YUTELNEWS.com | Sintang, Kalbar – Sebuah truk dengan nopol KB.8725.FB yang membawa muatan kayu durian campuran dari Putusibau ditemukan di sebuah warung di Ransi, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Senin, (15/4/2024) siang.
Menurut keterangan sopir truk, Marimin, kayu tersebut diangkut dari Kabupaten Kapuas Hulu dan akan diantar ke Ambawang, Pontianak.
Marimin mengatakan bahwa kayu tersebut diurus oleh Pak Mus di lokasi pengangkutan.
“Dari sungai seberang kawedar kampung lunsara dan nama yang ngurus di lokasi Pak Mus,” ujar Marimin kepada awak media ini.
Lanjutnya kayu ini diantar ke ambawang (rudi) dan kalau ada apa “di jalan yang mengurus yanto siaga,
Supir pak marimin mengatakan ongkos amprah truk 4.000.000.
“Kami berani mengangkut karena bisa dijamin aman di jalan,” ujar Marimin kepada awak media.
Terdapat ketidakcocokan antara muatan kayu yang dibawa dengan dokumen yang tertera.
Kayu yang dibawa adalah kayu balok campur, sementara dokumennya mencantumkan kayu durian.
Lantas awak media langsung melaporkan adanya temuan tersebut kepada pihak Kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sintang, IPTU Wendi Sulistiono, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini.
“Ok akan di tindak lanjuti,” ujar Wendi kepada awak media saat melakukan konfirmasi via WhatsApp pada Senin (15/4) siang.
Peristiwa ini seharusnya menjadi perhatian para pihak terkait, seperti Balai Gakkum KLHK wilayah Pontianak dan Polda Kalbar, untuk segera melakukan pengusutan terkait maraknya peredaran kayu ilegal dengan dokumen terbang.
Pengiriman kayu dengan dokumen terbang ke Pontianak sudah lama terjadi, dan perlu ditindak tegas untuk mencegah kerusakan hutan dan pelanggaran hukum.
Catatan: dengan terbit berita ini bertujuan menjadi laporan kepada pihak – pihak yang berwenang untuk segera melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
(Korwil Kalbar musa)