YUTELNEWS.com | JAKARTA – Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali menghadapi ujian serius. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), dua perwira tinggi Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Ketiganya masing-masing disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep dalam konferensi pers tersebut.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena dugaan tindak pidana yang diusut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi penyadapan di luar prosedur, tetapi juga menyangkut keamanan komunikasi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
DUGAAN PENYADAPAN BERLANGSUNG SEJAK 2025
Dalam pemaparannya, Kabareskrim menjelaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga terdapat perintah untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Menurut Asep, nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dugaan tersebut menjadi persoalan serius karena penyadapan merupakan kewenangan khusus yang pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menyangkut pertanggungjawaban pidana serta penyalahgunaan kewenangan.
NOMOR TELEPON PRESIDEN PRABOWO DIDUGA MENJADI SASARAN
Salah satu fakta paling menyita perhatian dalam perkara ini adalah keterangan Bareskrim mengenai dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim menyampaikan bahwa nomor telepon Presiden termasuk di antara sasaran penyadapan yang diduga dilakukan tanpa prosedur resmi.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” demikian keterangan Asep.
Pengungkapan tersebut memperluas dimensi perkara menjadi persoalan serius terkait perlindungan komunikasi kepala negara dan keamanan informasi pemerintahan.
Selain nomor Presiden, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor milik pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Hingga pengumuman penetapan tersangka, motif penyadapan, isi komunikasi yang diduga diperoleh, serta pemanfaatan informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
DIDUGA ADA PERINTAH PENGHAPUSAN DATA HASIL SADAPAN
Persoalan semakin serius setelah Bareskrim mengungkap dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan.
Menurut penjelasan Kabareskrim, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan pada komputer sistem LIMS.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena data elektronik dan rekaman aktivitas sistem dapat memiliki nilai penting dalam mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana.
Penyidik kini perlu mendalami siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan penghapusan, serta apakah tindakan tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Petugas yang mengetahui dugaan penghapusan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
11 TELEPON GENGGAM, IPAD, DAN EMPAT FLASHDISK DISITA
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, sebanyak 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli telah dimintai keterangan.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni:
- 11 unit telepon genggam.
- 1 unit iPad.
- 4 buah flashdisk.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman forensik digital untuk mengungkap dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Hasil pemeriksaan perangkat elektronik diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai aktivitas sistem, akses terhadap data, serta kemungkinan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
TIGA TERSANGKA DITAHAN DI RUTAN MABES POLRI
Dalam perkembangan yang sama, Kabareskrim menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Bareskrim juga menyebut terdapat satu orang berinisial SU yang masih diperiksa dengan status sebagai saksi.
Perbedaan status hukum tersebut penting diperhatikan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan maupun penilaian publik terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan akhir yang menyatakan seseorang bersalah.
Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
UJIAN BESAR TRANSPARANSI DAN INTEGRITAS POLRI
Terungkapnya perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri dan dua perwira tinggi Polri menjadi ujian penting bagi transparansi serta akuntabilitas institusi kepolisian.
Kewenangan penyadapan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dugaan penyalahgunaan sistem LIMS terbukti melalui proses peradilan, perkara ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola teknologi penyadapan, pengawasan internal, serta pembatasan akses terhadap informasi elektronik.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana sistem tersebut dapat digunakan tanpa prosedur verifikasi sebagaimana mestinya, siapa saja yang memiliki kewenangan mengaksesnya, dan sejauh mana dugaan pelanggaran tersebut berlangsung.
Penegakan hukum yang profesional harus berlaku sama terhadap seluruh pihak, tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedudukan seseorang di lingkungan institusi negara.
PUBLIK MENUNGGU PEMBUKTIAN, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN
Perkara ini bukan hanya menyangkut nama besar seorang mantan Kapolri atau jabatan para perwira tinggi yang kini berstatus tersangka. Lebih jauh, kasus tersebut menyangkut integritas lembaga penegak hukum, perlindungan hak privasi, serta kepastian bahwa kewenangan negara tidak digunakan di luar batas hukum.
Bareskrim dituntut untuk mengungkap perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif, termasuk menjelaskan perkembangan penyidikan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Di sisi lain, prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Kesalahan seseorang hanya dapat dinyatakan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat kini menantikan pembuktian yang terang dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif.
Sebab, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak cukup dibangun melalui slogan maupun pernyataan komitmen, tetapi harus dibuktikan melalui keberanian mengungkap fakta, keterbukaan, dan konsistensi menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Sumber: Konferensi pers Bareskrim Polri, ANTARA News, dan sejumlah media nasional.
YUTELNEWS.com – Lugas, Berwibawa dan Menarik.








































