Satu Orang Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BRI Unit Pattalassang Takalar Ditetapkan Oleh Kejati Sulsel

Makassar, YUTELNEWS.COM — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa sebanyak 81 (delapan puluh satu) orang saksi. Hari ini telah  diperiksa 1 (satu) orang saksi dan ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka, yaitu RAH serta Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor:   122/P.4/Fd.2/12/2024, Selasa (10/12/2024), An. Tersangka RAH.

Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan, bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-165/P.4.5/Fd.2/12/2024, Selasa (10/12/2024), atas nama Tersangka RAH.

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut: Bahwa RAH selaku Mantri salah satu Bank BUMN telah melakukan penyimpangan  dengan modus sebagai berikut; Bahwa atas 5 modus tersebut dengan total 134 nasabah tersangka RAH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.540.492.683,- (tiga miliar lima ratus empat puluh juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primeir;

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider;

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, saat ini Tim penyidik terus melakukan penelusuran uang serta aset oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan, atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.

Kajati Sulsel Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara Professional, Integritas, dan Akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

(Abu Algifari)

Ada Apa BPN Siak Halangi Wartawan Saat Meliput Pertemuan Mediasi Sengketa Lahan Masyarakat Yang Dikuasai PT RAPP

Yutelnews.com ] Siak,-  Badan Pertanahan Nasional kabupaten Siak terkesan larang wartawan saat melakukan peliputan mediasi yang diadakan dikantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) kabupaten Siak terkait sengketa lahan antara PT Rapp (Riau Andalan Pulp and Paper) bersama masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, yang selama berpuluhan tahun lahan milik masyarakat dikuasai oleh PT RAPP tanpa ganti rugi. Selasa, 10/12/24.

Wartawan dari berbagai media yang telah mendapati informasi adanya pertemuan mediasi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan PT RAPP yang diadakan dikantor BPN Siak, para awak media menghadiri untuk melakukan peliputan pada pukul 14.30 wib.

Seketika para awak media tiba dikantor BPN Siak, petugas security Aldi Wijaya saat ditemui mengatakan wartawan dilarang masuk ke ruangan rapat mediasi dengan menyampaikan, “Ini perintah dari pimpinan pak, saya hanya menjalankan tugas,”ucapnya Aldi.

Robert Sihombing salah seorang pegawai BPN saat dipertanyakan, juga menyampaikan hal yang sama kepada awak media. Sangat disayangkan, sikap BPN Siak menghalangi dan melarang wartawan media melakukan liputan tersebut, dengan alasan bahwa rapat koordinasi yang diadakan BPN Siak saat ini merupakan privasi atau rahasia negara yang tidak dapat dipublikasikan, ujar Robert Sihombing salah seorang pegawai BPN Siak.

Dengan adanya larangan yang menghalangi tugas profesi jurnalistik sebagaimana dilakukan oleh beberapa pegawai dan juga melalui security BPN kabupaten Siak, Tentu hal tersebut membuat para awak media merasa sangat kecewa dan menyayangkan kejadian tersebut sehingga para awak media tidak bisa menjalankan tugasnya untuk melakukan peliputan.

Ketua umum Dpp Team LIBAS (Organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia) Elwin Ndruru, yang saat itu hadir bersama-sama dikantor BPN Siak mengatakan, bahwa melarang wartawan media saat bertugas telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999, tentang kebebasan pers.

“Ada apa ini tidak diperbolehkan oleh BPN, padahal UU Pers itu sudah jelas, soal kemerdekaan pers dalam melakukan peliputan,” ujarnya.

Menurutnya, rapat yang digelar oleh BPN dalam hal upaya mediasi sengketa lahan antara PT RAPP dengan masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya, tidak seharusnya BPN melarang para awak media melakukan peliputan, sebab para awak media ingin mendapatkan data serta informasi secara lengkap.

Beberapa pejabat BPN lainnya juga menghindari saat diwawancarai untuk mendapatkan informasi dari hasil rapat bahkan pejabat yang memimpin rapat mediasi tersebut bersembunyi didalam ruangan BPN dengan bermacam alasan untuk menghindari wartawan. Ada apa dengan BPN Siak?

Adapun perkara sengketa lahan antara masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dengan perusahaan PT Rapp, yang mana PT Rapp menguasai lahan milik masyarakat selama puluhan tahun tanpa ganti rugi kepada warga bahkan PT Rapp mengklaim izin koridor yang diterbitkan pihak instansi pemerintah diatas lahan milik masyarakat yang memiliki sertifikat yang sah.

Masyarakat pemilik lahan yang tidak terima atas persoalan tersebut, melalui Banuari Lubis selaku perwakilan masyarakat yang dikuasakan kepadanya menyurati pihak BPN Siak untuk meditasi agar menemukan solusi atas perkara sengketa lahan tersebut. Namun anehnya saat pertemuan mediasi, justru sikap BPN Siak tidak transparan bahkan ketika diminta surat izin koridor yang dimiliki PT Rapp sebagaimana diterbitkan pihak Dinas Kehutanan diatas lahan bersertifikat milik masyarakat Sp 7, pihak BPN Siak dengan gagahnya mengatakan bahwa itu adalah dokumen negara dan tidak boleh diberikan kepada siapapun.

Masih dilokasi kantor BPN, Elwin ketua umum Dpp Team Libas bersama Tim yang hendak mendampingi Banuari Lubis selaku perwakilan masyarakat Sp 7, berdasarkan surat undangan mediasi BPN Siak atas persoalan tersebut, pihaknya sangat kecewa terhadap BPN Kabupaten Siak sehingga menimbulkan asumsi negatif serta dugaan adanya permainan BPN antara PT Rapp serta keterlibatan pihak instansi terkait yang diduga bekerjasama menguasai lahan milik masyarakat yang telah terbit sertifikatnya dari BPN.

Menurutnya, yang tidak boleh dipublikasikan itu hanyalah dokumen rahasia milik negara, “ini bukan dokumen negara, izin koridor yang diberikan kepada perusahaan PT Rapp tidak termasuk dokumen rahasia negara dan tidak seharusnya izin koridor dapat diterbitkan diatas lahan milik seseorang yang secara sah memiliki sertifikat tanah. Inilah yang dirahasiakan oleh BPN sebenarnya sehingga BPN melarang wartawan agar hal itu tidak terungkap, ucap Elwin.

Pihaknya kembali menegaskan, peliputan yang dilakukan wartawan adalah merupakan tugas negara dan tugas yang seorang jurnalis yang dibebani oleh atasannya untuk mendapatkan berita yang akan diterbitkan media tempat Ia bertugas untuk memperluas dan memberikan informasi publik yang jelas, akurat kepada masyarakat luas. Dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan/jurnalis dijamin dan dilindungi secara hukum oleh undang-undang Pers No 40/1999 tidak boleh dihalang-halangi, tegas ketua umum Dpp Organisasi Team Libas.

(Tim)

Utamakan Pencegahan Kajati Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Berantas Korupsi 

MAKASSAR, YUTELNEWS.COM —Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim Bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur hadir dan Guru Besar Universitas Bosowa, Prof Ruslan Ranggong hadir dalam Dialog Luar Studio RRI Makassar dengan tema “Komitmen Aparat Hukum Memberantas Korupsi” di Lantai 1 Kejati Sulsel, Senin (09/12/2024).

Kegiatan yang dipandu host Rahmadani ini membahas terkait kegiatan Kejati Sulsel dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2024 dan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejati Sulsel.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan,” Pemberantasan korupsi dilakukan dengan dua cara, pencegahan dan penindakan”. Pencegahan dilakukan dengan melakukan sosialisasi antikorupsi dari level pemerintah, BUMN, swasta, pelajar, dan masyarakat umum.

“Upaya pencegahan itu jauh lebih massif dan tersasar manfaatnya, Upaya penindakan itu butuh biaya dan Waktu lebih tapi proses penindakan ini tetap berjalan linier. Besok, kita akan lakukan upaya sosialisasi dengan menghadirkan inspektorat selaku APIP dan pihak terkait lainnya,” kata Agus Salim.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyebutkan ,” Upaya pencegahan korupsi harusnya dilakukan sejak usia dini. Kejaksaan memiliki beberapa kegiatan sebagai upaya pencegahan, seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Jaga Desa, Jaksa Menyapa dan berbagai kegiatan penerangan hukum lainnya.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi. Upaya ini tidak hanya dilakukan oleh Kejaksaan. Masyarakat bisa melakukan pelaporan jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” ajak Agus Salim.

Aspidus Kejati Sulsel, Jabal Nur menyebut selama tahun 2024 pihaknya sudah melakukan berbagai penanganan tindak pidana korupsi. Di tahap penyelidikan sudah da 31 perkara, penyidikan 10 perkara, penuntutan 140 perkara di wilayah Kejati Sulsel.

“Untuk penyelamatan keuangan negara yang dilakukan di Kejati Sulsel mencapai Rp20 miliar lebih di tahun 2024. Tahun 2024 ini, ada peningkatan untuk proses penyidikan dibanding tahun sebelumnya,” sebut Jabal Nur.

Jabal Nur mengungkap,”beberapa kasus yang ditangani pihaknya, diantara kasus korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020 dan korupsi proyek pembangunan instalasi perpipaan air limbah (IPAL) Kota Makassar tahun 2020/2021.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Prof. Ruslan Ranggong mengatakan upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan mulai menunjukkan hasil positif. Hal itu berkat upaya dari Kejati Sulsel dan Polda Sulsel Bersama jajaran.

“Kita harus memberikan apresiasi atas apa yang dilakukan Kejaksaan dalam upaya penindakan. Kita mendorong kasus yang sementara ditangani, terutama dalam proses penyidikan segera diselesaikan dengan baik,” harap Prof Ruslan.

(abu algifari)

Diduga Oknum Kades Hiliwa’ele II Sokhinaso Waruwu Mengabaikan Kedisiplinan Pada Pemerintahannya

YUTELNEWS.com | Kades merupakan suatu kebanggaan desa Hiliwa’ele 2 yang sangat dikagumi masyarakat pada masa kades sebelumnya.Kades merupakan suatu penampung aspirasi masyarakat yang pada khususnya jauh dari kurang mampu, hal ini saat awak media mengujungi kantor kades Hiliwa’ele 2 tersebut ternyata kepala desa dan perangkatnya tidak ada di tempat, sehingga saat itu baru di konfirmasi atau diberitahukan kepada perangkat desanya untuk segera hadir dikarenakan ada lembaga Pengawas Aset Negara KGS-AI dan media telah berada dilapangan.

Pada saat tersebut juga melihat bahwa kantor kepala desa Hiliwa’ele 2 rumahnya sendiri dijadikan sebagai kantor kepala desa Hiliwa’ele 2, setelah itu kasih pelayanan menjumpai tim Lembaga Pengadilan Aset Negara (KGSAI) beserta media yutelnews.com yang telah berada ditempat tersebut, menyampaikan bahwa kades saat ini telah diundang mengikuti rapat di kabupaten, tetapi dikarenakan baru buka kantornya dan perangkat lainnya yang tidak hadir dikantor saat ini ada kegiatan lain didesa makanya agak terlambat untuk membukakan kantor pagi ini.

Dari media yutelnews.com memberikan pertanyaan kepada kasih pelayanan tersebut ” mengapa kantornya sampai jam pukul 10.00 ini masih tidak di buka, dan apakah seperti ini sebelumnya, namun kasih pelayanan memberikan penjelasan bahwa saat ini ada kegiatan aparat desa lainnya sehingga terlambat dalam membuka kantor saat ini. (Deni Zega)

Hadiri Konferensi PGRI, Kejati Sulsel Ingatkan Guru Agar Waspada Kelola Dana Pendidikan 

MAKASSARYUTELNEWS.COM — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mewakili Kajati Sulsel, Agus Salim hadir sebagai narasumber pada kegiatan Konferensi Provinsi PGRI Sulawesi Selatan masa bakti 2024/2029 di Hotel Claro Kota Makassar, Kamis (05/12/2024).

Soetarmi dalam kesempatan itu membahas terkait pengelolaan dana pendidikan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan, Selain dari Kejati Sulsel hadir juga perwakilan Polda Sulsel yang membahas mengenai perlindungan tenaga pendidikan dan kependidikan.

Mengawali pemaparannya, Soetarmi membahas mengenai aturan perundang-undangan terkait Tindak Pidana Korupsi dimana diatur beberapa tipologi perbuatan yang dilarang dan ancaman hukumannya di UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Di sekolah yang paling rawan melakukan korupsi itu adalah mereka yang memiliki jabatan atau kewenangan dan mereka yang mengelola anggaran negara baik bersumber dari APBN atau APBD. Seperti kepala sekolah dan bendahara,” kata Soetarmi.

Soetarmi mengingatkan,” Kepala sekolah dan bendahara untuk berhati-hati membuat keputusan dan mengelola anggaran. Terutama saat menyusun pertanggungjawaban keuangan dari kegiatan yang dilaksanakan.

Kasipenkum Kejati Sulsel mengajak guru menjadikan Kejaksaan sebagai mitra strategis. Misalnya pendampingan terhadap kegiatan pembangunan fisik di sekolah serta penyuluhan hukum untuk pengelolaan dana BOS.

“Silahkan bapak dan ibu berkoordinasi dengan kejaksaan pada bidang Intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Apalagi jika kegiatan fisik dikerjakan secara swakelola bisa minta pendampingan ke Kejaksaan,”ajak Soetarmi.

Soetarmi juga mengajak guru menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di lingkungan sekolah, Dengan menanamkan dasar-dasar integritas dan kejujuran kepada peserta didik, Ada beberapa kegiatan yang pernah diinisiasi Kejaksaan di lingkungan sekolah, seperti Kantin Kejujuran.

“Dengan program ini, kita berharap ada pembentukan karakter siswa dan untuk pembentukan akhlak. Tujuannya, mencegah sejak dini terjadinya praktek korupsi. Mempersiapkan calon pemimpin masa mendatang yang jujur,” tutup Soetarmi.

(Abu Algifari)

Unit Reskrim Polsek Nongsa Amankan Pengurus PMI Ilegal Bermodus Iklan Kerja di Negara Singapura dengan Gaji Besar melalui Media Sosial

YUTELNEWS.com | Polresta Barelang – Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang wanita dewasa berinisial MS (33 Tahun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal, dengan modus menawarkan pekerjaan di Singapura melalui media sosial. Pelaku MS ditangkap di kediamannya di Perum. Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kamis (5/11/24).

Pada hari Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa menerima laporan dari masyarakat mengenai dua wanita yang bingung dan tidak tahu arah di pinggir Jalan Pattimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Kedua wanita tersebut mengaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dan baru pertama kali berada di Batam. Mereka menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya mereka berangkat ke Singapura untuk bekerja, namun sesampainya di sana, pekerjaan yang dijanjikan oleh seseorang bernama MS tidak sesuai. Alih-alih bekerja sebagai penjaga kantin, keduanya malah diarahkan bekerja di pasar malam. Akhirnya, mereka memutuskan untuk kembali ke Batam.

Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap identitas kedua wanita tersebut, yang kemudian dibawa ke Polsek Nongsa untuk penyidikan lebih lanjut. Keterangan yang didapatkan menunjukkan bahwa pada 29 November 2024, kedua wanita tersebut telah diberangkatkan ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, dengan bantuan MS yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi. Namun, pekerjaan yang mereka dapatkan ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Berdasarkan keterangan lebih lanjut, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan pelaku MS di kediamannya. Dengan cepat, MS berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A17 warna hitam. MS kemudian dibawa ke Polsek Nongsa untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MS telah beberapa kali melakukan penempatan PMI ke luar negeri secara ilegal, termasuk memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura pada bulan November 2024. MS menggunakan media sosial, terutama akun Facebook pribadi dengan nama akun “Tige Saudara” dan status WhatsApp, untuk mengiklankan pekerjaan di Singapura dengan janji gaji besar. MS menawarkan pekerjaan kepada korban dan membebankan biaya awal berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000, tergantung jenis pekerjaan yang dijanjikan. Selain itu, MS juga menyediakan tempat penampungan sementara di rumahnya sebelum korban diberangkatkan ke Singapura.

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku MS sebelumnya pernah bekerja di Singapura, namun saat ini telah berhenti dan beralih menjadi perekrut calon PMI yang tidak memenuhi persyaratan dokumen. Keuntungan yang diperoleh MS dari setiap korban berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per orang.

Kapolsek menghimbau masyarakat Kota Batam, khususnya di Kecamatan Nongsa, untuk tidak tergiur dengan janji pekerjaan di luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan dokumen. Menurutnya, hal tersebut sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan pribadi korban, karena tidak ada jaminan perlindungan bagi PMI non-prosedural.

MS kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Kapolsek Nongsa juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan serupa, guna mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sesuai dengan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Polsek Nongsa, Polresta Barelang terus berkomitmen untuk memberantas praktik illegal recruitment PMI, dan memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran Indonesia.

Salam Presisi

Humas Polresta Barelang

(Tim Red)

Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Tangkap MS Diduga Lakukan Penipuan di Media Sosial

BARELANGYUTELNEWS.COM —Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap seorang wanita bernama MS (33 tahun) karena diduga terlibat dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan cara menawarkan pekerjaan di Singapura melalui media sosial.

MS ditangkap di rumahnya di Batam pada 5 Desember 2024 setelah dua wanita dari Palembang melapor kepada polisi bahwa mereka tertipu oleh janji pekerjaan.

Keduanya mengalami masalah setelah pergi ke Singapura, di mana pekerjaan yang dijanjikan sebagai penjaga kantin berubah menjadi pekerjaan di pasar malam.

Mereka memutuskan untuk kembali ke Batam dan melaporkan kejadian ini. Setelah menerima laporan, polisi menyelidiki dan membawa kedua wanita tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang didapat, MS telah mengirimkan mereka ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, dan menjanjikan gaji tinggi.

Namun, kenyataannya, pekerjaan yang didapat tidak sesuai dengan janji. Polisi melanjutkan penyelidikan dan menemukan MS serta barang bukti berupa ponsel.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MS telah melakukan praktik ilegal ini beberapa kali, memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura pada bulan November 2024 dengan menggunakan akun media sosial untuk mempromosikan pekerjaan.

MS membebankan biaya awal antara Rp2 juta hingga Rp5 juta untuk setiap korban dan menyediakan tempat tinggal sementara sebelum berangkat ke Singapura.

Kapolsek Nongsa mengungkapkan,” bahwa MS pernah bekerja di Singapura sebelum beralih menjadi perekrut. Dia memperingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh janji pekerjaan yang tidak jelas, karena hal ini dapat membahayakan keselamatan. MS kini dijerat dengan pasal-pasal yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Kapolsek juga mendorong masyarakat melapor jika mengetahui praktik serupa untuk membantu pemberantasan perdagangan orang. Polsek Nongsa berkomitmen untuk terus memberantas praktik perekrutan ilegal dan melindungi PMI.

“Salam Presisi”

(Polres Barelang)

Terkait Dengan Dugaan Kasus Korusi Token Listrik di DLH Kota Langsa, Pengacara Korban Mustafa Memprapradilankan Pihak Termohon

YUTELNEWS.com | Kota Langsa – Terkait dengan dugaan kasus Korupsi token listrik di DLH Kota Langsa, team pengacara korban Mustafa, ST memperapradilankan pihak Polres Langsa (termohon) acara yang digelar di aula persidangan Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Rabu (04/12/2024).

Dalam Persidangan Prapradilan, pengacara dari pihak korban Mustafa membacakan agenda pernyataan Prapradilan didepan Hakim, yang diketuai oleh, Izma Suci Maivani, SH, beserta anggota dalam kasus dugaan korupsi Token listrik di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada yang dituduhkan kepada korban Mustafa, ST yang selaku Kabid Konservasi Alam dan kini masih dalam tahanan mapolres Langsa.

Didalam agenda penyampaian pengacara Mustafa yang dibacakan oleh Aulia Zufri, SH, MH, yang di dampingi oleh para rekanan pengacara, Arwansyah SH, MH, dan M. Haeyjel, SH, MH, terkait dugaan korupsi token Listrik .yang di hadiri Oleh beberapa pihak kepolisian Polres Langsa, Selaku termohon serta para tamu undangan lainnya.

Selanjutnya pengacara juga membacakan surat Praperadilan secara seksama di ruang sidang.

Dalam hasil wawancara pihak awak media dengan team pengacara Mustafa didepan kantor Pengadilan Negeri Langsa menjelaskan,
hal itu terjadi, Pada Klean kami di karenakan pada masa Covid-19 ada pemotongan anggaran di setiap daerah-daerah di seluruh Pemko Langsa sehingga anggaran Pemerintahan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa mulai berkurang dan tidak dapat menggerakan roda kinerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujar Aulia Zufri, SH, MH.

Lanjutnya lagi, disamping hal tersebut saudara Mustafa.ST. meminta bantuana.ok kepada pihak rekanan Proyek Token listrik agar biaya sisa token listrik yang masih berlebih bisalah di minta kebijakan untuk pembelian buat alat prasarana yang kurang untuk Dinas Lingkungan Hidup, ini Sesuai kata istri korban Mustafa pada saat mereka di pertemukan,

Terkait dengan saudara Mustafa ST, sebagai kabid di DLH, kami
Segenap para team pengacara untuk membela klean kami selaku pengacara yang ditunjuk korban Mustafa agar kasus ini berjalan dengan lancar dan transparan sehingga mendapatkan keadilan untuk korban dan kami juga berharap kepada pihak Pemko Langsa untuk bekerjasama Ikut serta membantu saudara Mustafa yang mana Klean kami juga masih merupakan salah satu pegawai di Pemko Langsa, dan kebijakan yang beliau ambil kesemuanya itu untuk kepentingan masyarakat Kota Langsa, terkait dengan Penerangan Lampu jalan di Kota Langsa kesemuanya itu bukan kebijakan untuk kepentingan Pribadi korban Mustafa melainkan untuk masyarakat banyak,” ungkap Aulia selaku Pengacara korban.

“Disini kami sekali lagi memohon dan berharap agar kasus tersebut dapat di pelajari dengan seksama supaya menjadi terang benderang,” tandas Aulia.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Terkait dengan Dugaan Korupsi Anggaran Token Listrik, Team Pengacara dan LSM Upaya Bantu Mustafa Yang di Tahan di Mapolres Langsa

YUTELNEWS.com | Kota Langsa – Terkait dengan dugaan korupsi anggaran token listrik, team Pengacara dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dimohon dari pihak korban adakan pertemuan disalah satu Cafe Tering, Jln.Medan-Banda Aceh, Gampong Teungoh, Kec.Langsa Kota, Selasa (26/11/2024).

Dalam hal itu Segenap Pengacara dan salah satu LSM di Kota Langsa adakan musyawarah dan berupaya memberikan bantuan kepada korban Mustafa, ST selaku Kabid Konservasi Alam di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, beliau meminta bantu dimana permasalahan dirinya tidak serta merta kesalahanya pasalnya dirinya berkerja atas perintah Walikota langsa, hal itu terjadi di karenakan masa Covid-19 ada pemotongan anggaran di setiap daerah-daerah di seluruh Kota Langsa sehingga anggaran pemerintah di Dinas lingkungan hidup kota langsa mulai berkurang yang tidak dapat menggerakan roda kinerja dinas lingkungan hidup, hal itulah saudara korban Mustafa, ST. meminta bantuan kepada rekanan proyek token listrik agar biaya sisa token listrik yang masih lebih bisalah di minta buat kebijakan pembelian alat prasarana yang kurang untuk Dinas Lingkungan Hidup dan hal itu di benarkan oleh istri saudara Mustafa pada saat mereka di pertemukan oleh rakanan pihak ketiga (Perusahaan)

Pada saat awak media menanyakan kepada korban Mustafa sebelum di penjara Polres Langsa, mengenai proyek yang di Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, awak media ini sampai heran setingkat kabid di Dinas Lingkungan Hidup tidak tau menahu proyek tersebut bahkan nama proyeknya dirinya pun tidak tau, sebenarnya ada apa dengan kasus ini.

Dilain hal pada saat saudara Mustafa sudah menjadi tahanan di Polres Langsa, lalu kami dari awak media menjumpai istri korban Mustafa. ST, di kediamanya Gampong Blang Langsa, beliau mengatakan, abang (suami) saya tidak tau mengenai proyek tersebut, jangankan mengenai proyek nama proyeknya abang (suami), saya pun tidak tau, lalu istri Mustafa sambil menyodorkan surat dokumen yang di dapatinya oleh bahagian hukum Pemko Langsa. sambil berucap ini bang,” ujarnya.

“Kami saja baru tau nama PT nya ini pun di jelaskan di surat pengusulan token listrik ke PLN (Persero) oleh pak Umar, SH selaku Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa pada masa 2019-2020 dan beliau mengusulkan ke PT PLN (Persero) buat pihak ketiga dari PT Suwa Karya Pratama, Priode 2020-2021 di masa, Pj Syaripuddin Zuhri, SE, dan istri korban Mustafa menambahkan, ada lagi bang PT nya yang kedua, ini di ganti pada masa pak Ridwanullah, S.STP, MSP, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2021-2022, atas nama PT Angkasa Nusa Abhipraya,” jelasnya.

Lanjut beliau lagi, dengan nada sedih, kenapa suami saya saja yang di tangkap sementara beberapa kepala Dinas yang lainnya dan PPTK lainya kenapa tidak ditangkap lagi pula suami saya tidak paham mengenai proyek itu, apa mungkin ada dugaan suami saya di jebak,” tandas Tuti selaku istri saudara Mustafa, ST.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Forum Ormas dan LSM Bersatu Jateng Desak Pengusutan Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Yutelnews.com | Semarang – Forum Ormas dan LSM Bersatu Jawa Tengah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang.

Insiden yang diduga melibatkan seorang oknum polisi tersebut memicu reaksi keras dari berbagai organisasi masyarakat.

Adhi Siswanto Wisnu Nugroho, Koordinator Forum Ormas dan LSM Bersatu Jawa Tengah, menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan.

Ia mendesak kepolisian untuk mempublikasikan bukti visum korban, melakukan rekonstruksi terbuka yang melibatkan masyarakat, dan menyelidiki kondisi kesehatan oknum polisi yang terlibat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan transparan.

Bersama 25 Ormas dan LSM, kami mendesak bukti visum korban diungkap dan rekonstruksi ulang dilakukan secara terbuka dengan melibatkan semua pihak, termasuk media dan lembaga independen,” ujar Adhi.

Selain itu, Adhi mempertanyakan pernyataan Kapolrestabes Semarang yang menyebut korban sebagai anggota geng motor.

Menurutnya, hal ini perlu dibuktikan secara transparan, apalagi korban dikenal sebagai anggota Paskibra, yang selama ini terkenal disiplin.

“Apakah benar korban adalah anggota geng motor? Hal ini perlu pembuktian yang jelas.

Kami juga meminta rekaman CCTV dari area sekitar kejadian dibuka untuk mendukung transparansi penyelidikan,” tambah Adhi.

Joko Budi Santoso, perwakilan organisasi Pekat yang tergabung dalam forum ini, juga mendesak Polri untuk bertindak sesuai dengan slogan Presisi, yaitu transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih.

Ia menyatakan bahwa tindakan tegas harus diambil jika terbukti ada pelanggaran.

“Kami menginginkan tindakan polisi yang benar-benar transparan. Jika ada kesalahan, hukum harus ditegakkan.

Jika oknum tersebut memang bersalah, maka harus ada tindakan tegas, termasuk pemecatan,” tegas Joko.

Ari Nugroho, Ketua Independen Corruption Watch (ICW) Jawa Tengah, turut menyayangkan pernyataan yang beredar mengenai korban.

Menurutnya, tindakan penembakan terhadap seorang pelajar tidak dapat dibenarkan dan seharusnya bisa dilakukan pendekatan yang lebih persuasif.

“Kenapa harus ditembak? Apakah tidak bisa diberikan peringatan terlebih dahulu? Mereka ini masih pelajar.

Aparat seharusnya mampu membedakan mana yang perlu dibina dan mana yang perlu dikenai tindakan tegas,” ujar Ari.

Forum Ormas dan LSM Bersatu Jawa Tengah berharap agar kasus ini ditangani secara adil dan transparan demi mencegah opini publik yang keliru.

Mereka berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelidikan hingga kasus ini selesai dan menemukan titik terang.

(M. Efendi)

Telah Disomasi, Diduga Era Era Hia Plt. Bupati Nias Barat Lakukan Pencemaran Nama Baik

YUTELNEWS.com – Fajarius Laia, ST melalui kuasa hukumnya, Amati Dakhi mensomasi Plt. Bupati Nias Barat, Era Era Hia diduga melakukan pencemaran nama baik. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum PT. Rius Sejahtera Raya, Amati Dakhi, S.H kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Kamis (21/11/2024).

“Saya sudah mengantar langsung surat Somasi di tujukan kepada Plt. Bupati Nias Barat, Dr. Era Era Hia, M.M.,M.Si meminta yang bersangkutan melakukan klarifikasi atas postingannya di Facebook terkait postingannya di media sosial Facebook atas nama Era Era Hia, story’ pada hari Jumat 15 November 2024 pukul 19.04 WIB dengan judul mafia proyek”, tegas Amati Dakhi.

Ia mengatakan bahwa Plt. Bupati Nias Barat, Era Era Hia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan sengaja menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik Fajarius Laia, ST.

Era Era Hia patut diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 310 KUHP dan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang – undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jelas Amati Dakhi.

Pada kesempatan ini, Ia berharap kepada Plt. Bupati Nias Barat, Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si agar segera membuat klarifikasi dan permohonan maaf kepada Fajarius Laia, ST selaku Direktur PT. Rius Sejahtera Raya, melalui media sosial Facebooknya dan media elektronik lainnya, dalam tempo 2X24 jam sejak tanggal diterimanya Surat Somasi yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan, tegas Amati Dakhi. (MD)

Seorang IRT Ditahan Polres Asahan, Nekat Melakukan Penipuan dengan Modus Imingi Urus Korban Masuk Menjadi Anggota TNI AD

YUTELNEWS.com | Asahan – Telah dilaksanakan kegiatan Konfrensi Pers terkait dengan tindak pidana penipuan dengan iming – iming dapat mengurus masuk menjadi anggota TNI AD, yang dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, SIK, MM, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP GHULAM YANUAR LUTFI, S.T.K,.S.I.K,.M.H, Kasi Humas Polres Asahan IPTU DR. ANWAR SANUSI SIMANJUNTAK, SH, MH, Kaurmintu Sat Reskrim Polres Asahan IPDA A. NABABAN, Kanit Ekonomi, Kanit Jatanras IPDA SUPANGAT, SH dan Personil Sat Reskrim Polres Asahan (19/11/2024).

Akbp Afdhal menerangkan bahwa rilis ini adalah Perkara kasus Penipuan dengan iming – iming dapat mengurus masuk menjadi anggota TNI AD.

Pelaku Seorang Ibu Rumah Tangga dan kini Ditahan Polres Asahan, pelaku ditangkap akibat Melakukan Penipuan Dengan Modus Iming – Iming Dapat Mengurus Korban Masuk Menjadi Anggota Tni Ad dengan total kerugian 450 juta Rupiah.

Pelaku berinisial (KPS), Pr, 34 Thn, Karyawan Swasta, warga Jln. Pansus No. 2 Rt/Rw :002/016 Kel. Gebang Raya Kec. Periku Kota Tangga Prov. Banten.

Penangkapan dilakukan polres asahan pada tanggal 16 November 2024, Kanit Ekonomi Polres Asahan bersama dengan anggota dibantu oleh Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di kali Cisadane Kota Tangerang Provinsi Banten, sedangkan untuk kedua teman tersangka masih dilakukan pengajaran.

kapolres menerangkan kepada rekan- rekan awak media apabila memperoleh informasi terkait dengan tindak pidana penipuan agar segera memberikan informasi kepada pihak Polri dan jangan terbuai dengan keuntungan besar, karena perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat dan meresahkan Masyarakat.

Untuk para tersangka dan barang bukti saat ini berada di Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ( Tiara Aritonang )

Polsek Air Batu Polres Asahan Berhasil Menangkap Pelaku Bandar Judi ; Upayakan Pemberantasan Praktek Perjudian 

YUTELNEWS.com|Unit Reskrim Polsek Air Batu Polres Asahan mendapat Informasi bahwa di Dsn. IV Ds. Air Genting Kec. Air batu kab Asahan tepatnya di warung milik IMBOK ( nama panggilan ) adanya permainan judi online (19/11/24).

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Air Batu AKP S. TAMBUNAN,SH. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA AZWAR F. BATUBARA,SH, beserta anggota dan Tim Opsnal menyelidiki dan informasi tersebut.

Unit Reskrim Polsek Air Batu, melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi sekitar lokasi sasaran dan melihat seorang pria kemudian diketahui berinisial SMS (35 tahun) warga Desa. Hessa Air genting kec. air batu kab Asahan sedang duduk diwarung sambil memegang HP yg diketahi kemudian adalah untuk memasang angka tebakan judi Online.

Setelah mengetahui kepastian sasaran orang dan gerak-gerik pelaku lalu mengamankan pria tersebut. Tim opsnal langsung mendatangi dan diamankan serta dilakukan penggeledahan dgn terlebih dahulu mengamankan 1 unit handphone dari dalam kantong celana milik nya.

Saat diperintahkan dibuka, ditemukanlah transaksi pembelian berbagai tebakan angka judi online melalui situs atau akun @DEWA4D dengan id @MS1131, serta situs AWALSLOT dengan id @MS1131 didalam HP pelaku lalu ketika ditanyai oleh penyelidik pria tersebut mengakui bahwa transaksi tersebut adalah transaksi Judi Online.

Adapun akun yg digunakan utk memasang angka tebakan orang lain dan Ianya bertindak selaku bandar dan mengakui uang yg berada didalam saku celananyan sebesar Rp 158.000,- ( Seratus Lima Puluh delapan Ribu rupiah ) adalah hasil tebakan angka judi online.

Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Polsek air batu guna untuk di lakukan penyelidikan selanjutnya. ( Tiara Aritonang )

Polisi Bongkar Praktik Tambang Pasir Ilegal di Klaten

YUTELNEWS.com | Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap praktik penambangan pasir ilegal yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.

Praktik penambangan ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jateng pada 6 November 2024.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan PT Sakelar Jaya Abadi berada di luar area konsesi yang tercantum dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki perusahaan.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa aktivitas penambangan dilakukan di luar koordinat WIUP yang telah ditetapkan,” jelas Arif dalam keterangan persnya pada Senin (18/11/2024).

Tambang tersebut diketahui menjual hasil tambangnya, yakni pasir dan batu (sirtu), secara langsung kepada konsumen yang datang ke lokasi serta ke sejumlah depo pasir di wilayah Klaten.

Untuk pasir, perusahaan mematok harga Rp 550 ribu per truk, sedangkan untuk batu Rp 350 ribu per truk.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti di lokasi tambang, termasuk dua unit ekskavator, alat pengayak pasir, buku pencatatan penjualan, nota pembelian, serta dokumen izin usaha pertambangan.

Lokasi tambang juga telah disegel oleh pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatan operasional selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami juga meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Merapi Provinsi Jawa Tengah, guna memperkuat bukti yang kami miliki.

Saat ini, penyelidikan masih terus berkembang untuk mengungkap lebih dalam praktik tambang ilegal ini,” tambah Arif.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal ini adalah bukti nyata komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Kami mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengungkap kasus ini.

Ini adalah bukti komitmen kami untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari dampak aktivitas penambangan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Artanto.

Lebih lanjut, Artanto mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan aktivitas tambang ilegal yang tidak sesuai aturan.

“Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan dan memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap hukum yang berlaku,” imbaunya.

(M. Efendi)

Oknum Pegawai Berstatus Tersangka, BP Batam Hormati Proses Hukum

YUTELNEWS.com | Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Bagian Humas, Sazani menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RS dalam kasus tindak pidana perdagangan orang beberapa hari lalu.

Menurut Sazani, BP Batam akan menghormati proses hukum terhadap RS yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

“Pada prinsipnya, kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini dan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap saudara RS,” ujar Sazani, Senin (18/11/2024).

Di samping itu, lanjut Sazani, perkara ini pun sekaligus menjadi pembelajaran kepada seluruh pegawai BP Batam untuk tidak main-main dengan persoalan yang melanggar aturan hukum.

“BP Batam juga mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan aturan hukum agar perkara serupa tidak kembali terjadi,” tambahnya. (Red)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.