Sayangkan Statement Pimpinan PLN Batam, ABM Minta Dirut PLN Persero ganti Pimpinan PLN Batam

YUTELNEWS.com – Aliansi Batam Menggugat (ABM) terus serius menanggapi pengumuman kenaikan tarif listrik yang telah diumukan oleh PT. PLN Batam pada akhir Juni 2024 yang lalu.

Pengumuman kenaikan tarif listrik yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2024 itu, tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat Kota Batam.

Sehingga, pengumuman yang dilakukan oleh PT. PLN Batam dengan dasar siaran pers dari kementrian ESDM tersebut, membuat heboh masyarakat Kota Batam karena takut akan terjadi dampak yang sangat signifikan.

Dalam hal tersebut, ABM terus dengan gencar mengumumkan penolakan terkait tarif listrik naik yang telah diumukan oleh PT. PLN Batam tersebut.

Keseriusan ABM dalam menolak kenaikan tarif listrik itu juga diiringi dengan mengirimkan surat resmi secara tertulis kepada Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero) dengan tembusan langsung kepada Presiden dan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

Dalam surat dengan nomor 037/SK-ABM/07-2024 tertanggal 14 Juli 2024 yang diterima oleh redaksi, ABM bukan hanya menyatakan penolakan penyesuaian (Tariff Adjustment) listrik di Kota Batam.

Namun, dalam surat tersebut ABM juga meminta agar PLN Batam dikembalikan kepada PLN Persero dan ABM juga meminta PLN Persero untuk mengganti Pimpinan PLN Batam saat ini.

Di dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa dasar untuk meminta dikembalikannya PLN Batam kepada PLN Persero dikarenakan tidak adanya subsidi listrik kepada masyarakat Kota Batam.

Selain itu, selama ini PT. PLN Batam juga tidak menerapkan kompensasi gangguan (pemadaman) berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 Tahun 2019 pasal 6A ayat 4.

Padahal, Permen tersebut telah terbit sejak 5 tahun yang lalu dan juga adanya perubahan ketetapan Ketenagalistrikan di Kota Batam melalui Undang Undang Cipta Kerja Tahun 2020.

Pada Tahun baru 2023 yang lalu, Batam sempat dihebohkan dengan padamnya listrik selama kurang lebih 12 jam. Namun, PLN Batam hanya memberikan kompensasi sebesar 10% dari biaya beban dan tidak sesuai dengan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019.

Seharusnya jika berdasarkan permen tersebut, konsumen di Kota Batam dapat menerima kompensasi gangguan (pemadaman) minimal sebanyak 200% dari biaya beban atau rekening minimum.

Sedangkan permintaan ABM untuk mengganti Pimpinan PLN Batam, ABM menilai bahwa Dirut dan Sekper PT. PLN Batam kurang layak karena mengumumkan kenaikan tarif listrik tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.

Bukan hanya itu, ABM juga sangat menyayangkan statement yang dimuat di dalam media tentang himbauan kepada masyarakat untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika tidak ingin naik listrik.

ABM menilai, statement tersebut tidak sepantasnya dilontarkan oleh seorang Pimpinan PLN Batam. (Red)

Tanpa Surat Tugas, PT Buana Finance Diduga Rugikan Konsumen dalam Penarikan 1 unit Mobil, Humas JPKP Angkat Suara

YUTELNEWS.com | Terkait Penarikan Sepihak satu unit Kendaraan roda empat Merek Honda Mobilio oleh PT Buana Finance, Humas Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) angkat suara.

Berawal dari Penarikan satu Unit Kendaraan Roda 4 Honda Mobilio Oleh PT Buana Finance (23 Maret 2021).

“Saya berharap ada kebijakan yang baik pada pihak PT Buana Finance. Seharusnya sebagai Manajemen perusahaan tentu punya rasa kemanusiaan kepada Konsumen. Bukan cara cara seperti itu yang diduga melakukan penarikan sepihak tanpa prosedur yang benar,” ucap Yun Telaumbanua saat diminta keterangan.

Bunda Adam saat meminta keterangan bahwa saat penarikan, pihak PT Buana Finance tidak menunjukkan surat tugas.

“Saat Penarikan, Pihak Buana Ternyata tidak disertai dengan Surat Tugas dgn Pembuktian Bahwa Mobil di Tarik Pada tgl 23 Maret 2021 sementara surat Tugas Terbit Satu Hari Setelahnya Pada Tanggal 24 Maret 2021. 6 hari kemudian pada 29 Maret 2021 Terbit Surat Untuk melunasi keseluruhan sisa Hutang yg harus diLunasi sebesar 203jt tanpa memberikan Kesempatan Pada Bunda untuk Melunasi Tunggakan yang berjalan,” jawab Bunda Adam konsumen PT Buana Finance. (Senin, 15/07/2024).

Proses Pendaftaran sidang dilakukan di PN Jakarta Selatan pada tgl 19 Juni 2024. Sidang pertama tertanggal 1 Juli 2024 Namun Termohon 2 tidak dapat hadir sehingga Sidang Peradilan ditunda Dua Minggu pada tgl 15 Juli 2024.

Saat Ini Praperadilan Untuk Permasalahan SP 3 yg di keluarkan oleh Krimsus Polda Kepri, tim Pengacara berharap agar SP 3 Batal demi Hukum.

Diduga Pihak Buana yg tidak transparan dalam Proses Pelelangan yang tidak melibatkan Ibu Saeni (Bunda Adam) sebagai Kreditur mengakibatkan Ibu Saeni dirugikan dengan adanya Call 5 dari dunia Perbankan Sehingga Mengalami Kesulitan Untuk mengajukan Pinjaman Kemampuan.

Bunda Adam berharap Agar mendapatkan keadilan.

“Saya berharap adanya keadilan dan pihak Buana Finance dapat memberikan Ganti Rugi atau Mendapatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Kesewenang wenangan yg telah di lakukan sehingga Merugikan Pihak Ibu Saeni Sebagai Konsumen.

Yun Telaumbanua juga mengapresiasi pihak Aparat Penegak Hukum dalam menangani kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, tim media belum melakukan konfirmasi kepada pihak PT Buana Finance dan Dinas terkait.

(Red)

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Asnawi: Adegan Demi Adegan Terungkap di Polres Langsa

YUTELNEWS.com | Langsa – Satreskrim Polres Langsa melaksanakan rekonstruksi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, Asnawi, di Mapolres Langsa Senin (15/07/2024). Rekonstruksi ini menjadi sorotan karena melibatkan tersangka (B) alias Manok dan terdiri dari 18 adegan yang diperankan dengan rinci., kasus Lama yang Terungkap Kembali.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/04/RES.1.7./X/2019/Aceh/Res Langsa/Sek.S.Raya, tanggal 1 Oktober 2019. Kejadian tragis tersebut terjadi di Dusun Pusaka, Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Rekonstruksi dihadiri oleh Kasat Reskrim IPTU Rahmad S.Sos., S.H., M.Si. bersama seluruh tim penyidik dan penyidik pembantu, Jaksa Penuntut Umum, Septeddy Endra Wijaya, S.H., M.H., dan M. Iqbal Zakwan, S.H., Penasihat hukum tersangka, Suhela Herawaty, S.H., Personil Polres Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad, S.Sos., S.H., M.Si., menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti keterangan dari tersangka dan para saksi.

“Rekonstruksi ini memberikan gambaran utuh tentang peristiwa pidana yang terjadi, sehingga membantu penyidik dan jaksa penuntut umum dalam membuktikan kebenaran,” ujar Rahmad.

Adegan demi adegan diperankan secara rinci, dengan saksi-saksi dan pengganti yang memerankan peran masing-masing. Adegan yang melibatkan tersangka diperankan langsung oleh Buchari. Proses ini berlangsung dengan pengamanan ketat dari personil Polres Langsa, sehingga situasi tetap aman dan terkendali.

Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan seluruh kebenaran terkait kasus pembunuhan Asnawi dapat terungkap. Penyidik dan jaksa penuntut umum kini memiliki gambaran lebih jelas untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Istri Seorang Wartawan di Buru Kecewa Dengan Oknum Anggota Polres Bursel yang Diduga Turut Beraktifitas di PETI Gunung Botak 

YUTELNEWS.com | Seorang istri wartawan di Kabupaten Buru yang bernama Utin Solisa sangat merasa kecewa dengan Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota polisi di Polres Buru Selatan bernama Bripka (JS) yang ikut berperan serta diduga membekingi salah satu donatur bernama Juma yang beraktifitas membuat dompeng dan perendaman di areal Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Gunung Botak, Selasa, (16/07/2024).

Akibat dari perbuatan tidak terpuji dan tidak menyenangkan tersebut maka istri salah seorang wartawan media online dan surat kabar yang berada di Kabupaten Buru merasa dirugikan karena oknum anggota polisi tersebut diduga bekerja sama dengan Juma dalam rangka penjualan aset dompeng yang berada di lokasi bekas PETI gunung botak areal kapuran.

Dalam proses penjualan tersebut termasuk bak penampungan air berukuran 20×25 meter dan 2 bak rendaman yang berada di lokasi paritan tembak larut milik Utin Solisa yang bukan hak milik dari Juma dan dibackup oleh oknum anggota polisi polres Bursel tersebut tanpa sepengetahuan Utin Solisa istri dari wartawan media online dan surat kabar yang berada di Kabupaten Buru .

Utin Solisa saat diwawancarai oleh tim investigasi media ini mengatakan, secara pribadi ia merasa kecewa dengan perbuatan dari oknum polisi bernama Bripka JS yang bertugas di Polres Bursel yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, bukan beraktifitas untuk membackup bos tambang ilegal bernama Juma.

“Pada awalnya ia berkordinasi baik dengan suami saya untuk meminjam bak penampungan air untuk dipakai oleh karyawan dompeng milik Juma”, ujar Utin

Lanjut Utin, setelah bertemu dengan bos Juma dan Aipda Jaenal Sanjaya maka terjadi kesepakatan pinjam pakai bak penampungan Air tersebut dengan catatan pemilik bak tidak menjual bak kepada bos Juma atau kepada Aipda Jaenal Sanjaya dan juga tidak masuk di dalam pembagian kongsi kerja dompeng, hanya pemilik bak penampungan air sementara melakukan proses pekerjaan rumah maka dimintakan untuk dibelikan bahan rumah yaitu semen dengan total uang berjumlah Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah) dan itupun uang tidak diserahkan seluruhnya oleh Bos Juma tetapi dijadikan 2 x penyetoran kepada suami saya.

Kemudian bak tersebut dipakai oleh Bos Juma dan Aipda Jaenal Sanjaya sebagai bekingnya .

Dalam proses pekerjaan tiba-tiba Bos Juma melakukan transaksi penjualan dompeng miliknya dengan salah satu pembeli kemudian dalam proses transaksi tersebut melibatkan bak penampungan air dan 2 bak rendaman yang berada di paritan saya tanpa sepengetahuan saya dan suami saya. Setelah dicek kebenarannya ada benarnya bahwa bak penampungan air dan bak rendaman itu telah dijual dengan total Rp. 300, 000,000. (Tiga ratus juta rupiah), “kemudian saya selaku pemilik paritan dan pemilik bak penampungan air melakukan sasi untuk menghentikan seluruh aktifitas di paritan bahkan di bak penampungan air”, kata Utin.

Ditempat terpisah, lain hal yang disampaikan oleh Kamba apabila permasalahan ini tidak diselesaikan oleh Aipda Jaenal Sanjaya maka dirinya akan melaporkan kepada atasannya ataupun melalui laporan masyarakat pada Dumas Presisi Polda Maluku karna Bripka Jaenal Sanjaya dengan benar dan secara terang – terangan membekingi seluruh aset dompeng dan rendaman milik bos Juma yang sementara beraktifitas di areal Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) gunung botak dan tidak melakukan tugas secara baik dan benar karna setiap saat berada di areal unit 18 dan wilayah gunung botak.

“Saya juga kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh bos Juma dan Bripka Jaenal Sanjaya karna melakukan transaksi penjualan dompeng yang melibatkan beberapa aset milik istri saya tidak ada pemberitahuan padahal awal pertama mau pinjam pakai bak penampungan air, Aipda Jaenal Sanjaya menelpon bahkan lewat Whatshapp tidak tau berapa kali dalam satu hari. Kemudian setelah sekarang sudah dapat hasil dari penjualan dompeng saat ditelpon masuk tapi tidak direspon”, kata Kamba.

Sampai berita ini dipublikasi, bos Juma dan Aipda Jaenal Sanjaya tidak pernah berada di tempat dan menutup diri.

Tiem/Sulaeman

Satlantas Polres Cilegon Gelar Operasi Patuh  Maung 2024

Cilegon —  Yutelnews.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Operasi Patuh maung 2024

Yang dilaksanakan di bundaran Lendmark simpang tiga Cilegon dengan kekuatan personil gabungan dari Polres Cilegon  Polda Banten.

“Operasi Patuh maung yang dimulai 15 Juli sampai 28 Juli 2024 itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas”.

Dalam Operasi Patuh maung 2024 terdapat 14 target operasi yang akan menjadi fokus utama penindakan,” kata Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto.

Pertama adalah melawan arus, kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (hp) saat mengemudi, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan sabuk keselamatan dan melebihi batas kecepatan.

Selanjutnya, “berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), berboncengan lebih dari satu orang dan kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi laik jalan. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta melanggar marka jalan.

Lalu memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukannya, menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu dan penertiban parkir liar.

AKP Mulya, “Operasi Patuh Maung 2024 bukan hanya penindakan hukum, tetapi juga upaya edukasi dan pencegahan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Sosialisasi itu juga dilakukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada personil yang terlibat operasi patuh maung 2024 mengenai mekanisme pelaksanaan operasi serta target-target yang akan menjadi fokus penindakan.

“Dengan pemahaman yang baik diharapkan seluruh personel dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal dan efektif.” ujarnya.

Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita ciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib dan aman untuk kita semua.

AKP Mulya mengatakan,” juga mengajak masyarakat kota Cilegon untuk mendukung Operasi Patuh maung 2024 dengan mematuhi peraturan lalu lintas,”tutupnya.

 

(Reporter : Mirna)

Polda Papua Terus Buru Bripda Aske yang Diduga Bawa Kabur 4 Senjata Api dari Polres

YUTELNEWS.com |Kepolisian Daerah Polda Papua belum menangkap Brigadir Dua Aske Mabel, 23 tahun, yang diduga mencuri empat pucuk senjata api jenis AK berikut puluhan amunisi milik Polres Yalimo. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan polisi masih berupaya mengejar Aske Mabel. “Belum tertangkap, masih dalam pencarian,”

Anggota Polres Yalimo itu hingga kini belum diketahui keberadaanya. Mengenai jumlah personel yang diturunkan untuk mencari Aske, Ignatius menyebut tak ada penambahan. “Saat ini belum ada penambahan personel untuk pengejaran,” Ignatius tak menanggapi pertanyaan Tempo mengenai kemungkinan Aske bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Diketahui, Bripda Aske Mabel mengambil empat pucuk senjata api jenis AK milik Polres Yalimo pada 9 Juni lalu sekitar pukul 04.00 WIT. Ia datang ke kantor Polres Yalimo tanpa seragam dengan alasan untuk men-charge handphone. Diketahui saat itu Aske dalam keadaan mabuk dan membawa tas ransel besar. Ia mendatangi ruang penyimpanan senjata api lalu memasukkan tiga pucuk senjata ke dalam tas sedangkan satu pucuk lainnya dipegang.

Saat ditegur anggota polisi yang berjaga saat itu, Aske langsung mengongkang senjata hingga penjaga ketakutan dan buru-buru menghindar untuk menyelamatkan diri.

Humas/Nz

Praktisi Hukum S Firdaus Tarigan Minta Kepolisian Ungkap Aktor Utama Dan Motif Pembakaran Rumah Wartawan

Tanah Karo — Yutelnews.com —Praktisi Hukum Tanah Karo Firdaus Tarigan, SH, SE, MM, menyambut baik dan apresiasi kepada Polres Karo dan Polda Sumatera Utara yang berhasil mengungkap pelaku kasus pembakaran rumah yang menewaskan seorang wartawan, Sampurna Pasaribu beserta 3 anggota keluarganya pada Kamis (27/6) dini hari.

Firdaus mengatakan, terkait peristiwa yang menewaskan wartawan Tri Brata yang terjadi di Bumi Turang Tanah Karo, maka sesuai hasil pertemuan tokoh-tokoh tokoh Karo, di Kabanjahe dan Jakarta sepakat akan membentuk tim investigasi independen untuk mengungkap lebih dalam lagi apa motiv dan aktor lainya.

“Kami sepakat akan membentuk team investigasi dan independen yang melibatkan, Kompolnas, Komnas Ham, LPSK, Kontras, Komisi lll DPR RI dan beberapa tokoh Karo, dengan tujuan mendukung kinerja kepolisian dan mengusut lebih dalam lagi siapa aktor utama pelakunya, apa motifnya dan apakah ada hubungannya kasus ini dengan berbagai kejahatan yang muncul di tanah Karo diduga dilakukan oknum, “Kata Firdaus Tarigan dalam keterangan Persnya, Minggu (14/07).

Menurutnya, secara pribadi ia menduga kasus pembakaran tersebut sudah direncanakan dengan matang dan berbagai perhitungan baik oleh inisiator dan eksekutor yang berhasil diringkus dan sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

“Pembunuhan tersebut sepertinya sudah direncanakan, tahapan demi tahapan dan pertemuan baik antara inisiator dan pelaku juga sudah ditentukan dan dibicarakan konsekuensi nya kedepan sehingga kuat dugaan kemungkinan besar juga ada donatur dalam peristiwa tersebut dan itu yang akan kita ungkapkan nanti lebih dalam, “Jelasnya.

Saat ditanya terkait siapa aktor dan donatur serta apa motif pelaku menghabisi nyawa korban, Firdaus menduga, kemungkinan besar kejadian itu melibatkan puluhan oknum alias bos-bos yang ingin memuluskan bisnis haram mereka seperti Narkoba, Pupuk palsu, Warung Remang-Remang, Perjudian, Ilegal Loging dan lainnya yang merasa resah karena diketahui korban yang merupakan wartawan di Tanah Karo.

“Sudah tentu dibelakang layar sudah ada orang yang memotivasi para pelaku sehingga mereka berani dan siap menanggung segala resiko dengan iming-iming atau semacam jaminan keselamatan dan hidup pagi pelaku dan keluarganya apabila kasus ini terungkap, sekaligus biaya selama dalam proses tahanan serta persidangan semua ditanggung oleh donatur, sehingga tidak ada keraguan para pelaku menghabisi nyawa koran bersama keluarganya dengan cara membakar rumahnya saat itu, Dan ini yang akan kita segera kita ungkapkan, “Jelasnya.

Sebagai putera daerah yang tinggal di Jakarta, Firfaus mengatakan kasus ini menjadikan perhatian serius dan menjadi sorotan kepada institusi polri dengan harapan harus dibuka seluas-luasnya dengan jelas apa motif dan siapa aktor dibalik layar dan tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka pelaku.

“Saya ingatkan juga kepada tim penyidik Polda Sumut agar tidak terburuk-buru menetapkan tersangka seperti saudara BS sebagai inisiator, karena dugaan kami sdr BS mungkin bagian eksekutor, oleh karenanya kami mendukung sepenuhnya dan juga siap membantu petugas kepolisian dalam hal ini tim independen yang nantinya dibentuk sehingga keadilan hukum di negara kita ini dapat ditegakkan sebaik-baiknya, “Tutup Firdaus.

(Rizal hasibuan)

Pengacara muda, Saferiyusu Hulu, SH, MH, resmi melaporkan segerombolan orang, yang mengaku dari Organisasi GRIB, yang di bawah naungan Hercules

YUTELNEWS.com | Pada Sabtu (11/07/2024), sore hari, Advokat Saferiyusu Hulu yang biasa disapa Fery secara resmi membuat Laporan dan Perlindungan Hukum kepada Polresta Barelang terkait dugaan Tindak Pidana Ancaman Kekerasan yang dialaminya. Laporan tersebut dibuat berdasarkan kejadian yang terjadi di salah satu warung makan, di komplek perumahan Legenda Malaka, Kota Batam, pada Sabtu (06/07), sore hari.

Adapun kronologi persoalannnya, yakni 1 (satu) Rumah Legenda Malaka, tepatnya di Blok D1 Nomor 2 berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik inisial B, klien dari Advokat Fery Hulu, diduga sedang dikuasai oleh orang yang tidak berhak.

Namun, anehnya, objek atau rumah tersebut sedang dikuasai dalam bentuk disewakan, oleh orang yang tidak berhak dan penerima sewa orang yang tidak berhak pula.

Pengacara muda, Saferiyusu Hulu, SH, MH, resmi melaporkan segerombolan orang, yang mengaku dari Organisasi GRIB, yang di bawah naungan Hercules

Perlu diketahui juga, kondisi rumah yang dimaksud telah disekat bagi dua, sebelah disewakan untuk jual buah, dan di sebelahnya lagi jual sepeda. Akan tetapi pihak penjual sepeda mengetahui duduk persoalannya bahwa rumah tersebut milik orang lain, yaitu klien Advokat Fery Hulu sehingga barang-barang (sepeda) dikeluarkannya sendiri untuk dikosongkan.

Hal yang agak menggelikan, kata Advokat Fery Hulu, khususnya kepada penyewa jual buah justru tidak mau keluar dan terkesan membuat gaduh, dimana telah habis masa sewanya pada tanggal 1 Juli 2024, namun tidak mau keluar dari rumah klien.

“Sementara penjual buah awalnya berjanji kepada saya pada saat dikasih peringatan lisan sebanyak tiga (3) kali bahwa pihaknya mau keluar dan mau mengosongankan rumah tersebut, namun tetap juga masih tidak mau keluar dan ngeyel. Entah siapa yang memprovokasinya sehingga tidak mau keluar dari rumah milik klien saya,” ungkapnya.

Karena waktu sewa berakhir di tanggal 1 Juli 24, Advokat Fery Hulu datang mengendarai mobil sedan miliknya, parkir depan rumah klien selama 2 hari, mulai dari tanggal 4 – 6 Juli 2024.

Pada saat kejadian ancaman kekerasan tepatnya pada Sabtu (06/07/24), saat di lokasi, Advokat Fery Hulu bersama rekan – rekannya sedang membersihkan rumah klien tempat jual sepeda sebelumnya yang telah dikosongkan.

Selang berapa jam kemudian, datang dua orang laki-laki tidak dikenal memanggil Safer Hulu untuk duduk di Warung Makan Ayam Bakar Juragan, sebelah rumah klien.

“Disitulah datang beberapa orang tak dikenal duduk mengelilingi saya. Mereka meminta agar tidak boleh masuk rumah klien dan memindahkan mobil yang sedang parkir depan rumah klien,” kata Adv. Fery.

Pengacara muda, Saferiyusu Hulu, SH, MH, resmi melaporkan segerombolan orang, yang mengaku dari Organisasi GRIB, yang di bawah naungan Hercules

Advokat Fery Hulu menerangkan, ancaman kekerasan yang dialami, yaitu berdiri dua orang laki – laki dengan suara keras laki-laki dengan ciri ciri botak berteriak.

“Mobil mu di situ pindah, anjing kau, mau fight kau, ambil parang di mobil, kupotong kau, anjing kau,” cetus si botak, sembari tangan kiri menunjuk muka Advokat Ferry Hulu dengan badan miring ke depan yang hendak meninju muka Ferry Hulu, namun ditahan oleh kawan – kawannya si botak.

Tambah Advokat Fery Hulu, seorang lagi yang memakai topi memegang 1 (satu) botol minum sambil mengayun tangan ke belakang dengan badan miring ke depan, hendak melemparkan botol tersebut ke muka saya.

“Perkara ini, saya Advokat Saferiyusu Hulu, SH, MH sebagai korban dugaan tindak Pidana telah menyampaikan Laporan dan perlindungan hukum kepada Polresta terkait dugaan Tindak Pidana Ancaman Kekerasan pada tanggal 11 Juli 2024.

Advokat Safer Hulu berharap kepada Kapolresta Barelang beserta Jajarannya untuk mengusut tuntas perkara ini.

“Sebelumnya, saya mengapresiasi tindakan Polresta Barelang telah menerima Laporan permohonan perlindungan hukum saya. Oleh karenanya, saya berharap kepada pihak Polresta Barelang untuk dapat diusut tuntas persoalan ini,” pungkasnya./Red.

Beberapa Oknum Warga Tam Kec. Toyando Diduga Aniaya Seorang Penjual Sembako Keliling

YUTELNEWS.com. | Viral, Seorang penjual sembako keliling dengan menggunakan perahu bernama La Ode Suryadin (42) dan temannya La Andi (34) diduga dikeroyok oleh sejumlah oknum warga Desa Tam Kecamatan Toyando, Kota Tual, Maluku Tenggara, hingga babak belur, Kamis, (11/7/2024).

Korban asal Buton yang berdomisili di Dumar Desa Fiditan, Kecamatan Kei Kecil dituduh menjual minuman keras beralkohol (bir botol) padahal korban hanya menjual sembako bukan minuman beralkohol.

Akibat dari pengeroyokan tersebut korban mengalami cedera di bagian kepala dan wajah sampai babak belur.

Ketika dikonfirmasi awak media, korban belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam pengobatan dokter.

Menurut istri korban, suaminya tidak menjual minuman keras.

“Suamiku hanya menjual sembako, hanya dituduh menjual minuman keras,” ujarnya.

Istri korban sangat mengharapkan keadilan, olehnya itu ia meminta Kapolres Kota Tual Maluku Tenggara agar segera memanggil kepala Desa Tam Kecamatan Tayandu Kota Tual untuk mempertanggungjawabkan kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang  dilakukan warganya terhadap suaminya La Ode Suryadin dan temannya La Andi tersebut dan menangkap semua pelaku.

Korwil (La ode Rama).

Diduga 77 M ADD 2021 & 2022 Masih Berada di Kas Daerah, DPW LIBAS Sumut Surati Pj Walikota Padang Sidempuan

YUTELNEWS.com | Diduga maraknya praktek dugaan korupsi di sejumlah daerah yang menyangkut Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selayaknya menjadi atensi yang serius dari pihak yang berkompeten tentang penggunaan dan realisasi dari dana itu, baik dari pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Bukan tanpa sebab, dana yang dikucurkan oleh pemerintah itu ibarat kue yang mengeluarkan aroma dan mengundang banyak pihak untuk mencicipinya.

Salah satu dari sekian banyak daerah yang di duga melakukan praktik itu berada di Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara.

Diketahui, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan tengah fokus menyidik praktik pemotongan Dana Desa (DD) tahun 2023 yang dilakukan oleh pihak aparatur pemerintah yang berujung telah ditetapkannya beberapa orang menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Padang Sidempuan.

Selain pemotongan Dana Desa tahun 2023 yang tengah di dalami pihak Kejari, terbaru ada kabar yang menyatakan bahwasannya Dana Alokasi Desa (ADD) tahun 2021 sampai 2022 belum direalisasikan oleh pihak pemko ke desa yang berada di kota Padang Sidempuan.

“Adanya info terkait ADD tahun 2021 sampai 2022 yang belum disalurkan oleh pihak pemko, saat ini kita telah menyurati secara resmi Pj Walikota Padang Sidempuan dan pihak terkait lainnya agar dapat mengkonfirmasi hal tersebut”, sebut Ketua DPW Libas Sumut A. Nasution.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPW Libas Sumut ketika ditemui awak media Rabu (10/07/2024) di Medan.

Berdasarkan data yang ada pada kami ditambah dengan konfirmasi langsung kepada Kepala Inspektorat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKEUDA), juga turut membenarkan hal tersebut, tegas A. Nasution.

“Kita pegang beberapa data terkait ADD tersebut, selain itu mantan Kepala BAKEUDA dan kepala desa juga membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi”, ujarnya.

Lanjutnya, merupakan hal yang aneh selama 2 (dua) tahun anggaran dana tersebut tidak disalurkan dan tetap berada di kas daerah dan disimpan di sebuah Bank plat merah.

“Kita gak tahu apa maksud dari Pemko Padang Sidempuan ini memarkir anggaran puluhan miliar itu, selain itu kita juga patut menduga dana tersebut apakah masih ada dan ditampung di APBD tahun 2023 atau 2024 jika memang masih berada di kas daerah”, tegasnya.

Agar tidak berujung fitnah dan menjunjung Azas Praduga Tidak Bersalah, kita telah pertanyakan secara resmi ke pemko Padang Sidempuan apakah dana tersebut masih ada di kas daerah dan tertera di APBD atau cuma tertera saja namun dananya sudah tidak ada, ujarnya mengakhiri. (Rizal hsb)

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Copot Kapolda Jabar Imbas Salah Tangkap Vegi Setiawan

Jakarta — Yutelnews.com — Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus, dan Direktur Kriminal Umum, Kombes Surawan untuk segera mundur dari jabatannya menyusul kasus salah tangkap Pegi Setiawan. Menurut Tubagus, kesalahan ini mencoreng kredibilitas kepolisian dan menunjukkan lemahnya prosedur internal.

”Kapolda Jabar dan Direktur Kriminal Umum harus mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggotanya dalam penanganan kasus Vina Cirebon,” tegas Tubagus, Kamis (11/07/2024).

Tubagus Sukendar menekankan bahwa tindakan tegas dari Kapolri diperlukan bukan hanya terhadap Kapolda dan Direktur Kriminal Umum, tetapi juga terhadap penyidik yang terlibat. Ia menyatakan bahwa tanpa sanksi yang tepat, kejadian serupa akan terus berulang dan merusak reputasi Polri.

”Harus ada punishment yang jelas, Sanksi bisa berupa peringatan hingga demosi. Pemecatan mungkin tidak realistis dalam kasus ini, tetapi jika tidak ada tindakan tegas, tidak akan ada efek jera, dan nama Polri akan semakin tercoreng,” katanya.

Tubagus juga menyoroti ketidakhadiran Irjen Akhmad Wiyagus di hadapan publik untuk memberikan klarifikasi mengenai kasus Vina Cirebon. Menurutnya, ketidakjelasan ini hanya memperburuk situasi dan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

”Kapolri jangan menunda-nunda tindakan terhadap Kapolda Jabar dan Dirkrimum yang telah lalai dalam penanganan kasus Vina Cirebon. Ketegasan diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik,” tambah Tubagus.

Ia juga menegaskan,” bahwa reformasi dalam tubuh kepolisian harus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap prosedur dijalankan dengan benar dan profesional. Kasus salah tangkap seperti ini tidak boleh terulang, dan setiap kesalahan harus ditangani dengan serius.

”Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan profesional. Kesalahan seperti ini merusak kepercayaan publik dan menunjukkan kelemahan dalam sistem penegakan hukum kita,” pungkas Tubagus.

Desakan ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kepolisian untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur dan tidak merugikan masyarakat,” tutup Tubagus.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Ormas LAKI Minta Kepada PJ Walikota Untuk Copot Oknum Kepala Sekolah Yang Sudah Berproses Hukum

YUTELNEWS.com | SUBULUSSALAM_ 09/07/2024/ Era reformasi dan dampak persaingan globalisasi mendorong percepatan perubahan perbaikan kinerja aparatur pemerintah. PNS sebagai unsur aparatur pemerintah dituntut bekerja lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung reformasi birokrasi dan menunjang kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan.

PNS juga dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku baik menyangkut bidang kepegawaian maupun bidang lainnya, sehingga kehidupan PNS akan menjadi sorotan dalam bermasyarakat. Untuk itu seorang PNS harus bisa menjadi contoh/suri tauladan dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketua ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Subulussalam Ahmad Rambe ,meminta kepada PJ walikota Subulussalam Azhari S.ag.agar segera memberhentikan (non aktip) kan Oknum kepala setelah yang sudah jadi terdakwa di pengadilan negri Aceh Singkil sesuai dengan keputusan Pengadilan Negri Aceh Singkil .Putusan Nomor 15/Pid.B/2024/PN Skl.

Sesuai dengan hasil konfirmasi ketua ormas LAKI DPC kota Subulussalam kepada Plt kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota Subulussalam Sahrul SPD ,Mpd ,membenar kan isu tersebut sudah ada beredar namun pihak nya belum ada mendapatkan surat resmi dari pihak pengadilan tentang keputusan terdakwa oknum kepala sekolah tersebut

Selanjut nya pihak dinas pendidikan akan terus mencari surat keputusan tersebut bila nanti sudah resmi kami akan segera menindaklanjuti dan me non aktif kan yang bersangkutan ,papar Sahrul Spd kepada ormas LAKI ,

Sesuai informasi yang kami dapat kan bahwa terdakwa saat ini sedang menempuh jalur hukum atau Banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh akan tetapi ,kendati terdakwa masih melakukan upaya hukum ke jenjang lebih tinggi lagi yang di tempuh oleh oknum kepsek tersebut merupakan hak progatip seseorang sebagai warga negara Indonesia ,namun ormas LAKI ,meminta kepada PJ walikota untuk me non aktip ( memberhentikan dari jabatan ) sebagai kepala sekolah disalah satu sekolah dasar yang sedang di emban seorang oknum terdakwa ,

Karena dia nya masih dalam berproses hukum maka di anggap tidak mampu maksimal melaksanakan tugas sebagai propesi pimpinan disalah satu sekolah juga bisa akan merugikan nama insitusi dunia Pendidikan kota Subulussalam ,tutup Rambe.

Jalaludin Barat

LSM LIRA Akan Polisikan Ketum PWI Pusat, Hendri dan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Pelanggaran UU ITE

YUTELNEWS.com | Jakarta — Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal, SH akan melaporkan Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch. Bangun dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo ke penegak hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait kasus PWI Gate.

Sebagaimana diketahui publik PWI Gate merupakan dugaan korupsi dan atau penggelapan dana UKW (Uji Kompetensi Wartawan) PWI yang di sponsori Forum Humas BUMN atas atensi Presiden Jokowi senilai Rp. 6 milyar. Disebutkan, Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo ada Rp.2.9 bantuan dana BUMN itu diduga digunakan tidak sebagaimana mestinya.

Kemudian Jusuf Rizal atas siaran pers Sasongko Tedjo, setelah dilonfirmasi, memuat beritanya, bahkan atas nama LSM LIRA melaporkan kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan korupsi dan atau penggelapan dana yang disebut bantuan BUMN itu senilai Rp.2,9 Milyar. Belakangan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun membantahnya.

LSM LIRA Akan Polisikan Ketum PWI Pusat, Hendri dan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Pelanggaran UU ITE

Sementara kasus dugaan korupsinya lemah karena ternyata adanya permintaan cashback sponshorship UKW PWI-BUMN sebagaimana disampaikan Hendri Ch. Bangun adalah bohong. Tanda terima dana cashback berinisial G senilai Rp. 540 juta (dua Kali) adalah palsu alias rekayasa Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah.

Ketum Forum Humas BUMN, Hendy Bernardi kepada Indonesian Journalist Watch (IJW) juga mebantah pihaknya selaku pemberi sponsorship meminta dana cashback. Pihaknya telah melaksanakan komitmennya, namun jika ada masalah di organisasi PWI Pusat, itu urusan internal organisasi PWI.

Kepada media di Jakarta, Presiden LSM LIRA, Jusuf Rizal menyatakan, jika kasus dugaan korupsi gugur, maka masuk unsur menguasai dana tanpa hak atau penggelapan dana. Itu masuk KUHP Pasal 372 dan 374. Laporannya masih bergulir menunggu audit.

“Namun yang LSM LIRA akan laporkan beda. Itu karena informasi yang disampaikan Sasongko Tedjo dan Hendri Ch. Bangun mengandung kebohongan. Kemudian ketika menjadi produk berita dianggap menyebar fitnah, gibah, memelintir berita dan tidak profesional. Padahal Sumber informasinya yang tidak akurat,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.

Menurut Jusuf Rizal yang juga Ketum Indonesian Journalist Watch (IJW) sejumlah data dan fakta telah disiapkan Tim LBH LSM LIRA. Ia juga menduga Sasongko Tedjo telah masuk angın kena lobby pengurus PWI Pusat, sehingga mengabaikan pelanggaran yang dilakukan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun, Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah

Jusuf Rizal merasa dicemarkan namanya oleh pernyataan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun yang menyatakan jika informasi yang disampaikan fitnah, gibah, memelintir berita dan lain-lain yang merugikan dirinya, baik sebagai pribadi maupun sebagai organisasi LSM LIRA. Sementara sumber informasi, data maupun fakta dari DK PWI Pusat / Red

Seseorang OTK Diduga dari Oknum Ormas Lakukan Penyerangan pada Pengacara Safer

YUTELNEWS.com | Orang Tak Dikenal (OTK) mengeluarkan kata-kata kotor bahkan serangan terhadap Advokat Saferiyusu Hulu, pada Sabtu (06/07), sore hari.

Dalam Video yang berdurasi kurang lebih 4 menit situasi sempat memanas. Dimenit ke 2, oknum OTK yang memakai baju kaos hitam seolah olah melakukan penyerangan dan ancaman kepada Pengacara Safer

Duduk persoalan yaitu, 1 (satu) Rumah Legenda Malaka, tepatnya di Blok D1 Nomor 2 berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) milik inisial B, klien dari Adv. Safer Hulu, diduga sedang dikuasai oleh orang yang tidak berhak.

Dalam keterangannya, Adv. Ferry Hulu, sapaan akrabnya itu dengan santai menyampaikan bahwa kita tidak keberatan dan tidak perlu diladeni orang yang tak berkapasitas, tidak berkualitas.

“Saya hanya mau bicara kepada Pribadi yang punya surat kuasa, pihak lain kita abaikan karena mereka bagaikan tong kosong nyaring bunyinya,” tegasnya.

Anehnya, rumah tersebut disewakan oleh orang yang tidak berhak dan penerima sewa orang yang tidak berhak pula.

“Hal yang agak menggelikan karena penyewa telah habis masa sewa pada tanggal 1 Juli 2024, tetapi tidak mau keluar dari rumah tersebut,” Paparnya

Untuk diketahui, kondisi rumah tersebut telah disekat bagi dua, sebelah disewakan untuk jual buah, dan di sebelah jual sepeda, akan tetapi pihak penjual sepeda tahu kebenaran bahwa rumah tersebut milik orang klien Advokat Fery Hulu sehingga barang-barang (sepeda) dikeluarkannya sendiri untuk dikosongkan.

Sementara penjual buah awalnya berjanji kepada Advokat Ferry Hulu pada saat dikasih peringatan lisan sebanyak tiga (3) kali bahwa pihaknya mau keluar dan mau mengosongankan rumah tersebut, namun setelah habis masa sewa pada tanggal 1 Juli 2024 tetap juga ngeyel entah siapa yang memprovokasi nya sehingga tidak mau keluar dari rumah milik klien Ferry Hulu.

Tepatnya hari ini (06/07), saat di lokasi, Advokat Fery Hulu merasa terancam oleh perkataan salah seorang berbaju kaos hitam diduga pihak penjual buah dan dari organisasi GRIB, “kita dari Grib” kata Dicky Ginting yang Nota benenya Persoalan Rumah Klien Ferry Hulu sama sekali tidak ada kaitan dengan Organisasi GRIB.

“Kupotong kau, anjing kau,” katanya (video_red).

“Kita orang berpendidikan, kita tidak perlu balas kata-kata kotor seperti itu, namun ada saatnya nanti kita akan sikat mereka secara hukum,” Pungkas Advokat Fery Hulu.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

(Tim Red)

Bocah (15) di Desa Orahili Idanoi Jadi Korban Seksual, Pihak Warga Minta Atensi Kapolres Nias Amankan Oknum Pelaku

YUTELNEWS.com | GUNUNGSITOLI- Kasus dugaan kehamilan yang menimpa seorang bocah berinisial GW (15) Warga Desa Orahili Idanoi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias diminta atensi Kepolisian Resort Nias Untuk Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat.

Nasib nahas menimpa seorang bocah perempuan itu telah hamil 5 bulan diduga dilakukan oleh berinisial JZ yang tidak dikenal keberadaannya. Namun, sesuai informasi yang beredar luas melalui Via SMS bahwa pelakunya adalah diduga ayah kandung korban.

“Hal ini sedang bergulir di APH untuk menyelidiki lebih lanjut berdasarkan surat laporan pengaduan pemerintahan desa bersama masyarakat melalui Dumas di Polres Nias tertanggal 24 Mei 2024, ” Ungkap seorang warga.

Ia kembali dikejutkan dengan adanya pengakuan disalah satu media online bahwa oknum terduga pelaku berinisial JZ yang merupakan warga Desa Atualuo, Kecamatan Mau akhirnya semakin jelas dan mengejutkan dinilai dimanfaatkan kepolosan si anak dan menjadikannya pelampiasan seksual.

“Berdasarkan bukti, oknum pelaku telah mengaku bahwa ianya yang menghamili si bocah itu dan telah diselesaikan secara kekeluargaan untuk kebaikan bersama dengan alasan suka sama suka, ” Ujar warga yang tak mau di sebut namanya.

Anehnya, berdasarkan surat kesepakatan kedua orang tua menyetujui pernikahan atas dasar suka sama suka dan menyaksikan serta menyetujui kesepakatan tanpa ada gugatan dan tuntutan apapun.

Pada isi pernyataan kesepakatan itu, orang tua si anak telah menerima jujuran sesuai kesepakatan sehingga orang tua si anak memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk memberikan binaan dan nasehat selanjutnya.

“Dalam isi surat tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai 10.000 dan disaksikan beberapa warga lainnya, “bebernya.

Ditempat berbeda, Wakil Ketua Umum Pewaki (Perhimpunan Wartawan Pejuang Anti Korupsi dan Kriminalitas Indonesia). Balazigo Hia menanggapi bahwa tragedi perkawinan terpaksa itu karena keadaan demi menutupi aib.

Artinya andaikan tidak terjadi kehamilan, maka tidak akan terjadi pernikahan dan melanggar UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 1 Ayat (1).

Umumnya pernyataan siap bertanggungjawab dan menikahi si anak hanyalah upaya pelaku untuk menghindari proses hukum yang akan dilakukan oleh orang tua si anak, akan tetapi secara hukum tidak akan menghapus pidana.

Dalam hukum perlindungan anak tidak dikenal suka sama suka terkait hubungan seksual sebagaimana layaknya orang dewasa. Justru orang yang dewasa haruslah menjaga dan melindungi si anak, bukan justru memanfaatkan kepolosan si anak dan menjadikannya pelampiasan seksual.

“Peristiwa yang terjadi ini meminta atensi Kapolres Nias agar kasus ini bisa ada terang benderang ditengah tengah warga karena jelas patut melanggar hukum. Bukan si anak yang melanggar hukum tapi orang yang memfasilitasi perkawinan itu sendiri, “Ungkapnya.

Oleh karena itu, kejadian ini bisa menjadi tindak pidana bagi orang yang memfasilitasi pernikahan tersebut, seperti orang tua, tokoh yang menikahkan karena telah memperdagangkan si anak kepada pria lain.

“Jadi orang tua yang memfasilitasi dan memberikan dukungan perkawinan usia anak, itu adalah melanggar hukum dan tidak dibenarkan oleh hukum, “tegasnya.

Kapolres Nias melalui Kasi Humas Polres, Iptu Osiduhugo Daeli terkait perkembangan tindak lanjut surat laporan pengaduan masyarakat Nomor 140/164/ORID/2024 tanggal 24 Mei 2024 Perihal Pengaduan Masyarakat dari Pemerintah Desa Orahili tentang dugaan terjadinya Pencabulan Anak di Bawah Umur masih belum ada respon.

(Y, Z)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.