YUTELNEWS.com | Sukabumi ,Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara menggelar razia rutin sebagai langkah memperketat pengamanan dan meningkatkan kewaspadaan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu malam (25/2/2026) mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai di lingkungan lapas.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.06.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan petugas yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Dalam arahannya, petugas diinstruksikan untuk bertindak tegas, profesional, dan tetap humanis, dengan menjunjung tinggi hak-hak warga binaan. Penegasan juga diberikan terkait larangan keras kepemilikan alat komunikasi ilegal serta barang-barang terlarang di dalam blok hunian.
Pemeriksaan difokuskan di Blok Cempaka, tepatnya Kamar 1 dan Kamar 7. Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di kamar hunian, yakni dua buah sendok, sepuluh kaleng, sembilan lempengan besi, dua kawat tali, serta satu set kartu remi. Seluruh barang temuan langsung diamankan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap narkotika dan handphone dinyatakan nihil.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari deteksi dini serta komitmen kuat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama Ramadhan.
“Razia ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lapas yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba maupun alat komunikasi ilegal. Di bulan suci Ramadhan, kewaspadaan kami tingkatkan agar warga binaan dapat beribadah dengan aman dan khusyuk,” tegasnya.
Razia rutin dilaksanakan minimal tiga kali dalam satu bulan dan juga dapat dilakukan secara insidentil sesuai kebutuhan serta arahan pimpinan. Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2024 dalam mewujudkan Lapas dan Rutan Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Dengan penguatan pengamanan ini, Lapas Kelas IIA Warungkiara kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program P4GN sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif sepanjang Ramadhan 1447 Hijriah.
Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )


















