Polda Kepri, BP Batam Diminta Tinjau Cut and Fill di Nongsa

YUTELNEWS.com / Diduga Tidak tersentuh Hukum Aktivitas pematangan lahan dan cut and fill di Jl. Hang Kesturi, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau dan diduga tanpa izin resmi. Kegiatan tersebut diduga mencemarkan lingkungan. Beberapa titik aktivitas tersebut tersebut berjalan Dinilai Polda Kepri, BP Batam, DLH tidak mampu menutup aktivitas tersebut. Senin (22/9/2025).

Dari pantauan tim media, Proyek tersebut menjadi sorotan karena tidak memasang papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Terpantau kegiatan berlangsung di sore hari, alat berat seperti excavator telah siap untuk menggali dan memotong lahan tersebut.

Di lokasi menunjukkan bahwa sejumlah truk besar hilir-mudik mengangkut tanah dari lokasi proyek dan ditimbun tidak jauh dari lokasi pemotongan. Namun tidak terlihat adanya pengawasan atau penindakan dari pihak berwenang.

Video Cut and Fill:👇

1. https://youtu.be/mltlrobJK6o?si=UCX-KXBw3Zj44xd-

2. https://youtu.be/5x2rM3wlWhQ?si=7xBRrbQVH7czr4lv cut and fill di Nongsa

Praktik Cut and fill tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, penyerobotan lahan negara juga dapat dijerat melalui Pasal 385 KUHP.

Pencemaran lingkungan diatur dalam berbagai pasal, terutama dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Beberapa pasal penting terkait pencemaran lingkungan antara lain:

Pasal 1 angka 14 UU PPLH:

Mendefinisikan pencemaran lingkungan hidup.

Pasal 60 UU PPLH:

Menjelaskan larangan melakukan kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Pasal 98 UU PPLH:

Mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup yang disengaja.

Pasal 99 UU PPLH:

Mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup yang karena kealpaan.

Pasal 100 UU PPLH:

Mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup yang mengakibatkan luka berat atau kematian.

Pasal 101 UU PPLH:

Mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup yang melepaskan atau mengedarkan produk rekayasa genetik.

Pasal 102 UU PPLH:

Mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup yang melanggar ketentuan perizinan.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan menghentikan aktivitas ilegal ini. Mereka juga meminta transparansi dari BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait status izin proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dan instansi terkait mengenai legalitas proyek ini. Namun, tekanan publik semakin meningkat agar tindakan tegas segera diambil untuk menertibkan aktivitas pematangan lahan ilegal segera ditertibkan. Tidak berhenti sampai disini, tim media akan menyurati BP Batam dan APH terkait perizinan dan pemilik lahan tersebut. /Red

bersambung….

Rp 400 Juta Uang Rakyat Raib: Ketika Meja Negara Disulap Jadi Meja Pesta

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – aroma korupsi kembali tercium menusuk. Ironisnya, kali ini bukan dari proyek besar berlapis beton, bukan pula dari pengadaan barang mewah, melainkan dari kegiatan makan-minum fiktif. Ya, anggaran yang sejatinya diperuntukkan untuk kebutuhan resmi aparatur, justru dijadikan bancakan segelintir oknum.

Saat itu, Kejaksaan Negeri Banyuwangi sudah menetapkan satu orang tersangka, NH, selaku pengguna anggaran di BKPP Banyuwangi tahun anggaran 2021. Dari hasil penyidikan, terbongkar bahwa anggaran ratusan juta rupiah cair untuk kegiatan yang tidak pernah ada. Celakanya, perintah pencairan itu dilakukan dengan penuh kesadaran meski mengetahui kegiatan dimaksud hanyalah “hidangan ilusi”.

Publik tentu muak. Bagaimana tidak? Di tengah rakyat kecil berjuang membeli beras dan minyak goreng, ada pejabat yang dengan entengnya “menyantap” uang negara tanpa rasa malu. Rp400 juta rupiah raib, hanya untuk membiayai makan-minum fiktif yang tak pernah terhidang di meja rakyat.

Kasus ini ibarat wajah buram birokrasi: anggaran rakyat diperlakukan seperti pesta, sementara yang dihidangkan bukan nasi dan lauk, melainkan kebohongan dan kejahatan hukum. Bukankah ini pelecehan terhadap nilai integritas dan penghinaan terhadap rakyat yang membayar pajak?

Patut diapresiasi langkah Kejari Banyuwangi yang sigap menindaklanjuti kasus ini. Namun, penetapan satu orang tersangka belum cukup. Korupsi adalah kejahatan berjamaah, dan publik mendesak agar penyidik membongkar seluruh aktor yang ikut berpesta pora. Jangan sampai hanya “koki kecil” yang dikorbankan, sementara “chef besar” tetap bebas berkeliaran.

Di tengah kekecewaan publik ini, Gerakan Buruh Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) yang diketuai Mohammad Helmi Rosyadi, Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB turut menyuarakan protes keras. Massa GEBRAK yang berusaha melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi justru tidak diterima dengan baik. Hal itu memicu kekecewaan yang kemudian berujung pada ancaman aksi lanjutan.

GEBRAK menegaskan, bila aspirasi rakyat terus diabaikan, mereka siap membuka posko pengawalan kasus korupsi tepat di depan Kantor Kejari Banyuwangi sebagai simbol perlawanan rakyat terhadap praktik busuk yang merampok hak publik.

Kasus ini harus menjadi peringatan keras bahwa korupsi sekecil apapun adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Jika uang makan-minum saja tega diakali, bagaimana dengan proyek-proyek raksasa lainnya? Jangan-jangan, rakyat Banyuwangi hanya diberi sisa remah-remah, sementara anggarannya habis disantap tanpa rasa bersalah.

Penulis adalah;
Alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II Tahun 2006 di Universitas Jember (Unej)

Hakim Said, S.H
Ketua Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi (RAKB)

(Tim Red )

Kang DS Resmikan Gerai KDMP Cikasungka dengan Tagline “Bangkit, Mandiri dan Sejahtera”

BANDUNG – YUTELNEWS.com|| Bupati Bandung Dr HM Dadang Supriatna resmikan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Cikasungka di Jalan Cikasungka No. 148 RT 01/RW 02 Desa Cikasungka Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung, pada Minggu (21/09/2025).

Usai meresmikan, Bupati Dadang Supriatna langsung mendaftarkan diri menjadi anggota KDMP Cikasungka, dan disambut antusias oleh para pengurus KDMP Cikasungka maupun para anggota koperasi lainnya.

Peresmian KDMP Cikasungka dengan tagline “Bangkit, Mandiri dan Sejahtera” ini juga turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung Dindin Syahidin, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Ina Dewi Kania, jajaran Forkopimcam Cikancung di antaranya Camat Cikancung Sudrajat.

Selain itu Kepala Desa Cikasungka Yusup Sudiono, Ketua KDMP Cikasungka Ahmad Kosasih, dan Ketua BUMDes Cikasungka Adang, Ketua BPD Cikasungka, Ketua LPMD, dan para anggota KDMP Cikasungka.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Linda Herlina, Ketua APDESI Kecamatan Cikancung sekaligus Kepala Desa Cihanyir Ceceng Suparman, para kader PKK, tokoh masyarakat dan tokoh agama turut menyaksikan peresmian gerai KDMP Cikasungka tersebut.

Bupati Dadang Supriatna mengatakan baru tiga desa (KDMP) di Kabupaten Bandung yang secara resmi sudah dilaunching. Pertama Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot; kedua Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi; dan ketiga Desa Cikasungka Kecamatan Cikancung.

“Insya Allah, besok akan saya undang dan berikan penghargaan ke tiga desa tersebut. Supaya desa lainnya bisa mengikuti,” kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna pada sambutannya.

Kang DS Apresiasi KDMP Cikasungka Bisa Mencerna dan Mencermati Percepatan Program Koperasi

Kang DS turut memberikan apreasiasi kepada KDMP Cikasungka, karena Desa Cikasungka adalah yang pertama yang bisa mencerna dan mencermati pada saat para camat, kepala desa, ketua KDMP dikumpulkan per dapil di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum Kabupaten Bandung di Soreang, beberapa waktu lalu.

“Tujuan KDMP dan BUMDes jangan jadi persoalan. KDMP dan BUMDes harus jadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Dibuktikan di Desa Cikasungka, ternyata bisa BUMDes berkolaborasi dengan KDMP Cikasungka,” kata Bupati Bedas ini.

“Ini salah satu bukti bisa mengimplementasikan, bisa menterjemahkan, bisa menjawantahkan apa yang pernah saya ucapkan pada saat rapat khusus dengan Kepala Desa, BPD, para Ketua KDMP, dan BUMDes yang dilaksanakan per dapil di Soreang,” imbuhnya.

Bupati Kang DS menginstruksikan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM pada Minggu dengan mulai melaksanakan roadshow dengan mengundang para kepala desa di masing-masing kecamatan.

“Saya akan hadir dan fokus bagaimana desa atau KDMP di masing-masing desa yang mana harus kolaborasi dengan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di masing-masing kecamatan. Ini dibuktikan pertama di Desa Cikasungka,” ujarnya.

“Ini salah satu bukti kalau sistemnya sudah berjalan, pasti yang namanya SPPG akan mengikuti Instruksi Presiden No 9 tahun 2025 tentang Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di negara kita ini. Sekitar 80.000 titik desa yang akan mendirikan KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) di Indonesia,” imbuhnya.

Kang DS pun sangat mengapresiasi dan bangga melihat Kepala Desa Cikasungka yang cermat dalam menyikapi program KDMP.

“Yang lain mungkin masih berpikir bagaimana modal, sistem dan rencana bisnisnya di masing-masing koperasi. Sementara di Desa Cikasungka sudah memulai. Ini sebagai bentuk apreasiasi yang sangat luar biasa dan sebagai bentuk dukungan dari BUMDes, BPD, masyarakat,” ucapnya sambil mendoakan semoga kegiatan usaha koperasi ini lancar dan menghasilkan.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini berharap launching gerai KDMP Cikasungka ini jadi model atau prototipe bagi desa-desa lainnya. Kang DS pun optimis kalau KDKMP berjalan sesuai dengan relnya, ia yakin pendapatan asli desa akan meningkat.

“Jangan berpikir bagaimana mencari modal untuk menjalankan usaha koperasi. Seperti yang dikatakan tadi oleh Ketua KDMP Cikasungka, yaitu mengutamakan keberanian dan kejujuran dulu. Keberanian dan kejujuran modal utama,” katanya.

Menurutnya, dalam pengelolaan KDMP membutuhkan kepercayaan dari masyarakat, mulai dari usaha apa yang akan dilakukan oleh koperasi itu dan hal lainnya. Kepercayaan masyarakat tidak bisa diukur dengan materi.

“Kepercayaan itu penting,” kata Kang DS, sembari mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Cikasungka yang sudah mengikuti jejaknya.

Lebih lanjut Kang DS mengatakan bahwa pihaknya sudah merekrut 31 pendamping untuk kelangsungan KDMP di Kabupaten Bandung. Ia mengatakan untuk modal usaha KDMP bisa menggunakan Dana Desa melalui pelaksanaan Musdes atau musyawarah desa.

Bisa juga dianggarkan setiap tahun dari Dana Desa untuk modal usaha KDMP, tetap dalam prosesnya melalui pelaksanaan Musdes. Misalnya anggaran di desa Rp 3 miliar, katanya, Rp 1 miliar bisa digunakan untuk modal usaha KDMP.

“Sepanjang hal itu berdasarkan hasil keputusan atau kesepakatan musyawarah desa. Asal kegiatan pokok dan wajib di desa sudah terselesaikan. Kalau tidak ada kesepakatan dalam Musdes itu, tidak usah khawatir pemerintah sudah menyiapkan slot untuk modal usaha koperasi maksimal sebesar Rp 3 miliar dari bank Himbara dan boleh ke bank BJB. Jaminannya tetap ada di bupati dan kepala desa,” tuturnya.

Kang DS meminta bahwa KDMP Cikasungka ini untuk dijalankan dengan baik, dan jangan sampai mengkhianati kepercayaan rakyat. Karena sekali mengkhianati rakyat jangan harap kepercayaan akan datang dari masyarakat.**


Yans

Mantan Kades Meafu, Mengklarifikasi Tentang Dugaan Gelapkan Kompor Gas LPG Bantuan Pemerintah Tahun 2019

Meafu, Nias Utara, Yutelnews.com || Beberapa hari yang lalu muncul berita Tentang Dugaan Gelapkan Kompor Gas LPG Bantuan Pemerintah Tahun 2019 , Mantan Kepala Desa Meafu Kadieli Gea menyampaikan kepada Jurnalistik di rumahnya telah di hentikan Penyelidikan dari Kepolisian, Surat Ketetapan, No: S.Tap/01/VII/2019/Reskrim, Senin 22/09/2025.

“Ujarnya Kadieli Gea berdasarkan pemeriksaan dari Pihak Polri Daerah Sumatera Utara, Resort Nias , Sektor Lahewa pada tingkat Penyelidikan, di pandang perlu untuk menghentikan penyidikan dan menerbitkan, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan sesuai Nomor surat di atas.

“Lanjut Mantan Kades Meafu Kadieli Gea hal ini saya Klarifikasi berdasarkan surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dari Pasal 5 ayat 1 Huruf b, pasal 75 dan pasal 102 UU Nomor: 8 Tahun1981 tentang KUHP dan UU Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ujar Kadieli Gea, Harapan saya setelah turun klarifikasi ini kepada publik mengenal dan tau munculnya berita praduga Gelapkan Kompor Gas Elpiji dari Pemerintah selama ini dari MEDIAPOLISI.INFO Tanggal Xpos September 20.2025 dari Edward Lahagu lebih bijak , berimbang dan memenuhi 5WH+1, di mohon kepada Dewan Pers Pusat agar hal ini mempertimbangkan.

(Kharisman Gea)

Momentum Maulid Nabi, 54 Pasangan di Desa Ciptagumati Terima Buku Nikah Program Isbat Nikah

YUTELNEWS.com | Cikalongwetan, Bandung Barat– Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tahun ini terasa istimewa. Selain diisi dengan kegiatan keagamaan, acara yang digelar Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Desa Ciptagumati ini juga menjadi momentum bersejarah bagi puluhan pasangan suami istri yang akhirnya resmi menerima buku nikah melalui program isbat nikah. Sabtu, (21/9/2025).

Sebanyak 54 pasangan dari RW 1 hingga RW 11 di Desa Ciptagumati berhasil melalui seluruh proses, mulai dari sidang di Pengadilan Agama, putusan resmi, hingga penerbitan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikalongwetan. Penyaluran buku nikah ini sekaligus menandai sahnya perkawinan mereka di mata hukum negara.

Kepala Desa Ciptagumati, Tedi Irawan, S.IP., menuturkan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap warganya.

“Alhamdulillah, 54 pasangan sudah resmi menerima buku nikah. Program ini hadir untuk memudahkan masyarakat yang sebelumnya belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Semoga ini memberikan manfaat besar, terutama bagi kepastian administrasi keluarga dan masa depan anak-anak mereka,” ujarnya.

Tedi menambahkan, seluruh pembiayaan program ini sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Desa Ciptagumati, sehingga masyarakat tidak dipungut biaya apapun.“Kami ingin memastikan bahwa layanan ini benar-benar berpihak kepada warga. Semua gratis, tanpa dipungut biaya sepeserpun,” tegasnya.

Keberhasilan pelaksanaan program isbat nikah ini juga tidak lepas dari sinergi banyak pihak. Pemerintah Desa Ciptagumati menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Kabupaten Bandung Barat, KUA Kecamatan Cikalongwetan, jajaran Forkopimcam, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, P3N, perangkat desa, lembaga desa, MUI, panitia PHBI, hingga seluruh ketua RW yang ikut mendukung jalannya kegiatan.

Selain penyerahan buku nikah, acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga berlangsung khidmat dengan tausiyah dan doa bersama. Warga yang hadir tampak antusias dan menyambut dengan sukacita program yang dinilai sangat bermanfaat bagi kehidupan mereka.

Dengan adanya legalitas perkawinan, pasangan penerima buku nikah kini dapat lebih tenang dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari akta kelahiran anak hingga urusan hukum lainnya.

Pemerintah desa berharap, program ini tidak hanya membantu pasangan yang sudah menikah, tetapi juga menjadi langkah awal untuk memperkuat ketertiban administrasi kependudukan di Desa Ciptagumati.

“Semoga kegiatan ini menjadi berkah, memperkuat kebersamaan, dan semakin menumbuhkan rasa syukur kita sebagai warga Desa Ciptagumati,” tutup Kepala Desa Tedi Irawan.

Dien Yoyo.

Bupati Kang DS Monitoring Kebutuhan Pokok Masyarakat di Pasar Soreang, Harga Ayam Pedaging Alami Kenaikan

YUTELNEWS.com | BANDUNG – Bupati Bandung Dr HM Dadang Supriatna monitoring sejumlah harga kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) di Pasar Soreang Kabupaten Bandung, pada Sabtu (20/09/2025).

Bupati Bandung sempat melakukan komunikasi dengan sejumlah pedagang bahan pangan di pasar tersebut. Di antaranya dengan pedagang ayam, daging sapi, ikan, tahu dan pedagang kebutuhan pokok masyarakat lainnya untuk mengetahui harga-harga bahan pokok yang berlaku hari ini.

Hasil monitoring di pasar tersebut, Bupati Dadang Supriatna mengatakan ada kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat, khususnya harga ayam pedaging yang sebelumnya Rp 32 ribu per kg, saat ini para pedagang menjual Rp 40 ribu sampai Rp 42 ribu per kg.

“Artinya ada kenaikan. Beras premium di angka Rp 15 ribu per kg,” kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna di sela-sela monitoring harga-harga bahan pokok di Pasar Sehat Soreang.

Meski demikian, lanjut Kang DS, program dari Bulog yaitu SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) terus digulirkan.

“Untuk cadangan beras relatif aman,” ucapnya.

Tetapi untuk ayam pedaging, kata Kang DS, pihaknya akan mencari tahu penyebabnya sehingga harganya alami kenaikan.

“Kita akan lihat pasok dan pasarnya. Dan juga suplai, sehingga kita akan antisipasi,” ujarnya.

Yans

Kang DS : Retret ASN Jadi Langkah Nyata Wujudkan Birokrasi Profesional

YUTELNEWS.com | Bandung– Pemerintah Kabupaten Bandung sukses menyelenggarakan Retret Aparatur Sipil Negara (ASN) gelombang pertama bertajuk “Pelatihan Transformasi Birokrasi dalam Mewujudkan Sinergi dan Harmonisasi terhadap Arah Kebijakan Pimpinan Menuju Bandung Lebih Bedas”. Kegiatan yang digelar pada Kamis – Sabtu (18 – 20 September 2025) di Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal (Pusdikajen) TNI AD, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat ini diikuti puluhan pejabat struktural dari eselon II dan eselon III. Program ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat disiplin, integritas, dan kapasitas SDM birokrasi guna menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

Retreat Gelombang pertama ini diikuti oleh kepala OPD, kepala bagian, dan para camat. Program yang berlangsung selama tiga hari ini terlaksana atas kerja sama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung dengan Pusdikajen Ditajenad TNI AD.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang membuka sekaligus melepas peserta pada 18 September lalu menegaskan pentingnya retret sebagai sarana pembinaan ASN.

“Untuk mempersiapkan visi Indonesia Emas 2045, ada lima hal yang harus dipersiapkan: peningkatan kualitas SDM profesional dan paham digitalisasi, perbaikan big data, research and development, organisasi yang kuat, serta pengelolaan keuangan yang baik. Retret ini adalah langkah nyata, bukan sekadar slogan, agar ASN kita lebih profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” tegas bupati yang akrab disapa Kang DS ini.

Selama kegiatan, peserta mendapat pembinaan disiplin ala militer dipadukan dengan materi penguatan kepemimpinan, inovasi, dan harmonisasi birokrasi. Kang DS menambahkan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap sampai seluruh ASN Pemkab Bandung mengikuti retret.

“Saya berharap seluruh peserta dapat menumbuhkan sinergi dan harmonisasi, bukan hanya di lingkungan kerja masing-masing, tetapi juga antar organisasi. Dengan begitu, tata kelola pemerintahan dapat berjalan efektif, akuntabel, dan selaras dengan visi Kabupaten Bandung Bedas menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Supardian, mengaku memperoleh pengalaman berharga dari program tersebut.

“Kami dibina dengan disiplin ala militer mulai dari bangun jam 4 subuh, dilanjutkan olah raga, ibadah, hingga apel malam. Selain kedisiplinan, kami juga mendapat materi dari narasumber yang kredibel sehingga memberi wawasan tentang sinergi dan koordinasi. Bahkan ada momen berharga saat kunjungan Wakil Ketua DPR RI, Bapak Cucun Sjamsurijal, yang menambah ilmu bagi kami,” jelasnya.

Kesan serupa disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung, Yana Rosmiana.

“Retret ini sangat berkesan karena memberi manfaat besar bagi kolaborasi dan transformasi digital. Ilmu yang diperoleh menjadi bekal teknis untuk menunjang visi-misi Kabupaten Bandung yang tertuang dalam RPJMD Perda Nomor 11 Tahun 2025 dengan 57 rencana aksi pembangunan,” katanya.

Melalui program ini, Pemkab Bandung berharap lahir ASN yang lebih disiplin, profesional, adaptif, dan berintegritas, sehingga dapat mendukung keberhasilan 57 rencana aksi daerah sekaligus sinkronisasi dengan program prioritas Presiden.

Yans

SPJ Dana Desa Esiwa 2021–2024 Jadi Sorotan, Perangkat Desa Saling Lempar Pernyataan

YUTELNEWS.com | Nias Utara– Laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Esiwa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Hal ini terungkap saat monitoring oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat, yang digelar di Kantor Pj. Kepala Desa Esiwa, Marieli Gea, S.Pd., Jumat (19/9/2025).

Monitoring tersebut berdasarkan surat resmi Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, A’aroo Waruwu, S.Pd., MM., tertanggal 17 September 2025 Nomor: 140/879/DPMD.II dengan sifat penting. Tim meminta agar perangkat desa menyiapkan dokumen SPJ, aset desa, serta bukti fisik hasil belanja APBDes.

Namun dalam pertemuan itu, muncul berbagai pernyataan dari perangkat desa yang mengindikasikan adanya persoalan internal.

Pj. Kepala Desa Esiwa, Marieli Gea, menyebut bahwa kegiatan sudah dilaksanakan sesuai aturan, tetapi ia menyinggung soal keterbatasan kualitas sumber daya manusia perangkat desa yang mayoritas berpendidikan setara SMA.

Sekdes Esiwa, Fatisokhi Gea, menegaskan bahwa dirinya hanya akan melakukan verifikasi SPJ sesuai petunjuk teknis. “Kalau tidak sesuai aturan, saya tidak mau menandatangani. Saya tidak ingin terjerat masalah hukum,” ucapnya.

Sementara itu, KAUR Umum, Anurudi Gea, mengungkapkan dugaan kejanggalan penerimaan aset desa. “Banyak aset penting seperti laptop dan kursi belum saya terima. Bahkan tanda tangan saya diduga dipalsukan dalam dokumen SPJ,” katanya.

Kritik juga datang dari Kasi Pelayanan, Adrianus Gea. Ia menyebut sering diminta mengambil uang dari bendahara desa untuk kemudian diserahkan kepada kepala desa. “Belanja barang dilakukan langsung oleh kepala desa. Saya hanya disuruh menjemput barangnya,” ungkapnya.

Atas temuan ini, tim monitoring DPMD dan Inspektorat akan menyampaikan laporan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Kegiatan monitoring turut dihadiri tim DPMD Kabupaten Nias Utara, Inspektorat, pendamping desa, pendamping kecamatan, pendamping kabupaten, perangkat desa, operator desa, serta Ketua LPM Desa Esiwa.

(Kharisman Gea)

Bupati Kang DS Monitoring Kebutuhan Pokok Masyarakat di Pasar Soreang, Harga Ayam Pedaging Alami Kenaikan 

YUTELNEWS.com | Bandung-  Bupati Bandung Dr HM Dadang Supriatna monitoring sejumlah harga kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) di Pasar Soreang Kabupaten Bandung,pada Sabtu (20/09/2025).

Bupati Bandung sempat melakukan komunikasi dengan sejumlah pedagang bahan pangan di pasar tersebut. Di antaranya dengan pedagang ayam, daging sapi, ikan, tahu dan pedagang kebutuhan pokok masyarakat lainnya untuk mengetahui harga-harga bahan pokok yang berlaku hari ini.

Hasil monitoring di pasar tersebut, Bupati Dadang Supriatna mengatakan ada kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat, khususnya harga ayam pedaging yang sebelumnya Rp 32 ribu per kg, saat ini para pedagang menjual Rp 40 ribu sampai Rp 42 ribu per kg.

“Artinya ada kenaikan. Beras premium di angka Rp 15 ribu per kg,” kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna di sela-sela monitoring harga-harga bahan pokok di Pasar Sehat Soreang.

Meski demikian, lanjut Kang DS, program dari Bulog yaitu SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) terus digulirkan.”Untuk cadangan beras relatif aman,” ucapnya.

Tetapi untuk ayam pedaging, kata Kang DS, pihaknya akan mencari tahu penyebabnya sehingga harganya alami kenaikan. “Kita akan lihat pasok dan pasarnya. Dan juga suplai, sehingga kita akan antisipasi,”tutupnya.

Yans.

Skandal Solar di Tasikmalaya Diduga Adanya Permainan Kotor BBM Subsidi untuk Tambang Ilegal

YUTELNEWS.com | Aroma skandal besar kian tercium di balik aktivitas pengisian bahan bakar subsidi jenis solar di sejumlah SPBU di Tasikmalaya. Disebut sebut Nama Wahyu bersama rekan-rekannya menyeruak ke permukaan, diduga menjadi aktor lapangan dalam praktik distribusi solar ke berbagai tambang ilegal di wilayah Priangan Timur (20/09/2025).

Di tengah masyarakat yang kesulitan mendapatkan solar subsidi, justru ada “pemain nakal” yang memanfaatkan celah. Modusnya terbilang klasik: kendaraan yang sudah dimodifikasi bolak-balik mengisi solar di SPBU, lalu hasil curian BBM subsidi ini dialirkan ke tambang liar yang rakus energi.

Praktik ini bukan sekadar permainan kecil. Dugaan adanya jaringan terstruktur melibatkan oknum pengawas, operator SPBU, hingga mafia tambang membuat kasus ini semakin mengerikan. Jika benar terbukti, maka apa yang dilakukan Wahyu dan kawan-kawan bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga perampokan hak rakyat kecil yang seharusnya berhak atas subsidi.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Tasikmalaya dan Pertamina, untuk segera turun tangan. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin Tasikmalaya akan menjadi ladang empuk mafia energi yang bermain di bawah hidung pemerintah.

Solar subsidi sejatinya untuk nelayan, petani, dan transportasi rakyat – bukan untuk menghidupi tambang ilegal yang hanya menguntungkan segelintir orang.

Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.

Skandal ini mengingatkan kita bahwa di balik terang lampu SPBU, ada kegelapan bisnis hitam yang menggorogoti bangsa.

Penulis : Kabiro Exsel Mochamad Wiki,S.H.

Protes Angkutan Batubara Over Tonase di Kapur IX, Limapuluh Kota

KABUPATEN 50KOTA, YUTELNEWS.COM —Protes masyarakat Kapur IX terhadap angkutan truk batubara yang melintas di Jalan Provinsi Sumatera Barat.

H. Edwar Idrus, tokoh masyarakat, mengeluhkan kerusakan jalan akibat truk batubara over tonase.

Setiap hari ada 20-30 truk, bisa mencapai 70-80 truk saat ramai, Kebisingan dan kerusakan pada aspal disebabkan oleh truk tersebut.

H. Edwar meminta penghentian sementara angkutan batubara hingga perizinan lengkap,” ucapnya.

Perusahaan PT Dasa Cipta Pusaka Prima belum mengurus dokumen yang diperlukan ke Dinas Perhubungan, Jalan kelas III hanya bisa dilalui truk dengan muatan maksimal 8 ton.

Protes ini terkait dampak over tonase yang merusak jalan dan kebisingan, dengan tuntutan untuk memperbaiki perizinan.

(Mahwel)

Kang DS Ajak Masyarakat Tingkatkan Waspada Potensi Bencana Alam: BMKG Umumkan Sesar Lembang Kondisi Siaga

BANDUNG – YUTELNEWS.com|| Bupati Bandung Dr HM Dadang Supriatna monitoring bangunan yang terdampak angin kencang di Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, pada Sabtu (20/09/2025).

Sebelumnya pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, sejumlah rumah di beberapa RW Desa Soreang Kecamatan Soreang mengalami kerusakan akibat terdampak angin kencang. Termasuk sejumlah rumah di Kampung Ciputih RT 01/RW 15 Desa Keramat Mulya Kecamatan Soreang, juga mengalami kerusakan.

Saat melaksanakan monitoring, Bupati Dadang Supriatna didampingi Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Hendra Hidayat dan petugas BPBD lainnya, serta unsur pemeirntah Kecamatan Soreang dan desa setempat.

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna mengatakan, bahwa bencana angin kencang atau angin puting beliung di Kecamatan Soreang ini adalah baru pertama kali terjadi.

“Dibandingkan dengan di Kecamatan Rancaekek hampir setiap tahun terjadi. Kenapa? Karena memang menurut hasil penelitian di Rancaekek itu adalah lokasi yang rutin terjadi angin puting beliung karena merupakan jalurnya. Tapi ini di Soreang, baru pertama kali. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi dan kita sama-sama berdoa kepada Allah SWT, bencana ini jangan sampai terus muncul melanda seluruh umat yang ada di dunia ini, terutama di Kabupaten Bandung,” tutur Kang DS di sela-sela monitoring bangunan yang terdampak angin kencang di Soreang.

Lebih lanjut Kang DS mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan potensi bencana alam. Bahkan BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) sudah mengumumkan untuk Sesar Lembang ini dalam kondisi siaga satu.
“Untuk itu, BPBD Kabupaten Bandung sudah melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama kecamatan yang berpotensi terkena bencana Sesar Lembang tersebut. Masyarakat jangan panik. Kita tetap melakukan langkah-langkah apa yang akan disampaikan melalui pelatihan maupun edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Bupati Kang DS mengimbau kepada masyarakat untuk mencari lokasi yang aman berdasarkan petunjuk atau arahan dari BPBD saat terjadi bencana alam.

Berdasarkan hasil pendataan BPBD Kabupaten Bandung terkait laporan kejadian bencana angin kencang di Kecamatan Soreang pada Jumat (19/9/2025) pukul 13.00 WIB, disebutkan sejumlah rumah mengalami kerusakan. Sejumlah rumah di Kampung Sukamanah RT 04/RW 10 Desa Soreang Kecamatan Soreang mengalami kerusakan pada bagian atap rumahnya akibat angin kencang, yakni rumah milik Sutia, Muhidin, Asep Sarip, Ojon, Dinar, dan Popon.

Selain itu di Kampung Pajagalan RW 04 Desa Soreang, sebanyak 4 rumah dan 1 gudang mengalami kerusakan. Di Kampung Bandawa RT 05/RW 15 rumah milik Rohana Badru, mengalami kerusakan pada bagian dinding rumah hingga roboh. Di Kampung Sukarame RW 11 dialami rumah milik Ade, juga mengalami kerusakan pada bagian atap genting.

Sementara itu di Desa Keramat Mulya
Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, yang terdampak angin kencang satu rumah pada bagian atap tertiup angin. Di Desa Keramat Mulya, sebanyak 13 rumah rusak ringan akibat terdampak angin kencang.

Pascakejadian bencana itu, upaya yang dilakukan BPBD berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kecamatan Soreang dan Desa Soreang. BPBD Kabupaten Bandung melaksanakan assessment ke lokasi kejadian. Kemudian, BPBD Kabupaten Bandung menghimbau kepada pemilik rumah untuk lebih berhati-hati.

Pascakejadian bencana angin puting beliung, warga melakukan pembersihan atap kanopi dan puing-puing yang terbang menimpa rumah.**



Yans.

Puluhan Debt Collector ACC Finance Rantauprapat Diduga Mengeroyok Insan Pers, Diminta Diproses 

YUTELNEWS.com | Viral, di Sosial Media (Sosmed) melalui akun milik “Mami Ashaka” terkait Aksi arogansi dan main hakim sendiri kembali dipertontonkan oleh oknum debt collector atau yang dikenal dengan sebutan Mata Elang dari salah satu perusahaan pembiayaan ACC. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tampak beberapa pria diduga debt collector (DC) bersitegang hingga terjadi tindak kekerasan.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi ketika wartawan mencoba mencegah aksi penyitaan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Bukannya menghentikan aksinya, oknum Mata Elang justru melakukan penganiayaan terhadap wartawan tersebut.

Tindakan ini sontak menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, praktik penyitaan barang jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sembarangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia wajib melalui mekanisme pengadilan apabila debitur menolak menyerahkan barang.

Pihak leasing tidak bisa menarik paksa kendaraan debitur karena wanprestasi atau macet cicilan, kecuali jika telah ada kesepakatan sukarela antara kedua belah pihak atau melalui penetapan pengadilan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penarikan paksa oleh debitur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran terhadap hak konsumen, serta dapat berujung pada sanksi hukum dan administrasi bagi perusahaan leasing.

“Ini jelas melanggar aturan. Debt collector tidak punya wewenang untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Kalau ada masalah kredit macet, harusnya diselesaikan sesuai prosedur hukum,” ujar salah satu pemerhati hukum di Labuhanbatu.

Sejumlah pihak mendesak agar kepolisian segera menindak tegas para oknum leasing atau kerab di sebut debt collector yang telah melakukan tindakan di luar batas kewenangan. Selain itu, peran perusahaan pembiayaan juga dipertanyakan karena dianggap membiarkan tindakan premanisme berkedok penagihan utang.

Selepas dari pengeroyokan yang di lakukan para oknum leasing ACC Finance Rantauprapat insan pers segera menelepon 110 untuk meminta bantuan agar di jemput dari tempat pengeroyokan dan langsung melakukan pelaporan ke Polres Labuhanbatu.

Kasus ini sudah di tangani Polres Labuhanbatu dengan nomor : STPL ( Surat Tanda Penerimaan Laporan) dengan nomor : LP /B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Adapun korban Pengeroyokan yang di lakukan oleh oknum leasing ACC Finance atau Debt collector antara lain Andi Putra Jaya Zandroto Satgasus Mitramabesnews.id dan Ahmad Idris Rambe Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com yang terjadi di depan kantor Astra Credit Companies Jl. Sisingamangaraja, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Pemukulan terhadap wartawan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjatuhkan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindakan pengeroyokan, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. /Red

Sumber Akun Sosmed “Mami Ashaka”

Bersambung..

Video Terkait

https://www.facebook.com/share/r/1CkAoakt5t/

Tokoh Sukabumi, H.M Fery Tegaskan Dukungan Penuh Pemekaran Sukabumi Utara

SukabumiYUTELNEWS.com,
Wacana pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara kini semakin mendapat dukungan luas dari berbagai tokoh masyarakat. Salah satunya datang dari H.M Fery Ferdian yang secara tegas menyatakan sikap mendukung penuh langkah strategis tersebut.

Dalam pernyataannya, H.M Fery Ferdian menegaskan bahwa pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara merupakan kebutuhan mendesak demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mempercepat pelayanan publik.

“Saya mendukung penuh pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengoptimalkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Menurutnya, luas wilayah Kabupaten Sukabumi yang ada saat ini menjadi salah satu kendala dalam pemerataan pembangunan dan pelayanan. Dengan adanya pemekaran, masyarakat di wilayah utara diharapkan bisa lebih cepat merasakan pembangunan dan peningkatan fasilitas publik.

Dukungan tokoh seperti H.M Fery Ferdian menjadi sinyal positif bahwa aspirasi masyarakat Sukabumi Utara untuk memiliki daerah otonomi baru semakin nyata. Harapannya, pemerintah pusat dapat segera merealisasikan rencana ini agar kesejahteraan masyarakat bisa lebih merata dan pelayanan publik lebih optimal.


Reporter : Mirna ( Kabiro Sukabumi )

Message FIRST SPA, Serba Mewah, Harga Terjangkau dan Pelayanan yang Humanis

YUTELNEWS.com | Batam – Sebuah Message First Spa yang berada di Jl. Teuku Umar, Lubuk Baja tepatnya di Samping Nagoya Thamrin mempunyai fasilitas Lengkap, terjangkau dan pelayanan yang humanis. Jumat (19/9/25).

Hal ini terungkap, saat tim media mencoba melakukan terapi/Message. Para pekerja mempunyai dedikasi yang baik, ramah dan serba Humanis. Fasilitas serba lengkap dan terjangkau.

First SPA ini Buka selama 24 jam beroperasi, ruangan yang serba mewah dan alat alat terapi yang serba canggih. Segala penyakit yang ada dalam tubuh melalui terapi bisa menyembuhkan dan meringankan.

Untuk warga Batam ataupun di luar boleh berkunjung ke Message di First Spa, Harga terjangkau, pelayanan yang baik, dan serba canggih. /Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.