Oleh: Dinn Wahyudin (Guru Besar SPs UPI)
Saat ini, ketika Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sedang didorong untuk berdiri hingga mencapai 80.000 koperasi, tantangannya bukan lagi sekadar berapa banyak koperasi yang berhasil dibentuk. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: berapa banyak yang benar-benar berkoperasi?
Jangan sampai KDMP hanya menjadi koperasi yang ada di atas kertas. Memiliki nama, pengurus, dan badan hukum, tetapi minim anggota aktif, transaksi, usaha produktif, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Jangan sampai yang tumbuh hanya jumlah koperasinya, sementara kehidupan koperasinya tidak ikut tumbuh.
Pada hakikatnya, koperasi bukan sekadar bentuk badan usaha. Koperasi merupakan cara berhimpun dan bertindak secara ekonomi berdasarkan kebersamaan, demokrasi, partisipasi, dan asas kekeluargaan.
Kekuatan koperasi tidak cukup diukur dari banyaknya anggota, besarnya modal, atau lengkapnya struktur organisasi. Yang lebih penting adalah sejauh mana nilai dan prinsip koperasi benar-benar dipraktikkan dalam kehidupan ekonomi anggotanya.
Amanat Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian, serta prinsip-prinsip koperasi memberikan fondasi normatif dan keilmuan. Namun, fondasi tersebut baru memiliki makna ketika diterjemahkan ke dalam tindakan nyata.
Koperasi harus dipraktikkan. Anggota harus menggunakan koperasi, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, menjalankan hak dan kewajibannya, mengembangkan usaha bersama, serta belajar dari pengalaman berkoperasi.
Dengan demikian, praktik koperasi setidaknya dapat dilihat melalui lima pergeseran penting: dari konsep menjadi transaksi nyata; dari kepatuhan regulasi menjadi tata kelola nyata; dari pelanggan menjadi pemilik; dari koperasi sebagai badan usaha menjadi laboratorium pembelajaran ekonomi kerakyatan; dan dari “tahu koperasi” menjadi “melakukan koperasi”.
Praktik Koperasi
Pertama, dari konsep menjadi transaksi nyata
Contoh paling sederhana dapat dilihat pada koperasi susu. Peternak yang menjadi anggota bukan hanya tercatat dalam daftar keanggotaan, tetapi benar-benar menggunakan koperasi sebagai bagian dari kegiatan ekonominya.
Setiap hari anggota menyetorkan susu kepada koperasi. Koperasi melakukan pengujian kualitas, mencatat volume dan mutu susu, kemudian memasarkannya secara kolektif kepada industri pengolahan.
Pada saat yang sama, anggota dapat memperoleh kebutuhan produksi seperti pakan, obat ternak, atau perlengkapan peternakan melalui koperasi.
Dengan pola seperti ini, koperasi tidak sekadar memiliki gedung, papan nama, dan struktur organisasi. Koperasi menjadi saluran nyata kegiatan ekonomi anggota.
Hubungan anggota dengan koperasi berlangsung dalam sebuah siklus konkret: anggota menghasilkan, koperasi mengumpulkan dan mengolah atau memasarkan, anggota memperoleh manfaat, kemudian kembali menggunakan koperasi untuk memenuhi kebutuhannya.
Inilah praktik koperasi dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua, dari kepatuhan regulasi menjadi tata kelola yang nyata
Contoh konkretnya dapat dilihat dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
RAT bukan sekadar acara tahunan untuk memenuhi kewajiban administratif. Pengurus harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban, laporan keuangan, perkembangan usaha, serta rencana kerja dan anggaran koperasi secara terbuka kepada anggota.
Anggota memiliki kesempatan untuk bertanya, memberikan masukan, menyetujui atau menolak pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku, serta mengambil keputusan mengenai kebijakan koperasi.
Misalnya, ketika koperasi berencana membuka unit usaha baru, keputusan tersebut tidak semestinya hanya dibuat oleh ketua atau manajer.
Rencana itu perlu dibawa ke forum anggota untuk dibahas berdasarkan kebutuhan, kemampuan modal, risiko usaha, serta prospek manfaatnya.
Anggaran dasar, RAT, pembukuan, pengawasan, pertanggungjawaban, dan pelayanan anggota harus menjadi praktik tata kelola, bukan sekadar dokumen yang tersimpan di dalam lemari.
Kepatuhan terhadap regulasi justru harus menjadi fondasi agar demokrasi ekonomi koperasi dapat berjalan secara tertib dan akuntabel.
Ketiga, dari anggota sebagai pelanggan menjadi anggota sebagai pemilik
Bayangkan sebuah koperasi konsumen yang memiliki 1.000 anggota.
Jika 1.000 orang tersebut hanya membayar simpanan wajib, sementara seluruh kebutuhan sehari-harinya dibeli di luar koperasi, koperasi tentu akan sulit berkembang.
Situasinya berbeda apabila anggota mulai menjadikan koperasi sebagai bagian dari aktivitas ekonominya.
Anggota membeli kebutuhan pokok melalui koperasi, memenuhi kewajiban keanggotaan, menghadiri RAT, memilih pengurus, mengawasi kinerja koperasi, dan ikut menentukan arah usaha.
Pada saat yang sama, koperasi berusaha memberikan pelayanan yang kompetitif dan transparan.
Dalam situasi tersebut, anggota menjalankan dua posisi sekaligus: sebagai pemilik dan sebagai pengguna jasa koperasi.
Prinsip demokrasi koperasi pun menjadi nyata. Seorang anggota tidak otomatis memiliki kekuasaan lebih besar hanya karena mempunyai modal lebih banyak. Suara anggota digunakan melalui mekanisme demokratis yang diatur dalam koperasi.
Dengan demikian, konsep member-owned and member-controlled enterprise tidak berhenti sebagai teori, tetapi terlihat dalam perilaku ekonomi sehari-hari.
Keempat, koperasi sebagai laboratorium belajar ekonomi kerakyatan
Sebuah koperasi dapat menjadi tempat belajar yang sangat konkret bagi anggotanya.
Misalnya, kelompok petani anggota koperasi ingin meningkatkan pendapatan dari hasil pertanian. Mereka tidak hanya diberi ceramah tentang kewirausahaan, tetapi bersama-sama menghitung biaya produksi, menentukan harga pokok, membaca permintaan pasar, membandingkan alternatif pemasaran, menghitung risiko, dan mengevaluasi hasil penjualan.
Ketika keputusan yang diambil ternyata kurang tepat, pengalaman tersebut menjadi bahan pembelajaran untuk memperbaiki keputusan berikutnya.
Pengurus belajar tentang tata kelola. Anggota belajar tentang usaha dan keuangan. Pengawas belajar melakukan kontrol. Manajer belajar mengelola risiko dan membaca pasar.
Bahkan konflik mengenai harga, pembagian manfaat, atau kualitas produk dapat menjadi bahan belajar tentang demokrasi dan penyelesaian masalah secara kolektif.
Dalam perspektif experiential learning, pengalaman langsung semacam ini menjadikan koperasi bukan hanya tempat menjalankan bisnis, tetapi juga laboratorium sosial. Di dalamnya anggota belajar melalui pengalaman, refleksi, pengambilan keputusan, dan perbaikan tindakan.
Kelima, dari “tahu koperasi” menjadi “melakukan koperasi”
Gambaran paling konkret dapat dilihat dari perubahan perilaku anggota.
Sebuah koperasi mungkin memiliki 5.000 anggota. Namun, angka tersebut belum otomatis menunjukkan kuatnya koperasi.
Yang lebih penting adalah apakah anggota benar-benar berkoperasi.
Anggota secara aktif menggunakan jasa koperasi, memenuhi kewajiban keanggotaan, menghadiri RAT, memberikan suara dalam pengambilan keputusan, membeli atau memasarkan produk melalui koperasi, menjaga kualitas produk, dan ikut mengembangkan usaha bersama.
Pengurus pun bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada anggota. Pengawas menjalankan fungsi pengawasan, bukan sekadar menandatangani laporan. Manajer mengelola usaha berdasarkan data dan kebutuhan anggota, bukan kepentingan pribadi.
Dari sana terbentuk sebuah ekosistem koperasi: anggota aktif, usaha koperasi tumbuh, manfaat ekonomi kembali kepada anggota, kepercayaan meningkat, dan partisipasi anggota semakin kuat.
Di sinilah prinsip koperasi benar-benar menjadi kebiasaan.
Koperasi tidak lagi sekadar diketahui, tetapi dilakukan. Tidak sekadar dibicarakan, tetapi dialami. Tidak sekadar memiliki anggota, tetapi membuat anggotanya benar-benar berkoperasi.
KDMP: Jangan Berhenti pada Pembentukan
Dalam konteks saat ini, gagasan “Punya Koperasi, Tidak Berkoperasi” menjadi semakin relevan dengan hadirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mendorong percepatan pembentukan hingga 80.000 KDMP melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi.
Tantangan berikutnya bukan lagi sekadar berapa banyak KDMP yang terbentuk, tetapi seberapa banyak yang benar-benar berkoperasi: memiliki anggota yang aktif bertransaksi, menjalankan usaha sesuai potensi lokal, menerapkan tata kelola yang akuntabel, serta memberikan manfaat ekonomi yang kembali kepada anggota dan masyarakat desa.
Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 juga menekankan pengembangan model bisnis KDMP yang adaptif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal.
Karena itu, keberhasilan KDMP tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah koperasi yang telah berdiri atau kelengkapan administrasinya. Yang lebih penting adalah bagaimana koperasi tersebut hidup di tengah masyarakat.
Apakah anggota benar-benar menggunakan koperasi? Apakah terjadi transaksi? Apakah ada usaha produktif? Apakah keputusan penting dibahas secara demokratis? Apakah pengurus dan pengawas menjalankan fungsinya? Dan yang tidak kalah penting: apakah manfaat koperasi benar-benar dirasakan oleh anggota dan masyarakat desa?
Jangan sampai KDMP hanya berubah menjadi “koperasi yang sudah dibentuk”, tetapi belum menjadi “koperasi yang benar-benar hidup.”
Catatan Akhir
Koperasi akan menemukan maknanya bukan pada banyaknya teori yang dibicarakan, regulasi yang dimiliki, atau jumlah anggota yang tercatat, melainkan pada seberapa jauh prinsip koperasi hidup dalam tindakan nyata.
Koperasi yang sehat adalah koperasi yang membuat anggotanya benar-benar berkoperasi: bertransaksi, berpartisipasi, bermusyawarah, mengambil keputusan, mengawasi, belajar, berbagi manfaat, dan membangun usaha bersama.
Di situlah regulasi, teori, dan praktik bertemu.
UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan memberikan landasan. Teori memberikan kerangka berpikir. Sedangkan praktik memberikan kehidupan.
Koperasi jangan berhenti sebagai lembaga yang “ada”, tetapi harus menjadi gerakan ekonomi yang “bekerja” dan manfaatnya dirasakan oleh anggota serta masyarakat.
Koperasi tidak cukup dipahami. Koperasi harus dijalankan.
Tidak cukup memiliki anggota. Anggota harus berkoperasi. Dan tidak cukup berbicara tentang ekonomi kerakyatan. Kita harus mempraktikkannya bersama.
(Dien)



























