Gebrakan Besar! PT Muara Tunggal dan Koperasi Guyur Rp7,13 Miliar untuk Simpanan Sukarela dan SHU 2025

YUTELNEWS.com | Sukabumi ,Langkah berani dan penuh komitmen kembali ditunjukkan PT Muara Tunggal bersama koperasi. Tahun buku 2025 ditutup dengan capaian membanggakan: pembagian Simpanan Sukarela anggota dan Sisa Hasil Usaha (SHU) dengan total fantastis Rp7.130.000.000 (tujuh miliar seratus tiga puluh juta rupiah).

Di tengah situasi ekonomi yang fluktuatif, perusahaan justru tampil solid. Bukan hanya mampu menjaga stabilitas usaha, tetapi juga memastikan setiap keuntungan yang dihasilkan kembali ke tangan anggota. Ini bukan sekadar pembagian dana, melainkan bukti nyata tata kelola yang disiplin, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan bersama.

Pimpinan PT Muara Tunggal, Pak Darno, menegaskan bahwa capaian miliaran rupiah tersebut adalah hasil dari kerja keras, kekompakan, dan komitmen menjaga amanah anggota.

“Kami tidak ingin hanya tumbuh sebagai perusahaan, tetapi juga memastikan pertumbuhan itu dirasakan langsung oleh anggota. Kepercayaan adalah fondasi utama, dan kami menjaganya dengan kerja nyata,” tegas Pak Darno.

Antusiasme anggota terlihat jelas saat proses pembagian berlangsung.
Banyak yang mengaku bangga karena koperasi yang mereka bangun bersama mampu menunjukkan performa yang kuat dan konsisten.

Dana yang diterima pun dinilai sangat membantu untuk kebutuhan keluarga, pendidikan anak, hingga penguatan ekonomi rumah tangga.

Keberhasilan ini sekaligus mempertegas posisi PT Muara Tunggal dan koperasi sebagai entitas usaha yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga pada pemerataan hasil dan kebermanfaatan jangka panjang.

Dengan torehan Rp7,13 miliar di tahun 2025, manajemen optimistis tren positif ini akan terus meningkat. Sinergi, transparansi, dan kepemimpinan yang tegas menjadi modal kuat untuk melangkah lebih jauh dan menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi seluruh anggota di masa mendatang.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal Dan Ratusan Karung Barang Bekas Ilegal

YUTELNEWS.com | Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan barang bekas ilegal dan komoditas daging ilegal asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan dua orang tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal dan pemilik barang, serta H alias D yang menjabat sebagai nakhoda kapal. Kamis (26/2/2026).

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., didampingi oleh Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejati Kepri, Ibu Rumondang Manurung, S.H., serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, Bapak Wasis Prihartono, S.P.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa penggagalan upaya penyelundupan ini dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekira pukul 02.00 WIB dini hari di Pelabuhan PT. Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat para tersangka tengah melakukan aktivitas bongkar muatan dari kapal.

“Modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan menggunakan kapal kayu KM. Sukses Abadi 02 yang awalnya bertolak dari Kabupaten Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun, sekembalinya dari Singapura, kapal tersebut dimuati dengan barang-barang dalam keadaan tidak baru atau bekas serta daging sapi, ayam, dan babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Untuk menghindari pantauan pihak berwenang, para tersangka dengan sengaja menonaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS _(Automatic Identification System)_ kapal saat memasuki perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak terbaca oleh otoritas terkait,” jelas Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M.

Lebih lanjut, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., juga menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa dua unit kapal, yakni KM. Sukses Abadi 02 GT. 131 dan KLM. Sukses Raya GT. 143. Selain itu, ditemukan ribuan item barang bekas yang meliputi 38 tas karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, Motor Listrik 2 Unit, Sepeda anak 2 unit, stroller 2 unit, serta unit elektronik dan furnitur. Petugas juga mengamankan total 5.037 kotak daging ilegal dengan berat kurang lebih 70 sampai 80 ton tanpa sertifikat kesehatan, yang terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional. Terhadap barang bukti daging tersebut, pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur di TPA Punggur karena telah mendapatkan Surat Ketetapan dari Pengadilan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) jo Pasal 46 angka 15 dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 46 angka 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 86 huruf a jo Pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tegas Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M.

Terpisah, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.

Polri Untuk Masyarakat

Bidang Humas Polda Kepri

Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Kabid Humas Polda Kepri

E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com

Telp/Fax: 0778-7760038

Layanan Kepolisian: Call Center 110 (24 Jam)

Twitter: @poldakeprihumas

Facebook: Humas Polda Kepri

Instagram: @humaspoldakepri

Diduga Reklamasi di Kabil Tidak Kantongi Izin Lengkap, Diminta Ditindaklajuti

YUTELNEWS.com | Dugaan reklamasi tanpa legalitas resmi mencuat di wilayah Batam, tepatnya di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Tiga anggota DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, Saproni dan Sumali, telah menerima laporan warga terkait aktivitas tersebut dan menyatakan atensi meski belum meninjau langsung ke lokasi.

Wahyu Wahyudin yang pertama kali menerima laporan menegaskan akan memantau pengerjaan reklamasi yang diduga ilegal itu. Ia menyebut persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan komisinya, namun akan diteruskan ke komisi terkait.

“Untuk urusan ini memang bukan wewenang komisi kami. Nanti saya kabarkan ke komisi terkait,” ujarnya kepada awak media, kemarin.

Sikap serupa juga disampaikan Saproni dan Sumali saat dimintai tanggapan atas keluhan warga nelayan mengenai aktivitas reklamasi tanpa data maupun informasi resmi yang jelas.

Tanpa Identitas Resmi

Aktivitas reklamasi itu berada di kawasan Pelabuhan Domestik Punggur dan bersebelahan dengan Pelabuhan Kepri. Di lokasi terlihat ratusan karung berisi material tanah dijajarkan di bibir pantai. Penyangga dari kayu dipasang untuk menahan susunan karung yang menutup garis pantai.

Warga setempat mengaku tidak mengetahui status maupun legalitas proyek tersebut.

“Kita tidak tahu status proyek ini Pak,” ujar seorang warga. Proyek itu disebut-sebut dikendalikan oleh oknum berpangkas plontos yang diduga menjadi beking di lapangan.

Keberadaan susunan karung tanah itu dilaporkan berdampak pada pencemaran air laut. Nelayan setempat mengalami kesulitan beraktivitas, yang berimbas pada terganggunya perekonomian mereka.

Setiap kali dipertanyakan, pihak di lapangan menyebut reklamasi tersebut berkaitan dengan instansi Bea Cukai Batam. Namun hingga berita ini diturunkan, juru bicara Bea Cukai Batam, Mujianto, yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler belum memberikan jawaban terkait isu bahwa reklamasi tersebut berhubungan dengan lembaganya. (*)

Sumber wartatipikor

Viral, Foto Bugil Seorang Oknum Guru P3K yang Beredar di Nias Utara Disorot

Nias utara Yutelhews.com
Beredarnya foto Bugil salah seorang oknum guru P3K yang lagi ramai diperbicarakan di Media sosial.

Beberapa awak media melakukan penyelusuran dan investigasi di lapangan, jumat 27 02 2026
Oknum diketahui berinisial TZ seorang wali kelas di salah satu SD Tuhemberua Nias Utara tempat oknum itu mengajar, Kepala sekolah (NDT) membenarkan bahwa informasi tersebut sudah di ketahui dan sedang melakukan pembinaan.

“Ya…saya sudah mengetahui dan sudah menanyakan kepada TZ , menyatakan foto tersebut adalah editan jelas demikian saat ini sedang melakukan pembinaan serta memberikan teguran secara lisan dan sudah berkoordinasi kepada dinas pendidikan Nias utara.

Tidak sampai disitu kepala sekolah menyatakan bila itu benar maka akan diberikan konsekuensi menjadikan oknum guru tersebut sebagai guru biasa, hingga bukan lagi guru kelas sehingga yang bersangkutan lepas hak menerima sertifikasi.

Terkait hal ini, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui BKPSDM, Disdik, serta berusaha berkoordinasi kepada pihak terkait.

Berlanjut…….
(Tim redaksi)

Dugaan Menggunakan Ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan Dilakukan Penahanan

Pelalawanyutelnews.com ||
Tim penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, resmi menahan tersangka oknum anggota DPRD Pelalawan, S alias SU, dalam kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K mengatakan tersangka S yang datang memenuhi panggilan penyidik Polres Pelalawan, didampingi tim kuasa hukumnya.

Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP). Usai berkasnya dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan ke penyidik kepolisian.

Politikus partai Golkar Kabupaten Pelalawan ini Sdr. S telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka hingga sore pada hari Jumat resmi dilakukan penahanan oleh tim penyidik Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK mengatakan anggota DPRD Pelalawan tersebut sudah ditahan dan untuk penanganan lebih lanjut , oknum anggota DPRD Pelalawan, S ditetapkan tersangka pertengahan bulan Januari 2026 lalu. Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.

Atas perbuatan tersangka S dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.

Setelah berkas dilengkapi, tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan. Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, akan kembali melimpahkan BAP ke Kejari Pelalawan.|| AS

Tegas Namun Santun, Iptu Gatot Kawal Keamanan Ramadhan 1447H di Pondok Gede.

Yutelnews.comKota Bekasi
Suasana Ramadhan 1447 H di wilayah Pondok Gede terasa lebih tertib dan kondusif berkat kesiapsiagaan aparat kepolisian, 28 – Februari 2026.

Di balik pengamanan yang berjalan lancar, sosok Kanit Reskrim Iptu Gatot menjadi figur penting dalam memastikan setiap potensi gangguan kamtibmas dapat diantisipasi sejak dini.

Sebagai perwira yang bertugas di Polsek Pondok Gede, yang berada di bawah jajaran Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Gatot dikenal aktif turun langsung ke lapangan. Ia tidak hanya memberi instruksi dari balik meja, tetapi hadir memimpin patroli malam, berdialog dengan warga, hingga memberikan pembinaan kepada para remaja yang masih kerap berkumpul menjelang sahur.

Pendekatan yang diterapkan bukan semata-mata penegakan hukum secara kaku. Dalam setiap kegiatan pengamanan, ia menekankan pentingnya cara-cara humanis dan persuasif.

Menurutnya, menjaga keamanan bukan hanya soal membubarkan kerumunan atau mencegah pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman.

Selama Ramadan, jam-jam rawan seperti menjelang sahur menjadi perhatian khusus.

Aktivitas remaja yang berpotensi mengarah pada balap lari liar, petasan, atau sekadar nongkrong hingga larut malam diawasi dengan pendekatan edukatif.

Petugas lebih dulu memberikan imbauan dan pemahaman mengenai risiko keselamatan serta dampak hukum jika terjadi gangguan ketertiban.

Kepemimpinan yang tegas namun santun tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Warga merasa terlindungi, sementara generasi muda tetap dirangkul tanpa merasa ditekan.

Sinergi antara kepolisian, unsur TNI, dan elemen masyarakat, Mitra Polri Pamwil Polres Metro Bekasi kota pun semakin kuat dalam menjaga stabilitas wilayah.
Bagi Iptu Gatot, keamanan adalah tanggung jawab bersama.

Ramadan menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara aparat dan warga, membangun kepercayaan, serta menghadirkan rasa aman yang nyata di tengah masyarakat Pondok Gede.

Dengan komitmen dan kerja nyata di lapangan, situasi kamtibmas pun tetap terjaga hingga akhir bulan suci.


Wowo

Di Tengah Tekanan Fiskal, Pajak Jadi Penopang Pembangunan Kabupaten Bandung

YUTELNEWS.com// Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menggelar Forum Perangkat Daerah Rancangan Rencana Kerja Bapenda tahun 2027 dan High Level Meeting Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, di Sutan Raja Soreang, Kamis 26 Februari 2026.

Bupati Bandung Dadang Supriatna yang membuka kegiatan mengingatkan betapa pentingnya pajak dalam melancarkan pembangunan. Hal ini juga dapat tercermin dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bandung yang setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung mencatat, IPM Kabupaten Bandung tahun 2025 mencapai 75,58 atau tumbuh sebesar 1,33 persen dibanding tahun 2024.

“IPM Kabupaten Bandung setiap tahunnya meningkat karena pajak yang dibayarkan para wajib pajak. Ini mengingatkan betapa pentingnya pajak,” kata Bupati Bandung.

Di tengah kesulitan keuangan daerah karena berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat hingga mencapai Rp1 triliun, pajak dari para wajib pajak berperan untuk menutupi kekurangan tersebut.

“Walaupun TKD tahun 2026 berkurang, tapi tetap insentif guru ngaji dibayarkan Rp109 miliar. Insya Allah, pajak yang diberikan kepada pemerintah daerah bakal manfaat, untuk pembangunan jalan, pembayaran guru honor, termasuk untuk honor P3K Paruh Waktu. Bayangkan kalau pemda tidak mendapatkan pajak dari Bapak/Ibu sekalian,” ungkap Bupati Kang DS.

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan, melalui Forum Perangkat Daerah ini, pihaknya berharap dapat memperoleh dokumen perencanaan kerja yang berkualitas. Antara lain melalui saran dan pertimbangan dari para pemangku kepentingan yang hadir, serta verifikasi oleh Bapperida, sebagai penyempurnaan rancangan kerja Bapenda tahun 2027.

“Sebagai perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bapenda dituntut untuk terus meningkatkan kinerja penerimaan daerah melalui inovasi kebijakan, optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah, serta penguatan sistem administrasi dan pengawasan,” kata Erwan dalam sambutannya.

Sejalan dengan kebijakan nasional dan arahan pemerintah dalam percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, lanjut Erwan, maka diperlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah, perbankan, serta pemangku dalam kepentingan lainnya, dalam mengimplementasikan elektronifikasi daerah (ETPD).

“Digitalisasi menjadi elemen penting dalam meningkatkan transparansi, akurasi data, kemudahan layanan kepada wajib pajak, serta mendukung peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan,” tandas Erwan.

Menurutnya, High Level Meeting (HLM) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendorong transformasi digital, pada sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah, integrasi sistem informasi, serta optimalisasi kanal pembayaran non-tunai.

Dalam menjalani tahapan perencanaan kerja ini, kata Erwan, Bapenda akan terus berupaya melakukan inovasi-inovasi baru ke depan, baik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi maupun optimalisasi sistem digitalisasi penerimaan pajak daerah.

Erwan mengakui berbagai upaya yang sudah dilakukan Bapenda dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah masih belum sempurna. Karena itu Bapenda tetap perlu dukungan dari semua pihak, khususnya dukungan dari para pemangku kepentingan.

“Kami berharap pada tahun 2026 dari semua upaya-upaya yang sudah kami lakukan, bisa terjalin keselarasan dan bisa seiring sejalan bersama-sama, untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung yang Lebih Bedas,” pungkas Erwan.(*)

Yans.

Guru di SMKN 1 Guguak Diduga Aniaya Siswi karena Makan Buah Program MBG, Pelaku Dilaporkan ke Polsek 

YUTELNEWS.com /Dunia pendidikan di Kecamatan Guguak diguncang dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan SMKN 1 Guguak.

‎Seorang guru yang menjabat sebagai Wakil Kesiswaan bernama Hafiz dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap siswinya sendiri, Zafiratul Nadia Putri.
‎Peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/2/2026) di area sekolah.

‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat program Makanan Gizi Gratis (MBG) tiba dan membagikan makanan kepada siswa. Korban yang saat itu tidak menjalankan ibadah puasa karena berhalangan, mengambil dan memakan satu buah pir dari omprengan yang diterimanya.

‎Tindakan tersebut kemudian dilaporkan oleh siswa lain kepada guru kelas. Laporan itu diteruskan kepada Wakil Kesiswaan, (Hafiz). Korban dipanggil untuk dimintai penjelasan. Namun, alih-alih mendapatkan pembinaan secara edukatif, korban justru diduga mengalami tindakan kekerasan.

‎Dalam ruangan tersebut, Hafiz diduga melempar korban menggunakan buah pir hingga buah itu pecah saat mengenai kepala korban. Akibat lemparan tersebut, Zafiratul Nadia Putri mengalami memar di kepala dan mengeluhkan pusing setelah kejadian.

‎Peristiwa ini memicu kemarahan keluarga korban. Orang tua Zafira tidak tinggal diam dan langsung melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Guguak. Saat ini, laporan tersebut tengah diproses oleh pihak kepolisian.

‎Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi siswa. Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.

‎Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara transparan dan profesional demi keadilan bagi korban serta menjaga marwah dunia pendidikan. /Red

Razia Malam Ramadhan Digelar, Lapas Kelas IIA Warungkiara Tegas Berantas Barang Terlarang: Narkoba dan HP Dipastikan Nihil

YUTELNEWS.com | Sukabumi ,Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara menggelar razia rutin sebagai langkah memperketat pengamanan dan meningkatkan kewaspadaan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu malam (25/2/2026) mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai di lingkungan lapas.

Razia ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.06.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan petugas yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Dalam arahannya, petugas diinstruksikan untuk bertindak tegas, profesional, dan tetap humanis, dengan menjunjung tinggi hak-hak warga binaan. Penegasan juga diberikan terkait larangan keras kepemilikan alat komunikasi ilegal serta barang-barang terlarang di dalam blok hunian.

Pemeriksaan difokuskan di Blok Cempaka, tepatnya Kamar 1 dan Kamar 7. Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di kamar hunian, yakni dua buah sendok, sepuluh kaleng, sembilan lempengan besi, dua kawat tali, serta satu set kartu remi. Seluruh barang temuan langsung diamankan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap narkotika dan handphone dinyatakan nihil.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari deteksi dini serta komitmen kuat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama Ramadhan.

“Razia ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lapas yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba maupun alat komunikasi ilegal. Di bulan suci Ramadhan, kewaspadaan kami tingkatkan agar warga binaan dapat beribadah dengan aman dan khusyuk,” tegasnya.

Razia rutin dilaksanakan minimal tiga kali dalam satu bulan dan juga dapat dilakukan secara insidentil sesuai kebutuhan serta arahan pimpinan. Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2024 dalam mewujudkan Lapas dan Rutan Bersih dari Narkoba (Bersinar).

Dengan penguatan pengamanan ini, Lapas Kelas IIA Warungkiara kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program P4GN sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif sepanjang Ramadhan 1447 Hijriah.

Reporter : Mirna

( Kabiro Sukabumi )

Diminta Program Makanan Bergizi Gratis di Batam Dievaluasi

YUTELNEWS.comBatam
Kamis 26 Februari 2026 – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program unggulan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bertujuan mulia mencerdaskan anak bangsa patut diapresiasi dan didukung sepenuhnya. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa pihak pengelola belum memenuhi standar gizi yang ditetapkan, terutama saat bulan puasa.
Anak-anak sekolah menerima makanan yang belum layak dari segi kandungan gizi. Orang tua murid menyatakan bahwa anak-anak mereka hanya mendapatkan roti, buah-buahan kecil berkualitas rendah, serta beberapa biji kurma olahan yang tinggi gula. Kepala Badan Gizi Nasional (BBGN) pernah melaporkan kepada Presiden bahwa setiap hari anak-anak akan menerima sumber protein hewani seperti lele, potongan daging sapi, atau susu. Namun faktanya, janji ini tidak terpenuhi.

Anggaran per anak adalah 15.000 rupiah, dengan rincian 10.000 rupiah untuk makanan dan 5.000 rupiah untuk operasional. Anggaran untuk makanan seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan gizi, bukan untuk keuntungan pihak pengelola. Fakta menunjukkan bahwa anggaran pasti dimanfaatkan untuk keuntungan pihak pengelola, bahkan lebih dari seharusnya, sehingga pemenuhan gizi anak-anak menjadi terabaikan. Saat ini, program makanan bergizi masih di bawah standar harga 10.000 rupiah yang telah ditetapkan.

Masalah utama terletak pada pengelolaan massal oleh pihak swasta penyelenggara program (SPPG) yang menangani beberapa sekolah sekaligus. Karena menangani banyak sekolah dan anak murid, pihak SPPG tidak mengutamakan kualitas melainkan hanya kuantitas. Jarak yang jauh dan penyimpanan yang tidak tepat meningkatkan risiko makanan basi bahkan berpotensi menyebabkan keracunan.

Jika SPPG tetap tidak memenuhi standar gizi sesuai anggaran, harus diberikan sanksi tegas mulai dari peringatan bertahap hingga penghentian pengelolaan agar ada efek jera dan perhatian serius terhadap kualitas gizi anak-anak.
Orang tua murid menyarankan agar pengolahan makanan dilakukan oleh pihak sekolah masing-masing. Bukan berarti guru beralih profesi menjadi tukang masak; pekerja memasak dapat diambil dari pihak luar, sementara guru tetap fokus pada tugas mendidik. Alasan pengolahan di sekolah masing-masing adalah:

Pihak sekolah akan lebih mementingkan nama baik sekolah dan kualitas gizi muridnya.
Bahan makanan lebih segar, proses memasak terkontrol, makanan tersaji aman dan layak gizi.
Pemerintah tetap melakukan pengawasan ketat melalui walikota, Dinas Kesehatan, dan badan gizi untuk memastikan standar gizi dan anggaran terpenuhi.

Adapun anggapan bahwa orang tua murid tidak bersyukur karena mendapatkan makanan gratis tidak tepat. Orang tua murid sangat bersyukur atas program yang diberikan pemerintah, namun mereka menginginkan agar program tersebut berjalan sesuai standar gizi yang ditetapkan. Ini bukan soal makanan gratis, melainkan hak anak-anak untuk menerima makanan layak gizi sesuai janji pemerintah.

Justru pihak pengelola seharusnya bersyukur atas kesempatan mengelola program dengan anggaran dari pemerintah. Kesempatan ini memberikan kemungkinan keuntungan, sehingga tidak perlu memotong kualitas makanan untuk anak-anak di bawah standar 10.000 rupiah.

Dengan model pengelolaan di sekolah masing-masing, anggaran 10.000 rupiah per anak benar-benar digunakan untuk gizi, sehingga program MBG dapat mencapai tujuan utama sesuai cita-cita mulia pemerintah: anak-anak menerima makanan bergizi lengkap, aman, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

(Tim)

Berkas Dinyatakan Lengkap Kejari Gowa Tahan AGS Sebagai Tersangka Pungli PTSL di Kelurahan Tombolo

Yutelnews.com — Gowa
Pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 Kejari Gowa, sungguminasa – Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka AGS dari Penyidik Polres Gowa dan langsung melakukan penahanan.


Bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik polres gowa menyerahkan tersangka inisial AGS beserta barang bukti dan adapun penerimaan tersangka beserta dan barang bukti di ruang tahap II kejaksaan Negeri Gowa dan terima serta diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dan dalam pengawalan Bidang Intelijen Kejari Gowa;


Bahwa adapun tersangka diduga melakukan Tindak pidana Korupsi/Pungutan liar dalam kegiatan Pendaftaran tanah Sistematis lengkap (PTSL) yang terjadi Pada tahun 2024 di kel. Tombolo Kec. somba Opu Kab. Gowa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Kasus posisi terhadap Tersangka yakni :


Bahwa Tindak pidana Korupsi/Pungutan liar dalam kegiatan Pendaftaran tanah Sistematis lengkap (PTSL) yang terjadi Pada tahun 2024 di kel.Tombolo Kec. somba Opu Kab. Gowa, yang dilakukan oleh tersangka AGS dengan cara melakukan pemungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar RP. 3.500.000,-, sampai dengan Rp. 5.000.000,-/per bidang untuk 78 bidang tanah yang di hibahkan oleh Yayasan Urusan Pekuburan Tinggimae (YUPET) kepada warga yang telah lama bermukim/menempati lahan milik YUPET. Adapun total pungli yang dilakukan oleh Tersangka AGS sebesar Rp.307.750.000,- (tiga ratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)


Bahwa Pasal yang disangkakan, yaitu :

Pasal Primair :

Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 20 huruf c undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.


Pasal Subsidiair :

Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 20 huruf c undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.


Pasal 12 huruf e undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.


Selanjutnya, Tersangka AGS dilakukan penahanan di Lapas Kelas IA Makassar selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 Februari s.d.17 maret berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : B-95/P.4.13/Ft.1/02/2026.( abu algifari)

Bupati Pelalawan H.Zukri Misran Resmi Melantik Denny Gunawan Periode 2026–2031

Pelalawan Yutelnews.com ||
Bupati Zukri secara resmi melantik Denny Gunawan sebagai Direktur Utama Perumda Tuah Sekata periode 2026–2031. Pelantikan berlangsung khidmat di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Kabupaten Pelalawan, Kamis (26/2/2026).

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS.500/EK-SDA/2026/213 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perumda Tuah Sekata yang ditetapkan pada 23 Februari 2026.

Bupati Zukri memimpin langsung prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Denny Gunawan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan serta pakta integritas yang disaksikan Sekretaris Daerah Tengku Zulfan dan Asisten I Zulkifli.

Dalam sambutannya, Bupati Zukri menegaskan pentingnya komitmen, integritas, dan profesionalisme dalam mengelola perusahaan daerah. Ia meminta agar direktur utama yang baru mampu menjalankan amanah sesuai pakta integritas yang telah ditandatangani.

“Jika dalam beberapa tahun ke depan tidak mampu mencapai target yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan evaluasi. Apabila tidak ada perubahan nyata, tentu bisa dilakukan pergantian. Semua harus profesional dan berkontribusi penuh terhadap perusahaan,” tegasnya.

Zukri juga berharap Perumda Tuah Sekata dapat terus mengembangkan unit usaha yang sudah berjalan sekaligus membuka peluang usaha baru yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita sudah minta agar Perumda Tuah Sekata membuka anak perusahaan baru di bidang energi. Ke depan, kita juga akan membuka unit-unit bisnis lainnya. Lakukan kerja sama dengan Perumda BPR Dana Amanah sebagai sesama perusahaan milik daerah, serta dengan Koperasi Merah Putih,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tuah Sekata, Denny Gunawan, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan. Ia menegaskan komitmennya untuk bekerja maksimal dalam meningkatkan kinerja perusahaan serta memperkuat kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Ini merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami akan berupaya melakukan inovasi dan penguatan manajemen agar Perumda Tuah Sekata semakin berkembang dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan,” ujarnya.|| AS

Bupati Zukri Gelar Rapat Penanganan Banjir Sungai Kampar Bersama Kepala BWS Sumatera III

Pelalawan – Yutelnews.com ||
Zukri memimpin rapat pembahasan penanganan banjir Sungai Kampar di Ruang Rapat Bupati Pelalawan, Selasa (24/2/2025). Rapat tersebut dihadiri Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III, Daniel beserta staf, serta sejumlah kepala OPD dan jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Dalam rapat tersebut, Bupati Zukri menyampaikan bahwa intensitas banjir yang dipicu meluapnya Sungai Kampar terus mengalami peningkatan. Jika sebelumnya banjir hanya terjadi di sepanjang pesisir sungai, kini genangan air mulai mengancam wilayah perkotaan akibat tingginya curah hujan, sedimentasi sungai, serta kiriman air dari daerah hulu.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan memfokuskan penataan Sungai Kerinci yang menjadi outlet banjir di kawasan Pangkalan Kerinci. Penyempitan alur sungai dan sedimentasi dinilai menjadi faktor utama meluapnya air saat debit meningkat.

“Langkah yang direncanakan meliputi pelebaran sungai, pembangunan tanggul kiri dan kanan, penghijauan bantaran, serta pembangunan pintu air untuk menjaga stabilitas debit air. Kawasan tersebut juga akan ditata sebagai ruang terbuka hijau dan kawasan wisata dengan jogging track di sepanjang sungai,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Pelalawan juga tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait kewajiban penanaman pohon bagi pemilik lahan kelapa sawit di sepanjang daerah aliran sungai. Kebijakan tersebut bertujuan menekan abrasi sekaligus mengurangi potensi banjir.

Bupati Zukri berharap dukungan penuh dari pemerintah pusat melalui BWS Sumatera III, termasuk penyusunan kajian komprehensif terhadap Sungai Kampar serta kawasan strategis lainnya seperti Pulau Mendol di Kecamatan Kuala Kampar yang merupakan salah satu sentra swasembada pangan di Kabupaten Pelalawan.

Rapat tersebut diharapkan menghasilkan langkah konkret dan sinergi lintas sektor guna mengurangi dampak banjir yang kerap terjadi setiap musim penghujan di wilayah Pelalawan.|| AS

Kebakaran di Aspol Pekanbaru: Dua Rumah Dinas Terbakar 

PELALAWAN, YUTELNEWS.COM —Kebakaran hebat terjadi di Asrama Polisi Polresta Pekanbaru, menghanguskan dua rumah dinas milik perwira menengah pada, Rabu (25/02/2026).

Kobaran api yang terjadi sekitar pukul 14.00 WIB diduga mulai dari sebuah kamar di rumah dan dengan cepat menyebar karena kondisi cuaca dan material bangunan.

Kebakaran melanda dua unit rumah dan sejumlah kendaraan mewah.

Mobil pemadam kebakaran yang datang sudah mengerahkan 10 unit, tetapi api baru padam pada pukul 16.00 WIB.

Kendaraan yang hangus terdiri dari 1 unit Toyota Hilux, 1 mobil listrik, dan 3 motor, sementara 2 kendaraan berhasil diselamatkan.

Dua rumah dalam keadaan kosong; pemilik pertama sedang beribadah umrah dan pemilik kedua dinas di Jakarta.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, dan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombespol Muharman Arta, telah mengonfirmasi situasi dan mengamankan lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Total kerugian materiel masih dalam tahap pendataan.

(AS)

Musrenbang RKPD 2027 Cikalongwetan: Warga dan Pemerintah Duduk Bersama Rancang Masa Depan

YUTELNEWS.com | Kabupaten Bandung Barat – Suasana hangat dan penuh semangat kebersamaan terasa di Pendopo Kecamatan Cikalongwetan, Rabu (25/2/2026), saat Kecamatan Cikalongwetan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun Anggaran 2027 tingkat kecamatan. Forum tahunan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan ruang bertemunya gagasan, harapan, dan kebutuhan masyarakat yang dirangkai dalam satu tujuan: pembangunan yang lebih baik dan merata untuk tahun mendatang.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), di antaranya Camat Cikalongwetan H. Dadang A. Sapardan, M.Pd., KP., Danramil Cikalongwetan Kapt. Inf. Yudi Comara, serta perwakilan Kapolsek Cikalongwetan. Hadir pula para kepala desa se-Kecamatan Cikalongwetan beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, TP PKK tingkat kecamatan dan desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga unsur lembaga kemasyarakatan lainnya.

Ruang Partisipasi dan Penyelarasan Program

Musrenbang tingkat kecamatan menjadi wadah untuk menyepakati usulan prioritas pembangunan dari desa, menyelaraskannya dengan arah kebijakan pembangunan daerah, sekaligus menentukan skala prioritas yang akan dibawa ke tingkat kabupaten dalam penyusunan RKPD Tahun 2027.

Dalam keterangannya, Camat Cikalongwetan menegaskan pentingnya sinergi dan kebersamaan dalam setiap proses pembangunan.

“Musrenbang ini adalah ruang strategis agar setiap usulan dari desa benar-benar terakomodasi dan selaras dengan kebijakan pembangunan kabupaten. Kita ingin pembangunan yang partisipatif, transparan, dan benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap perencanaan harus berbasis data dan mempertimbangkan skala prioritas, mengingat keterbatasan anggaran yang harus dikelola secara efektif dan tepat sasaran.

Lima Bidang Prioritas Pembangunan

Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bandung Barat, dilanjutkan rekapitulasi usulan dari seluruh desa di Kecamatan Cikalongwetan. Peserta kemudian mengikuti diskusi per bidang sebelum menyepakati dan menetapkan berita acara hasil Musrenbang.

Dalam pembahasan, usulan dikelompokkan ke dalam lima bidang utama:

1. Infrastruktur

Menjadi salah satu perhatian utama, dengan usulan peningkatan dan pemeliharaan jalan lingkungan dan jalan desa, pembangunan drainase dan irigasi, pemasangan serta pemeliharaan PJU, hingga penyediaan sarana air bersih dan sanitasi.

2. Ekonomi

Difokuskan pada penguatan UMKM dan ekonomi kreatif, pemberdayaan BUMDes, pengembangan sektor pertanian dan peternakan, peningkatan ketahanan pangan, serta pelatihan keterampilan masyarakat guna mendorong kemandirian ekonomi warga.

3. Sosial dan Budaya

Meliputi peningkatan sarana pendidikan dan keagamaan, penguatan kegiatan kepemudaan dan olahraga, pembinaan lembaga kemasyarakatan, serta pelestarian seni dan budaya lokal sebagai identitas daerah.

4. Pemerintahan

Mengusulkan peningkatan kapasitas aparatur desa, digitalisasi pelayanan publik, serta penguatan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

5. Kesehatan

Memprioritaskan peningkatan sarana dan prasarana Posyandu serta Puskesmas, program pencegahan dan penanganan stunting, serta sosialisasi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Komitmen Bersama untuk Masa Depan

Kehadiran unsur Forkopimcam dalam Musrenbang ini menjadi simbol komitmen bersama dalam mengawal proses perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan. Sinergi antara unsur pemerintahan, TNI, Polri, dan pemerintah desa diharapkan semakin memperkuat koordinasi serta efektivitas pelaksanaan program di lapangan.

Hasil Musrenbang Kecamatan Cikalongwetan selanjutnya akan dibawa ke Musrenbang tingkat Kabupaten Bandung Barat sebagai bagian dari penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2027.

Melalui forum ini, masyarakat dan pemerintah menunjukkan bahwa pembangunan bukan hanya tentang proyek dan angka, melainkan tentang menghadirkan perubahan nyata yang dirasakan bersama, pembangunan yang terarah, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Sumber : Ramli R

Cunarya

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.