Silahturahmi dan Syukuran XXV Masa Bakti DPRD Kota Batam

YUTELNEWS.COM | Suasana penuh keakraban dan rasa syukur mewarnai acara Silaturahmi dan Syukuran XXV Masa Bakti DPRD Kota Batam di lobi Kantor DPRD Kota Batam, Jumat (31/10/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum refleksi atas perjalanan panjang lembaga legislatif Kota Batam dalam mengemban amanah rakyat selama 25 tahun.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, hadir langsung pada kesempatan tersebut. Turut hadir Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra; Pj Sekda Kota Batam, Firmansyah; jajaran Forkopimda; serta seluruh anggota DPRD Kota Batam dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada DPRD Kota Batam atas dedikasi dan kiprahnya dalam mendukung pembangunan daerah.

“Atas nama Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, saya mengucapkan selamat milad yang ke-25. Semoga DPRD Kota Batam ke depan makin eksis, kritis, dan konstruktif dalam menyeimbangkan ide serta gagasan demi terwujudnya Batam yang maju dan hebat,” ujar Amsakar.

Amsakar menilai, dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, DPRD Kota Batam menunjukkan keharmonisan dan kekompakan luar biasa.

“Saya mengatakan bahwa periode sekarang inilah DPRD Kota Batam paling guyub, sejuk, dan harmonis. Dan itu semua mengantarkan perjalanan Kota Batam dari waktu ke waktu menjadi semakin baik,” tambahnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga sinergi dan kolaborasi antara eksekutif, legislatif, serta seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan cita-cita besar Batam sebagai Bandar Dunia Madani yang inovatif, berkelanjutan, dan berbudaya, sekaligus menjadi pusat investasi dan pariwisata terdepan di Indonesia.

“Cita-cita itu mustahil dapat terwujud jika sinergi, kolaborasi, dan harmoni tidak kita pelihara bersama. Saya percaya DPRD Kota Batam akan semakin hebat ke depannya,” pungkasnya. (*)

Warga Batam Sukses Gelar Senam Sehat 2025 di Dataran Engku Putri

YUTELNEWS.com | Pemerintah Kota Batam sukses menggelar kegiatan Senam Sehat Kota Batam Tahun 2025 di Dataran Engku Putri, Batam Centre, Jumat (31/10/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WIB ini diikuti ribuan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari ASN, pelajar, komunitas olahraga, hingga masyarakat umum.

Acara dibuka secara resmi oleh Wali Kota Batam, Dr. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga kesehatan jasmani sebagai bagian dari gaya hidup masyarakat perkotaan yang produktif.

“Kesehatan adalah investasi terbaik. Melalui kegiatan seperti senam sehat ini, kita tidak hanya memperkuat fisik, tetapi juga mempererat kebersamaan antarwarga Batam,” ujar Wali Kota Batam.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Batam, Zulkarnain HN., S.S.T, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi agenda rutin yang terus dikembangkan sebagai sarana edukasi kesehatan dan pembentukan budaya hidup aktif di tengah masyarakat.

“Senam sehat ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tapi bagian dari kampanye agar masyarakat Batam gemar berolahraga. Kami ingin olahraga menjadi gaya hidup, bukan sekadar kegiatan tahunan,” ujar Zulkarnain.

Dispora Batam juga berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam dalam publikasi serta penyebaran informasi kegiatan agar dapat menjangkau masyarakat luas.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa kegiatan seperti ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam membangun kesadaran publik melalui komunikasi digital yang positif.

“Diskominfo mendukung penuh kegiatan yang mendorong partisipasi masyarakat dan membangun citra Batam sebagai kota yang sehat, aktif, dan terhubung. Melalui kanal digital resmi pemerintah, semangat positif dari kegiatan seperti ini bisa terus bergema ke seluruh lapisan masyarakat,” ujar Rudi Panjaitan.

Acara senam sehat ini turut dimeriahkan dengan hiburan rakyat, pembagian doorprize, serta kampanye Batam Sehat dan Bugar 2025. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung meriah dan tertib, mencerminkan kekompakan masyarakat Batam dalam mendukung program kesehatan pemerintah daerah.

Dengan terselenggaranya Senam Sehat Kota Batam Tahun 2025, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya olahraga rutin semakin meningkat, sejalan dengan visi Pemerintah Kota Batam untuk mewujudkan kota yang modern, sehat, dan produktif.

(Diskominfo Batam)

Skandal Dana Desa Guncang Labusel, Kejaksaan Didesak Usut Tuntas Dugaan Monopoli Proyek Lampu Tenaga Surya dan Pengadaan Buku yang Mencurigakan!

LABUHANBATU SELATANYUTELNEWS.com
Aroma tak sedap menyelimuti pengelolaan Dana Desa di seluruh wilayah Labuhanbatu Selatan, Kejaksaan dan instansi terkait diminta segera turun tangan untuk melakukan audit total dan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan praktik monopoli dan mark-up harga dalam pengadaan barang di Desa tahun anggaran 2025 tahap 1 di seluruh desa, khususnya proyek Lampu Tenaga Surya dan pengadaan buku.

​Dugaan kuat mengarah pada adanya permainan terstruktur di balik pengadaan ini, Kejanggalan paling mencolok adalah kesamaan item dan pagu anggaran yang hampir seragam di seluruh desa, sebuah fenomena yang secara logis mustahil terjadi jika perencanaan betul-betul berasal dari Musyawarah Desa (Musdes) yang otentik.

​”Logika Musdes mana yang bisa menghasilkan pengajuan proyek dan anggaran yang sama persis di puluhan desa dengan kebutuhan yang berbeda-beda? Ini jelas bukan aspirasi rakyat, tapi cetakan kepentingan pihak tertentu. Ini pembajakan terhadap Musdes!” Ucap ketua Team Libas Anshori Pohan. Minggu (02/11/2025).

​Pelanggaran Aturan Pengadaan Desa
​Pola pengadaan yang dipaksakan dan seragam ini diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penggunaan Dana Desa.

Yaitu ​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Terutama Pasal 72 yang mengatur sumber pendapatan desa, dan Pasal 73-77 yang menegaskan akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
​Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Mengatur Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa.
​Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Pengadaan di Desa wajib berprinsip Akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan), Transparan (terbuka), dan mengutamakan Partisipasi masyarakat.

​Perencanaan Pengadaan wajib dilakukan pada saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan ditetapkan melalui Musdes. Jika pengadaan dipaksakan tanpa usulan Musdes, ini merupakan pelanggaran prosedural serius.

​Masyarakat juga menyoroti dugaan mark-up harga yang tidak masuk akal dalam dua proyek tersebut, Lampu Tenaga Surya Rata-rata setiap desa menganggarkan Rp14,5 Juta per unit, untuk sekitar rata-rata 4 unit Lampu Tenaga Surya di setiap Desa. Angka ini dinilai terlalu mahal dan jauh di atas harga pasar wajar untuk spesifikasi standar.

​Pengadaan Buku Rata-rata setiap desa menganggarkan Rp10 Juta untuk pengadaan buku yang diduga kuat tidak pernah diusulkan apalagi dibutuhkan di Musdes. Pengadaan ini dicurigai hanya menjadi “alat” untuk menguras anggaran tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.

​Masyarakat Labuhanbatu Selatan menyampaikan seruan dan harapan yang mendesak kepada Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dan instansi terkait segera bertindak.

​”Kami mendesak Kejaksaan dan APH untuk tidak menutup mata! Usut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, jangan hanya berhenti di level desa. Periksa rantai pengadaan, siapa vendor tunggal di baliknya, dan siapa oknum di tingkat kabupaten yang diduga memaksakan proyek ‘seragam’ ini.”

​”Dana Desa adalah hak rakyat yang harus digunakan untuk kesejahteraan, bukan ladang kepentingan segelintir pihak. Tegakkan keadilan, kembalikan uang rakyat, dan jadikan kasus Labusel ini sebagai pelajaran keras bagi daerah lain agar tidak coba-coba menyelewengkan amanah pembangunan!”

​Masyarakat menanti aksi cepat dan tegas dari APH agar transparansi dan akuntabilitas Dana Desa dapat dipulihkan dan tepat sasaran.

Ormas Berkedok Premanisme di Garut! Debt collector GBR Merampas Motor, dan Meminta Uang Tebusan Kepada Pemilik Motor Masyarakat Meminta Aparat Tindak Tegas

GARUTYUTELNEWS.com
Kamis 30-Oktober-2025 Sekelompok debt collector (DC) yang mengatasnamakan Ormas GBR (Gerakan Bersatu Rakyat) kembali membuat gaduh di Kabupaten Garut. Bukannya menegakkan aturan, kelompok ini justru berlagak seperti aparat penegak hukum, menghentikan pengendara di jalan umum dan merampas kendaraan dengan cara yang arogan dan intimidatif.

Peristiwa terbaru terjadi di lampu merah Maktal, Garut. Sebanyak delapan orang DC menghadang seorang pengendara motor Honda Vario biru bernopol Z 4328 DR, milik seorang debitur berinisial AW yang beralamat Desa Maroko, yang diketahui memiliki tunggakan di Adira Finance Cabang Garut, beralamat di Jl. Cikuray No. 38.
Namun bukannya menyelesaikan secara prosedural, para DC ini malah mengambil motor di tengah jalan dan bahkan meminta uang sebesar Rp1.500.000 sebagai “tebusan” agar kendaraan tidak dibawa kabur.

“Mereka bertindak seperti aparat saja, berbicara kasar, nada tinggi, memaksa, dan bahkan menakuti korban di tengah jalan. Wajah korban sedih, kecewa, dan tak berdaya,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Langgar Hukum Fidusia
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan di jalan atau dengan kekerasan.
Penarikan hanya sah bila dilakukan dengan surat resmi, disertai putusan pengadilan, dan oleh pihak yang berwenang.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan komplotan berkedok ormas ini mengambil alih peran hukum secara sepihak.
Lebih parahnya lagi, diduga hasil rampasan kendaraan tidak diserahkan ke kantor pembiayaan, melainkan disembunyikan dan dimanfaatkan secara pribadi.

Desakan untuk Aparat dan OJK
Masyarakat Garut kini bertanya-tanya, “Apakah aparat penegak hukum (APH) akan diam?”
Fenomena DC liar berkedok ormas ini semakin merajalela dan mencoreng nama lembaga pembiayaan resmi seperti Adira Finance.

Pihak berinisial P, D, dan O disebut-sebut turut berada di balik kegiatan penarikan liar tersebut.
Publik mendesak Polres Garut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pemkab Garut untuk segera menindak tegas aksi premanisme berkedok penarikan fidusia ini sebelum makin banyak korban yang kehilangan kendaraan dan harga dirinya di jalanan.

Pengaduan Ketua AJISU Mengenai Dapur MBG yang Tidak Sesuai

SUKABUMI, YUTELNEWS.COM —Ketua Aliansi Jurnalis Sukabumi (AJISU), Jaya Taruna, menyoroti masalah lokasi dapur MBG yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengoperasian dapur tersebut diduga melanggar prosedur dan dapat merugikan penerima manfaat pada, Minggu (02/11/2025).

Lokasi MBG seharusnya di Kecamatan Parungkuda, namun saat ini beroperasi di Kecamatan Nagrak.

Pelanggaran Jaya Taruna mengungkapkan kekhawatiran bahwa dapur tersebut tidak memenuhi semua prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Tindakan Diperlukan Harapannya, harus ada tim monitoring dari pihak berwenang untuk memverifikasi lokasi dapur dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.

Keterlibatan ASN Jaya menekankan bahwa pemilik dapur yang diduga ASN jelas melanggar prosedur, berpotensi menciptakan konflik dan sorotan publik yang negatif,” ucapnya.

Jaya Taruna mendesak pihak BGN untuk bertindak dengan tegas dan profesional agar masalah ini diselesaikan dan reputasi program tidak rusak. Diharapkan dapur yang tidak sesuai dapat dibenahi agar tetap mengikuti SOP yang berlaku,” kata Jaya Taruna.

(Tim Red)

(Mirna)

Wakil Ketua DPR RI Dorong Penguatan Komitmen Nasional dalam Program Pangan dan Gizi

YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat- Rapat Koordinasi Satuan Pelaksana Program Pangan dan Gizi (SPPG) Kabupaten Bandung Barat yang digelar pada Sabtu malam menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen nasional mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, bergizi, dan sejahtera. Sabtu, (1/11/2025).

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag, menegaskan bahwa seluruh pelaksana SPPG harus bekerja dengan penuh dedikasi dan menjunjung tinggi integritas, karena program ini merupakan amanat konstitusi, bukan sekadar proyek pemerintah.

“Sahabat-sahabat, di tangan kalianlah keberhasilan program ini ditentukan. Negara sudah hadir, membuka peluang kerja, menghadirkan dapur bergizi di berbagai daerah. Jangan sia-siakan amanah ini,” tegas Cucun di hadapan peserta rapat.

Ia memaparkan bahwa hingga kini program pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dan SPPG telah berhasil membangun hampir 14.000 dapur bergizi aktif di seluruh Indonesia. Jika target 30.000 dapur tercapai, jutaan masyarakat akan merasakan manfaat langsung, mulai dari peningkatan gizi keluarga, kesejahteraan masyarakat, hingga penciptaan lapangan kerja baru.

“Di tengah naiknya angka pengangguran, program ini justru membuka pintu kerja baru. Ini bukan sekadar soal pangan dan gizi, tapi tentang kehadiran negara secara nyata di tengah rakyatnya,” ujarnya.

Cucun menegaskan bahwa program SPPG sejalan dengan amanat Pasal 28A hingga 28C UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk hidup sehat dan sejahtera. Ia mengingatkan seluruh pelaksana agar bekerja dengan semangat tanggung jawab konstitusional.

“Kalian sedang menjalankan amanah konstitusi. Ini bukan bisnis, ini perjuangan kemanusiaan. Presiden Prabowo ingin APBN dirasakan langsung oleh rakyat, dan melalui SPPG, cita-cita itu mulai terwujud,” tuturnya.

Tata Kelola Transparan Jadi Kunci Keberhasilan

Kepala Badan Gizi Nasional, Dr. Ir. Dadan Hindayana, menambahkan bahwa keberhasilan program pangan dan gizi nasional sangat bergantung pada tata kelola yang transparan dan kolaboratif.

“Kunci keberhasilan SPPG adalah akuntabilitas dan sinergi. Semua kegiatan yang menggunakan APBN harus dipertanggungjawabkan dengan jujur, karena ini uang rakyat yang harus kembali menjadi manfaat bagi rakyat,” jelasnya.

Menurut Dadan, keberadaan dapur bergizi bukan sekadar agenda pangan, tetapi juga strategi pembangunan manusia Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

“Setiap sendok makanan bergizi yang disiapkan di dapur SPPG adalah investasi bagi masa depan bangsa. Kita tidak hanya memberi makan, tapi membangun kualitas manusia Indonesia,” tambahnya.

Jaga Amanah, Hindari Penyimpangan

Sementara itu, Wakil Ketua BGN, Nanik S. Deyang, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap pelaksanaan program memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“SPPG ini bukan sekadar struktur kerja, tapi garda terdepan negara. Kita harus pastikan setiap rupiah dari anggaran bergizi ini sampai ke masyarakat dengan manfaat yang nyata. Jaga amanah, jaga marwah lembaga, dan pastikan tidak ada celah penyimpangan,” tegasnya.

Nanik juga menyampaikan apresiasi kepada para petugas lapangan yang bekerja di wilayah terpencil dan menilai bahwa semangat pengabdian mereka menjadi fondasi penting keberhasilan program.

“Kita bekerja bukan untuk dilihat, tapi untuk dirasakan hasilnya. Masyarakat yang bergizi baik adalah pondasi bagi Indonesia yang kuat,” pungkasnya.

Dien Yoyo

Ketua Kadin Indonesia Anindia Bakrie Disorot Segera Selesaikan Konflik Kadin Daerah

Purwakarta – YUTELNEWS com|| Ketua umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie disorot para ketua Kadin daerah di Jabar agar segera menyelesaikan konflik kepengurusan Kadin di sejumlah provinsi khususnya Jawa Barat.

Di Jawa Barat, konflik Kadin Jabar sudah berlangsung selama setahun lebih tanpa penyelesaian yang jelas. Oleh karena itu, sejumlah pengurus Kadin Jabar mendesak Anindya segera mengeluarkan SK dengan berpatokan pada anggran dasar dan rumahtangga Kadin.

Sementara itu Ketua Kadin Jabar hasil muprov VIII di Hotel Preanger, Bandung, H Nizar Sungkar mengaku dengan dukungan dari sekurangnya 18 ketua Kabupaten/Kota dan sejumlah ALB dia mendesak Anindya menetapkan dirinya sebagai Ketua definitif.

Hal itu disampaikan Nizar Sungkar dalam rapat konsolidasi Kadin Jabar yang dihadiri 18 Ketua Kabupaten/kota se Jawa Barat dan Sejumlah ALB hari Sabtu 1 November 2025 di.Purwakarta, Jabar.

Menurut Nizar Sungkar, melimpahnya dukungan untuk dirinya menunjukkan bahwa muprov Bandung sah secara aturan AD dan ART maupun peraturan organisasi. “Tingkat kepercayaa para kadinda dan ALB sangat besar sehingga saya bertekad untuk terus berjuang mengembalikan marwah Kadin Jabar,” katanya.

Nizar mengatakan saat ini pihaknya sedang memperjuangkan SK hasil Muprov Preanger. “Semua hasil muprov Bandung dan rapat formatur sudah kami sampaikan ke Kadin Indonesia. Kita berharap verifikasi yang mereka lakukan fair mengacu pada AD-ART dan PO organisasi,” ujar Nizar.

‎Ia menegaskan, kegiatan lain yang diklaim sebagai Muprov hanyalah pertemuan biasa tanpa dasar hukum yang kuat.

‎”Kalau kumpul-kumpul orang pakai baju putih, itu bukan Muprov. Tidak ada dua Muprov di Jabar, hanya satu yang sah dan itu yang akan kami perjuangkan SK-nya,” ucapnya.

‎Menurut Nizar, dari total 27 Kadin kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 18 daerah telah menyatakan dukungan terhadap hasil Muprov di Preanger.

‎Dukungan itu, kata dia, didasarkan pada kesepakatan bersama bahwa yang berhak memilih adalah Kadin daerah yang SK-nya ditandatangani oleh Cucu Sutara dan Caretaker Agung Suryamal.

‎”Kesepakatannya sudah jelas, peserta Muprov Jabar adalah mereka yang SK-nya ditandatangani Pak Cucu Sutara dan Pak Agung Suryamal. Dan itu yang hadir di Preanger,” ucapnya.

‎Nizar juga mengaku sudah beberapa kali melakukan komunikasi langsung dengan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Erwin Aksa, untuk mempercepat penerbitan SK. Namun hingga kini, keputusan final belum juga turun.

‎”Waktu Pak Erwin Aksa datang ke Jabar, beliau minta waktu satu minggu untuk menyelesaikan ini. Tapi ini sudah sebulan, belum juga ada realisasi. Status quo boleh, tapi harus ada langkah cepat,” ucapnya.

‎Ia berharap, Kadin Indonesia segera memberikan kejelasan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan dualisme yang berlarut-larut di tubuh Kadin Jabar.

‎”Saya tidak punya kekuatan tanpa dukungan Kadin kabupaten/kota. Mereka adalah daya saya. Pengusaha-pengusaha di Jabar sudah terlalu lama menunggu kepastian. Semoga hari ini jadi awal penyelesaian,” kata Nizar. ***

 

Yans

Seorang Gadis Umur 21 Tahun Asal Desa Fahandona Dilaporkan Hilang Oleh Keluarga,Telah Buat Laporan Kepolsek Idanogawo

NiasYUTELNEWS.com
Nias, 01 November 2025 — Seorang perempuan bernama Yalina Ndruru (21), warga Desa Fahandona, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias, dilaporkan hilang sejak Rabu, 22 Oktober 2025. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui dan pihak keluarga masih terus berupaya melakukan pencarian.

Menurut informasi dari keluarga, Yalina meninggalkan rumah tanpa memberikan keterangan atau tujuan kepergiannya. Setelah beberapa hari tidak kembali dan tidak bisa dihubungi, keluarga pun memutuskan untuk melapor ke pihak berwenang.

Laporan kehilangan tersebut dibuat oleh Agustus Waruwu (34), paman korban, pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Polsek Idanogawo.

“Kami sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya dan ke tempat-tempat yang biasa ia kunjungi, tapi belum ada hasil. Kami berharap siapa pun yang melihat atau mengetahui keberadaannya dapat segera menghubungi pihak keluarga di No. 0813-8844-6986 atau pihak kepolisian,” ujar Agustus Waruwu.

Pihak Polsek Idanogawo telah menerima laporan dan kini sedang melakukan upaya penyelidikan serta mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar.

“Kami meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan korban. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” ungkap salah satu petugas kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, keluarga besar Yalina Ndruru masih berharap agar ia segera ditemukan dalam keadaan selamat.

(EDM)

Wakil Ketua DPRD Nias Utara Bedali Lase S.Pdk , Pengawasan MBG di Tingkatkan.

Lotu, Yutelnews.com, Pengawasan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Wilayah Kabupaten Nias Utara Supaya semakin ditingkatkan Oleh petugas SPPI yang di Sampaikan Wakil Ketua DPRD Nias Utara Bedali Lase S.Pdk sekaligus Ketua DPC Partai HANURA Kabupaten Nias Utara saat awak Media Yutelnews.com mengkonfirmasi. Sabtu 01/11/2025

Hal ini menjadi perbaikan dan peningkatan mutu kualitas MBG ini di setiap Dapur pengelolah juga di perhatikan seperti Pemberian Susu di tempat makanan apakah belum Kadaluarsa atau kebersihan Lingkungan Dapur MBG, tentu sebelum terjadi sesuatu perlu ditingkatkan pengawasan oleh petugas SPPI di bidangnya masing-masing.

“Tegas, Wakil Ketua DPRD Nias Utara Bedali Lase S.Pdk Program ini Baik dari Pusat hanya saja pelaksana di Lapangan yang sering terjadi sesuatu hal.

“Lanjut dia sampaikan lagi Pihak-pihak terkait bekerja sesuai standar Operasional prosedur pelaksana yang berlaku dan jangan lalai dalam tugas untuk menjalankan Pemberian MBG ini kepada anak-anak kita di sekolah supaya Lahir Generasi emas Bangsa yang membangun NKRI di masa yang akan datang.

(Kharisman Gea)

,

Pelanggaran UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019, Begini Kata Dr. Siti Komariah.

Bandung -YUTELNEWS com|| Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang terdiri dari dosen dan mahasiswa Program Studi Pendidikan Sosiologi Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara interaktif. FGD ini mengambil tema Implementasi Pendidikan Aqil-Baligh untuk mencegah terjadinya pernikahan dini yang diselenggarakan di Kantor Desa Paku Haji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

PkM Program Studi Pendidikan Sosiologi UPI digelar sebagai upaya untuk membentuk Pola Asuh Orang Tua Sebagai Pencegahan Kenakalan Remaja. Hal ini juga untuk mengantisipasi pergaulan bebas di antara remaja yang menyebabkan pernikahan dini (pernikahan anak) di kalangan remaja. Dimana remaja tidak memahami fungsi naluri seksual, sehingga menyalurkan nafsu secara keliru (pergaulan bebas, yang berakibat kehamilan pranikah), ungkap Siti Komariah, Ph.D, Sekretaris Program Studi Pendidikan Sosiologi UPI.

Menurut Sosiolog alumni Universiti Malaya Kualalumpur ini, masih banyak orang tua yang menganggap tabu membicarakan seksualitas, sehingga anak belajar dari media yang tidak islami. Akibatnya, ketika terjadi kehamilan pranikah, keluarga memilih jalan pintas menikahkan anak, walaupun belum siap mental dan ekonomi.

Kegiatan FGD yang melibatkan masyarakat Desa Paku Haji, perwakilan Desa Paku Haji, ibu ibu PKK, serta remaja putri ini menekankan pentingnya menekan upaya Pernikahan dini (child early marriage) merupakan pernikahan yang melibatkan satu atau kedua mempelai yang berusia di bawah 18 tahun. Praktik ini dipandang bermasalah karena memengaruhi hak anak, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan jangka panjang. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019, yang mengatur batas umur minimal laki-laki dan perempuan menikah yaitu 19 tahun, ungkap Dr. Siti Komariah.

Meskipun angka perkawinan anak menurun, akan tetapi perkawinan anak tetap merupakan isu serius. Secara nasional angka perkawinan anak turun dari 10,35% (2020/2021) menjadi 6,92% pada 2023 (Kemen PPPA). Data Kemenag, pasangan menikah di bawah 19 tahun menurun: tahun 2022, 8.804 pasangan, tahun 2023, 5.489 pasangan, tahun 2024, 4150 pasangan.

Sementara data di Jawa Barat berkenaan dengan pernikahan dini, pada tahun 2019 tercatat 21.499, tahun 2020 tercatat 9.821 (11,58%), tahun 2021 tercatat (10,35%), tahun 2022 tercatat 5.523 (8,65%), bahkan menurut artikel di jurnal fakultas hukum UNPAD, tahun 2022 pengajuan dispensasi nikah berjumlah 8.607. Tahun 2023 tercatat (8,05%), tahun 2024 prevalensi perkawinan anak di Jawa Barat 5,78%. Data ini tentu perlu menjadi perhatian kita bersama, ungkap Dr. Siti.

FGD yang digelar oleh Program Studi Pendidikan Sosiologi UPI ini berupaya untuk melakukan pencegahan kenakalan remaja dalam hal ini pergaulan bebas yang seringkali menjadi pemicu terjadinya pernikahan dini. Upaya lain perlu dilakukan sedini mungkin di lingkungan keluarga melalui pendidikan aqil balig, tarbiyah jinsiyyah.

Bagaimanapun, keluarga merupakan lingkungan pertama yang mengajarkan adab aurat, pergaulan, dan tanggung jawab melalui parenting Islami, komunikasi terbuka, diskusi bertahap tentang pubertas.
Tarbiyah jinsiyyah, merupakan proses pendidikan yang membimbing manusia, khususnya anak dan remaja, agar memahami, menyikapi, dan mengelola naluri seksualnya sesuai dengan ajaran Islam, nilai moral, serta tanggung jawab sosial dan spiritual ungkap peneliti sosiologi gender ini.

Kita ingin mencegah praktik pernikahan dini yang pada umumnya terjadi karena kegagalan tarbiyah jinsiyyah, yaitu kurangnya pemahaman tentang seksualitas, tanggung jawab, dan tujuan pernikahan. Dengan adanya pendidikan tarbiyah jinsiyyah yang benar akan melatih remaja mengendalikan nafsu (tazkiyah an-nafs), sehingga menghindarkan mereka dari zina dan kehamilan pranikah, serta menuntun mereka menikah pada waktu yang tepat, setelah matang fisik, mental, dan ekonomi, selaras dengan syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Sudah selayaknya bahwa cara yang lebih mulia dalam mengatur naluri seksual yaitu dengan ilmu dan iman. Pendidikan aqil balig, tarbiyah jinsiyyah yang benar bukan mengajarkan seks, tapi menanamkan kesadaran bahwa seks adalah amanah Allah yang harus dijaga hingga halal dan bertanggung jawab, tutup Siti Komariah.***

Yans.

,

Kepala Uptd Dalduk PK Dayeuhkolot,Wahidatun Nikmah Gelar Jambore IMP Bangga Kencana Se -Kecamatan 2025 Perkuat Kapasitas Peran Kader.

Garut – YUTELNEWS com || kepala Uptd Dalduk P2KB PK kecamatan Dayeuhkolot, Wahidatun Nikmah, menilai kegiatan Jambore IMP Bangga Kencana dan Sub IMP Bangga Kencana se-kecamatan Dayeuhkolot Tahun 2025 sebagai momentum yang sangat positif dan strategis dalam memperkuat peran kader sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan keluarga dan masyarakat.

Menurutnya, kegiatan yang diikuti oleh kader dari kecamatan Dayeuhkolot,Kabupaten Bandung ini tidak hanya menjadi ajang kebersamaan, tetapi juga sarana penting bagi peningkatan kapasitas dan kolaborasi antar paran kader.

Melalui jambore IMP bangga kecana ini, para kader tidak hanya mendapatkan wadah untuk saling bertukar pengalaman dan inovasi program, tetapi juga mempererat silaturahmi, solidaritas, dan semangat gotong royong di antara sesama penggerak Kader”, ujar Wahidatun Nikmah, saat menghadiri kegiatan Jambore, pada kamis (30/10/2025).

Lebih lanjut,kepala Uptd Wahidatun Nikmah, menyampaikan bahwa Jambore IMP dan Sub IMP bangga kencana, para kader juga menjadi bentuk apresiasi bagi para kader yang telah menunjukkan dedikasi tinggi di lapangan, terutama dalam bidang pemberdayaan keluarga, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian nilai-nilai sosial dan budaya lokal.

Ia berharap melalui kegiatan ini, semangat pengabdian dan kerja nyata para kader semakin kuat, sehingga mampu mendukung berbagai program pemerintah daerah dalam menciptakan keluarga yang berdaya, sejahtera, dan harmonis.

Kegiatan Jambore IMP bangga kencana dan sub IMP bangga kencana se-kecamatan Dayeuhkolot 2025 ini digelar berlangsung di Garut,dan dibuka langsung oleh Kepala UPTD Dalduk kecamatan Dayeuhkolot Wahidatun Nikmah, bersama jajaran UPTD PK Dayeuhkolot . Acara berlangsung selama satu hari, dengan berbagai agenda seperti lomba yel-yel, lomba stand terbaik, pelatihan, dan sesi motivasi bagi para kader.” tukasnya.

 

Yans

Perizinan Online Terpadu BP Batam, Ini Kata Menko Perekonomian RI dan DPRD

YUTELNEWS.com | Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Republik Indonesia (RI), Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Batam merupakan salah satu kota yang ada di Indonesia memiliki perkembangan cukup pesat dibandingkan kota lainnya. Wilayah strategis sehingga pertumbuhan ekonomi yang maju dan kemudahan izin investasi dan infrastruktur yang memadai.

“Memperhatikan tentang Peraturan Pemerintah (PP) No.41 terkait penyelenggaraan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam, sebagai regulator BP Batam. Terdapat 67 perizinan, dan beberapa sektor, diantaranya pelabuhan, kesehatan, perdagangan, energi, sumber daya, kelautan dan perikanan,” terangnya.

Diharapkan BP Batam melakukan terobosan-terobosan, proses perijinan meningkatkan iklim investasi. Dimana saat ini terdapat investasi sekitar Rp 7.76 Triliun. Sehingga dapat meningkatkan investasi dan mempererat kerjasama dengan stakeholder terkait.

Hal tersebut disampaikannya melalui sambungan teleconfrence, pada saat laounching layanan perizinan online terpadu dan silaturahmi dengan Kepala BP Batam, di Hotel Planet, Batu Ampar – Batam, (27/9/21).

Berikutnya, dalam sambutannya Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menyampaikan bahwa di tahun 2021 sampai 2024 yang menjadi skala prioritas, diantaranya Pembangunan Pelabuhan logistik di Batam, Bandara dan Pelabuhan, hingga Akses, pembangunan/pembenahan seluruh jalan di Batam, Pengembangan Rumah Sakit BP Batam, Pembangkit listrik tenaga surya terapung.

Untuk mewujudkan ini, lanjutnya perlu dukungan dan kerjasama, dan tidak terpisahkan dengan Pemerintah Kota Batam. Semua dan dua institusi bersatu. Dan dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung Sumatera, Batam Centre-Batam. Kedepan semua instansi gabung jadi satu, semua pelayanan terdapat disana, menyonsong pembangunan dan perekonomian Batam lebih baik kedepan.

“Semua tidak terlepas dari dukungan semuanya, kalau hanya mengandalkan uang BP Batam saja pasti tidak akan terbangun. Untuk itu, banyak sekali yang kami kerjasamakan. Harapan dalam tiga tahun kedepan Batam sudah seperti di negara tetangga,” pungkas, Muhammad Rudi yang juga menjabat sebagai Walikota Batam.

Iklim Investasi di Batam (Pic by Humas BP Batam)

Usai kegiatan peluncuran, Ketua DPRD Batam, Nuryanto berharap dengan adanya sistem pelayanan online terpadu ini terintregrasi baik antara pemerintah kota Batam dengan Nasional.

“Kami lihat sejauh ini memang dari aspek pelayanan BP Batam ini, masih panjang, lama dalam mengurus perizinan. Maka dengan adanya launching sistem pelayanan online terpadu mudah-mudahan menjadi harapan kita masyarakat kota Batam, di dalam untuk BP Batam memberikan perbaikan pelayanan untuk masyarakat kota Batam,” terangnya.

Berikutnya, dalam capaian dan kinerja kedepan, Selama Ex officio Walikota yang merangkap Kepala BP Batam, selama 2 tahun telah memberikan capaian-capaian perubahan kebaikan dalam memberikan pelayanan di kota Batam.

“Dari yang kita lihat, tadi banyak sekali perubahan dan kenaikan bermacam pendapatan diantaranya, ekspor. Kami memberikan apresiasi, selebih dalam mewujudkan capaian, serta perencanaan yang sudah direncanakan, dan target,” terangnya.

Ia melanjutkan, tentunya diperlukan komitmen dan konsistensi para pejabat, pemimpin di BP Batam, mendatangkan investor dalam berinvestasi di kota Batam.

Tantangan BP Batam kedepan dalam menarik investasi itu, sejauh mana mereka punya komitmen konsistensi dalam mewujudkan, melaksanakan kebijak-kebijakan, sistem birokrasi, Sumber Daya Manusia (SDM), yang ada di dalam BP Batam.

“Karena investor butuh kepercayaan, birokrasi yang gampang dan mudah, serta SDM yang mumpuni dan bertanggung jawab. Serta kepastian hukum,” terang Ketua DPRD Batam.

Berikutnya, terkait dalam menghadiri panggilan Komisi DPRD Batam, kepada pimipinan terkait di BP Batam. Seharusnya lebih gampang dan mudah dengan dualisme kepemimpinan.

Namun sejauh ini, pihaknya melihat mendenar, dan mendapat laporan dari setiap komisi DPRD Batam Khususnya, masih perlu ada, pencerahan dan kesadaran dari BP Batam, supaya lebih terbuka.

“Kalau diundang komisi, diajak koordinasi untuk kepentingan masyarakat itu, datang. DPRD disini, itu kan. Membantu memfasilitasi, mempermudah, menjembatani urusannya masyarakat Batam dengan urusannya BP Batam,” ungkapnya.

Dalam berkoordinasi, sambungnya, karena memang belum ada regulasi yang pasti/belum jelas antara BP Batam dan DPRD Batam. Berharap ada perbaikan pelayanan di dalam BP Batam, pada permasalahan masyarakat kota Batam.

“Sejauh ini, belum maksimal. Saya mendapat laporan seluruh komisi terutama komisi II dan III, yang sering kali mengundang untuk koordinasi dalam meneruskan laporan dari masyarakat untuk dibantu fasilitasi supaya dapat pelayanan yang maksimal dari pihak BP Batam. Diatas kertas laporannya baik, kita lihat. kita mau memperbaiki dalam tubuhnya. Regulasi mudah dan jelas,” tutup Ketua DPRD Batam. /Red

Pelayanan BP Batam di PTSP, Gedung Sumatera, Batam Centre – Batam

Jaga Industri dan Investasi, BP Batam Minta Transisi 5 Tahun Impor Limbah

YUTELNEWS.com | Badan Pengusahaan (BP) Batam mengambil sikap tegas terkait rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghentikan rekomendasi impor limbah non-B3 plastik daur ulang. BP Batam meminta KLHK membangun “jembatan” kebijakan melalui masa transisi selama lima tahun agar kebijakan tersebut tidak merusak iklim investasi dan menimbulkan gejolak sosial di kawasan tersebut.

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis, menyatakan bahwa Batam sepenuhnya mendukung tata kelola lingkungan yang lebih baik. Namun, perubahan regulasi bahan baku industri secara mendadak akan menimbulkan ketidakpastian di dunia usaha yang telah berkontribusi besar pada ekspor nasional.

“Kepastian regulasi adalah kunci. Kami sangat menghargai tujuan kebijakan lingkungan ini, tetapi perubahan mendadak tanpa transisi akan menekan investasi dan ketenagakerjaan di Batam. Ini harus dihindari,” ujar Fary.

Sektor daur ulang plastik non-B3 di Batam terbukti menjadi penopang ekonomi sirkular dan ekspor. Sektor ini memiliki 16 perusahaan dengan total investasi mencapai USD 50 juta dan nilai ekspor tahunan sebesar USD 60 juta.

Data BP Batam menunjukkan aktivitas pengolahan yang solid, di mana volume pengolahan limbah plastik melonjak dari 176.774 ton (2023) menjadi 266.878 ton (2024). Secara sosial, sektor ini adalah rumah bagi lebih dari 3.500 tenaga kerja lokal.

BP Batam memperingatkan, tanpa masa transisi yang jelas, ribuan pekerja dan UMKM di sekitar kawasan industri berpotensi menghadapi krisis sosial-ekonomi akibat perlambatan produksi dan penurunan ekspor.

Dalam pandangan resmi yang disampaikan kepada KLHK, BP Batam mengusulkan masa transisi lima tahun. Jangka waktu ini akan memberikan kelonggaran bagi industri untuk beradaptasi, mencari sumber pasokan domestik baru sebagai pengganti bahan baku impor, sambil memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan.

“Usulan lima tahun ini adalah upaya kami untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kepastian berusaha. Batam berkomitmen kuat mendukung arah kebijakan hijau, namun kami juga wajib melindungi tenaga kerja dan kepercayaan investor,” tutup Fary.

BP Batam menegaskan akan terus menjadi mitra konstruktif pemerintah dalam menjaga iklim usaha yang stabil dan kompetitif secara global. /Red

Gedung BP Batam (Ft Ist)

BP Batam Minta Masa Transisi Stop Impor Bahan Baku Non B3

YUTELNEWS.com | Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menegaskan pentingnya penerapan kebijakan transisi yang terukur dalam pelaksanaan penghentian rekomendasi impor limbah non-B3 plastik daur ulang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Langkah ini, menurut BP Batam, sangat krusial untuk mencegah dampak negatif terhadap aktivitas industri, investasi, dan ketenagakerjaan di wilayah Batam yang selama ini menjadi salah satu motor ekonomi nasional.

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan bahan baku industri perlu dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.

“Kami memahami tujuan kebijakan ini untuk memperkuat tata kelola lingkungan. Namun setiap perubahan harus diiringi masa transisi agar tidak menimbulkan tekanan dan ketidakpastian di dunia usaha. Kepastian regulasi menjadi hal penting bagi keberlanjutan investasi di Batam,” ujar Fary, Kamis 16 Oktober 2025.

Industri Daur Ulang, Penopang Ekspor dan Lapangan Kerja

Fary menjelaskan, industri daur ulang plastik non-B3 di Batam memiliki peran strategis dalam mendukung rantai pasok nasional dan ekonomi sirkular.

Berdasarkan data BP Batam, volume pengolahan limbah plastik di wilayah ini mencapai 266.878 ton pada 2024, meningkat signifikan dari 176.774 ton pada 2023.

Saat ini, terdapat 16 perusahaan yang bergerak di sektor ini dengan nilai investasi sekitar USD 50 juta, nilai ekspor USD 60 juta per tahun, serta menyerap lebih dari 3.500 tenaga kerja lokal.

BP Batam menilai, apabila penghentian impor bahan baku dilakukan tanpa masa transisi, dampaknya akan cukup besar: mulai dari perlambatan produksi, penurunan ekspor, hingga gangguan sosial-ekonomi bagi ribuan pekerja dan UMKM di sekitar kawasan industri Batam.

Usulan Masa Transisi Lima Tahun

Untuk menghindari dampak tersebut, BP Batam telah menyampaikan usulan resmi kepada KLHK agar kebijakan penghentian rekomendasi impor limbah non-B3 dijalankan melalui masa transisi selama lima tahun.

Masa transisi ini diharapkan memberi ruang bagi industri untuk beradaptasi secara bertahap, beralih dari bahan baku impor ke pasokan domestik, sembari tetap memenuhi standar lingkungan yang ketat.

“Usulan ini bukan bentuk penolakan, tetapi langkah menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kepastian berusaha. Batam berkomitmen mendukung kebijakan hijau pemerintah, dengan tetap melindungi tenaga kerja dan kepercayaan investor,” tambah Fary.

Batam Siap Dukung Kebijakan Hijau Pemerintah

Sebagai kawasan industri dan investasi berorientasi ekspor, BP Batam menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menghadirkan iklim usaha yang stabil, ramah lingkungan, dan berdaya saing global.

BP Batam terus berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan melalui kebijakan yang inklusif serta berorientasi pada kepentingan jangka panjang dunia usaha. /Red

Kewenangan BP Batam Bertambah, Ombudsman Dorong Pemerintah Perjelas Regulasi dan Koordinasi

YUTELNEWS.com | Dua peraturan pemerintah baru memberi wewenang besar soal perizinan usaha kepada BP Batam. Tapi tanpa koordinasi lintas kementerian, implementasinya justru menimbulkan tumpang tindih hukum dan kebingungan di lapangan.

Dua peraturan itu adalah PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Kedua aturan itu memberikan pelimpahan hingga 95 persen kewenangan perizinan dari pemerintah daerah dan kementerian teknis ke Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun, transisi tanpa koordinasi lintas lembaga dipandang bisa membuat pelayanan publik berisiko macet.

“Kehadiran dua PP itu mengagetkan semua pihak. Proses pelimpahan kewenangan tidak disertai koordinasi antarkementerian. Itulah sumber kerancuannya,” kata Kepala Ombudsman Kepri Lagat P. Siadari, Senin (21/10).

Menurut Ombudsman, BP Batam kini mengklaim otoritas penuh berdasarkan PP 25 dan 28. Namun kementerian teknis, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, masih berpegang pada undang-undang sektoral yang belum dicabut.

“Akibatnya muncul tumpang tindih kewenangan antara BP Batam, KSOP, dan Pemprov,” ujar Lagat. Situasi itu menciptakan kebingungan di lapangan—perizinan bisa dikeluarkan oleh satu instansi, tapi ditolak oleh instansi lain karena beda tafsir hukum.

Ombudsman memperingatkan, tumpang tindih ini bukan sekadar masalah administratif. “Pelaku usaha bisa terseret perkara hukum hanya karena perbedaan tafsir kewenangan,” katanya.

Lagat Siadari Ombudsman Kepri

Lagat menilai BP Batam belum siap secara kelembagaan untuk mengambil alih ribuan layanan lintas sektor. Dari aspek administrasi dan sumber daya, transisi mendadak ini berpotensi memunculkan stagnasi layanan.

Ia mencontohkan, dalam sektor pelayaran, perbedaan dasar hukum antara BP Batam dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sempat menyebabkan kasus pidana bagi pelaku usaha. “Kalau ini terus berulang, investasi bisa lesu,” ujarnya.

Ombudsman meminta pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi transisi dan membentuk forum koordinasi antarkementerian untuk menjernihkan garis kewenangan.

“Harus segera ditetapkan: masa transisinya kapan, mekanisme pelimpahan siapa ke siapa, dan batas kewenangannya apa,” kata Lagat. Ia mengingatkan, tanpa penataan, bukan hanya administrasi yang kacau, tapi potensi konflik hukum dan ekonomi juga bisa muncul.

Batam selama ini menjadi motor investasi nasional karena statusnya sebagai kawasan perdagangan bebas. Namun, perubahan regulasi yang tidak disertai koordinasi berpotensi menurunkan kepercayaan investor. Ombudsman menilai, pemerintah perlu memastikan implementasi kebijakan tidak sekadar mempercepat birokrasi di atas kertas, tetapi juga menjamin kepastian hukum di lapangan.

Pengusaha Pelayaran Khawatir

Diberitakan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2025 menjanjikan efisiensi perizinan usaha di Batam tapi di lapangan muncul kekhawatiran soal tumpang tindih kewenangan.

Alih-alih memangkas birokrasi, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 justru memunculkan kekhawatiran baru di Batam. Regulasi yang mengubah PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) itu dinilai bisa menimbulkan dualisme kewenangan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan kementerian pusat. PP baru ini berlaku sejak 3 Juni 2025.

Pemerintah pusat menyebut beleid baru ini akan memperkuat kepastian hukum dan efektivitas perizinan di kawasan Batam. Namun sebagian pelaku usaha menilai sebaliknya: perubahan itu justru berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi dan persoalan hukum baru di tingkat pelaksana.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, menilai PP 25 Tahun 2025 memperburuk tumpang tindih kewenangan yang selama ini sudah terjadi. Ia mencontohkan, dalam sektor pelayaran dan industri maritim, kini ada dua lembaga yang memberi layanan kepada pengguna jasa: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di bawah Kementerian Perhubungan, serta BP Batam yang juga memiliki dasar hukum berbeda.

“Akibatnya, kebijakan di lapangan menjadi tidak efektif dan tidak efisien,” kata Osman, Sabtu, 11 Oktober 2025. Menurutnya, kondisi ini membuat banyak pejabat pelaksana gamang mengambil keputusan. “Kalau dijalankan salah, tidak dijalankan juga salah. Pejabat di lapangan jadi waswas,” ujar mantan Ketua INSA Batam itu.

Osman menambahkan, ketidakjelasan itu bahkan membuat beberapa pelaku industri maritim terseret ke proses hukum. Ia khawatir, dengan diberlakukannya PP 25, sejumlah izin yang diterbitkan BP Batam bisa dianggap tidak sah jika bertentangan dengan undang-undang di atasnya. “Bayangkan kalau izin kehutanan atau pertanahan dikeluarkan BP, padahal itu kewenangan kementerian. Bisa menimbulkan kekacauan pelayanan publik,” katanya.

Menurut Osman, persoalan utama terletak pada mekanisme pelimpahan kewenangan. Ia menegaskan bahwa BP Batam seharusnya tidak mengambil alih kewenangan kementerian, melainkan menerima pelimpahan secara resmi. “Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2000 sudah jelas, BP Batam mendapat pelimpahan kewenangan, bukan mengambil alih. Kalau mengambil, itu bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Osman juga menyoroti posisi hukum Peraturan Kepala BP Batam (Perka) yang selama ini kerap digunakan sebagai dasar operasional lembaga tersebut. “Perka bukan perundangan. Jadi melanggar Perka tidak sama dengan melanggar undang-undang. Hirarkinya sudah jelas: dari UUD, TAP MPR, undang-undang, PP, Permen, hingga peraturan daerah. Tidak ada posisi Perka di situ,” ujarnya.

Untuk mencari solusi, FMPBM berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor. Forum ini akan melibatkan akademisi, praktisi hukum, anggota DPD, serta DPRD Provinsi Kepri dan Kota Batam. “Tujuannya mencari jalan tengah agar pelaksanaan PP 25 tidak menghambat pelayanan publik,” kata Osman.

Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, punya pandangan berbeda. Ia menyebut PP 25 Tahun 2025, bersama PP 28 Tahun 2025 tentang pelayanan perizinan berbasis risiko, merupakan langkah besar penyederhanaan birokrasi dan peningkatan pelayanan publik di Batam.

“Seluruh jenis perizinan yang menjadi ranah dan kewenangan BP Batam kini diambil alih penuh. Ada tiga kategori utama: pelayanan dasar, pelayanan perizinan berusaha, dan perizinan penunjang usaha,” ujar Amsakar, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dari 16 sektor usaha yang diatur, terdapat 2.416 layanan perizinan dan non-perizinan yang kini dapat diakses secara daring. BP Batam juga telah menyiapkan dashboard pemantauan real-time untuk memonitor progres penyelesaian izin. “Menjelang petang kami pantau izin yang belum selesai. Capaian harian saat ini di atas 88 persen,” katanya.

Bagi Amsakar, integrasi layanan ini adalah bukti keseriusan pemerintah menyederhanakan perizinan di Batam. Ia menilai kekhawatiran soal tumpang tindih kewenangan tak perlu dibesar-besarkan. “Intinya semua kembali ke pelayanan publik yang cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujarnya./ Red

Terminal Petikemas (TPK) Batu Ampar, Batam. (Ist)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.