Ini Tanggapan Utusan Sarumaha, S.H atas Dugaan Kekerasan dan Pemerasan oleh Oknum Karyawan J&T

YUTELNEWS.com | Seorang anak kost yang berada di pelita depan Aston yang bernama Efa Jernihman Waruwu (EJW), mendapatkan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan oleh Sejumlah Oknum karyawan J&T yang berada di sei panas, jumat (1/10/2024).

Tim media mendapatkan telepon dari pihak korban pada hari, sabtu (2/19/2024). Beliau menceritakan kisah pilu yang dia rasakan, ” saya dijemput di kost sekitar delapan orang, mereka mengaku sebagai Polisi, saya di bawah ke kantor J&T yang di sei panas,” ucapnya.

EJW diintrogasi didalam kantor J&T, ” apapun yang kami bilang kamu iakan semua, ” tambahnya keawak media.

Salah satu kariawan J&T melayangkan pukulan dibagian hidung EJW, hingga mengakibatkan memar di bagian hidung. Dua orang dari mereka menjemput HP korban di kost, memberantakin semua isi kamar korban.
Sepulang di kost, HP korban hilang dan barang yang lain juga ikut hilang.

Dugaan pemerasan terhadap korban dengan sejumlah uang Rp 2.200.000, yang mereka paksa kirim sendiri ke nomor rekening mereka atas nama Edo S. Tidak berhenti dari situ, mereka menelpon orang tua korban yang ada di kampung di situ juga melakukan pemerasan sekitar Rp 4.000.000, yang dikirim melalui nomor rekening yang sama.

Pengacara senior Utusan sarumaha, SH penasihat hukum korban, ” meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, tindakan premanisme dan main hakim sendiri itu tak boleh dibiarkan agar memberikan efek jera kepad pelaku, ” ucapnya ke awak media.

“Kitaa dukung sepenuhnya kepolisian untuk ungkap kasus ini, tak ada yg kebal hukum sepanjang memiliki alat bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana, ” tambahnya.

Tim media akan terus kawal kasus ini sampai para pelaku tertangkap./Tim Red

Pelaku Pemerkosaan Disertai Pembunuhan Dapat Kutukan Praktisi Hukum

 YUTELNEWS.com | Viral di Medsos atau Facebook (fb), Dilansir dari beberapa media dan Group fb LKT Kendal , Pemerkosaan yang disertai pembunuhan di Hutan Darupono Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal Jawa Tengah, pada Kamis (17/10/2024 ) sudah di bekuk oleh tim Resmob Polres Kendal Jumat pagi (25/10/2024 ).

Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari ditemukannya sosok mayat perempuan dengan kondisi setengah telanjang dibawah pohon pisang di Desa Darupono yang sempat mengegerkan warga masyarakat sekitar, Korban diketahui berinisial SNH (19 tahun), warga Desa Brangsong. Korban merupakan Santriawati dipondok pesantren Hafidz Qur’an Ngampel Kendal. Sedangkan pelaku pembunuhan berinisial Naufal alias Ambon (21 tahun) seorang buruh pabrik di KIK (Kawasan Industri Kendal) berasal Magelang.

Senin (28/10/2024) Naufal mengaku pada Rabu (16/10/2024) malam menjemput korban, lalu diajak jalan-jalan ke Kendal sampai Kaliwungu, sempat mampir di kosnya, kemudian Naufal mengajak korban ke Boja, namun SNH meminta diantar pulang ke pondok pesantren, Naufal kemudian membawa korban ke Hutan Cagar Alam, Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, untuk diajak berhubungan intim. Korban menolak hingga menampar Naufal, meski telah ditolak, Naufal terus memaksa hingga akhirnya mencekik dan menggorok leher SN dengan pisau yang dibawanya, Naufal kemudian memperkosa SNH yang sudah tidak bergerak, Naufal juga merekam aksi bejatnya itu.

“Saya jadi emosi dan kalap, terus saya cekik dan saya gorok lehernya sebanyak dua kali dengan pisau yang saya bawa, Saya perkosa dalam kondisi korban sudah meninggal,” ujarnya. “Saya rekam video saat korban saya perkosa, itu untuk konsumsi sendiri,” sambungnya.

Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syaputra Dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa, kasus pembunuhan yang terjadi pada 17 Oktober lalu berhasil diungkap jajaranya. “Tersangka berhasil kami ringkus oleh anggotanya ditempat kerjanya pada tanggal 25 Oktober 2024 dinihari sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Kompol Indra Jaya Saputra, Senin (28/10/24).

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajak korban jalan-jalan di seputar Alun-alun Kendal dan Pasar Sore Kaliwungu, kemudian mengajak korban hendak mencari sepatu ke arah Boja. “Di tengah perjalanan itu, tepatnya di Desa Darupono tersangka berhenti dan mengajak korban bersetubuh di sebuah kebun. Korban yang menolak sempat cek-cok dan mencakar pipi kanan tersangka dua kali,” ujarnya.

Tak terima dengan perlakuan korban, tersangka yang tersinggung dan marah lalu memiting leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan. Kerasnya pitingan tangan tersangka menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

Kemudian melihat korbannya pingsan, tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan. Setelah itu, mengambil belati yang diselipkan dipinggangnya kemudian menggorok leher korban dua kali. “Setelah itu tersangka menaikkan pakaian korban hingga payudaranya terlihat dan melepas celana dalam korban, Tak hanya itu tersangka kemudian menyetubuhi korban yang dalam kondisi sudah tidak bergerak,” imbuhnya.

Dijelaskan Wakapolres, tersangka usai melancarkan aksinya juga mengambil handphone milik korban lalu kabur dan kembali ke kosnya serta beraktifitas seperti biasanya, yakni bekerja di sebuah perusahaan di KIK. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidikan telah menjerat tersangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 338, 285 dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara

DR. H. Nurmalah. SH. MH, ( Wasekjen DPN PERADI ) Mengutuk keras pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa’an terhadap Santri di Kendal, dan Siap Mengawal Kasus tersebut.

“Saya sebagai praktisi hukum dan Perempuan, Mengutuk Keras pelaku pembunuhan dan pemerkosa’an, mohon penegak hukum menegakan hukum sebagaimana mestinya dan memberikan hukuman yang setimpal pada pelaku kasus ini” Katanya penuh harap.

Lanjutnya, “kalau saya baca diMedia, bahwa Korban itu adalah Santri Pelaku- nya ND, Korban dibunuh dan diperkosa, menurut saya ada pasal-pagal yang diterapkan tidak hanya pasal pembunuhan, tapi juga pasal pemerkosaan, memang didalam KUHP tidak dijelaskan, belum ada aturan di KUHP Lama yang menjelaskan tentang pemerkosaan terhadap mayat, yang ada adalah perkosaan terhadap perampuan dalam keada’an pingsan atau tidak berdaya, Secara Spesifik tidak menyebutkan bahwa pemerkosa’an terhadap mayat, tapi menurut saya sudah seyogyanya penegakkan hukum kususunya polisi yang melakukan penyidikan kasus ini menerapkan pasal 340 pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan sengaja pasal 338 terus dimasukan juga pasal 286 KUHP, yaitu pemerkosa’an terhadap perempua yang tidak berdaya”.
“Kita belum bisa membuktikan Sacara medis, apakah sudah meninggal saat di perkosa atau belum, jadi saya lebih, mengatakan tidak berdaya, tidak berdaya itu kalau kita bicara keadilan, orang yang pingsan, orang yang matipun sama aja ya, bedanya bernafas, Kalau pingsan kan masih bernafas dan gak tahu apa-apa, begitu juga orang meninggal, itu kalau Saya terapkan pasal 286 KUHP dan pembunuhanya pasar-pasal itu. Saya berharap para penegak hukum dari polisi, jaksa untuk menegakakan keadilan dalam Kasus ini dan tidak ada unsur meringankan karena, Dia sudah membunuh dan ditinggalkan begitu saja, kemudian dia ditagkap bukan menyerahkan diri, maka dari itu tidak ada jalan lain, hukuman maksimalah yang harus di tegakan kepada pelaku, kemudian saya berharap keluarga korban untuk menuntut, karena dalam undang-undang PKS ada tuntutan mengenai ganti rugi, nah itu diajukan mulai sekarang oleh penyidik-penyidik supaya ada penggantian ganti rugi terhadap, biaya – biaya yang sudah dikeluarkan” Terangnya

Sekali lagi saya siap mengawal kasus ini jika memang penegak hukum di kendal hususnya jawa tengah tidak menegakkan hukum sebagai mana mestinya “, Begitu tegasnya

Kabiro Kendal Jateng
HM Roji

Ditetapkan Tom Limbang Menjadi Tersangka, Publik Meminta Agar Block Medan di Usut Juga

YUTELNEWS.com | Mantan menteri Perdagangan Tom limbong resmi di tetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula,di saat dia menjadi menteri perdagangan di era pemerintahan bapak presiden joko widodo.

Sebelumnya publik Heboh akan berita tom limbong mantan menteri perdagangan di tetapkan menjadi tersangka atas penyala gunaan import gula, di media sosial itu menjadi pro dan kontra atas tersangkanya tom limbong dugaan korupsi tahun 2015.

Publik di media sosial meminta juga agar di usut tentang blok medan yang menyeret nama bobby nasution dan kahiyang ayu, dengan tulisan “@ayo kejaksaan RI be fair dan KPK diam tentang blok medan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tahap pemanggilan 2 terhadap Samuel Nababan yang mangkir atas panggilan KPK, juru bicara KPK tessa mengklaim bahwa samuel bersedia untuk hadir, kapan hadirnya saya belum tau.

Samuel nababan uda 2 kali di panggil KPK tetapi belum dapat hadir dari pemeriksaan KPK,meskipun penyelidik anti korupsi itu mempunyai kewenangan upaya paksa,namun sampai sekarang belum ada di lakukan untuk orang terdekat walikota medan bobby nasution menantunya mantan presiden joko widodo.( 02/11/24).

(Red Rizal hasibuan)

Kejati Sulsel  Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Dugaan Korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar 

YUTELNEWS.com, Sulsel – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan 1 (satu) tersangka baru, AH dalam selaku Pjs Kepala Bagian Komersial 2 PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar  tahun 2019-2020. Sejauh ini sudah total 7 orang tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa AH yang dihadirkan secara paksa karena tersangka setelah dipanggil secara patut sebanyak 4 (emapt) kali sebagai saksi tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar (tidak koperatif). Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan pihak intelijen Kejari Balikpapan dan setelah dilakukan upaya persuasif kepada keluarga calon tersangka, penyidik berhasil menghadirkan AH untuk diperiksa di Kejari Balikpapan sebagai saksi.

Selain itu, telah pula dilakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Mitsubishi warna putih mutiara beserta STNK dengan jenis Expander type Cross 1.5 L 4×2 AT tahun 2019 dengan nomor polisi KT 1959 HT atas nama pemilih AH berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-136/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Tim Penyidik melakukan ekspose via aplikasi zoom dengan Kajati Sulsel dengan kesimpulan telah ditemykan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH sebagai tersangka dan segera dibawa dari Balikpapan menuju Makassar untuk dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 111/P.4/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama tersangka AH.

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut : –    Bahwa tersangka AH selaku Pjs. Kepala Bagian Komersial 2 PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar bekerjasama dengan terdakwa ATL selaku Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge 9PIC) (yang telah diputus terbukti oleh Pengadilan Tingkat Pertama, Kedua dan sekarang tahap upaya hukum kasasi), terdakwa TY selaku Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar (yang telah diputus terbukti oleh Pengadilan Tingkat Pertama, Kedua dan sekarang dalam tahap upaya hukum kasasi) dan terdakwa IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti (yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/In Kracht Van Gewijsde berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 29 Juli 2024) serta RI (Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi) serta membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) total sebesar Rp.30.547.296.983,-(tiga puluh miliar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribusembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa penagwasan konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT.Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada terdakwa TY, terdakwa MRU, dan kepada terpidana JH (yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/In Kracht Van Gewijsde berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 29 Juli 2024) dan kepada tersangka AH serta diberikan pula kepada terpidana IM dan RI melalui staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan tim penyidik.

Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :Primair:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (!) KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Abu Algifari)

Patroli Gabungan Polresta Barelang: 81 Motor Berknalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Diamankan

YUTELNEWS.com | Polresta Barelang – Polresta Barelang terus memperkuat komitmennya dalam memberantas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan gangguan di masyarakat. Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., mewakili Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, memimpin apel Cipta Kondisi (Cipkon) sebelum melaksanakan patroli gabungan di beberapa lokasi di Kota Batam. Minggu, (27/10/2024) dini hari.

Apel Cipkon dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolresta Barelang dan diikuti oleh sejumlah personel dari berbagai satuan fungsi, termasuk Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, Sat Lantas, Provos, Sat Binmas, Sat Samapta, dan Sihumas. Patroli gabungan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap malam minggu dengan tujuan utama menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di malam hari.

Dalam patroli skala besar tersebut, pihak kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada remaja yang terlibat dalam aksi balap liar. Sebanyak 81 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Operasi ini juga melibatkan penggunaan tilang elektronik (ETLE) mobile untuk memastikan proses penindakan berjalan dengan efisien. Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), yang bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Wakapolresta Barelang menegaskan bahwa keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Dalam patroli malam itu, Polresta Barelang mengamankan 32 unit sepeda motor, sementara Polsek jajaran juga turut mengamankan sejumlah kendaraan, di antaranya Polsek Batam Kota (20 unit), Lubuk Baja (7 unit), Batu Ampar (2 unit), Bengkong (3 unit), Sagulung (4 unit), Batu Aji (4 unit), Sekupang (6 unit), dan Sei Beduk (3 unit), sehingga total kendaraan yang diamankan berjumlah 81 unit.

Wakapolresta Barelang juga memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengambil kembali sepeda motor mereka dengan syarat membawa identitas lengkap. Khusus bagi pelajar SMA, orang tua dan guru akan dipanggil sebagai bagian dari upaya pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang, terutama terkait penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai peraturan.

Selain itu, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anak mereka berkeliaran di malam hari, terutama jika menggunakan kendaraan dengan knalpot brong.

“Dengan adanya kegiatan apel Cipta Kondisi dan patroli antisipasi kerawanan malam minggu ini, kami berharap masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya di malam hari,” pungkas Wakapolresta Barelang.

Humas Polresta Barelang

Roder Nababan, Praktisi Hukum Tata Negara Yakini Polres Taput Jalani Mekanisme Hukum

YUTELNEWS.com |Praktisi Hukum Tata Negara Roder Nababan menyarankan kepada masyarakat maupun stack holder agar membaca dan memahami aturan main dari fungsi juga wewenang Setra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sesuai Peraturan Bersama antara Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI.

Hal ini disarankan Roder Nababan sekaitan dengan adanya pemberitaan di media massa meminta Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak netral dalam penanganan kasus tindak pidana pemilukada 2024 di Taput.

Diterangkannya, penanganan laporan aduan tindak pidana pemilu yang masuk ke Sentra Gakkumdu, ada aturan batasan waktu yang ditetapkan sehingga setiap laporan harus dikejar untuk segera diselesaikan dan tidak boleh dipendam dan berlarut-larut sebab ada diatur tentang tenggang waktunya.

“Saya yakin mekanisme sudah dijalankan oleh Polres Taput sehingga dilakukan penetapan tersangka,” ujar Roder Nababan kepada awak media, Jumat 25/10.Mekanisme itu seperti pemeriksaan pelapor dan terlapor, pemeriksaan saksi, keterangan saksi ahli sesuai kasus yang dilaporkan. Dan yang terpenting adalah adanya gelar perkara yang melibatkan tim sentra Gakkumdu.

“Penetapan tersangka pelanggaran tindak pidana pemilukada, saya yakini dan pastikan melalui proses gelar perkara,” tegas Roder. Selain itu, Roder Nababan juga terkejut ketika ada pihak yang meminta agar Polres Taput terbuka inisial pelapor terkait adanya pengaduan masyarakat penyalahgunaan anggaran keuangan negara yang melibatkan kepala desa dan Camat.

“Kalau polisi membuka siapa pelapornya, masih adakah nanti masyarakat yang mau melaporkan adanya dugaan korupsi,” ujar Roder ketus. Harusnya mereka pahami peraturan perlindungan saksi dan Polisi wajib melindungi saksi sebagai pelapor. Aneh dong kalau dibeberkan siapa yang melapor, kata Roder.(BMT.Manalu)

Pembangunan Mesjid Al Fatih Binjai Diduga Dikorupsi, Kejati Melakukan Penyelidikan

Medan/yutelnews.com | Kejaksaaan Tinggi Sumatera utara melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan mesjid Al-fatih di kota binjai.

Dana pembangunan Mesjid Alfatih bersumber dari APBD kota binjai tahun 2023 – 2024 dengan nilai anggara. Rp 44 miliar.

Dugaan ada sebuah permainan tender Proyek mesjid alfatih kota binjai ini, dan hal dugaan korupsi ini juga di temuaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan sumatera utara.

Dugaan korupsi ini membuat Kejati sumut Geram dikarenakan kenapa pembangunan tempat umat islam beribadah di lakukan untuk korupsi juga kan sangat luar biasa, karena uang semua gelap mata, tempat ibadah pun dilibas

“Di dalami seperti apa dugaanya,agar tidak hal ini menjadi fitnah” kata kejati Sumut idianto kepada awak media melalui pesan singkat whatsApp.

Diketahui Badan pemeriksaan Keuangan Perwakilan Sumatera utara menemukan adanya kerugian negera dalam pembangunan proyek Mesjid Al Fatih dan gedung Alquran center Binjai, total kerugian ratusan juta.

Proyek tersebut di kerjakan PT MS dengan nilai anggaran sebesar Rp 44 miliar lebih,proyek tersebit di duga dikerjakan orang dekat nomor satu pemko Binjai dengan rentang waktu pengerjaan selama 339 hari, dari 17 januari 2023 sampai dengan 12 Desember 2023.

Namun pekerjaanya di beri perpanjangan waktu hingga dua kali dan tidak di kenakan denda dengan dalih kompensasi oleh pemborong, memohon untuk di lakukan adendum v dan di kenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak (25/10/2024)

(Red.rizal hasibuan)

Pj.Kades Esiwa Marieli Gea S.Pd Serasa Ketar-Ketir, Kepala Pusing Tujuh Kali Keliling

YUTELNEWS.com | Seputar dengan berjalannya waktu dari Tahun 2021 sampai sekarang sejak Pemerintahan di Desa Esiwa sebagai Pj.Kades Esiwa Marieli Gea S.Pd yang merangkap Kepala Sekolah SMPN 5 Lahewa Timur. Desa Esiwa, 25/10/2024.

Di mana terus-menerus menjabat Kepala Desa Esiwa #3 Tahun. Belakangan ini dalam menjalankan roda Pemerintahan di Desa Esiwa, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara selalu membuat sejuta “Misteri Tersembunyi,” yang tidak berpedoman pada aturan dan juknis pada pelaksaanaan ADD dan DD, slalu mengangkangi UU No.13 Thn.2023 Tentang ” Fokus penggunaan Dana Desa 2024 Pasal 15.

Pemerintah Desa Wajib mempublikasikan Fokus Penggunaan Dana Desa terhitung sejak APBDes di tetapkan. Surat Edaran permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023. UU RI No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik (KIP).

Setelah awak Media Yutelnews.com Kaperwil sumut menghubungi satu orang perangkat Desa yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan “Selama ini Pj.Kades Esiwa Marieli Gea S.Pd tidak transparan, sesuai pengaduan masyarakat Desa Esiwa Tanggal 20 September 2024 di Kejasaan Negeri Gunungsitoli, Perihal: Laporan dugaan Penyimpangan Dana Desa oleh Pj.Kades Esiwa Marieli Gea S.Pd sedang dalam tahap pemeriksaan.

Yang aneh tapi nyata dalam minggu ini tanggal 19 Oktober 2024 Pukul 12.54 Wib malam Sabtu, sikap kelucuan mulai terlihat wajah Ketar-ketirnya. Pj.Kades Esiwa, ibarat Jet Jumbo siang malam “Turun Gunung” menelusuri kawasan pemukiman masyarakat rumah warga, Pintu ke pintu mencari alamat penerima manfaaat ternak Babi TA.2021 dengan tujuan diduga untuk merekayasa data Penerima manfaat, menyiapkan surat dengan bermaterai 10.000 pada hal sudah ditanda- tangani bukti tersebut saat penerima manfaat ternak babi yang telah dialihkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.1.500.000/Orang di rumahnya dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 120 KK sesuai yang ada di RAB TA.2021.

Untuk itu di mohon kepada penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, hal-hal modus korupsi Dana Desa seperti ini , sangat diragukan kinerja oknum Pj.Kades Esiwa Marieli Gea S.Pd , tekhnik dan akal liciknya mengkelabui Dana Desa dan mempersiapkan nota pembelaan dirinya memperdaya masyarakat menandatangani SPJ fiktif TA.2021, tentu pertanyaan :

1.Kenapa bisa lolos Pencairan Dana Desa TA.2022, 2023 dan 2024 yang 60% jika seandainya belum beres SPJ 2021 ?

2.Kenapa bisa keluar rekomendasi dari pihak terkaid pada percairan Dana tahap berikutnya, jika SPj 2021 blum selesai ?

3.Kenapa bisa Keluar LHP dari instasi terkait bila SPJ TA.2021 belum selesai ?

Inilah kalimat kesedihan masyarakat Desa Esiwa sejuta misteri yang tersembunyi dalam Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Esiwa.

(Kharis.Gea).

Polres Samosir Tangkap Buruh Medan Miliki Narkotika Jenis Sabu

YUTELNEWS.com |Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Samosir berhasil menangkap seorang warga Medan yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di kabupaten Samosir atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi di Desa Hutanamora Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.23/10/2424.

 

Tersangka, MHA (23), warga Kecamatan Medan Denai Kota Medan, diketahui bekerja di usaha pengolahan batu bata di desa tersebut. Saat ditangkap, MHA kedapatan membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,12 gram dan dua alat hisap (bong).

 

Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Desa Hutanamora. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi pada pukul 06.30 WIB untuk melakukan penyelidikan.

 

“Setelah tiba di tempat yang dimaksud, sekitar pukul 07.00 WIB, tim kami melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung melakukan penangkapan. Tersangka MHA saat itu sedang beristirahat dengan menggunakan tas pinggang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua alat hisap di tasnya dan satu paket sabu di saku celananya,” ungkap AKP Ferry.

 

Saat diinterogasi, MHA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan digunakan sendiri. Barang haram itu diduga dibeli dari Kota Medan. MHA kini dipersangkakan dengan Pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Saat ini, pihak kepolisian Resor Samosir tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok narkotikan jenis sabu.(Red)

Dugaan Suap Atau Gratifikasi 3 Orang Hakim Dan 1 Pengacara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Yutelnews.com, Sulsel – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara pada Rabu (23 /10/2024).Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta. Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa:

Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya :

Uang tunai Rp1.190.000.000;

Uang tunai USD 451.700;

Uang tunai SGD 717.043; dan

Sejumlah catatan transaksi.

Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:

Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;

Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum.

Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan

Barang bukti elektronik berupa Handphone.

Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp97.500.000;

Uang tunai SGD 32.000;

Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan

Sejumlah barang bukti eletronik

Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

Uang tunai USD 6.000;

Uang tunai SGD 300; dan

Sejumlah barang bukti elektronik

Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:

Uang tunai Rp104.000.000;

Uang tunai USD 2.200;

Uang tunai SGD 9.100;

Uang tunai Yen 100.000; dan

Sejumlah barang bukti elektronik

Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:

Uang tunai Rp21.400.000;

Uang tunai USD 2.000;

Uang tunai SGD 32.000;

Sejumlah barang bukti elektronik

Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar :

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Abu Algifari/K.3.3.1)

Rampas Mobil Debitur, Oknum Debt Collector CIMB Niaga Finance Malang Dilaporkan ke Polda Jatim

YUTELNEWS.com | Surabaya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerima laporan dari Imas Hanum Fauzia (28 tahun) selaku Debitur CIMB Niaga Finance Cabang Malang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh oknum Debt Collector dari perusahaan yang dikuasakan oleh CIMB Niaga Finance Cabang Malang.

Laporan teregister nomor LP/B/644/X/2024/SPKT/POLDA Jawa Timur,
tanggal 23 Oktober 2024. Didampingi oleh Kuasa Hukumnya usai laporan, Imas Hanum Fauzia kepada wartawan mengatakan, objek perampasan tersebut berupa 1 unit Mitsubishi Pajero warna hitam nomor polisi L 1397 AAT. Adapun Terlapor ialah Irwan, dkk, dari PT Surya Inti Aman yang menerima Kuasa dari CIMB Niaga Finance Cabang Malang.

Imas menjelaskan ihwal kronologi perampasan 1 unit mobil Pajero yang dialaminya. Menurutnya, peristiwa perampasan itu terjadi pada Kamis, 12 September 2024. Ketika itu, dia sedang menghadiri acara kantornya yang ditempatkan di salah satu Villa di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Selesai acara, sekitar pukul 15.10 WIB, dia bersama beberapa temannya hendak ke rumah makan yang tak jauh dari villa tersebut.

Namun di tengah jalan, mobil yang dikemudikannya dipepet oleh 2 unit mobil dan motor dari belakang dan depan. Seketika itu Imas Hanum berhenti. Beberapa orang menggedor kaca mobilnya dan menunjukkan surat tugas dari PT Surya Inti Aman untuk menarik unit mobilnya. Seingat Imas, orang yang menghadangnya berjumlah kurang lebih 10 orang.

Kepada Imas, salah satu pria dari beberapa pria tersebut mengatakan akan mengecek nomor rangka mobil untuk dicocokkan oleh Surat Tugas yang mereka bawa.

“Saya mengiyakan. Lalu saya membuka kap mobil untuk mereka cek nomor rangka tersebut. Namun kunci mobil saya langsung diambil dan disana ada teman saya yang menyaksikan kejadian tersebut. Oknum DC (Debt Collector) itu mengatakan bahwa mobil ini akan dibawa ke kantor. Mau tidak mau saya mengiyakan. Lalu saya berangkat dengan posisi mobil saya dikemudikan oleh oknum Debt Collector. Saya dan 1 teman saya duduk dikursi penumpang. Kami berdua diapit oleh oknum Debt Collector,” kata Imas kepada wartawan, didampingi Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah dan Sukadi di depan SPKT Polda Jawa Timur.

Imas melanjutkan, di dalam mobilnya, dia diinterograsi oleh Debt Collector mengenai nama, pekerjaan, dan lain-lain. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, dia dan temannya tiba di kantor CIMB Niaga Malang, dan Imas disuruh masuk ke dalam kantor CIMB Niaga Malang.

“Saya tidak mau turun, namun saya diancam dengan nada tinggi untuk turun dari mobil. Bahkan saya tidak diperbolehkan untuk menghubungi keluarga saya. Saya tetap bersikukuh tidak mau turun, tapi mereka memaksa saya untuk turun dan saya akhirnya turun. Teman saya tetap berada di dalam mobil. Oknum Debt Collector itu mengatakan, jika saya turun mobil, tidak akan kemana-mana. Tujuan saya turun dan masuk ke kantor CIMB Niaga Finance untuk ditunjukkan dokumen. Posisi satu HP saya lowbat dan HP teman saya juga lowbat,” jelasnya.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Imas menjelaskan bahwa teman kakaknya datang ke kantor CIMB Niaga Finance. Teman kakaknya berbicara dengan Debt Collector, tapi tidak mengetahui apa yang dibahas karena posisi mobil tersebut tertutup semua.

“Saya menitipkan mobil saya kepada teman kakak. Kemudian saya pergi untuk menunaikan ibadah sholat Maghrib. Sekitar 20 menitan usai menunaikan sholat Maghrib, saya kaget karena mobil saya sudah tidak ada di tempat semula. Saya tanya ke orang-orang sekitar, mereka tidak ada satupun yang tahu kemana mobil saya dibawa. Pada pukul 21.00 WIB, para Debt Collector tersebut pergi dari kantor CIMB Niaga Finance. Sampai saat ini tidak diketahui dimana mobil saya,” jelasnya.

Di tengah rasa kalut dan takut, Imas kemudian mendapat kabar jika dokumen yang diserahkan oknum Debt Collector ke CIMB Niaga Finance terdapat tandatangannya. Imas heran, karena dia tidak merasa menandatangani dokumen apapun.

“Saya sama sekali tidak dimintai tanda tangan apapun, bahkan mereka tidak meminta KTP saya saat itu. Di dalam mobil, masih banyak barang-barang pribadi saya yang belum saya ambil. Ada perhiasan emas seberat 1,1 gram, uang tunai, dan barang-barang penting lainnya,” ungkap Imas.

Salah satu Kuasa Hukum Imas Hanum Fauzia, Sukardi, SH, menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum Debt Collector ke CIMB Niaga Finance Cabang Malang tersebut murni pidana. Harusnya jika terdapat Debitur yang mengalami keterlambatan membayar kredit kendaraan, bukannya dirampas di tengah jalan melainkan menempuh jalur hukum di Pengadilan.

“Buat apa ada fidusia jika CIMB Niaga Finance Malang langsung melakukan patas dengan menguasakan kepada pihak kedua untuk merampas kendaraan debitur. Harusnya, CIMB Niaga Finance menggugat ke Pengadilan, jika kalah atau menang, maka putusan hukum dilaksanakan. Tapi itu tidak ditempuh, malah memberi Kuasa kepada perusahaan pengekskusi,” jelasnya.

Dia menegaskan, unit kendaraan juga tidak dialihkan oleh Debitur dan dipakai sendiri. Yang patut disayangkan, saat dipakai itulah, sekelompok orang menghadang dan merampas unit kendaraannya.

“Yang merampas ada kurang lebih 10 orang. Surat tugas nomor 27 / 09 / SKT / SIA / 2024 yang ditunjukkan DC itu jelas, cuma ada 3 orang, yaitu Alfan Mubaroh, Agung, dan Gatot. Tapi kenapa yang ikut merampas 10 orang? Ada namanya Irwan yang salah satunya kami laporkan. Dia yang menyetir mobil milik klien kami dari Trawas ke kantor CIMB Niaga Finance Malang. Laporan dugaan tindak pidana perampasan pasal 368 KUHP,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah, SH, menjelaskan, antara debitur dan kreditur saat akad pembelian kendaraan secara kredit, ada aturannya sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Aturan lain yakni putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 18 / PUU-XVII XVII/ 2019 tentang Tata Cara Aturan Eksekusi Jaminan Fidusia.

“Ini sudah melekat dan mengikat, harus dijalankan oleh Kreditur dan Debitur, baik Kreditur yang sewa tenaga penagih (Debt Collector). Jadi masing – masing punya hak. Ini untuk melindungi Kreditur dan Debitur, semua juga diatur dalam UU nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan perlindungan bagi Debitur dijamin oleh UU nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM (Hak Asasi Manusia). Intinya Kreditur tidak boleh sewenang-wenang ‘tarik paksa’ obyek jaminan Fidusia,” tegas Dodik Firmansyah. (Redho)

Diminta kepada Polresta Barelang untuk Menindak Para Pelaku Aktivitas Cut And Fill di Nongsa 

Batam | Aktivitas Cut and fill di Jl. Patimura, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau yang tidak jauh dari wilayah Hukum Polsek Nongsa kian bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Perlu diketahui bahwa cut and fill merupakan pemotongan dan penimbunan tanah, mengambil tanah dari permukaan tanah yang diinginkan dan mengisi bagian yang kosong hingga ke permukaan tanah yang diinginkan. Kegiatan tanpa tanpa Izin bisa terancam Pidana.

Kegiatan ini pun sempat berhenti, namun pada 21 Oktober 2024 sore hari kegiatan ini kembali beroperasi.

Dari pantauan tim media di lokasi bahwa kegiatan tersebut diduga ilegal tanpa dilengkapi dokumen penting. Terlihat excavator dan truck pengangkut tanah dengan leluasa melakukan Cut and fill. 

Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup” dan Pasal 109 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Kemudian Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sementara itu, Pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Diminta kepada Polsek setempat untuk menindak para pelaku cur and fill agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait dan juga APH. /Red

Perusakan APK Merupakan Tindak Pidana Pemilu yang Diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017

YUTELNEWS.com – Payakumbuh Pisau cutter sepertinya menjadi Alat utama untuk merusak Baliho (APK) salah satu Paslon, sementara pisau cutter yang sama seakan tumpul terhadap Baliho Paslon lainnya?

(Pertama) Siapakah Orang Pengecut yang menjadi pemegang Pisau cutter?
(Kedua) Siapa pula yang menjadi konduktor penggerak dibelakang layar?
“Jelas orang kedua ini yang paling pengecut sedunia, bikin rencana jahat dari belakang gunung “Semeru” Kata Udin yang kesal dengan perilaku tak terpuji para Perusak Baliho yang berusaha memancing di air nan keruh.

Udin berharap KPU dan Bawaslu lebih giat lagi untuk memberikan sosialiasi kepada Peserta Pemilu, Timses dan Masyarakat agar sama-sama menjadi Penjaga Properti (APK) Para Calon Peserta Pemilu dan menerapkan tindakan tegas bagi Perusak Baliho tersebut.

Dan menurut Udin (lagi),
“Dari pola nya yang random dan dilakukan malam hari , saya menduga ini direncanakan oleh Pemikir (licik) dibelakang layar untuk tujuan “adu domba”, kita belum bisa menuduh baliho satu dirusak sementara yang sebelahnya dibiarkan, belum tentu juga pelakunya yang punya baliho masih berdiri, dan Bawaslu harus bertindak tegas untuk mencari Pelakunya” tukuk Udin, warga Kota Payakumbuh yang peduli dengan kondusifitas Kotanya.

Perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta.

Larangan Perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK peserta Pemilu.

Baliho (APK) yang dirusak, semuanya Milik Calon terkuat Pilkada Kota Payakumbuh saat ini, H.Almasyar-JH,
1. Dekat Jembatan Ratapan ibu (Ibuah), dalam Pantauan, 4 APK yang berdiri hanya 1 (satu) yang “tatungkuk”,
2. Baliho (besar) di Labuah Basilang, seperti sengaja dipanjat lalu dirusak.
3. Depan Grosir Rina, balai jariang air tabit, dirusak lalu di “tungkuk-an” (dijatuhkan), sementara persis disebelahnya ada baliho salah satu Paslon, mulus-mulus saja dan tidak terjadi apa-apa.
Dan masih banyak lagi, kejadian serupa berlaku hanya kepada Baliho H.Almaisyar-JH.

H.Almaisyar saat dihubungi awak media mengatakan seraya tersenyum,
“Tando Kito kuek mah dan urang takuik (Tanda kita kuat dan orang takut)” Kata Calon Walikota Payakumbuh Nomor Urut 2 ini.

( MAHWEL )

Penanganan Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang Dilakukan 0leh 2 (dua) Orang WNA Diduga Berkebangsaan Thailand

Pekanbaru – Teamlibas.com – Pada Kamis 17 Oktober 2024, Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, dan Direktorat Jenderal Imigrasi  menyelenggarakan kegiatan Konferensi Pers terkait Penanganan Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Warga Negara Asing di duga berkebangsaan Thailand, Kamis (17/10/2024)

Kronologi Singkat: Pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 telah datang seorang perempuan diduga WN Asing mengajukan permohonan paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.

Petugas loket pelayanan paspor Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menerima berkas permohonan paspor baru atas nama inisial JJ.

Dari hasil wawancara singkat, ditemukan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila. Setelah itu, petugas wawancara menyerahkan yang bersangkutan kepada petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pendalaman.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut,
diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku sebagai warga negara Thailand yang berinisial SK. Diduga yang bersangkutan melanggar pasal 126 huruf (c) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian. Untuk kasus ibunya, berinisial TK diduga berkewarganegaraan Thailand diamankan ketika mengunjungi kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pada tanggal 5 Oktober 2024. Yang bersangkutan datang untuk mengunjungi anaknya yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh petugas imigrasi.

Selanjutnya, kami menyerahkan terduga kepada Direktorat Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian di Jakarta guna memudahkan tindak lanjut dan koordinasi dengan Kedubes Thailand dalam menentukan status kewarganegaraan dan status hukum yang bersangkutan.

Penyerahan ini berkaitan dengan upaya yang bersangkutan dalam mendapatkan paspor dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.

Dari pengembangan pemeriksaan, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana keimigrasian.

Irhaml/Biro

Rokok Ofo dan Maxxis bold Ilegal Tanpa Cukai Berjamur pesat di Kepri, Kemana APH?

YUTELNEWS.com – Mencengangkan, dari tahun ke tahun peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal di Batam semakin menjamur dan meningkat pesat terus menerus. Apabila tidak diawasi, maka negara dinilai akan terus rugi besar. Kemana Aparat Penegak Hukum (APH)?.

Pasalnya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dibayar dari pajak rokok untuk jaminan kesehatan juga akan berkurang dan khawatir.

Peredaran rokok ilegal di Batam semakin hari semakin marak, mengingat bisnis ini sangat menjanjikan keuntungan yang sangat fantastis hingga miliaran rupiah.

Lebih parahnya kegiatan tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun. Hal ini terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) pasalnya hingga sekarang oknum pengusaha ilegal tersebut tidak tersentuh hukum.

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan produksi rokok tanpa pita cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun (BBK). Namun kenyataannya hingga sekarang rokok tanpa pita cukai semakin beredar luas di Kepulauan Riau Hingga ke pelosok.

Tidak hanya dijual di toko-toko besar (mini market), rokok ilegal ini juga dengan sangat bebas dijual di kedai-kedai kecil hingga pelosok Batam.

Diduga rokok tanpa pita cukai yang beredar selama ini diproduksi di Kota Batam dan Bintan, serta ada juga rokok tanpa cukai yang dipasok dari luar negeri.

Rokok yang diproduksi di Kota Batam dan Bintan diduga dilakukan permainan kuota dalam setiap produksi. Mengingat semenjak adanya peraturan Menteri Keuangan, pabrik rokok di Batam dan di Bintan wajib memproduksi rokok yang ada pita cukainya.

Tidak bisa dipungkiri, dengan demikian para oknum pengusaha nakal ini memproduksi rokok tanpa pita cukai dengan mempermainkan kuota di setiap produksinya.

Bukan hanya beredar di Kepulauan Riau, rokok ilegal ini dibawa keluar daerah.

Pantauan awak media ini di setiap Kecamatan Batuaji, Sagulung, Lubuk Baja, Batuampar, Nongsa dan Batam Kota tampak jelas di etalase kedai dipajang rokok tanpa pita cukai.

Salah seorang pedagang rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, sebut saja Mawar (nama samaran) mengatakan, memang rokok Ofo dan Maxxis lumayan laris bang karna harga terjangkau dikit namun kesehatan tidak dijamin, yang paling laris sepertinya yang ilegal itu lah dan Masih ada lagi Rokok lainnya.

“Rokok Ofo dan Maxxis memang sangat laku bang,” kata dia saat ditemui awak media di kedainya.

Sementara itu, Sales salah satu rokok resmi (pakai cukai) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, semenjak rokok tanpa cukai ini beredar, omsetnya sangat jauh berkurang drastis.

“Jujur mas, semenjak rokok ilegal ini beredar luas di Batam, omset kami sales ini jauh berkurang,” ucap dia dengan tertunduk lemas.

Ia berharap aparat penegak hukum menindak tegas oknum pengusaha rokok ilegal tersebut.

“Ya kami berharap pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kapolri menindak tegas para pengusaha rokok ilegal ini. Karena bukan kami saja yang terimbas, tapi negara juga dirugikan,” kata dia dengan nada tinggi.

Diminta Dir Bea dan cukai Pusat turun tangan untuk berantas rokok Ilegal tanpa pita cukai di Batam. Tim Red

Bersambung…

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.