Hj. Elis Ernawati Hadiri HUT ke-53 PDI Perjuangan, Resmikan Klinik Rawat Inap “Waluya Sejati Abadi” di Sukabumi

YUTELNEWS.com | Sukabumi – Semangat gotong royong dan kepedulian terhadap rakyat kembali ditunjukkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53. Pada kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Elis Ernawati, bersama suami H. Boy, meresmikan Klinik Rawat Inap “Waluya Sejati Abadi” yang berlokasi di Jalan Pelda Warungkiara, RT 01/01, Lembur Situ, Kota Sukabumi.

Peresmian klinik ini menjadi bukti nyata bahwa PDI Perjuangan tidak hanya hadir dalam ruang politik, tetapi juga konsisten turun langsung menjawab kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan. Klinik “Waluya Sejati Abadi” diharapkan dapat menjadi fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah diakses, terjangkau, dan berkualitas bagi warga sekitar.

Dalam keterangannya kepada awak media, Hj. Elis Ernawati menegaskan bahwa peringatan HUT ke-53 PDI Perjuangan harus dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat pengabdian kepada rakyat.

“PDI Perjuangan lahir dari rahim rakyat dan akan terus berjuang bersama rakyat. Kehadiran klinik ini merupakan wujud komitmen kami untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” ujarnya.

Sementara itu, H. Boy menambahkan bahwa kesehatan merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang kuat dan mandiri. Ia berharap Klinik “Waluya Sejati Abadi” dapat memberikan pelayanan yang humanis, profesional, serta bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Acara peresmian berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Hadir dalam kegiatan tersebut tokoh masyarakat, kader PDI Perjuangan, serta warga setempat yang menyambut antusias hadirnya fasilitas kesehatan baru di wilayah mereka.

Momentum HUT ke-53 PDI Perjuangan ini pun menjadi simbol nyata bahwa semangat berdikari, gotong royong, dan keberpihakan kepada wong cilik terus hidup dan bergerak di tengah masyarakat Sukabumi.

Reporter: Mirna (Kabiro Sukabumi)

Camat Namohalu Esiwa Laksanakan Monitoring dan Sosialisasi Ketertiban Pasar Simpang Empat

YUTELNEWS.com | Desa Lasara, Kepulauan Nias – Camat Namohalu Esiwa, Faozanolo, S.AP., M.I.P, melaksanakan kegiatan monitoring sekaligus sosialisasi imbauan ketertiban di Pasar Simpang Empat, Desa Lasara, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, pada Sabtu, (24/1/2026) kemarin. Dalam kegiatan tersebut, Camat Namohalu Esiwa meninjau langsung kondisi pasar dan menyampaikan imbauan kepada para pedagang agar senantiasa menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan pasar.

“Seluruh pedagang dan penjual diharapkan menjaga ketertiban serta kebersihan Pasar Simpang Empat. Khususnya parkir kendaraan roda dua agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Kita tidak tahu sewaktu-waktu ada pasien gawat darurat yang harus melintas, namun terhambat karena parkir sembarangan di bahu jalan kiri dan kanan,” ujar Camat Namohalu Esiwa.

Ia juga mengimbau Kepala Desa Lasara untuk menyiapkan dan menata lokasi parkir kendaraan bermotor yang lebih tertib dan aman.

Sementara itu, Kepala Desa Lasara, Indajuang Jaya Gea, S.Km, menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara agar Pasar Simpang Empat mendapat dukungan penuh.

“Pasar Simpang Empat ini sangat strategis dan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ke depan, diharapkan ada pengaturan pembagian kontribusi yang jelas antara Desa Lasara dan Kabupaten Nias Utara,” ujarnya.

Kapospol Namohalu Esiwa, Martin Hulu, turut mengimbau masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Namohalu Esiwa untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat menjauhi perjudian serta segala bentuk tindak kriminal, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif bagi kita semua,” tegasnya.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Namohalu Esiwa, Kharis Gea, juga berharap adanya kolaborasi lintas sektor dalam memajukan Pasar Simpang Empat.

“Kami memohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Perindagkop, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk berkolaborasi bersama Camat Namohalu Esiwa, Kepala Desa Lasara, serta BPD dalam memajukan Pasar Simpang Empat sebagai pasar andalan. Selain itu, perlu dijaga kebersihan pasar dan petugas retribusi diharapkan mengenakan atribut bertuliskan Pasar Simpang Empat,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh staf Kantor Camat Namohalu Esiwa, personel Polsek Lotu, anggota Satpol Pamong Praja Kabupaten Nias Utara, Pj. Kepala Desa Lasara beserta perangkat desa, Karang Taruna Kecamatan Namohalu Esiwa, serta insan pers.

(Kharisman Gea)

Legalitas dan Pekerja TKA di Perusahaan Tanpa Papan Nama di Sagulung Dipertanyakan

Yutelnews.com /Batam-  Setidaknya sebanyak 5 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang melakukan pekerjaan di Sei binti disorot dan perlu dipertanyakan dokumen yang di miliki mereka yang berlokasi di jalan Sei Binti pelabuhan Sagulung Kecamatan Sagulung Kota Batam.(23/1/2026).

Dari pantauan awak media bahwasanya perusahaan tersebut tidak melengkapi papan plang baik PT apa yang melakukan pembangunan kontruksi tersebut atau PT apakan yang sedang beroperasi disana pasal hanya bangun yang sedang di kerjakan oleh tenaga kerja asing dan sebanyak 3 orang tenaga kerja lokal.

Torus Salah seorang masyarakat yang mempunyai usaha warung dekat lokasi saat di temui mengatakan memang yang mengerjakan TKA.

” Kalau dukumen mereka kurang tau juga pak tapi PT ini memang dikerjakan oleh tenaga kerja Asing Asal Tiongkok yang bahasa Indonesia gak bisa mereka untuk mengerjakan pembangunan perusahaan yang sedang berjalan tu, soal Bos mereka dari Tiongkok sana dan barangnya pun kayaknya di bawah dari sana semua,” bebernya.

Ia menambahkan Memang agak tertutup PT tersebut.

“Soal plangnya tak ada, perlu pemerintah melakukan pengecekan terhadap tenaga kerja dan izin bangun ini soal kalau pekerja dari masyarakat sini bisa dikatakan tidak ada dan kalau memang itu di bangun oleh orang Tiongkok tentu harus jelas izin karena penanam modal asing . Kalau dari google kita lihat PT itu adalah PT derap bersama abadi dan PT Cakrawala metal jaya tapi plang perusahaan tak ada terpasang,”ujarnya.

” Kalau gedung yang satu lagi yang sudah di bangunan itu PT Esun Internasional yang sewa, dia ada itu penterjemah bahasanya orangnya masih muda coba bapak cari tau dia kalau nama kami kurang tau,”katanya.

Marsel penterjemah bahasa saat di hubungi membenarkan adanya tenaga kerja Tiongkok.

” Iya bang dokumennya lengkap semua,” jawabnya.

Saat di tanya visa apa yang di kantongi, Beliau menjawab nanti pengacara PT akan menghubungi awak media.

Tapi saat minta nomor pengacara PT Marsel engan membalas sampai berita ini di naikan pihak belum ada penyelesaian terkait dokumen resmi yang di gunakan para tenaga kerja Tiongkok tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, Imigrasi dan pihak terkait. /Red

Diduga PT Rajawali Kebal Hukum Soal Cut and Fill di Batu Besar, Diminta APH jangan Ada Pembiaraan

YUTELNEWS.com/ Aktivitas kegiatan pemotongan bukit (cut and fill) di Batu Besar, Kec. Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau yang semakin dibiarkan. Kegiatan cut and fill diduga dilakukan oleh PT Rajawali yang semakin nekat menghancurkan bukit yang berdekatan dengan lokasi markas besar Polda Kepri, Minggu (25/1/2026).

Yang paling disayangkan, mobil yang melewati jalan utama Polda Kepri namun kegiatan terus berjalan seperti sudah kebal hukum. Cut and fill yang dilakukan pada malam hari sangat meresahkan warga, apa lagi terganggu pengguna jalan dan bisa membahayakan nyawa pengendara yang lain.

Apa lagi situasi malam debu yang tidak terhindar bagi pengendara bisa mengakibatkan kecelakaan bagi masyarakat yang lain, jalan utama yang digunakan situasi ramai di malam hari.

Kegiatan cut and fill jauh dari jalan raya melewati bukit dan perumahan, terpantau juga dari hasil visual pembantaian lokasi dilakukan pada malam hari dan terlihat jelas berdampingan dengan perumahan warga sekitar.

Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, R. Mas Mh Agus Rugiarto, SH atau lebih dikenal dengan sebutan Agus Flores menjelaskan, kegiatan cut and fill harus ditegaskan jangan adanya pembiaran, apa lagi lokasi dekat dengan Polda Kepri.

“Seharusnya ada Jalur Holing, jika Mereka Berizin Operasional, termasuk Kawasan Hutan itu tidak boleh digunakan untuk Pertambangan,” ucapnya.

“Polda Kepri harus tegas, untuk melakukan Penegakan Hukum apa lagi sudah ada intruksi dari presiden. Cut and fill yang semakin bebas di Kota Batam harus di tegaskan dan jangan ada pembiaran,” tagasnya. /Tim

Viral, Bupati Nias Utara Dituding Terindikasi Korupsi Soal Pinjaman Dana di Bank Sumut 

YUTELNEWS.com | Viral, sebuah rekaman Video yang di upload di Sosial Media (Sosmed) melalui akun Moderator Zendrato (MZ) dan juga di beberapa Media Online. Mengatakan bahwa Bupati Nias Utara segera Ditangkap karena ada indikasi Korupsi. Sehingga Unggahan video tersebut telah ramai menjadi sorotan tajam publik.

Unggahan Rekaman Video tersebut didapatkan oleh tim media ini pada Jumat 23/1/2026. Video tersebut sudah ditonton ribuan Netizen dan menjadi bahan polemik di tengah-tengah masyarakat Nias Utara.

Tim media pun telah mendatangi DPRD Nias Utara untuk meminta tanggapan Ketua DPRD Ya’aman Telaumbanua, S.E., M.M namun sia-sia, karena Ketua DPRD Nias Utara beralasan sedang ada pertemuan/rapat. Tidak hanya itu, tim media ini juga melakukan konfirmasi lewat WhatsApp namun tidak direspon.

Adapun isi rekaman Video MZ di akun miliknya sebagai berikut :

Screenshot MZ Unggahan di FB miliknya

“Kepada Bapak Prabowo Subianto, Presiden Indonesia, KPK, Kenapa tidak ditangkap Bupati Nias Utara? Coba Bayangkan MOU antara Bank Sumut dengan Bupati Nias Utara sebesar 75 miliar, yang dicairkan hanya 68 miliar

Yang dicairkan hanya 68 miliar, kemana yang 7 miliar..?  Dari pencairan Proyek tersebut dikabarkan mangkrak,” ujarnya.

Ia meminta kepada Presiden Prabowo untuk memerintahkan KPK agar menangkap Bupati Nias Utara.

“Tolong pak datang ke Nias Utara,”katanya.

Ia berharap Bupati Nias Utara Bapak Amizaro Waruwu, S.Pd segera ditangkap karena menurutnya ada indikasi KORUPSI. Ia juga menambahkan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut sudah masuk dan agar ditindaklajuti.

Dikutip dari media rmol.id menuliskan bahwa dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor: 001/272/KPD-JPG/2023, Nomor Rekening/AC: 272.05810000025, dan Nomor IMK: 001/Dkr-KKK/IMK/L/2022.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara dari Bank Sumut diperuntukkan untuk pembiayaan infrastruktur.

Namun demikian, Yohanes menyebutkan bahwa pihak yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kredit hanya memuat nama dan paraf Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu serta Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Lotu, Venansius Evident Sihura. Tidak terdapat tanda tangan atau persetujuan dari unsur pimpinan daerah maupun perangkat daerah lainnya.

“Tidak adanya paraf Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, Sekda Nias Utara, Bazatulö Zebua dan Kepala Bappeda Nias Utara dalam Surat Perjanjian Kredit antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Bank Sumut. Dengan kata lain Amizaro Waruwu bertindak sendiri tanpa melibatkan Wakil Bupati, Sekda, Kepala Bappeda dan SKPD terkait,” ungkap Yohanes di Jakarta, seperti dikutip pada Minggu, 28 Desember 2025.

Lebih lanjut, dalam Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Bank Sumut, dokumen tersebut hanya diketahui oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut Irwan, dengan Nomor: 900/1659/BPKPAD/2022 dan Nomor: 058/Dkr-KKK/MOU/2022.

Media ini pun telah melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu sesuai UU pers nomor 40 tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 namun belum diberikan tanggapan resmi. /Red

Ket. Ft Ilustrasi (Ist)

APBD Nias Utara Dinilai Merosot, Apakah Karena Kurangnya PAD?

YUTELNEWS.com | APBD Nias Utara Dinilai Merosot hanya cukup hingga Agustus 2026, sebuah fakta yang patut disoroti dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Bagaimana bisa anggaran yang seharusnya menjadi pondasi pembangunan daerah hanya bertahan selama 8 bulan? Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab oleh pemerintah daerah.

APBD yang hanya cukup hingga Agustus 2026 menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Apakah karena kurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau karena pengeluaran yang tidak terkendali? Pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi dan mencari solusi untuk mengatasi masalah ini.

Salah satu dampak dari APBD yang terbatas adalah terhambatnya pembangunan infrastruktur dan program-program sosial yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Jalan rusak, fasilitas kesehatan yang tidak memadai, dan pendidikan yang kurang berkualitas adalah beberapa contoh masalah yang mungkin tidak dapat diatasi karena keterbatasan anggaran.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nias Utara telah mengajukan perencanaan belanja sesuai dengan anggaran yang tersedia. APBD yang direncanakan sampai Agustus 2026, Hingga saat ini tidak ada aturan yang dilanggar, berhubung karena Perda masih rancangan, dan Nias Utara telah menyampaikan kondisi berdasarkan keadaan anggaran yang tersedia.

Apakah perencanaan itu akan disetujui atau tidak, masih belum tahu. Faktanya, perencanaan anggaran sudah ada hasil evaluasi provinsi, juga sedang dibahas melalui penyelarasan di DPRD. Itu artinya seluruh tahapan sudah terlaksana dan sedang dilaksanakan dalam rangka Penetapan Perda untuk segera diberlakukan.

Pemerintah daerah mengikuti alur tahapan yang sedang berlangsung sebelum ditetapkannya PERDA APBD. Pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian anggaran dan mencari sumber pendapatan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun 2026. Ini bisa dilakukan dengan meningkatkan PAD, mengurangi pengeluaran yang tidak perlu.

Namun, perlu diingat bahwa APBD yang terbatas juga bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan reformasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan. Pemerintah daerah harus menggunakan anggaran yang ada dengan bijak dan efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Masyarakat juga harus terlibat dalam pengawasan dan evaluasi APBD untuk memastikan bahwa anggaran digunakan dengan transparan dan akuntabel. Kita berharap, kerjasama antara Pemerintah dan Masyarakat sangat dibutuhkan untuk membangun Nias Utara yang lebih baik. (*)

Sumber RRI.co.id

Logo Nias Utara (Ft Ist)

Polsek Batu Ampar Laksanakan Pengamanan Pendistribusian Air Bersih bagi Warga Tanjung Sengkuang

YUTELNEWS.com /Polresta Barelang – Polsek Batu Ampar melaksanakan kegiatan pengamanan pendistribusian air bersih dari Pemerintah melalui PT Air Batam Hilir (ABH) kepada masyarakat yang terdampak gangguan air bersih di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Kegiatan ini diawali dengan apel pengamanan yang dilaksanakan di Mako Polsek Batu Ampar sebagai bentuk kesiapsiagaan personel dalam mendukung kelancaran distribusi bantuan air bersih kepada warga, Jumat, (23/01/2026).

Pengamanan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., dengan melibatkan personel Polsek Batu Ampar serta didukung unsur pemerintahan setempat. Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Batu Ampar Yuliandi Saputra, S.STP, Wakapolsek Batu Ampar, lurah, serta para ketua RT dan RW di wilayah terdampak.

Pelaksanaan pengamanan diawali dengan apel personel pada pukul 08.00 WIB yang dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Batu Ampar selaku perwira pengendali lapangan. Selanjutnya, personel melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Tanjung Sengkuang guna memastikan pendistribusian air bersih berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pendistribusian air bersih mulai dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan mobil tangki yang menyasar sejumlah RW di Kelurahan Tanjung Sengkuang. Personel Polsek Batu Ampar melakukan pengamanan dan pengaturan di lokasi guna mencegah terjadinya kerumunan serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung.

Berdasarkan data kelurahan, kebutuhan air bersih warga terdampak mencapai 84 trip mobil tangki per hari. Namun pada pelaksanaan hari ini, pendistribusian dilakukan sebanyak 48 trip, mengingat sebagian rumah warga sudah mulai kembali mendapatkan aliran air meskipun dengan tekanan kecil. Distribusi difokuskan pada RW yang masih mengalami gangguan pasokan air bersih.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan dan kepedulian kepada masyarakat. “Kami memastikan pendistribusian air bersih berjalan aman, tertib, dan lancar sehingga dapat diterima masyarakat dengan baik. Polsek Batu Ampar akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kapolsek.

Kegiatan pengamanan pendistribusian air bersih tersebut berakhir sekitar pukul 20.00 WIB. Selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat apresiasi dari masyarakat yang terdampak gangguan air bersih di wilayah Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

*Humas Polresta Barelang*

=======================

Website : https://polrestabarelangbatam.id/

e-mail : humasrestabarelang@gmail.com

Call Centre : 110 Polresta Barelang

Twitter : @resta_barelang1

FB : Polresta Barelang Batam

IG : @humaspolrestabarelang

Bukan Pembunuh Tapi Pelindung Keluarga dari Penjahat Namun Kini Jadi Tersangka

YUTELNEWSINDO.com | Sebuah Foto yang menarik perhatian dan viral di sosial media melalui akun “ini berita”. Dalam tulisan tersebut sangat tersentuh dan meminta keadilan kepada Kapolri, Petinggi Hukum, Bahkan terhadap orang² baik di luar sana.

Masih belum diketahui ini kejadian dimana dan motifnya. Namun dari isi tulisan tersebut antara Penjambret dan Suami Penyelamat Keluarga.

Isi tulisan tersebut sebagai berikut:

𝗧𝗢𝗟𝗢𝗡𝗚 𝗩𝗜𝗥𝗔𝗟𝗞𝗔𝗡: 𝗦𝗨𝗔𝗠𝗜 𝗦𝗔𝗬𝗔 𝗕𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗞𝗥𝗜𝗠𝗜𝗡𝗔𝗟, 𝗗𝗜𝗔 𝗛𝗔𝗡𝗬𝗔 𝗠𝗘𝗟𝗜𝗡𝗗𝗨𝗡𝗚𝗜 𝗦𝗔𝗬𝗔! 😭

​Kepada seluruh masyarakat Indonesia, para petinggi hukum, Bapak Kapolri, dan orang-orang baik di luar sana…

​Nama saya Arsita Minaya. Hari ini saya memberanikan diri menulis ini dengan air mata yang tidak kunjung berhenti. Saya memohon bantuan Anda semua untuk menyelamatkan suami saya, Hogi Minaya, yang kini terancam dipenjara 6 tahun hanya karena dia mencoba menyelamatkan nyawa saya.

​Kejadian itu masih membekas di ingatan saya. Saat kami sedang mengantar pesanan, saya dijambret oleh dua orang yang membawa pisau cutter. Tali tas saya diputus paksa. Saat itu, saya hanya bisa berteriak ketakutan.

​Suami saya, yang melihat istrinya dalam bahaya, secara refleks mencoba menghentikan pelaku. Dia tidak punya niat membunuh, dia hanya ingin mengambil kembali barang yang dirampas. Namun, pelaku yang panik memacu motornya dengan sangat kencang, menabrak tembok, dan meninggal dunia.

​Sekarang, dunia kami hancur.
Pelaku jambretnya bebas dari hukum karena meninggal, tapi suami saya—korban yang membela saya—justru dijadikan TERSANGKA. Kakinya dipasangi gelang GPS seolah-olah dia penjahat besar yang mau melarikan diri. Padahal kami hanya pedagang jajanan pasar yang jujur.

​Logika mana yang dipakai?
Apakah seorang suami harus diam saja saat istrinya ditodong pisau di depan matanya?. Apakah membela diri dan keluarga sekarang dianggap sebagai kejahatan di negeri ini?.

​SAYA MEMOHON DENGAN SANGAT:
Bantu saya VIRALKAN tulisan ini. Saya butuh perhatian dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Mahfud MD, Bang Hotman Paris, dan siapa pun yang punya kekuatan untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya

​Jangan biarkan suami saya membusuk di penjara karena melakukan tugasnya sebagai pelindung keluarga. Saya hanya ingin keadilan, bukan hukum yang berat sebelah.

​Tolong share postingan ini… satu share dari Anda sangat berarti untuk kebebasan suami saya.

​#KeadilanUntukHogi #SaveHogiMinaya #BelaIstriBukanKriminal #HukumTumpulKeBawah #Viral #Sleman #KeadilanUntukRakyatKecil

👇

Sumber ini berita

https://www.facebook.com/share/1Xk92pRGb1/

Membangun Budaya Hidup Sehat di Lingkungan Pemasyarakatan, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Rutin Ikuti Senam Pagi

YUTELNEWS.comPekanbaru Dalam rangka mendukung program pembinaan kepribadian serta menjaga kesehatan jasmani dan rohani, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melaksanakan kegiatan senam bersama warga binaan yang bertempat di lapangan olahraga Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sabtu (24/01).

Kegiatan senam ini diikuti oleh warga binaan dengan pengawasan dan pendampingan petugas Pemasyarakatan. Sejak pagi hari, seluruh peserta telah berkumpul dengan tertib dan antusias untuk mengikuti rangkaian kegiatan olahraga bersama.

Senam dimulai dengan gerakan pemanasan untuk menghindari cedera otot, dilanjutkan dengan senam inti yang dipandu oleh instruktur, serta diakhiri dengan gerakan pendinginan. Selama kegiatan berlangsung, suasana tampak penuh semangat, kebersamaan, dan keceriaan, mencerminkan energi positif di lingkungan pemasyarakatan.

Pelaksanaan senam bersama ini bertujuan untuk meningkatkan kebugaran tubuh, menjaga daya tahan fisik, serta membantu menjaga kesehatan mental warga binaan. Aktivitas olahraga rutin juga menjadi sarana untuk mengurangi tingkat stres, membangun kedisiplinan, serta menumbuhkan kebiasaan hidup sehat selama menjalani masa pembinaan.

Selain manfaat kesehatan, kegiatan ini juga memperkuat nilai kebersamaan, sportivitas, dan solidaritas antarwarga binaan, sekaligus mempererat hubungan yang harmonis antara petugas dan warga binaan dalam suasana yang aman dan kondusif.

Melalui kegiatan senam yang dilaksanakan secara rutin, Lapas Kelas IIA Pekanbaru berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, produktif, dan humanis, sejalan dengan semangat Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat.
(Desi Kabiro)

Anggaran Dana Desa fadorositeluhili Nias Utara TA 2022-2025 Diduga Ada Indikasi Korupsi

 YUTELNEWS.com /Terkait adanya aduan masyarakat yang tidak mau di sebut kan namanya menyampaikan kepada awak media sebelum nya , warga desa fadorositeluhili menyampaikan selama PJ kepala desa periode ini menjabat kurangnya pembangunan nya secara fisik ada dugaan anggaran dana desa di korupsi.

Dengan adanya Dugaan Manipulasi Dalam Penyaluran anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2022/2025 yang diduga di korupsi oleh PJ kepala Desa fadorositeluhili, Kecamatan lahewa, nias Utara.

Dari Informasi data yang dapat bahwa, Anggaran Tahun 2022-2025 untuk desa fadorositeluhili Sangat Fantastik.

Anggaran yang cukup banyak namun wujudnya seperti siluman habis di telan bumi, terkait atas laporan warga awak media coba surati kepada kepala desa desa fadorositeluhili awak media melayangkan Surat Komfirmasi

“inspektorat di nias Utara, jangan main-main, kalau ada oknum kades yang bermain dengan dana desa langsung sikat” ujar inspektorat.

Wartawan terus menggali informasi dan akan meminta tanggapan inspektorat nias Utara terkait adanya dugaan korupsi yang merugikan negara.

Awak media mencoba menghubungi kepala desa fadorositeluhili lewat via telepon dan via WhatsApp namun masih belum bisa memberikan penjelasan secara mendetail.

Adapun Data yang diterima oleh redaksi ini

DD TA 2022 Rp. 931.673.000

Tahap 1 Rp 631.869.200 Diterima: 23 November 2022

Tahap 2

Rp 199.869.200 Diterima: 29 Agustus 2022

Tahap 3 Rp 99.934.600n Diterima: 7 Desember 2022

TA 2023 Rp. 937.839.000

Tahap 1 Rp 515.351.700 Diterima: 30 Oktober 2023

Tahap 2 Rp 281.351.700 Diterima: 23 Agustus 2023

Tahap 3 Rp 141.135.600 Diterima: 6 Desember 2023

TA 2024 Rp. 932.987.000

Tahap 1 Rp 492.835.200 Diterima: 30 April 2024

Tahap 2 Rp 440.151.800 Diterima: 22 Oktober 2024

NILAI ANGGARAN TA 2025 RP. 997.769.000

Tahap I Rp 519.473.044

Diterima: 15 Mei 2025

Tahap 2 Rp 240.730.888

Diterima: 3 November 2025

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi lanjutkan kepada Inspektorat, BPK, BPKP, DISDIK. /TIM

Kafe Gen-Z Signature Tempat Nongkrong yang Gaya Hidup Multitasking Fenomena Idola Kawula Muda 

KOTA PAYAKUMBUH, YUTELNEWS.COM —Kafe Gen-Z Signature telah menjadi lebih dari sekadar tempat untuk menikmati kopi bagi generasi Z. Di kota-kota besar, seperti Payakumbuh, kafe menjadi bagian penting dari gaya hidup sehari-hari mereka, fungis sebagai tempat nongkrong, berkarya, dan menyelesaikan tugas pada, Jum’at (23/01/2026).

Fungsi Kafe bagi Gen Z tidak hanya sebagai tempat bersantai, tetapi juga sebagai ruang untuk bertukar ide dan berdiskusi. Cinta, seorang mahasiswa, menyatakan pentingnya suasana tenang dan bersih untuk konsentrasi saat menulis.

Gen Z sering menggunakan kafe sebagai tempat untuk membuat konten media sosial. Setiap sudut kafe dimanfaatkan untuk pemotretan OOTD, vlogging, dan ulasan minuman.

Pemilik kafe Gen-Z Signature sadar akan pentingnya desain yang menarik dan pelayanan ramah untuk menarik pengunjung muda. Banyak kafe bahkan menciptakan desain yang “Instagram able” untuk meningkatkan daya tarik.

Selain nongkrong, kafe Gen-Z Signature juga populer untuk menyelesaikan tugas kuliah dan pekerjaan freelance dengan fasilitas WiFi cepat dan outlet di setiap meja. Antos, sebagai mahasiswa, merasa lebih nyaman mengerjakan tugas di kafe karena suasana yang mendukung,” ujarnya.

Gaya Hidup Multitasking Fenomena ini menciptakan gaya hidup baru di mana nongkrong, ngonten, dan nugas menjadi satu kesatuan. Kafe ini menjadi simbol dari gaya hidup yang menggabungkan kenyamanan, kreativitas, dan produktivitas.

Kafe Gen Z Signature bukan hanya tempat untuk ngopi tetapi juga ruang yang mencerminkan identitas kreatif, terhubung, dan produktif dari generasi muda. Kafe menjadi tempat di mana mereka dapat mengekspresikan diri sambil tetap produktif.

(MMD)

Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Pamapta Polres Kuansing Perkuat Rasa Aman dan Nyaman

YUTELNEWS.comKUANTANSINGINGI,– Sebagai wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, Polres Kuantan Singingi terus mengintensifkan kegiatan preventif melalui Patroli Pamapta guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, (23/1/2026).

Patroli Pamapta merupakan implementasi tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang mencakup kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli, serta pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan Patroli Pamapta Polres Kuansing dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Patroli dipimpin oleh Pamapta III Polres Kuansing, IPDA Sapitri Asrinaldi, S.E., dengan melibatkan personel gabungan dari SPKT, Sat Reskrim, dan Sie Propam Polres Kuansing.

Sebelum pelaksanaan patroli, pimpinan patroli memberikan arahan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas secara profesional, humanis, serta mengutamakan keselamatan dalam bertugas. Patroli difokuskan pada pusat-pusat aktivitas masyarakat, kawasan perkantoran, serta wilayah yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, dan tindak pidana kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaannya, personel patroli menyusuri sejumlah titik strategis, di antaranya lingkungan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Kuansing serta kawasan perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Patroli dilaksanakan menggunakan satu unit kendaraan patroli Pamapta Polres Kuansing.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Patroli Pamapta merupakan langkah preventif yang secara konsisten dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Menurutnya, kehadiran personel Polri di lapangan menjadi bentuk komitmen Polres Kuansing dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Patroli Pamapta ini kami laksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus meningkatkan intensitas patroli, khususnya di lokasi-lokasi yang memiliki potensi kerawanan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan,” tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi terpantau aman dan kondusif. Melalui patroli yang humanis dan berkelanjutan ini, Polres Kuansing berharap dapat terus mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
(Desi Kabiro)

Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Bongkar Peredaran Sabu di Benai, Pengedar Diamankan Saat Transaksi

Yutelnews.comKUANTANSINGINGI – Komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,84 gram dan mengamankan seorang pengedar di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (22/1/2026).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan sebuah pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Untuk memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan undercover buy atau pembelian terselubung. Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekira pukul 13.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial TW (28) yang berada di dalam pondok yang telah disepakati sebagai lokasi transaksi narkoba.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba membuang satu paket diduga narkotika jenis sabu. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas menemukan paket sabu tersebut di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan paket sabu lainnya, pipet kaca pyrex berisi sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), serta sejumlah plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.

Petugas juga menemukan pondok lain yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi penangkapan. Tersangka mengakui bahwa pondok tersebut kerap digunakan olehnya bersama rekannya berinisial Y (DPO) untuk mengonsumsi sabu sekaligus menunggu pembeli.

Dari hasil interogasi, tersangka TW (28) mengaku berperan sebagai pengedar, yang bertugas mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli atas perintah Y. Atas perannya tersebut, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp200.000 per hari.

Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pelaku lain yang saat ini masih buron,” tegas AKP Hasan Basri mewakili Kapolres Kuansing.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara Satresnarkoba Polres Kuansing terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
(Desi Kabiro)

Butuh Kepastian Bukan Janji, Warga Sengkuang Batu Ampar Gelar Unjuk Rasa di depan Kantor BP Batam

YUTELNEWS.com | Viral, Aksi ratusan warga Tanjung Sengkuang, Batu Ampar di depan Kantor BP Batam sejatinya bukanlah peristiwa politik, apalagi serangan personal. Ia adalah ekspresi kegentingan hak asasi paling mendasar: hak atas air minum perpipaan oleh penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) BP Batam.

Dikutip dari media Batamnow, menuliskan bahwa Hak ini dijamin negara lewat konstitusi, ditegaskan dalam undang-undang, dan melekat pada martabat manusia.

Namun yang diterima warga justru bukan kepastian pelayanan, melainkan ketegangan verbal, gestur menunjuk, dan kecurigaan terhadap orator.

Dalam demokrasi yang sehat, unjuk rasa adalah mekanisme koreksi. Ketika warga—yang telah memenuhi kewajiban membayar layanan—tapi kehilangan akses air minum berbulan-bulan, negara semestinya hadir sebagai penjamin, bukan sebagai pihak yang defensif.

Sayangnya, respons pimpinan BP Batam sepertinya justru menunjukkan pergeseran perspektif: dari kewajiban pelayanan publik menjadi pembelaan diri institusional.

Pernyataan Kepala BP Batam Amsakar Achmad yang menuding orator “menyerang personal”, serta pertanyaan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra tentang “titipan dari mana”, seolah memperlihatkan reduksi substansi tuntutan warga menjadi soal motif dan aktor, bukan soal krisis air yang nyata dihadapi.

Ini problematik. Dalam etika administrasi publik, substansi penderitaan warga tidak boleh dikaburkan oleh asumsi politik terhadap penyampainya.

Lebih ironis lagi, penjelasan yang disampaikan BP Batam kembali berkutat pada planning: tender, tahapan, dan solusi sementara berupa truk tangki

Bagi warga yang “kehausan”, bahasa perencanaan adalah bahasa masa depan, sementara krisis air adalah realitas hari ini. Air minum tidak tunduk pada jadwal proyek; ia tunduk pada kebutuhan biologis manusia.

Sikap Deputi Pelayanan Umum BP Batam yang meminta massa meninggalkan lokasi, lalu pergi tanpa menuntaskan dialog, memperkuat kesan bahwa komunikasi publik berjalan satu arah.

Negara berbicara, warga diminta mendengar. Padahal, dalam pelayanan dasar, dialog bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pemenuhan hak.

Masalah air minum sebagaimana tuntutan warga atas haknya, bukan harus dijawab dengan keras, tetapi BP Batam mesti menyadari bahwa pihak yang wajib bertanggung jawab atas buruknya pelayanan air minum perpipaan adalah institusi negara itu.

Ketika hak dasar warga direspons dengan emosi, kecurigaan, dan gestur kekuasaan, yang terancam bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi moral penyelenggara negara.

Air minum adalah kebutuhan fundamental. Ia tidak bisa ditunda, tidak bisa diganti janji, dan tidak boleh dipersonalisasi.

Negara—dalam hal ini BP Batam—wajib menjawabnya dengan kerja nyata, empati, dan kepastian, bukan dengan menunjuk, menuding, lalu meninggalkan warga yang masih kehausan. (*)

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSaB4U1BM/

Sumber Batamnow

 

Butuh Kepastian Bukan Janji, Warga Sengkuang Batu Ampar Gelar Unjuk Rasa di depan Kantor BP Batam
Ft ist

Diduga Tidak Sesuai Fisik dan Fakta, Dana BOS SMKN 1 Batam jadi Sorotan, Apakah Sudah Diaudit? 

YUTELNEWS.com | Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Batam sungguh fantastik, mencapai nilai 5 miliar per tahun. Apakah Tim Pengaudit sudah dilakukan sesuai prosedur?

1. Tim Pengaudit dalam hal ini Misalkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sebagai lembaga negara, yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawabDiduga Tidak Sesuai Fisik dan Fakta, Dana BOS SMKN 1 Batam jadi Sorotan, Apakah Sudah Diaudit?  keuangan negara, termasuk dana BOS.

2. Inspektorat Daerah (Inspektorat Kabupaten/Kota/Provinsi) Nias Utara yang Merupakan aparat pengawasan internal pemerintah yang secara rutin turun ke sekolah-sekolah untuk memeriksa administrasi dan penggunaan dana BOS.

3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nias yang Melakukan audit dan pendampingan terkait penggunaan dana BOS.

4. Dinas Pendidikan Nias Utara yang Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi rutin.

TA 2023

  • Data sementara yang didapatkan oleh Redaksi TA 2023 tahap 1 Rp. Rp 2.182.602.000
  • Tahap 2 Rp 2.183.030.000
  • Total Rp. 4.365.632.000

TA 2024

  • TA 2024 Tahap I Rp 2.595.955.000
  • Tahap 2 Rp 2.544.035.900
  • Total Rp. 5.139.990.000

TA 2025

2025 Tahap 1 Rp 2.834.755.000 dan Tahap 2 belum dilaporkan

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.145.360
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • Rp 69.417.195
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
  • Rp 60.760.464
  • administrasi kegiatan sekolah : Rp 653.731.371
  • langganan daya dan jasa Rp 303.747.916
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah : Rp 219.949.375
  • penyediaan alat multi media pembelajaran: Rp 58.430.000
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 4.101.400
  • penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 139.200.000
  • Total Dana Rp 1.529.483.081

Ancaman Pidana jika Terjadi Penyelewengan

UU 20/2001 mengatur berbagai pasal yang berkaitan dengan sanksi terhadap pelaku korupsi. Beberapa pasal penting dalam regulasi ini antara lain:

Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara.

Pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan Sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pemeriksaan keuangan terhadap laporan keuangan dilakukan dengan tujuan memberikan keyakinan yang memadai atau keyakinan yang wajar bahwa penyajian laporan telah dibuat secara wajar terkait semua hal material dalam substansinya.

Diperkuat lagi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anggaran ini menjadi tanda tanya besar,

1. Apakah Sudah di audit fisiknya?

2. Jika sudah dilakukan Audit/pengawasan, lalu bagaimana berita acaranya?

3. Apakah sudah dipublikasikan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik?

Diminta kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Batam Deden Suyana agar bisa mempertanggungjawabkan dana BOS tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pendidikan Kepri, Inspektorat, BPKP, Tim Pengaudit. /Tim

Part 1, bersambung..

Ft Ist

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.