Disdik Batam Klarifikasi Dugaan Pungli di SMP Negeri 31 Batam

YUTELNEWS.com | Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SMP Negeri 31 Batam setelah adanya temuan pada 28 Januari 2026 terkait permintaan pembayaran sebesar Rp20.000 per siswa kelas IX untuk keperluan foto ijazah.

Berdasarkan hasil investigasi media, Kepala Sekolah SMPN 31 Batam memberikan klarifikasi bahwa pungutan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dengan orang tua siswa. Namun, dalam proses klarifikasi itu, Kepala Sekolah juga melontarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas terhadap insan pers dengan mengatakan, “Saya tahu isi perutnya wartawan,” setelah salah satu jurnalis memperkenalkan diri.

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, pihak media kemudian meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kota Batam. Pada Jumat, 13 Februari 2026, melalui pesan WhatsApp, Disdik Batam menjelaskan bahwa untuk penyiapan foto ijazah demi keseragaman dan kebutuhan administrasi, pihaknya telah memberikan arahan kepada Kepala Sekolah dengan beberapa alternatif, antara lain:

Menentukan lokasi studio foto saja, sementara siswa secara mandiri melakukan foto ijazah di studio tersebut.

Menetapkan syarat dan ketentuan teknis foto ijazah, seperti ukuran foto, warna latar belakang bagi siswa laki-laki dan perempuan, serta spesifikasi bahan kertas foto.

Disdik Batam menegaskan bahwa arahan tersebut disampaikan agar tidak terjadi pengumpulan uang di lingkungan sekolah, meskipun foto ijazah tersebut diperuntukkan bagi kepentingan siswa sendiri.

Namun demikian, merujuk pada klarifikasi Kepala Sekolah SMPN 31 Batam, tindakan pungutan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 yang melarang sekolah negeri melakukan pungutan kepada peserta didik karena biaya operasional telah ditanggung oleh negara.

Undang-Undang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik dan orang tua/wali.

Meski Disdik Batam mengklaim telah menginstruksikan mekanisme mandiri melalui studio foto, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pengumpulan uang secara langsung melalui wali kelas masing-masing.

Publik kini menantikan langkah konkret dan sanksi tegas dari instansi terkait, mengingat praktik pungutan liar dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. /Red

Pelantikan Ketua TP PKK Desa Pawenang Periode 2025–2030, Kades Hilman Nulhakim Tegaskan Komitmen Bangun Desa dari Keluarga

YUTELNEWS.com | Sukabumi ,Pemerintah Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi menggelar pelantikan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Pawenang periode 2025–2030 dengan suasana khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Jum’at ( 13/2/2026 )

Pelantikan tersebut dihadiri unsur pemerintah kecamatan, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta jajaran kader PKK. Momentum ini menjadi awal penguatan peran perempuan dalam mendukung pembangunan desa berbasis keluarga.

Kepala Desa Pawenang, Hilman Nulhakim, dalam sambutannya menegaskan bahwa TP PKK merupakan mitra strategis pemerintah desa dalam menjalankan program pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Ia menyampaikan dukungan penuh terhadap kepengurusan baru agar mampu bekerja solid, inovatif, dan berdampak langsung bagi warga.

“PKK adalah garda terdepan dalam membangun ketahanan keluarga. Pemerintah desa siap bersinergi dan mendukung setiap program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” tegas Hilman.

Ketua TP PKK Desa Pawenang yang baru dilantik juga menyampaikan komitmennya untuk mengoptimalkan 10 Program Pokok PKK, mulai dari penguatan nilai-nilai Pancasila, peningkatan kualitas kesehatan keluarga, pencegahan stunting, hingga pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengembangan UMKM desa.

Dengan pelantikan ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Desa Pawenang dan TP PKK semakin kuat dalam mewujudkan keluarga yang mandiri, sehat, dan sejahtera di Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi periode 2025–2030.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Dari Budaya Lisan ke Literasi Digital, Ikhtiar Membangun Budaya Baca di Bandung Barat

YUTELNEWS.com | Kabupaten Bandung Barat – Di tengah semarak Hajatan Duren-keun yang menghadirkan aroma durian dan riuh perbincangan warga, satu topik penting mengemuka di Bale Pare Kota Baru Parahyangan, Jumat (13/02/2026): bagaimana menumbuhkan budaya literasi di tengah masyarakat yang sejak lama hidup dalam tradisi lisan.

Bagi Camat Cikalongwetan, Dadang A. Sapardan, tantangan tersebut bukan perkara sederhana. Budaya lisan telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat selama ratusan bahkan ribuan tahun. Ia tumbuh, diwariskan, dan mengikat relasi sosial antargenerasi.

“Budaya lisan sudah mengakar kuat. Itu yang menjadi tantangan dalam mendorong budaya literasi,” ungkapnya saat menjadi pembicara dalam gelar wicara bertema Solusi Literasi Pedesaan.

Namun, menurutnya, tantangan bukan untuk dihindari. Justru di situlah letak kerja bersama harus dimulai. Ia menegaskan, pemajuan literasi tidak bisa hanya menjadi tugas sekolah atau pemerintah semata. Semua pihak perlu bergerak dalam satu irama.

Kegiatan yang digelar oleh Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca Kabupaten Bandung Barat bersama para mitra ini menjadi ruang temu berbagai elemen masyarakat, dari pegiat taman bacaan hingga perangkat daerah, untuk merumuskan langkah bersama.

Dadang menyebut tiga prinsip yang harus menjadi pijakan: berkesinambungan, terintegrasi, dan melibatkan banyak pihak. Gerakan literasi, katanya, tidak cukup hanya berupa kegiatan sesaat. Ia harus hadir terus-menerus dan menyatu dalam kehidupan masyarakat.

Perhatian juga perlu diarahkan pada literasi keluarga dan literasi masyarakat. Jika sekolah dinilai sudah relatif lebih maju dalam membangun budaya baca, maka rumah dan lingkungan sosial menjadi ruang penting berikutnya.

“Pemajuan literasi keluarga dan literasi masyarakat harus terus dilakukan,” tuturnya.

Di era digital, makna literasi pun kian luas. Membaca tidak lagi sebatas membuka lembar demi lembar buku cetak. Informasi kini hadir dalam genggaman, melalui berbagai platform digital. Namun, derasnya arus informasi juga menghadirkan risiko.

Karena itu, masyarakat tidak hanya perlu gemar membaca, tetapi juga cakap menilai. Kemampuan menyaring informasi yang bernilai positif menjadi bagian tak terpisahkan dari literasi masa kini.

“Masyarakat harus dibekali kemampuan menilai agar bisa menyortir tulisan yang tidak bermanfaat,” pungkasnya.

Hajatan Duren-keun yang berlangsung 11–17 Februari 2026 itu sendiri tak hanya menjadi ajang menikmati durian. Pameran buku, bedah buku, musikalisasi puisi, klinik bisnis, hingga pertunjukan musik turut meramaikan kegiatan, menjadikannya ruang perayaan budaya sekaligus ruang refleksi tentang masa depan literasi di Kabupaten Bandung Barat.

Dien Yoyo

DPRD Komisi II Guncang Musrenbang Parungkuda! Teddy Setiadi Tuntut Agroindustri dan Pariwisata Jadi Poros Ekonomi

YUTELNEWS.com | Parungkuda, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra, Teddy Setiadi, S.E., mengguncang forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Parungkuda dengan penegasan keras agar sektor agroindustri dan pariwisata dijadikan poros utama pembangunan ekonomi daerah. Jum’at ( 13/2/2026 )

Dalam forum tersebut, Teddy menilai Parungkuda memiliki potensi besar di sektor pertanian, perkebunan, serta destinasi wisata yang belum dimaksimalkan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa Musrenbang tidak boleh hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi harus melahirkan keputusan strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Agroindustri dan pariwisata bukan sekadar pelengkap. Ini harus menjadi poros ekonomi Parungkuda. Kalau dikelola serius, dampaknya luar biasa bagi petani, UMKM, dan pelaku usaha lokal,” tegasnya.

Ia juga mendorong hilirisasi produk pertanian agar hasil bumi tidak lagi dijual dalam bentuk mentah, melainkan diolah menjadi produk bernilai tambah. Menurutnya, penguatan sektor ini akan membuka lapangan kerja sekaligus meningkatkan daya saing daerah.

Selain itu, sektor pariwisata dinilai harus didukung dengan infrastruktur yang memadai, akses yang baik, serta promosi yang konsisten. Sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat disebut menjadi kunci agar potensi Parungkuda tidak terbuang percuma.

Musrenbang Kecamatan Parungkuda menjadi momentum penting dalam menyusun prioritas pembangunan tahun anggaran mendatang. Teddy memastikan DPRD akan mengawal dan memperjuangkan setiap usulan strategis agar tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar terealisasi.

Dengan dorongan kuat tersebut, Parungkuda diharapkan mampu tumbuh sebagai pusat agroindustri dan destinasi wisata unggulan di Kabupaten Sukabumi.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Asep Komara Resmi Nahkodai DPC BPPKB Banten Sukabumi, Siap Tuntaskan 47 Kecamatan

YUTELNEWS.com |
Sukabumi, 13 Februari 2026 Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) BPPKB Banten Kabupaten Sukabumi berlangsung khidmat di Aula B3D, Kecamatan Cibadak, Jumat (13/2/2026). Agenda tersebut menjadi momentum penting dalam penguatan struktur organisasi di wilayah
Kabupaten Sukabumi.

Dalam forum tersebut, Asep Komara resmi terpilih sebagai Ketua DPC BPPKB Banten Kabupaten Sukabumi. Ia dipercaya memimpin dan mengembangkan organisasi yang mencakup 47 kecamatan dan 386 desa.

Dalam sambutannya, Asep menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembentukan kepengurusan Pengurus Anak Cabang (PAC) di seluruh kecamatan. Saat ini, dari 47 kecamatan yang ada, baru terbentuk 15 PAC.

“Insya Allah kami akan memperluas pembentukan PAC sesuai arahan DPD dan DPP. Target kami, seluruh kecamatan memiliki kepengurusan yang aktif dan solid,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa BPPKB Banten hadir sebagai organisasi yang membawa nilai positif di tengah masyarakat.

“Kami bukan organisasi yang mencari permasalahan, melainkan ingin berkontribusi secara positif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebanyak 10 PAC hadir dan mengikuti proses pemilihan dalam Muscab tersebut.

Ketidakhadiran beberapa PAC disebutkan karena faktor jarak wilayah seperti Jampang, Cisolok, dan Palabuhanratu. Meski demikian, panitia dan DPD menyatakan kehadiran peserta telah memenuhi ketentuan organisasi sehingga proses pemilihan dinyatakan sah.

Muscab ini diharapkan menjadi awal konsolidasi besar untuk memperkuat soliditas internal serta memperluas struktur organisasi hingga ke seluruh kecamatan. Ke depan, DPC BPPKB Banten Kabupaten Sukabumi juga berkomitmen menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, TNI-Polri, dan seluruh elemen masyarakat demi mendukung pembangunan daerah.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Bank Sumut Lahewa Blokir Rekening Nasabah, Gajih, THR Ditahan, MZ Keberatan Tuntut Hak

YUTELNEWS. com – MZ salah satu Nasabah dari Bank Sumut Cabang Lahewa yang merupakan PNS meluapkan emosi dan kekecewaannya atas tindakan bank Sumut yang dinilai merugikan dirinya.

“B4NK SUMUT , Thr dan dan gaji 13 TPG saya hari ini cair, tapi kalian blokir.

Gaji saya juga kalian blokir semua sudah 3 bulan.

Pemerintah sudah membayar hak saya, tapi kenapa kalian menahan Hak saya.

?????

Klo begini…. untuk apa saya kerja sebagai PNS,”

“100 ribu pun, ga bis4 saya Tarik Saldo yg menjadi Hak saya B4NK SUMUT.

N0m0r K0ntak s4ya pun k4lian Bl0kir, sehingga ga bisa komunikasi.

Apa ga L4yak bila s4ya k4takan… B4NK SUMUT ini Bin4tang,” tulisnya di akun media sosialnya (FB).

Media ini telah melakukan konfirmasi kepada Pengurus Bank Sumut namun tidak ditanggapi. Seharusnya pihak Bank Sumut terbuka dengan publik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih menunggu konfirmasi kepada Pihak Bank Sumut dan juga pihak terkait. /Red

Screenshot Post MZ di FB Miliknya

Kajati Sulsel Siap Tindak Lanjuti Arahan Jaksa Agung 

Yutelnews.com Sulsel – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Prihatin, serta jajaran Asisten mengikuti upacara Peringatan Hari Lahir Ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI secara virtual dari Kantor Kejati Sulsel, Kamis (12/02/2026).


Acara yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, berlangsung secara khidmat dengan prosesi pemotongan tumpeng yang sederhana namun penuh makna. Dalam pengarahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa di usia yang kedua ini, BPA harus semakin kokoh, adaptif, dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai pilar pendukung penanganan perkara.


Optimalisasi Perawatan Barang Bukti Jaksa Agung memberikan instruksi khusus terkait pengelolaan barang bukti sitaan, terutama aset yang memiliki nilai tinggi dan rentan mengalami kerusakan.


“Saya meminta perawatan barang bukti sitaan, khususnya kendaraan dan peralatan elektronik, dilakukan secara intensif. Khusus untuk kendaraan, wajib dilakukan perawatan berkala agar nilai ekonomisnya tetap terjaga saat akan dilelang nantinya,” tegas ST Burhanuddin.


Sebagai badan yang melengkapi siklus penanganan perkara, BPA diminta untuk segera melakukan pembenahan total terhadap aset milik Kejaksaan. Jaksa Agung mengingatkan agar jangan sampai ada aset negara yang dikuasai oleh pihak lain tanpa prosedur yang sah. Seluruh penggunaan aset harus melalui izin dan koordinasi dengan BPA.


Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa orientasi utama BPA bukanlah sekadar pengalihan aset ke instansi lain, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.


Tujuan utama kita adalah pemulihan kerugian negara. Saya berharap ke depannya ada inovasi seperti penyediaan showroom khusus untuk memamerkan kendaraan barang rampasan yang akan dilelang, sehingga masyarakat dapat melihat langsung dan proses lelang menjadi lebih transparan serta optimal,” tambah Jaksa Agung.


Di akhir sambutannya, Jaksa Agung menyatakan optimismenya bahwa di bawah kepemimpinan Kuntadhi, BPA akan bertransformasi menjadi lembaga yang lebih hebat dalam mendukung penegakan hukum yang tuntas, tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga merampas kembali hasil kejahatan untuk negara.


Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan siap menindaklanjuti arahan tersebut di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya dalam memperkuat koordinasi pemulihan aset di tingkat daerah guna memastikan seluruh barang rampasan dikelola dengan akuntabel.(Abu Algifari)

Diminta Kementerian LHK Evaluasi Kepala Dan Petugas Resort Kerumutan Tengah

Pelalawan – yutelnews.com ||
Praktek pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan dan teluk Meranti kian merajalela namun penegakan hukum belum melakukan secara maksimal dari aparat penegak hukum khususnya kepolisian Polda Riau dan Gakkum LHK seksi II wilayah Sumatera Riau di pertanyakan, kamis 12/02/2026.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada pihak BKSDA provinsi Riau melalui kepala Resort Kerumutan Tengah lewat via WhatsApp selama tiga hari berturut turut terkait kuat dugaan adanya aktivitas praktek pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan Sehat Nasution bungkam ada apa dengan kepala Resort Kerumutan Tengah kuat dugaan kepala Resort Kerumutan Tengah tutup mata dan diduga kuat melakukan pembiaran aktivitas praktek pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan kabupaten pelalawan provinsi Riau.

Publik mendesak pemerintah melalui kementerian LHK dan BKSDA provinsi Riau agar mengevaluasi dan copot kepala Resort Kerumutan Tengah dan petugas lain nya karena diduga kuat kepala Resort Kerumutan Tengah dan petugas lainnya tutup mata terkait pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan selama ini.

Hal ini memantik kekecewaan publik dalam ketegasan BKSDA dan Gakkum LHK khususnya resort kerumutan tengah diduga kuat selama bertahun-tahun belum ada tindakan tegas untuk memberantas pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan selama ini di mana wilah tersebut wilayah kerja resort kerumutan tengah untuk melakukan pengawasan, namun sebaliknya terkesan tutup mata dan tanpa ada tindakan tegas yang dilakukan untuk memberantas pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa dan malah melakukan pembiaran dan terkesan tutup mata ada apa dengan Resort Kerumutan Tengah….?

Diminta ketegasan aparat penegak hukum khususnya kepolisian Polda Riau dan Gakkum LHK untuk memberantas segala tindak kejahatan lingkungan baik itu pembalakan liar dan pertambangan Ilegal terkhusus kejahatan pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa dan hutan kawasan lainnya di wilayah provinsi Riau.

Terkait pemberitaan ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak pihak yang terkait pemberitaan ini redaksi membuka ruang bagi yang terkait pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi.|| TIM

Diminta Dinas CKTR, BP Batam, DPMPTSP Tinjau Proyek di Seraya Batu Ampar Diduga Tanpa Izin Resmi

YUTELNEWS.com / Diduga Proyek Bangunan yang di Seraya, Sungai Panas Batu Ampar diduga tidak mengatongi izin resmi. (Kamis, 12/2/2026).

Dari pantauan tim media di lokasi bahwa Proyek tersebut dijadikan Play Padel. Namun belum diketahui pemilik bangunan tersebut karena tanpa Papan informasi sehingga sulit untuk mengetahui perizinannya.

“Tidak tau bang, itu dijadikan Padel,” jawab pekerja di lokasi.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa berisiko sanksi administratif berat, mulai dari surat peringatan, penghentian pembangunan, denda administratif dari nilai bangunan, hingga pembongkaran paksa. Sesuai PP 16/2021, bangunan ilegal ini juga terancam sanksi pidana penjara jika mengakibatkan kerugian atau korban jiwa.

Diminta kepada Dinas terkait dan APH untuk meninjau proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait, BP Batam dan pihak berwenang. /Tim

Wujudkan Kependudukan Akurat, Kecamatan Batam Kota Gelar verifikasi Data Lansia

YUTELNEWS.com /Verifikasi data lansia se- Kecamatan Batam Kota tahun 2026 guna mewujudkan data kependudukan yang akurat.

Pemerintah kecamatan Batam kota melakukan verifikasi dan validasi data lama calon penerima bantuan sosial tahun 2026 untuk warga lanjut usia (lansia) diaula kantor camat Batam kota pada hari kamis 12 februari 2026.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa terdaftar masih ada dan benar benar tersalurkan secara tepat sasaran bagi warga .

Petugas mencocokan NIK KTP, dokumen pendukung secara ril untuk menghindari data ganda.

Kegiatan ini disambut baik oleh warga lansia yang benar benar membutuhkan,mereka sangat antusias atas bantuan oleh pemerintah ini yang bisa sedikit membantu pemenuhan kebutuhan apalagi dimasa sekarang ini yang sudah serba mahal berbagai kebutuhan.

Adapun beberapa kelurahan yang mengikuti kegiatan ini antara lain : kelurahan Belian, Keluaran Baloi permai,kelurahan sungai panas, kelurahan taman Baloi dan Kelurahan Teluk Tering.

Melalui verifikasi data ini, pemerintah berharap sinergi antara petugas pencacah ditingkat RT dan RW dapat berjalan maksimal dan mengusulkan warga lansia yang mendesak untuk membantu agar lebih jeli dalam mengidentifikasi kondisi warganya,sehingga program bantuan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh mereka yang berhak secara merata. /Nur Z

Legalitas Perizinan Proyek Cut and Fill Lahan di Temiang Batu Aji Dipertanyakan

YUTELNEWS.com / Aktivitas Proyek Cut And Fill yang diduga ilegal di Dekat Pul Temiang, Buliang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau tepatnya tidak jauh dari Pemakaman Sei Temiang . Aktivitas pengerukan dan penimbunan lahan tersebut diduga digarap tanpa izin resmi dari otoritas berwenang diduga belum mengantongi izin lingkungan secara lengkap, namun tetap beroperasi masif di lapangan. (Kamis, 12/2/2025).

Dari hasil Investigasi oleh tim media ini pada sore hari ini sekira pukul 11.30 wib kegiatan tersebut sudah beroperasi. Proyek yang diduga tanpa Papan informasi diduga tidak mengatongi izin lengkap. Tampak alat berat seperti Excavator dan dump truk untuk memotong dan mengangkut tanah tersebut.

Informasi sementara bahwa pemilik atau pengelola lahan tersebut disebut-sebut pak Haji Fauza.

Beberapa warga sekitar mengeluhkan dampak dari aktivitas proyek tersebut. Debu beterbangan, kebisingan alat berat, serta lumpur yang mengotori jalan menjadi keluhan utama. Mereka berharap pemerintah segera menindaklanjuti aduan masyarakat agar lingkungan sekitar tidak semakin rusak.

Hal ini mulai menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Mereka khawatir pengerjaan cut and fill di area yang berdekatan dengan permukiman dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti banjir, longsor, atau kerusakan infrastruktur jalan di sekitar lokasi.

Warga sekitar berharap, pemerintah, APH segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Mereka juga meminta agar ada penertiban tegas terhadap pelaku jika terbukti melakukan pengerjaan tanpa izin.

BP Batam sebagai otoritas yang memiliki kewenangan pengelolaan lahan di wilayah Batam, memiliki mekanisme ketat dalam penerbitan izin cut and fill. Setiap kegiatan pengerukan lahan wajib mengantongi izin prinsip dan rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk dari Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pemotongan dan penimbunan tanah di area tersebut diduga belum memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Padahal, proyek berskala besar seperti ini diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa kegiatan cut and fill, penimbunan, dan reklamasi wajib melalui kajian AMDAL dan memperoleh persetujuan teknis dari instansi berwenang sebelum beroperasi.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 109 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam, dinas terkait dan APH. /Tim

Bersambung

UMKM Pantai Piwang Geram, Distribusi Gerobak Dinilai Elitis, Tak Transparan, dan Sarat Ketidakadilan

NATUNA – YUTELNEWS.com ||
Natuna, 12 Februari 2026 – Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Pantai Piwang dan Jalan Wan Moh Benteng menyatakan kekecewaan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Natuna terkait pembagian fasilitas gerobak usaha yang dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, serta diskriminatif.

Para pedagang menilai distribusi bantuan tersebut tidak merata dan terkesan eksklusif, karena hanya diberikan kepada pelaku UMKM tertentu, sementara pedagang lain yang telah lama berusaha di lokasi yang sama tidak pernah didata maupun dilibatkan.

“Kami berjualan di tempat yang sama, tapi yang dapat bantuan selalu orang yang itu-itu saja,” ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Hingga kini, Pemkab Natuna belum mempublikasikan kriteria penerima bantuan, baik terkait lama usaha, kondisi ekonomi, legalitas usaha, maupun dasar rekomendasi. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya tata kelola pendataan serta minimnya prinsip transparansi dan keadilan sosial.

Pelaku UMKM di sepanjang Jalan Wan Moh Benteng juga mengaku dianaktirikan, meskipun mereka merupakan bagian dari rantai ekonomi dan penunjang kawasan wisata Ranai.

“Kami patuh aturan dan bayar retribusi, tapi seperti tidak diakui,” keluh pedagang lainnya.

Meski bantuan disebut bersumber dari dana CSR perusahaan, proses pendataan dan pendistribusian dilakukan dengan fasilitasi pemerintah daerah. Dengan demikian, tanggung jawab administratif dan moral tetap melekat pada Pemkab Natuna.

Para pelaku UMKM mendesak pemerintah daerah untuk membuka data penerima bantuan, menyusun kriteria tertulis yang objektif dan terukur, serta melakukan pendataan ulang secara menyeluruh dan nondiskriminatif.

Tanpa transparansi dan akuntabilitas, kebijakan ini dinilai berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

(Darman)

Ketua Fraksi Partai Gerindra Teddy Setiadi Pasang Badan di Musrenbang Cidahu, Pembangunan Harus Tepat Sasaran

YUTELNEWS.com | Cidahu, Kabupaten Sukabumi Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, Teddy Setiadi, menunjukkan komitmen tegasnya dalam mengawal aspirasi masyarakat dengan menghadiri langsung Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Cidahu untuk Tahun Anggaran 2026–2027 yang digelar di Aula Kecamatan Cidahu , Kamis ( 12/2/2026 ).

Kehadiran Teddy bukan sekadar formalitas. Ia menegaskan siap “pasang badan” demi memastikan setiap usulan prioritas masyarakat Cidahu tidak berhenti sebagai catatan rapat, melainkan benar-benar diperjuangkan hingga masuk dalam program pembangunan daerah.

Musrenbang tersebut dihadiri unsur pemerintah kecamatan dan desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan perempuan, serta para pemangku kepentingan lainnya. Berbagai usulan strategis mengemuka, mulai dari pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan UMKM.

Dalam sambutannya, Teddy Setiadi menekankan bahwa Musrenbang merupakan ruang perjuangan rakyat yang harus dimanfaatkan secara maksimal.

“Musrenbang ini adalah forum penting untuk memastikan kebutuhan riil masyarakat tersampaikan dengan jelas. Saya siap mengawal dan memperjuangkan usulan prioritas dari Kecamatan Cidahu agar benar-benar terealisasi dalam program pembangunan Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat agar perencanaan pembangunan tidak hanya bersifat administratif, tetapi berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

Melalui Musrenbang Tingkat Kecamatan Cidahu Tahun Anggaran 2026–2027 ini, seluruh usulan yang telah dirumuskan diharapkan menjadi bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sukabumi. Dengan pengawalan yang kuat, pembangunan di Cidahu diharapkan berjalan lebih terarah, tepat sasaran, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Dispridag Pastikan Stok BBM Sembako Aman Jelang Imlek, Ramadhan Dan Idulfitri

YUTELNEWS.com |Jelang Ramadan, Imlek hingga Lebaran Idulfitri 2026 Pemkab Kepulauan Meranti Perketat Monitoring Harga dan Stok Bahan Pokok serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bergerak cepat memastikan ketersediaan dan kestabilan harga Bahan Pokok Penting (Bapokting) tetap terjaga.

Selain itu, Upaya ini diwujudkan melalui monitoring ketat di lapangan yang dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2026, yang lalu sebagai langkah antisipatif menekan potensi lonjakan harga sekaligus menjaga inflasi daerah tetap terkendali.

” Mengenai Stok Barang dan BBM serta Gas Semua kita tambah, kita sudah menyurati PT.Petamina untuk memperhatikan stok gas dan BBM Jelang imlek dan lebaran Idulfitri 2026, kitamintak penambahan kuota, sementara untuk stok barang tetap stabil jelang imlek dan lebaran nantiknya,” ujar Kepala Disprindag Kepulauan Meranti Marwan Kepada Wartawan Kamis (12/2/2026) Saat dijumpai.

Kendati demikian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) serta bahan kebutuhan pokok masyarakat dalam kondisi aman menjelang perayaan Tahun Baru Imlek dan Idul Fitri ditahun 2026 ini.

“Kami sudah menyurati Pertamina agar memberikan perhatian khusus kepada daerah kita, karena dalam waktu dekat akan menghadapi dua momentum besar, yaitu Imlek dan Idulfitri. Kami mengusulkan penambahan kuota agar pasokan tetap terjaga,” ujar Marwan,

Ia menegaskan hingga saat ini harga BBM masih relatif stabil dan tidak terjadi kelangkaan di lapangan.

Selain itu, Disperindag juga memantau distribusi bahan pokok. Berdasarkan hasil pemantauan, arus distribusi barang dari pemasok ke pasar berjalan lancar sehingga masyarakat diminta tidak melakukan pembelian berlebihan.

“Stok sembako aman dan distribusinya lancar. Kami mengimbau masyarakat tidak panik,” katanya.

Marwan juga mengingatkan warga agar berbelanja secara bijak, khususnya terkait pembelian gas LPG 3 kilogram. Ia meminta masyarakat tidak melakukan penimbunan karena dapat memicu kelangkaan.

“Kalau biasanya membeli satu tabung, jangan sampai menjadi empat tabung hanya untuk stok. LPG 3 kilogram itu diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Ia juga turut mengingatkan masyarakat mampu agar tidak menggunakan gas bersubsidi tersebut sehingga distribusinya tetap tepat sasaran bagi warga yang berhak./ Tim

Penyitaan Dugaan Daging Selundupan di Pelabuhan Sekupang Dipertanyakan

YUTELNEWS.com / Hingga kini, penyitaan daging selundupan (ilegal) hasil tangkapan tim Polda Kepri di Pelabuhan Sekupang pada Selasa (27/1/2026) masih menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, belum ada informasi resmi dan akurat terkait penyitaan daging babi, sapi, ayam, maupun kapal beserta Anak Buah Kapal (ABK) yang diamankan dalam peristiwa tersebut.

Kejanggalan semakin menguat terkait dugaan penyitaan daging ilegal seberat sekitar 70 ton. Sampai saat ini, Polda Kepri belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai kronologi penyitaan kapal kayu bermuatan daging ilegal tersebut. Bahkan, kuat dugaan pihak kepolisian belum dapat menyampaikan keterangan resmi secara detail.

Berdasarkan keterangan narasumber yang mengaku memiliki data akurat, kontainer bermuatan daging tersebut sempat berpindah-pindah melalui pelabuhan tikus di wilayah Sagulung, sebelum akhirnya masuk ke salah satu perusahaan, yakni PT MAP, yang diketahui bergerak dalam produksi sosis.

Sangat disayangkan, kontainer yang awalnya diarahkan ke Polda Kepri oleh petugas di lokasi Pelabuhan Sekupang justru berbelok arah. Hal ini memunculkan dugaan tidak adanya penyitaan dan penahanan pada saat kejadian tersebut berlangsung.

Pada hari yang sama, tim media melakukan konfirmasi langsung ke PT MAP terkait dugaan daging ilegal tersebut. Namun secara mengejutkan, awak media justru mengalami pengusiran secara tidak langsung oleh oknum anggota Polda Kepri di lokasi, dengan alasan aktivitas perusahaan terganggu.

“Izin bang, tolong jangan di sini, orang PT terganggu. Komandan kami tadi juga menelpon,” ujar salah seorang anggota kepada tim media.

Perlu diketahui, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan menghalangi atau mengusir wartawan yang sedang bertugas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi dipidana. Meski demikian, wartawan tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta menghormati batasan privasi dan area terbatas.
Sebagai upaya klarifikasi, tim media juga melakukan konfirmasi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Subdit I Polda Kepri melalui sambungan WhatsApp terkait penangkapan yang terjadi pada Selasa (27/1/2026) di Pelabuhan Sekupang.

“Benar bang, ada penangkapan pada saat itu. Namun kalau soal penyitaan saya belum bisa memberikan keterangan karena perkara masih dalam proses. Mungkin nanti ada rilis resmi. Untuk masalah penyitaan barang, itu bagian Indaksi,” ujarnya. /Tim

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.