Tidak jauh dari Rutan Kelas IIA Batam Tembesi, Aktivitas Cut and Fill Diduga Ilegal Bebas Beroperasi

Batam – Aktivitas Cut And Fill yang diduga ilegal di Tembesi, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau tepatnya tidak jauh dari belakang rutan kelas IIA makin Meluas. Aktivitas pengerukan dan penimbunan lahan tersebut diduga digarap tanpa izin resmi dari otoritas berwenang diduga belum mengantongi izin lingkungan secara lengkap, namun tetap beroperasi masif di lapangan. (Jumat, 19/12/25).

Dilokasi tampak alat berat seperti dump truk, Beko yang siap beroperasi.

Beberapa warga sekitar mengeluhkan dampak dari aktivitas proyek tersebut. Debu beterbangan, kebisingan alat berat, serta lumpur yang mengotori jalan menjadi keluhan utama. Mereka berharap pemerintah segera menindaklanjuti aduan masyarakat agar lingkungan sekitar tidak semakin rusak.

“Kita tidak tau punya siapa bang, yg jelas ini bisa berdampak buruk bagi lingkungan sekitar,” ujar warga di lokasi.

Dari hasil Investigasi oleh tim media ini pada sore hari ini sekira pukul 13.00 wib kegiatan tersebut sudah beroperasi.

Hal ini mulai menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Mereka khawatir pengerjaan cut and fill di area yang berdekatan dengan permukiman dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti banjir, longsor, atau kerusakan infrastruktur jalan di sekitar lokasi.

BP Batam sebagai otoritas yang memiliki kewenangan pengelolaan lahan di wilayah Batam, memiliki mekanisme ketat dalam penerbitan izin cut and fill. Setiap kegiatan pengerukan lahan wajib mengantongi izin prinsip dan rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk dari Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Warga sekitar berharap, pemerintah, APH segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Mereka juga meminta agar ada penertiban tegas terhadap pelaku jika terbukti melakukan pengerjaan tanpa izin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pemotongan dan penimbunan tanah di area tersebut diduga belum memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Padahal, proyek berskala besar seperti ini diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa kegiatan cut and fill, penimbunan, dan reklamasi wajib melalui kajian AMDAL dan memperoleh persetujuan teknis dari instansi berwenang sebelum beroperasi.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 109 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam, dinas terkait dan APH. Otel

Bersambung

Video terkait

https://youtube.com/shorts/XGuy_fNiDag?si=MvRNBKt-C86wkEvd

Pelabuhan Tikus Telaga Punggur Tidak jauh dari Pos Petugas Bebas Beroperasi, Dinilai Lemahnya Pengawasan dan Penindakan

YUTELNEWS.com | Maraknya Pelabuhan Tikus di Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau dekat Pos TNI AU tidak jauh dari Telaga Pelabuhan Punggur.  (Jumat, 19/12/25).

Hal ini diketahui oleh tim media  pada Kamis 18/12 beberapa titik Pelabuhan Tikus beroperasi bebas.

Salah satu pelabuhan tikus melakukan pengantaran beberapa parabot antar Pulau. Diduga tanpa dokumen resmi dan berpotensi adanya penyelundupan. Diduga lokasi tersebut dijadikan sebagai akses oleh yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan barang barang ilegal.

Salah satu warga di lokasi saat melakukan pengantaran barang² perabot berupa lemari dan perabot lainnya bebas antar Pulau.

“Dikirim ke antar Pulau bang,”  jawab salah satu warga di lokasi. Aktivitas ini diduga adanya jaringan distribusi yang rapi dan kuat yang tidak mungkin berjalan tanpa ada dukungan atau Pembiaraan dari pihak² tertentu.

Salah satu pemilik pelabuhan tikuspun saat dikonfirmasi tidak ada di lokasi.

Aktivitas seperti ini dinilai lemahnya pengawasan dan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun Dinas terkait. Diduga ada praktik ” Main Mata” oleh oknum² tertentu sehingga bisnis haram itu berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.

Publik mendesak agar APH, Bea Cukai dan Pemerintah agar tidak lagi melakukan Pembiaraan yang diduga adanya kolusi antara mafia dengan oknum² tertentu.

Pelanggaran Undang-Undang tentang Cukai dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda yang besar, tergantung pada jenis pelanggaran dan kerugian negara yang ditimbulkan. Ancaman pidana ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada APH dan Dinas terkait. /Tim

Diminta Polsek Batu Aji Tindak Gelper Liar yang Diduga Adanya Perjudian

YUTELNEWS.com /Heboh tempat Judi Gelper yang bermodus tembak ikan yang masih berkeliaran di Wilayah Hukum Polsek Batu Aji yang tidak jauh dari Sekolah Madrasah, mirisnya informasi yang di dapat di lapangan lokasi yang punya Oknum Anggota Aktif inisial marga “P” Selasa (16/12/2025).

Diduga Polsek Batu Aji tidak bernyali untuk bertindak, padahal judi itu tugas Polisi untuk menindak, malah beda dengan Polsek ini. Ada apa sebenarnya..?

Tim media mendapat informasi langsung dari salah satu warga yang berdomisili dekat lokasi yang namanya tidak disebutkan itu berharap tempat judi harus ditindak.

“Kami berharap segala bentuk judi dihapuskan, apa lagi di wilayah kami yang dekat dengan dunia Pendidikan (Sekolah),” pungkasnya.

Penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), memiliki wewenang penuh dan kewajiban untuk memberantas perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk judi “Gelper” (gelanggang permainan). Perjudian merupakan tindak pidana di Indonesia.

Berikut adalah poin-poin penting terkait peran polisi dalam memberantas judi gelper:

1. Dasar Hukum: Perjudian di Indonesia dilarang dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan 303 bis, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga memberikan kewenangan kepada Polri untuk memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum.

2. Wewenang Penindakan: Polisi berwenang melakukan penegakan hukum secara preventif (pencegahan) dan represif (penindakan) terhadap praktik perjudian, baik yang terselubung sebagai gelper maupun bentuk lainnya. Mereka dapat menangkap dan menahan pelaku (baik pemain maupun bandar/penyedia tempat), menyita barang bukti, dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

3. Praktik Judi Gelper: Seringkali tempat yang mengantongi izin sebagai “gelanggang permainan” (untuk anak dan keluarga) disalahgunakan menjadi kedok praktik perjudian. Jika ditemukan unsur-unsur perjudian (adanya taruhan, untung-untungan, dan hadiah), tempat tersebut ilegal dan wajib ditindak oleh penegak hukum.

4. Komitmen dan Tantangan: Pimpinan Polri secara tegas telah memerintahkan jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian, dan akan menindak tegas anggotanya jika terlibat dalam beking atau pembiaran. Meskipun demikian, dalam praktiknya, pemberantasan menghadapi tantangan seperti modus operandi yang terus berkembang, kurangnya partisipasi masyarakat, atau dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu.

Singkatnya, polisi tidak hanya bisa, tetapi wajib memberantas judi gelper. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan dugaan praktik perjudian ke pihak kepolisian setempat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Fakta dilapangan laporan kita sebagai Media tidak bisa ditindaklajutin oleh Polsek Batu Aji, apa lagi gelper tersebut sudah tayang di beberapa media dan Tik Tok.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada APH, Pengelola dan Dinas terkait. /Rls/tim

Dugaan Penambangan Batu Ilegal di Nongsa Beroperasi dengan Terang, APH terkesan Tutup Mata

YUTELNEWS.com /Maraknya Kegiatan Liar Yang berpotensi Merusak Lingkungan dan tentunya akan Berdampak Buruk Bagi Alam dan Ekosistem di sekitarnya, Kembali Ditemukan Beroperasi Penambangan Batu Yang Diduga Ilegal di Wilayah Nongsa Batam.

Saat awak media menemukan Temuan adanya kegiatan batu ilegal di Pinggir jalan Melalui Jalan Masuk dari melewati Mapolda Kepri Masih Masuk di Wilayah Nongsa Batam, Pada Jum’at (12/15/2025)

Lokasi Ini Diduga Beroperasi Bermain pagi sampai sore dengan terang-terangan Pantauan Awak media dan instansi Terkait, dan saat Kami ke lokasi posisi nya sedang memecahkan baru yang dari gunung yang harusnya menjadi pelindung alam saat awak media mendatangi lokasi awak media di intimidasi dan di ancam dengan mengatakan saya akan cari kau ucapnya sambil memfoto awak media.

Dampak Negatif Akibat Penambangan Batu Ilegal bagi Alam dan Lingkungan Masyarakat, sangat mempengaruhi adanya kegiatan ini setiap kendaraan roda dua mendapatkan imbasnya polisi udara dan debu yang begitu banyak.

Dalam beberapa kasus lain, dampak negatif penambangan batu ilegal dapat sangat signifikan dan memerlukan perhatian yang serius dari pemerintah dan masyarakat.

Terkait Penambangan Batu Yang diduga ilegal atau tanpa izin ini Telah di Jelaskan tentang Aturan perundang undangannya sebagian berikut:

✓Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

– Pasal 158 : Penambangan batu tanpa izin dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.

– Pasal 159: Penambangan batu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.000,00.

✓Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 107: Penambangan batu yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.

✓Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

– Pasal 54 : Penambangan batu tanpa izin dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00.

Sanksi Pidana bagi Pelaku Penambangan Batu Ilegal

– Pidana penjara : paling lama 5 tahun atau 10 tahun.

– Denda: paling banyak Rp 100.000.000.000,00 atau Rp 200.000.000.000,00.

– Pengambilalihan aset: aset yang digunakan untuk melakukan penambangan batu ilegal dapat diambil alih oleh negara.

Dalam beberapa kasus, pelaku penambangan batu ilegal juga dapat diancam dengan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha dan penghentian kegiatan usaha.

Hingga berita ini Kami terbitkan maka Kami akan melakukan Konfirmasi ke instansi terkait Baik dari KLHK, DLH, BP Batam, dan APH Khusus nya Ditreskrimsus Polda Kepri, Dan Polsek Nongsa karena Wilayah Hukum Sektor Nongsa. /Rls

APH Diminta Tindak Dugaan Jual Beli Buah Sawit Ilegal di Dusun Sri Pinang Kampung Rakyat

Yutelnews.com|| Labuhanbatu Selatan- aparat penegak hukum (APH) terkhususnya Polsek Kampung Rakyat diminta untuk segera menindak dugaan praktik ilegal jual beli buah kelapa sawit yang beroperasi di Dusun Sri Pinang, persis di pinggir Jalan Lintas Sumatera kecamatan kampung rakyat. Senin (15/12/2025)

Lokasi yang diduga sebagai gudang ilegal ini dilaporkan berada tidak jauh dari Kantor Polsek Kampung Rakyat, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

praktik jual beli sawit ilegal ini dijalankan secara tertutup di dalam sebuah gudang yang dirancang untuk mengelabui pantauan publik, Gudang tersebut dilengkapi dengan pintu berupa tenda dan dipagari dengan seng di sekelilingnya, membuat aktivitas di dalamnya tidak terlihat dari luar

Modus yang digunakan adalah dengan memasukkan mobil truk pengangkut buah sawit langsung ke dalam gudang. Di dalam gudang tertutup itulah, proses “memangkas” atau membongkar dan menimbang buah sawit dari truk dilakukan secara tersembunyi.

Aktivitas ini menimbulkan kecurigaan bahwa buah sawit yang diperjualbelikan kemungkinan berasal dari sumber yang tidak resmi atau merupakan hasil dari penadahan, yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.

“Kami lihat truk-truk membawa buah sawit masuk, kemudian pintunya langsung ditutup. Kami menduga kuat ini adalah buah sawit yang tidak jelas asal-usulnya, bisa jadi sawit hasil curian atau sawit dari perkebunan dan toke-toke sawit itu lah bang,” ucap salah satu warga yang berada dilokasi tersebut.

Mengingat lokasi praktik ilegal ini yang sangat dekat dengan fasilitas kepolisian setempat, masyarakat berharap Polsek Kampung Rakyat dan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan segera mengambil tindakan tegas.

APH diminta segera melakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap legalitas gudang serta asal usul buah sawit yang diperjualbelikan.
Jika terbukti melanggar hukum, pelaku yang terlibat, baik pemilik gudang, pembeli, maupun pemasok, harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Praktik jual beli sawit ilegal seperti ini berpotensi menjadi tempat penampungan hasil kejahatan pencurian sawit milik petani.
Aparat diminta untuk tidak membiarkan praktik ini terus berjalan tanpa pengawasan.

Anshori Pohan

Diminta Polda Kepri Segera Berantas Dugaan Aktivitas Perjudian Sabung ayam dan Dadu di Sungai Binti Sagulung

YUTELNEWS.com / Diminta Polda Kepri Tindak tegas dugaan perjudian sabung ayam di Kota Batam, membongkar arena yang diduga biasa digunakan sebagai sabung ayam di wilayah Sungai Binti, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau tepatnya di Kebun Sayur Pak Firman, Minggu ( 14/12/2025).

Dari hasil investigasi bahwa oknum Marga “S” merupakan salah satu kordinator di lapangan sekaligus pemain di arena tersebut, Perjudian sabung ayam digelar 3 kali dalam seminggu. Bukan hanya Sabung ayam, Dadu pun dipelihara dan dimainkan oleh para pelaku.

Aktivitas Perjudian sabung ayam ini tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa memicu kerawanan sosial.

Perjudian sabung ayam memiliki dampak luas yang merugikan masyarakat. Selain menyiksa hewan dipaksa bertarung hingga cedera atau mati, sabung juga merusak tatanan sosial dan moral.

Para pelaku perjudian bisa mengalami kerugian besar dan dari sisi psikologis, kekalahan taruhan sering membuat mereka nekat melakukan tindakan yang merugikan orang lain.

Aktivitas perjudian juga berdampak pada ekonomi keluarga, memicu konflik, hingga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi masyarakat sekitar.

Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu juga bisa dikenakan sangsi melanggar Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan, jika terbukti ada unsur penyiksaan terhadap ayam aduan.

Salah satu warga Batam yang juga kontrol sosial menyampaikan agar aktivitas tersebut segera ditindak!.

“Kami minta menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Batam. Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal,” pungkas YT kepada media ini.

Terdapat dua pasal yang membahas terkait sanksi judi sabung ayam, yakni Pasal 303 KUHP, Pasal 426 Ayat (1) UU 1/2023. Bentuk sanksinya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Berikut adalah masing-masing penjelasannya:

Pasal 303 KUHP Lama

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta (dua puluh lima juta rupiah), barang siapa tanpa mendapat izin:

Pasal 426 Ayat (1) UU 1/2023 (KUHP Baru)

Pasal ini pada dasarnya mulai berlaku pada tahun 2026 dan menggantikan Pasal 303 KUHP Lama. Adapun bunyi pasalnya adalah:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu maksimal Rp2 miliar, setiap orang yang tanpa izin:

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum. /Tim

Diminta Polda Kepri Segera Berantas Dugaan Aktivitas Perjudian Sabung ayam dan Dadu di Sungai Binti Sagulung
Saat Perjudian sabung ayam berlangsung

Gudang Beras di Kawasan Industri Sekupang Diduga Ada Beras Impor Ilegal, Siapakah Pemiliknya?

YUTELNEWS.com | Gudang beras Impor yang diduga ilegal bebas beroperasi di kawasan Industri Sekupang.

Di lokasi, gudang tersebut tanpa Plang Nama Perusahaan namun bebas beroperasi.

Menurut sumber bahwa Beras tersebut dikemas dengan berbagai Merek..

“Gudang tersebut diduga pindahan dari Batu Ampar, gudang ini dijadikan gudang beras impor ilegal yang dikemas dengan berbagai merek, diminta pihak APH dinas terkait bertindak,” ucap sumber yang dipercaya.

Menurutnya bahwa impor tersebut bukan dari dalam Negeri karena di Batam tak ada Kebun Padi, namun masih dalam penelusuran.

Publik Masih bertanya² siapakah pemiliknya? Apakah sudah memenuhi perizinan resmi? Apakah pihak Disperindag mengetahui keberadaan gudang tersebut? Mengapa selalu ditutupi ?

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Disperindag, APH dan pihak terkait. /Otel

bersambung..m

Gudang Beras di Kawasan Industri Sekupang Diduga Ada Beras Impor Ilegal, Siapakah Pemiliknya?
Ket. Foto (Ist)
Dugaan Salah satu Gudang beras Impor ilegal

DPP ORASI Adukan Pelaksana Proyek Perluasan Gedung Kejari OKI ke Kejati Sumsel

Yutelnews.com.Sumsel.Senin,1 Desember 2025. Pembangunan proyek perluasan gedung kejaksaan negeri Kayu Agung kabupaten OKI menuai kritik dari aktivis sumatra selatan, seperti disampaikan dalam release Orasi , bahwasanya perluasan gedung kejaksaan negeri kabupaten OKI bersumber dari dana APBN tahun 2025, dengan nominal Rp.14 Milyar lebih. Dengan pelaksana proyek CV Olen Putra yang merupakan perusahaan kontruksi dari Bengkulu, artinya pelaksana proyek berasal dari  luar sumatera selatan.

Masih berdasarkan Release yang di keluarkan oleh DPP Orasi menyebutkan bahwa banyak kejanggalan dalam proses pembangunan proyek tersebut yang sangat patut diduga melanggar undang – undang dan syarat muatan korupsi, hal tersebut seperti diantaranya :
Pekerja proyek yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD)
Kolom praktis yang seharusnya dicor beton hanya diisi batu bata, ini bukan kesalahan kecil, ini pengirangan volume,pelanggaran spesifikasi dan penghinaan terhadap standar kontruksi.
Penggunaan semen bertuliskan ” BULOG 50 Kg, tanpa merek yang jelas, tanpa standar SNI.

dari hal tersebut DPP Orasi membuat laporan aduan resmi kepada Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan.
Seperti disampaikan oleh kordinator aksi, Fendi SB. “Kami mempertanyakan fungsi pengawasan ,pemantauan terhadap pengerjaan proyek tersebut, lebih miris lagi proyek tersebut berada di lingkungan kejaksaan negeri kabupaten OKI”.

Sementara itu ketua umum Orasi, Adi ZA meminta Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan segera memanggil dan memeriksa direktur cv olan putra beserta pihak pihak terkait dalam proyek pembangunan perluasan gedung kejaksaan negeri kabupaten OKI. Selain itu juga meminta dilakukanya audit fisik dan audit keuangan terhadap pekerjaan proyek yang didanai dari anggaran APBN tahun 2025 sebesar Rp.14 milyar tersebut.

Terakhir Adi ZA mengatakan bahwa dibalik setiap pembangunan, ada amanah negara, dibalik setiap rupiah anggaran, ada keringat rakyat  dan dibalik setiap penyimpangan ada potensi kerugian uang negara yang harus diusut tanpa pandang bulu.

Aksi yang dimulai pukul 09.30 itu di terima oleh saudari Vanny selaku seksi penkum Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan. Dalam sambutanya mengucapkan apresiasi kepada peserta aksi dan akan menyampaikan laporan aduan itu langsung kepada kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena laporan aduan itu berada dilingkungan kejaksaan negeri kabupaten OKI.

Setelah penyerahan berkas laporan aduan masa membubarkan diri dengan tertib tepat pukul 10.30 wib.
(Fen)

Oknum Organisasi Grib Jaya Kepri Diduga Peras Warga Asing, Pungli Berkedok Yayasan Bodong

YUTELNEWS.com | Gencarnya pihak kepolisian untuk memberantas aksi premanisme berkedok ormas (Organisasi Masyarakat) terus dilakukan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi. Kejadian tersebut terjadi di kota Batam Provinsi Kepri, Jumat (5/12/2025).

Tentu hal ini harus jadi atensi Kapolresta barelang dan Kapolda Kepri untuk menjaga kondisi keamanan dan meyakinkan para investor kalau Batam memang menjadi kota investasi Tanpa oknum preman yang berkedok ormas, apalagi korban adalah WNA ( warga negara asing) ratu wangsa pemilik wangsa SPA yang berlokasi di Nagoya Mansion Hotel, Jl. Imam Bonjol 3rd Floor, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau .

Ratu wangsa saat diduga korban dihubungi awak media (5/12/2025).

“Terimakasih Abang saya ucapkan terimakasih telah membantu saya karena saya selama ini takut juga terpaksa saya ikuti tapi saya gak tahan juga dan demi keamanan saya blokir nomor cik gu Suhardi dan Hendri harap biar dia tak bisa menghubungi saya karena orang dua ini orang nekat datang mereka ke kediaman saya dan tempat usaha saya, apalagi saya seorang wanita dan bukan warganegara Indonesia tentu banyak kekurangan saya tapi saya yakin hukum di Indonesia akan menjamin keamanan warga negara asing yang di Indonesia apalagi saya di Batam ber investasi,” ujarnya.

” Saya bukan hanya sekedar cari uang di Indonesia tapi saya juga selalu berbuat kegiatan sosial seperti bantu untuk budak Pesantren di tanjung Uma bagi beras di daerah Sagulung bahkan saya juga pernah ikut acara sosial di sekolah dimana cik gu Hardi ngajar. Saya juga pernah buat acara sama dengan kumpulan yang mana Hendri bilang dia ada perkumpulan masyarakat Grib Jaya kata nya dia bernaung. Saya memang hobi buat kegiatan sosial tapi saya kan saya maunya saya langsung membagikan ke masyarakat lansung bisa saya melihat lansung tidak seperti yang di lakukan cik gu dan Hendri minta uang pakai yayasan kita takut bukan orang yang membutuhkan yang mendapatkan” tambahnya.

Terahir ratu wangsa menambahkan karena demi keamanan saya juga takut terpaksa saya kasih sahaja dia pengajuan nya itu di bulan September kalau tidak salah tanggal nya saat itu saya masih berada di Australia. Karena saya juga bekerja di sana sedikit saya cerita mengapa saya bisa bahasa Melayu saya keturunan Melayu yang kelahiran Singapura dan berwarganegara Australia. Saya di Batam sudah lama dan saya punya usaha SPA juga Selama ini saya aman aman saja berinvestasi di Batam sejak saya diminta paksa oleh oknum organisasi ni buat saya takut dan tentu hal ini bisa saya investasi di luar Batam atau luar Indonesia maka itu jika kawan mau bantu saya bersyukur lah,” bebernya.

Bukti Chat

“Harapan saya pemerintahan Indonesia akan menjamin keamanan warga negara asing cukup lah segitu ya Abang soal saya ingin siap siap mau ke kabupaten Karimun ada kegiatan sosial kami di Karimun bersama Perpat Karimun,”Tutupnya.

Humas grib jaya Kepri sandi saat di hubungi via WhatsApp ( 5/12/2025) meminta maaf dan memberikan tanggapan.

” Atas nama organisasi dan pribadi saya mohon maaf dulu bang , sedikit saya berikan tanggapan tapi tolong nanti abang kordinasi juga dengan pimpinan saya di organisasi Kabid Humas bang Ginting dan pak Rudy Wijaya sebagai ketua DPD grib jaya karena mereka yang memiliki kapasitas mengambil keputusan saya hanya anggota BG.

” Kalau persoalan pemerasan di lakukan oknum anggota grib belum bisa kita katakan adalah oknum grib karena sajauh ini tidak kordinasi di grib terkait masalah ini tentu jika dipublikasikan grib jaya miring tentu sebagai kader grib kami tak terima karena perbuatan oknum semua kenak imbas jangan gara- bila setitik rusak susu SE belanga .

“Saya akui jika Suardi angota grib jaya di bidang pendidikan dan Hendri di bidang OKK, Tapi kegiatan dia minta ke ratu wangsa kami dari grib tak mengetahuinya karena instruksk dari ketua umum melalui ketua di DPD grib siapa saja yang mengunakan grib jaya untuk mencari keuntungan pribadi mengatas namakan organisasi grib jaya maka ketua umum tidak segan segan mengeluarkan nya dari grib jaya dan menerima sangsi hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia karena grib bukanlah organisasi premanisme hadir nya grib ini untuk mambantu masyarakat dan menyukseskan program pak presiden Prabowo di daerah maka di bentuk lah jadi kalau ada oknum yang merusak maka semua kadernya grib yang rugi,” ujarnya.

” Matik saya kirim nomor ketua DPD, Kabid Humas Kabid pendidikan dan Kabid Okk untuk di konfirmasi mereka yang memiliki kapasitas untuk bicara. Tutup nya

Hendri Harahap dan Suardi saat di hubungi via tlpn tidak bisa hubungi sampai berita ini dinaikan demi berimbang nya informasi awal media terus berusaha menghubungi narasumber.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. /Red/rilis

Oknum Organisasi Grib Jaya Kepri Diduga Peras Warga Asing, Pungli Berkedok Yayasan Bodong
Warga Asing yg diduga Korban Pemerasan oknum Ormas

Tanggapan Kepsek SDN 07 Batu Aji Terkait Adanya Dugaan Oknum Guru Suka di THM, Konsumsi Alkohol dan Ditemani LC di D’club Sapphire

YUTELNEWS.com / Terkait viralnya seorang oknum guru SDN 07 Batu aji yang suka di THM, Kepala Sekolah (Kepsek) memberikan tanggapan.

Kepsek SDN 07 Batu Aji menyampaikan Terkait Adanya Dugaan Oknum Guru Suka di THM, Konsumsi Alkohol dan Ditemani LC di D’club Sapphire bahwa oknum tersebut sudah minta maaf.

“ya pak, sdh sy panggil, dan diapun sdh menyatakan minta maaf atas kesalahan tsb..,” Jawabnya melalui Chat WhatsApp. (Jumat, 5/12/25)

Dijuluki sebagai Kota mahdani di rusak oleh kelakuan bejat oknum guru SD 07 Batu aji Tentu hal ini sudah mencoreng dunia pendidikan dimana seharus nya seorang guru menjadi contoh yang baik bagi para muridnya ini malah melakukan perbutan yang tercela mendatangi tempat hiburan malam (THM) dan diduga mengomsusi minuman keras (Miras) dan di temani Ladies Companion (LC) lokasi Tempat hiburan malam D’CLUB SAPPHIRE ber Alamat Ruko cipta grand city, Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam(04/12/2025).

Kelakuan ini mencoreng dunia pendidikan di indonesia sudah melanggar kode etik pegawai negri sipil

Hendri harap wakil ketua pengurus masjid di perumhan laguna yang juga ikut Diduga tempat hiburan malam.

” ya benar kami berada di tempat karaoke itu semalam karena tempat karaoke itu milik abang kita kedatang kita menyuruh wartawan meminta maaf tapi kami tidak ada mimum alkohol kebetulan humas kafe itu abang kita orang kita semua apalagi saya orang Grib Jaya kepri juga biasa kita tu sering kami dengan suardi ini pergi tempat karaoke. Kemarin tu kita karaoke di R kafe ramai kami suardi kalau Di R kafe tu ada saya tengok mimun waktu itu saya berdua suardi juga nyajak kawan kita sandi dan 4 orang anak buah sandi kalau di R kafe tu ada di temani cewek cewek tapi saya kalau macm gitu, tolong di bantu lah bang kawan kita suardi ini jangan lah di naikan di berita soal dia calon kepala sekolah. Karena kemarin itu saya pernah jumpa bang M. Nur staf ahli bang amsakar siapa tak kenal dengan bang m nur kelapa dinas aja bisa di ajukan nya dan saya dengar sendiri bang m nur bicara kau sabar aja di natik abang bantu jadi kepala sekolah apalagi bang amsakar walikota batam kenal dengan kau dan kau juga kader GMM ( gerkaan mahasisawa melayu hendri menirukan,” ujarnya.

” Kita yakin betul suardi ini jadi kepala sekolah apalagi bang lesama kasi di dinas pendidikan tu kenal suardi di tambah suardi ini selain guru juga ketua bidang pendididikan organisasi grib jaya kepri jadi sebenar nya kalau abang mau beritkan pun bukan ada pengaruh dengan suardi tapi kalau jangan di bertakan lah bang,” tutup hendri.

Tanggapan Kasi pendidikan dan tenaga Kependidikan SD RiZal Lesmana S.Pd.ing,M.M dinas pendidikan kota Batam saat dihubungi awak media pada ( 4/12/2025)

” Terimkasih atas informasi segera akan kami lakukan penilai dan akan kita sampai kan ke pimpinan langkah apa yang akan diambil apakah teguran saja atau sangsi admitrasi ntik kita lihat setelah hasil penilai,”ungkapnyanSuardi saat di hubungi pada (4/12/2025)

Klaim Bekingan dan Isu Suku

” Bang usah lah gitu kita sama melayu ni dengan orang lain kita boleh baik masak kita sama kita ni abang melayu dabo saya melayu karas abang bukan tak tau macamana melayu karas di Batam ni tapi kalau abang tetap mau naiikan berita naikan bang amsakar bukan tak kenal dengan saya apalagi abang konfirmasi di dinas pendidikan kota Batam bang lesmana tu abang saya semua takkan mungkin saya diabaikan begitu saja saya memang kalau tempat hiburan malam ini banyak yang saya pegang, tapi kalau bisa bang kita baik apalagi kita sama orang melayu jadi lah bang maka tadi kepala sekolah ngasih tau di ini wartawan wartawan cari duit ajalahni kata kepala sekolah saya aman lah pak natik saya telpon wartawan tu pasti dia kenal saya maka abang cakap kita jumpa dimana saya lupe,”katanya.

Sampai berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak terkait,…/Red

Sumber

Gencarnews.com

Dugaan Penambangan Pasir atau Cut and Fill di Sambau, Nongsa Kian Bebas Beroperasi, Ada Apa?

YUTELNEWS.com /Aktivitas cut and fill di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi sorotan publik. Warga sekitar khawatir kegiatan tersebut karena bisa saja memicu bencana lingkungan seperti longsor dan kerusakan ekosistem hutan di wilayah itu.

Informasi yang dihimpun di lapangan (3/12/25) sekira sore hari bahwa Pengelola Lahan diduga tidak ada dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, SPPL, maupun AMDAL yang seharusnya menjadi syarat sebelum proyek penambangan pasir atau cut and fill dijalankan. Mekanisme konsultasi publik pun diklaim tidak pernah dilakukan. Terpantau alat berat di lokasi seperti Truk, excavator yang siap beroperasi.

“Tidak ada Papan Proyek bang, saya menduga perizinannya belum ada,” ucap sumber yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan.

Diminta Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia turun langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut. Mereka juga berharap Polsek Nongsa dan DPRD Kota Batam ikut mengawasi agar dampaknya terhadap lingkungan dan warga dapat diminimalisasi.

Tim investigasi media ini yang turun ke lokasi membenarkan adanya aktivitas cut and fill. Namun, tidak ditemukan papan proyek atau informasi resmi mengenai pihak pelaksana kegiatan tersebut. Warga pun mengaku tidak mengetahui proyek itu dikerjakan oleh siapa.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup di Kota Batam. Warga menegaskan akan terus meminta penjelasan dari pihak berwenang terkait legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

Aktivitas Cut and Fill tersebut diketahui sudah berjalan lama, namun Pihak BP Batam, APH dan Instansi terkait terkesan tutup mata.

Apa Dasar Hukum Penambangan pasir ilegal dan cut and fill?

Kerusakan Lingkungan:

Erosi: Pengambilan pasir yang berlebihan menyebabkan erosi pantai dan dasar sungai, merusak habitat alami.

Perubahan Aliran Air: Mengubah hidrologi alami sungai, yang dapat menyebabkan banjir di satu area dan kekeringan di area lain.

Kehilangan Keanekaragaman Hayati: Merusak ekosistem akuatik dan darat, mengancam kehidupan tumbuhan dan hewan.

Intrusi Air Laut: Di daerah pesisir, penambangan pasir dapat mempercepat masuknya air asin ke akuifer air tawar, membuatnya tidak layak untuk diminum atau irigasi.

Dampak Sosial dan Ekonomi:

Konflik Sosial: Sering kali menyebabkan ketegangan antara penambang ilegal, masyarakat lokal, dan pihak berwenang.

Bahaya bagi Keselamatan: Struktur bangunan seperti jembatan dan bendungan bisa terancam stabilitasnya akibat perubahan dasar sungai.

Kerugian Negara: Pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan royalti karena aktivitas ini tidak terdaftar secara resmi.

Tindakan Terhadap Penambangan Pasir Ilegal:

Penambangan pasir ilegal adalah tindakan kriminal di Indonesia dan diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pihak berwenang, seperti Kepolisian dan Kementerian ESDM, secara rutin melakukan penindakan dan penegakan hukum untuk menghentikan aktivitas.

Ini Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup terkait sangsi jika melanggar ( seperti kegiatan ilegal ). Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria ( UUPA )dan peraturan pemerintah ( PP ) NO.16 Tahun 2004 tentang penyalahgunaan tanah dan lahan yang mengatur secara berencana sesuai dengan tata ruang wilayah.

Pasal 107 : Mengatur sangsi pidana bagi pelaku kegiatan cut and fill Tampa izin,dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp,3 miliar,.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Seperti Apa?

Beberapa peraturan hukum yang dapat menjerat pelaku cut and fill ilegal antara lain:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 108: Jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Mengatur sanksi bagi pelaku yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Aktivitas cut and fill sering kali melibatkan pengambilan tanah urug atau bahan galian golongan C. Jika dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya: Melarang pemakaian tanah tanpa izin dari penguasa yang berwenang atau yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada BP Batam, APH dan Instansi terkait. /Otb

Part 1, Bersambung..

Respon Cepat Polisi, Tangani Penyerangan Warga Padaulun, Lakukan Olah TKP

Bandung – YUTELNEWS com|| Aksi kekerasan yang menggemparkan warga terjadi di Kampung Sadang Rt 02, Rw15, Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya,Kabupaten Bandung, pada Senin (01/12/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Seorang warga bernama Apep menjadi korban penganiayaan berat setelah diserang oleh dua pria tak dikenal di dalam rumahnya sendiri.

Peristiwa bermula ketika istri korban, N, mendengar ketukan di pintu rumah. Awalnya, ia mengira suara tersebut berasal dari seseorang yang hendak membeli sandal di rumah tetangga yang berdagang di depan kediamannya.

“Awalnya saya kira mau beli sandal ke rumah sebelah, karena memang biasa ada yang datang malam-malam,” tutur N.

Namun dugaan itu salah. Ketukan tersebut ternyata ditujukan ke rumah mereka. Saat Apep membuka pintu, dua orang tidak dikenal langsung menanyakan dirinya, lalu seketika melakukan tindakan kekerasan.

“Suami saya baru saja membuka pintu, tiba-tiba dua orang itu langsung menyerang tanpa ngomong apa-apa. Tidak ada penyebab, tidak ada cekcok. Mereka langsung memukul dan menganiaya suami saya di dalam rumah,” ujar N dengan suara bergetar.

Akibat serangan mendadak tersebut, Apep mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala. Darah yang terus mengalir membuat keluarga panik dan segera meminta pertolongan warga sekitar. Beberapa tetangga bergegas mendatangi rumah korban setelah mendengar keributan, namun para pelaku sudah melarikan diri ke arah gelapnya jalan kampung.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Majalaya untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Hingga saat ini, kondisi Apep masih dalam perawatan.

N berharap pihak kepolisian segera mengungkap identitas para pelaku dan menangkap mereka.

“Saya berharap pelaku bisa segera ditangkap. Kami takut kejadian seperti ini terjadi lagi. Suami saya tidak punya masalah dengan siapa pun,” ungkapnya.

Sementara itu, warga sekitar turut merasa resah karena insiden tersebut terjadi secara tiba-tiba dan tanpa motif yang jelas. Mereka berharap pihak keamanan memperketat patroli dan memberi rasa aman bagi masyarakat.

Menindaklanjuti laporan keluarga, Jajaran Polsek Majalaya Polresta Bandung langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, dan meminta keterangan para saksi. Polisi memastikan kasus ini menjadi prioritas penanganan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung dan aparat kepolisian terus memburu dua pelaku yang kabur.****

 

Yans

Warga Karang Sari Sisumut Resah, Desak Polisi Tangkap Terduga Bandar Sabu Berinisial ‘S’

YUTELNEWS.com | Labuhan batu Selatan– Dugaan praktik peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang warga berinisial S alias Sekar di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan batu Selatan, menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat.

Warga mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan dan menangkap terduga bandar tersebut.

Menurut keterangan warga, S diduga kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. Rumah berwarna hijau yang berada tak jauh dari fasilitas umum, yakni Puskesmas setempat, disebut-sebut menjadi lokasi aktivitas mencurigakan itu.

“Kami sudah sangat resah. Sering melihat orang asing keluar masuk rumah itu. Katanya rumah Sekar, dan diduga kuat jadi tempat transaksi sabu. Lokasinya dekat Puskesmas pula, tentu sangat meresahkan,” ujar seorang warga Karang Sari yang enggan disebutkan namanya, Selasa (02/12/2025).

Warga mengaku keheranan karena aktivitas yang diduga melanggar hukum ini seolah dibiarkan berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas.

“Kami minta pihak kepolisian segera menangkap Sekar. Jangan sampai lingkungan Karang Sari rusak gara-gara narkoba. Kami siap membantu memberikan informasi yang diperlukan,” ungkap warga lainnya.

Masyarakat Karang Sari Sisumut berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam serta mengambil langkah penegakan hukum untuk menghentikan peredaran narkotika di wilayah mereka.

BAR/AP

Konfers Polsek Batu Ampar : Niat Mencari Pekerjaan di Medsos Batam berujung maut, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati

YUTELNEWS.com – Sadis dan tidak ada rasa kemanusiaan, Korban (Dwi Putri) mengalami kekerasan hingga meninggal dunia. Polsek Batu Ampar gelar Konferensi Pers (Konfers), (Senin, 1/11/2025).

Awalnya Korban mengetahui adanya lowongan kerja (Loker) di salah satu media sosial kemudian terjadilah komunikasi.

Pada hari Minggu (23/11/25) korban datang ke Perumahan Jodoh Permai blok D28 Sei Jodoh, Kec. Batu Ampar dengan maksud ingin bekerja sebagai LC (Lady Companion) setelah melihat adanya loker di media sosial (Medsos). Berjumpa dengan tersangka utama (WL) di rumah tersebut dan melakukan interview, Setelah itu korban dinyatakan diterima kerja.

Di hari yang sama, Kemudian korban disuruh datang kembali ke Perumahan tersebut sekira pukul 18.00 wib, namun pada saat itu korban masih belum bekerja.

Malam itu juga, WL dan rekan LC lain melakukan acara ritual tujuannya supaya anak-anak LC tersebut banyak dicas oleh tamu pada saat bekerjan nanti. Pada saat itu juga tersangka menyuruh korban untuk meminum minuman keras (miras), korban sempat histeris seperti kesurupan yang sepertinya korban itu tidak kuat minum/mabuk. Sehingga saat itu korban dianggap tidak layak untuk kerja sebagai LC.

Konfers Polsek Batu Ampar : Niat Mencari Pekerjaan di Medsos Batam berujung maut, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Salah satu bukti 1 unit Mobil warna putih merek Harier

Adapun Barang bukti yang disita oleh Pihak Kepolisian (30/11/2025) ; 1 (satu) unit Mobil warna Putih merek Harrier Nopol BP 1276 VM, Lapban, kayu, cctv, selang, sapu lidi, flasdisk, 4 unit hp, Borbgol.

Kapolsek Batu Ampar AKP Amru Abdullah SIK., M.Si menegaskan bahwa Korban belum menjadi seorang LC atau bukan seorang LC, masih tahap pelamaran kerja di salah satu KTV Batam sebagai LC.

Motif dari Kejadian

Motif utama dari kejadian yang memilukan ini bahwa Tersangka (WL) sakit hati dan marah besar kepada korban telah mengirimkan rekam video tersangka.

Rekaman video tersebut Modusnya tersangka (mami) seolah olah dicekik oleh korban, ternyata video tersebut rekayasa yang dibuat oleh tersangka untuk dijadikan bukti ketika ke depan terjadi apa-apa maka video tersebut akan dimunculkan.

Video rekayasa tersebut dibuat pada tanggal 25 November 2025 oleh tersangka.

Konfers Polsek Batu Ampar : Niat Mencari Pekerjaan di Medsos Batam berujung maut, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Tampak di belakang para Tersangka sebanyak 4 orang

Peran masing² tersangka

1. WL als Koko pelaku utama melakukan kekerasan korban secara berulang-ulang dengan cara menunjang, menendang di bagian dada korban dan leher korban dengan menggunakan kaki tersangka sampai memukul wajah korban, di bagian kaki dan lengan dengan menggunakan sapu lidi, lalu di ikat dengan lapban dan diborgol tangan korban dan menyempeot air dengan menggunakan selang ke badan dan ke hidung korban dalam keadaan mulut, tangan, dilapban dan di borgol.

2. Menyuruh melepas semua cctv di tempat kejadian dengan maksud menghilangkan barang bukti,

3. Tersangka 2 (N als mami) memerintahkan untuk rekam video seolah olah dicekik oleh korban ternyatanya faktanya hanyalah karangan/bohongan,

4. Menyuruh rekan untuk membeli lapban yang berwarna hitam

5. Tersangka (Putri E) perannya melakukan pengawasan di dalam rumah /mess agar korban tidak keluar

6. Membantu mengikat tangan dan melapban mulut korban

7. Membantu dan memborgol tangan korban

8. Tersangka lain (S) melakukan pengawasan terhadap korban agar tidak keluar rumah, membeli dua buah lapban warna hitam untuk membantu mengikat dan menutup mulut korban, membantu memborgol kedua tangan korban

9. Kemudian tersangka Melepaskan 9 CCTV dengan perintah tersangka (WL).

Ada dua TKP dari peristiwa tersebut, pertama mengantarkan korban/jenazah di RS Elisabet Sei Lekop, Sagulung, dan TKP kedua di perumahan Jodoh Permai, Batu Ampar sebagai tempat kekerasan yang dilakukan oleh Pelaku/ tersangka.

Konfers Polsek Batu Ampar : Niat Mencari Pekerjaan di Medsos Batam berujung maut, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Tersangka Utama (WL) melakukan kekerasan berulang-ulang kepada korban mulai pada tanggal 25 /11/25 s/d 27/11/2025 selama 3 hari

Tersangka masing-masing ; WL als Koko laki-laki (28), AI als Mami perempuan (36), PE perempuan (23), S perempuan (25).

Kini Para tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup. Barang siapa/berencana menghilangkan nyawa orang lain dihukuman mati.

Kejadian tersebut dilaporkan pada jumat (28/11/2025) yang dilaporkan oleh Agung Wibowo seorang Satpam Santa Elisabet Seilekop Sagulung, Batam. Saat itu Satpam melihat ada 4 orang mengantarkan korban memasukkan ke ruang IGD.

dr. Leo dalam konfers menyampaikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada korban dan Sabtu, Tanggal 29/11/2025 sekira pukul 00.30 wib Pihak RS/ Pelapor menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. /Red

👇

Video Konfers YT

https://youtu.be/sRHN6iZLVzQ?si=h50H2pUsvm5nF1GT

Konfers Polsek Batu Ampar : Niat Mencari Pekerjaan di Medsos Batam berujung maut, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Saat Kapolsek Dan Jajaran menggelar Konfers

Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum, Ini Penghianatan Terhadap Alam.

Bandung – YUTELNEWS com|| Bupati Bandung Dr HM Dadang Supriatna menegaskan bahwa penebangan pohon teh secara ilegal di wilayah Kecamatan Pengalengan telah memicu terjadinya banjir bandang.

Ia meminta aparat kepolisian memproses pelaku secara hukum dan memastikan kejadian serupa tidak terulang. katanya di Lahan PT Perkebunan PTPN I Regional 2 Malabar Bojong Waru, Pangalengan pada Sabtu 29/11/2025.

Bupati HM Dadang Supriatna menyampaikan bahwa kawasan Pengalengan memiliki potensi wisata dan kekayaan alam yang sangat luar biasa sehingga tidak boleh dirusak. Ia menegaskan seluruh pihak harus menjaga lingkungan demi keselamatan warga.

“Sudah terjadi penebangan pohon teh yang menyebabkan banjir bandang. Pak Camat, Pak Dewan, dan masyarakat juga sudah mengeluhkan hal ini. Kami bergerak cepat agar kejadian ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

Bupati Bandung juga meminta Kapolresta Bandung,Dandim, untuk mengambil langkah hukum terhadap para pelaku. Menurutnya, pemerintah daerah bersama Gubernur Jawa Barat, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 malabar, dan jajaran Forkopimda akan melakukan penanaman kembali di lahan yang rusak.

“Pak Gubernur sudah memberikan instruksi bahwa lahan-lahan yang rusak akan dilakukan penanaman ulang. Kami juga mendorong PT PTPN agar menanami kembali areal-areal lama yang sudah gundul karena inti usaha di wilayah ini memang perkebunan teh,” jelasnya.

Bupati H Dadang Supriatna, mengimbau warga Pengalengan agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas. Ia menekankan bahwa kerusakan lingkungan pada akhirnya akan merugikan masyarakat di sekitar lokasi.

“Kalau lingkungan rusak, banjir dan ancaman terhadap warga pasti terjadi. Karena itu, saya mohon kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan ini,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi terkait insiden banjir bandang yang terjadi pada 25 November 2025.

“Kami sudah mengidentifikasi para pelaku penebangan dan akan terus mengejar aktor utamanya. Kami mengajak masyarakat bersama pemerintah daerah untuk menjaga lingkungan agar tidak terjadi banjir maupun longsor,” tegasnya.

Menurut data yang diterima pemerintah daerah, luas lahan yang mengalami kerusakan akibat penebangan ilegal mencapai sekitar 150 hektare.***

 

Yans.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.