Pengungkapan Sindikat Curanmor di Polsek Dayeuhkolot

BANDUNG, YUTELNEWS.COM —Polsek Dayeuhkolot berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap tujuh pelaku beserta 11 sepeda motor hasil kejahatan.

Laporan Pencurian Pada Sabtu, 19 April 2025, dua unit sepeda motor Honda Beat milik warga di kawasan Pujasera hilang saat diparkir di dekat warung makan, dengan total kerugian diperkirakan Rp35 juta.

Penangkapan Pelaku Pada Minggu, 20 April 2025, seorang pelaku berinisial R tertangkap tangan mencuri motor Yamaha WR di depan mesjid As-Sofia.

Investigasi lapangan penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa R bagian dari komplotan yang telah melakukan pencurian di berbagai lokasi.

Selanjutnya dalam penangkapan dan Barang Bukti Selain R, enam pelaku lainnya juga ditangkap, dan total 11 sepeda motor dari berbagai merek berhasil diamankan.

Hasil keterangan dari kepolisian pelaku Odik berperan sebagai penadah motor, dan motor curian dijual setelah diganti plat nomor, mendapatkan keuntungan Rp2-3 juta per unit, Polisi masih mencari pelaku DPO dan melanjutkan penyelidikan terkait sindikat curanmor di wilayah Bandung.

(Yans)

Kepala Sekolah SD Negeri 060806/064030 Diduga Memfasilitasi Listrik dan Sewakan Lapak Kepada Pedagang

Medan // Yutelnews.com
Kepala sekolah sd negeri 060806/064030 diduga memfasilitasi aliran listrik dan menyewakan lapak kepada para pedagang kaki lima yang berada jalan turi di samping kampus universitas islam sumatera utara.(23/4/2025)

Media yutelnews mendatangi ke sekolah Sd negeri tersebut dan mencari keterangan tentang keterangan warga untuk diklarifikasi kepada kepala sekolah tetapi kepala sekolah tidak berada di tempat, dan media yutelnews menanyakan kepala guru yang berada di tempat bahwa beliau lagi rapat di luar.

Media yutelnews pun mencari keterangan kepada para pedagang yang berjualan di depan sekolah sd negeri tersebut, “saya tidak tau bang toke saya yang berurusan dengan kepala sekolah tentang listrik dan bayar lapak jualan.

Biaya listrik untuk sd negeri biasa di gunakan oleh dana bos dan juga dana dari pemerintah daerah atau pemko kota medan, rizal hasibuan seketaris dpp gerakan masyarakat anti korupsi sangat memalukan yang oleh di lakukan oleh kepala sekolah sd negeri tersebut, apakah listrik dan lapak jualan tersebut iurannya untuk kepentingan pribadinya, hal ini wajib di laporkan kedinas pendidikan kota medan dan inspektorat Kota Medan.

(Rizal hasibuan)

Viral, Oknum Anggota Wakil Rakyat Kota Batam Mengatakan Tugas DPRD Memilih Bupati

YUTELNEWS.com | Viral di Media Sosial Akun TikTok, Oknum Wakil rakyat Anggota DPRD Kota Batam (RS), dari Fraksi Partai Hanura diduga salah dalam menyampaikan tugas DPRD. Rabu (23/04/2025).

Hal ini diketahui oleh awak media ini melalui akun Tiktok milik Gokepri pada Rabu (23/04/2025) siang hari. Rekaman Video tersebut dengan berulang-ulang bahwa tugas DPRD itu salah satunya Memilih Bupati. Sehingga video tersebut sudah banyak yang menonton (198) dan juga beberapa komentar dari netizen lainnya.

“Tugas anggota DPRD itu seperti yg saya katakan tadi mengawasi, membentuk Perda, dan Memilih Bupati, Nah itu,” ujarnya.

Padahal terpilihnya Kepala Daerah ataupun wakil kepala daerah disuarakan oleh Rakyat dan DPRD hanya sebatas mengusulkan Calon kepala daerah/ wakil kepala daerah. Lantas, kenapa Oknum DPRD kota Batam tersebut mengatakan demikian?.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan untuk pemberitaan selanjutnya. /Red

Khusus Penanganan  Korupsi, Kajati Sulsel Apresiasi Kejari Bantaeng Saat Kunker

Yutelnews.com. — Sulsel
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu (23/4/2025). 


Kajati Sulsel didampingi 5 asisten dalam kunjungan kerja ini, Plt Asisten Pembinaan Andi Sundari, Asisten Intelijen Ardiansyah, Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Fery Tas serta Asisten Pidana Militer.


Rombongan Kajati Sulsel, Agus Salim disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bantarng, Satria Abadil serta jajaran pegawai Kejari Bantaeng.


Kajati Sulsel Agus Salim melakukan pengecekan personil serta sarana dan prasarana di Kantor Kejari Bantaeng. 


Kajari Bantaeng, mengucapkan selamat datang kepada Kajati Sulsel dan rombogan di Kantor Kejari Bantaeng. Kunker pimpinan ini sudah lama dinantikan agar dapat memberikan bimbingan serta motivasi kerja pada segenap jajaran kejari Bantaeng.


Kajati Sulsel Agus Salim mengapresiasi kinerja Kejari Bantaeng

khususnya dalam penanganan perkara korupsi. Kejaksaan Negeri Bantaeng telah mendapatkan apresiasi pimpinan berupa penghargaan nomor satu penanganan Korupsi di Sulawesi Selatan. Luar biasa semangat pak Kajari Bantaeng dengan dukungan seluruh jajarannya, tegas Kajati. 


Agus Salim berpesan kepada Kajari Bantaeng beserta segenap jajaran “Ciptakan situasi kondisi yang sejuk di bantaeng walaupun kemarin ada sedikit riak atas penegakan hukum yang kita lakukan namun respon positif masyarakat menjadi jawaban atas kinerja profesional dan terukur yang telah kita kerjakan”.


Kajati Sulsel Agus Salim ingatkan jaga marwah Kejaksaan Jangan sampai nila setitik dapat merusak susu sebelanga. Pertahankan persepsi publik yang positif jangan dinodai. (Abu Algifari)

Pemerintah Aceh Dinilai Gegabah Terkait Uji Materi tentang UUPA

YUTELNEWS.com | Banda Aceh: Pemerintah Aceh resmi mengintruksikan kepada bupati/walikota se-Aceh nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025 yang di tanda tangani oleh PLT sekda Aceh.

Dalam surat tersebut, pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan pilchiksung bagi geuchik yang masa jabatan berakhir mulai Februari 2024 hingga Desember 2025 dapat di tunda sementara, sambil menunggu hasil putusan mahkamah kontitusi(MK)terkait uji materi pasal 115 ayat( 3) Undang-Undang Pemerintah Aceh nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh.

Disebut ishak, SH, pemerintah Aceh terlalu membawa diri dalam hal uji materi tersebut, padahal di tingkat legislatif pun telah membentuk tim untuk merevisi UUPA dan UUPA juga pernah diuji oleh tokoh Aceh terkait mantan Nara pidana sebagai calon kepala daerah Aceh yang pada saat itu pemerintah jelas tidak mendukung. Seharusnya pemerintah Aceh harus mempertahankan produk hukum yang khusus mengikat ke arifan lokal,dalam permohonan uji materi tersebut di mahkamah kontitusi (MK)ada yang di kabulkan ada juga yang di tolak.

Menurut Ishak, SH seharusnya pemerintah Aceh serius mempertahankan masa jabatan kepala desa di Aceh tetap 6 tahun desuian dengan UUPA meskipun di UU desa jabatan Keuchik indonesia 8 tahun.

Selain itu jika uji materi di mahkamah kontitusi (MK) di tolak maka pemerintah Aceh harus bertanggung jawab terhadap kebijakannya. /Red

Dr. Sari Gunawan Kupas Strategi Excellent Service dalam Seminar PKFI Banyuwangi

YUTELNEWS.com | BANYUWANGI – Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) Cabang Banyuwangi menggelar acara Halal Bihalal yang dirangkaikan dengan Seminar Excellent Service: Pelayanan Profesional Ramah Berbasis Kebutuhan Pasien. Acara ini berlangsung di Aula RS Graha Medika, Jl. Yosomulyo, Gambiran, Selasa (22/4/25).

Seminar ini menghadirkan narasumber Dr. Sari Gunawan, M.Si., seorang Senior Trainer dari Trust Consulting Institute yang berasal dari Banyuwangi dan saat ini berdomisili di Bengkulu.

Acara ini dihadiri oleh seluruh perwakilan klinik anggota PKFI Banyuwangi baik klinik rawat inap maupun rawat jalan. Turut hadir pula Direktur RS Graha Medika dr. Yesi Kurnia D. dan pemilik RS Graha Medika, Yati Mulyanto.

Ketua PKFI Banyuwangi, dr. Taufik Hidayat, M.Kes., Sp.And (K), FISQua, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya klinik terus memperbarui performa pelayanan demi memberikan pelayanan yang maksimal bagi pasien dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa antar-klinik tidak perlu berebut pasien, melainkan bersaing secara sehat melalui peningkatan kualitas pelayanan.

“Kita ingin menciptakan ekosistem pelayanan kesehatan yang saling mendukung. Klinik-klinik anggota PKFI harus jadi yang terdepan dalam memberikan pelayanan yang humanis, cepat, dan sesuai kebutuhan pasien,” tegas dr. Taufik.

Dr. Sari Gunawan dalam materinya membawakan beberapa topik penting, di antaranya:
1. Dasar-Dasar Pelayanan Prima Klinik Kesehatan
2. Peningkatan Kepuasan Pasien di Klinik
3. Komunikasi dan Etika Profesional dalam Pelayanan Kesehatan
4. Manajemen Antrian dan Efisiensi Layanan Klinik
5. Pelayanan Berorientasi Pasien dan Kesehatan Holistik
6. Manajemen Stres dan Kinerja Tim dalam Pelayanan Kesehatan

Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan saat ini tidak cukup hanya cepat dan tepat, tetapi juga harus mengedepankan empati dan pendekatan yang berpusat pada pasien.

“Pelayanan prima adalah investasi jangka panjang. Pasien yang merasa dihargai dan dilayani dengan baik akan menjadi agen promosi terbaik bagi klinik itu sendiri,” ujar Dr. Sari.

Seminar yang berlangsung selama dua jam ini berjalan dengan antusias dan ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif.

Ketua panitia acara sekaligus Sekretaris PKFI Banyuwangi, Ainur Rofiq, S.T., M.M., menyampaikan ucapan terima kasih kepada RS Graha Medika atas dukungannya, serta kepada seluruh pengurus PKFI dan perwakilan klinik yang turut hadir dan berpartisipasi.

Acara ditutup dengan momen Halal Bihalal dan jabat tangan sebagai simbol silaturahmi dan kebersamaan.

(Tim Red)

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Desa Pangauban, Pemdes Pangauban Batujajar Lantik 6 Perangkat Desa

YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat,-Pemerintah Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hari ini melaksanakan pelantikan rotasi/mutasi jabatan perangkat desa. Acara pelantikan dipimpin oleh Kepala Desa Ade Sulaeman dan dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, Camat Batujajar, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, dan keluarga perangkat desa yang dilantik. Selasa, (22/04/2025).

Perangkat Desa yamg di lantik diantaranya:

1.Miftah Farid S.T sebagai Sekretaris Desa. –
2.Ating Nugraha sebagai Kadus III
3.Defi M Jupri ST sebagai Kasi Pelayanan.
4.Tini Suhartini sebagai Kadus I
5.Burhanudin GS. S.Pdi sebagai Kasi Pemerintahan
6.Pajar Panji Rahayu sebagai Kadus IV

Asep Sulaeman,selaku kepala Desa Pangauban, menekankan pentingnya peran perangkat desa dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat paling bawah.

Ia berharap para perangkat yang baru dilantik dapat menunjukkan integritas, semangat pelayanan, dan kemampuan adaptif dalam menjawab tantangan-tantangan pembangunan desa yang semakin kompleks.

Pelantikan ini juga menjadi momen penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Desa Pangauban. Dengan masuknya tenaga baru yang dinilai memiliki kompetensi dan dedikasi, diharapkan terjadi percepatan dalam pelaksanaan program-program desa, mulai dari pelayanan administrasi kependudukan, pengelolaan keuangan desa, hingga pelibatan aktif masyarakat dalam pembangunan.

Ditempat yang sama Camat Batujajar, Deden Mulyadi, dalam pidatonya juga menegaskan bahwa, perangkat desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Oleh karena itu, profesionalisme dan kedisiplinan kerja harus menjadi prioritas utama. Ia juga mengingatkan bahwa perangkat desa adalah pelayan masyarakat, bukan sebaliknya.

Di tengah dorongan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mewujudkan desa-desa yang unggul melalui berbagai program strategis, seperti Desa Istimewa, pelantikan ini merupakan langkah awal yang penting bagi Desa Pangauban.

Melalui struktur yang diperbarui dan semangat baru, desa ini diharapkan mampu memperkuat partisipasi warga serta memacu inovasi lokal yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Ketua BPD Pangauban, Hamdan Jamili, juga memberikan sambutan dengan menyampaikan ucapan selamat kepada perangkat desa yang baru dilantik. Ia mengajak seluruh perangkat untuk menjaga kekompakan dan memperkuat kerja sama dengan kepala desa.

Dengan pelantikan ini, Desa Pangauban meneguhkan komitmennya untuk terus berbenah dan menjadi contoh tata kelola desa yang modern, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan.

Sumber; Dudy

(Dien Yoyo)

Kabid Advokasi GMNI Buru Minta Kepala Desa Widit Dicopot 

Yutelnews.com | Ketua bidang (Kabid) Advokasi GMNI Buru, Moksen Umasugi minta kepala desa (Kades) Widit, Kecamatan Wailata, dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tong-tong yang beroperasi di sekitaran desa.

Moksen juga meminta agar Polres Buru mengambil tindakan serius untuk membatasi dan menghentikan kegiatan ilegal tersebut serta memproses Kepala Desa Widit sesuai hukum yang berlaku.

Dasar tuntutan GMNI adalah,

Keterlibatan Kepala Desa : GMNI menduga bahwa Kepala Desa Widit terlibat dalam kegiatan ilegal tong-tong yang beroperasi di sekitaran desa.

2. Kerusakan lingkungan : Kegiatan ilegal tong-tong dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat desa.

3. Pelanggaran hukum: Kegiatan ilegal tong-tong merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses secara hukum.

(Tiem)

Kepala Desa Agus Ali SE Hadiri Acara Halal Bihalal Dalam Rutinnitas Pengajian Syahriyyah Majelis ta’lim

YUTELNEWS.com | Kepala Desa Cangkuang Kulon Agus Ali SE menghadiri kegiatan MUI Desa kembali mengadakan acara halal bihalal dengan rutinnitas pengajian Syariah. Pengajian ini di laksanakan di Aula desa Cangkuang kulon Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Selasa (22/04/2025).

Acara ini di hadiri oleh ketua MUI kecamatan, jajaran pemerintahan desa,tokoh masyarakat ,serta tokoh agama dan masyarakat dari berbagai kalangan yang antusias untuk memperdalam ilmu agama dan memperkuat ukhuwah islamiyah.

Pengajian kali ini disatukan dengan acara halal bihalal berlangsung dengan hikmat dengan penuh semangat. Jemaah yang hadir tampak serius mendengarkan setiap penjelasan yang disampaikan oleh para ulama.

Pengajian ini memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat desa Cangkuang kulon. Selain menambah wawasan keilmuan Islam, pengajian ini juga mempererat silaturahmi antara warga. Melalui pengajian ini, masyarakat didorong untuk terus belajar dalam ilmu agama dan meningkatkan kualitas ibadah mereka. Hal ini sangat penting dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia dan taat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ujar kades Agus Ali, SE saat memberikan sambutanya.

Dalam kesempatanya, PJ Kades Cangkuang Kulon Agus Ali SE juga menyampaikan apresiasinya terhadap MUI Desa yang terus melaksanakan program keagamaan pengajian Syahriyyah selama ini.

Saya berharap kegiatan keagamaan seperti pengajian rutin seperti ini bisa terus di laksanakan dan berkelanjutan,” katanya.

Kita sebagai Pemerintahan desa Cangkuang Kulon akan terus mensupport kegiatan pengajian keagamaan yang di laksanakan MUI Se-Desa Cangkuang Kulon ini dan terus mendukung program -program yang akan di laksanakan kedepannya,” pungkasnya.

(Yans)

Pemdes Karang Tengah Gelar Musyawarah Khusus Desa ( Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

CIBADAK, YUTELNEWS.COM —Semangat dan Kekompakan Pemerintahan Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dalam rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih patut diacungi jempol, Selasa (22/4/2025).

Pemerintah Desa Karang Tengah bersama stakeholder terkait menggelar kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Karang tengah mulai pukul 13’00 hingga pukul 16’00 sore dengan menghasilkan banyak catatan penting dalam mempersiapkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih nantinya.

Pada giat kali ini dihadiri perangkat desa Kepala Desa Karang Tengah, BPD, Pihak Kecamatan Cibadak, Tokoh Agama, Tokoh pemuda, TP-PKK, LPM, TPK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh masyarakat, Ketua Rw, dan Masyarakat Desa Karang Tengah.


>>>>>>>>>>>>>>>>>Kepala Desa Karang Agung Pratama Putra, S.IP., menyampaikan bahwa pendirian Koperasi Merah Putih Desa merupakan amanat dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 dan Permendes No. 6 Tahun 2025, serta mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025 Pemdes Karang Tengah Menyambut baik karena bisa menjadi solusi efektif terkait permasalahan yang ada di Desa Karang Tengah dan umumnya masalah nasional sekarang paska Covid 16 daya beli masyarakat rendah, lowongan pekerjaan susah, Insya Allah dengan Adanya koperasi merah putih akan menjawab keluhan masyarakat.

“Masih Agung Pratama Putra selain itu menginspirasi juga kepada BPD yang sudah melaksanakan musdesus dengan baik dan Alhamdulillah Sudah terbentuk kepengurusan dan pengawas serta ada Rt di desa Karang tengah untuk koprasi merah putih tersebut,” pungkasnya.

 

(Reporter : Mirna)

Pemdes Babakan jaya Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Sukses Digelar

YUTELNEWS.com | Pemdes Babakan jaya –  Pemerintah Desa Babakan Jaya menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Selasa 22 April 2025, pukul 08:00 Kegiatan ini berlangsung di Aula balai desa dan dihadiri oleh berbagai unsur penting masyarakat.

Turut hadir dalam acara tersebut Camat Parungkuda, Pendamping Desa,BPD Desa Babakan jaya, Babinsa,Bhabinkamtibmas, Perwakilan Dinas Koperasi serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pengurus lembaga desa lainnya.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Babakan Jaya Ence Beno yang menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan dan memberikan dukungan dan arahan teknis mengenai pembentukan dan tata kelola koperasi di tingkat desa.

“Masih Ence Beno Seperti diketahui, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan. Harapannya, koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Babakan jaya secara berkelanjutan,”Tandasnya.

Reporter : Mirna

 

Penambangan Ilegal di Jepara dan Dugaan Pembiaran Pejabat: Tinjauan Hukum dan Asumsi Yuridis

YUTELNEWS.com | Opini Oleh: Aditya, Kawali Aksi mahasiswa yang menolak praktik tambang ilegal di Jepara membuka mata publik tentang persoalan lama yang belum tuntas: lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya indikasi pembiaran oleh pejabat, yang sejatinya memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas tersebut. Secara yuridis, aktivitas penambangan tanpa izin jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar. Namun, dalam konteks ini, tidak hanya pelaku langsung tambang ilegal yang perlu diproses hukum. Jika benar terjadi pembiaran oleh pejabat publik, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Dalam hukum administrasi dan perdata, pembiaran ini bisa dituntut jika terbukti pejabat tidak menjalankan kewenangannya dalam mencegah tindak pidana. Lebih lanjut, pejabat yang dengan sengaja membiarkan tindak pidana terjadi dapat dikenakan pasal pidana turut serta atau pembiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam hal ini, pembiaran bukan hanya kelalaian, tetapi bisa masuk dalam kategori kesengajaan pasif—di mana seseorang tahu ada kejahatan, mampu mencegah, tetapi memilih untuk tidak bertindak.

*Solusi yang Ditawarkan*

– Audit Izin dan Evaluasi Kinerja Pejabat Terkait Lakukan audit menyeluruh terhadap izin-izin tambang di wilayah Jepara, serta evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum dan pejabat pemerintahan.

– Pembentukan Tim Independen Investigasi Untuk menghindari konflik kepentingan, investigasi dugaan pembiaran harus melibatkan unsur akademisi, LSM, dan lembaga independen seperti Komnas HAM atau Ombudsman RI

– Penguatan Partisipasi Publik Libatkan masyarakat dan mahasiswa dalam pengawasan tambang, serta sediakan kanal pengaduan aktif untuk laporan-laporan pelanggaran hukum lingkungan.

– Dorongan Litigasi Strategis Mahasiswa, organisasi lingkungan, maupun masyarakat terdampak dapat mengajukan gugatan citizen lawsuit untuk menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi hak atas lingkungan hidup yang bersih.

Melalui pendekatan hukum yang tegas dan transparan, diharapkan tidak hanya pelaku tambang ilegal, tetapi juga para pejabat yang abai terhadap tugasnya bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Kasus ini bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan kepercayaan publik terhadap negara.

_Jepara harus menjadi contoh, bukan korban dari pembiaran sistemik_

(Singgih)

Ini Harapan, Kajati Sulsel  Agus Salim, Kejari Jeneponto

YUTELNEWS.com | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (22/4/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memeriksa personel serta sarana dan prasarana di Kantor Kejari Jeneponto.

Kajati Sulsel Didampingi Plt Asisten Pembinaan Andi Sundari, Asisten Intelijen Ardiansyah, Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Fery Tas serta Asisten Pidana Militer M Asri Arief.

Rombongan Kajati Sulsel, Agus Salim disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansyah Adhyaksa Putra, serta jajaran Forkopimda Jeneponto dan pegawai Kejari Jeneponto.

Kajari Jeneponto, Teuku Luftansyah mengucapkan selamat datang kepada Kajati Sulsel dan rombogan di Kabupaten Jeneponto. Kunker l ini menjadi penyemangat serta memberikan motivasi bagi jajaran kejari Jeneponto.

“Dapat kami laporkan personel kekuatan Kejari Jeneponto.Total pegawai keseluruhan 44 orang, terdiri dari jaksa 15 orang dan tata udaha 29 orang,” kata Teuku Luftansyah.

Kajati Sulsel Agus Salim memuji kinerja Kejari Jeneponto yang banyak melakukan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice. Dirinya juga meminta Kejari Jeneponto membantu ikut pemerintah daerah dalam mempercepat realisasi investasi.

“Hilangkan image Jeneponto sebagai daerah yang keras. Jadikanlah daerah ini tempat yang sejuk dan nyaman sehingga dapat menarik minat investasi dengan membangun tata kelola yang baik,” kata Agus Salim.

Dalam pengarahan ke jajaran Kejari Jeneponto, Kajati Sulsel Agus Salim ingatkan jaga marwah Kejaksaan Jangan sampai nila setitik dapat merusak susu sebelanga. Kajati Sulsel juga mengingatkan perintah pimpinan untuk tetap bekerja secara profesional dalam menangani suatu perkara.

“Kejari Jeneponto harus dapat menangani perkara Korupsi sebagai bagian dari evaluasi dan penilaian pimpinan. Kalau mau menjadi luar biasa harus berani melakukan hal yang luar biasa,” tutup Agus Salim.

(Hef)

Lapas Warungkiara Lakukan Kegiatan Panen Raya Melon

YUTELNEWS.com | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Warungkiara Sukabumi Jawa barat menggelar kegiatan Panen Raya Melon diperkebunan Lapas Warungkiara, selasa, (22/4/2025).

Pemantauan wartawan media ini, kegiatan panen raya melon itu dihadiri langsung Kalapas Warungkiara Kurnia Panji Pamekas serta sejumlah pejabat struktural , staf dan warga binaan Lapas Klas IIA Warungkiara.

Disela-sela kegiatan, Kalapas Warungkiara Kurnia Panji Pamekas mengatakan, kegiatan panen raya melon diperkebunan seluas 150m2 itu, merupakan manifestasi dari program ketahanan pangan dilingkungan lembaga pemasyarakatan, dan merupakan bagian nyata untuk mendorong kemandirian warga binaan.

Dikatakan, dengan luasan perkebunan 150 M2, panen raya kali ini mebghasilkan sekitar 500 kg buah melon.”Hasil itu dengan periode tanam selama 65 sampai dengan 70 hari,” ungkap kurnia.

Kurnia Panji juga mengatakan, Lapas Warungkiara akan terus berkomitmen untuk meningkatkan program pembinaan kemandirian untuk warga binaan dengan selalu mendukung kegiatan yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sehingga pelaksanaan kegiatan kemandirian dilaksanakan secara profesional danMH sejalan dengan program ketahanan pangan yang sudah dicananngkan oleh pemerintah

Reporter : Mirna

Wali Kota Surabaya Gudang UD Sentoso Seal Disegel Di Duga Tidak Miliki TDG, Jangan Buat Gaduh Surabaya !

Yutelnews.com – Surabaya
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penyegelan gudang milik UD Sentoso Seal dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi intensif dengan Kapolres Tanjung Perak dan Kementerian Perdagangan.

“Setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketika tidak memiliki TDG, maka kami wajib menindak. Kami tidak ingin Surabaya dibuat gaduh oleh pelanggaran seperti ini,” ujar Eri Cahyadi saat memberikan keterangan pers, Senin (22/04/2025).

Lebih lanjut, Eri menyampaikan bahwa Surabaya harus menjadi kota yang harmonis dan tidak diwarnai dengan kegaduhan. “Saya mohon semua pihak menjaga Surabaya. Kalau ada kesalahan, mari diselesaikan dengan benar, tidak perlu saling menyalahkan atau menyebarkan fitnah. Surabaya dibangun dengan budaya arek, yaitu saling menolong, rukun, dan apa adanya,” tegasnya.

Eri juga menyampaikan bahwa ia telah memediasi proses pengembalian ijazah milik 15 karyawan asal Surabaya yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan. “Kemarin, tiga ijazah sudah dikembalikan, dan bahkan dana sebesar Rp30 juta yang sebelumnya dibayarkan oleh pekerja juga telah dikembalikan. Hari ini, ijazah dari Surabaya, Pasuruan, dan Jombang juga telah dikembalikan,” jelasnya.
Menurut Eri, pengawasan terhadap perusahaan dan gudang sebenarnya merupakan kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja. Namun karena lokasi gudang berada di Surabaya dan menyangkut masyarakat Surabaya, maka ia merasa perlu turun tangan langsung.

“Saya dan Kapolres Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dipenuhi, termasuk pengembalian ijazah yang masih tertahan,” paparnya.
Meski UD Sentoso Seal memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, perusahaan ini tetap dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki TDG. “Penyegelan gudang akan dibuka kembali setelah perusahaan mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan. Jika semua sudah sesuai, maka izin dapat diterbitkan,” lanjut Eri.
Sementara itu, Kapolres Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, membenarkan bahwa sejumlah karyawan, melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan somasi kepada UD Sentoso Seal. “Kemarin kami bersama Wali Kota Surabaya memfasilitasi mediasi antara kuasa hukum karyawan dan pihak kepolisian,” pungkas Wahyu.

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan akan terus menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif, tanpa mengorbankan hak-hak tenaga kerja maupun melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

(Boedipras)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.