DPD Kabupaten Melawi, Setiap Ada Gugatan dari Peserta Pemilu Harus di Proses

YUTELNEWS.com | Melawi Kalbar – Adanya gugatan dari peserta Pemilu baik saksi maupun Caleg yang menyampaikan keberatan hasil perhitungan suara ke Panwascam secara resmi sudah seharusnya untuk segera di proses agar tidak menimbulkan prasangka buruk dari publik”, ucap Musa kepada awak Media ini.Sabtu,17 pebruari 2024.

 

“Musa, selaku Ketua DPD Ikatatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Melawi “,Mengatakan tim IWOI kabupaten Melawi menemukan ada beberapa laporan dari peserta Pemilu 14 pebruari 2024 seperti laporan dari caleg partai PAN, dan Gerindra di TPS 02-04 Batu Buil Kecamatan Belimbing merupakan Daerah Pemilihan 4 Kabupaten Melawi yang mana kedua laporan tersebut seyogyanya segera di proses sesuai ketentuan “Peraturan badan pengawas Pemilihan Umum.

Tentang perubahan ketiga atas peraturan badan pengawas Pemilihan Umum Nomor 18.

Tahun 2017 Tentang tata cara Penyelesaian sengketa Proses Pemilihan Umum”, ucap Musa.

Kami dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Melawi akan selalu memonitor semua proses laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang telah masuk ke Panwascam maupun Bawaslu tutup”,Musa.

(Alimin)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *