Kejari Sukabumi Meminta Waktu Untuk Pelajari Surat yang Dilayangkan Warga Tenjojaya Soal Lahan Eks – HGU 299 Hektare

YUTELNEWS.com | Pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, terkait Surat Elektronik Warga Tenjojaya Kecamatan Cibadak Prihal lahan Eks-HGU yang dinilai Bermasalah, Selasa, (8/7/2025).

Kejari Kabupaten Sukabumi melalui Pasi Intel Fahmi Rachman mengatakan belum mengetahui prihal surat dari warga tenjojaya mengenai Lahan Eks-HGU.

“Saya belum bisa memberikan pernyataan karena surat itu belum sampai ke saya mungkin masih dalam antrean, “Kata Rachman kepada Media saat ditemui dikantornya di jalan Karangtengah Sukabumi.

“Jika nanti suratnya sampai ke saya, nanti saya pelajari dan mengumpulkan informasi terkait hal itu”Jelas Fahmi Rachman.

Menurut Fahmi Rachman, pihaknya akan Bongkar Berkas 2014, mempelajari dan mengumpulkan informasi selama dua pekan kedepan terkait surat yang dilayangkan warga tenjojaya.

“Saya minta waktu dua minggu, baru nanti saya bisa memberikan pernyataan, kebetulan saya baru dua minggu menjabat disini ditambah kasus lahan Eks-HGU tersebut pada tahun 2014,” Pungkasnya.

Reporter : Mirna

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN