YUTELNEWS.com|Seorang oknum yang mengaku sebagai petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan Federal International Finance (FIF) diduga melakukan upaya penipuan terhadap seorang debitur dengan mengirimkan struk tagihan melalui pesan WhatsApp.
Tidak hanya mengirimkan tagihan, oknum tersebut juga diduga melontarkan kata-kata tidak beretika serta ancaman kepada debitur melalui pesan WhatsApp.
Debitur mengaku terkejut saat menerima serangkaian pesan yang menyebutkan bahwa dirinya belum membayar angsuran sepeda motor selama dua bulan. Padahal, menurut pengakuannya, tunggakan dua bulan tersebut sudah dilunasi pada 17 Januari 2026, sesuai dengan bukti struk pembayaran yang dimilikinya. Debitur menyebutkan bahwa saat ini hanya tersisa tunggakan sebesar Rp75 ribu, yang seharusnya merupakan denda keterlambatan.
Kecurigaan muncul ketika oknum tersebut mengirimkan struk tagihan dengan data yang sangat detail, termasuk identitas debitur dan nomor kontrak yang sesuai, serta disertai ancaman akan mendatangi rumah debitur jika tunggakan tidak segera dilunasi.
Merasa khawatir dan ingin memastikan kebenaran informasi tersebut, debitur langsung mendatangi kantor Federal International Finance terdekat yang berada di Ruko Reflesian Business Center Blok A No.11, Kepulauan Riau untuk menanyakan identitas petugas penagih yang menghubunginya.
Petugas resepsionis di kantor tersebut menjelaskan bahwa penagihan kemungkinan terjadi karena masih tercatat adanya tunggakan sebesar Rp75 ribu. Namun, resepsionis tersebut juga mengaku belum mengetahui bahwa debitur sebenarnya telah melunasi tunggakan sebelumnya.
Situasi menjadi semakin membingungkan ketika debitur menanyakan identitas petugas penagih yang menghubunginya melalui WhatsApp. Setelah dilakukan pengecekan, nama maupun nomor telepon oknum tersebut tidak tercatat sebagai petugas resmi di kantor FIF tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi debitur, terutama terkait bagaimana oknum tersebut dapat mengetahui data pribadi debitur secara detail hingga nomor kontrak pembiayaan.
Debitur mengaku kecewa dan mulai kehilangan kepercayaan terhadap layanan FIF, meskipun sebelumnya ia telah tiga kali melakukan kredit sepeda motor melalui perusahaan pembiayaan tersebut.
Atas kejadian ini, debitur mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan audit terhadap sistem dan praktik penagihan FIF, guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan data nasabah serta mencegah terjadinya intimidasi atau penagihan yang tidak profesional.
Menurut debitur, meskipun tunggakan telah dilunasi, oknum penagih tersebut tetap melontarkan ancaman untuk mendatangi rumah serta melakukan intimidasi yang dinilai melanggar etika penagihan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak FIF Batam dan OJK. /Tim















