Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Di Parkiran Masjid

YUTELNEWS.com | Polresta Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, Menggelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Modus Pecah Kaca Di Wilayah Hukum Polresta Barelang. Di Damping Oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, Dan Kasihumas Iptu Budi Santosa, SH, Di Lobby Mapolresta Barelang Pada Sabtu (16/11/2024).

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah RP (41) dan DA (39). Keduanya ditangkap di parkiran Masjid An Nur Villa Pesona Asri, Kecamatan Batam Kota, saat sedang melakukan aksi kejahatan pada hari Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kronologis kejadian bermula ketika Korban Farid Ridwansyah, setelah mengambil uang tunai dari Bank BCA Jodoh, menuju rumahnya di Perum Villa Pesona Asri. Namun, sebelum sampai di rumah, korban berhenti untuk makan siang dan memarkirkan mobilnya di masjid. Baru saja korban turun dari mobil, ia melihat dua orang berada di dalam mobilnya dan langsung berteriak meminta tolong. Seruan tersebut menarik perhatian anggota Satreskrim Polresta Barelang yang sedang berpatroli, sehingga bersama warga setempat, mereka berhasil mengejar dan mengamankan kedua pelaku.

Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Di Parkiran Masjid

Setelah ditangkap, keduanya diinterogasi dan mengakui telah melakukan pencurian dengan modus serupa sebanyak tiga kali sebelumnya. Mereka dibawa oleh petugas untuk menunjukkan lokasi kejadian dan barang bukti dari pencurian yang dilakukan sebelumnya. Namun, saat tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang melakukan pengembangan pada pukul 16.00 WIB, pelaku mencoba melarikan diri, memaksa petugas untuk memberikan tembakan peringatan. Karena pelaku tetap berusaha melarikan diri, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku.

Kedua pelaku sebelumnya juga terlibat dalam pencurian di depan Rumah Makan Salero Basamo, Kecamatan Sekupang, dengan kerugian uang tunai sebesar Rp15.000.000 pada 25 Oktober 2024, dan di depan PT. Latitude Industries Batam City, Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, dengan kerugian dua buah laptop, dan uang tunai sebesar 6.000 RM pada 1 Oktober 2024,. Ungkap Kapolresta Belang.

Modus yang digunakan oleh kedua pelaku adalah mengincar nasabah bank yang baru mengambil uang tunai. Setelah mengikuti korban dan melihat uang ditinggalkan di dalam mobil, mereka memecahkan kaca mobil dan mengambil uang tersebut.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat, dua unit HP Android (merk Oppo A77s, Vivo Y83), dan uang tunai sebesar Rp30.000.000. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati, terutama saat melakukan pengambilan uang di bank. dan menyarankan agar tidak meninggalkan uang tunai di dalam mobil dan jika mengambil uang dalam jumlah besar, sebaiknya meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk menghindari aksi kejahatan.

Terakhir, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, SH, menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 10 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif.

Red – Humas Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Judi Online, Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI

YUTELNEWS.com | Polresta Barelang – Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dengan memberantas perjudian online. Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, dan Kasihumas Iptu Budi Santosa, SH, menggelar konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Sabtu (16/11/2024).

Kapolresta menjelaskan bahwa tersangka berinisial AL (33) ditangkap pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah toko di Komplek Asean Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online melalui situs “Gojekslot”.

“Tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan sejak 19 Oktober 2024 dengan teknik undercover sebagai pemain. Setelah memastikan aktivitas perjudian, tim mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap tersangka AL bersama barang bukti,” ujar Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Redmi Note 8 Pro dan rekening koran atas nama Harsono. Berdasarkan penyelidikan, AL diketahui mengirimkan tautan situs perjudian melalui WhatsApp kepada sejumlah orang. Ia dijanjikan keuntungan sebesar 5% dari total kekalahan pemain oleh pemilik situs yang disebut “Paus”, dengan server situs berada di Kamboja.

Pelaku telah menjalankan aktivitas ini sejak Oktober 2024. Kini, AL dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Kapolresta Barelang menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud nyata dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung program pemerintah dalam memberantas judi online. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk memberantas aktivitas perjudian online. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan wilayah yang aman dan kondusif,” tutup Kombes Pol H. Ompusunggu.

Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah maraknya praktik perjudian online di masa mendatang.

Terakhir, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, SH, menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 10 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. /Red-Humas Polresta Barelang

Satreskrim Polresta Barelang Amankan Pelaku Judol di Batam

YUTELNEWS.com | Pengiriman situs judi online (Judol) berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polresta Barelang. Sabtu (16/11/24).

Kegiatan tersebut didapatkan di sekitar Kampung Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam. Pelaku Judol ini mengirimkan link/ website Judol dengan menjanjikan kepada para korban dengan keuntungan yang lebih besar dengan menamakan Game Online Terpercaya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya praktek perjudian game online Gojek post maka Unit Jatanras, Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat dalam penyelidikan. Diawali dengan Deposit, dan Withdraw sehingga berhasil didapatkan barang bukti adanya Praktek perjudian online.

Selasa, (12/11/24) sekira pukul 17.00 WIB Unit Jatanras Polresta barelang menemukan para tersangka dengan disertai barang bukti.

Dari pemeriksaan dijanjikan Keuntungan akan mendapatkan 5% setiap pemain.

Pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 1 Th 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik dengan ancaman pidana 10 tahun penjara . Red

Satreskrim Polresta Barelang Selamatkan 14 CPMI di Batam

YUTELNEWS.com | Polresta Barelang Selamatkan 14 Pelaku CPMI di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sabtu (16/11/2024).

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, S.I.K, M.Si mengatakan bahwa Waktu dan tempat kejadian hari Kamis tanggal 31 Oktober 2004 di pelabuhan internasional Batam Center Kecamatan Batam Kota Batam. Kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober pukul 09.00 di pelabuhan internasional Batam Center Kecamatan Batam kota kota Batam.Selanjutnya pada hari Senin tanggal 4 November sekira pukul 09.00 di terminal kedatangan bandara hang Nadim Kecamatan Nongsa Kota Batam. Pada hari Selasa tanggal 12 November sekira pukul 13.00 di pelabuhan ferry internasional Batam Kota Batam.

Pengungkapan ini dimulai dari Satreskrim Polresta Barelang melalui informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanju

Sejumlah BB

Sejumlah Korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) hasil penindakan itu ada sekitar 10 orang yang berasal dari Medan, Singkep, Madiun, Sumbar, Payakumbuh, Daily Medan, Balik Papan Utara, Lampung Timur, Lampung Timur.

Sedangkan para tersangka yang berhasil diamankan ada sekitar 6 orang dan yang berhasil diselamatkan dari kegiatan pekerjaan dilakukan oleh pelaku CPMI sebanyak 14 orang.

Para tersangka dari berbagai wilayah, Jawa Timur ada yang dari Sumatera Barat ada yang dari Sumbawa Barat dari Pasaman dan juga dari Jawa Barat.

Modus dari kegiatan tersebut janjikan pekerjaan dan gaji yang besar untuk bekerja ke luar negeri kepada korban dengan syarat para korban membayar atau tidak mengeluarkan biaya dari awal untuk proses keberangkatan.

Sejumlah Barang Bukti pun telah diamankan oleh Polresta Barelang.

/Red

Bang Ido Ambon: Putusan Hakim PN Jepara 7 Bulan Penjara Bagi Terdakwa Dinilai Kecewakan Klien Kami

YUTELNEWS.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (14/11/2024) di Ruang Cakra menggelar sidang nomor perkara: 99/Pid.B/2024/PN Jpa dengan Terdakwa Melka Anggraeni Pramono, SE. Binti Nyoto dengan Jaksa Penuntut Umum, Mu’anah, SH. serta dihadiri oleh 2 kuasa hukum Terdakwa dan Idrus Umarama, S.H, M.H. yang akrab disapa Bang Ido Ambon kuasa hukum korban Stefanus Kristianto.

Sebelumnya berdasarkan penelusuran SIPP PN Jepara, JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Melka Anggraeni Pramono, SE. Binti Nyoto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penggelapan“, sebagaimana dalam surat dakwaan JPU Terdakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Dan meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Melka Anggraeni Pramono, SE. Binti Nyoto dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan Barang Bukti berupa :1 (satu) lembar toko emas kresno bangsri tanggal 05 Februari 2022, 1 (satu) bendel buku merk KIKY, 1 (satu) bendel Akta Keterangan waris No. 01/2023 tanggal 20 Januari 2023, 1 (satu) buah handphone merk OPPO type RENO 2F warna Lake Green No. IMEI 1: 869778042225038, No. IMEI 2: 869778042225020 berikut rekaman video percakapan telephone antara Stefanus Kristianto anak dari Budi Stefanus. Stefanus Kristianto dengan Melka Anggraeni Pramono, SE. Binti Nyoto atau anak dari Nyoto tanggal 25 Januari 2023 dikembalikan ke Stefanus Kristianto anak dari Budi Stefanus (Alm.). Dan, Menetapkan agar terdakwa Melka Anggraeni Pramono, SE. Binti Nyoto membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Terdakwa Melka Anggraeni Pramono, SE. Binti Nyoto (37 tahun) dalam persidangan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman penjara 7 (tujuh) bulan potong masa tahanan dan menyatakan Terdakwa tetap ditahan.

Oleh Majelis Hakim PN Jepara Terdakwa dan JPU atau para pihak diberikan tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pembacaan amar putusan untuk mengajukan permohonan banding.
Sementara, Terdakwa yang didampingi oleh 2 Kuasa Hukumnya masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Dikesempatan yang lain, kepada awak media yang hadir meliput proses persidangan dan dalam jumpa persnya, Idrus Umarama, S.H, M.H. yang akrab disapa Bang Ido Ambon kuasa hukum korban Stefanus Kristianto setelah mendengar amar putusan Majelis Hakim PN Jepara menegaskan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Terkait dengan sanggahan dan pernyataan dari pengadilan bahwa keputusan sudah sesuai aturan, terkait penahanan rumah dan seterusnya. Kami selaku Kuasa Hukum menghargai putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Namun, putusan hukuman 7 bulan, kami keberatan dan merasa tidak adil bagi klien kami atau korban. Karena kerugian korban sangat besar yaitu 1M 940jt,” tandasnya.

Bang Ido menambahkan, kami meminta agar JPU melakukan upaya Banding atas perkara tersebut. Dan segera menetapkan agar Terdakwa di tahan di dalam Rutan, jangan sampai kalau Terdakwa keluar kota atau keluar negeri tidak ada yang tahu.
“Karena JPU berada di Jepara, sementara Terdakwa punya rumah di Semarang, artinya tidak ada pengawasan sama sekali terhadap Terdakwa. Kami minta PN Jepara agar Terdakwa segera ditangkap dan ditahan jangan dibiarkan diluar, karena membuat hati klien kami sakit, karena perbuatan Terdakwa sangat merugikan korban,” tambah Idrus Umarama, S.H, M.H. dari Law Office Idrus Umarama and Partners.

Ketua LSM DPC Kab. Nias Utara Meminta kepada Dinas Pendidikan Tinjau Pembangunan di SMKN Namohalu Esiwa yang Diduga Asal Jadi 

YUTELNEWS.com | Ketua LSM DPC KCBI Kabupaten Nias Utara Efori Zendato menegaskan agar pembangunan Gedung SMK N 2 Namohalu Esiwa segera diperiksa dan ditinjau ulang karena diduga asal jadi.

Hal ini disampaikan ketika tim media ini temui di Lotu , Rabu (13/11/2024).

Beberapa hari ini hangatnya Berita Online bahwa Pembangunan SMK N 2 Namehalu Esiwa diduga PPK dan Swakelola ada niat memaksakan pembangunan Gedung tersebut di atas.

Ketua DPC KCBI Kabupaten Nias Utara Efori Zendato meminta supaya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara turun Lapangan melihat pembangunan Gedung tersebut diatas.

Beberapa media terus memantau memantau pembangunan yang ada di SMKN 2 Namohalu Esiwa kabupaten Nias Utara Sumatera Utara Tahun anggaran 2024.

“Pembangunan Gedung SMK N 2 Namohalu Esiwa diduga dibangun diatas Bronjong tanpa ada penggalian pondasi dan ada beberapa temuan lagi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi atau RAB pada perencanaan pembangunan tersebut,” Ujar Efori”.

Tim Media langsung ke lokasi untuk melihat kondisi pembangunan Fisik apa yang telah di sampaikan oleh masyarakat tersebut dan sekaligus konfirmasi kepada pihak Kepala sekolah sebagai pengelola atau pelaksanan kegiatan tersebut dan PPK melalui WhatsApp.

Saat itu Kepala sekolah tidak berada di lokasi sekolah, informasi yang di dapatkan kru media dari beberapa guru yang ada, bahwa ibu kepala sekolah sedang keluar bersama wakilnya (Istri dan Suaminya) ke kantor UPTD cabang pendidikan.

Hingga saat itu, beberapa awak media meminta izin untuk kelokasi pembangunan yang sedang di kerjakan, namun apa hasil pemantauan kru media memang benar apa yang di sampaikan oleh masyarakat ternyata pondasi pembangunan dibuat di atas Bronjong.

Di lingkungan Pembangunan hanya satu Papan Proyek Nama Pekerjaan Pembangunan ruang Bimbingan Konseling (BK) Anggarannya Rp.208.870.000 sementara tujuh Unit yang di bangun, menurut informasi Total Anggaran 4,3 Milyar. Sesuai UU RI No.14 Tahun 2008 KIP.

Ketua DPC KCBI Efori Zendrato Kabupaten Nias Utara, terkait pembangunan tersebut, EFORI ZENDRATO  mengatakan bahwa, “wajar diduga pembangunan itu ada kerjasama dengan pihak pihak konsultan pengawas atau dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara,kenapa saya berasumsi demikian karena pembangunan itu di kerjakan tanpa ada pengawasan, kalau memang pihak konsultan pengawas bekerja secara profesional wajar di duga ada persengkokolan dengan pihak Swakelola ” Tegas ketua DPC KCBI Nisut Efori Zendrato.

Efori Zendrato menegaskan supaya kita menyelamatkan keuangan Negara tepat sasaran. / (Kharis Gea).

Anggaran Dana Desa Parijatah Wetan Tahun 2023 Sarat Manipulasi

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Dugaan adanya Manipulasi Rialisasi penggunaan Dana Desa pada tahun 2023 untuk pembelanjaan di bidang peningkatan ketahanan masyarakat desa (bantuan induk kambing bagi kelompok pemuda parirejo) sebesar Rp 10.125.000 dikeluhkan penerima manfaat. Rabu (13/11/2024).

Dari besaran anggarannya tersebut justru di duga tidak sesuai dengan apa yang telah tersampaikan oleh kepala desa parijatah wetan.

Menurut kepala desa saat di konfirmasi  lewat wa shaap menjelaskan bahwa telah di belanjakan sebanyak 3 ekor kambing bahkan sudah beranak.

“Sudah di belanjakan sebanyak 3 ekor kambing. 2 ekor betina 1 ekor jantan bahkan sudah beranak,” Kata kades parijatah wetan melalui sambungan telfon whatsapp

Dari apa yang telah di jelaskan oleh kades tersebut menandakan bahwa penyertaan anggaran yang bersumber dari DD telah terserap sesuai dengan laporan. Namun, penjelasan berbeda dari salah seorang warga .

Melalui DM tiktok medsos warga berinisial HT menjelaskan bahwa dusun parirejo hanya dapat sepasang ekor kambing.

“dusun parirejo 1 pasang untuk nama / atas nama pemuda parirejo, bukan 1 pemuda 1 kambing mas,” Kata H melalui DM tiktok

Masih menurut HT melalui DM tiktok”Intinya di kasih 1pasang kambing atas nama pemuda parirejo. Itu yang daftar tahun 2023 yang pemuda anggaran 10 juta ya itu, pemuda cuman dapet satu pasang kambing,saya juga pemuda parirejo soalle,”tegas HT melalui DM tiktok pada hari sabtu (9/11)

Hal yang sangat aneh saat awak media meminta kordinasi kepada pihak sekdes parijatah wetan guna mencari kebenaran atas kejanggalan pembelanjaan Dana Desa (DD) tersebut justru terkesan alergi wartawan dan menutup diri di dalam kantor desa.

Hingga berita ini di tayangkan, pihak ekspetorat kabupaten Banyuwangi belum dapat di konfirmasi.

(Red)

Polresta Banyuwangi Tetapkan MMA Sebagai Tersangka Kasus Penodongan Jukir

YUTELNEWS.com | BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi menggelar Press Conference penetapan tersangka insial MMA pengemudi Sedan BMW pink bernopol P 44 PII, sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan terhadap seorang juru parkir (jukir). Senin (11/11/2024).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. didampingi Wakapolrsesta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim beserta Kabag Ops.

Kapolresta Banyuwangi dalam press conference menjelaskan, “Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan terhitung sejak Sabtu (9/11/2024), setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli,” kata Kapolresta Banyuwangi.

“Tersangka dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” imbuh Kombes Pol. Rama.

Dalam rilis tersebut, tersangka ditampilkan dengan pakaian tahanan berwarna orange, kedua tangannya juga dalam keadaan diborgol.

Kombes Pol. Rama menjelaskan, kasus pengancaman tersebut menjadi membuat gaduh dan menyita perhatian publik. Untuk itu, kata dia, kepolisian berkomitmen secara profesional dan prosedural menindaklanjuti laporan korban.

Kombes Pol. Rama menjelaskan, hasil gelar perkara aparat menunjukkan, kasus tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Dalam kasus tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti antara lain empat rekaman CCTV di beberapa tempat. Yakni di Abba Mart yang merupakan lokasi kejadian dugaan pengancaman, gerai makanan cepat saji, area sekitar Taman Sri Tanjung, dan simpang lima.

“(Rekaman CCTV itu) yang menunjukkan dan memberi petunjuk yang kuat bahwa terlapor yang melakukan ancaman kekerasan,” kata Kombes Rama.

Soal benar tidaknya ada penodongan senjata api dalam ancaman itu, kepolisian masih akan mengusut lebih lanjut. Yang pasti, tersangka memang memiliki senjata api jenis glock 43 yang kini telah diamankan polisi. Termasuk juga lengkap dengan amunisinya.

Senjata itu dimiliki oleh tersangka secara sah. Untuk penanganan lebih lanjut terkait senjata api, Polresta Banyuwangi akan berkoordinasi dengan Polda Jatim.

Kecuali korban, menurut Kombes Pol. Rama, tidak ada pihak lain atau bukti rekaman CCTV yang menunjukkan korban menodongkan pistol.

“Tetapi berdasarkan keterangan saksi dan bukti ucapannya ancaman kekerasannya, maka analoginya, apabila tersangka mengancam, ‘awas tak tembak kamu’, maka sejatinya ada senjata di situ,” kata Rama.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sedan BMW bernopol P 44 PII yang dikendarai tersangka saat pengancaman terjadi. Selain mengamankan, polisi juga melakukan penilangan sebab warna ke kendaraan tidak sesuai dengan yang tertera pada surat resmi.

Sekadar informasi, penampakan kendaraan bernopol P44PII milik tersangka merupakan mobil sedan dengan warna pink.


(Red)

Gelper Game Boy Zone di Komplek Fanindo Diduga Surganya Para Pemain Namun Meresahkan Bagi Warga

YUTELNEWS.com, Batam | Heboh, Akibat dari adanya kegiatan Gelanggang Permainan (Gelper) Game Boy Zone (GBZ) di Ruko Pasar Fanindo, Tanjunguncang, Batu aji mulai membuat warga mengeluh, Cemas dan resah. Tetapi menjadi surga bagi para pelaku pemain.

Informasi yang didapatkan oleh tim media bahwa di permainan GBZ  tersebut kadang ramai anak-anak Sekolah sehingga Ini yang sangat dikuatirkan. Tak ada batasan siapa yang boleh masuk. Gelanggang ketangkasan ini beroperasi dekat pemukiman warga dan rumah ibadah.

“Anak-anak bebas keluar masuk kesana,” ungkap salah satu sumber.

Lokasi gelper yang dikeluhkan warga ini berada di deretan depan ruko pasar Fanindo. Gelper ini ramai dengan pengunjung di malam hari. Lokasinya juga tidak jauh dari Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah. Masyarakat ingin ada penertiban dan pengawasan dari instansi pemerintah terkait agar keberadaan gelper ini tidak berdampak dengan lingkungan masyarakat sekitar.

Dari hasil investigasi  (3/11/2024) sore hari, terpantau lokasi Gelper tersebut dijaga oleh beberapa orang yang tidak dikenal identitasnya. Terlihat sejumlah pemain Dewasa di Gelper tersebut sedang fokus untuk bertaruh menang atau kalah. Bahkan terlihat pemain yang telah menang mendapat kan tiket yang bisa di tukarkan dengan hadiah berupa barang barang seperti Rokok  yang telah di sediakan pengelola dan di pajang di kasir untuk bisa di cairkan tukar kepada pengepul rokok menjadi uang tunai.

Salah satu pemain yang sering bermain judi  dilokasi gelper game boy mengatakan bang rokoknya kalo mau ditukarkan disana, yang ada mobil terparkir itu. Untuk 1 slop rokok dihargai 250 ribu tapi ada potongan 10 ribu untuk 1 slop nya,” ujar pengunjung yang tidak mau menyebutkan identitasnya.

Terkait hadiah yang kemudian bisa ditukarkan menjadi uang tunai di luar lokasi arena Gelper GBZ ini dinilai menjadi modus operandi pengelola. Dari keterangan sejumlah pengunjung bahwa oknum ataupun petugas yang menampung hadiah rokok tersebut merupakan bagian dari pihak pengelola.

Sehingga aktifitas sarana perjudian yang  difasilitasi atau menyediakan mesin gelper oleh GBZ jadi alasan warga merasa resah. Warga kuatir para suami,ibu rumah tangga dan anak-anak generasi muda yang menjadi harapan bangsa di kemudian hari terjerumus atau terpengaruh dengan aktivitas dalam arena gelper yang menjadi sarana tempat perjudian Karana telah menyediakan mesin judi tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat di Tanjunguncang berharap agar keberadaan permainan ketangkasan ini dapat ditertibkan atau diawasi agar tidak melakukan praktek perjudian.

“Kalau memang tak bisa ditertibkan, diawasi dengan ketat biar tak ada unsur perjudian. Gelper di Batam ini bukan rahasia umum lagi sebagai Sarana tempat judi. Tolong ini diperhatikan,” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, tim media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Pengelola, APH, dan dinas Terkait. / Tim red

Bersambung…

Berita terkait

Hanta Yudha, Survei Poltracking Akan Dipolisikan Ormas Madas Nusantara Sebar Berita Hoax Hasil Survei Pilkada DKI Jakarta

YUTELNEWS.com | Jakarta — Direktur Eksekutif Lembaga Survei Poltracking Indinesia, Hanta Yudha akan dipolisikan Ormas Madas (Madura Cerdas) Nusantara karena dinilai menyebar berita hoax (bohong)/rekayasa hasil survei Pilkada DKI Jakarta. Hanta Yudha melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp.1 Milyar

Kepada media di Jakarta, Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, HM. Jusuf Rizal menyebutkan secara kronologis upaya memproses hukum Hanta Yudha atas penyebaran berita bohong/rekayasa terkait
hasil survei Pilkada DKI Jakarta yang menimbulkan kontrversi.
Hasil survei dua lembaga dengan rentang waktu yang tidak jauh berbeda, memiliki perbedaan 15,2 %

Dikatakan Lembaga Survei Indonesia menerbitkan hasil survei elektabilitas Pasangan Ridwan Kamil-Suswono 37,4 %, Dharma-Kun 6,6 %, Pramono-Rano 41,6%. Belum menentukan pilihan 14,4 %. Selisih antara Ridwan Kamil-Suswono dengan Pramono-Rano hanya 4%

Sementara Poltracking menerbitkan hasil survei untuk Ridwan Kamil-Suswono 51,6%, Dharma-Kun 3,9 %, Pramono-Rano 36,4% dan yang belum menentukan pilihan 8,1 %. Selisih antara Ridwan Kamil-Suswono dengan Pramono-Rano sebesar 15,2 %

Hasil survei yang mencolok itu memperoleh perhatian dari Dewan Etik Perkumpulan Survei dan Opini Publik Indonsia (Persepi). Dalam pemeriksaannya kepada LSI dan Poltracking, Dewan Etik Persepi terdiri dari Prof. Asep Saefuddin, Ph.D (Ketua), Prof.Dr. Hamdi Muluk dan Prof. Saiful Mujani, PH.D (Anggota) menemukan adanya pelanggaran oleh Poltracking.

Dalam keterangan tertulis Dewan Etik Persepi yang telah dirilis media, memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk kedepan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa lebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik.

“Jadi dalam kasus survei ini Ormas Madas Nusantara menilai sudah ada dua alat bukti adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Hanta Yudha selaku Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, yaitu hasil survei dan sanksi dari Dewan Etik Persepi,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.

Bukankah menurut Hanta Yudha bahwa survei yang dilakukan Poltracking sudah sesuai standar operasional yang ada. Begitu pula hasil survei yang dipublikasikan juga telah melalui aturan dan proses yang benar, tanya media?

Menurut, Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, di Indonesia mana ada maling yang ngaku. Katanya, apapun bantahan Hanta Yudha harus dibuktikan dalam proses hukum. Apakah hasil surveinya benar atau rekayasa yang berpihak pada salah satu calon Gubernur DKI Jakarta, sehingga outputnya adalah penyebaran berita bohong (Hoak)

Hasil survei bayaran yang tidak benar merupakan kejahatan intelektual, menipu rakyat, menyesatkan, menimbulkan kegaduhan dan keributan serta kerugian bagi masyarakat. Keputusan Dewan Etik Persepi adalah produk hukum atas hasil survei yang tidak benar.

“Rakyat selama ini banyak disuguhkan dengan hasil-hasil survei bayaran yang tidak independen. Baik di Pilpres maupun Pilkada. Rakyat sudah muak, karena itu cara-cara busuk itu harus dihentikan. Harus diproses hukum agar ada efek jera. Penjarakan penipuan dari survei,” tegas Jusuf Rizal, yang juga Ketum Indonesian Journalist Watch (IJW) itu.

Disebutkan kasus ini menarik karena selama ini Lembaga Survei bayaran tidak pernah diproses hukum atas dasar penyebaran informasi/berita bohong. Hasil survei benar atau tidak, nanti bisa dilakukan pemeriksaan digital forensik maupun metode survei. Tim ahli juga dapat dimintai pendapat tentang adanya dugaan rekayasa hasil survei

Baliho “Elang Community For Mandat” Dirusak OTK, Kuasa Hukum Lapor Polisi

YUTELNEWS.com | Sebanyak 13 baliho dan spanduk Elang Community For Mandat di sejumlah titik dalam kota Namlea dirusak orang tak dikenal (OTK).
Atas pengrusakan itu, Harkuna Litiloly SH, kuasa hukum dari Elang Community For Mandat telah membuat laporan di Polres Buru.

Laporan pengaduan diserahkan langsung di SPKT Polres Buru oleh Harkuna Litiloly didampingi ketua Elang Community, La Lidu, da juru bicara Mursalim Suwakil SH, Rabu, (6/11/2024).

Harkuna dalam jumpa pers mengatakan, sebagai kuasa hukum dirinya meminta Kapolres Buru untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

“Saya sebagai kuasa hukum dari Elang Community For Mandat meminta ibu Kapolres Buru agar dapat memerintahkan Kasatreskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas aksi kejahatan pengrusakan sejumlah baliho dan spanduk pada tanggal 4 malam oleh orang yang tak dikenal”, ujar Harkuna.

“Saya berharap Polres Buru dapat mengungkap siapa dalang kejahatan dibalik aksi pengrusakan baliho dan spanduk milik Elang Community for Mandat”, kata Harkuna.

Menurut Harkuna, pengrusakan baliho dan spanduk tersebut tidak dapat dilaporkan ke Bawaslu karena bukan masuk kategori alat peraga kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024, walaupun dalam baliho dan spanduk tersebut termuat foto kandidat Bupati dan Wakil Bupati, Muhamad Daniel Rigan dan dr. Danto.

Di tempat yang sama, ketua Elang Community For Mandat, La Lidu mengatakan, pengrusakan 13 baliho dan spanduk di beberapa titik dirusak oleh orang tak dikenal menjelang deklasi yang digelar di kota Namlea pada tanggal 4 November 2024.

Sementara itu, juru bicara Elang Community For Mandat, Mursalim Souwakil SH, menambahkan bahwa laporan yang disampaikan di Polres Buru adalah sebagai komitmen untuk menciptakan proses demokrasi yang sehat dan bermartabat.
Kabiro buru  (masuku).

Kajati Sulsel Bersama Kepala Kanwil ATR/BPN Sulsel Bahas Percepatan Investasi Di Indonesia

SulselYutelnews.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim melakukan silaturahmi dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Wibisono di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel di Jalan Cendrawasih Kota Makassar, Selasa (06/10/2024).

Kajati Sulsel, Agus Salim bersama Kepala Kanwil ATR/BPN Sulsel Tri Wibisono membahas dukungan kedua lembaga untuk percepatan investasi di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan.

Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan, “Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kejaksaan bisa mendukung dalam pengamanan lahan yang akan digunakan untuk investasi”.

Hal ini, menurut Agus sangat penting untuk mencegah munculnya konflik atau perkara agraria di kemudian hari, baik yang bersifat perdata, pidana, maupun permasalahan sengketa lainnya.

“Calon investor butuh kepastian hukum, termasuk pengadaan lahan yang akan digunakan. Harus clean and clear atau tanpa masalah,” kata Agus Salim.

Agus Salim mengatakan,” kebijakan investasi di Sulawesi Selatan memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk itu, koordinasi yang baik antar Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN adalah kunci utama untuk mencapai penyelesaian yang adil, transparan, dan efektif.

“Melalui kerjasama, kita berharap dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah agraria untuk mendukung investasi. Dengan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak diinginkan yang dapat merugikan masyarakat dan negara,” ungkap Agus Salim.

“Dalam siaran Pers Kejati Sulsel melalu Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, S.H., M.H,. Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulsel, Tri Wibisono mengungkapkan kerjasama pihaknya dengan Kejati Sulsel di bidang Agraria selama ini telah berjalan baik.

Mulai dari pemberian dukungan data/informasi pencegahan, penegakan hukum, pengawalan, dan bantuan pengamanan pembangunan. Strategis, asset tracing/pelacakan aset penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

“Termasuk pencegahan dan pemberantasan mafia tanah yang kadang menjadi penghalang masuknya investasi ke Sulsel,” pungkasnya.

(Abu Algifari)

Meresahkan, Maraknya Narkoba di Desa Teluk Binjai, APH Diminta Lakukan Razia

YUTEPLNEWS.com – Meskipun Presiden Prabowo Subianto memprioritaskan pemberantasan narkoba pada Kapolri, namun tidak berlaku di desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. rabu,(06/11/2024).

Maraknya peredaran narkoba jenis sabu di desa Teluk Binjai menimbulkan keresahan bagi warga hingga maraknya pencurian.

Warga setempat UC (36) pada media menjelaskan peredaran narkoba di desanya dikendalikan TH alias Atok, MRN alias Bucek, dan sahabatnya FZ.

“Ada 3 Bandar Narkoba besar disini bang dan omzetnya mencapai 1 Ons per harinya,” sebutnya pada Senin (4/11/2024).

Barang haram tersebut mereka peroleh dari WWN warga Aek Kanopan di Kabupaten yang sama.

Humas Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kirman Dewantara meminta Aparat Penegak Hukum agar lebih serius merespon informasi yang diberikan masyarakat, tegasnya.

Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Ramses Panjaitan saat dikonfirmasi melalui whatsApp pada selasa malam, belum menjawab samapai berita ini ditayangkan.

Anshori pohan

Meresahkan, Maraknya Narkoba di Desa Teluk Binjai, APH Diminta Lakukan Razia
Ket. Foto : Ilustrasi

Kapolresta Barelang Ungkap dan Amankan Dugaan Pelaku Perjudian di Sei Beduk

YUTELNEWS.com | Penggerebekan dugaan perjudian sabung ayam dan dadu di Kec. sei beduk, Batam Kepulauan Riau tepatnya di Seberang Mega legenda. Penggerebekan dilakukan pada Hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar pukul. 20.00 WIB malam hari di Rumah Liar (Ruli).

Dari kejadian itu, Tujuh orang diamankan Polresta Barelang, Empat dari sabung ayam dan 3 dari permainan judi dadu.

Disebutkan beberapa orang pemain dari Tanjung Pinang sebagai bandar, dari Tembesi sebagai ceker, dari Baloi kolam sebagai ceker, Pemain Penggoncang dadu sekaligus sebagai pemodal, Pemain dari bengkong sebagai Joki, dari Seraya sebagai ceker.

Kapolresta Barelang Ungkap dan Amankan Dugaan Pelaku Perjudian di Sei Beduk

Adapun beberapa Barang Bukti yang telah diamankan,

Berupa sejumlah uang , 1 buku catatan, 1 buah pena, 2 set Dadu, tunai Rp.10.250.000 dan barang bukti lainnya. Selain itu Sepeda Motor sekitar 100 unit dan kurang lebih roda empat lima unit.

“Para Pelaku Sedang dalam Penyelidikan, informasi kita dapatkan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut tidak nyaman dan gaduh, ” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. di halaman Polresta Barelang.

Para Pelaku dikenakan pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 Junto pasal 303 bis ayat 1, 2  dengan ancaman pidana 4 tahun sampai sepuluh tahun.  /Red

Ini Tanggapan Utusan Sarumaha, S.H atas Dugaan Kekerasan dan Pemerasan oleh Oknum Karyawan J&T

YUTELNEWS.com | Seorang anak kost yang berada di pelita depan Aston yang bernama Efa Jernihman Waruwu (EJW), mendapatkan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan oleh Sejumlah Oknum karyawan J&T yang berada di sei panas, jumat (1/10/2024).

Tim media mendapatkan telepon dari pihak korban pada hari, sabtu (2/19/2024). Beliau menceritakan kisah pilu yang dia rasakan, ” saya dijemput di kost sekitar delapan orang, mereka mengaku sebagai Polisi, saya di bawah ke kantor J&T yang di sei panas,” ucapnya.

EJW diintrogasi didalam kantor J&T, ” apapun yang kami bilang kamu iakan semua, ” tambahnya keawak media.

Salah satu kariawan J&T melayangkan pukulan dibagian hidung EJW, hingga mengakibatkan memar di bagian hidung. Dua orang dari mereka menjemput HP korban di kost, memberantakin semua isi kamar korban.
Sepulang di kost, HP korban hilang dan barang yang lain juga ikut hilang.

Dugaan pemerasan terhadap korban dengan sejumlah uang Rp 2.200.000, yang mereka paksa kirim sendiri ke nomor rekening mereka atas nama Edo S. Tidak berhenti dari situ, mereka menelpon orang tua korban yang ada di kampung di situ juga melakukan pemerasan sekitar Rp 4.000.000, yang dikirim melalui nomor rekening yang sama.

Pengacara senior Utusan sarumaha, SH penasihat hukum korban, ” meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, tindakan premanisme dan main hakim sendiri itu tak boleh dibiarkan agar memberikan efek jera kepad pelaku, ” ucapnya ke awak media.

“Kitaa dukung sepenuhnya kepolisian untuk ungkap kasus ini, tak ada yg kebal hukum sepanjang memiliki alat bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana, ” tambahnya.

Tim media akan terus kawal kasus ini sampai para pelaku tertangkap./Tim Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.