Desa Warnajati Bersiap Jadi Sentra Domba Garut Unggul dan Agribisnis Terpadu

SUKABUMI, YUTELNEWS.COM —Desa Warnajati memiliki potensi untuk menjadi pusat domba Garut unggul dan agribisnis pada, Selasa (13/01/2026)

Dua kelompok peternak lokal telah berhasil mengembangkan budidaya domba ini secara berkelanjutan, didukung oleh ketersediaan rumput odot berkualitas tinggi.

Rumput ini tidak hanya cukup untuk peternak lokal, tetapi juga dipasarkan hingga ke Taman Safari.

Selain peternakan, desa ini juga dikenal sebagai penghasil durian dan cempedak dengan kualitas yang sangat baik.

Sinergi antara peternakan, pakan ternak, dan hasil perkebunan memberikan peluang besar untuk meningkatkan ekonomi desa.

Kerjasama antara pemerintah desa, peternak, dan sektor lain diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(Kabiro Mirna )

Tuai Pujian Warga, Program Makan Bergizi Gratis Tunas Lentera Pakuan Terus Dirasakan Manfaatnya

YUTELNEWS.com | Kabupaten Bandung Barat – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Tunas Lentera Pakuan Mandalamukti 2 terus menuai apresiasi dari masyarakat. Kali ini, ungkapan terima kasih datang dari orang tua murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.

Apresiasi tersebut disampaikan secara terbuka melalui unggahan status WhatsApp pribadi salah satu orang tua murid PAUD. Dalam unggahannya, ia mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya setelah menerima paket MBG yang dinilai sangat membantu, terutama selama masa libur sekolah.

“Panen😁 masa Alloh selama libur sekolah. Terima kasih SPPG Mandalamukti 2,” tulisnya, disertai foto paket Makan Bergizi Gratis yang diterima.

Paket MBG yang disalurkan oleh dapur SPPG Yayasan Tunas Lentera Pakuan Mandalamukti 2 berisi berbagai makanan bergizi dan buah-buahan, antara lain dua bungkus roti tawar, tiga buah roti, delapan butir telur, empat buah apel, dua buah jeruk, dua buah pisang, serta lima kotak susu.

Kelengkapan isi paket tersebut mencerminkan keseriusan dan komitmen Yayasan Tunas Lentera Pakuan melalui SPPG Mandalamukti 2 dalam memenuhi kebutuhan gizi anak sejak usia dini, dengan memperhatikan keseimbangan nutrisi, kebersihan, dan kelayakan konsumsi.

Orang tua murid PAUD penerima manfaat mengaku sangat terbantu dengan adanya program MBG, khususnya dalam menjaga asupan gizi anak selama masa libur sekolah, ketika aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan tidak berlangsung.

Menurutnya, bantuan tersebut tidak hanya meringankan beban orang tua, tetapi juga memberikan rasa tenang karena anak tetap memperoleh makanan sehat.

Dien Yoyo

Bupati Sukabumi” Bangun Karakter, SPORTIVITAS Dan Persaudaraan Buka Kejuaraan Daerah Kerate

Yutelnews.com//

Sukabumi ,Bupati Sukabumi H Asep Japar membuka Kejuaraan Daerah (Kejurda) Open Tournament dan Festival Karate Piala Bupati Sukabumi III Se-Jawa Barat Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di GOR Venue Tinju, Palabuhanratu, Sabtu (10/1/2026).

Acara pembukaan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi, Forkopimcam, jajaran Pengurus Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) Jawa Barat dan Kabupaten Sukabumi, serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sukabumi. Kejuaraan yang diselenggarakan Forki Kabupaten Sukabumi ini diikuti ratusan atlet karate dari beberapa Kabupaten/kota.

Bupati Sukabumi H Asep Japar menyebut Kejurda Karate Piala Bupati Sukabumi III menjadi agenda penting dalam pembinaan dan pengembangan atlet, khususnya cabang olahraga karate di daerah. Menurutnya, ajang ini bukan hanya menjadi sarana kompetisi, tetapi juga wadah mempererat silaturahmi antar karateka di Jawa Barat.

“Kejuaraan ini tidak semata-mata untuk mengejar prestasi, tetapi juga membangun karakter, sportivitas, dan persaudaraan di antara para atlet,” kata Bupati.

Bupati berpesan kepada seluruh atlet agar menampilkan kemampuan terbaik, bertanding secara optimal, serta menjunjung tinggi nilai sportivitas dan fair play. Menurutnya, kemenangan harus diraih secara terhormat, sementara kekalahan harus diterima dengan lapang dada.

“Persaingan hanya ada di arena pertandingan. Di luar arena, kita semua adalah saudara, yakni bagian dari keluarga besar karate Indonesia,” ujarnya.

Tak lupa, Bupati juga mengingatkan para wasit dan juri agar memimpin pertandingan secara profesional, objektif, dan adil sesuai aturan yang berlaku.

“Semoga kejuaraan ini dapat melahirkan bibit-bibit atlet potensial yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Sukabumi di tingkat provinsi, nasional, hingga internasional,” harapnya.

Sementara itu, Ketua FORKI Kabupaten Sukabumi, H. M Kamaludin Zen menilai para atlet karate di Sukabumi memiliki potensi besar untuk berkembang. Ia optimis, Forki Kabupaten Sukabumi untuk terus membenahi manajemen pembinaan atlet, termasuk dukungan pembiayaan bagi perguruan dan dojo.

“Saat ini terdapat delapan dojo aktif di Kabupaten Sukabumi. Pada 2026, kami fokus mempersiapkan atlet menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dengan target meraih medali emas, perak, maupun perunggu,” tegasnya.

Kamaludin pun memberikan motivasi kepada para atlet agar bertanding dengan penuh semangat dan tidak mudah menyerah selama kompetisi berlangsung.

Sebelumnya, Ketua Panitia Penyelenggara, Budiarkah, menjelaskan kejuaraan ini diikuti delapan perguruan karate yang ada di Sukabumi, yakni BKC, Budokai, Gabdika, Gokasi, Inkai, Inkanas, Shokaido, dan Wadokai. Dojo-dojo tersebut tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Secara keseluruhan, kejuaraan ini diikuti 608 atlet yang bertanding di 704 kelas. Panitia juga menyiapkan total hadiah pembinaan sebesar Rp29 juta. Rinciannya, Juara Umum I berhak atas Piala Bupati Sukabumi dan uang pembinaan Rp10 juta, Juara Umum II memperoleh Piala Kadispora dan uang pembinaan Rp7 juta, serta Juara Umum III mendapatkan Piala Ketua Forki Kabupaten Sukabumi dan uang pembinaan Rp5 juta.

Selain itu, penghargaan Best of the Best Kumite Under 21 Putra disertai uang pembinaan Rp1 juta. Panitia juga memberikan uang pembinaan masing-masing Rp2,5 juta untuk dojo asal Kabupaten Sukabumi dan luar dari Kabupaten Sukabumi.

Pada kesempatan itu, Bupati Sukabumi bersama jajaran menyerahkan medali secara simbolis kepada para atlet di sejumlah kategori, di antaranya Pra Usia Dini Kata Perorangan Putra dan Putri serta Usia Dini Kata Perorangan Putra dan Putri.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Awali Tahun dengan Semangat Integritas, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Apel Gabungan Kemenko Kumham Imipas

YUTELNEWS.com
Pekanbaru, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru turut mengikuti Apel Gabungan Awal Tahun yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini menjadi momentum awal untuk memperkuat komitmen dan sinergi seluruh jajaran dalam mengawali pelaksanaan tugas dan fungsi di tahun berjalan, Senin (12/01/2026).

Apel gabungan tersebut diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang dipusatkan di Lapangan Upacara Kementerian Hukum. Selain dilaksanakan secara langsung, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh ASN di berbagai kantor wilayah dan unit pelaksana teknis, termasuk jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Dalam amanatnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, serta sinergi lintas sektor dalam menjalankan tugas pemerintahan. “Seluruh ASN harus bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta berorientasi pada pelayanan publik yang adil, transparan, dan berkeadilan hukum,” tegas Yusril.

Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan awal tahun sebagai momentum memperkuat komitmen reformasi birokrasi dan meningkatkan kinerja yang berdampak nyata bagi masyarakat. “Keberhasilan pelaksanaan tugas kementerian tidak hanya diukur dari kepatuhan administratif, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam Apel Pegawai Awal Tahun 2026 ini menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Lapas Pekanbaru untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan. Diharapkan, melalui apel dan penguatan dari pimpinan kementerian, seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Pekanbaru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta berkontribusi positif dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan humanis.

Dengan dilaksanakannya apel ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru siap mengawali tahun 2026 dengan semangat baru, komitmen bersama, serta tekad untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan warga binaan.
(Desi Kabiro)

Polres Kuansing Intensifkan KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Teluk Kuantan

Yutelnews.com KUANTANSINGINGI,– Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Kuantan Singingi melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kota Teluk Kuantan, pukul 22.00 WIB. Sabtu, (10/01/2025).

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang digelar di halaman Mapolsek Kuantan Tengah dan dipimpin langsung oleh Kabag SDM Polres Kuansing KOMPOL Y. Emanuel Bambang Dewanto, S.H., dengan melibatkan sejumlah pejabat utama serta personel gabungan Polres Kuansing.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kabag SDM KOMPOL Y. Emanuel Bambang Dewanto, S.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan KRYD merupakan langkah konkret Polri dalam mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas, khususnya pada malam hari.

“Kegiatan KRYD ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman, sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan Kamtibmas, termasuk balap liar dan tindak kriminal lainnya,” ujar KOMPOL Y. Emanuel menyampaikan arahan Kapolres.

Dalam pelaksanaannya, personel gabungan melakukan patroli secara mobile menggunakan kendaraan roda empat dengan menyasar sejumlah lokasi strategis dan rawan gangguan Kamtibmas, seperti Jalan Proklamasi Teluk Kuantan, kawasan Sport Center, perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta perbankan di seputaran Kota Teluk Kuantan.

Selain patroli, personel juga memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat serta melakukan pengecekan terhadap pengamanan objek vital. Personel turut diarahkan untuk melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap pelaku balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kapolres Kuansing melalui Kabag SDM juga menekankan pentingnya profesionalisme dan keselamatan personel selama bertugas di lapangan.

“Seluruh personel diinstruksikan untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, humanis, serta tetap mengutamakan keselamatan diri dan masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan KRYD ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Kuansing. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan memberikan apresiasi atas dedikasi dan kinerja personel yang telah melaksanakan tugas dengan baik serta berharap kegiatan serupa dapat terus ditingkatkan guna menekan angka pelanggaran dan menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

Secara umum, pelaksanaan KRYD Polres Kuantan Singingi berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat respon positif dari masyarakat yang merasakan langsung kehadiran Polri di lapangan.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
(Desi Kabiro)

Terlapor Dugaan Penyerangan di Desa Ombolata Berakhir dengan Permintaaan Maaf, Restorative Justice Diselesaikan dengan Perdamaian

YUTELNEWS.com | Peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi pada Senin (5/1/2026) sekira pukul 19.00 wib di Dusun 3, Desa Ombolata yang dilakukan oleh Martin Iman Jaya Tel Alias Ama Rojer kepada B. Tel telah berakhir dengan Restorative Justice (RJ) di Polsek Lahewa, Nias Utara. Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 17.00 wib.

Pada acara tersebut, masing-masing pihak hadirkan keluarga untuk menyaksikan berjalannya Restorative Justice. Martin sebagai terlapor diketahui tinggal di Desa Sihene’asi, Kec. Lahewa, Nias Utara. Alasan Martin Melapor karena ia juga mengalami Luka berat di Mata hingga merah, dan beberapa luka lainnya. Namun penganiayaan yang dialaminya tanpa saksinya saat kejadian. Sementara B. Tel juga Diserang di rumahnya sendiri dan diakui oleh beberapa saksi melihat langsung.

Menurut keterangan korban (Btel) bahwa pada tahun lalu Ama Rojer juga pernah membuat rusuh di rumah korban waktu orangtua Btel meninggal. Disaksikan oleh beberapa orang. Namun saat itu berhasil diredam oleh pihak keluarga Btel.

Terlapor Dugaan Penyerangan di Desa Ombolata Berakhir dengan Permintaaan Maaf, Restorative Justice Diselesaikan dengan Perdamaian
Surat Kesepakatan Perdamaian

Pada acara RJ, Martin (terduga/ terlapor) pun menyampaikan permintaan maaf, ia sadar diri atas perbuatannya. Ternyata Terlapor dan Pelapor ada kaitan hubungan keluarga sehingga memilih jalan damai.

“Mohon maaf Kalau ada yang salah,” Katanya.

Pak Pinta, Keluarga dari korban mengapresiasi Kapolsek Lahewa telah membuka ruang Mediasi (Restorative justice).

Dalam forum Mediasi, Kapolsek Sinema Harefa S.Pd, M.H Lahewa mengatakan bahwa sebelum dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Pelapor ataupun terlapor, pihak Korban ataupun Pelaku maka Pihak Kepolisian membuka dulu ruang Restorative justice.

“Yang bisa membuktikan/ yang memutuskan benar dan salah dalam Masalah ini adalah Hakim di persidangan,” ucapnya. Sinema juga berharap agar ke depan Hubungan keluarga tetap terjaga.

Terlapor Dugaan Penyerangan di Desa Ombolata Berakhir dengan Permintaaan Maaf, Restorative Justice Diselesaikan dengan Perdamaian

Perlu diketahui bahwa arti dari Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian konflik atau tindak pidana yang berfokus pada pemulihan kerusakan dan membangun kembali hubungan, bukan hanya pada hukuman. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta komunitas untuk mencari solusi adil melalui dialog dan mediasi, bertujuan mengembalikan keadaan seperti semula dan memulihkan korban, sambil memberi pelaku kesempatan bertanggung jawab.

Ironisnya, Kepala desa ombolata/ perwakilan tidak menghadiri mediasi tersebut meskipun telah diundang oleh Polsek Lahewa.

“Saat Mediasi, kades /Perwakilan desa ombolata tidak ada yang menghadiri padahal sudah diberitahukan melalui kasus maupun Polsek Lahewa. Ini sangat kita sayangkan selaku kades tidak ada tanggungjawab kepada warganya, ini juga sebagai bahan evaluasi kedepan,” ujar Ama pinta, keluarga korban.

Lagi pula Martin mengalami Luka berat di Mata hingga merah, dan beberapa luka lainnya.

Dalam perdamaian tersebut sepakat bahwa tidak ada tuntutan lagi dan tidak diulangi lagi perbuatan yang serupa. Di surat kesepakatan perdamaian ditanda tangani oleh beberapa saksi masing-masing pihak, Terlapor dan Pelapor pun membuat pernyataan, mencabut Laporan yang digratiskan oleh Kapolsek Lahewa. /Kharisman Gea

Video

https://youtu.be/LbrtUwVBRCY?si=8xiwUd7rQjCR9QDK

Kepala Desa Mandalamukti Bantah Proyek Aula Desa Mangkrak

YUTELNEWS.com | Kabupaten Bandung Barat – Kepala Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riqi Cholqia Tamam, memberikan klarifikasi sekaligus sanggahan atas pemberitaan salah satu media online yang terbit pada 9 Januari 2026, yang menyebut proyek pembangunan Aula Desa Mandalamukti mangkrak.

Riqi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Ia menyayangkan pemberitaan tersebut terbit tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak pemerintah desa, baik kepada dirinya selaku kepala desa maupun kepada perangkat desa lainnya.

“Apabila dilakukan konfirmasi, tentu informasi yang disampaikan kepada publik bisa lebih utuh dan berimbang,” ujar Riqi saat menyampaikan klarifikasi, Sabtu (10/1/2026), di Aula Desa Mandalamukti.

Menurut Riqi, pemberitaan tersebut juga mengandung sejumlah kekeliruan mendasar, di antaranya kesalahan penulisan identitas dirinya. Ia menegaskan bahwa nama yang benar adalah Riqi Cholqia Tamam, dan dirinya tidak memiliki gelar S.IP, sebagaimana yang dituliskan dalam berita.

“Kesalahan penulisan nama dan gelar ini menunjukkan bahwa proses verifikasi belum dilakukan secara maksimal,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kesalahan penulisan tahun dalam pemberitaan yang mencantumkan 9 Januari 2025, padahal peristiwa dan pemberitaan terjadi pada tahun 2026, yang berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Terkait pembangunan Aula Desa Mandalamukti, Riqi menjelaskan bahwa proyek tersebut bersumber dari Dana Desa dengan total pagu anggaran sebesar Rp84.400.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk biaya umum sebesar 7,5 persen atau Rp6.330.000, pajak sebesar 12,5 persen atau Rp10.550.000, serta belanja modal sebesar Rp67.520.000.

Ia mengakui bahwa pembangunan aula desa saat ini belum sepenuhnya rampung. Namun, hal tersebut bukan disebabkan proyek terhenti, melainkan karena keterbatasan anggaran desa sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

“Pembangunan aula desa ini bukan mangkrak. Ini merupakan program berkelanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan anggaran desa,” jelasnya.

Riqi juga menambahkan bahwa hingga berita tersebut dipublikasikan, pihak desa belum pernah dihubungi oleh media terkait untuk dimintai klarifikasi atau diberikan ruang hak jawab, yang seharusnya menjadi bagian dari penerapan Kode Etik Jurnalistik.

Ia berharap media yang bersangkutan dapat melakukan koreksi serta meluruskan informasi yang telah disampaikan kepada publik, agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan masukan. Namun kami juga berharap setiap informasi yang disampaikan benar-benar berdasarkan fakta dan melalui proses jurnalistik yang profesional,” pungkasnya.

Dien Yoyo

Polres Kuansing Laksanakan Penanaman Bibit Eukaliptus dan Matoa, Kapolres: Wujud Nyata Dukung Green Policing Kapolda Riau

Yutelnews.com KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Kapolda Riau tentang Green Policing melalui kegiatan penanaman bibit pohon di sejumlah wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (10/01/2026).

Kegiatan penanaman bibit pohon tersebut dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni penanaman bibit pohon Eukaliptus di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, serta penanaman bibit pohon Matoa di pekarangan rumah warga atas nama Sadri di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penghijauan lingkungan serta bentuk dukungan Polri terhadap pelestarian alam dan keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penanaman pohon ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan hidup sekaligus implementasi langsung dari Program Kapolda Riau.

“Penanaman bibit pohon ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polres Kuantan Singingi, dalam mendukung Program Kapolda Riau tentang Green Policing. Melalui kegiatan ini, kami ingin berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam, memperbaiki kualitas lingkungan hidup, serta menciptakan keseimbangan ekosistem,” ujar AKBP R. Ricky Pratidiningrat.

Kapolres menjelaskan bahwa penanaman pohon memiliki manfaat jangka panjang, mulai dari mengurangi polusi udara, mencegah kerusakan lingkungan, hingga memberikan manfaat ekologis dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Pohon yang ditanam hari ini bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi mendatang. Kami berharap bibit Eukaliptus dan Matoa yang ditanam dapat tumbuh dengan baik serta memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKBP R. Ricky Pratidiningrat menegaskan bahwa Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, termasuk dalam menjaga lingkungan agar tetap lestari dan sehat,” tegas Kapolres.

Kegiatan penanaman bibit pohon ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat, yang berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya bersama menjaga alam di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
(Desi Kabiro)

Deklarasi Integritas Awali 2026, Lapas Pekanbaru Siap Hadirkan Layanan PRIMA

YUTELNEWS.com — Pekanbaru, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengawali tahun 2026 dengan menggelar kegiatan pembacaan deklarasi dan penandatanganan janji kinerja oleh seluruh pegawai. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat integritas, meningkatkan kinerja, serta menghadirkan pelayanan publik yang PRIMA bagi masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto. Dalam arahannya, Yuniarto menegaskan bahwa pembacaan deklarasi dan penandatanganan janji kinerja bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk tekad bersama untuk bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sejak awal tahun.

“Komitmen ini merupakan langkah awal untuk bekerja nyata, menjunjung tinggi integritas, serta memastikan seluruh layanan pemasyarakatan di Lapas Pekanbaru berjalan optimal dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima,” ujar Yuniarto.

Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi momentum penting dalam memperkuat dukungan Lapas Kelas IIA Pekanbaru terhadap 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026. Seluruh jajaran diharapkan mampu mengimplementasikan program-program tersebut secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memberikan layanan pemasyarakatan yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan publik sepanjang tahun 2026.

Tak Banyak yang Tahu, Kades Babakan Jaya Ence Benno Ternyata Seorang Qori, Tampil di Syukuran HUT Satpam ke-45 Polres Sukabumi

YUTELNEWS.com – Sukabumi ,Sosok Kepala Desa Babakan Jaya, Ence Benno, kembali menyita perhatian publik. Bukan karena kebijakan desa atau agenda pemerintahan, melainkan karena sisi lain dirinya yang jarang terekspos. Di balik jabatannya sebagai kepala desa, Ence Benno ternyata merupakan seorang qori yang piawai melantunkan ayat suci Al-Qur’an.bertempat di BK3D, Cibadak, Sabtu, (10/1/2026).


Hal tersebut terlihat saat syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam) ke-45 yang digelar di Polres Sukabumi. Dalam acara yang berlangsung khidmat tersebut, Ence Benno dipercaya untuk membacakan ayat suci Al-Qur’an, membuka rangkaian kegiatan dengan lantunan yang merdu dan penuh penghayatan.


Penampilan Ence Benno mendapat apresiasi dari para tamu undangan, jajaran kepolisian, serta anggota Satpam yang hadir. Lantunan ayat suci yang dibawakannya menambah suasana religius dan sakral dalam momentum peringatan HUT Satpam ke-45 tersebut.


“Ini menjadi kebanggaan tersendiri. Seorang kepala desa mampu tampil sebagai pemimpin sekaligus teladan dalam kehidupan keagamaan,” ujar salah satu peserta acara.


Kehadiran Ence Benno sebagai qori dalam acara resmi institusi kepolisian dinilai mencerminkan sinergi antara kepemimpinan, nilai religius, dan keteladanan moral, yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat.


Peran ganda Ence Benno sebagai kepala desa dan qori pun mempertegas bahwa pemimpin di tingkat desa tak hanya dituntut cakap secara administratif, tetapi juga mampu menghadirkan nilai-nilai spiritual di tengah masyarakat.

Kepala Desa Babakan Jaya, Ence Benno, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk tampil sebagai qori dalam syukuran HUT Satpam ke-45 di Polres Sukabumi.


“Saya merasa terhormat dan bersyukur bisa diberi amanah melantunkan ayat suci Al-Qur’an dalam momentum HUT Satpam ke-45 ini. Semoga kegiatan ini membawa keberkahan serta memperkuat nilai keimanan, kebersamaan, dan pengabdian kita semua kepada masyarakat,” ujar Ence Benno.


Ia juga menegaskan bahwa nilai-nilai keagamaan harus senantiasa menjadi landasan dalam menjalankan tugas, baik sebagai kepala desa maupun dalam profesi lainnya.


“Sebagai kepala desa, saya meyakini bahwa membangun masyarakat tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga membangun akhlak dan spiritual. Dengan landasan iman, insya Allah pengabdian kepada bangsa dan negara akan lebih bermakna,” tambahnya.



Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Camat Namohalu Esiwa Termuda Se-kabupaten Nias Utara Pimpin Rapat Koordinasi.

Namohalu Esiwa, Yutelnews.com Kepulauan Nias || Pelaksanaan Rapat Koordinasi di Kantor Camat Namohalu Esiwa di laksanakan di Aula Kantor Camat Namohalu Esiwa pada hari Jumat Tanggal 09/01/2026.

Sekcam Namohalu Esiwa Karman Ziliwu S.Pd menyampaikan tujuan rapat Koordinasi ini bahwa kita mengenal tugas-tugas kita dan juga apa yang kita sampaikan kepada Pemerintah yang terbaik untuk membangun Daerah kita kedepan.

Ujar Fatiwaso Harefa mewakili Kepala Desa se-Kecamatan Namohalu Esiwa bahwa lewat rapat ini kita menindak lanjuti Musrenbang Kec.Namohalu Esiwa seperti pembangunan Jalan dari Berua ke Desa Orahili juga Jalan dari simpang tiga Desa Esiwa menuju Desa Tuhenakhe terus ke Kantor Camat Namohalu Esiwa.

“Ucap Augustinus Harefa mewakili dari Pendidikan se-Kecamatan Namohalu Esiwa, Kita rugi anak-anak kita mendapatkan MBG THN 2025 supaya tahun 2026 berjalan sesuai program Presiden RI Prabowo Subianto.

Kata sambutan mewakili instasi Pemerintahan di Kec.Names dari Pendamping PKH Sudirman Lahagu
Lahagu bahwa terus kita laksanakan kerja sama dan saling memberi informasi yang terbaik.

Mewakili Tokoh masyarakat Otomosi Harefa menyampaikan mendukung tindak lanjut pembangunan Kantor camat yang sudah di mulai supaya selesai pembangunan ini tahun 2026 ini walaupun situasi Efisiensi anggaran.

Ketua Komisi II DPRD Nias Utara sekaligus Penasehat Partai HANURA di Kabupaten Nias Utara bahwa tetap kita tindak lanjuti apa yang di sampaikan masyarakat yang sangat Prioritas, namun di balik itu tergantung dari APBD kita di Nias Utara.

Camat Namohalu Esiwa yang termuda se-kabupaten Nias Utara Faozanolo, S.AP., M.I.P , anggaran kantor Camat Namohalu Esiwa sekitar tiga ratus juta lebih Tahun 2026 ini mari kita maksimalkan kegunaannya baik pelaksanaan monitoring ke Desa dan Juga Kegiatan kantor Camat Namohalu Esiwa,
PPL, agar turun lapangan di Desa-Desa memberikan petunjuk kepada masyarakat kita, Pendamping PKH membantu masyarakat yang ekstrem, saya harap seluruh staff Kantor Camat memberi dukungan penuh untuk menjalankan Tugas Negara yang terbaik.

Pada ruang Diskusi Ketua Karang Taruna Kecamatan Namohalu Esiwa KHARISMAN GEA menyampaikan beberapa aspirasi masyarakat seperti Data Pajak Bumi Bangunan (PBB) seluruh Desa , sudah meninggal masih tercatat namanya juga penerima Bansos masih tercatat namanya sebagai penerima padahal orangnya meninggal supaya segera di hapus, Data singkron sampai di Desa.
Berikutnya Jalan dari Desa Berua yang sedang viral rusak berat segera di perbaiki dan Jalan dari Simpang tiga Desa Esiwa menuju Kecamatan Namohalu Esiwa di tambah jembatan yang telah di janji Pak Bupati Nias Utara agar roda Perekonomian masyarakat lancar juga untuk kelancaran MBG. Kami mohon bila tidak ada anggaran APBD untuk perbaikan infrastruktur sampai di Desa supaya pemerintah pusat mengalokasikan APBN ke Daerah 3T.

Turut Hadir, POLRI, TNI, Staff Kantor Camat Namohalu Esiwa, Kepala Desa se-Kecamatan Namohalu, PKK, Esiwa, PPL, Pendaping PKH, Ketua Organisasi, Tokoh masyarakat, Agama, Pendidikan , Adat dan Undangan lainnya.

K.Gea

Operasi Tangkap Tangan Kejati Sulsel Berhasil Amankan Jaksa Gadungan 

Yutelnews.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang oknum Jaksa Gadungan berinisial AM alias Pung dan seorang PPPK ParuhNomor: PR – 01/P.4.6/Kph.2/1/2026

Kejati Sulsel Melakukan Operasi Tangkap Tangan Jaksa Gadungan Yang Melakukan 

 Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) inisial R pada Jumat (9/1/2026). 


Operasi Tangkap Tangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan sebagai jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dapat melakukan pengurusan penanganan perkara.

1. Pengurusan Perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus)

Aksi ini bermula pada Mei 2025, setelah adanya konferensi pers kasus dugaan korupsi  perjalanan dinas fiktif periode tahun 2022-2023  di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Terduga Pelaku AM, dibantu oleh Terduga Pelaku R, mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar. Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang Jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel. Atas klaim tersebut, Pelaku meminta imbalan sebesar Rp45.000.000 yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai. Para pelaku juga meminta IS untuk segera mengaburkan harta kekayaan dengan cara mentransfer uang yang ada pada rekening IS ke rekening AM serta melakukan tarik tunai sebagai upaya perintangan proses penyidikan. Pelaku AM juga telah berupaya menghubungi via WA pejabat terkait dalam kasus nanas yang saat ini sementara dalam Penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel. 

2. Pengurusan Penerimaan CPNS Kejaksaan RI

Selain menawarkan pengurusan penanganan perkara pidsus, terduga pelaku AM juga menawarkan jasa kepada korban IB (anak dari IS) untuk meluluskan yang bersangkutan menjadi CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa. Untuk meyakinkan korbannya, terduga pelaku melakukan serangkaian kebohongan, di antaranya:

Meminta uang bertahap sejak bulan Juni dan Oktober 2025 dengan total Rp170.000.000 sebagai biaya pengurusan.

Meminta uang Rp5.000.000 untuk biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan.

Meminta uang Rp5.000.000 untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta guna meyakinkan korban seolah-olah pengurusan sedang berjalan.

Bahkan, Pelaku sempat meminta uang “kedukaan” sebesar Rp10.000.000 dengan dalih anaknya meninggal dunia.

Pelaku AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang.

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice).

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum internal dan eksternal Kejaksaan yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan perkara atau penerimaan pegawai (PNS/PPPK) terlebih dengan meminta sejumlah uang.(Abu Algifari)

Kewajiban SPBU Pertamina kepada Konsumen di Kec. Sitolu Ori Nias Utara Perlu Diperhatikan

YUTELNEWS.com /Diminta Toilet di SPBU Pertamina dengan nomor 16 228 521 Umbubalodano, Kecamatan Sitolu ori, Kab. Nias Utara agar diperbaiki, layak untuk digunakan setiap konsumen pengisi BBM.

Hal ini terpantau saat awak media ini menuju lokasi (Jumat, 09/12/2026) sekira pukul 16.43 wib. Terlihat jorok, air pun tidak disediakan.

salah satu Pengisi BBM Bersubsidi saat diminta tanggapan mengatakan harapannya untuk dibenahi.

Kewajiban SPBU Pertamina kepada Konsumen di Kec. Sitolu Ori Nias Utara Perlu Diperhatikan

“Toilet itu memang jorok, perlu dilirik agar diperbaiki demi kepuasan konsumen, kewajibannya perlu diperhatikan, ” ucapnya.

Beberapa Kewajiban Utama SPBU Pertamina untuk konsumen dan Negara yang harus diperhatikan oleh Pengelola sebagai berikut :

  • Menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjamin kualitas, warna, dan densitasnya, serta memastikan takaran tepat (uji tera nozzle rutin).
  • Menampilkan harga yang jelas dan wajib memberikan struk pembelian kepada konsumen sebagai bukti transaksi.
  • Memberikan pelayanan yang baik, menjaga kebersihan area SPBU, dan petugas yang profesional.
  •  Mengantisipasi antrean dan memastikan fasilitas SPBU nyaman bagi konsumen.
  • Mengawasi penyaluran BBM Subsidi (seperti Pertalite, Solar) agar tepat sasaran dan sesuai data konsumen (validasi QR Code).
  •  Beroperasi sesuai peraturan yang berlaku dan bekerja sama dengan BPH Migas dalam pengawasan

Hingga berita ini dipublikasikan, tim media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pengelola dan pihak berwenang. /Red

Bersambung..

Sebagian Jalan Km 42 Gusit – Lotu Parah, Diminta Pemerintah untuk Benahi

YUTELNEWS.com / Kondisi jalan di Km 42, Jln Gunungsitoli – Lotu, Hilidundra, Kec. Lotu, Menuju  Kabupaten Nias Utara, Sumatra Utara. Bukan hanya itu beberapa jalan di Nias Utara terpantau infrastruktur jalan rusak.

Hal ini terpantau saat awak media ini melakukan investigasi pada Kamis (9/10/2026). Sekian kilo meter jalan tersebut terlihat parah, bahkan bisa mengancam nyawa setiap pengguna jalan. Kerusakan jalan hingga berlubang setinggi hampir selutut, kendaraan-kendaraan pun terlihat sulit untuk melintas akibat jalan tersebut. Bukan hanya itu, jembatan-jembatan kecil juga yang perlu diketahui oleh pemerintah yang sulit untuk dilewati.

Salah satu pengguna jalan yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan yang melintas mengatakan bahwa jalan ini sudah lama parahnya.

Sebagian Jalan Km 42 Gusit - Lotu Parah, Diminta Pemerintah untuk Benahi
Kerusakan jalan di Jln Km 42 Gusit – Lotu

“Jalan ini sangat susah untuk dilewati, apalagi hujan, terjadi banjir. Kita minta agar pemerintah, bisa memperbaiki ke depan,” harapnya.

Perlu diketahui, Pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk membenahi infrastruktur jalan, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pemeliharaan rutin dan berkala, untuk menjamin keselamatan, kelancaran, dan kesejahteraan publik, sesuai UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No. 22 Tahun 2009.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Wakil Rakyat baik tingkat Kota, Kabupaten hingga Provinsi, Dinas Terkait dan Pejabat Berwenang. /Red

Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Pauh Angit

KUANTANSINGINGI,– YUTELNEWS.com
Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering berhasil diamankan di Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (09/01/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

“Kapolres Kuansing menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap pelaku, baik sebagai pengedar maupun bandar, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Hasan Basri.

AKP Hasan Basri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing pada Jumat siang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 19.00 WIB.

“Tersangka berinisial EI(29) kami amankan di depan sebuah masjid di Desa Pauh Angit. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh perangkat desa,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram dan 1 paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 0,80 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa kertas pembungkus, tas ransel, satu unit handphone iPhone 11, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tersangka diketahui bernama EI(29), warga Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif THC.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
(Desi suarni)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.