Sukabumi, – Yutelnews.com ,Bhabinkamtibmas polsek Cibadak Polres Sukabumi Ipda Emin Melaksanakan Giat Police Goes To School Bertempat Di SMP Negri Cibadak jam 07:00 S/d Selesai, Selasa, (17/6/2025).
Aipda Emin Mengatakan Melaksanakan Kegiatan police goes to school Ke sekolah menengah pertama SMP Pgri Cibadak Dalam Kegiatan tersebut menindak lanjuti kegiatan, perintah Kapolres Sukabumi AKBP Dr. SAMIAN, SH.,SIK,MSI Melalui Kapolsek Cibadak AKP I.DJUNAEDI S.H dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban khususnya di wilayah sekolah,”Katanya.
“Masih Aipda Emin Sejaran Dengan surat edaran gubernur jawa Barat yang mana salah satunya pembatasan jam malam bagi para pelajar supaya jam 21:00 Wib Sudah ada di rumah Masing Masing ,”Ucapnya.
Aipda Emin dalam kegiatan tersebut Menekankan kepada para siswa agar dapat menghindari prilaku yang tidak terpuji seperti tawurantawuran antar para pelajar.
Harapan kedepannya dengan adanya police goes to school ini polsek Cibadak yang di laksanakan secara masifmasif dan berkesinambungan dapat membawa dampak perubaha yang baik bagi para pelajar Masa kini yang sangat dekat dengan kriminalitas dan kenakalan lainnya.
Sehingga dapat terciptanya situasi Khamtibmas yang aman nyamanbaik di lingkungan sekolah mau pun di lingkungan mereka tinggal dan berada,”Pungkasnya.
Reporter : Mirna
NEWS
Kafilah Kabupaten Bandung Cabang Khat Al- Quran Golongan, Dekorasi dan lukis Kontemporer Siap Raih Kemenangan .
Bandung – YUTELNEWS.com|| Musyabaqah cabang Khat Al-qur’an golongan Dekorasi dan lukis kontemporer MTQH ke-39 tingkat Provinsi Jawa Barat, digelar di Indor Sijalak Harupat, pada selasa 17/06/ 2025.
Kapilah dari 27 Kabupaten dan kota, pada hari ini mengikuti babak penyisihan yang sudah berlangsung pada hari Senin kemarin tanggal 16 Juni dan hari Rabu sebagai babak penyisihan akhir. Adapun untuk pinal pada cabang ini akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025.
Pada hari ini selasa pagi 17 juni, Kapilah dari Kabupaten Bandung yaitu Septi Dwi Cahyani dan Irvan Aprialdi mewakili dalam cabang Dekorasi. Adapun golongan Lukis kontemporer diwakili oleh putra Mufid Fauzan dan Sepira.
Terpantau awak media, empat Kapilah yang merupakan putra-putri terbaik dari Kabupaten-kota Bandung tengah melaksanakan kompetisi ini. Dengan penuh semangat dan siap memberikan yang terbaik menjadi juara sumbangkan medali untuk Kabupaten Bandung dalam peraihan menjadi juara umum dalam kompetisi bergesi taunan ini.
Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis dari Kab.Bandung pastikan siap bersaing dengan peserta dari Kabupaten dan kota yang pesertanya pada MTQH ke-39 tahun ini mencapai 1.136 orang.
Yans.
Pengusaha Apresiasi Belanja Masalah Deputi IV BP Batam
YUTELNEWS.com | Pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Batam, mengapresiasi langkah Deputi IV Bp Batam dengan belanja masalah yang dihadapi pengusaha di Batam. Tindakan berdialog dengan pengusaha kini mulai terealisasi kebijakan oleh Pemerintah.
Deputi IV BP Batam, Hary Djemi Francis menjelaskan, tindakannya dalam melakukan belanja masalah dan persoalan yang dihadapi pelaku usaha di Batam dengan mendatangi pengusaha di kawasan-kawasan industri di Kota Batam, mulai berdampak positif. Dari sekian banyak persoalan yang dihadapi pengusaha di Batam, dengan ribetnya sistem birokrasi dan perizinan, kini sudah menemukan solusi dengan kebijakan pemerintah.
” Jadi setelah saya mendatangi pengusaha di Kawasan-kawasan Industri di Kota Batam, saya berdialog dengan mereka untuk mendengarkan persoalan dan hambatan mereka dalam berinvestasi di Batam. Dari sekian banyak persoalan yang dihadapi oleh pengusaha, lebih banyak menyoroti sistem birokrasi dan perizinan. Untuk itu setelah kami dari BP Batam, melaporkan persoalan ini, kepada bapak Presiden Republik Indonesia, beliau langsung merespon dan mengambil kebijakan. Langkah tegas yang dibuat bapak Prabowo adalah dengan menyerahkan seluruh proses perizinan yang sebelumnya ada di kementerian atau instansi lainnya, untuk semuanya dapat diurus di Batam ” jelas Fary Francis.

Fary juga menjelaskan, perizinan ini, sampai dengan izin pemanfaatan ruang laut (PKPRL) yang biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanaan (KKP), sekarang sudah bisa diurus di Batam. Sehingga tidak perlu lagi ke Jakarta.
Fary yang ditemui disela-sela pertemuannya dengan pengurus Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT), mengharapkan, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan investasi di Batam bisa meningkat sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Batam, hingga berskala nasional.
Sementara itu, pelaku usaha Perusahaan Bongkar Muat di Pelabuhan Bebas dan Kawasan Industri, Ahmad Syahbudin mengatakan hampir semua pengusaha di Batam, sangat berterimakasih dengan langkah-langkah yang diambil BP Batam.
Arnol, sapaan akrab Ahmad Syahbudin, mengatakan, baru kali ini, pemenrintah dalam hal ini, BP Batam, secara masif mendatangi kawasan-kawasan industri dan mau mendengarkan keluhan dan persoalan yang dihadapi pengusaha.
Semoga dengan kebijakan yang diambil pemerintah, Arnol mengaku, bisa membawa perubahan investasi di Batam, sehingga bisa berdaya saing dengan negara-negara tetangga. /Rilis Ing
Tiga Santri Cantik Penampilan Gemilang Tim Fahmil Quran Tambah Optimisme Kabupaten Bandung Raih Juara Umum.
Bandung – YUTELNEWS.com || Kabupaten Bandung berpotensi besar menambah pundi-pundi medali emas pada Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadits (MTQH) ke-39 tingkat Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan di Kabupaten Bandung.
Salah satunya berasal dari cabang Fahm Al-Quran atau Fahmil Quran. Penampilan gemilang tiga santriwati cantik asal Kabupaten Bandung yang berhasil melaju ke babak semifinal cabang Fahm Al-Qur’an kategori remaja semakin menguatkan optimisme tersebut.
Ketiga santriwati berbakat ini, Revi Najmah, Imtiyaz Kanza Alwafa, dan Alya Zidni Qurrota’aini Muttaqin, telah menunjukkan performa luar biasa dengan menyingkirkan 12 tim lainnya dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat.
Kemenangan mereka di babak penyisihan bukanlah hal yang mudah. Meskipun hanya menempati peringkat kedua dengan nilai 1.475, selisih tipis dari regu C yang meraih 1.650 poin, ketiga santriwati ini menunjukkan kegigihan dan kerja keras yang membuahkan hasil maksimal.
Keberhasilan mereka melewati babak penyisihan ini telah membangkitkan optimisme besar bagi seluruh tim Kabupaten Bandung.
Wakil Ketua LPTQ Kabupaten Bandung, Ustadz Abdul Rouf, mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian luar biasa tim Fahm Al-Quran Kabupaten Bandung itu.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan bangga atas prestasi yang diraih anak-anak kita. Meskipun hanya peringkat kedua di babak penyisihan, semangat juang dan kekompakan mereka patut diapresiasi,” ujar Ustadz Rouf.
Ia menambahkan keyakinannya bahwa ketiga santriwati tersebut akan mampu menaklukkan babak semifinal dan meraih medali emas untuk kafilah Kabupaten Bandung.
Kepercayaan diri ini semakin diperkuat dengan persiapan matang yang telah dilakukan oleh tim Kabupaten Bandung. Sebagai tuan rumah, mereka memiliki keuntungan berupa dukungan penuh dari masyarakat Kabupaten Bandung.
“Insya Allah kami optimistis Kabupaten Bandung akan mendulang medali emas untuk mewujudkan target Kabupaten Bandung sebagai Juara Umum MTQH ke-39 tingkat Provinsi Jawa Barat tahun ini,” ungkap Rouf.
Ustadz Rouf juga berharap do’a dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk keberhasilan tim Fahmil Qur’an di babak semifinal.
Pertandingan semifinal cabang Fahmil Qur’an akan berlangsung di Gedung Moh Toha, Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, pada Kamis (19/7/2025).
Seluruh masyarakat Kabupaten Bandung pun turut menanti penampilan gemilang tim Fahmil Quran Kabupaten Bandung untuk mewujudkan target medali emas.
Tak hanya itu, Rouf juga berharap masyarakat Kabupaten Bandung akan berbondong-bondong memberikan dukungan bagi kafilah Kabupaten Bandung yang bertanding di 13 cabang MTQH tahun ini.
“Do’a dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Bandung menjadi suntikan motivasi bagi kami untuk meraih medali emas dan menjadikan Kabupaten Bandung sebagai juara umum MTQH ke-39,” ungkap Rouf. (**)
Yans.
Jelang Hari Bhayangkara Ke – 79 Polsek Cibadak Berbagi Kebaikan, Membagikan Puluhan Paket Sembako Ke Jompo Dan Purnawirawan Bhayangkari
Sukabumi – Yutelnews.com Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Cibadak Polres Sukabumi membagikan puluhan paket sembako kepada Jompo Dan Purnawirawan di Dua Kecamatan Kecamatan Cibadak Dan Kecamatan Cantayan di wilayah hukum Polsek Cibadak,Kabupaten Sukabumi,Selasa, (17/6/2025).
Kanit Lantas Polsek Cibadak Ipda Yoga Permana menjelaskan kegiatan ini sebagai implementasi semangat “Polri untuk Masyarakat”. Polri tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga aktif membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Kegiatan sosial ini adalah bagian dari rangkaian kegiatan Polri dalam memperingati HUT Bhayangkara ke-79,” katanya.
Kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergitas antara Polri dan masyarakat dalam membangun situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami ingin menunjukkan bahwa Polri selalu hadir di tengah masyarakat, termasuk melalui kegiatan sosial ” ujarnya
Kapolsek Cibadak AKP Idji DJubaedi,SH berharap bantuan sembako, meskipun tidak besar, dapat memberikan semangat kepada warga yang kurang mampumampu atau Jompo.
“Selain itu, juga menunjukkan kepedulian Polri terhadap masyarakat. Bansos menjadi bentuk nyata kepedulian Polri, khususnya dalam membantu masyarakat yang kurang mampu,” Pungkas Kapolsek Cibadak.
Reporter : Mirna
Kabupaten Bandung Barat Sukses Gelar Job Fair 2025: Ribuan Lowongan Pekerjaan Tersedia
YUTELNEWS.com |Bandung Barat,– Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil menggelar Job fair Tahun 2025 yang menghubungkan ribuan pencari kerja dengan berbagai perusahaan, baik lokal maupun internasional. Acara ini berlangsung di Wisma Salom, Jalan Kolonel Masturi No. 853, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kab. Bandung Barat. Selasa, (17-06-2025).
Acara yang berlangsung sukses ini diselenggarakan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Kerja, Peraturan No. 43 Tahun 2023 tentang Layanan Penempatan Tenaga Kerja dan Informasi Pasar Kerja, serta peraturan Bupati Bandung Barat terkait.

Job Fair yang diadakan dari pukul 08.00-17.00 ini menawarkan lebih dari 7.000 lowongan pekerjaan dengan berbagai posisi dan jenjang karir. Keberhasilan acara ini merupakan bagian integral dari rencana pelaksanaan anggaran tenaga kerja Kabupaten Bandung Barat tahun ini.
Sistem pencocokan yang efektif berdasarkan keterampilan, minat, dan kualifikasi pencari kerja memastikan proses penempatan kerja yang lebih terarah dan efisien. Hal ini menunjukkan komitmen nyata Kabupaten Bandung Barat dalam mendukung angkatan kerjanya dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam wawancara singkat, Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan KBB, H. Hasanuddin mengungkapkan antusiasme tinggi yang terlihat sejak pagi hari.
“Kami melihat antusiasme yang luar biasa, bahkan sejak pukul 07.30 WIB peserta sudah standby. Tahun ini kami hanya melaksanakan job fair satu hari, berbeda dengan tahun sebelumnya yang dua hari. Hal ini karena pendanaan tahun ini murni dari APBD, tidak seperti tahun lalu yang mendapat dukungan dari Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan, “Persiapan yang matang dan kerjasama dengan berbagai perusahaan, termasuk perusahaan dari luar Bandung Barat, menjadi kunci keberhasilan acara ini. Sistem manajemen yang terorganisir, termasuk pengaturan parkir, memastikan kelancaran acara dan kenyamanan peserta.”tambahnya.
Suksesnya Job Fair 2025 menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Acara ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam upaya mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dien Yoyo.
Pertambangan Tanah Merah Di Kabupaten Sukabumi Menuai Sorotan
Sukabumi – Yutelnews.com Aktivitas pertambangan tanah merah di Kampung Batu Asih, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi kembali menuai sorotan. Pasalnya, lokasi galian milik CV Dutalimas yang sebelumnya telah disidak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu diduga masih beroperasi di luar ketentuan perizinan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian LHK pada 22 Maret 2025 lalu telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran persyaratan lingkungan, di antaranya ketiadaan kolam resapan air dan sistem pembuangan limbah yang tidak memenuhi standar. Meski demikian, saat itu aktivitas tambang masih diizinkan berjalan dengan syarat perbaikan.
Namun belakangan, sejumlah warga kembali mempersoalkan aktivitas galian itu. Kepala Desa Sekarwangi, Abeng Baeunri, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) CV Dutalimas untuk lima tahun pertama telah habis dan kini tengah dalam proses perpanjangan.
“Izin awalnya untuk 5 hektare, sekarang kabarnya area yang digarap sudah mencapai 16 hektare. Mereka juga belum pernah memperlihatkan surat dari PUPR atau ESDM yang katanya ada,” ungkap Abeng, Senin (16/6/2025).
Abeng juga menyebut, aktivitas tambang tersebut menyuplai material tanah merah untuk proyek pembangunan Tol Bocimi. Meski ada sosialisasi, pihak desa menyatakan kegiatan tersebut hanya sebatas pemberitahuan ke lingkungan RW, bukan persetujuan masyarakat.
Sejumlah warga mengaku kecewa atas keberadaan tambang itu. BW, salah seorang warga Desa Sekarwangi, menilai aktivitas galian tersebut tidak dilakukan dengan prosedur sosialisasi yang memadai. Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan dinilai sudah cukup meresahkan.
“Jalan jadi rusak, tanah merah berserakan, apalagi kalau hujan, banyak yang jatuh. Kita nggak tahu izinnya bener apa nggak, apalagi katanya sudah disidak menteri, tapi kok masih jalan terus,” ujar BW.
BW juga menyayangkan, proyek pemerintah justru disuplai material dari aktivitas tambang yang bermasalah. Ia berharap, pemerintah daerah bersikap tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Direktur Lembaga Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS), Feri Permana, turut angkat bicara. Ia menilai aktivitas tambang di luar izin operasional merupakan bentuk pelanggaran hukum yang mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan dinas teknis terkait.
“Proyek strategis nasional jangan sampai disuplai dari aktivitas tambang ilegal. Selain melanggar aturan, ini merugikan masyarakat sekitar dan berpotensi merusak lingkungan,” tegas Feri.
Feri mendesak Pemkab Sukabumi, Dinas ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup segera turun tangan kembali ke lokasi. Jika terbukti melanggar, aktivitas tersebut harus dihentikan dan pihak perusahaan diproses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak CV Dutalimas maupun PT Waskita selaku kontraktor proyek Tol Bocimi belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. Sementara aktivitas di lokasi galian disebut-sebut masih berlangsung.
Kasus ini kembali menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan Sukabumi, di tengah komitmen pemerintah untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang kerap memicu kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat.
Reporter : Mirna
Diduga Galian C Ilegal di Nongsa Merajalela, Diminta APH jangan Menutup Mata
YUTELNEWS.com | Aktivitas Galian C atau pencucian pasir terjadi di lokasi Batu Besar, Kec. Nongsa, Kepulauan Riau, (sekila) Aktivitas galian C yang diduga ilegal itu ada beberapa titik yang semakin dibiarkan diduga tidak mengantongi izin, Sabtu (7/6/2025).
Tim media yang turun ke lokasi sempat mengambil foto seputaran yang sedang melakukan aktivitas. Di lokasi lagi ada kegiatan muat tampak beberapa orang lagi menaikkan pasir diatas armada truk.
Tidak hanya itu, disana juga terdapat beberapa tempat gubuk yang biasanya digunakan para pekerja untuk beristirahat setelah melakukan aktivitas.
Menurut narasumber yang kita temui yang tidak mau disebut namanya itu, ada oknum media yang dituju Pak MJ pemilik tangkahan setoran untuk media dia yang bagi, “Kalau untuk media MKS yang bagi, udah satu tahun dia tukang bagi, ada beberapa titik dia pegang,” ucapnya.
Pemotongan bukit yang biasa mereka sebut dengan lapangan tembak di alokasikan di panglog dan sekila (tempat pembuangan sampah).
Kerusakan daerah resapan air, sehingga proses peresapan air ke dalam tanah terganggu. Gangguan ketersediaan air tanah, karena lereng gunung merupakan kawasan pengisian air tanah.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penambangan pasir ilegal, di antaranya: Kurang kesadaran hukum masyarakat, Kurang sosialisasi tentang pertambangan, Faktor ekonomi, Ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan.
“Disitu sudah hancur mereka keruk, kami khawatir adanya bencana yang membuat kami rugi, dikarenakan kami dekat disitu,” tambahnya.
Undang-undang tentang penambang pasir ilegal di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan, antara lain:
Undang-Undang
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dampak kegiatan pertambangan.
Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang: Mengatur tentang reklamasi dan pasca tambang, termasuk kegiatan pertambangan pasir.
Sanksi Penambang Pasir Ilegal
1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009: Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
2.Pasal 97 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009: Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Peraturan Lainnya
1.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.
2.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 86 Tahun 2017: Mengatur tentang pedoman pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang, termasuk kegiatan pertambangan pasir.
Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada penambang pasir ilegal.
Hingga berita ini di publish, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Terkait dan juga APH.
NZ/Tim
Diduga Korupsi, Mantan Kades Mandrajaya Dilaporkan ke Kejaksaan
CIBADAK – Yutelnews.com Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pemerintah Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas. Lembaga Adhyaksa ini memastikan, proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.
Informasi yang dihimpun, laporan dugaan Tipikor ini terjadi pada tahun 2022/2023 lalu. Masyarakat yang geram dengan temuan ini, melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Bahkan, Inspektorat Kabupaten Sukabumi juga dikabarkan sudah melakukan pemeriksaan secara khusus dan ditemukan tuntutan ganti rugi (TGR).
“Iya, laporannya sudah kami terima. Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dari tahun anggaran 2020-2023,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana kepada jurnalsukabumi.com, Senin (16/6).
Karena prosesnya masih penyelidikan, Agus pun belum bisa menjelaskan secara rinci nomenklatur anggaran yang diduga diselewengkan tersebut. Namun ia memastikan, proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
“Tungggu saja, nanti perkembangan kasusnya pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman. Sekarang masih penyelidikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kades Mandrajaya, Kecamatan Ciemas pada tahun 2023 saat itu adalah AAH. Selain persoalan yang sekarang ini digarap Kejaksaan, pada Mei tahun 2023 lalu juga ia pernah dilaporkan oleh puluhan masyarakat soal pungutan uang kepada masyarakat dengan alasan untuk sertifikasi tanah melalui program PTSL. Selang beberapa bulan kemudian, tepatnya bulan Oktober 2023, AAH kembali dilaporkan oleh Kelompok Tani atas pungutan uang untuk bantuan 16 hand traktor.
Reporter : Mirna
Orang Tua JG Keluhkan Pelayanan Buruk di Puskesmas Botania Garden, Kadis Dinkes : Kesalahpahaman
YUTELNEWS.com | Atas viralnya beberapa Warga mengeluhkan yang diduga buruknya pelayanan kesehatan yang ada di Puskesmas Botania Garden 1, Kelurahan Belian, Kota Batam pada, Rabu (11/6/2025), Kadis Dinkes (Kepala Dinas Kesehatan) memberi penjelasan kepada awak media.
Sebelumnya Keluhan warga terhadap puskesmas yang diduga tidak memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan yang dialami salah seorang warga yang tinggal Perumahan Buana Vista Indah 4 Blok C No 8.
Informasi yang di himpun, Calon Pasien Joana Gulo (JG) yang masih mengenakan baju seragam sekolah pramuka yang di larikan ke puskesmas botania untuk mendapatkan pertolongan atas insiden yang di alaminya pas pulang sekolah hingga tiba – tiba pusing dan jatuh.
“Anak saya kami bawa ke puskesmas dan dokter yang bertugas pada saat itu menolak tidak memberikan pertolongan dan anak saya pun tidak mereka sentuh dan memeriksa. Dengan alasan tidak ada obat dan peralatan tidak memadai,” ucap orang tua pasien dengan penuh kecewa.
Orang tua yang memohon terhadap dokter yang bertugas di puskesmas pada saat itu biar anaknya cepat di tanganin tapi tidak ada hasil. Dokter mengarahkan berobat ke rumah sakit,
“Langsung ke rumah Sakit Husada dan anak kami langsung di tanganin pihak rumah sakit,” tambahnya.
Dari rekaman Video yang dimiliki oleh tim media bahwa orangtua Pasien meminta pelayanan di puskesmas dibenahi.
Tugas seorang dokter, memberikan pelayanan kesehatan, termasuk tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Ini meliputi mendiagnosis, merawat, dan memberikan konseling kepada pasien yang sakit atau cedera, serta membantu pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Sanksi terhadap dokter yang menolak atau tidak melayani pasien dapat berupa sanksi administratif, sanksi disiplin profesi, dan sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan undang-undang yang berlaku. Sanksi administratif dapat berupa teguran, denda, atau pencabutan izin praktik. Sanksi disiplin profesi dapat berupa teguran, peringatan, hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR). Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda, terutama jika dokter melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada pasien.
Kepala Dinas Kesehatan dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG, MM memberi Klarifikasi bahwa antar pihak puskesmas dan calon Pasien telah sepakat berdamai karena menurutnya itu kesalahpahaman.
“Tadi pihak Puskesmas juga sudah bertemu dengan pihak keluarga Karena pada saat diperiksa yang menyaksikan adalah bapaknya. Ibunya yang ngomong tidak diperiksa karena ibunya datang belakangan. Dan sudah sepakat itu hanya kesalahpahaman.
Pada saat diperiksa disaksikan oleh orang tua laki-lakinya beserta dua orang pengantar.
Ada saksinya kalau pasien diperiksa.
Dan persoalannya sudah diangkat mulai oleh keluarga kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan secara bersama-sama,” jawabnya melalui WhatsApp.
“Puskesmas sudah kami ingatkan agar membeli pelayanan yang lebih baik lagi pada masyarakat.
Tadi kedua belah pihak sudah bikin surat pernyataan bersama ditandatangani oleh orang tua dan pihak Puskesmas disaksikan oleh dua orang saksi dan perkara sudah dianggap selesai,” tutupnya.
Diminta dari kejadian tersebut agar Dinkes memberikan sanksi kepada setiap Puskesmas, Klinik ataupun Rumah sakit yang mengabaikan perobatan pasien yang membutuhkan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan mendengar pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Kota Batam terkait keluhan-keluhan di Masyarakat terkait pelayanan puskesmas ataupun rumah sakit. /Tim
Abah Anton Charliyan Berikan Support kepada H Asep Syahrial ( H.Awing ) PLT Ketua PWI Kabupaten Bandung
YUTELNEWS.com | Bandung – Ketua Dewan penasihat PWI Abah Anton Charliyan berikan dukungan dan Support kepada 13 PLT pengurus PWI yang telah dikukuhkan secara resmi pada hari Sabtu tanggal 14 Juni di Pendopo Pemerintah Daerah Indramayu.
Menurut Anton Charliyan atau yang akrab disapa Abah Anton, PWI yang pimpinan ketua umum Henry Ch Bangun merupakan PWI yang sah karna dipilih pada saat kongres. ” Jadi tidak usah ragu untuk bekerja yang penting kita bisa menjalankan tugas dan fungsi Organisasi secara baik, bekerja untuk bangsa dan negara ini,” ungkap abah Anton.
Lebih lanjut dikatakan abah Anton yang merupakan mantan Kapolda Jawa Barat ini, menyampaikan kepada seluruh PLT PWI yang baru di kukuhkan, agar tidak usah ragu untuk bekerja dan jangan mencari perbedaan tetapi cari persamaan di manapun kita bekerja untuk untuk mengabdi, karena kalau kita terus-terusan mempermasalahkan masalah yang sebetulnya bukan masalah, nantinya kita pusing sendiri.
Jadi yang paling penting kita tunjukkan saja karya buat bangsa ini, bahwa PWI yang kita bangun betul-betul bisa memberikan kebermanfaatan dan menyampaikan sebuah berita yang aktual, nyata dan bisa memberikan kesejukan bagi masyarakat, disamping kontrol sosial juga kepada Pemerintah,” tegas Abah Anton.
Untuk itu saya ucapkan selamat kepada PLT PWI yang telah secara resmi dikukuhkan, khususnya untuk H. Asep Syahrial (H Awing) PLT PWI Kabupaten Bandung. “Selamat bekerja tidak usah ragu, maju terus cadu mundur pantang mulang,”pungkasnya.
Yans
DPW Kepri Persatuan Masyarakat Nias Barat Indonesia Rayakan HUT ke -2 di Batam
YUTELNEWS.com | Moment Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Dewan Perwakilan Wilayah Persatuan Masyarakat Nias Barat Indonesia Kepri (DPW PMNBI KEPRI ) telah resmi di gelar Pada Minggu (15/06/2025) dengan Sederhana.
Perayaan yang kedua ini, dihadiri langsung oleh Waka satu Yustinus Halawa, S.H,. M.H, Waka dua Okto Anugerahman Larosa, Sekretaris Fatieli Daeli, M.Th dan Bendahara Adila Waruwu serta pengurus lainnya.
Di Dalam Kata sambutan Waka satu Yustinus Halawa, menyampaikan, bahwa Ulang tahun DPW PMNBI KEPRI kali ini dilaksanakan secara sederhana saja, yang penting dalam merayakannya dapat bermakna untuk menjaga kekompakan dan persatuan di dalam berorganisasi.

Yus juga menyampaikan pesan dari ketua DPW PMNBI KEPRI bahwa, “Beliau meminta ma’af tidak bisa hadir karena masih sibuk dalam pelayanan gereja serta menitipkan pesan kepada pengurus DPW PMNBI KEPRI agar selalu kompak dan konsisten dalam setiap kegiatan kedepannya serta menyarankan agar menjaga kekompakan serta memberikan dukungan penuh dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan kedepannya serta kita doakan agar DPW PMNBI KEPRI tambah maju dan sukses terus kedepannya, serta waka satu juga menambakan agar selalu bergandengan tangan untuk saling mendukung sehingga apapun program kedepannya bisa berjalan dengan baik,” pesannya.
“Para pengurus DPW PMNBI KEPRI juga di harapkan utk peduli berorganisasi karena organisasi bisa menjadi sebuah wadah untuk berkumpul dan menerima masukan2 yang baik dari masyarakat,”Tutup Yus.
Sering waktu, bernyanyi lagu Ulang tahun dan pemotongan kue serta foto bersama.
Hal ini juga, Sekretaris Daerah (Sekda) Fatieli Daeli, Bendahara Adila Waruwu dan Waka dua Okto Anugerahman Larosa, juga menyampaikan hal yang sama serta menegaskan dan mengingatkan, mari sama-sama membangun dan saling bergandengan tangan. Kedepannya juga pasti ada agenda kita buat PMNB-I ini. Maka dari kita tetap solid jangan pernah pudar semangat, karna dari dulu kita udah capek membentuk PMNB-I ini di Kepri,
” Mari saling support membangun bergandeng tangan untuk kemajuan PMNB-I di Kepri. Jangan pernah lelah untuk saling mengingatkan dan saling kasih masukan,” tutup nya. (*)
Pemkab Natuna Wajib Benahi Serasan untuk Dorong Ekonomi Masyarakat Perbatasan
YUTELNEWS.com | Serasan, Natuna – Penunjukan Pulau Serasan sebagai exit-entry point kapal wisata dan percepatan pembangunan ekonomi kawasan perbatasan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjadi peluang strategis bagi Natuna. Namun, hingga kini, program tersebut dinilai belum memberi dampak signifikan bagi masyarakat, karena minimnya sosialisasi dan tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Acara seremonial penunjukan PLBN Serasan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sebagai pintu masuk resmi wisatawan lokal maupun mancanegara belum dibarengi dengan kesiapan infrastruktur dan pengembangan destinasi wisata di kawasan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Marzuki, S.H., Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, saat dikonfirmasi media ini. Menurutnya, penunjukan Serasan sebagai exit-entry point seharusnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Natuna dengan pembenahan infrastruktur dasar dan destinasi wisata.

> “Kalau infrastrukturnya tidak dibenahi, kegiatan seperti ini hanya akan menjadi seremonial belaka. Padahal, ini bisa menjadi langkah awal yang kuat untuk mendorong ekonomi masyarakat perbatasan,” ujar Marzuki yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra.
Ia menambahkan, kehadiran wisatawan mancanegara ke Serasan harus diiringi dengan kesiapan produk-produk UMKM lokal yang dapat dipasarkan. Peluang ini, lanjutnya, sangat sayang jika dilewatkan, apalagi dengan keberadaan PLBN yang sudah representatif sebagai pintu masuk wisatawan ke wilayah Kepulauan Riau.
Selain pembenahan infrastruktur, Marzuki juga mendorong agar Pemkab Natuna menciptakan kegiatan pendukung yang bisa memperkuat daya tarik wisata di Serasan, salah satunya melalui gelaran even budaya secara berkala.
> “Pemerintah daerah bisa menggelar even budaya minimal setiap enam bulan sekali. Selain itu, membentuk sanggar-sanggar budaya juga penting, agar setiap kunjungan wisatawan bisa disambut dan dihibur dengan penampilan seni khas daerah,” tambahnya.
Menurut Marzuki, langkah ini akan menciptakan pengalaman wisata yang berkesan, memperkuat identitas budaya lokal, serta memberi dampak ekonomi langsung kepada masyarakat, terutama pelaku seni dan UMKM.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil Natuna–Anambas, ia juga mendorong agar Pemkab Natuna berkoordinasi aktif dengan Pemerintah Provinsi Kepri untuk menjadikan Pulau Serasan sebagai destinasi wisata andalan. Ia bahkan mengusulkan pembukaan jalur pelayaran langsung antara Serasan dan Sematan, Malaysia Timur.
> “Kalau rute pelayaran Serasan–Sematan bisa direalisasikan, Insya Allah Serasan akan berkembang pesat dan membawa kemajuan bagi Natuna secara keseluruhan, sesuai dengan visi Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini menjabat,” pungkasnya./ Tim
Desa Banyuputih Gelar BBGRM dan HKG PKK ke-53 Kecamatan Kalinyamatan Tahun 2025
Yutelnews.com | Jepara
Desa Banyuputih, Senin (16/6/2025) Pukul 08.00 WIB – selesai di Lapangan Desa Banyuputih mengadakan kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat ( BBGRM ) dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Kecamatan Kalinyamatan.
Joko Prakoso, Petinggi Desa Banyuputih dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini diramaikan berbagai acara seperti gebyar UMKM, cek kesehatan gratis, pelayanan KB gratis, pelayanan perijinan UMKM, pelayanan kepesertaan BPJS, pelayanan Samsat, dan donor darah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinsospermades Jepara, Edy Marwoto, Camat Kalinyamatan, Sundari, personil Polsek dan Koramil, Forkopimcam Kalinyamatan, perangkat desa, LKD, Petinggi Desa Bakalan, Moh Sahal, Petinggi Desa di Kecamatan Kalinyamatan, dan peserta dari perwakilan berbagai desa.
Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat ( BBGRM ) merupakan upaya untuk menumbuh kembangkan semangat gotong royong dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan. Kegiatan BBGRM ini menjadi salah satu program yang dilaksanakan pemerintah Kecamatan Kalinyamatan bersama Pemerintah Desa Banyuputih.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan BBGRM adalah menjaga dan melestarikan budaya gotong royong sebagai budaya asli bangsa Indonesia, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan
Joko Prakoso mengatakan bahwa diharapkan dengan adanya kegiatan ini bisa meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat berdasarkan semangat kebersamaan, kekeluargaan,dan kegotong royongan guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Sedangkan HKG PKK ke-53 Kecamatan Kalinyamatan merupakan kegiatan dalam Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan merupakan suatu momentum untuk mensyukuri bahwa PKK sebagai mitra pemerintah yang senantiasa berusaha memberdayakan masyarakat bawah untuk berperan aktif dalam pembangunan melalui pemberdayaan keluarga.
Taufiqurrahman.
DPO Saksi Mohammad Ali Diamankan Tim Tabur Kejati Sulsel di Makassar, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa TA 2018 S/D 2022
Yutelnews.com – Sulsel
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Bersama Tim Tabur Kejati Sulteng dan Cabang Tojo Una-Una di Wakai berhasil menangkap MOHAMAD ALI (49 tahun) yang menjabat sebagai Kepala Desa Siatu, saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (16/6/2025).
MOHAMAD ALI merupakan Kepala Desa Siatu yang menjabat sejak tahun 2018 s/d 2022 yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Siatu TA 2019 s/d 2021. Bahwa Jaksa Penyidik Cabang Kejari Tojo Una-una di Wakai telah mendatangi Alamat KTP/Domisili terakhir Saksi MOHAMAD ALI sebanyak tiga kali serta membawah Surat Panggilan Saksi (P-9) pada tanggal 15 Oktober 2024 (P-9 Nomor: Sp-1A/P.2.18.8/Fd.2/10/2024), tanggal 21 Oktober 2024 (P-9 Nomor: Sp-524/P.2.18.8/Fd.2/10/2024), dan tanggal panggilan pada tanggal 28 Oktober 2024 (P-9 Nomor: Sp-532/P.2.18.8/Fd.2/10/2024) di Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, namun saksi atas nama Mohamad Ali tidak lagi berada pada alamat tersebut dan informasi terakhir diketahui bahwa MOHAMAD ALI berada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Bahwa MOHAMAD ALI telah ditetapkan berstatus DPO SAKSI berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejari Tojo Una-una di Wakai Nomor: R- 07/ P.2.18.8/Fd.2/11/2024 tanggal 26 November 2024. Bahwa Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen telah mengetahui keberadaan MOHAMAD ALI di Kawasan perumahan lili jalan Boulevard panakukan Makassar. Setelah dilakukan pengintaian selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam dan memastikan bahwa orang yang dicari benar adalah MOHAMAD ALI yaitu saksi buronan yang selama ini dicari-cari oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-una di Wakai, maka Selanjutnya pada Hari ini Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar 10.00 Wita Tim Tabur Kejati Sulsel Bersama Tim Tabur Kejati Sulsel serta Tim Penyidik Cabjari Tojo Una-una di Wakai melakukan pengamanan terhadap lelaki MOHAMAD ALI.
Setelah ditangkap di tempat persembunyiannya, di Makassar, Mohamad Ali dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya Penyidik menetapkan Mohamad Ali sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2019 s/d 2021. Tim Tabur Kejati Sulsel selanjutnya menyerahkan lelaki Mohamad Ali kepada Penyidik dan Tim Tabur Kejati Sulteng untuk dilanjutkan proses penyidikan dalam perkara ini.
“Penangkapan buron ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan buron demi penegakan hukum,” jelas Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Dan Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”. (Abu Algifari)
- Sebelumnya
- 1
- …
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- …
- 563
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






























