PELALAWAN – YUTELNEWS.com ||
Kerja sama antara koperasi petani sawit di Desa Lubuk Mandian Gajah dengan perusahaan perkebunan PT Serikat Putra sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, namun kini mendapat sorotan dari masyarakat setempat.
Pada awalnya program tersebut dinilai sangat membantu para petani karena pembelian buah kelapa sawit dilakukan dengan harga yang mengikuti standar dari Dinas Perkebunan (Disbun). Dengan sistem tersebut, petani diharapkan memperoleh harga yang lebih layak dan stabil.
Namun belakangan ini, muncul sejumlah keluhan dari anggota koperasi dan masyarakat. Beberapa anggota koperasi mengaku tidak menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagaimana mestinya.
Selain itu, diduga terdapat sejumlah ketimpangan dalam laporan SHU, termasuk adanya pengeluaran yang dinilai tidak jelas bahkan diduga bersifat fiktif yang dilakukan oleh pengurus koperasi. Hal tersebut dinilai berpotensi merugikan anggota koperasi maupun masyarakat setempat.
Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti adanya beberapa aset tetap koperasi yang diduga tidak tercatat dalam daftar aset resmi koperasi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan koperasi oleh pihak pengurus.
Warga Desa Lubuk Mandian Gajah yang tak mau disebutkan namanya mengatakan ” Kalau pola pengurus koperasi seperti ini hanya memperkaya diri dan kelompok nya saja, lebih baik di tutup saja koperasi itu karena jika tidak bermanfaat bagi masyarakat Desa ini ” Keluh sumber kepada media.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat berharap agar pihak penegak hukum, khususnya Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pelalawan, dapat melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga telah merugikan anggota koperasi dan masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah masyarakat yang memantau aktivitas koperasi juga menduga adanya praktik yang tidak sesuai dengan tujuan awal kerja sama tersebut. Oknum pengurus koperasi diduga membeli buah kelapa sawit dari luar Desa Lubuk Mandian Gajah dengan harga yang diduga lebih murah, kemudian menjualnya ke perusahaan menggunakan Delivery Order (DO) milik koperasi dengan harga Disbun.
Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan petani lokal yang seharusnya menjadi prioritas dalam penjualan hasil panen melalui koperasi.
Salah seorang warga (sumber) yang mengikuti perkembangan aktivitas koperasi menyebutkan bahwa indikasi pembelian buah sawit dari luar desa tersebut disertai dengan sejumlah bukti.
“Kerja sama ini sebenarnya sangat baik untuk membantu petani desa. Namun jika DO koperasi digunakan untuk menjual buah dari luar desa, tentu hal itu tidak sesuai dengan tujuan awal koperasi,” ujarnya.
Masyarakat berharap pihak terkait dapat melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap pengelolaan koperasi agar program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Transparansi dan pengelolaan yang profesional dinilai sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi tetap terjaga.
Terkait pemberitaan ini belum ada klarifikasi pihak koperasi dan yang terkait dengan pemberitaan ini redaksi membuka ruang untuk memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan ini, redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan pemberitaan ini.|| TIM


















