⁠Polda Metro Hentikan Penyelidikan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

YUTELNEWS.com | Jakarta,- Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, merasa lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya. Kepolisian menilai tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan resmi dalam SP2 Lid.

Menanggapi hal ini, Hendry Ch Bangun menyampaikan rasa syukurnya. Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk kerja profesional aparat penegak hukum.

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring, Jumat, 20 Juni 2025.

Ia menegaskan, tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi. Dengan dihentikannya penyelidikan, Hendry berharap reputasi PWI bisa pulih.

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan itu kini telah gugur setelah penyidik menyatakan tak ditemukan unsur pidana.

“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.

“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” lanjut Hendry.

Yans.

Bupati Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Pelaksanaan APBD 2024

Sukabumi – Yutelnews.com Bupati Sukabumi H Asep Japar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 serta penetapan Badan Anggaran DPRD yang akan membahas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024. Paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (20/6/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan bahwa dokumen Raperda APBD 2024 telah disusun secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kendati begitu, pembahasan raperda tersebut dapat segera disepakati menjadi peraturan daerah.

“Kami sepakat bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus dibahas secara komprehensif dan didukung data yang kuat. Kami akan memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah hadir langsung dalam proses pembahasan ini,” tegasnya.

Bupati menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, khususnya dari sektor pajak daerah, retribusi, optimalisasi kinerja BUMD, pengembangan wisata, dan skema kerja sama yang menghasilkan pendapatan bagi daerah.

Ia pun menegaskan, pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemkab Sukabumi disebutnya telah mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

Lenih lanjut Bupati menanggapi sejumlah catatan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan 2024, menurutnya seluruh perangkat daerah yang menjadi temuan akan segera menindaklanjutinya dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.

“Kami ingin pengelolaan keuangan di Sukabumi semakin berkualitas. Maka seluruh catatan BPK harus segera diselesaikan,” katanya.

Beliau mengingatkan pentingnya penyusunan anggaran yang berorientasi pada program prioritas sebagaimana tertuang dalam RPJMD, meminimalisir belanja yang tidak produktif, serta memastikan bahwa setiap belanja memiliki dasar kajian efektif dan efisien.

Ia menyebutkan, pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal daerah harus berdasarkan hasil analisis investasi yang akurat dan sesuai kemampuan keuangan daerah. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 seluruhnya bersifat earmarked atau telah ditentukan penggunaannya.

Sebagai penutup, Bupati menambahkan pentingnya terus melakukan inovasi kebijakan dan investasi daerah yang berorientasi pada pelayanan publik, efisiensi belanja, serta pencapaian target-target kinerja strategis daerah sebagaimana dirumuskan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi.

“Kami tidak hanya ingin menyusun anggaran, tetapi memastikan anggaran tersebut benar-benar memberi manfaat maksimal untuk masyarakat Sukabumi,” bebernya.


Reporter : Mirna

Babinsa dan Babinkamtibmas bersinergi Latih PBB Linmas Kelurahan Cibadak

YUTELNEWS.com | Sukabumi,- Babinsa Kelurahan Cibadak Koramil 11/ Cibadak Serma Aprias Supriatna bersama Bhabinkamtibmas Polsek Cibadak Aipda Emin memberikan materi pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada sejumlah Linmas Kelurahan Cibadak bertempat di Lapangan Sekarwangi,Kelurahan Cibadak,Kecamatan Cibadak,Kabupaten Sukabumi. Jumat, (20/6/2025).

Kedisiplinan adalah modal pokok dalam keberhasilan melaksanakan tugas ataupun kegiatan, baik itu
kegiatan pribadi maupun kegiatan dalam pekerjaan, tanpa kedisiplinan pekerjaan yang dilakukan hasilnya tidak akan bisa maksimal.

‘Untuk memupuk rasa kebersamaan, persaudaraan dan keamanan, Linmas merupakan bagian dari masyarakat yang harus bisa memberikan contoh bagi masyarakat lainnya dalam penanaman disiplin dan semangat Bela Negara, itulah tujuan dilaksanakannya kegiatan pelatihan PBB tersebut,’ terang Serma Aprias Supriatna.

Kegiatan tersebut juga dibawakan oleh Kanit Lantas Polsek Cibadak Ipda Yoga Permana yang menyampaikan tentang pesan pesan Kamtibmas.

Babinsa dan Babinkamtibmas mengajarkan metode praktik langsung berupa gerakan dasar PBB ditempat untuk anggota Linmas Kelurahan Cibadak yang sudah terpilih. Gerakan dasar Peraturan Baris Berbaris (PBB) yang diborkan terdiri dari lencang kanan, hadap kanan, hadap kiri, balik kanan, penghormatan dan sikap istirahat.

Para Linmas yang mendapat pelatihan terlihat antusias dalam melaksanakan latihan ini dengan penuh rasa semangat dan senang hati.

Semangat anggota Linmas itu membuat Babinsa dan Babinkamtibmas merasa bangga, meski rata-rata sudah berumur dan tidak muda lagi namun mereka (Linmas) tetap semangat dalam melaksanakan pelatihan PBB,”Pungkasnya.

Mirna

Bakti Religi Hari Bhayangkara ke-79: Polsek Cikalongwetan Bersihkan dan Berbagi di Masjid Mandalamukti

YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat,- Polsek Cikalongwetan melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) bertema Bakti Religi dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025. Kegiatan yang bertajuk “Jumat Bersih, Berbagi, dan Bersilaturahmi” ini dilaksanakan pada pukul 08:30 Wib di Masjid Jami As Sayidah Sarroh, RT. 03/RW 09, Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat(KBB). Jumat, (20/06/2025)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikalongwetan, AKP Deden Indrajaya, S.H., M.M., dan diikuti oleh jajarannya, termasuk Kanit Binmas, Kanit Propam, Panit Intelkam, Kasium, serta personel Polsek Cikalongwetan. Turut hadir pula Ketua DKM Masjid Jami As Sayidah Sarroh, Sekretaris BPD Desa Mandalamukti, Ketua RT 03 dan RW 09 Desa Mandalamukti, serta warga masyarakat RW 09 Desa Mandalamukti.

Photo: Kekompakan dan Kebersamaan antara Jajaran Polsek Cikalongwetan dan Masyarakat Desa Mandalamukti.

AKP Deden Indrajaya, di sela-sela kegiatan menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan Bakti Sosial Religi ini adalah untuk mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat, khususnya di Desa Mandalamukti.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat, khususnya di Desa Mandalamukti. Kami ingin menunjukkan kepedulian Polri terhadap lingkungan sekitar dan tempat ibadah. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk perayaan Hari Bhayangkara ke-79, dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat,”jelasnya.

Dirinya juga menambahkan baksos ini meliputi kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) di lingkungan masjid dan pemberian bantuan dana serta alat kebersihan kepada pengurus DKM.

“Baksos ini meliputi kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) di lingkungan masjid, pemberian santunan dana, dan penyerahan bantuan berupa seperangkat alat kebersihan kepada pengurus DKM Masjid Jami As Sayidah Sarroh. Kegiatan dilanjutkan dengan Jumat Berkah Ngaliwet Bersama,”tambahnya.

Dirinya berharap dengan adanya kegiatan ini bisa menumbuhkan rasa kepedulian sosial, mempererat tali silaturahmi antara Polri dan masyarakat, serta memperkuat nilai-nilai kemanusiaan.

“Semoga kegiatan ini dapat menginspirasi kita semua untuk selalu peduli terhadap sesama dan lingkungan sekitar. Mari kita jaga Kamtibmas bersama-sama untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. Polri akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat.”Tutupnya.

Dengan demikian, kegiatan ini menunjukkan komitmen Polsek Cikalongwetan dalam membangun hubungan yang harmonis dan sinergis dengan masyarakat.

Dien Yoyo.

Perbup Tes Urine Siswa Dibiarkan Mati Suri, Generasi Muda Jadi Korban

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – saat ini sedang berada dalam kondisi darurat narkoba. Penyalahgunaan zat adiktif telah menyasar tidak hanya kalangan dewasa, tetapi juga anak-anak usia sekolah dasar. Namun ironisnya, pemerintah daerah justru abai terhadap perangkat hukum yang mereka buat sendiri untuk melindungi generasi muda.

Kita tidak sedang kekurangan aturan. Banyuwangi sudah memiliki Perda No. 7 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Bahkan, komitmen itu diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) No. 15 Tahun 2021, yang secara tegas mengatur pelaksanaan screening tes urine bagi siswa SD sederajat sebagai syarat masuk SMP sederajat dalam rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Namun apa daya, regulasi itu hanya manis di atas kertas, karena implementasinya nyaris tidak pernah terlihat di lapangan.

Tes Urine Jadi Syarat PPDB: Tapi Hanya di Aturan, Bukan di Aksi

Perbup No. 15 Tahun 2021 seharusnya menjadi terobosan progresif dalam penyaringan awal penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan. Di dalamnya jelas disebutkan bahwa siswa SD sederajat wajib menjalani tes urine sebagai bagian dari proses seleksi masuk ke SMP sederajat. Tujuannya bukan untuk menghukum, tapi untuk deteksi dini dan perlindungan anak dari penyalahgunaan narkoba.

Namun faktanya, tidak ada satu pun sekolah yang menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten. Baik sekolah negeri maupun swasta, semua berjalan seolah-olah Perbup itu tidak pernah ada.

Sebagai leading sektor pelaksana screening tes urine, Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi justru belum menjalankan peran strategisnya. Tidak ada roadmap, tidak ada sosialisasi masif, dan lebih parah lagi, tidak ada kesiapan fasilitas.

Padahal, jika screening tes urine dijalankan sebagaimana mestinya, hasilnya akan sangat penting untuk pemetaan zona rawan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar SD dan SMP. Pemetaan inilah yang seharusnya menjadi dasar kebijakan intervensi pencegahan, pendidikan, dan rehabilitasi berbasis wilayah.

Sungguh tragis ketika pemerintah daerah membuat aturan progresif, namun tidak memiliki keberanian dan kesungguhan untuk melaksanakannya. Perda No. 7 Tahun 2020 dan Perbup No. 15 Tahun 2021 adalah dua regulasi penting yang terbengkalai. Kita tidak bisa berharap banyak pada perubahan jika pelaksanaannya dibiarkan mati suri.

Jika pemda tak segera mengambil langkah konkret, maka Banyuwangi sedang menggiring generasinya menuju kehancuran secara terstruktur, sistematis, dan dibiarkan.

Kami dari YAN-LPSS Banyuwangi menyerukan agar Pemkab segera mengaktifkan Perbup No. 15/2021 dalam pelaksanaan PPDB/SPMB tahun ini meski prosesnya sudah usai. Libatkan Dinas Kesehatan sebagai pelaksana tes urine, Dinas Pendidikan sebagai regulator sekolah, dan Bakesbangpol sebagai koordinator P4GN.

Jangan biarkan pelajar Banyuwangi menjadi korban kelalaian birokrasi. Darurat narkoba tidak bisa ditangani dengan pidato dan baliho. Ia butuh aksi nyata, dimulai dari sekolah dan PPDB.

Catatan:
Jika regulasi dibiarkan tak dijalankan, maka kita semua bersalah atas generasi yang tumbuh dalam ketidaktahuan dan keterpaparan narkoba. Banyuwangi harus bertindak, sekarang juga.

Penulis adalah: Alumni PKPA Angkatan ke-2 Tahun 2006 Universitas Jember,
Founder Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK) Banyuwangi.

Sumber :Hakim Said, SH
Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN-LPSS) Banyuwangi.

(Red)

 

 

 

 

Di Usia 18 Bandung Barat: Kades Tarkopa Sampaikan Harapan untuk Kemajuan

YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat,- Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-18 Kabupaten Bandung Barat, Kepala Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Bapak Tarkopa S.Pd.I, menyampaikan pesan penuh harapan dan optimisme untuk masa depan daerahnya. Sebagai kepala desa periode pertama sejak berdirinya Kabupaten Bandung Barat, beliau merasakan langsung dinamika pembangunan dan perkembangan yang telah terjadi selama 18 tahun terakhir. Jumat, (20/06/2025).

“Selamat ulang tahun ke-18, Kabupaten Bandung Barat!” ujarnya dalam rilis pers yang disampaikan hari ini.

“Semoga di usia yang semakin dewasa ini, Kabupaten Bandung Barat senantiasa aman, damai, dan terus maju pesat dalam segala sektor. Semoga seluruh masyarakat Kabupaten Bandung Barat senantiasa diberikan kesehatan dan keberkahan oleh Allah SWT,”tambahnya.

Kades Tarkopa S.Pd.I., juga menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada Bupati Bandung Barat yang baru dilantik.

“Kepemimpinan baru ini diharapkan mampu membawa Kabupaten Bandung Barat mencapai kemajuan yang lebih signifikan, bahkan melampaui pencapaian kabupaten-kabupaten lain di Jawa Barat. Banyak sekali potensi yang belum tergali secara optimal, dan masih banyak program pembangunan yang perlu segera direalisasikan,”harapnya.

Salah satu fokus utama yang beliau soroti adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Program-program prioritas seperti peningkatan penerangan jalan, ketahanan pangan, dan dukungan penuh terhadap program-program nasional seperti pengibaran bendera Merah Putih di seluruh pelosok desa, harus terus didorong dan ditingkatkan,” tegasnya.

Terkait infrastruktur, Kepala Desa Gunung Masigit memaparkan kondisi terkini di desanya.

“Alhamdulillah, aksesibilitas di Desa Gunung Masigit sudah cukup baik. Jalan-jalan utama sudah dapat dilalui dengan mudah oleh kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, masih ada beberapa ruas jalan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama jalan-jalan yang merupakan aset perusahaan, bukan milik desa,”paparnya.

Beliau menjelaskan kendala yang dihadapi dalam perbaikan infrastruktur desa. “Terbatasnya anggaran dana desa, yang sebagian besar dialokasikan untuk program bumdes (20%) dan PLT (15%), membuat perbaikan jalan-jalan tersebut terhambat,” jelasnya.

“Oleh karena itu, kami berharap adanya kerjasama yang erat dengan pihak perusahaan terkait untuk bersama-sama memperbaiki jalan-jalan tersebut. Jalan-jalan ini bukan hanya akses vital bagi perusahaan, tetapi juga merupakan akses utama bagi masyarakat kami.”tambahnya.

Lebih rinci, Kades Tarkopa S.Pd.I., menjelaskan kondisi infrastruktur jalan di desanya.

“Dari total panjang jalan desa sekitar 18 kilometer, sekitar 90% telah dalam kondisi baik. Sisanya, sekitar 10%, masih membutuhkan perbaikan. Kami menargetkan seluruh perbaikan jalan desa akan selesai pada tahun 2026.”Pungkasnya.

Beliau berharap di usia Kabupaten Bandung Barat yang ke-18 ini, pembangunan yang merata dan berkelanjutan dapat terus terwujud, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan Kabupaten Bandung Barat dapat menjadi kabupaten yang maju dan sejahtera.

Dien Yoyo

Pembangunan proyek longsoran lahat km 256 telah dilaksanakan cv ketapang group

Lahat Sumsel – YUTELNEWS.com
Lahat 19/juni 2025 pelaksanaan proyek longsoran yang telah menghabiskan separoh jalan negara ,tentu sangat dibutuhkan alat2 yang lengkap mulai rambu rambu dikarenakan jalan tersebut tepat nya ditikungan ditakut kan ada kendaraan dengan kecepatan tinggi dapat membahayakan pada semua pengguna jalan negara yang melintas di jalan negara.

Pada saat diwawancarai awak media AGung ST selaku pelaksana lapangan akan sesegera mungkin pelaksaan proyek dilaksanakan sehingga dapat memperlamcar jalan negara diwilayah pemerintah kabupaten lahat secepat nya bermacam bantuan telah didapat kan didalam pelaksanaan proyek tersebut ,kebetulan ada alat masyrakat yang lagi membangun jalan perkebunan turut dapat membantu pengerukan bahu jalan yang sedang dilaksanakan ,semua persiapan dalam pelaksanaan kegiatan sdh full tinggal menunggu alat dari bandar lampung yang belum sampai dengan saat ini.
Semua pengawas telah.turun dalam membantu pelaksanaan proyek negara tersebut sehingga secepat nya proyek bahu jalan yg amblas separoh segera dapat dileselaikan dan di gunakan tuk kepentingan lintas negara di kabupaten lahat .semua pelaku kegiatan sangat bersemangat semua dalam pelaksanaan kegiatan ini membuat pimpinan proyek sangat senang dengan loyal nya para pekerja yang datang jauh dari kota palembang .

Sempat juga ketua umum lsm kikim bersatu ujang asmara sangat berharap dan motipasi pihak perusahaan.projek jalan semoga sinergi tetap berjalan dalam mendukung kegiatan pemerintah dalam melaksanakan projek jalan negara di kabupaten lahat ini.

Ujang asmara sangat bangga dengan masyrakat setempat yg loyal dalam mengatur arus lalu lintas agar tetap berjalan sehingga tidak.macet tetap terurai lancar aman terkendali. ( Tim )

Plengsengan Gagal: Uang Rakyat, Ladang Korupsi

YUTELNEWS.com  BANYUWANGI – Kasus rusaknya plengsengan di Perum Griya Permata Husada, Kelurahan Pengantigan, Banyuwangi, bukan sekadar proyek gagal. Ini alarm keras atas bobroknya tata kelola proyek konstruksi di tubuh Pemkab Banyuwangi. Bukan hanya soal kualitas bangunan yang jauh dari standar, tapi juga tentang kemungkinan besar adanya praktik korupsi berjamaah, dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Proyek yang dibiayai uang rakyat ini dibangun asal-asalan. Alih-alih menggunakan batu dan semen sesuai spesifikasi, pelaksana justru menumpuk tanah liat. Hasilnya? Plengsengan nyaris roboh. Warga sekitar terpaksa bergotong royong melakukan perbaikan swadaya demi mencegah bencana yang lebih besar. Miris.

Kini, salah satu warga terdampak resmi melaporkan dugaan korupsi proyek ini ke Mapolresta Banyuwangi. Langkah berani ini membuka tabir kelam praktik proyek-proyek pemerintah yang selama ini ditutup rapat. Jika polisi serius menelusuri, ini bisa menjadi kotak pandora, membongkar jaringan kongkalikong proyek dari hulu ke hilir.

Masalahnya bukan hanya di kontraktor. Bukan cuma pelaksana di lapangan yang harus diperiksa. Justru pertanyaan besarnya: siapa yang menyusun anggaran? Siapa yang mengawasi? Siapa yang menyetujui pembayaran? Konstruksi rapuh itu dibayar lunas dengan dokumen palsu atau audit formalitas? Ini yang harus diusut.

Skandal ini menyingkap praktik yang diduga lazim: pengadaan proyek jadi bancakan. Isu ijon proyek sudah jadi rahasia umum. Apalagi menjelang kontestasi politik, proyek sering dijadikan sumber logistik terselubung. Tak heran kalau defisit anggaran ikut membuntut. Rakyat cuma kebagian proyek rongsokan.

Jika penegak hukum hanya menyisir operator lapangan dan mengorbankan satu dua staf teknis, publik harus curiga. Kejahatan anggaran tak lahir dari tukang batu. Ia lahir dari meja rapat, dari pena pejabat, dan dari tanda tangan di atas kertas kontrak.

Jangan biarkan proyek plengsengan ini ditutup begitu saja. Kasus ini harus dibongkar habis. Semua yang terlibat, kontraktor, pengawas, PPK, hingga aktor intelektualnya, harus diseret ke meja hukum. Rakyat butuh keadilan, bukan drama proyek tambal sulam.

Sumber :Andi Purnama, Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan.

(Red)

Gubernur Jabar Hadiri Sidang Paripurna Perdana DPRD Kabupaten Bandung Barat di Gedung Baru, Sorot Perbaikan Infrastruktur dan Lingkungan

YUTELNEWS.com | Bandung Barat, Jawa Barat,- Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-18. Sidang paripurna ini sekaligus menandai peresmian gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat yang baru. Kamis, (19-06-2025).

Dalam wawancara usai acara, Gubernur Kang Dedi Mulyadi menyoroti sejumlah hal penting terkait pembangunan di Kabupaten Bandung Barat. Beliau menekankan perlunya pembenahan dan peningkatan di beberapa sektor, antara lain:

– Alokasi Anggaran: Gubernur menekankan agar alokasi anggaran lebih fokus pada pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, irigasi, dan sarana prasarana pendidikan serta kesehatan.

– Peningkatan Infrastruktur: Pembenahan infrastruktur jalan perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama di sepanjang jalur Padalarang hingga perbatasan dengan Cianjur. Gubernur juga menekankan pentingnya pembangunan jembatan yang memadai.

– Penutupan Tambang Ilegal: Gubernur menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam penutupan tambang ilegal guna menjaga kelestarian lingkungan.

– Reboisasi dan Penataan Bangunan: Program reboisasi perlu digencarkan di wilayah yang mengalami penggundulan hutan, khususnya di sekitar Lembang. Selain itu, penataan bangunan liar juga perlu dilakukan untuk menjaga keindahan dan ketertiban wilayah.

Gubernur juga mengapresiasi potensi Kabupaten Bandung Barat, mengingat letak geografisnya yang strategis, dekat dengan kawasan wisata, dan memiliki pusat pendidikan penting bagi TNI dan Polri. Beliau mendorong pengembangan sektor pertanian organik, peternakan, dan hortikultura sebagai potensi unggulan daerah.

Pengembangan branding pariwisata juga dianggap penting untuk menarik wisatawan dan meningkatkan perekonomian daerah. Gubernur menyoroti pentingnya peningkatan sumber daya manusia dan pengembangan pusat perbenihan pertanian dan peternakan yang sudah ada di Bandung Barat.

Terkait kemacetan, Gubernur menyinggung peran penting penataan kawasan stasiun kereta cepat dan stasiun Padalarang untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

Untuk wilayah selatan, Gubernur menekankan pentingnya pelestarian hutan dan pengembangan sistem karbon untuk menghasilkan pendapatan tambahan bagi daerah.

Secara keseluruhan, Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi menyampaikan harapannya agar Kabupaten Bandung Barat dapat terus berkembang dan maju dengan memanfaatkan potensi yang ada, serta memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

DY.

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Batam Asah Kreativitas Melalui Kegiatan Pramuka

YUTELNEWS.com | Batam – Semangat kebersamaan dan kreativitas terpancar jelas di Lapas Batam setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat. Sebanyak 24 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tergabung dalam kegiatan Pramuka aktif mengikuti latihan rutin kepramukaan.

Kegiatan pramuka ini bukan hanya sekadar mengisi waktu luang, tetapi juga menjadi wadah bagi para WBP untuk mengembangkan diri. Mereka tidak hanya dilatih dalam ketangkasan baris-berbaris, namun juga didorong untuk menunjukkan kreasi dan inovasi. Berbagai bentuk kegiatan kreatif disisipkan dalam setiap sesi latihan, memungkinkan para Warga Binaan menyalurkan bakat dan minat mereka di bawah bimbingan pembina pramuka.

Kepala Lapas Batam, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan dukungannya penuh terhadap inisiatif ini. “Kegiatan pramuka di Lapas Batam merupakan salah satu program pembinaan yang kami unggulkan,” ujar Yugo.

“Melalui pramuka, kami berharap para WBP dapat mengasah kedisiplinan, kemandirian, dan kerjasama tim. Lebih dari itu, kegiatan ini juga menjadi sarana yang efektif untuk membantu mereka menemukan potensi diri dan mengembangkan kreativitas, sehingga nantinya dapat menjadi bekal positif saat kembali ke masyarakat”, tambahya.

Program pramuka ini diharapkan dapat terus berjalan dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembinaan karakter dan mental para WBP di Lapas Batam, membuktikan bahwa di balik jeruji besi, semangat untuk berkembang dan berkreasi tetap menyala./ Red

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Melaksanakan Sosialisasi  di Dua Desa dengan Tema ” Pengembangan Ekonomi Kreatif

YUTELNEWS.com | Sukabumi – Dra. Hj. Lina Ruslinawati Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan Sosialisasi  Tahun Sidang 2024-2025, Dengan Tema ” Pengembangan Ekonomi Kreatif “di Dua Desa, Desa Sekarwangi, Dan Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak ,Kabupaten Sukabumi, kamis, ( 19/6/2025).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra.Hj.Lina Ruslinawati menjelaskan bahwa Perda no 15 Tahun 2017 dirancang untuk memberikan kerangka kerja yang jelas bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dalam mengembangkan ekonomi kreatif.

Dra.Hj. Lina Ruslinawati menekankan bahwa sektor ekonomi kreatif menjadi salah satu prioritas pembangunan di Jawa Barat karena potensinya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong inovasi lokal.

“Masih Dra.Hj. Lina Ruslinawati menyampaikan bahwa ekonomi kreatif sangat penting dalam menghadapi tantangan global saat ini. Kreativitas dan inovasi masyarakat adalah aset berharga yang harus diberdayakan untuk menghasilkan produk dan layanan yang bernilai tambah tinggi.

“Dengan adanya Perda no 15 Tahun 2017 ini , kami berharap masyarakat mampu mengoptimalkan potensi yang ada di daerah masing-masing, menciptakan produk kreatif, serta memanfaatkan peluang pasar yang lebih luas,” ujar Dr. Lina Ruslinawati.

Dalam sesi sosialisasi, Dra. Hj. Lina Ruslinawati  juga menyoroti berbagai bidang ekonomi kreatif yang dapat dikembangkan di Kabupaten Sukabumi, seperti seni budaya, kuliner, kerajinan tangan, teknologi digital, dan fashion. Ia mendorong para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk terus berinovasi dan memanfaatkan dukungan yang diberikan oleh pemerintah melalui program-program terkait ekonomi kreatif.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku UMKM, komunitas kreatif lokal, serta perangkat desa. Para peserta menyambut baik inisiatif sosialisasi tersebut dan memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan Dra. Hj. Lina Ruslinawati terkait peluang dan tantangan dalam mengembangkan usaha kreatif mereka.

Beberapa warga mengajukan pertanyaan terkait akses pendanaan dan pelatihan untuk mendukung ekonomi kreatif. Dra. Hj. Lina Ruslinawati menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mempersiapkan berbagai program, termasuk fasilitasi pelatihan, kemitraan dengan perusahaan besar, hingga akses permodalan yang lebih mudah melalui kerja sama dengan lembaga keuangan.

Sebagai anggota DPRD, Dra. Hj. Lina Ruslinawati berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan yang mendukung perkembangan sektor ekonomi kreatif di Jawa Barat. Ia juga mengimbau pemerintah desa dan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mendukung pelaku usaha kreatif. “Ekonomi kreatif adalah sektor strategis yang mampu memajukan daerah kita. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adalah kunci keberhasilannya,” Pungkasnya.

 

Reporter : Mirna

Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI Membangun Negara Hukum Demokratis Konstitusional Indonesia

Jakarta. Yitelnews.com –

Penulis : Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia ; Mantan Tim Perumus UU Polri dan Komisi Politik & Hukum DPR-RI ; Pernah Menjadi Dosen Tamu Sespimmen dan Sespimti Polri)

Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) beserta dengan ekosistem status, keberadaan, dan kedudukan POLRI – telah diamanatkan secara konstitusional dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). *Nomenklatur POLRI tertera dalam konstitusi Indonesia : Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945*. Perspektif tersebut mengandung amanat, tugas, dan tanggungjawab serius, strategis, dan menentukan bagi POLRI. Perspektif tersebut mengharuskan POLRI untuk selalu memastikan agar *merawat, memelihara, menjaga, dan menegakkan Konstitusi, Demokrasi, Hukum, dan HAM (Negara Demokratis Konstitusional Indonesia dan Negara Hukum Indonesia)*.

Ada sejumlah institusi yang nomenklaturnya diamanatkan “langsung” dalam UUD NRI Tahun 1945. Hanya sebagian kecil saja institusi di Indonesia dan dalam jumlah terbatas, yang nomenklaturnya diamanatkan langsung dalam konstitusi. POLRI adalah salah satu institusi yang nomenklaturnya diamanatkan langsung, jelas, dan tegas dalam UUD NRI Tahun 1945. Posisi tersebut bersifat luhur dan mulia. *Posisi yang diberikan oleh Rakyat Indonesia (Kedaulatan Rakyat) dan disediakan dalam konstitusi kepada POLRI. Jadi, POLRI seharusnya mengedepankan dan memuliakan “sumbernya dan mata airnya”. Sumbernya dan mata airnya yaitu Konstitusi, Ideologi, Kedaulatan Rakyat (Kerakyatan), Demokrasi, Keadilan, dan Hukum. POLRI tidak boleh bertentangan dan berlawanan dengan sumbernya dan mata airnya*.

POLRI dengan demikian mesti selalu dan harus semakin menjaga harkat, martabat, dan marwah tersebut. Misalnya POLRI menggunakan dan menggerakkan tugas, tanggungjawab, dan kewenangan untuk memaknai Nilai-Nilai Peradaban Negara Hukum Indonesia. Jadi seharusnya yang bertumbuh dan terbangun adalah : “Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI”. Doktrin Nilai-Nilai Peradaban tersebut wajib menumbuhkan, menunjukkan, dan memastikan Doktrin NKRI. Hakekat dari Doktrin NKRI, antara lain : Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 ; Ideologi Pancasila ; Spritualitas Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ; Spritualitas Bhayangkara Negara ; Spritualitas Tri Brata. Dengan demikian *Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI tidak boleh menjadi instrumen pragmatis tetapi harus bisa menjadi instrumen ideologis*.

Konstitusionalitas dari ketentuan tersebut – pada dasarnya meneguhkan dan mengukuhkan POLRI. Institusi POLRI memiliki eksistensi, posisi, dan fungsi strategis yang berpengaruh, berdampak, dan menentukan. Terutama dalam “Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia” (Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara). Hakekat dan prinsip Bernegara Kebhayangkaraan (POLRI), pada dasarnya harus “dihadirkan dan ditampilkan” dengan paradigma pemikiran dan penyelenggaraan yang berkemanusiaan, berkeadilan, berkeadaban, berkerakyatan, berkebangsaan, berdemokrasi, dan konstitusional. Perspektif tersebut menuntut dan menuntun POLRI melakukan agenda strategis yang visioner dan misioner Kerakyatan, Kebangsaan, dan Kenegaraan. Juga agar menjadi instrumen kepentingan peradaban hukum demokratis konstitusional.

Materi pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945, mengamanatkan dan menentukan bahwa : *”Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Keseluruhan konstruksi dan substansi tersebut, pada dasarnya bersifat satu kesatuan utuh. Juga sebuah perumusan, pemahaman, dan penyelenggaraan konstitusional yang merupakan *satu ekosistem tarikan nafas panjang yang saling berkaitan dan berkelanjutan. Lagi pula bersifat seutuhnya dan sepenuhnya secara integratif*. Tentu POLRI harus selalu sungguh-sungguh terkonfirmasi dan terikat dengan ketentuan konstitusional tersebut.

Paradigma pemikiran dari ketentuan konstitusional tersebut tidak boleh difahami dan diselenggarakan secara terpisah yang terlepas dari rangkaian teks dan konteks “Keindonesian” (Indonesia Raya). Paradigma tersebut tidak boleh sepotong-sepotong dan tidak boleh berdiri sendiri. Tidak boleh difahami dalam formulasi, posisi, dan komposisi yang saling bertentangan dan yang saling berlawanan. Jangan difahami dengan semangat penjiwaan, pemahaman, dan penyelenggaraan agenda konstitusi yang saling berhadap-hadapan. Perspektif itulah yang teranut dan terkandung dalam materi pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945, yaitu mewujudkan dan memastikan Kedaulatan Rakyat ; Hak-Hak konstitusional Rakyat ; Keadilan, Kemakmuran, dan Kesejahteraan Rakyat.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum” merupakan ketentuan konstitusional. Epistemologi dan terminologi tersebut senantiasa memastikan dan semakin mengukuhkan eksistensi, posisi, dan fungsi strategis POLRI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Perspektif dan terminologi tersebut juga yang mengarahkan dan menunjukkan pemahaman, penjiwaan, dan penyemangatan POLRI. Terutama dalam penyelenggaraan tugas pokok, tanggungjawab utama, dan kewenangan dasar POLRI. Jadi harus senantiasa dibangun dan ditumbuhkan dalam konteks dan dalam kerangka perspektif dan terminologi tersebut di atas.

Institusi POLRI beserta keseluruhan jajaran POLRI sebagai alat negara bertugas, berwenang, dan bertanggungjawab “menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat”. Perihal pengertian, pemahaman, penjiwaan tersebut harus diletakkan, diselenggarakan, dan dilaksanakan secara berarti dan berdampak. Khususnya terhadap keberadaan, kedudukan, dan kegiatan POLRI. Dan dalam kerangka melengkapi, menguati, dan memaknai untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta untuk menegakkan hukum.

Kemudian institusi POLRI beserta keseluruhan jajaran POLRI sebagai alat negara bertugas, berwenang, dan bertanggungjawab “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat”. Perspektif pengertian, pemahaman, penjiwaan tersebut juga, harus diletakkan, diselenggarakan, dan dilaksanakan pula secara berarti dan berdampak. Terutama bagi keberadaan, kedudukan, dan kegiatan POLRI. Juga dalam kerangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk menegakkan hukum.

Selanjutnya institusi POLRI beserta keseluruhan jajaran POLRI sebagai alat negara bertugas, berwenang, dan bertanggungjawab “menegakkan hukum”. Mengenai pengertian, pemahaman, dan penjiwaan tersebut mesti pula berlangsung secara berarti dan berdampak. Khususnya terhadap keberadaan, kedudukan, dan kegiatan POLRI. Tentu dalam kerangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat.

Institusi POLRI memiliki tugas, kewenangan, dan tanggungjawab yang saling terkait untuk menguati dan memaknai *misi luhur, misi mulia, dan misi suci* POLRI. Terutama dalam menyelenggarakan dan menunaikan tugas pengabdian pada masyarakat, bangsa, dan negara. “Kepemilikan” yang saling terkait tersebut di atas, pada dasarnya hanya menjadi berarti, dan baru menjadi bermakna ketika diabdikan dan diperuntukkan secara positif dan efektif. Diperuntukkan bagi keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia Raya. Keberartian dan kebermaknaan tersebut menjadi terbangun dan menumbuh ketika diorientasikan untuk menuju dan mencapai Tujuan Nasional NKRI.

“Keindonesiaannya” POLRI, dan “Indonesia Rayanya” POLRI semakin bersinar terang dan bertumbuh subur manakala POLRI menandai dan memaknai bahwa pengabdian POLRI adalah sungguh-sungguh bersifat luhur, mulia, dan suci. Perspektif tersebut semakin menunjukkan dan mengukuhkan bahwa sesungguhnya eksistensi, posisi, dan fungsi POLRI adalah salah satu pemasti, penanda, dan pemakna spritualitas dan konstitusionalitas NKRI. Ada perkembangan kemajuan POLRI yang “Mengindonesia” secara sejati dan sesungguhnya. Armosfir Mengindonesia bertumbuh sumbur manakala ekosistem Indonesia Raya berbasis salah satunya pada keberadaan dan kebangkitan POLRI yang maksimal, profesional, kredibel, akuntabel.

Pemikiran strategis dan visioner atas POLRI, serta pertimbangan mendasar dan menyeluruh atas POLRI, pada gilirannya berpengaruh dan berdampak. Khususnya pada makna penting keberadaan, kedudukan, dan kegiatan POLRI dalam Sistem Indonesia berdasarkan Hukum Dasar Tertinggi dan Tertulis. *Konstitusi Indonesia meletakkan dan menempatkan institusi POLRI secara konstitusional dalam sistem konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum*. Pernyataan dan perumusan konstitusional tersebut adalah merupakan dan menjadi amanat, ketentuan, dan aturan tertinggi. Perihal tersebut juga bersifat “normatif dan otoritatif konstitusional strategis” karena dikandungi dan dimiliki oleh POLRI sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

Ada dasar-dasar filsafat hukum, politik hukum, dan sosiologi hukum yang berkaitan dengan eksistensi, posisi, fungsi POLRI. Sekaligus juga yang berkaitan dengan relasi antara institusi POLRI dengan Konstitusi Indonesia. Prinsip-Prinsip tersebut pada dasarnya merupakan intisari perenungan, hakekat penyadaran, dan titik pemikiran POLRI. Terutama perenungan, penyadaran, dan pemikiran POLRI agar selalu dan untuk semakin terbuka, teringat, terketuk, terpanggil, dan tergerak bekerja. Prinsip-Prinsip bekerja dengan standar etika profesional yang tinggi, moralitas institusional yang kuat, keteladanan kolegial yang dalam, dengan berbasis pada Tri Brata Bhayangkara Negara. Terutama dalam menyelenggarakan, menjalankan, dan menunaikan amanat tugas dan tanggungjawab konstitusional POLRI beserta jajaran.

Perspektif dan terminologi tersebut menjadikan institusi POLRI beserta jajaran POLRI, harus senantiasa memiliki sejumlah perihal prinsipil. Minimal harus senantiasa dan semakin memiliki keutuhan sikap, kebulatan tekad, kemauan keras, dan kemampuan kuat. Perihal tersebut, hakekatnya dan intisarinya adalah dibangkitkan dan diarahkan untuk mengabdikan diri mempersembahkan diri bagi kemanusiaan, keadilan, keadaban, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia. Juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara melalui pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggungjawab POLRI secara optimal, maksimal, profesional, kredibel, akuntabel.

Kualitas, profesionalitas, kapasitas, kapabilitas, integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas POLRI, menjadi bermakna dan semakin menumbuh, menggema, dan menggelora ketika POLRI selalu “teguh loyal dan tegak lurus”. Hakekatnya dan intisarinya adalah *loyal dan lurus bersikap pada Pernyataan Kemerdekaan RI. Juga senantiasa kukuh berkegiatan dalam kerangka membumikan dan memastikan Tujuan Nasional (Pembukaan UUD NRI Tahun 1945). Juga dalam kerangka membumikan dan memastikan Cita-Cita Proklamasi Kemerdekaan RI dan Nilai-Nilai ideologi dan falsafah Pancasila dalam wadah NKRI yang Bhinneka Tunggal Ika*.

POLRI akan menjadi bermakna dan semakin berarti manakala POLRI selalu setia dan senantiasa taat bergerak dan berjalan dalam kawasan doktrin *”TRI BRATA POLRI” sebagai Bhayangkara Negara*. Hakekat dari kebermaknaan dan keberartian tersebut adalah ketika POLRI mereformasi dan mentransformasi keseluruhan pranata dan ekosistem POLRI dan jajaran. Terutama kebijakan dan agenda reformasi dan transformasi bagi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Juga demi untuk menuju serangkaian kualitas kebangkitan dan kemajuan Indonesia Raya.

Ada sejumlah “Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI bagi Indonesia” dengan adanya amanat dan ketentuan mengenai POLRI dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Kemudian dengan Prinsip-Prinsip dan Nilai-Nilai keberadaan dan kedudukan POLRI berdasarkan konstruksi dan substansi. Khususnya yang berbasis pada teks amanat dan narasi ketentuan tersebut. Doktrin dan paradigma Hukum Bernegara Indonesia tersebut merupakan konsekuensi dari “penerimaan dan pengakuan” konstitusional terhadap POLRI. Selanjutnya pada gilirannya, memiliki konsekuensi atau mempunyai akibat ketatanegaraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

*Konstitusionalitas POLRI, pada dasarnya memastikan, meneguhkan, dan mengukuhkan doktrin konstitusional bahwa institusi POLRI adalah institusi yang berstatus independen dan bersifat mandiri*. Perspektif dan terminologi independen dan mandiri dalam konteks tersebut adalah memastikan bahwa keberadaan, status, dan kedudukan institusi POLRI “pada dasarnya terletak dan berada langsung di bawah Presiden RI sebagai Kepala Negara”. Letak keberadaan akan status dan kedudukan tersebut ditempatkan dan didudukkan dalam konteks konstitusi negara karena “Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD” (Bab III, Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945).

Kekuasaan tersebut merupakan bagian dari ekosistem “kekuasaan pemerintahan negara” (Judul Bab III UUD NRI Tahun 1945). Prinsip dasar konstitusional yang meletakkan keberadaan, status, dan kedudukan institusi POLRI langsung di bawah Presiden (kepresidenan), pada gilirannya memiliki implikasi dan konsekuensi. Terutama implikasi dan konsekuensi ketatanegaraan pada tataran struktural dan institusional. Implikasinya dan konsekuensinya adalah bahwa institusi POLRI dengan tegas dan secara jelas – tidak boleh menjadi subordinat bawahan dari kelembagaan lain, kementerian lain, dan kebadanan lain. Juga tidak boleh menjadi institusi dan instrumen bagian dari kelembagaan lain, kementerian lain, dan kebadanan lain.

Doktrin konstitusional dan makna otentik dari ketentuan tersebut adalah bahwa *Presiden RI (siapapun Presiden RI) tidak dalam kapasitas dan otoritas secara “pribadi dan perseorangan/perorangan”. Juga Presiden RI tidak dalam kapasitas dan otoritas secara “kelompok kepentingan”. Namun kapasitas dan otoritas Presiden RI dalam konteks tersebut adalah berstatus kenegaraan dan ketatanegaraan dengan kapasitas kedudukan dan dengan otoritas kelembagaan konstitusional sebagai institusi Kepresidenan. Tentu dalam konteks Sistem Presidensial NKRI*.

*Keseluruhannya (Kepresidenan RI dan Kepolisian Negara RI) harus senantiasa taat, tunduk, dan patuh pada Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Dengan demikian Presiden RI dalam konteks konstitusionalitas tersebut – sama sekali tidak boleh menggunakan, memanfaatkan, dan memperalat institusi (POLRI) demi urusan dan untuk kepentingan memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Presiden RI juga secara jelas dan tegas tidak boleh menggunakan, memanfaatkan, dan memperalat institusi (POLRI) karena urusan dan kepentingan pribadi dan kelompok. Hakekatnya adalah tidak boleh menggunakan, memanfaatkan, dan memperalat POLRI – di luar dan selain urusan dan kepentingan Rakyat, Bangsa, Negara, dan Konstitusi*.

*Ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan keseluruhan ekosistem dan atmosfir POLRI beserta jajaran – hanya boleh berdasar, berarah, dan beorientasi pada Rakyat, Bangsa, Negara, dan Konstitusi*. Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara Kepresidenan RI dan Kepolisian Negara RI – pada dasarnya *mengharuskan dan mewajibkan Presiden RI dan POLRI untuk mutlak tersadar dan terpanggil. Terutama untuk menjaga, mengawal, memaknai, melaksanakan, dan menegakkan Konstitusi dan Negara Hukum Demokratis Indonesia*. Dengan demikian, POLRI harus senantiasa dan semakin melahirkan, menghadirkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan menghidupkan *Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI membangun Negara Hukum Demokratis Konstitusional Indonesia*.

Keberadaan, status, dan kedudukan institusi POLRI beserta keseluruhan ekosistem POLRI sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945, harus senantiasa “terjaga dan terawat”. Pengamanatan, penentuan, dan pengaturan konstitusional tersebut, pada dasarnya mengisyaratkan, menentukan, dan memastikan eksistensi, posisi, dan fungsi POLRI. *Pastinya adalah tidak boleh terjadi penghilangan, pendistorsian, bahkan pengurangan sekecilpun dan sedikitpun teks narasi dan makna substansi konstitusional terhadap POLRI*. Perihal tersebut sebagaimana yang sudah tertera jelas dan termaktub tegas dalam UUD NRI Tahun 1945 mengenai institusi POLRI.

Mesti dipastikan dari awal dan sejak dini mengenai narasi dan substansi perihal “Kebijakan” dan mengenai “Peraturan Perundangan-Undangan”. Narasi dan substansi tersebut adalah agar harus dan mesti selalu menguati, meneguhi, dan mengukuhi UUD NRI Tahun 1945. *Peraturan Perundangan-Undangan dan Kebijakan “tidak boleh menghilangi, mendistorsi, dan mengurangi sekecilpun dan sedikitpun teks narasi dan makna konstitusi terhadap POLRI*. Teks dan makna tersebut adalah amanat dan ketentuan mengenai eksistensi, posisi, fungsi, tugas, peran, tanggungjawab, dan kewenangan POLRI. Amanat dan ketentuan tersebut adalah sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

POLRI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi di atas. Pernyataan konstitusional tersebut bersifat amanat dan berkategori ketentuan yang memiliki dasar legitimasi yang kuat dan mempunyai landasan konstitusi yang tinggi bagi POLRI. Pernyataan jelas dan tegas tersebut, pada dasarnya mengingatkan dan menjadikan keseluruhan civitas dan ekosistem POLRI mengorganisasikan pembangunan, penataan, pemeliharaan Sistem Keamanan dan Ketertiban Umum bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pembangunan Indonesia Raya yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur, pada dasarnya berbasis pada tumbuhnya dan terbangunnya stabilitas politik dan keamanan. Perspektif dan terminologi politik dan keamanan dalam konteks tersebut adalah dalam pengertian, pemahaman, penjiwaan, dan penyelenggaraan politik dan keamanan secara luas, dalam, tinggi, lengkap, dan utuh. Hakekatnya dan intisarinya adalah “Politik Negara dan Keamanan Negara”. Institusi POLRI dengan demikian memperoleh legalitas formal dan mendapat legitimasi konstitusional menunaikan tugas, tanggungjawab, dan kewenangan untuk membangun, menata, dan memelihara sistem keamanan dan ketertiban umum (masyarakat).

POLRI sebagai alat negara bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi di atas. Pernyataan konstitusional tersebut mengingatkan ulang kembali akan Tujuan Nasional NKRI, antara lain : untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia ; untuk memajukan kesejahteraan umum ; untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan lain-lain.

Materi Tujuan Nasional tersebut, pada dasarnya mengingatkan dan menjadikan “Negara” harus senantiasa bertugas dan bertanggungjawab untuk “Hadir” melindungi, mengayomi, melayani, menjamini, dan memfasilitasi masyarakat (warga negara) untuk melaksanakan setiap dan segala hak-hak konstitusional masyarakat. Pelaksanaan dan penggunaan hak-hak konstitusional tersebut, mesti dijamin sepenuhnya dan sejatinya oleh Negara tanpa diskriminasi dan tanpa eksploitasi. Sehingga berlangsung dengan baik, benar ; dan terlaksana secara aman, nyaman, lancar, dan berhasil.

Institusi POLRI beserta segenap jajaran POLRI sebagai Alat Negara, adalah sebuah kelembagaan strategis yang merupakan representase Negara. POLRI sebagai kelembagaan representase (“wakil/perwakilan”) Negara, harus senantiasa dan mesti semakin melakukan percepatan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan tugas, kewajiban, dan tanggungjawab Negara. Berintikan pada komitmen yang otentik dan konkrit dari Negara untuk melindungi, mengayomi, melayani, menjamini, dan memfasilitasi masyarakat (warga negara). POLRI sebagai alat negara bertugas dan bertanggungjawab melindungi, mengayomi, melayani masyarakat. Perihal tersebut adalah merupakan simbol pemakna strategis ; dan lambang penunjuk penugasan kepada POLRI.

POLRI sebagai alat negara yang menegakkan hukum (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi di atas. Pernyataan konstitusional tersebut, pada dasarnya memastikan, menegaskan, dan mengukuhkan eksistensi, posisi, dan fungsi POLRI dalam konstitusi. Khususnya dalam konteks dan dalam kerangka penegakan hukum Indonesia. Atmosfir keseluruhan sistem dan proses penegakan hukum Indonesia, harus senantiasa berdasarkan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang konstitusional dan berlandaskan narasi keadilan yang substansial.

Pengamanatan, penentuan, dan pengaturan teks dan frasa “penegakan hukum” dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945 hanya ditemukan dan hanya ada dalam teks narasi dan materi substansi mengenai POLRI. Ditemukan dan ada juga mengenai institusi lain dalam UUD NRI Tahun 1945. Khususnya dalam BAB IX (Kekuasaan Kehakiman), pasal 24 ayat 1, yaitu : “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Teks narasi dan makna konstitusi tersebut, meletakkan dan menumbuhkan sebuah dan serangkaian sistem dan proses peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Perspektif dan terminologi amanat dan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 mengenai POLRI, khususnya dalam konteks dan kerangka penegakan hukum, pada dasarnya bersifat substansial dan berkategori konstitusional. Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, telah mengamanatkan, menentukan, dan mengatur “secara langsung” mengenai penyelenggaraan penegakan hukum oleh institusi POLRI. Ekosistem penegakan hukum oleh POLRI, sudah diamanatkan, ditentukan, dan diatur langsung dengan jelas dan tegas secara normatif strategis prinsipil dalam konstitusi.

Perspektif dan terminologi tersebut semakin memastikan, meneguhkan, dan mengukuhkan keberadaan, status, kedudukan, dan kegiatan POLRI dalam hal dan untuk menegakkan hukum. Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI dalam konteks tersebut, pada dasarnya berkategori konstitusional sebagai hukum dasar tertinggi dan tertulis (UUD NRI Tahun 1945). Hukum dasar tertinggi dan tertulis merupakan pedoman pengarah tertinggi dan menjadi pedoman penuntun tertinggi bagi masyarakat, bangsa, negara, dan tentu POLRI untuk taat, tunduk, dan patuh pada konstitusi.

Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, juga menyediakan dan memberikan “mandat” posisi, fungsi, peran, tugas, tanggungjawab, dan kewenangan penegakan hukum kepada institusi POLRI. Perspektif dan terminologi mandat konstitusional tersebut, khususnya berkaitan dan berintikan pada keseluruhan infrastruktur, pranata, dan ekosistem penegakan hukum (“penyelidikan dan penyidikan) oleh POLRI. Perihal tersebut sangat strategis, berpengaruh, berdampak, dan menentukan. “Pesan dan perintah” pernyataan konstitusional beserta konsekuensi tersebut, pada dasarnya mengingatkan POLRI. Hakekatnya dan prinsipnya adalah agar POLRI senantiasa memaknainya secara bertanggungjawab dan selalu mempertanggungjawabkannya. Perihal secara bertanggungjawab dan mempertanggungjawabkan dalam konteks tersebut karena akibat adanya amanat dan ketentuan “doktrin hukum bernegara Indonesia konstitusional” tersebut dalam penegakan hukum.

Keseluruhan penegakan hukum perihal penyelidikan dan penyidikan oleh POLRI, menjadikan dan meletakkan POLRI sebagai “subyek strategis, normatif, dan otoritatif”. Khususnya dalam hal dan untuk penyelidikan dan penyidikan hukum. Perspektif dan terminologi tersebut juga, pada dasarnya semakin memastikan, meneguhkan, dan mengukuhkan bahwa POLRI dalam hal dan untuk menegakkan hukum, bersifat normatif dan otoritatif strategis. Hakekat etika dan prinsip moralitas dengan posisi subyek normatif dan otoritarif tersebut, harus senantiasa dijaga dan dirawat “kemurniannya dan keasliannya”. Juga pada gilirannya mesti selalu dan semakin dimaknai dan diimbangi dengan kualitas, profesionalitas, kapasitas, kapabilitas, integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas POLRI.

Kerangka besar dan utama perspektif konstitusional dan bangunan dasar dan pilar terminologi konstitusional atas keberadaan, kedudukan, dan kegiatan POLRI, telah ada, tumbuh, terbangun, berkembang, dan maju. Kerangka dan bangunan tersebut merupakan misi luhur, misi mulia, misi suci POLRI. Juga menjadi tugas panggilan, tugas pengabdian, tugas kenegaraan POLRI. Jajaran institusi POLRI, sudah, sedang, dan semakin serius dan sungguh-sungguh membangun dan memaknai konsolidasi, soliditas, reformasi, dan transformasi POLRI.

Pembangunan dan pemaknaan tersebut berbasis pada kualitas dukungan dan kerjasama yang otentik dan konkrit dengan etos, jiwa, dan semangat “Indonesia Bergotongroyong”. Konstruksi dan substansi tersebut adalah untuk menuju dan membangun Indonesia. Dengan demikian, konstitusionalitas POLRI dan pembangunan negara hukum demokratis Indonesia, semakin bermakna konstitusional dan bermakna substansial. Hakekatnya dan prinsipnya adalah dalam dan untuk membangun dan memajukan Indonesia Raya yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur berdasarkan ideologi dan falsafah Pancasila.

Jakarta, Indonesia

Salam Tri Brata ; Salam Bhayangkara ; Salam Konstitusi ; Salam Indonesia

Semarak Perayaan Milangkala Desa Cisomang Barat ke-41 dan HUT KBB ke-18: Suatu Perpaduan Sejarah, Budaya, dan Semangat Kebersamaan

YUTELNEWS.com | Kab.Bandung Barat,- Hari Jadi ke-18 Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2025 dirayakan dengan semarak, terlebih dengan adanya perpaduan istimewa bersama perayaan Milangkala ke-41 Desa Cisomang Barat. Meskipun hari jadi Desa Cisomang Barat Kecamatan Cikalongwetan sendiri jatuh pada tanggal 16 Juni, warga Desa Cisomang Barat secara khusus memilih untuk merayakannya bersamaan dengan HUT KBB pada tanggal 19 Juni. Kamis, (19/06/2025).

Hal ini bukan hanya sekadar perayaan bersama, tetapi juga merupakan simbol sinergi dan kebersamaan yang kuat antara desa dan kabupaten. Perayaan bersama ini telah berlangsung selama enam tahun berturut-turut, menunjukkan komitmen yang konsisten dari warga Desa Cisomang Barat dalam mendukung pembangunan daerah.

Photo;Anggota DPRD Fraksi PAN, Ali Raffi Rafsanjani

Kehadiran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat, Fraksi PAN, Ali Rafli Rafsanjani, turut menambah semarak acara. Dalam wawancaranya, beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi aktif dan kekompakan warga Desa Cisomang Barat dalam memeriahkan kedua perayaan penting ini.

Lebih dari sekadar perayaan, acara ini dianggap sebagai momentum untuk mengingat dan menghargai sejarah panjang Desa Cisomang Barat dan Kabupaten Bandung Barat, serta mengenang jasa para pendiri dan pejuang pembangunan daerah.

Beliau menekankan pentingnya menjaga semangat kebersamaan dan gotong royong sebagai kunci keberhasilan pembangunan, serta berharap agar semangat ini terus terjaga dan menjadi landasan kokoh dalam pembangunan daerah menuju masa depan yang lebih gemilang.

Kepala Desa Cisomang Barat, Mohamad Rizwan, dalam wawancaranya mengungkapkan rasa bangga yang mendalam atas partisipasi aktif seluruh warga dari setiap RW dalam perhelatan akbar ini. Perayaan Milangkala ke-41 ini mengangkat tema kearifan lokal, dengan menampilkan beragam kesenian tradisional Sunda yang memukau.

Photo; Kepala Desa Cisomang Barat, Mohamad Rizwan.

Jaipongan dan pencak silat menjadi daya tarik utama, menunjukkan kekayaan budaya dan kearifan lokal Desa Cisomang Barat. Lebih lanjut, Mohamad Rizwan menjelaskan bahwa pemilihan tema kearifan lokal juga diwujudkan dengan menampilkan ikon macan Lodaya putih, sebagai bentuk penghormatan terhadap situs sejarah pemakaman Sancang yang berada di wilayah tersebut.

“Ini adalah upaya kita untuk melestarikan budaya dan sejarah daerah,” ujarnya.

Keberhasilan acara ini juga tak lepas dari dukungan berbagai sponsor, termasuk Smartfren, yang menyediakan hadiah-hadiah menarik seperti sepeda listrik dan voucher yang disambut dengan antusiasme tinggi oleh warga.

“Kami bahkan kewalahan karena antusiasme warga yang luar biasa,” tambah Mohamad Rizwan

Antusiasme warga ini, menurut Mohamad Rizwan, bahkan melampaui perkiraan, dengan jumlah peserta yang jauh lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Beliau berharap agar potensi seni dan budaya lokal Desa Cisomang Barat dapat terus dikembangkan dan didukung penuh oleh pemerintah daerah dan provinsi. “Kami ingin agar potensi ini dapat terus berkembang dan menjadi kebanggaan daerah,” tutup Mohamad Rizwan.

Perayaan Milangkala Desa Cisomang Barat ke-41 dan HUT KBB ke-18 ini tidak hanya menjadi bukti kekompakan dan semangat kebersamaan warga, tetapi juga menjadi cerminan dari potensi lokal yang luar biasa.

Semangat gotong royong dan kebersamaan yang ditunjukkan oleh warga Desa Cisomang Barat diharapkan dapat menjadi inspirasi dan pendorong kemajuan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Dien Yoyo.  

Rutan Batam Tebar 200 Bibit Ikan Gurame, Dukung Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Warga Binaan

YUTELNEWS.com |  Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam kembali menunjukkan komitmen dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui langkah nyata dalam pemberdayaan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Pada Rabu (18/6), Rutan Batam melaksanakan kegiatan penebaran 200 bibit ikan gurame di kolam budidaya SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi) Rutan Batam. Kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, tetapi juga sebagai sarana edukatif bagi warga binaan dalam bidang perikanan.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama jajaran pejabat struktural dan staf. Turut hadir pula narasumber dari GJBI Batam, Agus Prianto Pasaribu, yang memberikan materi teknis seputar pengelolaan dan pemeliharaan ikan gurame kepada warga binaan dan petugas yang terlibat dalam program ini. Materi yang disampaikan mencakup pemeliharaan ikan gurame, pengelolaan kolam, hingga kiat-kiat budidaya ikan secara berkelanjutan dan bernilai ekonomis.
Dalam sambutannya, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita Presiden RI dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, tetapi juga memberikan edukasi kepada warga binaan. “Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan dampak positif sebagai bentuk pembelajaran bagi warga binaan. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk belajar, berkembang, dan mempersiapkan diri secara produktif sebelum kembali ke tengah Masyarakat” ujar Karutan.
Program budidaya ikan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari pembinaan kemandirian warga binaan, sekaligus menciptakan ekosistem yang berkelanjutan di lingkungan Rutan. /Red
.

Wartawan Diteriaki dan Diancam Oknum Sekuriti PT Bogor indo, Kasusnya Dilaporkan ke Polisi

YUTELNEWS.com | Seorang wartawan media daring di Sukabumi diduga menjadi korban intimidasi oleh dua oknum sekuriti perusahaan swasta. Peristiwa tersebut kini bergulir ke pihak kepolisian.

Korban berinisial AS (35), wartawan di media bidikhukumnews.com, melaporkan dua pria berinisial AT dan CA yang diketahui bekerja sebagai sekuriti di perusahaan pengembang wisata PT Bogorindo Cemerlang. Keduanya diduga melakukan penghinaan, intimidasi, hingga ancaman melalui pesan suara dan telepon.

Kejadian bermula pada Rabu malam (18/6) sekitar pukul 19.10 WIB. Saat itu, AS tengah beristirahat di rumahnya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak. Tiba-tiba, AS menerima sejumlah pesan suara melalui aplikasi WhatsApp dari AT dan CA berisi kata-kata kasar.

Dalam pesan suara berbahasa Sunda tersebut, AT menyampaikan kalimat bernada ancaman. “Kehed nu gawe camping ground ulah sia deui lin, mun ulah sia deui awas sia,” ujar AS menirukan isi voice note tersebut saat ditemui wartawan kemarin (19/6).

Tak hanya itu, CA juga sempat menghubungi AS melalui telepon dengan kalimat yang diduga berisi ancaman. “Ente dimana, hayang papangih wang bereskeun masalah,” kata AS menirukan kembali ucapan CA.

Merasa terancam, AS langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cibadak pada Kamis siang (19/6). Ia menyertakan sejumlah bukti pesan suara dan rekaman telepon sebagai barang bukti.

“Saya merasa keselamatan saya terancam. Mereka sempat mengajak bertemu di tempat sepi. Ini bukan sekadar ancaman biasa,” ujar AS.

Kasus ini sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan insan pers di Sukabumi. Sejumlah jurnalis dan organisasi pers menyatakan dukungan terhadap AS dan mendesak polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kejadian ini bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan. Kami minta aparat tegas,” ujar salah seorang jurnalis senior di Sukabumi.

Sementara itu, pihak Polsek Cibadak membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kami sudah menerima laporan dari saudara AS terkait dugaan penghinaan dan ancaman. Saat ini laporan sedang kami tindaklanjuti,” ujar anggota piket Reskrim Polsek Cibadak saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini ditulis, kedua oknum sekuriti tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Reporter : Mirna

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.