Diduga Sopir Maxim Gusit Dianiaya dan Dirampas Kunci Mobilnya, Pelaku Ngaku Leasing Tanpa Surat Resmi

YUTELNEWS.com | Seorang pengemudi transportasi online Maxim di Gunungsitoli, inisial IZ, menjadi korban dugaan perampasan dan penganiayaan oleh dua orang pelaku berinisial PZ dan OZ, dengan modus berpura-pura sebagai penumpang. 3 Maret 2025

Aksi kejahatan ini terjadi setelah pelaku PZ memesan layanan Maxim melalui aplikasi pada pukul 09.18 WIB dari RM Lapo Manurung menuju Sihareo Siwahili. Setelah diantar, pelaku memperoleh nomor WhatsApp korban dari aplikasi.

Pada sore harinya, PZ menghubungi korban secara langsung via WhatsApp, meminta dijemput di Jalan Ahmad Yani dan menyebut aplikasinya sedang error. Korban menyanggupi dan menjemput PZ yang ternyata datang bersama rekannya, OZ.

Keduanya meminta korban mengantar ke daerah Hilinaa, Gunungsitoli, dan duduk di dalam mobil korban seperti penumpang biasa. Dalam perjalanan, pelaku PZ memberikan rokok kepada korban, yang kemudian dihisap. Tak lama setelah itu, korban merasa lemas, gelisah, dan mengantuk, menimbulkan dugaan kuat bahwa rokok tersebut mengandung zat mencurigakan.

Setibanya di tujuan, mobil diarahkan masuk ke pekarangan rumah kosong milik Yostinus Telaumbanua. Situasi sunyi dan sepi. Kedua pelaku turun dan berdiri di belakang mobil, seperti berusaha menghalangi kendaraan keluar.

Tiba-tiba, pelaku PZ merampas kunci mobil dari dalam kendaraan. Saat korban berteriak “Maling! Rampok!”, pelaku berbalik menyerang dan berkata bahwa mobil tersebut sedang bermasalah leasing, sambil mengklaim membawa “surat kuasa” yang tidak pernah diperlihatkan.

Korban yang mencoba mempertahankan haknya didorong, dipukul, dan ditanduk oleh pelaku, hingga mengalami luka dan berdarah. Kunci mobil berhasil dibawa kabur oleh pelaku PZ, yang bahkan melarikan diri tanpa mengenakan baju karena bajunya sempat ditarik korban saat mencoba menghalangi pelaku kabur.

Korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Nias dengan: Nomor LP: LP/B/132/III/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA
Tindak pidana: Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan/atau Pasal 351 KUHP (penganiayaan)

Korban IZ mempertanyakan apa hubungan pelaku dengan pihak leasing, mengingat tidak ada surat resmi, tidak ada petugas sah, dan mobilnya hingga kini masih belum dikembalikan.

“Kalau memang dari leasing, kenapa tidak bawa surat resmi? Kenapa tidak lewat jalur hukum? Mobil saya sampai sekarang belum dikembalikan. Ini murni perampasan, bukan penarikan leasing,” ujar IZ kepada media. /Red

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN