Ketum AKPERSI Hadiri Penyerahan SK DPC AKPERSI Kota Prabumulih

Kota Prabumulih, YUTELNEWS.COM — Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada, Selasa tanggal 09 Desember 2024 ini, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia atau dengan Singkatan AKPERSI di kota Prabumulih, mengadakan Acara Penyerahan SK atau Surat Keputusan Susunan Dewan Pengurus AKPERSI Cabang kota Prabumulih yang diserahkan langsung Oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah AKPERSI Propinsi Sumatera Selatan. Ari Gunawan, C.I.J., didampingi Ketua Devisi Humas DPD AKPERSI Propinsi Natal IH Patty serta dihadiri juga oleh Ketua Umum AKPERSI Pusat Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.I.J., C.E.J., C.B.J., C.F.E., didampingi Ketua Devisi OKK DPP AKPERSI Pusat Toby Benyamin.

Adapun ketika memberikan pencerahan nya Ketua Umum AKPERSI Pusat berharap, bahwa Organisasi Pers tersebut bukan hanya bisa memberikan kesejahteraan didalam organisasi AKPERSI Kota Prabumulih namun tetap eksis melibatkan diri sebagai alat atau media yang bisa membela hak azazi serta dekat dengan masyarakat khusus kita Prabumulih maupun daerah lainnya. Juga DPC AKPERSI Kota Prabumulih dapat bersinergi dengan Pemerintah yang mendukung program program Indonesia Emas kedepan. Hal ini disampaikan oleh Ketum AKPERSI sebagai orang nomor satu di AKPERSI pada saat moment penyerahan SK DPC AKPERSI Kota Prabumulih tersebut.

“Alhamdulillah syukur pelaksanaan penyerahan SK DPC AKPERSI Kota Prabumulih berjalan lancar sehingga saya berharap kedepannya nanti, Ketua terpilih Usman SH didampingi Sekretaris Fikriyadi dan terkhusus DPC AKPERSI Kota Prabumulih yang telah menerima SK tersebut dapat meneruskan penguatan organisasi dengan melanjutkan laporan ke Kesbangpol serta melakukan audiensi ke pemerintah terutama Forkompinda, institusi, instansi dan beberapa stackholder lainnya, sehingga AKPERSI akan semakin besar sejalan dengan lebih profesional nya anggota AKPERSI itu sendiri “Ujar Rino selaku orang nomor satu di AKPERSI.

Dikesempatan yang lain, Ketua DPD AKPERSI Sumatera Selatan Ari Gunawan, C.I.J., juga memberikan arahan bahwasanya AKPERSI adalah sebuah organisasi pers yang benar benar peduli dengan anggota nya yaitu wartawan atau jurnalis, terlebih lagi sangat peduli dengan lingkungan masyarakat pada umunya. Sehingga dalam arahannya : “Saya sangat berharap kedepannya, Dewan pengurus AKPERSI Kota Prabumulih serta anggotanya akan lebih mengedepankan Profesionalitas sebagai Jurnalis dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan aturan yang telah menjadi pedoman keprofesian jurnalisnya yang nantinya akan mencetak seorang profesi jurnalis yang profesional.” Ucap Ari Gunawan sebagai Ketua DPD AKPERSI Prop Sumsel.

“Saya sendiri sangat bangga bisa hadir dalam kegiatan Penyerahan langsung SK DPC kita Prabumulih ini, walaupun saya dari DPP AKPERSI Pusat, namun inilah bentuk nyata bahwa AKPERSI adalah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia yang arti unsur kekeluargaan yang sangat kental didalam tubuh AKPERSI tersebut, harapan saya kepada dewan pengurus, jajaran serta anggota AKPERSI kota Prabumulih dapat mewujudkan rasa satu keluarga satu kesatuan yang punya slogan : *Tidak harus sedarah kalau untuk menjadi saudara*, jadi akan menjadi sebuah kekuatan besar menuju visi dan misi AKPERSI selanjutnya “ucap Bung Toby Benyamin selaku Ketua Devisi OKK AKPERSI Pusat.

Kegiatan tersebut juga dihadiri beberapa tokoh masyarakat, dan para cerdik cendekia dan beberapa wartawan dari organisasi wartawan lainnya.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan diakhir acara tersebut Ketum, Ketua OKK Pusat, Ketua DPD Sumsel, Ketua Devisi Humas Sumsel dan seluruh jajaran DPC AKPERSI Kota Prabumulih beserta semua yang hadir menikmati makan ringan yang sangat tidak menunjukkan berlebihan, sehingga terlihat jelas arti AKPERSI sesungguhnya yaitu Asosiasi yang mengutamakan unsur Keluarga Sesama Profesi Pers seluruh Indonesia.

(Robert Gea)

Bupati HM Dadang Supriatna Ajak Masyarakat Kabupaten Bandung Bersatu Pasca Pilkada

Kab Bandung, Yutelnews.com —Bupati Bandung Dadang Supriatna, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk kembali bersatu dan melupakan perbedaan pasca-pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menekankan pentingnya menjaga kondusifitas daerah dan menghindari perpecahan pasca pemilihan untuk membangun Kabupaten Bandung yang lebih baik dalam 5 tahun ke depan.

“Pilkada sudah selesai, Saatnya kita semua kembali bersatu bergandengan tangan, dan membangun Kabupaten Bandung bersama-sama,” ujar Bupati Dadang Supriatna dalam rangkaian acara Rembug Bedas di Kecamatan Pasir jambu, Senin (09/12/2024).

Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menambahkan bahwa perbedaan pilihan dalam Pilkada merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun perbedaan tersebut, kata dia, tidak seharusnya menyebabkan permusuhan atau perpecahan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Kang DS mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk para pendukung masing-masing calon untuk saling menghargai dan menghormati satu sama lain serta meninggalkan perbedaan pilihan yang terjadi selama masa kampanye.

Ia, juga mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan ingin memecah belah. Kang DS berharap masyarakat kembali bergandengan tangan guna mendorong terciptanya persatuan dan suasana kondusif di tengah masyarakat Kabupaten Bandung.

“Mari kita lupakan perbedaan pilihan kita kemarin. Ulah parasea (jangan berantem) karena beda pilihan. Mari kita bersatu dan menatap masa depan untuk membangun Kabupaten Bandung dalam 5 tahun ke depan,” tutur Kang DS.

Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu juga mengimbau masyarakat maupun pendukung kepala daerah untuk tetap bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi hasil pilkada sesuai dengan filosofi luhur Kabupaten Bandung “Repeh Rapih Kerta Raharja”.

“Kita semua harus mensyukuri bahwa proses demokrasi telah berjalan lancar, aman, dan damai. Bagi pendukung yang menang jangan jumawa, yang kalah juga jangan terus bersedih. Mari kita bangun bersama Kabupaten Bandung yang kita cintai ini,” kata Bupati seraya disambut gemuruh tepuk tangan hadirin.

Sebagaimana diketahui, rapat pleno KPU Kabupaten Bandung pun telah menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb resmi menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Bandung dengan meraih 1.046.344 suara. (**)

(Yans)

Utamakan Pencegahan Kajati Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Berantas Korupsi 

MAKASSAR, YUTELNEWS.COM —Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim Bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur hadir dan Guru Besar Universitas Bosowa, Prof Ruslan Ranggong hadir dalam Dialog Luar Studio RRI Makassar dengan tema “Komitmen Aparat Hukum Memberantas Korupsi” di Lantai 1 Kejati Sulsel, Senin (09/12/2024).

Kegiatan yang dipandu host Rahmadani ini membahas terkait kegiatan Kejati Sulsel dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2024 dan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejati Sulsel.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan,” Pemberantasan korupsi dilakukan dengan dua cara, pencegahan dan penindakan”. Pencegahan dilakukan dengan melakukan sosialisasi antikorupsi dari level pemerintah, BUMN, swasta, pelajar, dan masyarakat umum.

“Upaya pencegahan itu jauh lebih massif dan tersasar manfaatnya, Upaya penindakan itu butuh biaya dan Waktu lebih tapi proses penindakan ini tetap berjalan linier. Besok, kita akan lakukan upaya sosialisasi dengan menghadirkan inspektorat selaku APIP dan pihak terkait lainnya,” kata Agus Salim.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyebutkan ,” Upaya pencegahan korupsi harusnya dilakukan sejak usia dini. Kejaksaan memiliki beberapa kegiatan sebagai upaya pencegahan, seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Jaga Desa, Jaksa Menyapa dan berbagai kegiatan penerangan hukum lainnya.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi. Upaya ini tidak hanya dilakukan oleh Kejaksaan. Masyarakat bisa melakukan pelaporan jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” ajak Agus Salim.

Aspidus Kejati Sulsel, Jabal Nur menyebut selama tahun 2024 pihaknya sudah melakukan berbagai penanganan tindak pidana korupsi. Di tahap penyelidikan sudah da 31 perkara, penyidikan 10 perkara, penuntutan 140 perkara di wilayah Kejati Sulsel.

“Untuk penyelamatan keuangan negara yang dilakukan di Kejati Sulsel mencapai Rp20 miliar lebih di tahun 2024. Tahun 2024 ini, ada peningkatan untuk proses penyidikan dibanding tahun sebelumnya,” sebut Jabal Nur.

Jabal Nur mengungkap,”beberapa kasus yang ditangani pihaknya, diantara kasus korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020 dan korupsi proyek pembangunan instalasi perpipaan air limbah (IPAL) Kota Makassar tahun 2020/2021.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Prof. Ruslan Ranggong mengatakan upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan mulai menunjukkan hasil positif. Hal itu berkat upaya dari Kejati Sulsel dan Polda Sulsel Bersama jajaran.

“Kita harus memberikan apresiasi atas apa yang dilakukan Kejaksaan dalam upaya penindakan. Kita mendorong kasus yang sementara ditangani, terutama dalam proses penyidikan segera diselesaikan dengan baik,” harap Prof Ruslan.

(abu algifari)

Ini Pesan Jaksa Agung, Saat Kajati Sulsel Bacakan Di Hakordia Tahun 2024

MAKASSAR, YUTELNEWS.COM —Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim memimpin upacara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tingkat Kejati Sulsel di Aula Lantai 8 Kantor Kejati Sulsel, Senin (09/12/2024).

Kegiatan ini turut diikuti Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, para asisten, koordinator dan seluruh pegawai Kejati Sulsel. Hakordia Tahun 2024 mengangkat tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Indonesia”.

Kajati Sulsel, Agus Salim membacakan amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024. Tema Hakordia Tahun 2024 ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Tema Hakordia dan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto sama-sama memiliki tujuan yang selaras, untuk memperkuat komitmen Bersama dari seluruh elemen dalam memberantas korupsi,” kata Kajati Sulsel Agus Salim.

Kajati Sulsel, Agus Salim meminta seluruh jajaran khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk terus berkomitmen dalam menyempurnakan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan mengharmonisasikan upaya penindakan, memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan maupun kerugian perekonomian negara serta berkontribusi pada perbaikan tata Kelola demi kemajuan pembangunan.

Kejaksaan RI, kata Jaksa Agung dalam amanatnya merupakan garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih.

Agar keberhasilan penanganan perkara dapat membuahkan hasil kita harus tetap rendah hati, koreksi segala kekeliruan dalam pelaksanaan tugas. Tetap menjaga sinergitas serta Kerjasama efektif dengan aparat penegak hukum untuk bersama-sama maju membangun bangsa, tanpa korupsi,” ungkap Agus Salim.

Agus Salim mengingatkan,” Pesan Jaksa Agung, bahwa korupsi adalah kejahatan kerah putih (white collar prime), para koruptor akan selalu berusaha untuk mencari celah dan meloloskan diri dari jerat hukum. Salah satunya dilakukan Dengan cara memanfaatkan rendahnya integritas dan moral aparat penegak hukum.

“Penting bagi kita untuk memegang teguh sumpah jabatan yang telah diucapkan dalam bertugas. Saya tidak pernah menoleransi setiap bentuk Tindakan tercela maupun penyimpangan yang dilakukan,” tegas Agus Salim.

(Abu Algifari)

Supriyanto: Tidak Ada Sengketa, 100% Tanah di Desa Srobyong Milik Lie Danu Suncipto

JEPARAYUTELNEWS.COM —Lie Danu Suncipto warga Kota Semarang adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 13.767 m² di Rt. 004 Rw. 001, Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara dan berada di tepi jalan raya Jepara – Bangsri.

Hal ini disampaikan oleh Supriyanto mewakili Lie Danu Suncipto serta berdasarkan dokumen yang awak media peroleh, dasar dari kepemilikan sah tanah atas nama Lie Danu Suncipto berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: 165, 395, 187, 647, 102 dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Jepara.

Sebelumnya 2 (dua) orang berinisial S dan M, keduanya warga Desa Srobyong mengaku sebagai ahli waris dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah warisan sejak kakeknya meninggal dunia di tahun 1951. Persoalan ini sendiri berawal saat keduanya mencabut surat kuasa tertanggal 15 November 2024 kepada Supriyanto.

Supriyanto, Senin (9/12/2024) di kantor DPC GRIB Jepara di Jl. Pangan, Rt. 03 Rw. 01, Kelurahan Bapangan, Jepara kepada awak media mengatakan bahwa Lie Danu Suncipto selaku pemilik sah tanah tersebut. Dan pada tanggal 4 Desember 2024 telah memberikan surat kuasa kepadanya untuk mengurusi tanah tersebut. Termasuk bertemu dengan pihak-pihak untuk kepentingan perundingan dan melakukan pengamanan atas sebidang tanah tersebut.

“Siapapun pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tersebut, semestinya tahu dan faham bahwa klien kami atau Lie Danu Suncipto mempunyai bukti kepemilikan sah berupa sertifikat SHM dan HGB,” kata Supriyanto.

Ia menambahkan, kalau dalam persoalan status kepemilikan sebidang tanah, ada klaim sepihak dari ahli waris yang menyatakan bahwa dia mempunyai Tupi Pajak atau PBB atas bidang tanah tersebut,” Kami tegaskan kalau slip pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti pembayaran pajak,” tambah Supriyanto.

“SPPT PBB bidang tanah tersebut sejak dulu dibayar terus menerus oleh Lie Danu Suncipto sampai hari ini,” tuturnya.

“Apalagi tanah itu pernah di tahun 2002 oleh PT. Bank Bali, Tbk. dilakukan proses permohonan roya tanah sebesar Rp. 1M 400jt. Mustahil bank ceroboh dan gegabah dalam penyaluran kredit, kalau status tanah yang diagunkan ke bank adalah tanah sengketa. Hal ini membuktikan kalau tanah itu sah milik Lie Danu Suncipto,” ungkap Supriyanto.

Saat ini tanah atas nama Lie Danu Suncipto tersebut, sedang dalam proses jual beli dengan PT. Parkland World Indonesia (PWI) yang berkedudukan di Kabupaten Serang. Dan melalui Direkturnya bernama Park Young Geun memberikan surat kuasa nomor 054/PWI-JKT/LEGAL/XI/2024 tanggal 19 November 2024 kepada Supriyanto dalam kapasitasnya sebagai Pembina DPC GRIB Jaya Jepara dan sebagai penerima kuasa untuk bertindak atas nama kepentingan PWI serta untuk proses yang berkaitan dengan tanah sah milik Lie Danu Suncipto.

Adanya informasi bahwa pihak-pihak yang mengaku ahli waris dan mewakilinya akan melakukan gugatan ke PTUN. “Tentunya salah alamat, karena sama sekali belum ada putusan dari PN Jepara tentang persoalan status tanah yang berada di Desa Srobyong. Bukti kepemilikan oleh Lie Danu Suncipto adalah sah dan tidak ada gugatan perdata sebelumnya dan tidak ada sama sekali istilah Mafia Tanah dalam kepemilikan tanah tersebut,” tandas Supriyanto.

Dalam hal ini menurut Supriyanto, sebelumnya tidak ada penggugat dan tergugat tentang persoalan status kepemilikan tanah tersebut. “Namun, kami menghargai proses mediasi para pihak di Balai Desa Srobyong, Kamis siang (5/12/2024) lalu,” ucap Supriyanto.

Supriyanto pun mendengar klaim pengakuan dari S dan M bahwa tanah itu berstatus tanah eigendom verponding. Ia pun mengingatkan bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) dan setelah 20 tahun memenuhi persyaratan bisa dikonversi menjadi SHM sesuai PP No. 24/1997 tentang pendaftaran tanah. Dan untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama, tentunya ada proses pembuktian alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut, berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau, pernyataan yang bersangkutan yang dinilai kadar kebenarannya saat pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan di Kabupaten Jepara.

(Singgih astro Wijoyo)

H. Ridho Ilahi : Kemenangan Zuzema Karena Memiliki Sayap Tempur khusus

PAYAKUMBUHYUTELNEWS.com Rekapitulasi Penghitungan suara di tingkat kota Payakumbuh secara resmi (Real Count) telah disampaikan oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh Wizri Yasir pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pilkada di Hotel Mangkuto, Kota Payakumbuh.

Kegiatan ini merupakan rangkaian berjenjang dan transparan sebagai proses akhir penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilkada Kota Payakumbuh yang dimulai dari TPS Kelurahan sampai di tingkat PPK kecamatan yang selalu dihadiri tim saksi dari seluruh paslon.

Hingga akhirnya Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh nomor urut 03 Zulmaeta-Elzadaswarman yang diusung Partai Demokrat dan PPP yang telah berhasil meraup 21.207 suara (34,52%) ditetapkan KPU sebagai peraih suara terbanyak dan pemenang di Pilkada Kota Payakumbuh 2024 ini.

Tempat kedua diikuti oleh Paslon nomor urut 01 Supardi-Tri Venindra yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PKB dengan jumlah 15.459 suara (25,16%) dengan selisih 5.748 suara dari peraih suara terbanyak.

Tempat ketiga diisi oleh Paslon nomor urut 05 Yendri Bodra Dt. Parmato Alam-Ahmad Ridha yang diusung Golkar dan PBB dengan jumlah 12. 205 suara (19,87%).

Tempat keempat yaitu Paslon nomor urut 02 Almaisyar Dt. Bangso Dirajo Nan Kuniang-Joni Hendri yang diusung PAN, Hanura dan PDIP yang meraup 9.794 suara (15,94 persen)

Posisi terakhir kelima adalah Paslon nomor urut 04 Erwin Yunaz-Fahlepi Mazni yang diusung Partai Nasdem dengan jumlah suara 2.766 suara (4,50%).

Sejauh ini KPU masih menunggu apakah ada Paslon yang akan menggugat hasil Pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi sebelum menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada dikarenakan adanya laporan terhadap dugaan money politik yang masuk ke Bawaslu-Gakkumdu dan sedang proses ditindaklanjuti.

Menurut beberapa sumber menjelang hari H pemilihan dan pencoblosan Paslon 03 memang tidak diunggulkan/diperhitungkan malah diremehkan namun juga diprediksi sebagai kuda hitam.

Sementara di minggu tenang menjelang pencoblosan dan pasca pencoblosan banyak beredar video yang diduga banyak orang sebagai video konten money politik yang sengaja dibuat untuk menyudutkan salah satu paslon dan dijadikan acuan acuan membuat laporan ke Bawaslu/Gakkumdu.

Namun dibalik itu semua masih ada paslon no 2, no 4, no 5, yang berjiwa besar, sportif, gentlemen, berlapang dada, dan legowo mengakui kemenangan paslon 03 yang terang-terangan membuat konten video ucapan selamat maupun secara langsung.

Paslon 02, 04, dan 05, begitu juga mengalir ucapan selamat dan berbagai Tokoh Masyarakat, Niniak-mamak, Organisasi, Paguyuban, Dunia Usaha, dan masyarakat badarai bahkan sebagian melalui karangan bunga ucapan selamat pertanda menerima hasil pilkada ini.

Kami awak media menyempatkan diri berkunjung ke posko Relawan GENZE (Gerakan Relawan Zulmaeta-Elzadaswarman) yang berlokasi di Mamakoe Home Stay simpang benteng yang dikomandoi dan dikoordinir oleh H. Muhammad Ridha Ilahi, S. Pt yang sempat kami temui, ternyata disinilah salah satu kunci kemenangan dari Zulmaeta-Elzadaswarman di ramu/diracik.

Genze merupakan pasukan khusus yang bergerak tersendiri secara door to door yang ada dalam Tim Pemenangan Zuzema Kota, kecamatan dan kelurahan. Lebih lanjut dijelaskan konsultan Genze yang akrab di sapa Pak Ridho.

Andil Ridho hanya selaku konsultan politik yang dipercayakan oleh Dr. dr. Zulmaeta DTRB untuk mengkoordinir dan mengendalikan gerakan relawan Zulmaeta-Elzadaswarman. (Genze) door to door agar dapat berinteraksi langsung dengan pemilih dari rumah kerumah dengan APK yang dihalalkan menurut peraturan KPU.

Metode canvassing yang dilakukan mulai dari meneliti dan membaca fikiran masyarakat pemilih dengan kuisioner singkat, kemudian mengajak mempengaruhi audien untuk memilih pemimpin yang terbaik dari yang baik sebagai serangan darat dan memblow-up seluruh rangkaian kegiatan mereka ke medsos (WA/IG/FB) sebagai serangan udara untuk mempengaruhi/menggiring opini publik yang telah dimulai di awal bulan

(Wartawan : Yori despianto)

Hadiri Konferensi PGRI, Kejati Sulsel Ingatkan Guru Agar Waspada Kelola Dana Pendidikan 

MAKASSARYUTELNEWS.COM — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mewakili Kajati Sulsel, Agus Salim hadir sebagai narasumber pada kegiatan Konferensi Provinsi PGRI Sulawesi Selatan masa bakti 2024/2029 di Hotel Claro Kota Makassar, Kamis (05/12/2024).

Soetarmi dalam kesempatan itu membahas terkait pengelolaan dana pendidikan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan, Selain dari Kejati Sulsel hadir juga perwakilan Polda Sulsel yang membahas mengenai perlindungan tenaga pendidikan dan kependidikan.

Mengawali pemaparannya, Soetarmi membahas mengenai aturan perundang-undangan terkait Tindak Pidana Korupsi dimana diatur beberapa tipologi perbuatan yang dilarang dan ancaman hukumannya di UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Di sekolah yang paling rawan melakukan korupsi itu adalah mereka yang memiliki jabatan atau kewenangan dan mereka yang mengelola anggaran negara baik bersumber dari APBN atau APBD. Seperti kepala sekolah dan bendahara,” kata Soetarmi.

Soetarmi mengingatkan,” Kepala sekolah dan bendahara untuk berhati-hati membuat keputusan dan mengelola anggaran. Terutama saat menyusun pertanggungjawaban keuangan dari kegiatan yang dilaksanakan.

Kasipenkum Kejati Sulsel mengajak guru menjadikan Kejaksaan sebagai mitra strategis. Misalnya pendampingan terhadap kegiatan pembangunan fisik di sekolah serta penyuluhan hukum untuk pengelolaan dana BOS.

“Silahkan bapak dan ibu berkoordinasi dengan kejaksaan pada bidang Intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Apalagi jika kegiatan fisik dikerjakan secara swakelola bisa minta pendampingan ke Kejaksaan,”ajak Soetarmi.

Soetarmi juga mengajak guru menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di lingkungan sekolah, Dengan menanamkan dasar-dasar integritas dan kejujuran kepada peserta didik, Ada beberapa kegiatan yang pernah diinisiasi Kejaksaan di lingkungan sekolah, seperti Kantin Kejujuran.

“Dengan program ini, kita berharap ada pembentukan karakter siswa dan untuk pembentukan akhlak. Tujuannya, mencegah sejak dini terjadinya praktek korupsi. Mempersiapkan calon pemimpin masa mendatang yang jujur,” tutup Soetarmi.

(Abu Algifari)

Bupati Bandung Dadang Supriatna Tingkatan Pelayanan Publik Dengan Predikat Zona Hijau 

BANDUNGYUTELNEWS.COM —Pemkab Bandung kembali menerima penghargaan dari Ombudsman Jawa Barat dengan Predikat Zona Hijau atau Kualitas Tertinggi dengan raihan nilai 94.96.

Penghargaan diterima Bupati Bandung pada ajang Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kab/Kota di Jabar tahun 2024 di Grand Sunshine Soreang, Rabu (04/12/2024).

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, “penghargaan ini merupakan salah satu bukti nyata bahwa Pemkab Bandung sudah menjalankan tugas fungsinya sebagai pelayan masyarakat dengan baik,”ucapnya.

Apalagi penilaian dari Ombudsman ini bukan melakukan survei kepada Pemkab Bandung sebagai pelayan publik, melainkan surveinya langsung kepada masyarakat sendiri yang dilayani Pemkab Bandung.

“Artinya, tentu penilaian dari Ombudsman ini sangat objektif dan insya Allah kita tidak hanya merasa bangga dengan pencapaian Zona Hijau ini, tapi kita juga harus bisa mencapai target sampai nilai maksimal,” kata Bupati Dadang Supriatna kepada wartawan seusai menerima penghargaan.

Bupati yang akrab disapa Kang DS ini mengungkapkan berbagai hal yang akan diupayakan untuk mencapai nilai maksimal tersebut. Antara lain dan peningkatan layanan administrasi kependudukan dan catatan sipil di tingkat kecamatan dan desa sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke Soreang untuk mendapat pelayanan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Nanti kita akan tingkatkan penyediaan layanan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang memang baru mencapai 50 persen pelayanannya. Tentu ini akan menjadikan program prioritas lanjutan sehingga dapat terpenuhi semuanya di 270 desa dan 10 kelurahan,” papar Kang DS.

Selain ADM, Bupati Bedas juga bertekat akan menambah Mall Pelayanan Publik (MPP) di kawasan Bandung Bedas Convention Center yang kelak akan dibangun di kawasan Stasiun Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) di Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang,” ujarnya.

“Nanti kita akan tambah MPP ini di kawasan Statisun KCIC, sehingga bukan hanya ada di Soreang,” tandas Kang DS.

Bupati Bandung mengaku bersyukur atas penghargaan ni dan menghaturkan terima kasih kepada para OPD Pemkab Bandung yang telah menunjukan kinerjanya dalam pelayanan publik, sehingga Pemkab Bandung masih bertahan di kategori kualitas terbaik.

“Saya ucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada OPD jajaran Pemkab Bandung yang sudah menunjukan kinerja terbaiknya dalam pelayanan publik,” ucap bupati.

Sebelumnya, Pemkab Bandung pun kembali meraih penghargaan dari Ombudsman RI berupa Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 Kategori Tingkat Kabupaten pada Kamis (14/11/2024) lalu. Pada tahun 2024 ini, Pemkab Bandung meraih nilai 94.96 dan masuk Zona Hijau atau Kategori A (Kualitas Tertinggi) dari Ombudsman RI.

(Yans)

Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Tangkap MS Diduga Lakukan Penipuan di Media Sosial

BARELANGYUTELNEWS.COM —Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap seorang wanita bernama MS (33 tahun) karena diduga terlibat dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan cara menawarkan pekerjaan di Singapura melalui media sosial.

MS ditangkap di rumahnya di Batam pada 5 Desember 2024 setelah dua wanita dari Palembang melapor kepada polisi bahwa mereka tertipu oleh janji pekerjaan.

Keduanya mengalami masalah setelah pergi ke Singapura, di mana pekerjaan yang dijanjikan sebagai penjaga kantin berubah menjadi pekerjaan di pasar malam.

Mereka memutuskan untuk kembali ke Batam dan melaporkan kejadian ini. Setelah menerima laporan, polisi menyelidiki dan membawa kedua wanita tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang didapat, MS telah mengirimkan mereka ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, dan menjanjikan gaji tinggi.

Namun, kenyataannya, pekerjaan yang didapat tidak sesuai dengan janji. Polisi melanjutkan penyelidikan dan menemukan MS serta barang bukti berupa ponsel.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MS telah melakukan praktik ilegal ini beberapa kali, memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura pada bulan November 2024 dengan menggunakan akun media sosial untuk mempromosikan pekerjaan.

MS membebankan biaya awal antara Rp2 juta hingga Rp5 juta untuk setiap korban dan menyediakan tempat tinggal sementara sebelum berangkat ke Singapura.

Kapolsek Nongsa mengungkapkan,” bahwa MS pernah bekerja di Singapura sebelum beralih menjadi perekrut. Dia memperingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh janji pekerjaan yang tidak jelas, karena hal ini dapat membahayakan keselamatan. MS kini dijerat dengan pasal-pasal yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Kapolsek juga mendorong masyarakat melapor jika mengetahui praktik serupa untuk membantu pemberantasan perdagangan orang. Polsek Nongsa berkomitmen untuk terus memberantas praktik perekrutan ilegal dan melindungi PMI.

“Salam Presisi”

(Polres Barelang)

Bupati Bandung H Dadang Supriatna Kembali Meraih Anubhawa Sasana Desa dari Menteri Hukum RI

BANDUNGYUTELNEWS.COM —Bupati Bandung H Dadang Supriatna meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Tahun 2024 dari Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas yang diserahkan perwakilan Kementerian Hukum di Gedung Merdeka Kota bandung, Selasa (3/12/2024).

“Alhamdulillah, tahun ini Kabupaten Bandung meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan tahun 2024 dari Menteri Hukum RI untuk Desa Sadar Hukum yang diraih dua desa yaitu; Desa Banyusari Kecamatan Katapang dan Desa Talun Kecamatan Ibun,” kata Bupati Bandung, Rabu (04/12/24).

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan upaya Bupati Dadang Supriatna yang telah membina dan mengukuhkan desa-desa binaan di wilayah Kabupaten Bandung sebagai Desa Sadar Hukum dan dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Bupati berterima kasih kepada semua pihak atas penghargaan yang diraih. Ia juga memberi ucapan selamat atas keberhasilan dua desa di Kabupaten Bandung yang telah meraih penghargaan sebagai Desa Sadar Hukum.

Menurutnya, prestasi kedua desa di bidang hukum ini dapat menjadi teladan sehingga ke depannya semakin banyak desa-desa di Kabupaten Bandung yang mendapatkan penghargaan serupa.

Kedua desa tersebut dinilai berdasarkan kriteria seperti penegakan hukum, penyelesaian konflik secara musyawarah, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi peraturan.

“Dengan penghargaan ini, diharapkan desa/kelurahan lainnya terdorong untuk mengikuti langkah serupa menciptakan lingkungan yang harmonis, aman, dan sejahtera melalui kesadaran hukum yang tinggi di masyarakat,” harap Bupati Bandung.

Penghargaan juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong kesadaran hukum di tingkat masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan yang taat hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Desa yang mendapatkan penghargaan ini telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam membangun kesadaran hukum melalui berbagai program edukasi, sosialisasi, dan pelaksanaan peraturan daerah.

Sebagai informasi, penghargaan Anugrah Anubhawa Sasana Desa merupakan Peraturan Kepala BPHN Nomor PHN.HN.03.05-75 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan budaya hukum masyarakat.

Hal ini dilakukan lewat pembinaan dan penyuluhan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak atau elektronik yang sesuai dengan kriteria yg telah ditentukan sebagai Desa Sadar Hukum.

(Yans)

Sinergitas Penasehat dan Ketua Ikatan Jurnalis Pajajaran (IJP) Kabupaten Bandung Juara WeeeII..!

BANDUNGYUTELNEWS.com —Kolaborasi penasihat dan ketua Ikatan Jurnalis Pajajaran ( IJP) kabupaten Bandung terus berperan aktif dalam mengawal kontestasi Pilkada tahun 2024.

Menjunjung profesionalitas Jurnalistik di kabupaten Bandung penasehat bersama ketua IJP kabupaten Bandung terus mengawal kontestasi Pilkada Bupati dan wakil Bupati tahun 2024 yang diikuti 2 paslon yaitu paslon nomor satu Sahrul Gunawan dan Gun gun dan Paslon no 2 H Dadang Supriatna-Ali Syakieb.

Untuk mengawal Pilkada yang demokratis di kabupaten Bandung, penasehat IJP Jein dan ketua IJP Agus Supriadi terus mengawal tahapan Pilkada di kabupaten Bandung sampai tahapan akhir rekapitulasi yang dilaksanakan KPU kabupaten Bandung, berlangsung di Hotel Suta Raja Soreang, Rabu (04/12/2024).

Agus Supriadi ketua IJP Kabupaten Bandung dalam kesempatannya menyampaikan,” sangat bersyukur dan alhamdulillah Pilkada 2004 Bupati dan wakil Bupati berlangsung secara aman tertib dan damai”.

“Hari ini kita mendapatkan hasil akhir berdasarkan rekapitulasi dari KPU yaitu Paslon nomor 2 H Dadang Supriatna dan Ali Syakieb dan sah menjadi pemenang di Pilkada tahun ini,” ucapnya.

Lebih lanjut Agus Supriadi mengatakan, untuk Pilkada tahun 2024 ini well banget pokoknya, Paslon nomor 2 H Dadang Supriatna dan Ali Syakieb menjadi pemenangnya.

(YANS)

Pilkada Deli Serdang Tahun 2024 Pemilu Paling Terburuk Sepanjang Masa

DELI SERDANGYUTELNEWS.com —Pilkada Deli Serdang tahun 2024 kini mulai dicap sebagai pemilu paling terburuk di sepanjang masa.

Hal ini lantaran partisipasi pemilih yang datang ke TPS pada 27 november lalu diperkirakan kurang dari 40 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Deli Serdang jumlah penduduk 1.439.393.

Dari data yang di himpun untuk penyelenggara Pilkada ini lebih dari rp140 milyar di keluarkan dari Apbd Kabupaten Deli Serdang

Anggaran itu di hibahkan untuk penyelenggara sampai sampai pengamanan khusus KPU setempat sebesar rp98 miliar sedangkan Bawaslu rp28 miliar.

Selain itu Polrestabes Medan juga mendapatkan rp7,5 miliar, Polres deli serdang rp5,8 miliar, Polres Belawan rp775.6 juta hingga Polres Binjai rp174,8 juta.

Wakil ketua Dprd Deli Serdang, kuzu serasi wilson Tarigan berpendapat partisipasi yang rendah ini merupakan kegagalan dari penyelenggara.

Dianggap sosialisasi yang di lakukan penyelenggara belum bagus sehingga masyarakat masih banyak yang belum tahu ada pilkada, padahal anggaran sosialisasi sendiri sudah di siapkan.

“Inilah pemilu paling terburuk sepanjang sejarah, inilah kegagalan dari penyelenggara kalau memang alasan banjir, ya ulang kalau begitu ada apa ini ? Apa maksud penyelenggara karena masyarakat yang nggak tau ada pilkada di TPS TPS hanya 25 sampai 30 persen rata rata pemilih, “ujar Kuzu (02/11/2024).

Ketua KPU Deli Serdang, Relis Yanthi Panjaitan mengakui, saat ini partisipasi pemilih paling rendah bahkan saat dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) rendah juga yang datang,” ujarnya.

(Red.rizal hsb)

Nelayan Sedanau Protes Kapal Cumi yang Langgar Batas Zona Tangkap, Minta Tindakan Tegas Pemerintah

NATUNAYUTELNEWS.com —Sedanau, 29 November 2024 Ratusan nelayan di Kecamatan Sedanau, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menggelar protes besar-besaran terhadap operasional kapal cumi KM Lucas Cendana Jaya yang diduga telah melanggar batas zona tangkap. Kapal yang berasal dari Tanjung Balai ini dikabarkan beroperasi di perairan yang berada di bawah 12 mil, yakni sekitar 4 hingga 5 mil dari pesisir Pulau Selaut, yang seharusnya menjadi kawasan eksklusif bagi nelayan lokal.

Kapal yang terdaftar dengan GT-29-2766/GGe-2021 ini telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan setempat. Para nelayan mengklaim bahwa aktivitas kapal tersebut merugikan mereka, karena semakin mempersempit ruang tangkap ikan di wilayah yang sudah mereka kuasai.

Kejadian ini memicu kemarahan, dan nelayan pun bertindak dengan menahan kapal tersebut di dermaga Sayonara, Kelurahan Sedanau, untuk memastikan agar kapal tersebut tidak melanjutkan operasinya di perairan yang tidak sesuai.

Beberapa nelayan yang diwawancarai oleh awak media Yutelnews mengungkapkan, bahwa bukan hanya kapal KM Lucas Cendana Jaya namun kapal-kapal “lengkong” lainnya juga kerap beroperasi di wilayah yang melanggar batas zona tangkap.

Mereka melaporkan bahwa kapal-kapal ini sering kali mendekat ke perairan bahkan beroperasi sekitar 4-5 mil dari pulau-pulau yang ada di sekitar sedanau, hal ini sangat merugikan nelayan lokal yang hanya mengandalkan perairan tersebut untuk mencari nafkah.

Sebagai respons terhadap masalah ini, nelayan Sedanau menyusun tuntutan resmi yang ditandatangani dalam sebuah berita acara yang tercatat pada 30 November 2024. Dalam dokumen tersebut, perwakilan dari kelompok nelayan Sedanau menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah daerah Kabupaten Natuna, Dinas Perikanan Provinsi Kepri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menindak tegas kapal-kapal yang melanggar batas zona tangkap, serta mendukung upaya untuk menjaga keberlanjutan kehidupan nelayan tradisional.

“Selama ini kami merasa terpinggirkan. Kapal-kapal yang beroperasi di zona tangkap kami, terutama yang mendekat ke pulau-pulau kecil, telah merusak ekosistem laut dan sumber daya ikan yang menjadi mata pencaharian kami. Kami meminta agar pemerintah segera turun tangan dan memberikan solusi agar hak kami sebagai nelayan tradisional dapat terlindungi,” ujar seorang nelayan setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.

“Keprihatinan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah Kabupaten Natuna, yang segera menggelar rapat dengan perwakilan nelayan, Dinas Perikanan Provinsi Kepri, dan BPSDL (Badan Pengelola Sumber Daya Laut) untuk mencari solusi bersama. Salah satu hasil rapat adalah komitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan nelayan lokal dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam di perairan Natuna”.

Protes ini menggaris bawahi pentingnya perlindungan terhadap zona tangkap bagi nelayan kecil, serta pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kapal-kapal yang tidak mematuhi aturan. Diharapkan, dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan nelayan permasalahan ini dapat diselesaikan demi kesejahteraan nelayan lokal dan kelestarian ekosistem laut di sekitar perairan Natuna.

Permintaan dari 3 orang perwakilan nelayan,Wan Mustarhadi, Abu Hurairah La Timba, Novpriadi, dan anggota-anggota nelayan lainya meminta kepada pemerintah Kepri dan KKP pusat tuntutan kami dari sejak tanggal terbitnya berita acara yang sudah di sepakati bersama, sepuluh hari kedepan belum ada juga keputusannya dari pemerintah maka nelayan Sedanau akan menggunakan hukum adat (kearifan lokal) tutupnya.

(Darmansyah)

Gawat, Baru Keluarkan SP 2 Pihak Bank BRI Cabang Kisaran Langsung Lelang Rumah Warga

ASAHANYUTELNEWS.com —Pihak Bank BRI Cabang Kisaran diduga telah menyalahi aturan dalam mengeksekusi rumah nasabahnya atas nama Poltak Pasaribu yang berada di Lingkungan XV Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Pasalnya tanpa didahului Surat Peringatan Pertama (SP1), pihak Bank langsung mengeluarkan Surat Peringatan Kedua dan melakukan eksekusi rumah Poltak Pasaribu dan parahnya tanpa sepengatahuan Poltak Pasaribu, pihak Bank telah melelang rumah nya.

Kuasa Hukum Poltak Pasaribu, M Idrus Tanjung, S.H., M.H., kepada awak media, Senin (2/12/2024) menyebutkan, bahwa Poltak Pasaribu hanya mendapatkan satu lembar surat Peringatan Kedua tertanggal 19 Mei 2024. Dimana tidak ada surat peringatan pertama.

“Menurut kami pihak Bank BRI telah melakukan kesalahan administrasi (Mal Administrasi) sebab tanpa persetujuan dan sepengetahuan klien kami, pihak Bank langsung melelang rumah ini dan lebih lucunya orang yang mengklaim pemenang menyebutkan telah melakukan balik nama tanah dan bangunan tersebut atas namanya,” ujar Tanjung.

Lebih lanjut Idrus Tanjung mengaku pihaknya akan melakukan upaya hukum atas dugaan mal administrasi pihak Bank BRI ini.

“Kita masih menunggu iktikad baik pihak Bank BRI Cabang Kisaran untuk mengklarifikasi masalah ini dan jika tidak maka kami dari Kantor Hukum Tanjung dan Sekutu akan menempuh jalur hukum serta akan menyurati Presiden RI dan Menteri BUMN untuk merevisi pimpinan Bank BRI Cabang Kisaran.

( Tiara Aritonang )

Ada 782 Pelamar Yang Mengikuti Tes SKB Non Cat Cpns Kejaksaan RI

MakassarYUTELNEWS.com —Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi salah satu penyelenggara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non CAT Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2024.

Seleksi SKB non CAT diadakan di tiga titik di Kota Makassar ini berlangsung mulai Senin/Jumat (2-6/12/2024). Peserta yang mengikuti tes di Makassar berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan, Barat, dan Tengah.

Adapun 3 lokasi pelaksanaan tes SKB Non CAT CPNS Tahun 2024, pertama idi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk pelaksanaan tes Wawancara Pimpinan. Kedua di Rumah Sakit Pelamonia, Jalan Jend. Sudirman No.27, untuk pelaksanaan Tes Kesehatan.

Ketiga, di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 5 untuk pelaksanaan Tes Psikotes, Kejiwaan, Praktek Kerja, Wawancara Psikotes, Kesamaptaan, dan Bela Diri.

Khusus sentra Makassar, ada 782 pelamar yang mengikuti tes. Terdiri dari 361 formasi Calon Jaksa (Cajak) 30 formasi Tenaga Kesehatan (diantaranya dokter umum, dokter gigi, perawat, dan bidan) dan 391 formasi non jaksa (diantaranya pengawal tahanan, pengelola penanganan perkara, arsiparis, pranata humas dan petugas barang bukti).

Mereka berasal dari wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah. Serta pelamar yang memilih pelaksanaan titik lokasi tes SKB di Sentra Makassar.

Sebelumnya, Kejaksaan RI telah membuka 9.694 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 bagi lulusan SMA, D3, dan S1 untuk menjaring talenta terbaik.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman secara rutin melakukan peninjauan pelaksanaan tes dan memimpin pelaksanaan tes wawancara pimpinan. Selain Wakajati Sulsel, hadir juga Wakajati Sulawesi Barat, Prima Idwan Mariza, dan Wakajati Sulawesi Tengah, Zulfikar Tanjung melakukan tes wawancara pimpinan.

Teuku Rahman memberi semangat kepada pelamar CPNS Kejaksaan RI Tahun 2024. Dia juga menghimbau kepada pelamar untuk tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan kelulusan sebagai CPNS.

“Siapkan saja mental dan fisik. Jangan percaya kepada oknum-oknum yang mengaku bisa memuluskan untuk diterimanya saudara menjadi PNS,” kata Teuku Rahman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, selama pelaksanaan tes SKB Non CAT peserta diminta mematuhi beberapa peraturan yang telah ditetapkan BKN dan Kejaksaan RI.

“Peserta harus memperhatikan jadwal dan lokasi tesnya, datang minimal 1 jam sebelum tes dimulai. Karena akan ada proses registrasi dan pengecekan sebelum memasuki ruangan ujian. Tolong diperhatikan ketentuan peserta untuk SKB non CAT,” kata Soetarmi.

Soetarmi menyebut ada beberapa larangan bagi pelamar CPNS saat tes SKD. Diantaranya dilarang membawa perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, buku/catatan, alat elektronik, senjata api/tajam, ikat pinggang hingga tas berukuran besar.

(Abu Algifari)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.