Pertambangan Tanah Merah Di Kabupaten Sukabumi Menuai Sorotan

SukabumiYutelnews.com Aktivitas pertambangan tanah merah di Kampung Batu Asih, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi kembali menuai sorotan. Pasalnya, lokasi galian milik CV Dutalimas yang sebelumnya telah disidak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu diduga masih beroperasi di luar ketentuan perizinan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian LHK pada 22 Maret 2025 lalu telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran persyaratan lingkungan, di antaranya ketiadaan kolam resapan air dan sistem pembuangan limbah yang tidak memenuhi standar. Meski demikian, saat itu aktivitas tambang masih diizinkan berjalan dengan syarat perbaikan.

Namun belakangan, sejumlah warga kembali mempersoalkan aktivitas galian itu. Kepala Desa Sekarwangi, Abeng Baeunri, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) CV Dutalimas untuk lima tahun pertama telah habis dan kini tengah dalam proses perpanjangan.

“Izin awalnya untuk 5 hektare, sekarang kabarnya area yang digarap sudah mencapai 16 hektare. Mereka juga belum pernah memperlihatkan surat dari PUPR atau ESDM yang katanya ada,” ungkap Abeng, Senin (16/6/2025).

Abeng juga menyebut, aktivitas tambang tersebut menyuplai material tanah merah untuk proyek pembangunan Tol Bocimi. Meski ada sosialisasi, pihak desa menyatakan kegiatan tersebut hanya sebatas pemberitahuan ke lingkungan RW, bukan persetujuan masyarakat.

Sejumlah warga mengaku kecewa atas keberadaan tambang itu. BW, salah seorang warga Desa Sekarwangi, menilai aktivitas galian tersebut tidak dilakukan dengan prosedur sosialisasi yang memadai. Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan dinilai sudah cukup meresahkan.

“Jalan jadi rusak, tanah merah berserakan, apalagi kalau hujan, banyak yang jatuh. Kita nggak tahu izinnya bener apa nggak, apalagi katanya sudah disidak menteri, tapi kok masih jalan terus,” ujar BW.

BW juga menyayangkan, proyek pemerintah justru disuplai material dari aktivitas tambang yang bermasalah. Ia berharap, pemerintah daerah bersikap tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Direktur Lembaga Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS), Feri Permana, turut angkat bicara. Ia menilai aktivitas tambang di luar izin operasional merupakan bentuk pelanggaran hukum yang mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan dinas teknis terkait.

“Proyek strategis nasional jangan sampai disuplai dari aktivitas tambang ilegal. Selain melanggar aturan, ini merugikan masyarakat sekitar dan berpotensi merusak lingkungan,” tegas Feri.

Feri mendesak Pemkab Sukabumi, Dinas ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup segera turun tangan kembali ke lokasi. Jika terbukti melanggar, aktivitas tersebut harus dihentikan dan pihak perusahaan diproses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak CV Dutalimas maupun PT Waskita selaku kontraktor proyek Tol Bocimi belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. Sementara aktivitas di lokasi galian disebut-sebut masih berlangsung.

Kasus ini kembali menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan Sukabumi, di tengah komitmen pemerintah untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang kerap memicu kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat.



Reporter : Mirna

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN