You Tell News

KIP Aceh Himbau Pemilih Belum Terima Formulir C Bisa Minta ke KPPS

YUTELNEWS.com | Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menyampaikan, bagi pemilih yang belum menerima formulir C pemberitahuan hingga Minggu 11 Februari 2024 sore, maka dapat meminta langsung ke KPPS setempat dengan membawa KTP elektronik.

Agusni menjelaskan, untuk kategori DPT dapat menggunakan hak pilihnya. “Mulai pukul 07.00 Wib, hingga pukul 13.00 Wib, dengan membawa KTP elektronik atau suket dan Form Model C pemberitahuan KPU,” ujarnya.

Sedangkan, kategori Dpt B, dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 Wib hingga 13.00 Wib, dan membawa KTP elektronik atau suket serta Model A surat pindah memilih.

Sementara, untuk kategori DPK, tambah Agusni, datang satu jam terakhir, yaitu pukul 12.00 Wib, hingga pukul 13.00 Wib, dengan membawa KTP elektronik atau suket.

Kata dia, diharapkan ke tiga kategori pemilih ini untuk memenuhi segala persyaratannya, agar proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 ini bisa berjalan efektif, dan sesuai mekanisme serta regulasi.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

LSM LIRA Koordinasi POLDA KEPRI untuk LP Direktur Pidana KLHK, Yazid CS Dugaan Abuse Of Power

YUTELNEWS.com | Batam — LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) koordinasi dengan Polda Kepulauan Riau (Kepri) guna membuat LP (Laporan Pengaduan) Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang) Direktur Pidana Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Yazid Nurhuda Cs atas kasus penyegelan kapal MT. Tutuk yang memuat 5.500 ton.

Kepada media di Batam, Kepri, Presiden LSM LIRA/Ketua LBH LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal membenarkan jika LSM LIRA telah berkonsultasi dengan Polda Kepri guna menyiapkan Laporan Pengaduan (LP) terhadap Direktur Pidana Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda Cs karena diduga telah melakukan Abuse Of Power yang merugikan negara serta masyarakat pengusaha.

“LSM LIRA ke Polda Kepri dalam rangka konsultasi untuk membuat pelaporan tindakan Direktur Gakkum KLHK, Yazid yang menggunakan kewenangannya secara tidak benar dan melibatkan unsur penyidik lain di Gakkum Batam,” tegas Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi berdarah Madura-Batak itu

Dikatakan beberapa opsi pelaporan yang dipertimbangkan diantaranya tidak menjalankan keputusan pengadilan, menyebar kebohongan menyebut Fuel Oil (Minyak Bakar) sebagai Blended Fuel Oil (Limbah Beracun) dan atau melakukan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang).

Dari berbagai dugaan pelanggaran melawan hukum itu, setelah dikaji dari hasil diskusi dengan Polda Kepri oleh LBH LSM LIRA, lebih tepat masuk pada penyalahgunaan wewenang (Abuse Of Power) yang merugikan negara dan pengusaha maupun penggelapan dan penyebaran informasi bohong.

Adapun pasal yang dikenakan yaitu Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan negara (membuat hilangnya pendapatan negara sedikitnya Rp. 11.4 milyar) dan merugikan pengusaha, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan Jo KUHP 362, 374 dan UU ITE.

“Semua kemungkinan kita diskusikan dengan Pihak Polda Kepri. Yang terpenting harus ada minimal dua alat bukti yang valid. Ada unsur yang merugikan negara maupun fakta-fakta lain,” tegas Jusuf Rizal, Ketua Relawan Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 itu.

Selain Yazid Nurhuda turut serta terlapor adalah Sunardi, Neneng Kurniasih, Penyidik Gakkum KLHK, dan Antonius Sardjanto, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK. Mereka diduga melakukan persekongkolan jahat menggunakan jabatan secara bersama-sama yang merugikan negara.

Kasusnya sendiri menurut Jusuf Rizal Ketum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI-KSPSI) itu, bermula dari Kapal MT. Tutuk, milik PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) membawa Fuel Oil (Minyak Bakar) dari Malaysia Ship to Ship (STS) di peraian Batam untuk dibawa ke Cina. Telah beroperasi sejak Pebruari 2021- Maret 2022.

Namun 24 Maret 2022, Yazid memerintahkan Penyidik Gakkum Batam, Sunardi ke Kapal MT. Tutuk dan mengambil sampel muatan Fuel Oil. Karena hitam langsung diklaim sebagai Limbah B3 dan menyegel kapal tanpa dasar hukum. Padahal Fuel Oil tersebut dari analisa laboratorium PT. Sucofindo sudah dinyatakan Fuel Oil yang diangkut bukan jenis Limbah B3. Kemudian mentersangkaan Direktur Perusahaan “atas dugaan” memakai UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup Pasal 106 membawa limbah B3 ke Indonesia

(Red)

Hasil Pengawasan Dinas Terkait pada PT. Hong Sheng Plastic Industry 

YUTELNEWS.com | Terkait dugaan PT. Hong Sheng Plastic Industry yang bergerak di bidang pengelohan plastik yang berada di kawasan Park 2000 Batam Center lakukan Pungutan Liar (Pungli) dan langgar UU Cipta Ketenagakerjaan menegaskan pengawas dinas terkait sudah ke lapangan.

Sebelumnya, dari pantauan awak media pada Kamis (07/12/23), dari beberapa narasumber yang dipercaya bahwasanya PT. HSPI mengatakan jika bekerja di perusahaan tersebut tidak ada sistem kontrak kerja, tidak ada BPJS, Keselamatan Kerja terhadap karyawan terkesan tidak dipedulikan hingga pekerja disuruh bekerja 12 Jam.

Untuk diketahui, tim media telah mengirimkan surat berupa konfirmasi terkait temuan tersebut kepada pihak perusahaan melalui Security pada tanggal 20 Desember 2023, namun pihak HRD PT. HSPI tidak membalas surat tersebut atau diduga abaikan konfirmasi awak media hingga saat ini.

Hasil Pengawasan Dinas Terkait pada PT. Hong Sheng Plastic Industry 
Pengolahan Plastik oleh PT HSPI

Selanjutnya pada Jum’at (3/2) dan Sabtu (3/2), tim media melakukan konfirmasi kembali kepada salah satu pimpinan PT. HSPI, bernama Johan. Namun tidak ada jawaban sekali alias bungkam. Sehingga patut diduga bahwa PT Hong Sheng Plastic Industry tersebut makukan pungli kepada setiap karyawan yang ingin bekerja.

Dari hasil konfirmasi yang dilakukan terhadap Kepala UPT Dinas Ketenagakerjaan pada Senin, [12/2,16.07] Jefri mengatakan bahwa (7/2) pengawas sudah turun.

“Tanggal 7 Feb kawan-kawan pengawas udah turun bang. Dikarenakan perusahan dan Pihak HRD libur Imlek, nanti tanggal 19 kawan-kawan pengawas balik lagi ke sana,” jawabnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media sedang masih terus berupaya mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan, DLH, maupun Disnaker.

Part 3, bersambung…

(Red)

Hasil Pengawasan Dinas Terkait pada PT. Hong Sheng Plastic Industry 
Ket. Foto PT Hong Sheng Plastic Industry

Sekda Kabupaten Nias Mewakili Bupati Nias, Hadiri Pelepasan Logistik Pemilu 

YUTELNEWS.com | Mewakili Bupati Nias Sekda Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H. menghadiri Pelepasan Logistik Pemilu Tahun 2024 dari Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias bertempat di Halaman Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias.Jalan TK Merpati Desa Hiliweto Gido Kecamatan Gido.Senin, 12/02/2024.

Dalam sambutannya. Sekda Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H menyampaikan agar dalam pendistribusian Logistik KPU ini berjalan lancar sehingga proses pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Nias terlaksana sesuai yang diharapkan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Perwakilan KPU Propinsi Sumut, Ketua KPU Kab. Nias, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Forkopimda, Kaban Kesbangpol, Sekcam Gido dan seluruh yang hadirin.

(Y,Z)

Kata Penuntut Umum Kejati Sulsel, Terkait Dugaan Korupsi PT Pegadaian Rantepao

YUTELNEWS.com | Sulsel – Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ir.Abdul Rahman Karim, S.H., membacakan Putusan Pidana terhadap Terdakwa Heri Malino (selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao) dan Terdakwa Wal Ashri Nur (selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao) dimana kedua Terdakwa terbukti secara bersama-sama telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) Soetarmi, SH, MH, dalam siaran Persnya, Senin, (12/2)  Dalam surat dakwaan dan Tuntutan Pidana, Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membuktikan didepan persidangan bahwa Terdakwa Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 s/d 2022 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.218.419.490,- (Satu milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).

Bahwa terdakwa Heri Malino sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan terdakwa Wal Asri Nur sebagai Tenaga Pemasar di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa :

Kredit Fiktif tanpa BPKB.

Kredit Fiktif BPKB Arsip.

Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi.

Penanganan Kredit Bermasalah Penarikan Kendaraan.

Penggelapan Klaim Asuransi Mikro.

Menahan Angsuran.

Dalam Surat Dakwaan, Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan perbuatan para terdakwa tersebut melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana, jelasnya

Lanjut, Setelah melalui proses pemeriksaan alat bukti, maka Penuntut Umum Kejati Sulsel berkesimpulan bahwa terdakwa Heri Malino bersama-sama dengan terdakwa Wal Asri Nur terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Penuntut Umum menuntut agar terdakwa Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Penuntut Umum juga menuntut agar Terdakwa Heri Malino dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 134.411.649,- (seratus tiga puluh empat juta empat ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) dan Penuntut Umum Kejati Sulsel menuntut terdakwa Wal Asri Nur dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.883.080.801,- (delapan ratus delapan puluh tiga juta delapan puluh ribu delapan ratus satu rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika para terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) Bulan.

Terpisah, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar dalam Putusannya yang dibacakan oleh Hakim Ketua Ir.Abdul Rahman Karim, S.H. menjatuhkan vonis lebih ringan dari Tuntutan Jaksa penuntut Umum yaitu sebagai berikut :

1). Menyatakan Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur secara bersama-sama terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

2). Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Heri Malino selama tiga tahun dan pidana penjara kepada terdakwa Wal Asri Nur selama empat tahun, menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Heri Malino dan Terdakwa Wal Asri Nur masing-masing sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan. 3). Membebankan kepada Terdakwa Heri Malino membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 134.411.649,- (seratus tiga puluh empat juta empat ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan, dan membebankan kepada terdakwa Wal Asri Nur untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.883.080.801,- (delapan ratus delapan puluh tiga juta delapan puluh ribu delapan ratus satu rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa Wal Asri Nur menyatakan menerima putusan, Terdakwa Heri Malino menyatakan sikap pikir-pikir dan Penuntut Umum juga masih menyatakan sikap pikir-pikir, Pungkasnya.

(Abu Algifari)

Hari Ini Bupati Kab Bandung Resmikan Dua Jembatan, Rumah Sakit, Sekolahan Dan  Puskesmas

YUTELNEWS.com | Kab Bandung, Jabar Bupati Bandung, Dr HM Dadang Supriatna hari ini, Senin (12/02/2024) meresmikan enam fasilitas umum sekaligus. Peresmian fasilitas tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di masyarakat terutama pada akses jalan, kesehatan, dan pendidikan.

Pada aspek akses jalan, Bupati H Dadang secara langsung meresmikan Jembatan Cidurian, Bojongsoang dan Jembatan Roda Dua, Rancamanyar yang proses pembangunannya sudah dimulai sejak akhir tahun 2023. Kedua jembatan yang menelan biaya hingga Rp 9 miliar tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan aksesibilitas yang pada akhirnya berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor.

“Saya juga mengapresiasi pembangunan konstruksi jembatan ini yang tentunya memiliki nilai strategis bagi warga setempat. Jembatan ini pun, tidak semata-mata untuk menghubungkan dua wilayah, tetapi saya mengharapkan selain berdampak pada sektor perekonomian, ketenagakerjaan, dan pendidikan juga berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor,” ujar Bupati HM Dadang dalam sambutannya.

Tak lupa, ia pun menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Provinsi dan Kabupaten Bandung, serta seluruh komunitas masyarakat lainnya yang terlibat dalam pembangunan jembatan tersebut.

Selain itu, Bupati Dadang juga meresmikan RSUD Bedas Tegalluar, RSUD Bedas Arjasari, SMP 4 Baleendah, dan Puskesmas Ranca Malaka Endah. Dengan diresmikannya fasilitas kesehatan tersebut, kini Kabupaten Bandung telah memiliki 4 RSUD baru dalam kurun waktu 2,9 tahun kepemimpinan Bupati Bedas tersebut.

Terkait peresmian tersebut, Bupati HM Dadang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya bagi seluruh pihak yang terlibat atas pembangunan di Kabupaten Bandung.

“Alhamdulillah, RSUD Bedas Tegalluar hari ini diresmikan,” kata H Dadang Supriatna.

Sebelumnya, Bupati H Dadang menjanjikan untuk membangun 5 RSUD baru di Kabupaten Bandung. Satu RSUD yang terletak di daerah Pacira baru akan memulai proses pembangunan pada tahun ini.

“Saya minta RSUD Bedas Pacira paling lambat bulan Maret 2024 sudah bisa dilaksanakan proses pembangunannya,” harapnya.

Idealnya, kebutuhan rawat inap dengan penduduk Kabupaten Bandung sebanyak 3,7 jiwa yang disiapkan pemerintah daerah Kabupaten Bandung, Provinsi Jabar maupun pusat harus tersedia sebanyak 3.700 tempat rawat inap.

“Saat ini, baru tersedia hampir 2.000 tempat rawat inap. Ini juga digabungkan rumah sakit milik Pemkab Bandung, Provinsi Jawa Barat dan rumah sakit swasta. Artinya masih kekurangan 1.700 rawat inap lagi,” kata tambahnya.

Untuk memenuhi kebutuhan itu, Pemkab Bandung sudah menghadirkan 5 rumah sakit. Ia berharap bisa menyediakan 6 rumah sakit lagi di masa mendatang.

Bupati Bandung pun memberikan kesempatan kepada warga untuk menjadi pekerja tenaga kesehatan di RSUD Bedas yang baru diresmikan tersebut, di antaranya tenaga bidan, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya.

“Mengingat lima RSUD Bedas yang didirikan Pemkab Bandung membutuhkan tenaga kesehatan mencapai 1.000 orang, atau rata-rata 200 tenaga kesehatan per rumah sakit,” pungkasnya.

Yans

Safer Hulu Ajukan Eksekusi dalam Perkara Melawan Endang

YUTELNEWS.com | Batam – Saferiyusu Hulu menang dalam gugatan perkara Nomor 418/Pdt.G/2023/PN Btm melawan Endang. Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam 16 Januari 2024, memasuki tahap eksekusi.

Kuasa hukum Saferiyusu Hulu, Filemon Halawa mengatakan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap maka per Senin 12 Februari 2024 diajukan permohonan eksekusi.

“Ya benar, kita sudah masukan permohonan eksekusi setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” kata pria yang akrab disapa Leo Halawa kepada media saat mendampingi Saferiyusu Hulu Senin sore.

Berdasarkan putusan, Endang selaku Tergugat dihukum membayar kerugian kliennya Rp 189 juta. “Sesuai putusan benar sudah dinyatakan saudara Endang melakukan perbuatan melawan hukum kepada klien kami,” tambah Leo.

Leo Halawa mengatakan, setelah perkara ini berkekuatan hukum tinggal mengembangkan perkara tersebut yang bersumber dari tindak pidana penipuan penjualan kavling di Sagulung sebelumnya. Endang telah divonis 2 tahun penjara berdasar putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 697/Pid.B/2021/PN Btm yang dilaporkan oleh Saferiyusu Hulu. Dalam perkara yang saling memiliki kaitannya, Endang juga dilaporkan Romulo Manurung dan telah divonis bersalah 2 tahun penjara berdasarkan Putusan pengadilan negeri Batam Nomor: 505/Pid.B/2021/PN Btm.

Ketika ditanya apakah masih ada yang terlibat, Leo Halawa menjawab tidak asal menuduh orang tanpa dasar. Namun ia mengatakan, ia bersama kliennya sedang menyusun strategi untuk menelusuri oknum lain yang terlibat dalam penjualan kavling tersebut bersama Endang.

“Gak boleh asal menuduh. Tapi Ini Langkah Awal Kita Kejar Siapa yang Terlibat jika ada,” ujar Leo.

Di tempat yang sama, Prinsipal Leo, Saferiyusu Hulu yang juga Advokat ini mengatakan, pihaknya sudah berjumpa dengan Endang 1 Februari 2024 lalu karena sudah bebas bersyarat. Dari ujaran Endang, ternyata ada oknum warga lain terindikasi dalam perkara pidana yang dijalankan Endang.

“Saya rugi besar dalam perkara ini. Setelah kami eksekusi kami akan mengejar oknum yang terlibat. Karena informasi, ada oknum lain. Apakah benar atau tidak nanti. Sedang kami kumpulkan alat bukti pendukung. Intinya, saya akan kejar kebenaran dan keadilan buat saya,” kata Saferiyusu Hulu.

Selain itu, Saferiyusu Hulu juga bakalan menambah tim pengacara yang mendampinginya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Maut dan LBH Kebangkitan Nusantara yang berpusat dari Jakarta. “Sebagian data sudah kita serahkan. Tinggal bedah secara hukum untuk menemukan minimal dua alat bukti. Jika sudah oke, baru kita buat laporan selanjutnya. Apakah di Polda Kepri atau di Mabes tergantung pengacara saya nanti,” papar Saferiyusu Hulu.

Sementara itu, menurut penelusuran awak media ini diduga ada oknum warga lain laki-laki berinisial FL berpotensi dilaporkan. Karena menurut informasi, sudah ada keterangan saksi dan bukti petunjuk atas rentetan kasus pidana yang menimpa Endang.

“Udah, kemarin ada bukti rekaman. Tapi bukti itu masih dikaji tim hukum bapak itu (tim Saferiyusu Hulu,red),” ujar seorang sumber yang meminta namanya tidak dituliskan di media ini.

Diberitakan sebelumnya, Saferiyusu Hulu melayangkan gugatan terhadap Endang. Endang baru sekira sebulan keluar dari Penjara Rutan Batam untuk menjalani masa hukuman atas putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 697/Pid.B/2021/PN Btm yang dilaporkan oleh Saferiyusu Hulu dan Putusan pengadilan negeri Batam Nomor: 505/Pid.B/2021/PN Btm.

Hingga berita diturunkan, awak media sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait termasuk Endang.

(Red)

Ket. Foto : Kuasa Hukum Filemon Halawa, S.Kom, SH, MH (baju kotak-kotak) dan Penggugat Korban Endang Adv.Saferiyusu Hulu, S.Th, SH, M.Pd, MH saat menunjukkan berkas permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/2/2024) sore di Batam. 

PMII Kalsel Ajak Mahasiswa Kalsel Menanamkan Nilai-Nilai Pancasila 

YUTELNEWS.com | Banjarmasin – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC-PMII) Kalimantan Selatan menggelar Dialog Publik dan Mimbar Deklarasi Pemilu Damai.

Dialog Publik yang dilaksanakan di Ulin Wood BallRoom Hotel Royal Jelita Jalan A. Yani Km. 4 Kota Banjarmasin mengambil tema Peran Mahasiswa Dalam Penguatan Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan Dan Karakter Bangsa Mengawal Pemilu 2024 dengan menghadirkan narasumber yaitu Taufik Arbain, S.Sos, M.Si (Dosen FISIP ULM) dan Ustad Khairullah Zain (Penceramah) dengan dipandu moderator Nilnal Muna Luthfia. (Senin,12/02/2024)

Taufik Arbain, S.Sos, M.Si (Dosen FISIP ULM) dalam dialog tersebut menyampaikan materi Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan Dan Karakter Bangsa pada Pemilu 2024.

Sedangkan Ustad Khairullah Zain menyampaikan bahaya isu Politisasi dan Polarisasi agama pada Pemilu 2024, dimana isu politisasi dan polarisasi agama sangat berbahaya kerap di manfaatkan untuk kepentingan politik serta mengingat isu tersebut sering kali sisipkan sebagai bentuk pengiringan opini guna memperoleh simpati pemilih.

Isu kebangkitan khilafah yang gaungkan oleh kelompok tertentu juga menjadi ancaman terhadap ideologi pancasila sehingga hal ini perlunya penguatan nilai-nilai Pancasila terhadap mahasiswa.

Dialog publik ini diharapkan PKC-PMII Kalimantan Selatan menjadi sarana bagi mahasiswa/i yang ada di Prov. Kalimantan Selatan untuk menyampaikan pandangan, ide dan aspirasi terkait Pemilu. Diskusi yang berlangsung penuh interaktif ini menciptakan ruang bagi pertukaran gagasan yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas Pemilu dengan mendorong peran mahasiswa untuk mengawal Pemilu tersebut.

Dalam kegiatan itu, dihadiri oleh perwakilan mahasiswa/i dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kab. Banjar dan Kab. Barito Kuala serta beberapa organisasi kepemudaan seperti OKP Cipayung Plus Kalimantan Selatan, IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama) dan organisasi lainnya.

Selain Dialog Publik juga dilaksanakan Deklarasi Pemilu Damai 2024 oleh Ikatan Mahasiswa yang dipimpin oleh Ketua PKC-PMII Prov. Kalimantan Selatan Hizatul Istiqomah. Adapun bunyi dari deklarasi tersebut yaitu “Kami Generasi Muda Kalimantan Selatan Mendukung Terwujudnya Pemilu 2024 Yang Berjalan Dengan Jujur, Adil, Aman dan Damai Serta Menolak Isu SARA, Hoax, Politisasi Agama dan Politik Uang Demi Keutuhan NKRI.”

Ketua PKC-PMII Prov. Kalimantan Selatan Hizatul Istiqomah, selaku pelaksana acara menyampaikan komitmen PKC-PMII Prov. Kalimantan Selatan untuk mempelopori Pemilu yang berkualitas dan bermartabat jauh dari berita hoax, isu politisasi baik agama maupun kampus dan isu polarisasi agama serta memberikan ruang yang adil bagi setiap kontestan Pemilu 2024.

“Kami, sebagai bagian dari masyarakat yang peduli akan demokrasi, ingin menjadikan Pemilu sebagai panggung yang bermartabat. Kita harus bersama-sama menjaga proses demokrasi ini agar berlangsung dengan damai, adil, dan transparan,” ungkap Hizatul Istiqomah.

Hizatul Istiqomah menekankan pentingnya partisipasi aktif mahasiswa dan pemuda dalam mengawal proses Pemilu sebagai wujud nyata dari semangat demokrasi.

“Mahasiswa dan pemuda memiliki peran strategis dalam membentuk masa depan bangsa. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk berkontribusi positif dalam memastikan Pemilu yang berintegritas,” tegasnya.

Acara ini tidak hanya menjadi wadah dialog dan deklarasi, tetapi juga momentum untuk memperkuat persatuan dan kesatuan dalam menghadapi tahapan Pemilu khususnya saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Semangat positif dan komitmen yang dinyatakan diharapkan dapat menjadi teladan bagi seluruh elemen masyarakat dalam menjalani proses demokrasi secara sehat dan bertanggung jawab.

(lala)

Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu Tahun 2024

YUTELNEWS.com | Polres Langsa menggelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS PemiluTahun 2024 yang dipimpin oleh Kapolres Langsa Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H. M.H. di Lapangan Merdeka Kota Langsa, Senin (12/2/2024).

Turut hadir mengikuti apel tersebut, Pj. Walikota Langsa Syaridin, S.Pd, M.pd, Kajari Langsa Efrianto, SH, MH, Unsur Forkopimda, Kapolsek, Camat dan peserta apel Personil Polres Langsa, Kodim 0104/Atim, Brimob Kompi 2 Aramiah, Satpol PP dan Satlinmas Se-Kota Langsa.Walikota Langsa Syaridin pada apel tersebut mengatakan, Apel yang kita laksanakan pagi ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.239/SJ Tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Pelindungan Masyarakat dalam Rangkaian Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

“Pemerintah Kota Langsa menyerahkan anggota Satlinmas kepada Polresta Kota Langsa sebagai Bawah Kendali Operasi (BKO) dalam rangka mendukung Pemilu serentak 2024 di tiap-tiap TPS”, papar Pj. Walikota Langsa.

Selanjutnya Syaridin mengingatkan kepada para penyelenggara pemilu untuk tetap menjaga netralitas. Kita memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk mengedepankan prinsip netralitas dalam setiap tindakan dan keputusan yang kita ambil. Oleh karenanya, Netralitas harus kita junjung tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai penyelenggara pemilu.

Ucapan Terimakasih kepada seluruh stakeholder, karena sampai dengan saat ini situasi kamtibmas tetap kondusif dan semoga semua ini dapat terus dipertahankan hingga dengan selesai dan suksesnya Pemilu 2024 nanti, tutupnya.

Kapolres Langsa Andy Rahmansyah dalam sambutannya mengatakan, rangkaian kegiatan tahapan Pemilu ini sudah dimulai dari Tahun 2023 yakni dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Polri sebagai aparat yang diberi kepercayaan untuk mengamankan Pemilu secara aman, tertib dan lancar serta harus bisa memberikan jaminan agar pesta demokrasi terlaksana secara langsung umum bebas rahasia (luber) serta jujur dan adil”, jelas Kapolres Langsa.

Pengamanan pemungutan suara adalah sebuah amanah yang harus kita laksanakan dengan penuh dedikasi, kehormatan, dan profesionalisme. Polri adalah garda terdepan dalam memastikan proses demokrasi dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan damai, lanjutnya.

“Untuk itu, dalam rangka mendukung penguatan pengamanan TPS, Polres Langsa akan menggeser 386 Personel Polri, dan 1.510 Linmas ke TPS yang tersebar di wilayah hukum Polres Langsa”, ungkap Kapolres Langsa.

Lalu Andy Rahmansyah menambahkan, sebelum pemberangkatan, telah dilaksanakan sejumlah kegiatan pendukung seperti pemeriksaan kesehatan, pembagian kaporlap, obat-obatan guna mendukung pelaksanaan tugas saudara serta pembagian buku saku yang harus dipedomani dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Dia juga menekankan beberapa point penting untuk menjadi atensi dan pedoman dalam melaksanakan tugas pengamanan TPS yakni,

• Senantiasa meningkatkan ketaqwaan dan keimanan serta selalu menjaga kesehatan saat bertugas.

• Jaga netralitas sebagai petugas pengamanan dan tidak memihak kepada siapapun.

• Hindari sikap arogansi dan selalu bersikap humanis pada saat bertugas.

• Jaga sinergitas dan soliditas dengan TNI, Penyelenggara Pemilu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Instansi Terkait lainnya.

• Selalu waspada dan siaga pada saat bertugas serta perhatikan faktor keselamatan masing- masing.

• Laksanakan tugas dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab.

• Laporkan setiap perkembangan kepada atasan/pimpinan secara berjenjang.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Bersama Forkopimda, Dandim 0819 Pasuruan Melepas Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

YUTELNEWS.com |  Komandan Kodim 0819 Letkol Arh Noor Iskak, S.T., bersama Forkopimda kota Pasuruan hadir dalam pelaksanaan Pelepasan Distribusi Logistik Pemilu 2024 di wilayah kota Pasuruan, Bertempat di Gudang Logistik KPU Kota Pasuruan Jl. Jenderal A. Yani Kel. Gadingrejo Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan. Senin (12/02/24).

Seperti diketahui acara seremonial pelepasan pendistribusian logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini berlangsung di Gudang Logistik KPU Kota Pasuruan dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan pengibaran bendera oleh Wakil Walikota, Dandim 0819, Kapolres Kota dan Ketua KPU Kota Pasuruan.

Logistik Pemilu ini didistribusikan untuk seluruh Kecamatan yang ada di Kota Pasuruan. Pelepasan perdana logistik Pemilu 2024 tersebut dihadiri oleh H. Adi Wibowo, S.T.P, M.Si., (Wakil Walikota Pasuruan), Letkol Arh Noor Iskak,S.T., (Dandim 0819/Pasuruan), AKBP Makung Ismoyo jati,S.I.K,M.IK (Kapolres Pasuruan Kota), Rudiyanto,A.P, M.M (Sekda Kota Pasuruan, Kapten Czi Iswantoro (Mewakili Danyonzipur 10/2/JP Kostrad), Royce Diana Sari,S.H (Ketua KPU Kota Pasuruan) beserta Komisioner KPU Kota Pasuruan, Deni Laksono,S.Stp (Sekertaris KPU Kota Pasuruan), Vita Suci Rahayu,S.sos (Ketua Bawaslu Kota Pasuruan) beserta Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan, Kapten Czi Bahrain (Danramil 0819/Gadingrejo), Ketua PPK se Kecamatan Kota Pasuruan, Ketua Panwascam se Kecamatan Kota Pasuruan dan Anggota KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan.

Letkol Arh Noor Iskak, S.T., mengungkapkan bahwa TNI yaitu Kodim 0819/Pasuruan akan terus bersinergi dengan instansi terkait terutama dalam menyukseskan pemilu tahun 2024.

“Untuk kesuksesan Pemilu Tahun 2024 ini kami akan memberikan pengawalan dan pengamanan pendistribusian logistik sampai ke Kecamatan”, ungkapnya.

Lanjut Dandim berharap “Harapan kita semua pada pelaksanaan pendistribusian logistik ini semoga dapat berjalan lancar dan aman sampai di tujuan”,pungkasnya.

(okik)

Kodim 0104/Atim Laksanakan Tanam Mangrove Serentak Sejajaran Kodam IM

YUTELNEWS.com | Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, Kodim 0104/Aceh Timur melaksanakan kegiatan tanam mangrove secara serentak sejajaran Kodam Iskandar Muda pada program “Penanaman Mangrove Bersama Kepala Staf Angkatan Darat dengan tema TNI Bersama Rakyat, Bersatu Dengan Alam Untuk NKRI”, pada hari Senin (12-02-2024) yang bertempat di Gp. Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Senin (12/02/24).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kodim untuk mendukung program pelestarian ekosistem pantai dan mengurangi dampak perubahan iklim.

Komandan Kodim 0104/Atim Letkol Inf Tri Purwanto, S.I.P. yang diwakili Pasiter Kapten Inf Hariono menyampaikan bahwa, kegiatan tanam mangrove ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan. Mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pantai, melindungi pesisir dari abrasi, serta menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna, “jelasnya.Puluhan personel Kodim 0104/Atim, adek-adek Pramuka, perangkat Desa dan masyarakat terlibat dalam kegiatan ini, menanam bibit mangrove di Kodim wilayah sejajaran Kodam IM. Dengan melibatkan masyarakat setempat, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif yang lebih luas bagi keberlanjutan lingkungan.

Dalam acara tersebut, dipimipin langsung oleh KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. sekaligus kunjungan perdana di Kodam Iskandar Muda.

Kegiatan tanam mangrove ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi komunitas lainnya untuk ikut serta dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Kodim 0104/Atim berkomitmen untuk terus mendukung upaya pelestarian alam demi keberlanjutan generasi mendatang, “pungkasnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Pastikan Aman, Babinsa 0819/20 Gempol Laksanakan Pengamanan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

YUTELNEWS.com | Babinsa 0819/20 Gempol Sertu Sudayat melaksanakan pengamanan pendistribusian logistik Pemilu 2024 di Gudang Logistik PPK Kecamatan Gempol Kab.Pasuruan. Senin (12/02/24).

Menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2024, semua logistik mulai didistribusikan di sejumlah daerah. Pendistribusian logistik itu pula tak lepas dari pengawasan yang dilakukan aparat Babinsa. Seperti pendistribusian logistik Pemilu yang berjalan di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan saat ini.

Tahapan-tahapan pengawasan mulai dilakukan oleh pihak Babinsa Koramil 0819/20 Gempol, Bhabinkamtibmas Polsek Gempol bersama petugas PPK yang berada di Kantor PPK Kecamatan Gempol.

Pengawasan itu dilakukan guna memastikan jika semua peralatan Pemilu yang didistribusikan saat ini dalam kondisi aman dan lengkap.

“Sudah menjadi tugas kami untuk melakukan pengamanan, Semua logistik Pemilu tahun 2024 di Kantor PPK ini, semuanya sudah lengkap dan siap digunakan,” ucap Sertu Sudayat.

(Okik)

Cegah Keluar Masuk Barang Ilegal Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Lakukan Pemeriksaan

YUTELNEWS.com | Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB yang bertugas diperbatasan menertibkan pelintas batas dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar masuk wilayah Perbatasan RI-PNG Senin,(12/02/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Lintas Trans Papua Perbatasan Indonesia – Papua Nugini ( RI-PNG ) yang dilakukan oleh anggota Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB,Dansatgas Letnan Kolonel Inf.Agus Satrio Wibowo S.I.P, Menegaskan”, Ini merupakan bagian dari tugas pokok Satgas dan rutin dilaksanakan diwilayah perbatasan dalam rangka menertibkan pelintas batas dan mencegah keluar masuknya barang ilegal yang dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Perbatasan Darat Papua Selatan,” Ujarnya.

Terdapat Pos- Pos pemeriksaan Pelintas batas dan Satgas juga terus menerus berkordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini pihak keimigrasian Kab.Boven Digoel Papua Selatan.

Semoga dengan kegiatan pemeriksaan ini dapat dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak mencoba menerobos perbatasan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan tidak coba coba memasuki barang berbahaya diwilayah Perbatasan Darat Indonesia.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Gelper di Mall BCS Diduga Ada Unsur 303

YUTELNEWS.com | Batam – Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Batam, yang Berada di Mall BCS , Batu Selicin, Kota Batam, Kepulauan Riau diduga adanya unsur 303, Senin (12/02/2024).

Dari pantauan awak media Kebebasan Gelper itu pun belum bisa memastikan apakah sudah memiliki izin apa belum, izin usaha seperti Badan Penanaman Modal (BPM).

Seandainya sudah mengantongi izin namun siapa yang mengeluarkannya?

Modus mengantongi izin Gelanggang Permain (Gelper) bila dikeluarkan oleh BPM Kota setempat, para pelaku bisnis Gelper itu sengaja mempekerjakan sejumlah orang untuk melakukan penukaran uang bila pemain sudah menang.

Gelper di Mall BCS Diduga Ada Unsur 303
Lokasi Gelper

Modus penukaran, Seperti Rokok, handphone hingga kupon berhadiah, merupakan kamuflase para pelaku untuk mengecoh agar terhindar dari jeratan hukum pasal 303 KUHP. Itulah yang terjadi di lokasi tersebut.

Dari hasil investigasi, sekitar pukul 16.20 WIB, sejumlah mesin perjudian tersebut bermacam-macam jenisnya.

Para pelaku bisnis berbau judi itu diduga seperti kebal hukum. Tapi, namun disayangkan, Aparat Penegak Hukum (APH) sudah tau hal itu, sudah tahu modus itu. Tetapi dibiarkan juga berkeliaran di tengah- tengah masyarakat Kota Batam.

Terlihat dari pandangan orang pun, gayanya main cantik Asalkan kondisi tidak ricuh, maka para pelaku ini terus mendapat restu menjalankan 303.

Di lokasi yang berjaga (satpam) Jackpot tersebut tidak mengizinkan bertemu Manager dan juga tidak bisa memberikan nomor Humasnya.

“Humasnya Bu Leni belum tentu datang sekali sebulan kesini bang, kita hanya pekerja disini,” Kata salah satu satpam yang tidak diketahui namanya.

Hal ini, Kami dari team media akan berupaya Konfirmasi pada Polsek setempat, Polresta Polres Barelang dan Hingga ke Kapolda Kepri nantinya.

Part I, Bersambung…

(Red)

Persiapan Pemilu 2024 di Wilayah Desa Mekarjaya Sudah Matang

YUTELNEWS.com|Dukungan penuh dari Pemerintah Desa Mekarjaya menjadi fokus utama dalam menyiapkan KPU dan Bawaslu untuk memastikan kesuksesan Pemilu Serentak 2024.

Dalam konteks ini, Kesiapan logistik pemilu menjadi prioritas utama untuk melancarkan Pemilu 14 Februari nanti.

“Alhamdulillah kesiapan logistik sudah mencapai 100 persen tingal kita mendistribusikan ke tps-tps yang ada di wilayah Desa Mekarjaya, yang rencananya akan kita salurkan besok”,tutur Obar Sobarna Si.P, selaku Kepala Desa Mekarjaya Saat di temui awak Media. Senin, 12-02-2024

“Logistik pemilu akan di distribusikan ke 30 TPS dari 20 RW se-Desa Mekarjaya,”Tambahnya

Kepala Desa Mekarjaya juga menghimbau kepada masarakat Desa Mekarjaya yang sudah mempunyai hak pilih, supaya berbondong bondong datang ke TPS di tangal 14 nanti untuk menggunakan hak pilihnya.

Didin Yoyo

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.