YUTELNEWS.com – Sukabumi ,Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi mendapatkan tugas baru sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Hal itu pasca dilantiknya mereka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan di Pendopo Sukabumi, Rabu, 14 Januari 2026.
Proses pelantikan tersebut disaksikan langsung Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman beserta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Berdasarkan data yang dihimpun, 21 camat yang dilantik berasal dari Kecamatan Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengatakan, camat memiliki tugas baru pasca dilantik sebagai PPATS. Berkaitan hal tersebut, sekda berpesan agar memberikan layanan prima dan profesional.
“Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan,” ujarnya.
Selain itu, jalin sinergi dengan BPN agar setiap peralihan hak atas tanah sesuai aturan yang berlaku. Tak hanya itu saja, jaga pula integritas sebagai aparatur pemerintah.
“Camat sebagai PPATS harus patuh pada kode etik dan aturan yang berlaku. PPATS harus menjadi solusi bagi permasalahan agraria,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan mengatakan, PPATS ini bekerja di lingkup kecamatan. Hal itu berbeda dengan PPAT yang ruang kerjanya mencakup seluruh Kabupaten Sukabumi.
“Meskipun luang lingkupnya kecamatan, namun tetap PPATS merupakan mitra Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi untuk melayani masyarakat,” ungkapnya.
Bahkan PPATS pun berperan penting dalam memberikan kepastian hukum pertanahan. Termasuk berperan dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
“PPATS ini merupakan amanah mulia yang diberikan untuk melayani masyarakat di bidang pertanahan.Namun perlu diingat, terdapat kode etik yang harus dipatuhi setelah menjadi PPATS,” bebernya
Di sisi lain, dirinya pun meminta PPATS tersebut dapat membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam mendukung program strategis nasional, PTSL, redistribusi tanah, hingga sertipikasi tempat ibadah.
“Bantu kami pula dalam menyosialisasikan kepada masyarakat terkait sertipikat yang berbasis elektronik. Mari kita bangun Sukabumi menjadi lebih maju dan modern,” ajaknya.
Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi mendapatkan tugas baru sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Hal itu pasca dilantiknya mereka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan di Pendopo Sukabumi, Rabu, 14 Januari 2026.
Proses pelantikan tersebut disaksikan langsung Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman beserta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Berdasarkan data yang dihimpun, 21 camat yang dilantik berasal dari Kecamatan Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengatakan, camat memiliki tugas baru pasca dilantik sebagai PPATS. Berkaitan hal tersebut, sekda berpesan agar memberikan layanan prima dan profesional.
“Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan,” ujarnya.
Selain itu, jalin sinergi dengan BPN agar setiap peralihan hak atas tanah sesuai aturan yang berlaku. Tak hanya itu saja, jaga pula integritas sebagai aparatur pemerintah.
“Camat sebagai PPATS harus patuh pada kode etik dan aturan yang berlaku. PPATS harus menjadi solusi bagi permasalahan agraria,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan mengatakan, PPATS ini bekerja di lingkup kecamatan. Hal itu berbeda dengan PPAT yang ruang kerjanya mencakup seluruh Kabupaten Sukabumi.
“Meskipun luang lingkupnya kecamatan, namun tetap PPATS merupakan mitra Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi untuk melayani masyarakat,” ungkapnya.
Bahkan PPATS pun berperan penting dalam memberikan kepastian hukum pertanahan. Termasuk berperan dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
“PPATS ini merupakan amanah mulia yang diberikan untuk melayani masyarakat di bidang pertanahan.Namun perlu diingat, terdapat kode etik yang harus dipatuhi setelah menjadi PPATS,” bebernya
Di sisi lain, dirinya pun meminta PPATS tersebut dapat membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam mendukung program strategis nasional, PTSL, redistribusi tanah, hingga sertipikasi tempat ibadah.
“Bantu kami pula dalam menyosialisasikan kepada masyarakat terkait sertipikat yang berbasis elektronik. Mari kita bangun Sukabumi menjadi lebih maju dan modern,” ajaknya.
Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )




















