ini mencerminkan kepercayaan yang sangat besar dari masyarakat dan seluruh elemen yang terlibat dalam proses pemilihan tersebut.

“Bedas pisan!” ujar warga menyambut kemenangan ini, menandakan bahwa sosok Acep Koswara dinilai tepat dan sangat layak untuk mengemban amanah tersebut.

Diharapkan dengan terpilihnya Acep Koswara, pengawasan di Desa Cangkuang Kulon dapat berjalan lebih maksimal, transparan, dan memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan desa dan masyarakat Desa cangkulon Kulon.

 

Yans.

Sorotan Anggaran Perumda Tirtanadi Sumut, Disebut Hanya Kesalahan Administrasi

MedanYutelnews.com ||
media menyorotin adanya dugaan permasalahan dalam pengelolaan anggaran di tubuh Perumda tirtanadi sumatera utara, khususnya pada pos anggaran operasional dewan pengawas (dewas) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa anggaran operasional pengawasan yang cukup besar menuai pertanyaan publik karena dinilai tidak sebanding dengan hasil pengawasan di lapangan, beberapa pihak bahkan sempat menduga adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran tersebut,namun demikian, berdasarkan penjelasan dan klarifikasi yang berkembang, permasalahan tersebut ditegaskan bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan lebih kepada kesalahan administrasi dalam pengelolaan dan pelaporan anggaran.

Telah di tindak lanjuti sesuai rekomendasi bpk,pihak perumda tirtanadi sumut juga menyampaikan bahwa seluruh temuan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran telah ditindaklanjuti sesuai hasil monitoring dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (bpk) wilayah 1 sumatera utara.

Langkah yang telah dilakukan antara lain: perbaikan sistem administrasi dan pelaporan keuangan penyempurnaan dokumen pertanggungjawaban
koordinasi langsung dengan pihak bpk dalam proses monitoring dengan tindak lanjut tersebut, pihak perusahaan memastikan bahwa setiap kekurangan administratif telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski telah diklarifikasi sebagai persoalan administrasi, isu ini tetap menjadi perhatian masyarakat,Hal ini tidak terlepas dari masih adanya keluhan terkait pelayanan air bersih di sejumlah wilayah di sumatera utara,sejumlah pengamat menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas harus terus ditingkatkan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

sorotan terhadap anggaran di perumda tirtanadi menunjukkan pentingnya tata kelola yang transparan dalam badan usaha milik daerah,meski telah ditegaskan sebagai kesalahan administrasi dan bukan tindak pidana, langkah perbaikan yang dilakukan tetap harus diawasi agar tidak terulang di masa mendatang.

(Redaksi Rizal hsb)

Sosok Imas Sunarya Turun Langsung, Sosialisasi Bantuan Pangan Bersama PSM Jatiwaringin Semakin Interaktif

Yutelnews.com – Pendampingan sosialisasi program bantuan pangan di wilayah Kelurahan Jatiwaringin berlangsung lebih interaktif.

Kasie Kesejahteraan Sosial Kelurahan Jatiwaringin Imas Sunarya, bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Jatiwaringin turut hadir dalam sosialisasi terkait penyaluran bantuan pangan.

Dalam kegiatan tersebut, suasana PSM Jatiwaringin tampak hidup agar Warga tidak hanya menerima penjelasan, tetapi juga diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, hingga keluhan terkait pendataan penerima manfaat.

Dalam Sosialisasi interaktif ini agar komunikasi antara pemerintah kelurahan dan PSM ditengah masyarakat berjalan lebih terbuka.

Imas Sunarya menekankan bahwa pendampingan tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga memastikan warga memahami proses penyaluran bantuan secara menyeluruh.

Mulai dari kriteria penerima, mekanisme distribusi, hingga prosedur pengajuan apabila ada perubahan kondisi sosial ekonomi.

Bersama PSM Jatiwaringin, ia juga melakukan pendataan langsung serta memberikan arahan kepada warga agar aktif memperbarui informasi jika terdapat perubahan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akurasi data penerima bantuan pangan sehingga program dapat berjalan tepat sasaran.

Kegiatan interaktif tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak warga merasa lebih terbantu karena dapat berdialog langsung dan memperoleh penjelasan yang jelas.

Selain itu, kehadiran Kesos dan PSM di lapangan juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial.

Melalui pendampingan yang komunikatif dan terbuka ini, diharapkan distribusi bantuan pangan di wilayah Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dapat berjalan lancar, transparan, serta benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Wowo / YB

Lapangan Jaya Gumbira Ditutup Sementara, Pemdes Pawenang Lakukan Pembenahan Fasilitas

YUTELNEWS.com | SUKABUMI ,Pemerintah Desa Pawenang resmi menutup sementara Lapangan Sepak Bola Jaya Gumbira untuk seluruh aktivitas masyarakat.
Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan dan peningkatan fasilitas agar lapangan menjadi lebih layak, aman, dan nyaman digunakan. Selasa ( 7/4/2026 )

Langkah tersebut langsung mendapat perhatian dari warga, khususnya kalangan pemuda yang selama ini memanfaatkan lapangan sebagai pusat kegiatan olahraga.

Kepala Desa Pawenang, Aa Hilman Nul Hakim (Aa Iing), menyampaikan bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan jangka panjang masyarakat serta peningkatan kualitas sarana olahraga di desa.

“Kami memahami ini menjadi hal yang cukup berat bagi masyarakat, terutama anak-anak dan pemuda. Namun ini langkah penting agar ke depan Lapangan Jaya Gumbira bisa lebih baik, lebih nyaman, dan menjadi kebanggaan bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa selama proses perbaikan berlangsung, masyarakat diminta untuk tidak menggunakan area lapangan demi menjaga keselamatan serta kelancaran pekerjaan.

“Kami mohon kerja sama seluruh warga untuk mematuhi kebijakan ini dan tidak melakukan aktivitas di lokasi selama proses perbaikan berlangsung,” tambahnya.

Pemerintah desa juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar area pembangunan serta menghormati keputusan yang telah ditetapkan.

Meski sempat menuai beragam tanggapan, langkah ini mulai dipahami sebagai bagian dari komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas fasilitas olahraga bagi masyarakat.

Diharapkan, setelah proses pembenahan selesai, Lapangan Jaya Gumbira dapat kembali dimanfaatkan dengan kondisi yang lebih baik dan menjadi kebanggaan warga Desa Pawenang.

Reporter: Mirna
(Kabiro Sukabumi)

Warga Resah, Arena Judi “Las Vegas” di Pasar 7 Desa Manunggal Kebal Hukum

Deli SerdangYUTELNEWS.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di Indonesia wajib memberantas segala bentuk aktivitas perjudian baik judi online dan judi darat. Begitu juga Judi mesin ketangkasan tembak ikan, yang berada di lokasi jalan Veteran Pasar VII, Dusun IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Praktek perjudian jenis tembak ikan, rolet dan slot semakin merajalela bebas beroperasi.

Judi tembak ikan yang beromset puluhan juta rupiah sampai ratusan juta perhari nya ini diduga ‘Kebal Hukum’.

Dari hasil pantauan awak media pada Senin (06/04/2026), Titik lokasi judi berada dibelakang lapangan bola Helvetia Pasar VII, Khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, sepertinya sampai saat ini sama sekali tidak tersentuh hukum.

Ketika, awak media mendapatkan informasi dari seorang warga setempat yang namanya tidak ingin disebutkan, mengakui “Pemilik lokasinya itu bermata sipit, Ungkapnya.

Warga juga mengatakan didalam juga terdapat Berbagai macam aktivitas judi seperti dadu samkwan, roullete, tembak ikan dan baccarat semuanya ada di lokasi tersebut. Untuk masuk ke arena perjudian, pemain harus melewati 4 pos penjagaan yang dijaga oknum berambut cepak berbadan tegap serta Ormas.

Untuk itu warga berharap agar APH jangan hanya diam – saja duduk manis dikantor dengan kondisi ini, sebab dengan diamnya aparat penegak hukum (APH) itu maka warga patut menduga bahwa adanya pemberian sejumlah upeti atau setoran agar usaha itu aman. Sebab bila tidak begitu maka sudah pasti usaha itu akan ditutup.

Apalagi saat ini mengingat Dirkrimum Polda Sumut adalah senior Kapolda, dimana Dirkrimum merupakan Akpol 92 sedangkan Kapolda Akpol 94, jadi sangat riskan bila memberi perintah kepada Seniornya itu. Warga masyarakat melalui media ini meminta agar menyampaikan hal ini kepada Kapolri apabila Kapolda tidak mampu. Ujar warga setempat yang tidak ingin namanya ditulis dengan alasan keamanan.

Penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh anggota Polri diatur terutama dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Tindakan ini mencakup penyalahgunaan kekuasaan, wewenang, atau sarana kedinasan yang dapat berakibat sanksi disiplin, etik, hingga pidana.

Berikut adalah poin-poin hukum utama penyalahgunaan jabatan Kepolisian:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Dasar hukum utama yang menegaskan tugas, fungsi, dan wewenang Polri, serta keharusan profesionalisme.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri: Mengatur sanksi bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang, di antaranya teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemecatan tidak hormat.
Peraturan Polri (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: Mengatur perilaku, etika kenegaraan, dan larangan bagi pejabat Polri, termasuk larangan berpihak dalam perkara dan menyalahgunakan wewenang.
Tindak Pidana Umum/Korupsi: Jika penyalahgunaan jabatan bertujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain, dapat dijerat Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sanksi disiplin diberikan oleh Pimpinan Polri terhadap anggota yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003. Hal ini merujuk pada dokumen resmi dari PID Polda Kepri. Lebih lanjut, peraturan terkait kepolisian Republik Indonesia diatur dalam UU No 2 Tahun 2002. Pertanggungjawaban pidana juga dapat terjadi bagi oknum polisi yang menyalahgunakan kewenangan.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada undang-undang yang melindungi perjudian. Sebaliknya, peraturan perundang-undangan di Indonesia secara tegas melarang segala bentuk perjudian karena dianggap sebagai tindak pidana.

Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum dan peran kepolisian terhadap perjudian:
Dasar Hukum Larangan Judi: Perjudian diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Judi Online: Kegiatan judi online dilarang keras berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda.
Peran Kepolisian: Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi bertugas memelihara keamanan dan ketertiban. Polisi justru berkewajiban melakukan upaya pre-emtif, preventif, dan represif (penindakan/penangkapan) terhadap segala bentuk tindak pidana perjudian.
Sanksi Oknum: Komisi III DPR RI menegaskan bahwa oknum polisi yang terbukti membekingi atau melindungi judi online harus dipecat dan dikenakan sanksi pidana.

Jika ada oknum yang melindungi perjudian, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan kode etik, bukan didasarkan pada perlindungan undang-undang. Masyarakat diimbau melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian.

Sungguh sangat disayangkan hasil konfirmasi awak media ini melalui Via Chat Whats App kepada Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Purba tidak membuahkan hasil, Sehinggah awak media ini mengirim isi berita ke meja redaksi untuk segera ditayangkan dan diketahui Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si, agar mengetahui para anggotanya yang di Polda Sumut sangat tidak baik kinerjanya

EMEN

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.