You Tell News

Prestasi Gemilang! Alumni MAN 2 Banyuwangi Sukses Dapatkan Beasiswa Unggulan

YUTELNEWS.com | BANYUWANGI – Dua alumni Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyuwangi berhasil mengukir prestasi membanggakan dengan meraih beasiswa penuh di Universitas Negeri Malang (UM). Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi mereka pribadi, tetapi juga menjadi bukti kualitas pendidikan yang diberikan MAN 2 Banyuwangi dalam mencetak generasi berprestasi.

Fito Uky Syahrul Ramadan, seorang alumni yang lulus pada tahun 2024, berhasil mendapatkan “Beasiswa Golden Tiket Mandiri Prestasi” dari UM. Beasiswa ini memberikan fasilitas penuh berupa pembebasan biaya kuliah (SPP) hingga ia menyelesaikan studi di “Jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat”. Fito, yang juga merupakan alumni dari Ma’had Al-Qosimy, dikenal sebagai siswa yang tekun dan berprestasi selama di madrasah.

Sementara itu, Ahmada Rahman Habibi, alumni yang lulus pada tahun 2023, diterima di “Jurusan Pendidikan Akuntansi” dengan meraih “Beasiswa Unggulan Kemendikbud. Beasiswa ini tidak hanya mencakup pembebasan biaya kuliah (SPP) hingga lulus, tetapi juga memberikan tunjangan uang makan setiap bulan. Prestasi Ahmada ini tidak terlepas dari semangatnya dalam belajar dan dukungan penuh dari MAN 2 Banyuwangi.

Kepala MAN 2 Banyuwangi, Drs. H. Saeroji, M.Ag., menyampaikan rasa bangganya atas prestasi yang diraih oleh kedua alumni tersebut.

“Prestasi yang diraih Fito dan Ahmada adalah hasil kerja keras mereka, bimbingan para guru, dan dukungan dari lingkungan madrasah. Kami di MAN 2 Banyuwangi berkomitmen untuk terus mendorong siswa-siswi kami agar mampu bersaing, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga nasional. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi bagi siswa lainnya untuk meraih prestasi serupa,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Saeroji juga menambahkan bahwa madrasah memiliki program pembinaan khusus untuk membantu siswa mempersiapkan diri menghadapi seleksi masuk perguruan tinggi, termasuk beasiswa.

“Kami rutin mengadakan pelatihan, tryout, dan bimbingan intensif. Dengan adanya program ini, kami berharap semakin banyak siswa MAN 2 Banyuwangi yang bisa melanjutkan studi ke perguruan tinggi terbaik di Indonesia dengan dukungan beasiswa,” tambahnya.

Prestasi kedua alumni ini sekaligus menjadi bukti bahwa MAN 2 Banyuwangi tidak hanya unggul dalam pendidikan agama, tetapi juga mampu bersaing dalam pendidikan umum. Dengan keberhasilan Fito dan Ahmada, MAN 2 Banyuwangi semakin memantapkan dirinya sebagai salah satu madrasah unggulan di Banyuwangi dan sekitarnya.

(Red)

Pemdes Cilame Menggelar Acara Pembinaan PKK Sekaligus Pengajian dan Pemberian Bantuan Untuk Lansia Tidak Mampu

YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat- Pemerintah Desa (Pemdes) Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), melalui TP-PKK Desa Cilame menggelar acara Pembinaan Kemasyarakatan, Kelembagaan Masyarakat, sekaligus Pengajian Majelis Taklim Muslimah (MTM) Al Hasanah.

Acara tersebut dalam rangka memperingati Isro Mi’raj Nabi Muhamad Saw 1446 H, dengan tema,”Meneladani Akhlak Rosulullah SAW, Dalam Mempererat Ukhuwah dan Whasathiyah Menuju Desa Cilame Kompak”. Acara tersebut di gelar di halaman Kantor Desa Cilame. Sabtu, (11/01/2025.

Photo: Kepala Desa Cilame, Aas Muhamad Ashor, S.H.,M.H.,N.LP., Saat di wawancarai Awak Media

Acara tersebut di hadiri langsung oleh Kepala Desa Cilame, Aas Mohamad Ashor, S.H.,M.H.,N.LP., beserta Ketua TP-PKK Desa Cilame, Cucu Yanti S.H.,M. KN., Camat Kecamatan Ngamprah, Agnes Virganty, S.STP.,S,H.,M.SI., Ketua BPD Desa Cilame beserta Pengurus, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua Harian TP-PKK Kecamatan Ngamprah, Ketua Pokja 1 Kecamatan Ngamprah, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Bidan Desa, Penyuluh KB, Ketua MUI beserta Pengurus, Ketua Bumdes beserta Pengurus, Ketua PPS beserta Anggota, Ketua LPMD beserta Pengurus, Ketua MTM Al Hasanah beserta Pengurus dan tamu undangan lainya.

Acara tersebut di awali dengan Menyanyikan lagu Indonesia raya, lagu Mars Desa Cilame, lagu Mars PKK, di lanjutkan dengan Pembacaan ayat suci Al Qur’an oleh Ustazah Ayis, dan pemberian santunan bantuan berupa sembako untuk lansia. Sebagai acara penutup di isi dengan Ceramah agama oleh KH. MD. Ubaidillah, AB. M.PD,.

Kepala Desa Cilame, Aas Muhamad Ashor mengatakan, kegiatan ini merupakan inisiatif dan acara rutin PKK, yang telah di selenggarakan di waktu waktu sebelumnya.

Ketua TP-PKK Desa Cilame, Cucu Yanti S.H.,M.KN., Saat Pidato Sambutan di atas panggung

“Kegiatan ini merupakan inisiatif dari PKK dan paradigma pembangunan itu tidak hanya di tinjau dari aspek sosial, kesehatan, atau kolaborasi keagamaan dengan keyakinan masyarakat bisa meningkatkan antisipasi dan bisa meningkatkan kesadaran hidup ketika kesadaran agamanya meningkat,”ucapnya.

Selain itu, tambah dia, baik pemerintah Desa dan PKK itu sendiri di beberapa tempat akan mengadakan penyuluhan di beberapa tempat majelis majelis taklim,”tambah Aas Muhamad Ashor

Menurutnya Aas Muhamad Ashor program keagamaan ini akan terus di laksanakan pada tahun 2025 ini, melihat antusias masyarakat yang begitu besar.

“Program keagamaan ini akan di terus di selenggarakan di tahun 2025 ini, terlebih lagi bahwa antusias masyarakat di acara ini cukup bagus dan ini hasil dari kolaborasi antara PKK dengan majelis taklim muslimah al hasanah, dan majelis taklim muslimah al hasanah ini sendiri di bentuk oleh kepala desa, PKK dan MUI pada tahun lalu,”tutur Aas Muhamad Ashor.

“Adapun kegiatan ini diselenggarakan sebulan sekali secara berkeliling ke setiap RW.” Pungkasnya.

Dien Yoyo/TR

Ketua Umum DPP Lakukan Kunjungan Kerja Rakorsus PJS Sumut Bahas Tiga Agenda

YUTELNEWS.com | Sumatera Utara -Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Mahmud Marhaba, melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara untuk menghadiri Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus). Acara tersebut digelar di Coffee Boy, Jalan Murtatuli, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (11/01/2025). Rakorsus ini bertujuan mempersiapkan tiga agenda besar PJS di tahun 2025.

Lawatan ini menjadi kunjungan perdana Mahmud Marhaba di tahun 2025, setelah sebelumnya menutup tahun 2024 dengan kunjungan ke DPD Jambi dan DPD Sumatera Selatan.

Erwin Sinulingga, Sekretaris DPD PJS Sumatera Utara, mewakili Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, membuka Rakorsus yang dihadiri oleh pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PJS se-Sumatera Utara. Dalam sambutannya, Erwin menyampaikan “Bahwa Rakorsus ini merupakan momen penting untuk memacu sinergi dan memperkuat peran PJS di tingkat daerah”.

Mahmud Marhaba menegaskan pentingnya tiga agenda utama yang akan menjadi prioritas PJS pada 2025, yakni:

* Persiapan pendaftaran PJS sebagai konstituen Dewan Pers.

* Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis fasilitas Dewan Pers pada 2024, serta

* Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PJS pada 12 Mei 2025.

“Agenda ini memerlukan kerja sama dan komitmen seluruh pengurus di tingkat DPD dan DPC. Mari kita selesaikan seluruh persyaratan administrasi agar PJS segera mendapatkan legalitas dari Dewan Pers,” ujar Mahmud Marhaba.

Mahmud juga memberikan apresiasi kepada DPD PJS Sumatera Utara yang berhasil mencatatkan jumlah DPC dan anggota terbanyak di antara DPD lainnya. Ia mendorong pengurus untuk terus meningkatkan kinerja dan berkontribusi lebih besar dalam organisasi.

Dalam Rakorsus, Mahmud memotivasi setiap pengurus DPC untuk berbagi pengalaman dan capaian kegiatan di wilayah masing-masing. Hal ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pengurus lainnya dalam membangun PJS sebagai organisasi yang solid dan progresif.

“Setiap anggota PJS harus menjunjung tinggi aturan, menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan terus meningkatkan kompetensinya. Dengan mengikuti UKW, kita akan diakui sebagai wartawan kompeten dan setara dengan profesi lain,” tegas Mahmud.

Mahmud juga mengingatkan pentingnya menghadapi tantangan, termasuk upaya mengatasi keberadaan wartawan abal-abal yang kerap merusak citra profesi.

“Program Seminar Nasional 2025 harus difokuskan untuk membantu pemerintah daerah menghadapi praktik wartawan bodong yang sering memeras desa, kecamatan, dan SKPD,” tambahnya.

Rakorsus ditutup dengan sesi tanya jawab antara Ketua Umum dan peserta, diikuti dengan foto bersama.

“Pengalaman saya menghantarkan JMSI menjadi konstituen Dewan Pers akan menjadi pelajaran berharga untuk membawa PJS ke tahap yang sama,” pungkas Mahmud.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal) 

Babinsa koramil 0607/10 Nagrak kodim kota melaksanakan, komsos dengan warga binaannya 

YUTELNEWS.com | babinsa cibunarjaya Sertu Yusup Dwi p melaksanakan komsos dengan masyarakat di kp.Selaawi girang, Rt 04/09 Desa Cibunarjaya, kecamatan ciambar, sabtu, (11/1/2025).

Babinsa koramil 0607/10 Sertu Yusup Dwi p melaksanakan komsos dengan masyarakat dalam rangka silaturahmi dan mengingatkan jangan main judol karena merugikan kita sendiri.

Babinsa Sertu Yusup Dwi P mengatakan, bahwa saat ini permainan game yang bersifat judi sudah mulai banyak dibagikan dan banyak dimainkan oleh para pemilik HP android sehingga perlu memberikan himbauan untuk pencegahan

“hari ini, kembali kami melaksanakan monitor wilayah, sekaligus sosialisasi tentang larangan perjudian kepada warga baik itu judi darat maupun judi online khususnya di Desa Cibunarjaya tujuannya adalah agar bersama-sama mencegah permainan game atau judi online di masyarakat kalangan,” Pungkasnya.

Ia juga menjelaskan kepada masyarakat, bahwa tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, jika uang habis dalam berjudi bisa mempengaruhi kerukunan dalam berumah tangga.

“Yang jelas permainan judi tidak menguntungkan, justru kerugian yang ada, kami juga ingin mengingatkan masyarakat agar melaporkan apabila ada menemukan atau melihat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tandasnya.

Reporter : Mirna

Gudang di Tugu Semarang, Dicurigai sebagai Tempat Penimbunan Solar Bersubsidi

YUTELNEWS.com | Gudang yang berlokasi di Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, disinyalir digunakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.

Temuan ini menjadi sorotan masyarakat dan media, mengingat aktivitas ilegal tersebut diduga merugikan negara serta masyarakat luas.

Dari pantauan awak media, gudang tersebut terlihat seperti bengkel las listrik dan pengecatan mobil dari luar.

Namun, setelah menelusuri lokasi hingga sekitar 500 meter dari jalan raya, ditemukan sejumlah mobil tangki berlabel perusahaan terparkir di halaman belakang.

Selain itu, terdapat tujuh jeriken berukuran 32 liter, ember, selang besar, dan peralatan lain yang biasa digunakan untuk memindahkan solar dari mobil tangki ke jeriken.

Seorang karyawan di gudang, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa mobil tangki baru saja keluar setelah menyuplai solar sebanyak 224 liter ke dalam tujuh jeriken.

Namun, saat ditanya soal izin operasi gudang, ia mengaku tidak mengetahui apa-apa dan hanya menjalankan perintah atasan.

“Saya cuma kerja, jalani perintah atasan,” ungkapnya.

Menurut keterangan, gudang tersebut dikelola oleh seorang penanggung jawab bernama Sahrul.

Warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas penyedotan solar kerap dilakukan pada siang dan sore hari.

Untuk menyamarkan kegiatan ini, gudang juga menjalankan usaha bengkel las listrik dan pagar tralis.

“Setiap hari mobil tangki keluar masuk gudang ini,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 55 Perppu Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020.

Media mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Tugu, Polresta Semarang, hingga Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri, untuk segera menindak tegas aktivitas penimbunan ini.

Selain itu, BPH Migas dan Pertamina diharapkan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti menjual solar bersubsidi ke pihak industri.

“Tindakan ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Aparat harus bertindak tegas demi menjaga keadilan,” tegas salah satu perwakilan media.

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia, yang kerap kali lolos dari pengawasan.

Diharapkan langkah tegas dari pihak berwenang mampu memberikan efek jera dan melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi.

(Tim Redaksi)

Wakil Ketua Komisi ll DPRK Aceh Utara Ruslan Hadiri Pelantikan pengurus Tani Merdeka Indonesia Aceh Utara

YUTELNEWS.com | “Atas Nama komisi ll DPRK Aceh Utara Yang membidangin tentang Pertanian Ruslan selaku wakil ketua komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh utara mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya atas telah terbentuknya pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia di kabupaten Aceh utara,” Hal itu disampaikan Ruslan saat menghadiri pelantikan pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia Aceh Utara di Gedung Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Landeng Lhoksukon, 11 Januari 2025.

Ketua terpilih DPD Tani Merdeka Indonesia Aceh Utara yakni H. Abdul mutaleb, S.sos, M.A.P yang dilantik langsung oleh ketua DPW Tani Merdeka Provinsi Aceh Cut Muhammad , ditandai penyerahan SK dan bendera pataka.

Pelantikan itu diikuti DPD Kordinator Kecamatan (Korcam) Tani Merdeka Indonesia dari 40 kecamatan yang ada di kabupaten Aceh utara, terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.

Acara itu turut dihadiri perwakilan, Pj bupati Aceh Utara, Kapolres Aceh utara , Dandim Aceh Utara Anggota wakil ketua komisi ll DPRK Aceh utara, serta beberapa kepala perangkat daerah Dalam kabupaten Aceh utara.

Sementara itu, Ruslan selaku Wakil ketua komisi ll DPRK Aceh Utara mengatakan bahwa, kabupaten Aceh Utara mayoritas penduduknya sebagai petani pada komoditas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta perikanan yang pengelolaannya secara mandiri maupun tergabung dalam kelompok-kelompok tani.

Ruslan juga menilai keberadaan peran lembaga tani sangat dibutuhkan, mengingat keberadaan lembaga Tani Merdeka yang aktif dalam memperjuangkan hak-hak petani, termasuk hak atas tanah, perlindungan terhadap pemerasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta pendidikan untuk meningkatkan kesadaran petani tentang hak-hak mereka sangat dibutuhkan bagi kabupaten Aceh utara.

Ruslan berharap apa yang menjadi program, apa yang menjadi tupoksi dari organisasi Tani Merdeka Indonesia bisa berjalaan baik untuk mensejahterakan para petani di wilayah kabupaten Aceh Utara. Pungkasnya

BP Batam Hormati Putusan PN Batam, Himbau Pelayanan Pelabuhan Tetap Terjaga

YUTELNEWS.com | Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghormati putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam Alex Sumarna.

“bahwa Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri yang baru saja dijatuhkan.” Kata Alex.

Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024 dalam amar putusannya, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara itu menyatakan : Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa BP Batam selanjutnya akan mengajukan upaya hukum banding.

“Hari ini pada 10 Januari 2025, kami melakukan langkah hukum dengan menyatakan banding melalui e-Court Pengadilan Negeri Batam, dan dalam 14 hari akan mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.” Katanya.

Di sisi lain Alex menjabarkan fakta lain.

Bahwa Hasil PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 262/G/TF/2024/PTUN.JKT telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 Menyatakan Gugatan Penggugat PT Sinergy Tharada terhadap BP Batam tidak diterima.

“Perlu publik ketahui bahwa berdasarkan hasil PTUN Telah diputuskan gugatan PT Sinergy Tharada dinyatakan tidak diterima. Adapun pertimbangan hukum Hakim dalam keputusan PTUN tersebut adalah PT Synergy Tharada tidak memiliki legal standing.” Terang Alex.

Secara Hukum PTUN Menimbang bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah tentang legal standing, dimana Tergugat mendalilkan Penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing dalam mengajukan gugatan a quo berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Addendum II.

Penggugat gugur dari peserta lelang dikarenakan tidak memasukkan dokumen prakualifikasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre telah berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian yakni 1 Agustus 2024.

Dengan fakta-fakta dan data yang ada, sesuai perjanjian maka kerja sama antara BP Batam dan PT. Synergy Tharada berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024.

Dan sebelum berakhirnya perjanjian tersebut BP Batam telah memberitahukan jangka waktu kerja sama yang akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024 dan meminta kepada Penggugat untuk segera menyampaikan laporan rencana pengakhiran perjanjian, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Badan Usaha Pelabuhan Nomor B-264 /A4.5/HK.06.01/4/2022 tanggal 20 April 2022.

Sementara itu Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menghimbau agar semua pihak dapat bersama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersama menjaga pelayanan pelabuhan tetap terjaga.

“Untuk menjadikan Batam semakin menarik minat investasi, pelabuhan adalah salah satu fasilitas vital bagi pendukung usaha dan konektivitas internasional. Yang terpenting adalah proses ini jangan sampai mengganggu pelayanan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Centre.” Ungkap Tuty.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholders dan mitra, agar pelayanan di pelabuhan dipastikan tetap berjalan aman dan beroperasi tanpa kendala.” Pungkas Tuty. /Red

Batam, 10 Januari 2025
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait

Tim Redaksi MSN Hadir Dalam Pernikahan Ahmad dan Fitri Dalam Rasa Persaudaraan Yang Erat

YUTELNEWS.com

Medan – Pernikahan Penasehat Hukum Ahmad Anugrah Lubis SH MH, dengan Siswanti Syahfitri S.Kom, pada Sabtu (11/1/25) membawa kebahagian khusus bagi seluruh Tim Redaksi Keluarga Besar Media Siber Nusantara (MSN).

Sebab, setelah MSN gelar rapat Koordinasi Perdana yang lalu, kembali kali ini sejenak berkumpul kembali untuk perayaan pernikahan salah satu Anggota Tim Redaksi MSN dan semua turut merasakannya.

Hal tersebut menjadi sebuah potret bahwa Jajaran Pengurus dan Anggota Tim Redaksi MSN tampak Solid di acara tersebut dengan rasa Persaudaraan yang tinggi, menunjukkan eratnya tali persaudaraan sahabat satu pena.

Didukung penuh oleh setiap anggota yang telah tersebar luar hingga ke pelosok Nusantara, Jajaran Pimpinan Umum Bung Joe Sidjabat dan Pimpinan Redaksi Drs. A. Gulo, Pimpinan Perusahaan Rahma Dani SE, serta Direktur PT Keadilan Universal News Lili Suheri ST, dapat merangkul kebersamaan rekan se-tim Jajaran.

“Selamat menempuh hidup baru semoga menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah. Kami dari Keluarga Besar MSN mendoakan pasangan pengantin Ahmad dan Fitri dapat membangun bahtera rumah tangga yang berkekalan hingga akhir hayat”, Ungkap Pimpinan Perusahaan MSN Rahma Dani.

Diketahui bahwa acara yang pesta pernikahan ini berlangsung hikmat dan berjalan dengan lancar dan sukses.

Tampak hadir dalam resepsi tersebut Jajaran Tim Redaksi MSN bersama Sekretaris Jenderal Forum Jurnalis Pemprovsu Selamat Purba dan Tim Advokat Fajar SH & Wawan.

Pemberian ucapan selamat dan doa restu pun diakhiri dengan sesi acara foto bersama.

Usai menghadiri acara resepsi pernikahan, Para Pimpinan Tim Redaksi dengan didampingi oleh jajaran Anggotanya berlanjut untuk kembali melakukan aktivitas jurnalistiknya masing-masing.

Keluarga Besar MSN ID Mengucapkan: “Selamat Berbahagia Kepada Penasehat Hukum Ahmad dan Fitri, semoga cepat dapat momongan ya!!”.

(Ade Saputra)

DPC PDIP Kab.Bandung Gelar HUT ke-52 Bangkitkan semangat menjadi partai pemenang di Kabupaten Bandung.

Bandung – Yutelnews.com|| DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kab.Bandung menggelar peringatan Hari Ulang Tahun ke-52, pada Jumat 10 Januari 2025. Perayaan ini digelar secara sederhana pukul 14.00 WIB di Markas DPC PDIP Perjuangan Kab.Bandung yang berlokasi di Jln.Adipati Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung

Dalam peringatan tersebut seluruh pengurus DPC PDIP Kab.Bandung, sayap Partai dan Pengurus PAC hadir mengikuti kegiatan HUT secara daring bersama DPP PDIP Pusat dalam tampilan layar Vidio Tron secara langsung.

HUT ke-52 PDI Perjuangan mengambil tema ‘Satyam Eva Jayate’ dengan sub tema ‘Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam’.

Selain di hadiri pengurus inti, acara HUT PDIP yang ke- 52 yang dilaksanakan DPC PDIP Kab.Bandung juga di hadiri para tokoh PDIP seperti H.Yadi Srimulyadi mantan wakil Bupati Bandung dan Endang Baet (mantan sekertaris DPC PDIP Kab.Bandung tahun 2004).

Dalam sambutanya Ketua DPC PDIP Kab.Bandung Hj.Nia Purnakania,SH.,M.Kn mengucapkan terima kasih kepada para tokoh Partai PDI perjuangan Kabupaten Bandung yang sudah bisa hadir dalam acara memperingati hari ulang tahun PDIP yang ke-52.

” Kami sebagai pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Bandung mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian selama ini di dalam membesarkan Partai PDI perjuangan Kabupaten Bandung,” ujar Hj.Nia.

Di momen HUT PDIP yang ke52, kader-kader PDI Perjuangan baik di tingkat desa, Kecamatan dan Kabupaten agar bisa bersilaturahmi di wilayahnya masing-masing, supaya bisa membangkitkan Partai PDIP ini di Kabupaten Bandung.

Kita sudah mendengarkan tadi pidato politik ketua Umum Ibu Megawati, tentunya kita akan melaksanakan semua instruksi dan Perintah dari ibu ketua umum ini. Tentunya di HUT Ke-52 ini menjadi bagian dari sejarah Partai PDI perjuangan di mana partai ini bisa terus tumbuh menjadi kekuatan yang besar yang kokoh dalam menghadapi tantangan. Di usia yang ke-52 tahun ini. Partai PDIP sudah membuktikan bahwa kita masih Kokoh sebagai partai perjuangan di Republik Indonesia.

“Mudah-mudahan kedepannya para kader partai ini juga kita bisa lebih siap menjadi Partai Pemenang di Kabupaten Bandung di mana kemarin kita sudah bisa mengantarkan dalam pilkada kemarin, usulan calon yang kita dukung yaitu HM.Dadang Supriatna menjadi Calon terpilih Bupati Kab.Bandung Periode 2024-2029,” ungkap Nia.

Di tambahkan Nia, dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jabar, walaupun kita tidak menjadi pemenang, Partai PDIP dengan kesolidanya dan kekompakanya suara kita bertambah hampir 21.000 dari pileg dan pilpres.

“Mudah-mudahan kedepannya PDI Perjuangan bisa mengusung sendiri Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bandung, tentunya yang penting apa yang di sampaikan oleh ibu ketua Umum Megawati Soekarno putri, bahwa kita harus solid dan kompak terus, karena dengan kekompakan kita tidak bisa dipecah belah, kita tidak bisa diadu domba. PDI Perjuangan yakin bisa menjadi pemenang di tahun 2029 nanti, Intinya bawa PDI Perjuangan Kabupaten Badung harus menunjukkan kekompakan dan kesolidannya, apalagi kita akan menjalankan kongres di tahun 2025 ini. Mari kita dukung kembali ibu Megawati Soekarnoputri menjadi ketua umum, ucap Nia.

Dalam kesempatannya tokoh senior PDIP Kab.Bandung, H Yadi Srimulyadi mengatakan rasa sukurnya, alhamdulillah bahwa kita hari ini bisa berkumpul dan terlihat sangat solid. Dihadapan para kader dan pengurus Partai PDIP Kab.Bandung H.Yadi mengatakan agar jangan kecil hati dan harus tetap semangat.

” Masih besar harapan buat kita, makanya kita harus bangkit dan terus optimis bersama- sama berjuang sehingga di tahun depan Partai kita ini bisa menjadi pemenang,” tandas Yadi.

Lebih lanjut Yadi mengatakan, Kita harus yakin dan optimis karena keyakinan bagian dari perjuangan. PDIP Kab.Bandung saya yakin bisa besar kembali seperti pada tahun 1999, dengan syarat ideologinya harus lebih kuat seperti halnya yang disampaikan dalam pidatonya Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarno putri yang begitu membara yang menyampaikan perjalanan beliau di masa lalu.

” Kita harus banyak membaca perjalanan perjuangan pak Soekarno untuk lebih memotivasi kita dan bisa berjuang untuk partai. Kita harus membaca dan belajar perjuangan Soekarno untuk timbulnya rasa cinta dan perjuangan terhadap PDIP, pelajari pahami ajaran-ajaran Bung Karno, karena kita ini soekarnoisme yang menganut ideologi dan ajaran- ajaran Bung Karno karena sejarah telah membuktikan ajaran Soekarno ini,” pungkasnya.


Yans.

HUT PDIP yang ke 52 Tahun, DPC PDIP kabupaten Sukabumi menggelar HUT PDIP dengan Tema “Api perjuangan tak kunjung padam”

Sukabumi,- Yutelnews.com,Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sukabumi menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52, yang dipusatkan di kantor DPC PDI Perjuangan di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (11/1/2025).

Kegiatan peringatan ini berlangsung secara sederhana dan diisi dengan mendengarkan pidato politik Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarnoputri. Acara tersebut dihadiri oleh fungsionaris pengurus DPC,PAC, anggota DPRD Kota Sukabumi, dan kader PDI Perjuangan lainnya.

Plt. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman S. E, mengatakan kepada Awak media bahwa peringatan HUT ke-52 PDI Perjuangan mengusung tema “Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam”.

menegaskan bahwa meskipun PDI Perjuangan saat ini tidak bekerjasama dengan pemerintah pusat, partainya tetap optimis terhadap terpilihnya pasangan Ayep Zaki dan Bobby Maulana sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.

“InsyaAllah, dengan terpilihnya Ayep Zaki dan Bobby Maulana yang kita usung, Kabupaten Sukabumi akan menjadi lebih kondusif dan adem untuk semuanya,” lanjutnya.

“Kita sebagai kader PDI Perjuangan berkomitmen akan terus berjuang mengupayakan negara yang demokratis serta masyarakat yang adil dan makmur,”tuturnya
juga berharap seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat merasakan dampak positif dari pembangunan yang dilakukan oleh pasangan Ayep Zaki dan Bobby Maulana.

“Semoga masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan yang dilakukan pemerintah kabupaten,” harapnya.

“Tujuan akhirnya adalah terciptanya kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.


Reporter : Mirna

DPC PDIP Kabupaten Sukabumi Peringati HUT PDIP ke 52, dengan Tema Api perjuangan nan tak kunjung padam”

Sukabumi,Yutelnews.com-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sukabumi menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52, yang dipusatkan di kantor DPC PDI Perjuangan di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (11/1/2025).

Kegiatan peringatan ini berlangsung secara sederhana dan diisi dengan mendengarkan pidato politik Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarnoputri. Acara tersebut dihadiri oleh fungsionaris pengurus DPC,PAC, anggota DPRD Kota Sukabumi, dan kader PDI Perjuangan lainnya.

Kabupaten SukabumiKetua Fraksi PDI Perjuangan Kota Sukabumi, Paoji Nurjaman , menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-52 PDI Perjuangan mengusung tema “Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam”.

menegaskan bahwa meskipun PDI Perjuangan saat ini tidak bekerjasama dengan pemerintah pusat, partainya tetap optimis terhadap terpilihnya pasangan Ayep Zaki dan Bobby Maulana sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.

“InsyaAllah, dengan terpilihnya Ayep Zaki dan Bobby Maulana yang kita usung, Kabupaten Sukabumi akan menjadi lebih kondusif dan adem untuk semuanya,” lanjutnya.

“Kita sebagai kader PDI Perjuangan berkomitmen akan terus berjuang mengupayakan negara yang demokratis serta masyarakat yang adil dan makmur,”tuturnya
juga berharap seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat merasakan dampak positif dari pembangunan yang dilakukan oleh pasangan Ayep Zaki dan Bobby Maulana.

“Semoga masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan yang dilakukan pemerintah kabupaten,” harapnya.

“Tujuan akhirnya adalah terciptanya kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.


Pewarta: Adang suryana

Langkah Tegas Bea Cukai Langsa, Kembali Terbukti Berhasil Dengan Penindakan Peredaran 1 Juta Batang Rokok Ilegal

YUTELNEWS.com | Kota Langsa – Langkah tegas Bea Cukai Langsa kembali terbukti berhasil dalam
memerangi peredaran rokok ilegal. Kali ini, Bea Cukai Langsa berhasil melakukan kegiatan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh hari Rabu tanggal 08 Januari 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 19.50 Wib di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam operasi yang dilakukan, Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek, di antaranya merek H&D light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild,
H&D Red, UFO Mild. Dalam penindakan tersebut, terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah AS (26) dan SB (41).

Total barang yang berhasil diamankan mencapai 1.185.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.1.755.276.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan akibat upaya perdagangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp.1.222.093.444,- (satu miliar dua ratus
dua puluh dua juta sembilan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh empat rupiah).

Kronologis kejadian bermula ketika Bea Cukai Langsa menerima informasi pada Selasa, 07 Januari 2025, bahwa akan ada rencana pengiriman diduga rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.

Tim Penindakan Langsa segera melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan sarana pengangkut di Jalan Raya Medan-Aceh pada pukul 19.50 Wib tanggal 08 Januari 2025. Setelah menunjukkan surat tugas, tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkutan tersebut, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan 2 (dua) orang di dalam truk yang kemudian diketahui AS (26) bersama SB (41) sedang mengangkut rokok tanpa pita cukai berbagai merk yang ditutupi dengan karung berisi sekam kayu.

Untuk menindaklanjuti penindakan tersebut, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penegahan.Kemudian barang bukti serta pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap kedua terduga pelaku diamankan di Lapas Kelas II/b Langsa.
Atas pelanggaran tersebut, terduga pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan
paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyampaikan ucapan apresiasi atas keberhasilan tim dalam melakukan penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Langsa siap terus memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya dan berharap agar masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta kesehatan masyarakat.

“Bea Cukai Langsa terus mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya perdagangan rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak ekonomi dan kesehatan masyarakat, kami akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,” tandas Sulaiman.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Ketua Gibran Center Kepri Meminta kepada Bea Cukai, APH untuk Berantas Usaha Ilegal Seperti Rokok

Yutelnews.com | Peredaran rokok HD Ilegal tanpa Bea Cukai di Kota Batam Kepulauan semakin bebas menjamur tanpa tersentuh oleh Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH). Dinilai Bea Cukai Batam tidak serius menangani dan mengawasi peredaran rokok tersebut. Diminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait untuk memberantas rokok ilegal khususnya yang ada di kota batam.

Dari Hasil investigasi, penjual di warung eceran sangat mudah ditemukan dengan bebas menjual rokok HD Harga yang sangat murah sebesar Rp. 10.000 sehingga bisa merusak harga Pemasaran.

Di rokok tersebut Tertulis “Tidak Ada Batas Aman, mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya, 43 zat Penyebab kanker”.

Tim Media pun telah mencoba mengkonfirmasi kepada Humas Bea Cukai namun belum ditanggapi hingga saat ini.

Masyarakat harus tahu bahwa dampak buruk dari rokok ilegal tersebut juga bisa meningkatkan tingkat kematian atau kesakitan akibat konsumsi rokok yang bertambah. Selain itu juga bisa merugikan Negara di bagian Perpajakan.

Perlu diketahui bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 pada pasal 54 dan 56 yang jelas disebutkan, “Barangsiapa menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Namun kenyataannya di lapangan bahwa setiap warung grosir dan warung eceran di berbagai wilayah yang ada di kota batam memperjual belikan rokok ilegal salah satunya yakni rokok bermerek HD dan OFO.

Rokok merek HD tersebut bisa dikatagorikan sebagai rokok ilegal karena di setiap bungkus rokok tersebut polos tanpa di lengkapi dengan pita cukai.

Dari Hasil Investigasi tim media ini bahwa Diduga ada beberap oknum wartawan dan juga dari oknum lainnya yang turut serta memback-up atau bekerjasama dengan para mafia usaha ilegal tersebut.

Darma Parlindungan Purba, Ketua DPW Kepri Gibran Center mengatakan kepada Media ini bahwa seharusnya Usaha Ilegal tersebut jika serius ditangani maka akan tuntas.

“Heran juga ya, Usaha ilegal seperti itu tidak bisa dituntaskan hingga saat ini, Ada Apa ya? padahal sebenarnya pihak Bea Cukai, APH dan Dinas terkait mengetahui hal ini. Kepercayaan Masyarakat kepada pihak berwenang dinilai buruk. Padahal seharusnya itu merupakan kewajiban pihak berwenang untuk mengusut usaha usaha ilegal seperti itu. Tapi sepertinya kita menduga sangat mengabaikan, sehingga para pengedar dan penjualpun bebas tanpa ada rasa takut,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim media akan terus melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai, APH, OPD dan Dinas terkait.

Bersambung..

Komisioner KIP Kota Langsa Hadiri Sidang Sengketa Pilkada Yang di Gelar Oleh Mahkamah Konstitusi

YUTELNEWS.com | JAKARTA – Sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Langsa di gelar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) pada Kamis (09/01/2025) pukul 15.00 Wib di Jakarta.

Hadir dalam persidangan:

1. Pemohon 03 NURZAHRI didampingi Kuasa Hukum.
2. ⁠Pemohon 05 Fazlun Hasan tanpa Kuasa Hukum
3. Termohon KIP Kota Langsa didampingi Kuasa Hukum
4. Pihak terkait Paslon 02 (Jerry Sentana dan HAIKAL) didampingi Kuasa Hukum
5. ⁠Panwaslih Kota Langsa hadir secara daring.

Ikut serta hadir gelar sidang di Jakarta kemarin, Ketua dan Anggota Komisioner KIP Kota Langsa.

Komisioner KIP kota Langsa Bahtiar, menyampaikan kepada awak media ini,
“Sidang pendahuluan pembacaan Permohonan Pemohon oleh Pemohon nomor Registrasi 15 Paslon 03 dan Pemohon nomor Registrasi 17 paslon 05, Sidang di lakukan dalam panel 2 Lantai 4 gedung MK-RI pukul 15.00 Wib

Sekarang menunggu sidang jawaban Termohon dan keterangan pihak terkait,
Jadwalnya belum disampaikan MK,” pungkasnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal) 

Tak Diindahkan Pengendara, BP Batam Kembali Imbau Larangan Parkir di Jembatan Barelang

YUTELNEWS.com – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Humas Promosi dan Protokol mengeluarkan imbauan berupa larangan parkir untuk para pengendara yang menghentikan kendaraannya di area Jembatan Barelang.

Imbauan ini berlaku mulai dari Jembatan 1 hingga Jembatan 5 Barelang.

Bukan tanpa alasan, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, tingkat mobilisasi Jembatan Barelang semakin tinggi, mengingat pembangunan infrastruktur tengah gencar dilakukan untuk mempercepat Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Tanjung Banon.

“Terutama saat akhir pekan, pengendara memarkirkan kendaraannya di sepanjang jembatan satu dan dua. Tindakan ini bisa meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas, mengingat banyak kendaraan berat yang berlalu-lalang,” ujar Tuty, pada Kamis (9/1/2024).

Selain itu, imbauan ini juga didukung dengan peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sudah ada UU yang mengatur. Kendaraan bermotor umum dilarang berhenti di tempat-tempat yang membahayakan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas,” imbuh Tuty.

Jembatan Batam, Rempang, dan Galang atau yang akrab disebut Jembatan Barelang merupakan infrastruktur yang dibangun oleh BP Batam (dulu Otorita Batam) selama 6 tahun, mulai dari tahun 1992 hingga 1998.

Jembatan ini terdiri dari enam jembatan, yang menghubungkan enam pulau, yakni Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru.

Selain menjadi infrastruktur penghubung antarpulau, jembatan ini juga sekaligus menjadi ikon pariwisata kebanggaan masyarakat Kota Batam.

“Mengingat pentingnya peran Jembatan Barelang untuk mobilitas sehari-hari, kami berharap imbauan ini dapat diindahkan oleh seluruh pengendara bermotor agar ketertiban dan keamanan di area jembatan selalu terjaga,” pungkas Tuty.

(red)

Batam, 10 Januari 2025
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam
Ariastuty Sirait

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.