Putusan MK Perkuat Kebebasan Pers: Wartawan Tak Dapat Dikriminalisasi Selama Patuhi Kode Etik Jurnalistik

YUTELNES.com ||
Jakarta, Senin (19/1/2026) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif.

“Produk jurnalistik merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.

Ia menambahkan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi data, hingga penyajian dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas.

Sepanjang seluruh proses tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana atau perdata.

Guntur juga menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap insan pers.

Menurut Mahkamah, setiap sengketa pers yang bersumber dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Sanksi pidana maupun perdata hanya dapat diterapkan secara terbatas dan eksepsional apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan atau tidak mencapai kesepakatan.

MK menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap insan pers tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang semestinya.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.

Rubrik: Hukum / Nasional
Sumber: Jawapos.com

Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ungkap Peredaran Ganja Kering 17,18 Gram di Singingi, Pelaku Terancam Hukuman Berat

YUTELMEWS.com | kuantansingingi,– Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba, Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 17,18 gram di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Kamis (15/01/2026)

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Singingi.

“Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja,” ungkap AKP Hasan Basri.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Sejak pukul 13.00 WIB, Tim Elang Kuantan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba telah melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial R (19) yang berada di dalam rumah tersebut.

Tersangka sempat mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah sejauh kurang lebih 100 meter, namun berhasil diamankan oleh petugas. Dari hasil penggeledahan di gudang rumah tersangka, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan dalam plastik polybag warna hitam.

“Total berat kotor barang bukti ganja yang diamankan sebesar 17,18 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu botol kosong merek Happydent dan satu unit handphone merek Oppo A3x warna ungu yang digunakan tersangka untuk aktivitas peredaran narkotika,” jelas AKP Hasan Basri.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka membeli ganja sebanyak 10 paket seharga Rp400.000 dan berperan sebagai penjual atau pengedar.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka R (19) menunjukkan positif mengandung Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Hasan Basri.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Kuantan Singingi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.

“Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup AKP Hasan Basri mewakili Kapolres Kuansing.

Sumber Humas Polres Kuatan Singingi

(Desi Kabiro)

Penangkapan Ratusan Ekor Babi, ABK dan Kapal di Nias Utara oleh TNI AL masih Tahap Pengembangan

YUTELNEWS.com / Pada Kamis dini hari (15/1), TNI AL kembali menunjukkan komitmennya menjaga kedaulatan perairan Nusantara. Kali ini, Tim Patroli Rigid Bouyancy Boat (RBB) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias berhasil menggagalkan upaya pelanggaran hukum di laut dengan menangkap dua unit kapal tanpa nama yang mengangkut ratusan ekor babi tanpa dilengkapi dokumen resmi kekarantinaan di perairan Nias Utara,

Dari hasil pemeriksaan awal, kapal pertama dinakhodai oleh oknum berinisial NT dengan 6 orang anak buah kapal (ABK) dan memuat 108 ekor babi. Sementara kapal kedua dinakhodai oleh oknum berinisial PT dengan jumlah ABK yang sama serta membawa 119 ekor babi. Kedua kapal diketahui tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun dokumen kapal, dokumen awak kapal, dan dokumen muatan yang sah.

Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Lexy Efraim Dumais menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran penyakit hewan melalui lalu lintas ternak ilegal antarwilayah. Seluruh barang bukti beserta kedua kapal telah diamankan dan dikawal menuju Lanal Nias untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 88 huruf a dan c jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1), terkait pelayaran tanpa SPB yang dikeluarkan oleh syahbandar, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

TNI AL menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan yurisdiksi nasional guna menegakkan hukum di laut, melindungi kepentingan nasional, serta menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran, sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

HASIL UPDATE KONFIRMASI

Hal ini tim media Yutelnews.com telah melakukan konfirmasi kepada pihak TNI AL dan membenarkan telah dilakukan penangkapan.

“Masih dalam pengembangan, akan kita infokan update selanjutnya ya, penangkapan nya di perairan Nias Utara, tepatnya di Helera. ABK nya sudah ditahan di LANAL, teluk Dalam, Nias Selatan. Kapalnya sudah ditahan di perairan Teluk Tahan . Kita masih Interogasi ABK Kapal,” jawabnya.

“Untuk muatannya sudah kordinasi dengan Karantina, dokumen kapan dan muatan tidak dilengkapi. Pemiliknya masih dalam tahap pengembangan,” tambahnya./ Red

Sumber : Pen Lanal Nias

Diragukan Kerja Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli Tentang SOP – nya, Laporan LSM Dan Masyarakat.

Gunungsitoli, Yutelnews.com Kepulauan Nias, ||
Aksi damai yang digelar oleh Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) adi halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (12/01/2026), berujung kekecewaan. Massa aksi yang terdiri dari Masyarakat, Ketua Organisasi , LSM, Jurnalis dan massa aksi menanyakan SOP yang sering ditahan HP Alat digitalisasi saat konfirmasi juga Laporan Yang telah sampai ke Kejaksaan Gunungsitoli Tahun sebelumnya yang tidak ada kepastian hukum bagi oknum yang melakukan Korupsi, dimanakah Undang -Undang KIP ?

Massa aksi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ditanya di Saudara Kajari Gunungsitoli? Jawab seorang Anggota Jaksa mengatakan Lagi Zoom Hingga massa aksi, Orasi agar Kajari Gunung Sitoli menerima massa aksi di Kantonya. Namun Pihak Polisi memanggil Kajari namun dia minta hanya sepuluh menit untuk ketemu,
Massa menyampaikan bahwa tidak cukup waktu 10 menit.

Massa kecewa atas hal tersebut hingga syair Tari maena supaya jaksa menemui tututan massa tak ada respon baik dari seorang pejabat publik, hanya anggotanya yang disuruh massa mengatakan bahwa tidak bisa mengambil keputusan, “Tegas Massa aksi damai.

Massa menuntut supaya Kajari dan jajaranmya Gunungsitoli di Beri sangsi tegas (Pindah) oleh Pak Kejaksaan Negeri RI Pusat .

Pimpinan Aksi FARPKeN, Helpin Zebua, menegaskan bahwa sikap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sangat disesali karena dinilai mencederai hak masyarakat.

“Sikap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hari ini betul-betul sangat merendahkan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan meminta informasi di Kejaksaan. Kami sangat menyayangkan karena beliau tidak mau dan tidak berani menemui massa untuk berdialog secara terbuka, padahal kami datang secara damai dan sah menurut undang-undang,” tegas Helpin Zebua kepada awak media.

FARPKeN menyatakan bahwa aksi lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan tuntutan yang sama, hingga Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memberikan kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta perbaikan pelayanan publik yang adil dan di dapat di percaya.

Turut Hadir Anggota Polres Nias, TNI, Ketua Organisasi LIBAS Nias Utara, LSM, PERS dan masyarakat Wilayah hukum Kajari Gunung Sitoli.

Kharisman Gea

Disebut-sebut Dayat dan Agus Proyek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Diminta Tindakan Tegas 

YUTELNEWS.com | Proyek Aktivitas tambang pasir ilegal di Dekat Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi bukti betapa lemahnya pengawasan lingkungan dan penegakan hukum didaerah setempat. Apalagi tidak jauh dari Markas Besar Polda Kepri.

Menurut informasi di lokasi (08-01-2026) yang punya lahan itu disebut-sebut berinisial Dayat dan Agus Lubis. itu tampak terus beroperasi seolah kebal dari penindakan.

Fakta yang terjadi dilapangan, raungan mesin penyedot pasir terdengar tanpa henti. Tanah yang semula padat kini berubah menjadi kubangan raksasa, menyisakan cekungan menganga yang mengancam memicu banjir ke rumah-rumah warga.

Disebut-sebut Dayat dan Agus Proyek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Diminta Tindakan Tegas 

Lokasi tambang berada diwilayah hukum Polsek Nongsa dan Polda Kepri, tetapi aktivitas ilegal itu tetap melenggang tanpa hambatan, mendorong publik kembali mempertanyakan sejauh mana komitmen aparat dalam menindak pelaku perusakan lingkungan.

Beberapa unit lori pengangkut pasir keluar-masuk permukiman, menimbulkan debu tebal yang terhirup langsung oleh warga setempat, tidak terkecuali anak-anak yang beraktivitas disekitar lokasi tersebut.

Mirisnya, ada hal yang lebih menyakitkan bagi warga yakni, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan meski telah diberitakan berkali-kali. Hal ini menimbulkan dugaan kuat akan diabaikannya proyek milik Dayat dan Agus Lubis., bahkan potensi permainan dibalik diamnya aparat terkait.

Warga mengaku resah, bahkan merasa dibiarkan menghadapi dampak kerusakan lingkungan itu sendirian.

Kepada media, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluh akibat air dari galian tanah itu bisa langsung turun ke rumah warga jika hujan melanda dan menyebutkan bahwa aktivitas penggalian itu sudah sangat lama beroperasi.

“Kalau hujan, air dari galian itu bisa langsung meluncur ke rumah warga. Sudah lama beroperasi, hampir tiap hari. Akan tetapi tidak ada tindakan,” ungkapnya.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai kondisi ini sebagai sinyal buruk, sebab operasi tambang yang diduga tidak berizin tersebut bukan hanya merusak bentang alam, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, BP Batam, serta aparat penegak hukum untuk tidak lagi menutup mata. Penertiban harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, terlebih saat aktivitas merusak lingkungan berlangsung tepat didepan mata publik.

Hingga berita ini ditayangkan, pewarta masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait mengenai legalitas tambang serta alasan belum adanya tindakan tegas atas aktivitas yang diduga kuat ilegal tersebut.

Sifat Ilegal: Kegiatan ini dianggap ilegal karena para pelaku sering kali beroperasi tanpa izin resmi yang diperlukan untuk penambangan dan pemrosesan mineral, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lokasi: Aktivitas ini dilaporkan terjadi di berbagai lokasi, termasuk kawasan hutan lindung di Nongsa, Teluk Mata Ikan, Ujung Nongsa, dan area di dalam kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim.

Dampak Lingkungan: Operasi ini menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan, termasuk pencemaran area hutan mangrove, kerusakan terumbu karang akibat lumpur, dan perubahan bentang alam.

Modus Operandi: Para penambang sering beroperasi secara “kucing-kucingan” atau pada malam hari untuk menghindari deteksi, meskipun penertiban berulang kali dilakukan oleh pihak berwenang.

Diminta Adanya Penegakan Hukum dan Sanksi

Pihak berwenang, termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, BP Batam, TNI, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah melakukan penertiban dan penangkapan.

Ancaman Pidana: Pelaku yang terlibat dalam penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Pasal 161 UU yang sama juga mengancam pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Ditpam BP Batam, Dinas Terkait dan Polda Kepri. /Red

Video Lokasi

https://youtube.com/shorts/iExsTxF8FyY?si=TIKiorwEeAagGr8n

Seseorang Tanpa Identitas Jelas Diduga Lakukan Penyerangan, Pengancaman dan Penganiayaan kepada BT di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa

YUTELNEWS.com / Ama Rojer yang belum diketahui identitasnya diduga melakukan penyerangan, Penganiayaan dan pengancaman kepada korban (BT).

Awalnya Ama Roger mendatangi rumah korban dua kali ke rumah sambil melontarkan kata-kata ancaman dan makian. Kejadian tersebut pada Senin (5/01/2026) sekira pukul 19.00 wib di desa ombolata, Kec. Lahewa, Nias Utara.

Pelaku (Ama Rojer) diduga mengancam korban dengan membawa senjata tajam/ benda keras yang disiapkan di gerobak motornya (becaknya). Informasi yang didapatkan oleh tim media ini bahwa Pelaku dalam keadaan Mabuk (Minuman keras) sehingga selain diduga melakukan penyerangan, pelaku juga diduga mengganggu ketertiban umum atau keamanan masyarakat.

Seseorang Tanpa Identitas Jelas Diduga Lakukan Penyerangan, Pengancaman dan Penganiayaan kepada BT di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa
Saat pelaku (Rojer) mendatangi rumah korban (BT)

Menurut informasi saksi yang melihat kejadian tersebut warga Ombolata Ama Tema, Ina celsi, Nenek dan anak dari korban.

Di lokasi, pelaku langsung memukul korban berkali-kali, korban pun merasa tertekan dan berusaha untuk mencegah dan membela diri. Namun pelaku terus melakukan penyerangan dan Penganiayaan berulang-ulang.

Anehnya, pelaku tersebut membuat Playing Victim yang seolah olah adalah korban. Pelaku membuat visum dan melakukan pelaporan di Polsek Lahewa.

Korban (BT) pun menceritakan kronologisnya saat pelaku diduga melakukan pengancaman di rumahnya.

“Pelaku menyerang saya tanpa tau alasan yang jelas, tiba-tiba dia datang ke rumah bolak balik, pintu di gedor gedor pintu dengan keras. Dia datang lagi lalu melakukan pemukulan kepada saya secara berulang-ulang, dia bawa senjata tajam/benda keras yang disiapkan di becaknya,” ujarnya.

Media ini menilai adanya unsur kesengajaan dan perencanaan oleh pelaku untuk melakukan penyerangan, penganiayaan dan pengancaman kepada korban. Belum diketahui motif dari penyerangan tersebut.

Awak media ini telah menghubungi Polsek Lahewa untuk melakukan konfirmasi.

“Benar atas nama tersebut telah visum dan membuat laporan,” jawab salah satu petugas Polsek Lahewa.

Tidak berhenti disitu, sekira pukul 22.45 dari rekaman video yang diterima oleh awak media ini, adik dari pelaku mendatangi korban di Polsek. Dalam rekaman video, adik pelaku seolah-olah kembali melakukan penyerangan. Beruntung Polisi ada di lokasi untuk melerai pelaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait./ Tim

 

Seseorang Tanpa Identitas Jelas Diduga Lakukan Penyerangan, Pengancaman dan Penganiayaan kepada BT di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa
Kiri (Pelaku, Ama Rojer)
Kanan (Adik Ama Rojer)

Aktivitas Tambang Pasir Darat dan Cucian Pasir Dekat KUA Kec. Nongsa Bebas dan Liar, Diminta Disidak

YUTELNEWS.com | Maraknya aktivitas tambang pasir Darat dan cucian pasir ilegal di dekat KUA Kecamatan Nongsa, Kota Batam membuat warga resah. Diminta agak segera disidak.

Dari pantauan tim media di lokasi Sabtu (3/1/25),  Salah satu Warga melintas mengatakan, kerusakan Lingkungan yang di timbulkan oleh aktivitas penambangan ilegal ini.

“Walaupun memang banyak sepihak warga yang menguntungkan ,tetapi janganlah sampai ada terjadi erosi dan bencana alam yang membawa warga lain terdampak oleh penambang pasir ilegal itu,” tuturnya.

Menurutnya Tanah, air dan udara di sekitar penambangan pasir ilegal di batu besar sangat merusak dan menganggu warga yang lain. Juga, berpotensi ancaman bencana seperti longsor ,erosi

penurunan tanah warga masyarakat, dampak nyata yang di rasakan oleh masyarakat sekitar.

“Diminta agar Kepolisian Polda Kepri dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Ditpam untuk segera melakukan penindakan,” ujar sumber tersebut kepada media ini.

Sementara pengakuan salah seorang pekerja mengungkapkan Kordinator/ humas dari proyek ini disebut pak Beni.

Dari aktivitas tersebut Selain melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ,Warga juga meminta kepada aparat kepolisian Polda Kepri dan instansi terkait seperti Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Ditpam BP Batam dan DPRD Kota Batam segera melakukan penindakan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri, Dinas Lingkungan Hidupc(DLH) Kota Batam serta Ditpam Bp Batam . /Tim

Bersambung.

Youtube

https://youtu.be/j6xpkKvv9Nw?si=kSgqy5ANt08g8OXJ

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZS5yrpkVc/

Ormas Madas Nusantara Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada KPI Dalam Kasus DA7 Indosiar Tempuh Proses Hukum 

YUTELNEWS.com | Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, Kanjeng Raden Haryo (KRH).HM.Jusuf Rizal,SH menyatakan mosi tidak percaya terbuka kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dianggap tidak profesional dalam merespon pengaduan kasus Dangdut Academy (DA) 7 Indosiar. KPI pun akan diadukan ke DPR, Ombudsman dan proses hukum yang terlibat termasuk Ketua KPI, Ubaidillah dan Indosiar.

Pernyataan tersebut disampaikan Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kepada media terkait jawaban KPI atas laporan Madas Nusantara Muda (Lembaga Sayap Organisasi Madas Nusantara) dalam program Dangdut Academy (DA) 7 di Indosiar.

Program DA7 Indosiar dibawah kendali Harsiwi Achmad dianggap melanggar UU Penyiaran No.32 Tahun 2002, karena mengandung unsur judi dan sistim penjurian yang tidak fair karena melibatkan Virtual Gift (pemberian uang atau pasang taruhan untuk menang) sebagai pemenang. Bukan melalui keputusan Dewan Juri yang dikecam banyak pihak.

Sebagaimana kewenangan KPI dalam UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 memiliki tugas mengawasi siaran televisi dan Radio. Namun dalam kasus DA7 Indosiar atas laporan masyarakat, KPI dengan ringan hanya mengatakan tidak memberikan sanksi kepada Indosiar, tanpa menyebutkan alasan kenapa KPI tidak memberikan sanksi atas program DA7 yang banyak menjadi sorotan publik.

“Madas Nusantara menilai KPI tidak menjalankan peran dan fungsinya secara benar. Jawaban yang disampaikan secara tertulis tidak mencerminkan kerja-kerja profesional dalam mengawasi tayangan program televisi pada program acara DA7 Indosiar. Kami menduga KPI bocor halus,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulam Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Atas sikap KPI yang dinilai Jusuf Rizal tidak menjalankan peran dan fungsinya secara benar itulah membuat Madas Nusantara berang dan menyatakan mosi tidak percaya secara terbuka. Selain itu akan mengadukan ke DPR RI, Ombudsman hingga turun aksi demo bubarkan KPI karena hanya habisi duit negara kinerjanya kurang bagus.

Dikatakan seharusnya KPI jadi benteng dalam rangka mengawasi tayangan stasiun televisi dan radio. Karena mandulnya atau tidak berfungsinya KPI dalam pengawasan akan merugikan masyarakat dan negara. Lebih-lebih di era revolusi industri. Masyarakat perlu memperoleh tayangan yang baik, mendidik dan mencerdaskan.

Lebih jauh dikatakan karena mandulnya KPI, Madas Nusantara akan membawa kasus DA7 Indosiar pada aspek pelanggaran hukum. Pihak Madas Nusantara awal tahun 2026 akan melaporkan kasus DA7 Indosiar ke Kepolisian atas dugaan praktek perjudian (Virtual Gift), kebohongan dan penipuan

Adapun yang akan dilaporkan dalam kasus DA7 Indosiar ini antara lain PT. Surya Citra Media (SCM) yang memilik saham di Stasiun Televisi Indosiar, Harsiwi Achmad Direktur Program SCM, para Dewan Juri, Soimah Pancawati, Dewi Persik, Wika Salim dan Lesti Kejora. Kemudian Host yaitu Gilang Dirja, Rina Nose, Ramzi, Jirayut dan Rizky Billar serta Ketua KPI, Ubaidillah dan para pengurus KPI

Mereka dinilai telah melakukan persekongkolan, pemufakatan jahat dan pembiaran sehingga praktek penjudian, kebohongan dan penipuan dalam acara DA7 di Indosiar berlangsung dan merugikan masyarakat./ Rls-Red

Kebakaran di PT LIJ Sagulung, Katanya Izin Sudah Dibekukan, Tapi Kenyataan masih Beroperasi, Ada Apa?

YUTELNEWS.com | Katanya Izin Limbah B3 sudah dibekukan di Perusahaan PT Logam Internasional Jaya (PT LIJ) namun kenyataan di lapangan masih beroperasi, ada apa? Apakah berita yg viral itu pembohongan publik?. Sabtu (27/12).

Tercium saat adanya kebakaran di PT LIJ /Cakrawala Daya Teknologi tersebut sekira pukul 07.00 wib pagi hari.

Dari rekaman video yang diterima oleh tim media bahwa jelas sekali kebakaran terjadi di lokasi PT LIJ yang diduga Penimbunan/pembuangan limbah B3 dan juga pelanggaran UU Ketenagakerjaan.

“Kebakaran di PT logam,” ucap warga yang merekam saat kejadian.

Dikutip dari Batamnews, Rullysyah Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam menegaskan bahwa Izin Perusahaan tersebut telah dibekukan.

“Sudah lama kita bekukan,” ujar Rullysyah singkat saat dikonfirmasi batamnews terkait status perizinan PT Esun, Kamis lalu (18/12/2025).

Namun, hasil investigasi tim media pada Rabu (24/12/2025) hingga saat ini menemukan fakta berbeda.

Dua perusahaan, PT EIUI dan PT LIJ, masih tampak beroperasi normal di lokasi masing-masing, meski izin usaha kawasan disebut telah dibekukan.

Diminta kepada Pemerintah Kota Batam agar segera melakukan pengecekan dan penindakan terhadap perusahaan ilegal di Kota Batam seperti di PT LIJ/PT CDT di Sagulung.

Dampak dari kebakaran ini sangat buruk bagi lingkungan hidup. Dimana Dinas Lingkungan Hidup kota Batam? Apakah masih duduk santai? Mana kinerja nya? Digajih rakyat tapi tak kerja?

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada BP Batam, KLHK dan APH.

Video Kejadian

👇

https://youtube.com/shorts/f3JXCrhEXJA?si=VfDKVcAeOhbTjfk3

Yesaya Arga Aprianto Silaen di PTDH-kan Polda Kepri

YUTELNEWS.com/ Akhirnya yang dinantikan korban FM memberikan sedikit kelegaan terkait putusan sidang etik yang digelar di Polda Kepri pada hari ini, Selasa (23/12).

Hal ini terungkap berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Terduga Pelanggar Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen dengan NRP 96040488, Jabatan Ba Polsek Sagulung Polresta Barelang. Arga Silaen di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

“Bersyukurlah dengan putusan hari ini. Saya apresiasi kepada hakim dalam sidang etik. Terimakasih kepada semua pihak yang terlibat, media, kuasa hukum dan keluarga serta kerabat,” ucap FM saat dihubungi media ini, Selasa (23/12).

Tidak hanya itu, FM juga berharap terkait laporan kasus dugaan pidana kekerasan seksual dan dugaan penganiayaan yang dialaminya dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.

“Ada 2 (dua) laporan lagi yang masih proses. Semoga prosesnya berjalan lancar dan menghasilkan penyelesaian yang adil, serta meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Kepri untuk tidak ada yang ditutup-tutupi,” harap FM.

Penasihat Hukum FM, Adv. Fery Hulu mengapresiasi pihak kepolisian yang merespons dan menangani laporan yang dilayangkan pihaknya hingga ada putusan sidang etik profesi terhadap pelaku.

“Kami mengapresiasi gerak cepat dan keseriusan tim kepolisian khususnya Polda Kepri dalam mengusut kasus ini. Hal ini dapat membuktikan terwujudnya rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Sementara itu, saat tim media ini menghubungi tim kuasa Arga Silaen, pihaknya masih belum tau jika kliennya sudah di Sidang Etik dengan PTDH.

Saya masih belum tau, nanti kami berikan jawabannya,” ucap Agus Sumantri via telpon saat dihubungi media ini, sembari langsung matikan telpon.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih melakukan update berita selanjutnya. /Red.

Diduga Penadah Scarap Ilegal di Tanjung uncang Gunakan LPG Subsidi Keperluan Usaha, Diminta Pemko Batam, Disperindag, Pertamina Bertindak

YUTELNEWS.com / Kurang pengawasan dari pemerintah kota Batam, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Pertamina. Salah satu oknum pengusaha scarap diduga ilegal di Tanjung uncang gunakan LPG subsidi Untuk penunjang usaha tepatnya berada di samping PT. NIPON stell Tanjung uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.(23/12/2025).

Dari pantauan tim media, Lokasi gudang penampungan Limbah tersebut diduga tidak memiliki izin pasal lokasi berdiri usaha tersebut tidak memiliki plang usaha dan di didirikan pada row jalan. Herannya usaha tersebut tidak satu pun instansi pemerintah kota Batam yang bertindak baik Dinas Lingkungan Hidup , Disperindag dan Sat Pol PP. Parahnya lagi usaha milik Sirait / Anista Baban tersebut dulu pada tahun 2024 pernah tersandung kasus hukum penadah tembaga curian akan tetapi seperti tidak ada jeranya tentu hal ini perlu di pertanyakan.

Bukan hanya izin bangun usaha izin pengelolaan Limbah B3 yang tak dikantongi akan tetapi untuk usaha pemotongan besi oknum pengusaha mengunakan LPG subsidi subsidi yang di peruntukan untuk masyarakat tak mampu ada apa dengan pemerintah kota Batam dalam melakukan pengawasan.

Sulben Sirait oknum pemilik usaha penampungan Limbah B3 di saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp tidak memberikan tanggapan sampai berita ini di naikan ada pun konfirmasi awak media.

Selamat siang pak sulben Sirait

Izin konfirmasi pak sya dari media portal buana

Dari pantauan kita di lapangan usaha bapak

1. Mengunakan LPG subsidi untuk melakukan pemotongan besi?

2. Apakah usaha bapak memiliki izin usaha dalam pengelolaan Limbah seperti penampungan besi secrap, tembaga?

3. Apakah besi yang di beli memiliki dokumen resmi dalam melakukan transaksi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam saat ini adalah Dr. Herman Rozie, S.STP., M.Si. saat dikonfirmasi awak media ( 23/12/2025), Via WhatsApp namun hanya membaca konfirmasi sampai berita ini dinaikin Kadis DLH kota Batam tidak memberikan tanggapan.

Disperindag kota Batam Bapak Januar saat di konfirmasi awak media terkait penggunaan LPG subsidi untuk usaha pemotongan besi secrap ilegal tidak memberikan tanggapan sampai berita ini di naikan./Tim

Bersambung

Dua Pelaku Dugaan Penipuan dan Penggelapan telah Dijadikan Tersangka oleh Polsek Sagulung, Kuasa Hukum Minta Pelaku Ditahan 

YUTELNEWS.com/ Batam – Korban SIIN telah melaporkan dua pelaku dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan pada Jumat 28 Maret 2025 pukul 17.00 wib di perum Citra Laguna, Sagulung, Kita Batam, Kepri.

Pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan laporan polisi No : LP – B / 217 / VII / 2025 / SPKT / POLSEK SAGULUNG / POLRESTA BARELANG / POLDA KEPRI / tgl 31 juli 2025 dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Desember 2025.

“Awal kejadian bahwa kedua pelaku tersangka menawarkan rumah kepada korban dengan harga Rp 130jt dan terjadilah transaksi pembayaran Rp.52 Jt dan sisa kekurangan akan dicicil selama satu tahun,” ucap Martin.

Ia menjelaskan bahwa ternyata rumah tersebut dijual kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada korban. Sehingga korban tersebut melaporkan Pelaku atas dugaan Penipuan dan atau penggelapan.

Kuasa Hukum Ferry Hulu dan Martin zega berharap agar 2 orang yang diduga pelaku tersebut agar segera ditahan karna di khawatirkan melarikan diri , menghilangkan barang bukti ,dan mengulangi perbuatan yang sama mengingat selama proses panggilan polisi sebagai saksi terlapor tidak kooperatif hingga dilakukan penjemputan paksa terhadap ke dua pelaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi dan update berita selanjutnya./red

 

Breaking News! Kuasa Hukum FM Bantah & Luruskan Pernyataan Pihak Oknum Polisi YAAS

YUTELNEWS.com | Kuasa hukum korban (FM) Lisman Hulu SH bersama dengan Rekan Pengacaranya menjawab, membantah serta meluruskan Pernyataan pihak pelaku Oknum Polisi atas nama Yesaya Arga Aprianto Silaen (YAAS) melalui media online. Konferensi Pers tersebut digelar di Batam Center, Minggu, 21 Desember 2025).

Lisman Hulu Menyampaikan keberatan dan Bantahan atas pernyataan pihak YAAS.

“Kami menolak tegas pernyataan dari orang tua dari Yesaya Arga Aprianto Silaen yaitu Bapak ANWAR SILAEN dan Ibu TIURMAIDAH PANJAITAN dalam pernyataannya di Media akhir-akhir ini, merasa anaknya terzolimi dan telah bersabar dalam perkara ini.

Breaking News! Kuasa Hukum FM Bantah & Luruskan Pernyataan Pihak Oknum Polisi YAAS
Korban Perempuan Lain dari Oknum Polisi YAAS

Menurut kami, keseriusan dari keluarga Arga terlebih-terlebih dari Yesaya Arga Apriyanto Silaen untuk menikahi FM TIDAK ADA SAMA SEKALI, tujuannya sudah jelas….dia sudah menghamili FM sebanyak 2 kali namun tidak dinikahi, sebagai bukti keseriusan FM Ketika mau menikah dengan arga dia sudah menyiapkan SURAT PENGANTAR PERNIKAHAN dari Kelurahan di Belwan, bahkan formulIr nikah kedinasan untuk di isi FM guna keperluan nikah kedinasan telah disiapkannya.

“Yang sangat mengecewakan dari kami Arga ini malah membohongi calon istri dan calon mertuanya meminta izin supaya FM bisa ke Batam untuk mengurus nikah kedinasan bersamanya, Arga menyakinkan FM dan orangtuanya bahwa dirinya telah menyiapkan rumah yang telah ia beli tepat tidak jauh dari rumah orang tuanya atau masih satu komplek dengan rumah orang tuanya yang terletak di Batu Aji di PERUMAHAN GRIYA PRIMA BLOK N NO. 40-41 KELURAHAN BULIANG KECAMATAN BATU AJI (Bukti Video Arga terlampir meyakinkan orangtua FM),”ucapnya melalui Konfers.

Breaking News! Kuasa Hukum FM Bantah & Luruskan Pernyataan Pihak Oknum Polisi YAAS
Janji Palsu YAAS

Dijelaskan bahwa Sampai di Batam rumah yang dijanjikan Arga ternyata sama sekali TIDAK PERNAH ADA, malah FM di inapkannya di OS Hotel beberapa hari kemudian orang tua arga menyuruh FM mengginap di rumah mereka di PERUMAHAN GRIYA PRIMA BLOK N NO. 40-41 KELURAHAN BULIANG KECAMATAN BATU AJI, yang seharusnya berada6srkan hukum dan adat istiadat bahwa orang yang belum sah sepasang suami isteri tidak diperbolehkan tinggal satu rumah dengan anaknya, jadi seakan-akan orang tua arga ini membenarkan perbuatan jinah anaknya kepada FM dengan memfasiltasi tempat tinggal dirumahnya sendiri, perlu juga kami menduga keikutsertaan Bapak ANWAR SILAEN dan Ibu TIURMAIDAH PANJAITAN dengan apa yang dialami FM selama ini di rumah Batu Aji apalagi Bapak ANWAR SILAEN ini seorang tokoh harusnya lebih paham adat istiadat,”Bebernya.

Breaking News! Kuasa Hukum FM Bantah & Luruskan Pernyataan Pihak Oknum Polisi YAAS
Oknum Polisi YAAS

Pada Konfers ini disampaikan bahwa Penyataan keluarga Yesaya Arga Apriyanto Silaen yang manyatakan FM meminum racun itu benar, namun perlu di garis bawahi bahwa ada alasan FM meminum racun itu karena apa??.

Karena sejak di Batam janji manis yang awalnya untuk mempersiapkan nikah kedinasan tidak kunjung pernah ada progress dari Arga setiap ditanyakan oleh FM untuk kepastian pernikahan karena orang tua di Belawan juga harus tau bagiamana kepastian pernikahan kedinasan anaknya di Batam, malahan Arga marah-marah kepada FM dan tidak menujukan etikad keseriusannya kepada FM untuk persiapan administrasi nikah kedinasan, malah FM dianiyai oleh Arga dirumahnya hingga FM meminum racun karena tidak sanggup atas perlakuan Arga kepadanya yang temperamental dan tidak meiliki kepastian untuk menikahinya, itu terbukti bahwa di sidang Kode etik semalam 1 (satu) helai surat pengajuan nikah kedinasan POLRI tidak pernah ada diajukan oleh Arga bahkan hakim anggota kode etik telah menegaskan bahwa dari SDM setelah ditelusuri itu tidak pernah ada sama sekali pengajuan dari ARGA jadi sudah mempermainkan anak orang.

Breaking News! Kuasa Hukum FM Bantah & Luruskan Pernyataan Pihak Oknum Polisi YAAS
Bukti lain Arga

Pembungkaman Terjadi kepada Korban

Selama FM di rumah sakit oleh ORANG TUA ARGA melarang FM untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Belawan, mereka membungkam FM untuk tidak mengadu kepada orang tuanya atas kejadian yang dia alami dirumah Yesaya Arga Aprianto Silaen, hp FM diambil oleh mereka, benar-benar ditutupi oleh orangtua tua arga , untung saja saat itu FM dapat menghubungi orang tuanya melalui hp orang lain dan memberitahuakan kondisinya…

FM kembali ke Medan tidak ada diantar oleh arga dan orang tuanya justru FM pulang sendiri ke Medan dengan membawa 1 buah koper tanpa diantar oleh Yesaya Arga Apriyanto Silaen dan ayah ibunya ke Medan malahan 1 minggu setelah FM berada di Medan tiba-tiba tanpa sepengetahuan FM 1 buah koper lagi milik FM yang sengaja ia tinggal di rumah Arga dikembalikan ke medan oleh keluarga arga tanpa alasan yang jelas, bahkan yang sangat miris FM kontaknya di blokir oleh ayah dan ibu arga serta adik-adiknya dan dikeluarkan dari group WA keluarga Silaen sehingga tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga Arga.

Pihak YAAS Diduga memberikan informasi Palsu/Pembohongan Publik

Alasan Orang tua Arga tidak datang ke Medan tanggal 20 September 2025 tidak jelas dan tidak konsisten pernyataan mereka ini dan patut di duga memberikan berita bohong kepada Masyarakat, itu dibuktikan dari pernyataan keluarganya di Media sebelumnya adalah karena alasan mereka sakit kemudian berbeda lagi di pemberitaan media terakhir itu karena mereka karena sudah ada agenda di Bandung dan mengutus perwakilan namun nyatanya perwakilan itu tidak pernah menginjakan kakinya di rumah organgtua FM, yang diiginkan keluarga FM adalah ayah, ibu dan arga datang karena keadaan FM saat itu sangat Memperihatinkan di Batam, dia mengalami kekerasan, mengalami pendarahan, tidak diperdulikan lagi oleh Arga biaya hidup FM di Kos-kosan sampai FM melaporkan Arga ke Polresta Barelang.

Playing victim oleh YAAS

Kalau dikatakan Arga terjolimi atas FM adalah itu tidak benar….dan penyataan yang mengada-ngada, FM ini adalah seorang perempuan yang sedang memperjuangkan hak hidupnya bagaimana mungkin ada niatnya untuk menjolimi Arga, kalau FM ini bukan perempuan baik-baik sudah gampang buat dirinya meninggalkan arrga namun karena dia tulus mencintai arga dan merasa dirinya telah banyak dirugikan oleh arga dia harus memperjuankan kepastian hukum untuk dirinya, sudah jelas-jelas pebuatan arga telah terbukti dalam tuntutan Penuntut Kode etik, jangan menjadi seakan-akan sebagai korban dalam permasalahan ini , pelaku utamanya adalah arga dia sudah mengakui itu anaknya, sudah mengakui tidak ada surat permohonan nikah kedinasan dari pimpinan, tapi dia berbelit-belit dari awal tidak ada menarik simpatik dari FM untuk membuat luluh hati seorang perempuan yang mencintainya, bahkan setelah keguguran janin pun niat Arga dan Keluarga Arga untuk mencari tahu keberadaan anak arga dikuburkan dimana pun tidak ada sama sekali, jelas-jelas mereka tidak peduli.

Di persidangan saat hakim komisi bertanya, apakah mau menikahi FM? arga tidak bisa menjawab dengan tegas, kaki malah goyang-goyang naik turun berkali-kali dan kami menilai dia menjawab karena terpaksa.

“Sebelumnya telah dikonfirmasi oleh propam polda kepri bahwa arga pernah dilaporkan kasus asusila tahun 2021 dan di demosi 2 tahun, namun setelah demosi arga kembali mencari korban lainnya, “tutupnya.

Fakta Persidangan

Safer Hulu juga sampaikan Fakta dan poin penting pada persidangan Kode Etik Brigpol Arga Silaen yg telah terlaksana pada hari Selasa tanggal 18 -12-2025 yang telah dicatat sebagai berikut.

1. Pada awal perkenalan dgn Korban beribu janji-janji manis kepada korban akan dinikahi. Berhubungan badan dgn korban diluar pernikahan hingga keguguran dua kali sampai dilaporkan ke Propam, Terlapor tidak ada etikad baik .

2. Perbuatan Terlapor tersebut, Korban tidak memaafkannya.

3. Terlapor pernah melakukan perbuatan yg sama terhadap wanita lain, dilaporkan ke Propam, Terlapor dihukum demosi 2 tahun.

4. Dalam sidang Kode etik diperkara ini Penuntut menuntut Terlapor utk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)

5. Putusan akhir akan dibacakan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan terus meng-update perkembangan kasus tersebut dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. /Red

Video Konfers

https://youtu.be/5iA8kuDGQtU?si=UqB3__rBSU-Whe4U

 

Breaking News! Kuasa Hukum FM Bantah & Luruskan Pernyataan Pihak Oknum Polisi YAAS
Konfers Kuasa Hukum FM

Kapolsek Dayeuhkolot Pimpin Langsung Apel Pengamanan OPS Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kab Bandung — YUTELNEWS com|| Kapolsek Dayeuhkolot AKP Pol Triyono Raharja, S.I.K., M.H. memimpin pelaksanaan apel kesiapan pengamanan Operasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang dilaksanakan di Pos Pengamanan (Pos Pam) Alun-Alun Dayeuhkolot, wilayah hukum Polsek Dayeuhkolot, pada sabtu (20/12/2025)

Apel kesiapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Bandung Nomor: Sprin/1177/XII/OPS.1.2.4./2025 tanggal Desember 2025, yang mengatur tentang penugasan personel dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Sebanyak 43 personel gabungan Polsek Dayeuhkolot dan Polresta Bandung dikerahkan di wilayah hukum Polsek Dayeuhkokot yang masuk ke Pospam Alun Dayeuhkolot untuk melaksanakan tugas pengamanan, yang ditempatkan di Pos Pengamanan, jalur lalu lintas, serta pengamanan gereja-gereja di wilayah hukum Polsek Dayeuhkolot, guna menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono Raharja, S.I.K., M.H. menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas pengamanan dengan penuh rasa tanggung jawab, humanis dan profesional, baik yang bertugas di pos pam, pengamanan gereja, maupun pengamanan jalur lalu lintas.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono Raharja, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah Natal serta merayakan pergantian tahun, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Bandung, khususnya Kecamatan Dayeuhkolot,”tukasnya.

 

Yans.

Sidang KKEP Oknum Polisi Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen di Polda Kepri Tertutup, Terbatas dan Dinilai Kurang Transparan

YUTELNEWS.com | Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang melibatkan oknum polisi di Batam bernama Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen (YAAS) di Polda Kepri berlangsung tertutup. Sidang etik digelar di gedung sidang Polda Kepri.

Perwakilan keluarga berinisial Fm (28) beserta kuasa hukum yang datang ke Polda Kepri membawa harapan besar bisa melihat langsung jalannya sidang itu.

Namun, pelaksanaan sidang berlangsung tertutup sehingga menuai sorotan, khususnya dari kuasa hukum keluarga yang sejak awal mengawal kasus ini.

Pantauan di lokasi, sejumlah keluarga hanya bisa menunggu di gedung. Sejumlah awak media juga tak diizinkan masuk ke ruang sidang.

Polisi yang berjaga di depan pintu dan melarang mengambil gambar maupun peliputan langsung ke dalam ruang sidang.

Sidang KKEP Oknum Polisi Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen di Polda Kepri Tertutup, Terbatas dan Dinilai Kurang TransparanPertemuan Kuasa Hukum dengan Korban

“Tidak boleh masuk, Pak. Aturannya memang begitu. Sidang tertutup. Tidak boleh memotret karena yang masuk sidang juga handphone-nya dikumpulkan,” ujar seorang polisi yang menjaga di lokasi itu.

Kebijakan sidang tertutup tersebut mendapat perhatian serius dari penasihat hukum korban, Leo Halawa.

Ia menyayangkan proses persidangan yang dinilai tidak transparan.

“Yang pertama, kami sangat menyayangkan kenapa sidang ini tertutup sepenuhnya. Kami sebagai penasihat hukum ada lima orang, tetapi yang diperbolehkan masuk hanya dua orang. Ini tentu menimbulkan tanda tanya,” ujar Leo.

Meski begitu, pihaknya masih berupaya berpikir positif dan berharap majelis sidang dapat bertindak profesional dan objektif.

“Kami tetap berpikir positif bahwa mereka akan profesional. Tapi kalau semuanya ditutup, tentu kami tidak bisa menerima. Apalagi dalam beberapa kasus besar lainnya, sidang etik bisa dibuka untuk umum. Kita bisa lihat contohnya pada kasus Ferdy Sambo yang disiarkan oleh berbagai media nasional,” tegasnya.

Menurut Leo, yang terpenting bukan soal siapa yang boleh masuk ke ruang sidang, melainkan jaminan keadilan bagi korban yang menurutnya telah mengalami dampak luar biasa akibat kasus tersebut.

“Poinnya adalah bagaimana klien kami mendapatkan keadilan. Semua sudah hilang. Pekerjaannya, misalnya, satu bulan setelah perkara ini berjalan, klien kami diberhentikan dari tempat kerja karena dampak kasus ini. Bahkan atasannya juga menyinggung masalah ini, hingga akhirnya dia dipecat,” jelas Leo. menambahkan, dampak psikologis dan sosial yang dialami korban sangat berat.

Bahkan, kata Leo, keluarga korban juga mengalami kehilangan besar.

“Masa depan klien kami sudah hancur. Anaknya sudah meninggal dunia. Ini yang harus digarisbawahi. Oleh karena itu, satu kata: harus diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pelaku tidak layak lagi bergabung di Korps Bhayangkara,” tegasnya.

Leo menegaskan, tuntutan pemecatan tersebut merupakan keinginan keluarga dan korban demi rasa keadilan dan pemulihan martabat korban.

Pelaku Iming-iming dan Janji-Janji Nikah

Seperti Apa Kasus Oknum Polisi di Batam Ini?

Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara FM dan oknum polisi di Batam itu sejak awal 2024. Keduanya bahkan telah sepakat melangsungkan pesta adat pernikahan di Batam pada Juli 2025 dengan sinamot senilai Rp40 juta.

Persiapan baju pernikahan hingga administrasi kedinasan juga telah dilakukan. Namun, janji tinggal janji.

Setelah korban hamil, bukannya mendapat pertanggungjawaban, ia justru mengalami penganiayaan. Kasus ini mencuat setelah FM memberanikan diri melapor ke Propam Polda Kepri, Senin (22/9/2025), sekira pukul 11.30 WIB, dengan Nomor SPSP2/41/IX/2025/Subbagyanduan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen.

Di hari yang sama, FM juga membuat laporan kedua ke SPKT Polda Kepri terkait dugaan penganiayaan.

Laporan resmi tercatat dengan Nomor STTLP/B/184/IX/2025/SPKT/Polda Kepri.

Dikutip dari Tribunnews, Wanita itu mengaku awalnya enggan melapor karena berharap persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor maupun keluarganya, akhirnya ia memilih menempuh jalur hukum.

Hingga Fm alami keguguran di RS Bhayangkara Polda Kepri, Selasa (7/10/2025).

Oleh keluarga, janin berusia 4 bulan itu mereka beri nama ‘Bhayangkara’, serta dikebumikan di TPU Sei Temiang Rabu (8/10/2025) malam.

Korban yang masih mengalami trauma makin sedih setelah tahu oknum polisi di Batam itu kembali berdinas di Polsek Sagulung.

Lisman Hulu Kuasa Hukum Korban menyampaikan bahwa pelaku sudah seharusnya di PTDH -kan.

” Masa depan klien kami sudah hancur, anaknya meninggal, kehilangan pekerjaan, oleh karena itu harus diberi sanksi PTDH karena sudah mengulangi perbuatan asusila 2x korban yg pertama tahun 2021 dan dikonfirmasi oleh propam polda,” ucap kuasa Hukum Korban Lisman Hulu, S.H.

Lisman menyampaikan bahwa persiapan baju pengantin wanita tidak disiapakan seperti janji pelaku, hingga administrasi kedinasan untuk pernikahan sudah disiapkan FM dari awal namun tidak di ajukan oleh Arga.

Ia menambahkan bahwa telah dikonfirmasi oleh propam polda kepri bahwa arga pernah dilaporkan kasus asusila tahun 2021 dan di demosi 2 tahun, namun setelah demosi Arga kembali mencari korban lain nya

Kesimpulan dan Fakta persidangan KKEP Oknum Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen

1. Pada awal perkenalan dgn Korban beribu janji-janji manis kepada korban akan dinikahi, ternyata hingga keguguran dua kali sampai dilaporkan ke Propam tidak ada etikad baik dari Pelaku

2. Perbuatan Terlapor tersebut Korban tidak memaafkannya.

3. Terlapor pernah melakukan perbuatan yg sama dengan wanita lain hingga demosi 2 tahun.

4. Dalam sidang Kode etik Penuntut menuntut Terlapor utk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)

5. Putusan akhir akan dibacakan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025.

“Jangan ada intervensi dari Manapun terlebih lebih dari internal Polri. Kami meminta agar Hakim jangan ragu

ragu mengambil Keputusan,” Harap Lisman Hulu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Kepri terkait hasil maupun agenda lanjutan persidangan.

Sumber Tribunnews

Sidang KKEP Oknum Polisi Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen di Polda Kepri Tertutup, Terbatas dan Dinilai Kurang Transparan
YAAS Oknum Polisi (Pelaku)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.