Ketua Lembaga Pengawas Aset Negara KGS-AI Resmi Melaporkan Kepala Desa Ko’olotano Di Kejaksaaan Nias Selatan

NIAS SELATAN, YUTELNEWS.COM —Ketua Dewan Pimpinan Sumatera Utara Lembaga Badan Pengawas Aset Negara KGS-AI resmi telah melaporkan kepala Desa Ko’olotano di Kejaksaan Negeri Kabupaten Nias Selatan, terkait Anggaran Dugaan Korupsi Dana Desa (DKDD) dari tahun 2019/2024, Selasa (31/12/2024).

Adapun Melaporkan Kepala Desa Dimaksud berdasarkan hasil penelitian investigasi dilapangan yang berupa pekerjaan fisik dan fisik yang sangat diragukan pembangunan balai Desa yang menelan anggaran biaya Dana Desa kurang lebih Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang berukuran kurang lebih atau di perkirakan dengan ukuran 10×18 meter, namun pekerjaan fisik tersebut belum selesai.

Selain itu menurut informasi dari mantan Sekdes Desa Ko’olotano Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan mengatakan kepada awak media bahwa, didalam APBdes adanya tertuang ketahanan pangan, Aset Desa, BLT, PKK, dan lainnya diduga telah terjadi pemalsuan tanda terima surat berupa SPJ seperti pembelanjaan di Toko atau UU yang diduga oknum kades membuat stempel toko atau UD dalam hal pembuatan keabsahan SPJ

Ketika awak media konfirmasi kepada Ketua DPD Sumut KGS-AI Agustinus Zebua bersama Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada pada saat melakukan investigasi di Desa Ko’olotano Kecamatan Lolomatua mengakui telah melaporkan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan adanya dugaan Korupsi Dana Desa (KDD) Kami dari Lembaga sesuai yang diamanatkan

Berdasarkan UU No.68 Tahun 1999 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Negara dan UU No.31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Agustinus Zebua.

Tentu sesuai hasil investigasi dilapangan kita melaporkan kepada kejaksaan Negeri Nias Selatan serta instansi lainnya tembusan surat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah Desa yang dimaksud.

Oleh karena itu kita sangat mengharapkan kepada kepala kejaksaan negeri Nias Selatan maupun Kejaksaan tinggi Sumatera Utara melalui tim penyidik untuk penanganan dan proses secara hukum dan keseriusan sebagai ATENSI terkait surat laporan kami yang di maksud, agar menjadi efek jerat bagi pengelola Dana Desa ke depan,”harap Agustinus Zebua.

(Deni Zega)

Peringatan HUT Satpam ke-44 Mengenang Jasa Pahlawan Memperkuat Peran dalam Keamanan Nasional

SIDOARJO, YUTELNEWS.COM —Tepat pada hari ini, Satuan Pengamanan (Satpam) genap berusia 44 tahun. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam yang ke-44 Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Jawa Timur bersama Binmas Polda Jawa Timur, menyelenggarakan upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kota Sidoarjo, Jalan Pahlawan No.8 Sidoarjo Jawa Timur, Senin (30/12/2024).

Hadir sebagai Inspektur Upacara, Wadir Bimmas Polda Jatim AKBP Darman, S.I.K., didampingi Kasubdit Binsatpam /Polsus Ditbinmas Polda Jatim AKBP Widya Budhi Hartati, S.I.K., M.Si., serta Kasibinlat Substansinya /Polsus Ditbinmas Polda Jatim Kompol I Ketut Madia, S.Sos., Acara ini juga dihadiri oleh jajaran Kasat Binmas Polres Sidoarjo, Ketua BPD ABUJAPI Jatim, Musfiroh Agus Sumitro, Bayu Rohman Hakim sebagai ketua pelaksana kepanitiaan beserta panitia lainnya. Ketua DPD APSI Jatim Peter Soewondo yang didampingi Kabid Keanggotaan APSI Jatim Fahrudin, S.T., dan Biro Ketenaga kerjaan APSI Jatim Apipah, S.H., M.H.,
Fira selaku ketua umum BPD Abujapi Jatim menegaskan, bahwa upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan merupakan bagian penting dari rangkaian peringatan HUT Satpam ke-44. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan dan keamanan bangsa.

“Sebagai Satuan Pengamanan kami terinspirasi oleh dedikasi dan pengorbanan para pahlawan. Nilai-nilai perjuangan mereka menjadi dasar kami dalam menjalankan peran untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja maupun masyarakat,” ujar Fira.

Ia juga mengingatkan, pentingnya mengenang sejarah berdirinya Satuan Pengamanan di Indonesia. Profesi ini lahir atas gagasan Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Dr. Drs. Awaludin Djamin, M.P.A, mantan Kapolri yang mencetuskan pembentukan Satpam pada tahun 1980. Hal ini menjadi tonggak sejarah berdirinya Satpam sebagai bagian integral dari sistem keamanan di Indonesia, ucapnya.

“Dalam 44 tahun perjalanannya Satpam telah mengalami perkembangan yang pesat. Peran mereka kini tidak hanya menjaga keamanan fisik, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif. Kami di BPD ABUJAPI Jawa Timur berkomitmen mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme Satpam sesuai tantangan zaman yang semakin kompleks. Semoga momentum HUT Satpam ke-44 ini dapat memperkuat dedikasi, profesionalisme, dan semangat pengabdian kepada masyarakat,” lanjutnya.

Fira juga menyampaikan, apresiasi kepada semua pihak yang mendukung acara ini termasuk para Satpam yang terlibat dalam kegiatan ziarah dan tabur bunga. Ia berharap, peringatan ini menginspirasi semua pihak untuk terus menghormati jasa para pahlawan serta memperkuat peran Satpam dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia,” ujarnya.

Acara berlangsung dengan khidmat, penuh rasa syukur, dan semangat kebersamaan. Semoga peringatan ini menjadi tonggak penting untuk semakin memperkokoh peran Satpam sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional.

[Budi Pras]

Babinsa Koramil 0607-10 Nagrak Peduli Pengecekan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

SUKABUMI, YUTELNEWS.COM —Serka Amat Dahlan seorang Babinsa dari Koramil 0607/10, Kodim 0607/Kota Sukabumi ikut peduli dengan melakukan pengecekan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik warga. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan untuk mengajukan program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk rumah milik Enjang (66) Tahun yang tinggal di rumah tersebut 5 orang, Kepala keluarga Enjang serta istri, mempunyai 3 orang anak, untuk sementara apabila hujan besar terjadi mereka mengungsi dulu ke Rumah saudaranya yang sudah menikah, Senin (30/12/2024).

Danramil 0607-10 Nagrak Lettu Inf. Dwi suhartoyo menjelaskan, bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata dari pengabdian TNI kepada masyarakat dengan tujuan membantu dan meringankan beban serta kesulitan yang dialami warga.

Pengecekan rumah yang tidak layak huni merupakan salah satu bentuk kepedulian Babinsa terhadap warganya, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Dalam hal ini, Babinsa melakukan pengecekan fisik dan kondisi rumah yang tidak layak huni yang kemudian akan dimasukkan ke dalam data Program bantuan oleh komando atas atau program Pemerintah Daerah, seperti Pemko Sukabumi. Hal ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan terutama yang belum memiliki Rumah Layak Huni sesuai dengan standar kesehatan.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga hubungan dan memelihara komunikasi sosial yang telah terjalin dengan baik antara TNI melalui Babinsa dengan masyarakat setempat.

(Reporter : Mirna)

Pemdes Balekambang Laksanakan Pengaspalan Jalan Desa Sumber Anggaran Dana Desa tahap II Tahun 2024

NAGRAK, YUTELNEWS.COM —Sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Balekambang kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi  untuk tahun 2024 ini kegiatan pelaksanaan penyerapan anggaran Dana Desa tahap II digunakan untuk pemeliharaan jalan desa yang menghubungkan wilayah Ruas jalan Gudang Warung kawung, Minggu (29/12/2024).

Adapun panjang jalan yang akan dikerjakan dengan anggaran Tahap 11 senilai Rp86.086.000.- yang dilaksanakan pengerjaanya oleh TPK dengan volume 750 meter dengan kualifikasi spesifikasi aspal hotmix dengan waktu pengerjaan 30 hari kalender.

Kades Balekambang Yudi mengatakan, bahwa pelaksanaan pengerjaan perawatan jalan desa ini merupakan kegiatan yang sesuai dengan RKP Desa Balekambang  tahun 2024 dimana hal ini sebagai bentuk implementasi dari APBDes Desa Balekambang tahun 2024,”ujarnya.

Kepala Desa Balekambang Yudi Apa yang telah disusun sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2024 baik Earmaked maupun Non Earmarked telah dilaksanakan sebagaimana dengan rencana dan kepada masyarakat yang merasa adanya berbagai hal yang belum sesuai dengan harapan atau keinginannya saya mohon maaf dan berharap bisa bersabar serta harus  menyampaikan usulan usulan pada saat musyawarah desa MUSDES nanti,” pungkasnya.

(Reporter : Mirna)

 

Konflik Nelayan Natuna Sedanau Ulah Kapal Cumi KM Lucas Cendana Jaya Berakhir Dilepaskan

NATUNA, YUTELNEWS.COM —Minggu 22 Desember 2024 kapal cumi KM Lucas Cendana Jaya yang mana beberapa minggu ini di tahan dan di amankan Aparat setempat, bersama nelayan Natuna Sedanau atas pelanggaran batas zona tangkap di perairan Natuna berakhir di lepaskan sesuai permohonan yang sudah di sepakati Nelayan Natuna Sedanau permohonan tersebut. “Mereka meminta perubahan zona tangkap dari 12 mil menjadi 30 mil”.

Namun sangsi Administratif aturan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah di proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku atas pelanggaran KM Lucas Cendana Jaya tersebut.

Permohonan Nelayan Natuna Sedanau atas tuntutan untuk merubah zona tangkap dari 12 mil ke 30 mil sudah di tanggapi pihak PSDKP provinsi Kepri untuk di teruskan permohonan tersebut ke pusat di tujukan kepada Kementrian Kelautan dan perikanan (KKP). Permohonan tersebut sudah di tanda tangani oleh beberapa perwakilan nelayan Natuna Sedanau.

Media memperoleh keterangan salah satu dari perwakilan Nelayan, Wan Mustarhadi, “Beliau mengatakan, anggota DPRD propinsi Kepri Marzuki sebagai perwakilan rakyat mewakili partai Gerindra,” beliau siap berjuang untuk membantu permintaan nelayan Natuna Sedanau untuk meneruskan permohonan tersebut ke pusat. Perwakilan nelayan yang memberi keterangan kepada awak media dengan alasan ini untuk melepas kapal tersebut.

Awak media mencermati atas permohonan permintaan nelayan Natuna Sedanau menurut perspektif, bisa-bisa saja di kabulkan namun dengan langkah yang sangat memerlukan waktu untuk revisi perubahan zona tangkap. Harapan kita bersama semoga permohonan kita di kabulkan.

Bentuk transparansi awak media memberi sedikit keterangan di bawah ini untuk di ketahui bersama prosedur revisi untuk perubahan zona tangkap.

Perubahan zona tangkap dari 12 mil menjadi 30 mil memerlukan proses yang panjang dan kompleks melibatkan berbagai pihak dan pertimbangan, Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan;

Persyaratan Hukum;
1. Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
2. Perubahan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2002 tentang Perikanan.
3. Perubahan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Proses Perubahan;
1. Inisiasi: Menteri Kelautan dan Perikanan atau DPR mengusulkan perubahan.
2. Pembahasan: DPR dan Pemerintah membahas proposal perubahan.
3. Penetapan: Presiden menandatangani perubahan menjadi undang-undang.
4. Implementasi: Perubahan diterapkan dan diawasi.

Pertimbangan;
1. Kajian ilmiah tentang dampak perubahan zona tangkap.
2. Konsultasi dengan nelayan industri perikanan, dan masyarakat.
3. Pertimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
4. Kesesuaian dengan peraturan internasional.

Badan Terkait;
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Presiden.
4. Badan Pengelola Perikanan (BPP).
5. Organisasi perikanan internasional (misalnya, FAO).

Waktu yang Diperlukan Proses perubahan zona tangkap memerlukan waktu beberapa bulan hingga beberapa tahun tergantung pada;

1. Kompleksitas perubahan.
2. Intensitas pembahasan.
3. Kesepakatan antara pihak-pihak.

Contoh perubahan zona tangkap di Indonesia;

1. Perubahan zona tangkap di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
2. Pembentukan Kawasan Konservasi Perikanan.

Sumber:

1. Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
2. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2002 tentang Perikanan.
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Badan Pengelola Perikanan(BPP).

Doa dan harapan kita semua, semoga permohonan Nelayan Natuna Sedanau terwujud sesuai harapan kita bersama untuk melestarikan alam laut Natuna.

(Darmansyah)

Srikandi Polresta Banda Aceh Gelar Upacara Memperingati Hari Ibu Ke-94

YUTELNEWS.com | BANDA ACEH – Hari Ibu yang jatuh setiap tanggal 22 Desember memiliki makna mendalam bagi bangsa Indonesia, yaitu Peringatan Hari Ibu 2024. Peringatan sejarah Ke 94 tahun ini guna mengingat penting perjuangan pergerakan perempuan di masa pra kemerdekaan dan menjadi tonggak sejarah tersendiri adalah ketika diselenggarakaannya Kongres Perempuan Indonesia Pertama pada 22 Desember 1928, di Yogyakarta.

Para srikandi Polresta Banda Aceh melaksanakan upacara sederhana di halaman Polresta, Minggu (22/12/2024) pagi, berjalan dengan sukses. Upacara ini bertemakan “Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya menuju Indonesia Emas 2045”.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli dan Komandan Upacara, Kasubbag Dalpers, Iptu Nur Ilhami.

Dalam amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang dibacakan oleh Kapolresta Banda Aceh, mengatakan, pada hari ini tanggal 22 Desember 2024, kita melaksanakan Peringatan Hari Ibu (PHI) Ke-94, seraya mengenang betapa agung dan mulianya peran perempuan dalam membangun fondasi bangsa ini, dan mengingat betapa para perempuan Indonesia telah turut berjuang, mewujudkan kemerdekaan dalam semangat pergerakan yang setara dan berkeadilan.

“Bangsa ini dibangun dari fondasi perjuangan para perempuan yang tak pernah lekang semangatnya untuk mencapai sebuah kehidupan yang lebih baik bagi generasi penerus. Tak terbilang lagi pahlawan perempuan yang namanya tetap harum hingga kini dan menjadi inspirasi bagi kita semua. RA Kartini, Cut Nyak Dhien, Cut Meutia, Nyi Ageng Serang, Martha Christina Tiahahu, Rasuna Said , Laksmana Malahayati dan masih banyak lagi,” ujar Kapolresta.

Salah satu titik penting perjuangan pergerakan perempuan di masa pra kemerdekaan dan menjadi tonggak sejarah tersendiri adalah ketika diselenggarakaannya Kongres Perempuan Indonesia Pertama pada 22 Desember 1928, di Yogyakarta.

“Momentum bersejarah ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Nasional pada tahun 1959 oleh Presiden Soekarno, yang dinamakan Hari Ibu. Inilah yang membedakan Hari Ibu di Indonesia dengan peringatan “Mother’s Day” di beberapa negara di dunia,” sebutnya.

Disisi lain, Kapolresta mengatakan, perjuangan gerakan perempuan ini membawa keyakinan baru bagi perempuan-perempuan Indonesia, bahwa pemenuhan hak dan kesetaraan akan mengantarkan mereka untuk dapat berjalan bersama-sama, serta menjemput kesempatan yang sama. Bahwa ruang untuk berkontribusi adalah milik semua. Keyakinan ini tentunya sangat esensial bagi kemajuan Indonesia, karena perempuan mengisi hampir setengah dari populasi Indonesia. Maka kemajuan perempuan dan partisipai perempuan dalam pembangunan akan menentukan pula kemajuan Indonesia.

Para perempuan yang ikut terlibat aktif dalam perjuangan dan pergerakan, adalah inspirasi bagi kita semua. Para perempuan ini telah mampu berperan mengubah tatanan kehidupan menjadi lebih baik. Ikut mencipta, membentuk sejarah, dan peradaban manusia ke arah yang lebih bertata nilai, berkeadilan, humanis dalam tatanan politik, ekonomi, sosial, budaya bahkan teologi, tambahnya.

Perjalanan panjang selama 96 tahun sejak Kongres Perempuan Indonesia Pertama, telah mengantarkan berbagai buah baik bagi perempuan. Kesempatan mengenyam bangku sekolah, peluang bekerja, perempuan berpolitik, merupakan kabar baik.

Melalui Peringatan Hari Ibu inilah, lanjut Kapolresta, kita kembali diingatkan akan pentingnya peran perempuan dalam mencapai tujuan-tujuan bangsa, Di era kekinian, Peringatan Hari Ibu diharapkan dapat mewariskan nilai-nilai luhur dan semangat perjuangan yang terkandung dalam sejarah perjuangan kaum perempuan kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama generasi penerus bangsa, agar mempertebal tekad dan semangat untuk bersama-sama melanjutkan dan mengisi pembanguan dengan dilandasi semangat persatuan dan kesatuan.

Dalam Peringatan Hari Ibu ini, mari kita terus saling mengajak, mengingatkan dan menyemangati rasa kebangsaan kita. Karena proklamasi 79 tahun lalu adalah perjuangan berat leluhur kita usai ratusan tahun hidup dalam kolonialisme. Karenanya, pikiran dan sikap kita juga harus teguh dan konsisten meneruskan konsensus kebangsaan kita yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945, sambungnya.

Kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk perempuan dan laki-laki, memang sudah dijamin sejak awal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Hal ini juga sesuai dengan target yang harus dicapai dalam tujuan pembanguan nasional, baik jangka menengah dan jangka panjang, maupun Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sampai dengan tahun 2030.

Maka, dengan mempertimbangkan komitmen bangsa, kondisi, dan isu-isu prioritas hingga saat ini, PHI Ke-96 Tahun 2024 mengangkat tema “Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045,” sebutnya.

Kapolresta Banda Aceh mengapresiasi kinerja Polisi Wanita (Polwan) dijajarannya, dimana di Polresta Banda Aceh sendiri memiliki lima Srikandi yang memimpin satuan kerja diantaranya, Kapolsek Syiah Kuala, Kapolsek Jaya Baru dan Kapolsek Baitussalam.

Selain itu, lanjut Kapolresta, Wakasat Intelkam dan Kasikum juga dipegang jabatan oleh para Srikandi yang memiliki kompeten baik. Peranan jabatan kelimanya tidaklah mudah dalam menjaga Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, hal tersebut dikarenakan Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh berada di ibu kota Provinsi Aceh yang memiliki dinamika sangat kompleks.

Persentase tugas operasional yang diemban saat ini sangatlah sedikit mengingat kecenderungan jabatan tersebut biasa diduduki atau dipercayakan kepada polisi laki-laki. Akan tetapi semangat untuk menjadikan perempuan berkembang membuat jabatan-jabatan operasional tersebut dapat ditaklukkan dengan keberhasilan tugas menyaingi polisi laki-laki yang menduduki jabatan yang sama, Hal tersebut menunjukan perempuan mampu jika diberi kesempatan,” pungkasnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal) 

Ade Azharie, Jaksa KPK Yang Ditakuti Koruptor

JAKARTA, YUTELNEWS.COM —Di lingkungan Kejaksaan Agung siapa yang tak kenal dengan sosok jaksa yang satu ini. Yaitu Ade Azharie. Pria asal Sumatera Selatan itu merupakan salah satu jaksa handalan Kejaksaan Agung. Kini, Ade panggilan akrabnya sedang di tugaskan untuk memperkuat KPK-RI dalam menangani berbagai kasus rasuah di Indonesia.

Ade Azharie dikenal sebagai jaksa yang tegas, cerdas, dan berintegritas tinggi dalam pengungkapan korupsi. Berbagai perkara korupsi sudah ditanganinya sejak bergabung di KPK.

Bahkan, perkara yang ditangani Ade termasuk kasus besar, kasus kelas kakap dengan tersangka yang bukan sembarangan orang.

Contohnya baru-baru ini perkara korupsi pembangunan jalan nasional di Kalimantan Timur senilai Puluhan Miliar Rupiah. Kemudian Korupsi Walikota Bandung serta korupsi pada Kementerian ESDM.

Sebelum bertugas di KPK, Ade Azharie pernah menempati berbagai posisi strategis di kejaksaan negeri di berbagai daerah Indonesia. Seperti di Kejati Bengkulu, Kejaksaan Negeri Muko-Muko.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Kejaksaan Negeri Kepahiang, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kejaksaan Negeri Baturaja Ogan Komering Ulu.

Selanjutnya di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kejaksaan Negeri Purwakarta. Selanjutnya Jampidum Kejaksaan Agung menangani perkara perkara teroris hingga berlabuh sebagai Jaksa penuntut di KPK RI.

( Mamad )

Pj. Walikota Payakumbuh Suprayitno Mengatakan Penghargaan Peringkat I Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

BUKITTINGGI, YUTELNEWS.com – Bukittinggi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) Kota Payakumbuh berhasil meraih peringkat pertama keterbukaan informasi publik tingkat Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024 Kategori BUMD, BUMNAG/BUMDES dari Komisi Informasi (KI) Sumbar pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Balai Sidang Bung Hatta, Rabu (18/12/2024).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Pj. Walikota Payakumbuh Suprayitno selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Pamtigo Kota Payakumbuh didampingi Direktut Utama Khairul Ikhwan.

Pj. Walikota Payakumbuh Suprayitno mengatakan, penghargaan peringkat I Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, artinya Pamtigo telah betul-betul memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Ini merupakan motivasi juga agar Pamtigo bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya. Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong Tirta Sago untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan menjadi inspirasi bagi badan publik lainnya di Sumatera Barat,” kata Pj. Wako Payakumbuh Suprayitno.

Selain penghargaan untuk Pamtigo, penghargaan lain juga didapat Direktur Utama Pamtigo Khairul Ikhwan yang juga menerima penghargaan kategori Achievement Motivation Person (AMP).

Direktur Utama Pamtigo menyampaikan, rasa syukur atas pencapaian ini. Menurutnya keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan penuh Pemerintah Kota Payakumbuh dan seluruh jajaran Tirta Sago yang telah berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

“Penghargaan ini merupakan hasil dari berbagai inovasi yang dilakukan dalam pengelolaan informasi publik. Alhamdulillah, Tirta Sago dianugerahkan sebagai juara pertama di tingkat Sumbar dengan predikat ” Informatif “,” katanya.

Menurutnya, penghargaan yang diterima tersebut akan menjadi motivasi bagi jajaran Pamtigo untuk terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Ini merupakan momen penting bagi Pamtigo. Penghargaan ini kami hadiahkan untuk pelanggan yang telah mendukung Pamtigo, selanjutnya kepada KPM dalam hal ini Pj. Walikota yang selalu mensupport Pamtigo, dan tentunya kepada insan Pamtigo yang telah bekerja keras hingga kita bisa mendapatkan pencapaian ini,” ungkapnya.

Sementara Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra mengatakan proses monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik dilakukan sepanjang Juli hingga November 2024.

Disampaikannya terdapat 422 badan publik yang dinilai, sebanyak 351 badan publik mengisi kuisioner dengan hasil 29 badan publik dinyatakan, ” Informatif “, 48 ” Menuju informatif “, 63 ” Cukup Informatif “, dan 172 ” Tidak Informatif “.

“Keberhasilan Tirta Sago Kota Payakumbuh meraih predikat informatif menunjukkan komitmen tinggi dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini menjadi bukti nyata bagaimana badan publik dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Asisten III Setda Provinsi Sumbar, Andri Yulika memberikan apresiasi kepada seluruh badan publik yang berpartisipasi dalam monev keterbukaan informasi.

“Kami bangga atas pencapaian ini. Semoga penghargaan ini dapat memotivasi semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan transparan,”ujarnya.

(Mahwel)

UMK Kab. Pelalawan Tahun 2025 Rp.3.616.057.37, Risman Zebua.SH Ingatkan PT. PMBN Untuk Patuh Terkait Upah Pekerja Atau Buruh

Pelalawan | yutelnews.com Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Resmi Menaikkan Upah Minimum Sesuai dengan hasil Rapat Paripurna DPR RI Tahun 2024 dengan menaikkan upah minimum menjadi 10%.

Dengan Nomenklatur regulasi yang sudah di bahas oleh DPR RI, Menaker RI beberapa Minggu lalu sudah merilis UMP Provinsi yang ada di seluruh Indonesia.

Provinsi Riau Sendiri Resmi Merilis Upah Minimum Kabupaten/Kota Oleh PJ Gubernur Riau Rahmad Hadi dengan mengeluarkan SK Nomor 3777/XIII/2024 tentang upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Riau tahun 2025, Selasa (17/12/2024).

SK Gubernur Riau Tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten dan Kota Di Riau Tahun 2025

Dari 10 Kabupaten/Kota, Risman Zebua.SH menyoroti upah minimum Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 3.616.057.37, bagi para pekerja atau buruh yang bekerja di sektor perkebunan baik itu kelapa Sawit dan lainnya.

Risman Zebua.SH mengakui langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh, maka dari itu Risman yang merupakan Ketua Ikatan Mahasiswa Kiab Jaya (IMKJ) mengingatkan kepada PT.PMBN Untuk patuh terhadap regulasi.

“Kami mengingatkan secara tegas Kepada PT.PMBN yang berlokasi di desa Kiab jaya dusun sialang bungkuk untuk tidak sama sekali melanggar aturan terkait upah minimum yang sudah di terapkan, kenapa kami sorot PMBN dikarenakan PT tersebut PT terbesar di Kiab jaya dengan jumlah karyawan cukup besar” Ujar Risman. SH

Risman Juga menambahkan bahwa, jangan sampai ada temuan dan aduan di lapangan kalau ada karyawan yang mendapatkan upah di bawah upah Minimun yang sudah di tetapkan.

“Dari Diktum atau hasil SK Gubri Memutuskan untuk Perusahan membayar upah sesuai upah minimum kepada pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari 1 Tahun” ucapnya.

Dengan hal tersebut, Risman Zebua siap membantu perusahaan untuk mengawal dan mendata karyawan yang bekerja kurang 1 Tahun untuk di bayarkan upah sesuai dengan upah minimum.

“Kita mau perusahaan dengan pekerja atau buruh tidak ada hal-hal yang terjadi, maka perlu wadah Controling supaya para pekerja maupun perusahaan merasa nyaman” tutup Risman.

Red

Setingkat Lebih Tinggi, Karutan Batam Pimpin Apel Pagi Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat Pegawai

YUTELNEWS.com – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam pimpin apel pagi sekaligus penyematan kenaikan pangkat pegawai di Lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, Senin(16/12) sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme para petugas dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Kegiatan diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan dan dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat baru serta penyerahan Surat Keputusan oleh Karutan kepada lima petugas yang naik dari Pangkat Pengatur Muda (II/a) menjadi Pengatur Muda Tingkat I (II/b) yang disaksikan oleh jajaran pegawai Rutan Batam.
Dalam sambutannya, Fajar Teguh Wibowo menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar bentuk simbolis, melainkan tanggung jawab yang lebih besar. “Kenaikan pangkat bukan hanya sebuah simbol, tetapi juga amanah yang harus dijaga.

Saya berharap dengan kenaikan pangkat ini, para petugas dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga integritas, dan menunjukkan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban,” ujar Karutan.

Setingkat Lebih Tinggi, Karutan Batam Pimpin Apel Pagi Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat Pegawai

Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari seluruh jajaran pegawai Rutan Batam kepada para pegawai yang menerima kenaikan pangkat. Ucapan selamat yang disertai dengan rasa bangga ini menjadi simbol solidaritas dan dukungan dalam lingkungan kerja yang harmonis di Rutan Batam. /Red

Pekan Olah Raga Kabupaten Sukabumi Resmi Di Buka, Cetak Atlet-Atlet Muda di Masa Depan

Kabupaten Sukabumi, YUTELNEWS.COM — Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) Sukabumi Tahun 2024 resmi dibuka oleh Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami di Stadion KORPRI Cisaat, Minggu 15 Desember 2024. Pembukaan ini, ditandai dengan penyalaan obor oleh salah satu atlet.

PORKAB ini berlangsung pada tanggal 12/26 Desember 2024 yang diikuti sebanyak 2.838 orang dari 16 cabang olahraga yang di lombakan.

Bupati kabupaten sukabumi dalam Sambutannya menyampaikan bahwa olahraga menjadi salah satu aspek penting untuk pembangunan Sumber Daya Manusia untuk sehat, kuat, dan berkualitas juga sebagai medium mempererat tali persaudaraan dan semangat kompetisi.

“Apresiasi setinggi-tingginya untuk KONI Kabupaten Sukabumi bisa menyelenggarakan kembali kegiatan PORKAB ini yang sudah terhenti selama 25 tahun,” ujarnya

Dengan adanya penyelenggaraan pekan olahraga ini, dinilai sangat penting untuk perkembangan olahraga daerah dan mencetak generasi muda atlet masa depan.

“Mudah-mudahan dengan adanya PORKAB tahun ini bisa menghasilkan atlet-atlet muda yang berprestasi yang bisa mengharumkan nama baik Kabupaten Sukabumi ditingkat provinsi maupun nasional,” Ucapnya

“Ketua KONI Kabupaten Sukabumi, Sirojudin mengutarakan,” bahwa PORKAB sebagai ajang pencarian bibit atlet muda dari Ribuan calon atlet tersebut kedepannya akan terbina supaya memiliki jam terbang yang mumpuni”.

“Pentingnya kompetisi yang berjenjang, sistematis, dan teratur untuk meningkatkan jam terbang atlet sehingga mereka semakin matang dalam menghadapi berbagai kompetisi dan menjadi kebanggaan untuk Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

(Pewarta : Adang suryana)

PORKAB Kabupaten Sukabumi Resmi di Buka Cetak Atlet-Atlet Muda Masa Depan

SUKABUMI, YUTELNEWS.COM —Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) Sukabumi Tahun 2024 resmi dibuka oleh Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami di Stadion KORPRI Cisaat, Minggu 15 Desember 2024. dimana Pembukaan ini, ditandai dengan penyalaan obor oleh salah satu atlet.

PORKAB ini berlangsung pada tanggal 12/26 Desember 2024 yang diikuti sebanyak 2.838 orang dari 16 cabang olahraga yang di lombakan.

Bupati kabupaten sukabumi dalam Sambutannya menyampaikan, bahwa olahraga menjadi salah satu aspek penting untuk pembangunan Sumber Daya Manusia untuk sehat, kuat, dan berkualitas, Juga sebagai medium mempererat tali persaudaraan dan semangat kompetisi.

“Apresiasi setinggi-tingginya untuk KONI Kab. Sukabumi bisa menyelenggarakan kembali kegiatan PORKAB ini yang sudah terhenti selama 25 tahun,” ujarnya

Dengan adanya penyelenggaraan pekan olahraga ini, dinilai sangat penting untuk perkembangan olahraga daerah dan mencetak generasi muda atlet masa depan.

“Mudah-mudahan dengan adanya PORKAB tahun ini bisa menghasilkan atlet-atlet muda yang berprestasi yang bisa mengharumkan nama baik Kabupaten Sukabumi ditingkat provinsi maupun nasional,”Ucapnya

“Ketua KONI Kabupaten Sukabumi, Sirojudin mengutarakan bahwa PORKAB sebagai ajang pencarian bibit atlet muda dari Ribuan calon atlet tersebut kedepannya akan terbina supaya memiliki jam terbang yang mumpuni.

“Pentingnya kompetisi yang berjenjang, sistematis, dan teratur untuk meningkatkan jam terbang atlet sehingga mereka semakin matang dalam menghadapi berbagai kompetisi dan menjadi kebanggaan untuk Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

 

(Reporter : Mirna)

Ini Tujuan Wakajati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Dugaan Pencurian Sound System Masjid

Sulsel, Yutelnews.com  — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restoratif Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin (16/12/2024).

Adapun perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Barru. Ekspose ini juga diikuti Kajari Barru Bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja). Dia menekankan RS memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

“Setelah mendengar paparan yang disampaikan Pak Kajari Barru dan jajaran, dengan mempertimbangkan syarat sesuai perja dapat disetujui berdasarkan keadilan restoratif,” kata Teuku Rahman.

Kejari Barru mengajukan RJ dengan nama tersangka Muh Nurul Askar Bin Syaharuddin (22 tahun) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana (kasus pencurian) terhadap korban pengurus Masjid Al Mubaraq Desa Lampoko, Kec. Balusu, Kabupaten Barru.

Perkara terjadi hari Rabu tanggal 11 September 2024 di Masjid Al-Mubaraq Dusun Bawasalo, Desa Lampoko, Kec. Balusu, Kab. Barru. Tersangka mengambil 1 (satu) unit Mix Sound System, 1 (satu) unit Receiver dan 2 (dua) Mic Wareless dalam masjid. Setelah mengamankan barang-barang tersebut di rumahnya, tersangka sempat menawarkannya ke saksi IR seharga Rp1.700.000,- namun ditolak dengan alasan tidak memiliki uang.

Akibat perbuatan tersangka, pengurus Masjid Al-Mubaraq mengalami kerugian sebesar Rp3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) berdasarkan nota Pembelian tanggal 17 Maret 2023.

Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan, Pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Ketiga, barang yang telah dicuri oleh tersangka telah ditemukan dan masih dalam kondisi baik. Keempat, tersangka belum menikmati/ memperoleh uang dari hasil pencurian tersebut. Terakhir, telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dan masyarakat merespon positif.

Diketahui, tersangka merupakan anak yatim yang kini tinggal Bersama sang ayah dan memiliki seorang adik yang sekarang melanjutkan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Parepare. Tersangka saat ini bekerja di usaha elektone milik IR dengan gaji Rp300.000.- sekali main. Di lingkungannya, tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan biasa membantu masyarakat untuk memperbaiki barang-barang elektronik.

Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi. “Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Wakajati Sulsel.

(Abu Algifari Ibnu Hefra)

Badan Pusat Statistik Kabupaten Limapuluh Kota Mengadakan Sosialisasi Indikator Data Strategis

Kab50 Kota, YUTELNEWS.COM —Kepala BPS Kabupaten Limapuluh Kota, Yudi Yos Elvin, S.Si., M.Si menyatakan,” Bahwa banyak pihak belum mengenal institusi BPS dengan baik, cuman hanya mengenal data yang dihasilkan. Ia berharap masyarakat dan pemerintah lebih memahami BPS.

• Yudi menyampaikan,” pernyataan ini saat membuka Sosialisasi Indikator Data Strategis di Hotel Kawasan Sarilamak pada 16 Desember 2024, sebagai berikut;

1. Ia ingin BPS dikenal tidak hanya karena data, tetapi juga sebagai institusi.

2. BPS mengeluarkan berbagai data penting, bukan hanya tentang inflasi dan ekonomi.

3. Kegiatan sosialisasi diadakan untuk memberi pemahaman tentang data dasar, Struktual, dan strategis yang digunakan pemerintah dalam pembangunan.

4. M. Hafis, Kepala Sub Bagian Umum BPS, mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini untuk menyebarkan informasi data kepada masyarakat melalui media,” ulasnya.

5. Selanjutnya, dengan diadakannya acara BPS statistik kabupaten 50kota ini berharap, Masyarakat bisa lebih memahami apa yang dikerjakan oleh BPS dalam mencari data seperti; Sensus Penduduk, Sensus Ekonomi, dan Sensus Pertanian mengajak kerjasama segala lini tetap melakukan Survey melalui sektor-sektor yang ada dipemerintah Kab50 kota ini.

Sosialisasi ini melibatkan Wartawan untuk berkolaborasi dan staf BPS serta meningkatkan pemahaman data Indikator yang Akurat tepat dan cermat bagi masyarakat lebih memahami data statistik mengenai kinerja strategis BPS di Kabupaten Limapuluh Kota.

( Wakorwil Sumbar Mamad )

Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Ilegal Loging di Kabupaten Pelalawan

Pelalawan – Riau | yutelnews.com Satu unit mobil Colt Diesel BM 8674 LA pengangkut kayu bulat diduga hasil ilegal loging ditemukan di Jalan Koridor RAPP Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Temuan ini mencuat saat mobil tersebut berhenti di depan sebuah warung di Segati. Kamis (12/12/2024).

Sopir Berinisial DN dan temannya 1 Orang mengatakan bahwa Kayu-kayu potongan berukuran sekitar satu meter lebih dengan diameter 30-40 sentimeter berasal dari KM 74, Melewati Pos Penjagaan di Jalan Koridor RAPP, kemudian dibawa ke  Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. DN bersama rekannya yang berada di lokasi mengatakan bahwa kayu tersebut adalah berasal dari rekannya bernama “Black dan YP”.

“Ini punya saya dan membawanya dari KM 74 segati. Kayu palet, digunakan juga seperti bahan bakar membuat batu-bata, kurang paham berapa kubik,” ujar sopir.

Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, Jhon Purba yang turun ke lokasi menemukan kejanggalan terkait dokumen pengangkutan kayu tersebut.

“Kami mengecek bagian bawah tumpukan kayu di atas mobil dan menemukan kayu alam jenis kayu  keras. Tiga kali sambung dengan ukuran  lebih kurang 1 meter. Kami menduga ini adalah hasil pembalakan liar dari kawasan hutan di Kecamatan Langgam,” ungkap Jhon Purba.

“Sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti Surat Keterangan Hasil Usaha terkait pengangkutan Kayu Bulat (SKHU) dari dinas terkait maupun surat keterangan dari kepala desa, juga surat jalan yang menjelaskan tujuan dan asal kayu,” tambah Jhon.

Kayu yang diangkut disusun hingga melewati ketinggian bak mobil, mempertegas dugaan bahwa pengangkutan ini ilegal. DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kerusakan hutan akibat pembalakan liar sangat berdampak pada ekosistem, mengancam lingkungan hidup, dan merugikan negara,” tegasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan pembalakan liar termasuk ke dalam kejahatan luar biasa. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan bahwa pelaku pembalakan liar dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga lima miliar rupiah. Aturan ini berlaku bagi siapa saja yang memanfaatkan hasil hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Sebagai mana dalam pasal 19  huruf b Jo , Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan b atau pasal 12 Huruf e Jo . Pasal 83 ayat 1 Huruf b, undang undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 milliar. Dan jika ada oknum terlibat dan yang bermain agar pihak kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dan Polda Riau harus tindak tegas dan tidak pandang bulu karena tidak ada yang kebal hukum di negara republik Indonesia.

Kerusakan hutan di Pelalawan terus menjadi perhatian serius, terutama akibat aktivitas ilegal seperti ini. Pembalakan liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian ekologis yang sulit diperbaiki. Tindakan tegas dan sinergi antara masyarakat, aparat hukum, dan pemerintah sangat diperlukan untuk melindungi hutan sebagai aset berharga negara. Pihak DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau telah berusaha mengarahkan agar sopir pengangkut mobil kayu yang diduga hasil ilegal loging untuk diperiksa oleh UPTD Kehutanan Kecamatan Langgam tetapi sopirnya tidak mau. Hal ini agar pihak APH dan instansi terkait lainnya dapat melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang diharapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian, Jhon mendatangi Polsek Bandar Seikijang hingga waktu sudah sampai subuh dan berhasil menyampaikan kepada 2 orang anggota Polsek yang bertugas. Namun, sekitar 15 menit mobil tersebut lewat begitu saja didepan Polsek Bandar Seikijang, dan petugas hanya berkata “Langsung aja ke sana Bang, Ke Satlantas di depan sana, sampaikan saja disana petugas ada disana,” ujar salah satu Anggota Polsek.

“Sudah saya ketuk pintu kantor Satlantas Bandar Seikijang, tetapi tidak ada satu pun yang menyahutnya, gak ada orang. Sehingga kita informasikan lagi kepada Petugas UPPKB Tenayan Raya, kepada petugas perhubungan darat  kami sampaikan bahwa mobil bermuatan kayu tersebut diduga hasil ilegal loging dan melebihi tonase,” ungkap jhon Purba.

Mobil diarahkan oleh petugas perhubungan darat menuju tempat pemeriksaan dan timbangan.  Tetapi Penyidik belum sempat melakukan Penindakan setelah mengetahui Jumlah muatan yang lebih. Upaya kerjasama masyarakat dalam  mengawasi aktivitas dugaan tindak pidana ilegal loging terkesan sia-sia walaupun sudah berusaha melaporkannya langsung kepada Pihak Polsek Bandar Seikijang, UPTD Kehutanan Kecamatan Langgam, dan petugas perhubungan darat UPPKB Tenayan Raya Kota Pekabaru.

“Sudah kita Periksa, KIR nya sudah kami tahan dan muatannya lebih. Mobilnya lari dan kami belum sempat melakukan penundakan. Jika adanya pelanggaran serius maka dapat disampaikan kepada PM yang bertugas disini. Tadi PM nya tidak ada ditempat, masih di kantor di Pekanbaru,” ucap Abdullah sebagai Penyidik.

Selain itu, salah satu petugas perhubungan darat membenarkan bahwa muatan kayu diatas mobil tersebut berasal dari Langgam dan dibawa ke Pekanbaru.

“Sudah kami tanyakan langsung surat jalannya, surat fisiknya tidak ada, dan kami tidak berwenang menahan mobilnya,” ujarnya.

Masih tak berputus asa, DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau telah memberitahukan  Kepada Kepala Balai Taman Nasional Teso Nilo  Kabupaten Pelalawan tentang adanya dugaan pembalakan liar di sekitar kawasan hutan  Kecamatan Langgam. Dan akan melaporkan jika terdapat aktivitas yang mencurigakan dikemudian hari, agar dapat dipastikan kembali lokasi dugaan pembalakan liar ini. Tindakan preventif bersama sangat penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan Kawasan hutan. IUS.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.